Peringati Hari Bumi: Komnas Perempuan Tegaskan Kerusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan Perempuan

Written by

in

7cloud.asia – Hari Bumi 2025 kembali mengingatkan kita bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan manusia dan kehidupan perempuan khususnya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (22/4/2025) Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan lingkungan hidup merupakan hal mendesak.

Komnas Perempuan juga melihat pentingnya investasi berkelanjutan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi termasuk kekerasan terhadap alam dan kekerasan terhadap perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Sundari Amir menegaskan, perusakan sumber daya alam, eksploitasi tambang, deforestasi, pencemaran lingkungan, hingga konflik agraria terus berdampak langsung pada kehidupan perempuan, terutama perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan nelayan.

“Mereka kehilangan akses terhadap tanah, air bersih, pangan, serta sumber-sumber penghidupan yang selama ini menopang keberlanjutan komunitas dan budaya lokal,“ ujarnya.

Sundari menambahkan, Komnas Perempuan mencatat bahwa dampak berbagai bentuk-bentuk penghancuran dan ekspolitasi sumberdaya alam memunculkan peningkatan intensitas bencana alam dan krisis iklim seperti banjir, longsor, kekeringan, dan lainnya dan mengancam kehidupan perempuan sebagai kelompok rentan.

Perempuan, ujarnya, terdampak menanggung beban akibat berbagai konflik yang hingga kini belum juga ada penyelesaian komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menambahi Komnas Perempuan mencatat bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) atas nama pembangunan seringkali menempatkan perempuan menghadapi kekerasan berlapis yaitu kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, dalam rentang waktu yang panjang.

Baca: Penanaman pohon ulin untuk pringati Hari Bumi

Ia menyebutkan bahwa Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat setidaknya 58 pengaduan langsung kasus menyangkut konflik SDA, agraria, dan tata ruang, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2024).

Komnas Perempuan menerima laporan tentang kriminalisasi terhadap perempuan pembela lingkungan dan HAM, yang suaranya kerap dibungkam demi kepentingan industri ekstraktif dan pembangunan skala besar yang tidak berkeadilan.

“Kekerasan yang dihadapi kerap melibatkan aparat keamanan yang seharusnya memberikan perlindungan pada masyarakat. Komnas Perempuan mencatat kebijakan terkait penanganan krisis iklim dan bencana alam juga masih minim mempertimbangkan pengalaman dan suara perempuan,” tegas Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan terus mengingatkan bahwa kerangka kebijakan pembangunan jangan hanya berfokus pada kepentingan ekonomi semata. Kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Selain itu, kebijakan pembangunan juga harus meminimalisasi potensi ancaman kerusakan ekologi dan ekosistem kehidupan yang seimbang pada kehidupan alam dan manusia.

“Oleh karena itu, penting menjadi aksi nyata yang tertuang dalam dokumen-dokumen perencanan dan pelaksanaan pembangunan,” Komisioner Irwan Setiawan menambahkan.

Komnas Perempuan mendesak, pemerintah harus tegak berdiri melaksanakan konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan alam di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat,

Dahlia meminta pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara sepihak, dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam bisnis dan pembangunan, dan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Baca: Lima langkah sederhana untuk peringati Hari Bumi

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Chatarina Pancer Istiyani menambahkan bahwa perempuan berada di garis depan dalam dalam menghadapi krisis iklim.

Perempuan tidak hanya sebagai kelompok rentan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membawa pengetahuan lokal, ketahanan, dan inovasi.

Pengalaman dan kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan SDA, adaptasi perubahan iklim, serta praktik-praktik berkelanjutan telah terbukti memperkuat ketahanan komunitas.

“Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, akses terhadap informasi, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan harus menjadi prioritas,” kata Chatarina.

Komnas Perempuan mengingatkan amanat konstitusi Pasal 28 H UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara.

Selain itu, Indonesia juga terikat dengan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, yang menegaskan komitmennegara-negara untuk mengatasi krisis iklim.

Kedua dasar hukum tersebut termasuk peraturan turunannya berupa peraturan presiden dan peraturan menteri mendorong pelibatan perempuan dalam setiap kebijakan dan aksi-aksi terkait iklim.

Dengan memastikan partisipasi perempuan secara bermakna dan setara, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, akan lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.

Komnas Perempuan menekankan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dalam konteks krisis iklim harus didasarkan pada prinsip-prinsip utama, yaitu partisipasi yang bermakna, penguatan ketangguhan perempuan, penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, penegakan akuntabilitas, serta jaminan atas hak asasi.

Komnas Perempuan percaya bahwa bumi yang pulih hanya mungkin terwujud jika perempuan hidup bebas dari kekerasan, berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya, dan dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses perubahan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *