7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia yang terdiri dari WALHI, JATAM, KRUHA, dan CELIOS menyerukan kembali kepada pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia untuk membatalkan inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC) yang memperpanjang penggunaan energi fosil
Inisiatif AZEC yang dipimpin Jepang dinilai menggunakan solusi palsu yang mengancam keselamatan lingkungan dan komunitas, serta menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia bekerja sama serta mendukung dekarbonisasi/transisi energi yang cepat, adil, dan merata dengan cara yang dapat memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat setempat dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai AZEC mendorong teknologi dan pendekatan seperti CCUS, co-firing dengan hidrogen, amonia, biomassa, serta LNG yang mengindikasikan bahwa AZEC berusaha mempertahankan penggunaan energi fosil.
Menurut JATAM, langkah ini menghadirkan berbagai ancaman bagi lingkungan dan komunitas, dengan banyaknya laporan mengenai dampak negatif penggunaan energi fosil di Indonesia.
“Oleh karena itu, memperpanjang penggunaan energi fosil berarti memperpanjang penderitaan masyarakat,” ujar AlFarhat Kasman, Pengkampanye JATAM seperti dikutip dari laman resmi JATAM.
AZEC yang akan dijalankan di Indonesia secara terang-terangan mendukung pendekatan serta teknologi yang memperpanjang ketergantungan pada energi fosil.
“Dengan demikian, inisiatif ini tidak dapat diharapkan berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca yang diperlukan untuk mencapai target suhu global 1,5°C sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Paris, sehingga tidak membantu upaya memerangi perubahan iklim,” imbuh Kasman
Baca: Unjuk rasa menuntut AZEC dihentikan
Proyek dan kerja sama dalam AZEC menunjukkan upaya untuk mempertahankan penggunaan energi fosil, seperti yang terjadi di Paiton, Jawa Timur.
Pembangkit listrik tenaga batu bara di kawasan tersebut telah beroperasi selama beberapa dekade dan seharusnya segera dihentikan karena dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, serta mata pencaharian petani dan nelayan.
Namun, di bawah AZEC, operasionalnya terus didorong, termasuk melalui inisiatif PT PLN Nusantara Power (PLN-NP) dan Mitsubishi Heavy Industries yang mengembangkan pembakaran biomassa bersama batu bara.
Juga kerja sama PLN-NP dan Toshiba Energy Systems & Solutions Corporation (TESS) dalam mempromosikan teknologi penangkapan karbon.
Upaya mendorong teknologi penangkapan karbon pada energi fosil juga terlihat pada kerjasama Pertamina, Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC), dan Japan Petroleum Exploration Corporation (JAPEX) untuk melakukan uji injeksi CO2 di ladang minyak Sukowati di Indonesia.
JATAM juga menyoroti rencana Chubu Electric Power Co. dan BP Berau Ltd., terus melanjutkan proyek penyimpanan karbon yang ditangkap dan dikirim dari Jepang di area proyek LNG Tangguh di Papua.
Penolakan terhadap inisiatif AZEC juga didasarkan pada penggunaan solusi palsu yang berisiko bagi keselamatan lingkungan serta komunitas, sekaligus berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHA) menegaskan bahwa proyek-proyek besar yang menyebabkan konflik lingkungan dan pelanggaran HAM tidak seharusnya dilanjutkan hanya demi ambisi dekarbonisasi.
Baca: Aturan perdagangan karbon diperketat untuk cegah praktik “Greenwashing”
“Salah satu proyek yang mendapatkan dukungan dalam AZEC untuk diterapkan di Indonesia adalah geothermal atau Panas Bumi. Selama ini regulasi terkait geothermal setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja masih bersifat eksploitatif, sehingga berpotensi memperburuk konflik agraria dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat” tutur Sigit Karyadi, Juru Kampanye KRUHA
Beberapa contoh seperti proyek Geothermal Muara Laboh yang merupakan investasi INPEX dan Sumitomo Corporation dan didanai oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) serta Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) telah menyebabkan gagal panen bagi petani akibat kerusakan irigasi.
Selain itu, kedekatan lokasi pembangkit dengan kawasan pertanian dan pemukiman masyarakat—hanya berjarak 250-500 meter—menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dalam jangka pendek maupun panjang.
Hal serupa juga terjadi pada PLTP Sarulla, yang diinvestasikan oleh ITOCHU Corporation, Kyushu Electric Power, dan INPEX dengan pendanaan dari JBIC.
Proyek ini mengakibatkan penurunan pendapatan petani akibat kerusakan tanaman serta saluran air. Selain itu, proses pembebasan lahan dilakukan tanpa nilai kompensasi yang setimpal, mengabaikan keberadaan tanaman masyarakat yang telah tumbuh di lahan tersebut.
Proyek lain yang didukung oleh AZEC seperti Waste to Energy (WTE), akan menggunakan incinerator untuk membakar berbagai jenis sampah, termasuk sampah organik dan plastik berbahan bakar fosil, yang tetap akan menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Proyek solusi palsu lainnya seperti rencana proyek hidrogen dan amoniak hijau yang akan dijalankan melalui Pupuk Iskandar Muda, di Aceh.
Anak usaha Pupuk Indonesia bekerjasama dengan ITOCHU dan Toyo Engineering masih menyisakan banyak permasalahan, karena selama ini ancaman kebocoran amoniak pada area Pupuk Iskandar Muda masih terjadi dan menjadi problem kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Baca: Carbon Capture Storage berdampak besar pada kelestarian lingkungan

Leave a Reply