Kartu JakMob Dukung Pengembangan Transportasi Publik yang Terintegrasi di Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan layanan transportasi publik gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, peluncuran kartu JakMob ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

Menurutnya, akses transportasi yang merata dan terjangkau bagi semua kelompok masyarakat akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas.

“Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan wargavJakarta, terutama mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Baca: Keberhasilan DKI Jakarta menata transportasi publik

Ia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.

Selain mendukung mobilitas, kartu JakMob juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.

“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi berharap, kartu JakMob dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis.

Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

Adapun 15 golongan masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko. Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.

Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.

Baca: DKI Jakarta targetkan 55 persen warganya gunakan transportasi publik

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *