Tag: banjir sumatera

  • Korban Banjir Sumatera di Langkahan, Aceh Utara Mulai Bangkit Kembali Menata Hidupnya

    Korban Banjir Sumatera di Langkahan, Aceh Utara Mulai Bangkit Kembali Menata Hidupnya

    7cloud.asia – Melewati hari ke-50 pasca banjir Sumatera, sejumlah penyintas yang kehilangan tempat tinggalnya telah menempati hunian sementara.

    Salah satunya dialami keluarga Misran dari Desa Geudumbak, Langkahan Aceh Utara. Keluarga yang terdiri dari lima anggota keluarga ini kini menempati hunian sementara seluas 36 meter persegi yang dibangun tim UGM.

    Meski sederhana, hunian sementara yang dibangun dari kayu gelondongan yang terhanyut banjir itu cukup menjadi tempat bernaung ketimbang tinggal di pengungsian.

    Dilansir di laman resmi UGM, ugm.ac.id, rumah Misran rusak dan tak bisa ditempati. Dalam kondisi darurat, mereka bertahan selama tiga hari tiga malam di atas pohon sawit hingga air surut. Padahal saat itu, istri Misran tengah hamil besar. 

    Kini, rumah Misran telah selesai dibangun dan sudah ditempati, sementara 18 rumah lainnya masih dalam tahap pembangunan di lokasi yang sama.

    Baca: UGM bangun hunian sementara dengan libatkan warga penyintas banjir Sumatera

    “Waktu itu kami hanya berusaha bertahan, dan sekarang sudah bisa kembali tinggal bersama keluarga di rumah yang lebih aman,” ujar Misran.

    Sebanyak 550 unit hunian sementara dibangun UGM di Aceh Utara dan Aceh Tamiang, dengan menggandeng Rumah Zakat yang berperan sebagai donor sekaligus mitra yang terlibat langsung dalam penyediaan dan pelatihan tenaga tukang lokal.

    Hunian sementara ini dibangun dengan melibatkan warga. Tujuannya agar warga terdampak dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan bersama pemilik rumah dan warga sekitar.

    Melalui pendekatan ini, roda ekonomi warga mulai bergerak kembali melalui skema uang lelah bagi para tukang.

    Salah seorang Tim UGM, Ashar Saputra, Ph.D bercerita, warga sangat antusias dengan program pembangunan hunian sementara ini. Antusiasme warga terdampak menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pembangunan hunian sementara.

    Baca: Pembangunan hunian sementara jangan hanya didasarkan pada aspek fisik

    Setelah hampir 50 hari tinggal di tenda yang kurang nyaman dan kurang higienis, warga menyambut baik peluang untuk memiliki hunian yang lebih layak.

    Ashar mengisahkan, pada tahap awal pembangunan hunian sementara, banyak warga datang melihat, bertanya, dan kemudian berharap segera mendapatkan rumah serupa.

    Namun, karena pembangunan rumah masih berproses maka warga harus antre. Penentuan prioritas penerima hunian dilakukan melalui musyawarah warga setempat dengan mempertimbangkan kondisi lansia, ibu hamil, anak-anak, serta keluarga yatim dan piatu.

    “Urutan pembangunan ditentukan melalui rembuk gampong agar bantuan tepat sasaran dan adil,” ucapnya.

    Ke depan, Ashar menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemulihan pascabencana. Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada hunian, tetapi mencakup air bersih, sanitasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

    Baca: BNPB terima 34.000 permohonan hunian dari penyintas banjir Sumatera

    Pemulihan infrastruktur dasar perlu berjalan seiring agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. UGM mendorong agar setiap pihak yang terlibat dapat berkontribusi sesuai kebutuhan lapangan.

    “Hunian menjadi pintu masuk, tetapi fasilitas pendukung seperti sekolah dan layanan kesehatan juga perlu segera disiapkan,” tutup Ashar.

    Di balik angka dan desain teknis, program pembangunan hunian sementara di Aceh ini menyimpan kisah kemanusiaan yang mendalam.

    Hunian sementara berbasis kayu ini dirancang dengan ukuran 6 x 6 meter persegi. Desain tersebut mengakomodasi dua kamar tidur yang bersifat privat, satu ruang multifungsi untuk dapur atau ruang keluarga, serta satu teras.

    Ashar menjelaskan kebutuhan material kayu diperkirakan sekitar 4 meter kubik untuk rumah tanpa lantai panggung dan sekitar 5 meter kubik untuk rumah dengan lantai panggung.

    Material yang perlu didatangkan dari luar lokasi meliputi atap galvalum serta paku, baut, dan mur. “Sebisa mungkin material kayu diambil dari lokasi terdekat, sementara bahan pendukung lainnya disuplai dari luar,” ungkap Ashar.

  • Komisi X Desak Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pendidikan yang Terdampak Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Penanganan pasca bencana banjir Sumatera yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 25 November 2025 lalu masih menyisakan pekerjaan besar, terutama di sektor pendidikan.

    Berdasarkan data sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), per 14 Januari 2026 tercatat 4.639 satuan pendidikan terdampak di tiga provinsi.

    Sebanyak 4.440 sekolah (96 persen) sudah dapat digunakan kembali, dengan rincian 122 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda dan 31 sekolah menumpang di fasilitas lain.

    Sementara itu, 199 sekolah masih dalam proses pembersihan. Banjir Sumatera juga berdampak pada 59.397 guru serta 683.259 siswa yang proses pembelajarannya terganggu.

    Adapun tingkat kerusakan sekolah meliputi 1.529 sekolah rusak sedang, 1.225 rusak berat, 1.642 rusak ringan, dan 180 sekolah mengalami rusak total.

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mencatat masih banyak wilayah yang membutuhkan penanganan lanjutan. Timbunan lumpur, kerusakan infrastruktur pendukung, serta fasilitas pendidikan yang hancur masih menjadi kendala utama.

    Baca: Bencana alam membuat anak rentan putus sekolah

    Oleh karena itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak Kemendikdasmen untuk segera menindaklanjuti data kebutuhan yang ada dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

    ”Pembangunan kembali gedung sekolah serta sarana dan prasarana pendidikan di tiga provinsi terdampak harus menjadi prioritas,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Senin (19 /1/2026).

    Politisi partai Golkar ini mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pendidikan agar hak belajar anak-anak di wilayah terdampak tetap terpenuhi.

    Dia menekankan pentingnya perbaikan sekolah yang rusak, penyediaan ruang kelas darurat, serta fasilitas belajar dan bermain anak di kawasan hunian sementara (huntara).

    Menurutnya, akses pendidikan tidak boleh terputus hanya karena sekolah berada jauh dari lokasi pengungsian.

    “Dalam situasi darurat, keselamatan tentu menjadi prioritas utama. Namun, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terabaikan. Banyak anak terpaksa berhenti sekolah atau kesulitan belajar karena jarak sekolah yang jauh dari hunian sementara, atau karena sekolahnya rusak,” tegasnya.

    Baca: Ribuan sekolah terdampak banjir Sumatera

    Hetifah mengapresiasi langkah cepat dan terkoordinasi pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatra, termasuk di bidang pendidikan.

    Sejumlah upaya yang telah dilakukan antara lain pembersihan 4.182 satuan pendidikan, pendirian 153 tenda, penyediaan 160 ruang kelas darurat, serta distribusi 27.000 paket perlengkapan belajar bagi siswa.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta kepada 16.467 guru dan tenaga kependidikan di wilayah terdampak, dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

    Hatifah juga menegaskan bahwa setiap huntara perlu dilengkapi fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk ruang kelas darurat dan area bermain anak.

    “Pemulihan pendidikan bukan sekadar membangun ulang gedung sekolah, tetapi memastikan lingkungan belajar yang aman, tangguh, dan mendukung pemulihan psikososial seluruh warga sekolah. Di situlah harapan dan masa depan anak-anak kita dipulihkan,” pungkas Hetifah.

    Baca: Waspadai potensi korupsi pengelolaan dana pemulihan banjir Sumatera

  • Hampir Dua Bulan Banjir Sumatera, Ratusan Ribu Warga Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

    Hampir Dua Bulan Banjir Sumatera, Ratusan Ribu Warga Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

    7cloud.asia – Hampir dua bulan setelah bencana ekologis banjir Sumatera menghantam tiga provinsi di Sumatera, ratusan ribu orang masih bertahan di tempat pengungsian.

    Pemerintah memang sedang membangun hunian sementara (huntara) di beberapa daerah, tetapi yang siap huni belum sampai 1.000 unit.

    Per 16 Januari 2026, tercatat sebanyak 166.579 penyintas bencana ekologis banjir Sumatera masih menempati tenda-tenda pengungsian yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Ada juga yang masih mengungsi di rumah kerabat, tanpa mendapatkan bantuan uang dari pemerintah. Padahal mereka juga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

    Di Aceh Utara, salah satu daerah yang paling parah dilanda bencana ekologis Sumatera misalnya, tercatat 9.240 kepala keluarga atau 33.261 jiwa yang masih bertahan di tenda pengungsian

    Saat ini, sekitar 1.618 unit hunian sementara sedang dibangun, mulai dari Sawang sampai ke Langkahan.

    Baca: Pembangunan hunian sementara bagi korban banjir Sumatera di Langkahan, Aceh Utara

    BNPB bersama pemerintah berpacu dengan waktu membangun hunian-hunian sementara (huntara) di sekitar lokasi terdampak, sebagai tahap pemulihan awal.

    Pembangunan hunian sementara juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di tempat pengungsian dan menyediakan tempat tinggal yang layak dan sehat pascabencana.

    Sebanyak 781 hunian sementara dinyatakan sudah siap huni—salah satunya di Aceh Tamiang.

    Realisasi pembangunan hunian sementara ini masih jauh dari rencana pembangunan hunian sementara yang diajukan sebanyak 27.860 unit dari data jumlah rumah rusak berat mencapai 50.668 di tiga provinsi.

    “Saat ini, 5.738 unit masih dalam proses pembangunan,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

    Baca: Pakar ingatkan pembangunan hunian sementara jangan hanya pertimbangkan aspek fisik

    Selain hunian sementara, BNPB juga mencatat data pengajuan hunian tetap sebanyak 10.273 unit, dengan 648 unit di antaranya sedang dalam tahap konstruksi. Sementara 5.738 unit masih dalam proses pembangunan.

    Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian hunian sementara sebelum bulan Ramadan agar keluarga terdampak dapat segera keluar dari pengungsian.

    Selain hunian sementara, pemerintah juga menawarkan skema dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan setiap keluarga, diberikan kepada keluarga yang rumahnya rusak berat.

    DTH diberikan selama menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) selesai. Biasanya, DTH itu digunakan untuk menyewa tempat tinggal.

    Adapun data sementara korban jiwa peristiwa bencana ekologis di Sumatera yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.198 orang.

    Sedangkan Sedangkan korban hilang juga naik tiga orang dari sebelumnya 141 jiwa kini menjadi 144 jiwa. (Penulis: Esti Utami, disarikan dari berbagai sumber)

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

  • DPR: Rekonstruksi Dampak Banjir Sumatera Harus Tuntas dalam 2 Tahun

    DPR: Rekonstruksi Dampak Banjir Sumatera Harus Tuntas dalam 2 Tahun

    7cloud.asia – Pengurus negara, khususnya Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Penanganan Bencana diminta untuk menetapkan tenggat waktu yang tegas dalam proses rekonstruksi dampak banjir Sumatera di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid menilai waktu dua tahun adalah target yang realistis untuk memulihkan fasilitas pelayanan publik yang rusak akibat banjir Sumatera agar aktivitas masyarakat dapat normal kembali.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama mitra kerja terkait, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

    Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa pemulihan fisik yang berdampak langsung pada pelayanan dasar tidak boleh berlarut-larut.

    Dia meminta Mendagri untuk menyusun kerangka waktu yang jelas bagi pembangunan kembali infrastruktur vital di daerah terdampak banjir Sumatera.

    Baca: Ratusan ribu korban banjir Sumatera masih tinggal di tenda pengungsian

    “Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas, sesuai keputusan Presiden, kita ingatkan supaya beliau membuat semacam batas waktu untuk penanganan, utamanya terkait dengan rekonstruksi pembangunan fisik yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Fauzan.

    Selain penetapan target waktu, Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini juga menyoroti krusialnya validasi data penerima bantuan perumahan.

    Berbagi pengalamannya saat menangani dampak gempa Lombok di masa lalu, Fauzan mengingatkan agar supervisi dari pemerintah pusat diperketat dan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah.

    Hal ini penting guna meminimalisir kegagalan penyaluran bantuan akibat sengkarut administrasi.

    “Ingat gempa Lombok? gempa Lombok itu pembangunan perumahannya itu ada banyak yang enggak bisa dipenuhi karena persoalan pendataan dan persoalan administrasi,“ ujarnya.

    Baca: 15 Kabupaten/Kota terdampak banjir Sumatera belum kembali normal

    Waktu itu, lanjut dia, pengawasan hanya sampai tingkat provinsi. Dia menekankan, pengewasan sangat penting apalagi banjir Sumatera ini terjadi di tiga provinsi.

    ”Di tingkat kementerian bahkan mudah-mudahan nanti BPKP bisa dilibatkan. Saya kira itu,” tegasnya.

    Di sisi lain, Fauzan juga meminta agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dampak banjir Sumatera juga memberikan efek ganda bagi kebangkitan ekonomi lokal.

    Ia menyarankan agar pengerjaan proyek fisik, termasuk pasar dan sarana umum lainnya, sebisa mungkin memberdayakan tenaga kerja dan sumber daya dari masyarakat setempat.

    “Termasuk pasar, termasuk biaya-biaya, dan bahkan dalam proses rekonstruksi itu lebih baik masyarakat lokal yang banyak dilibatkan. Masyarakat lokal, jangan dari luar,” pungkas Fauzan

    Baca: Pakar ingatkan pembangunan hunian sementara jangan hanya pertimbangkan aspek fisik

  • Presiden Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan yang Terbukti Memicu Banjir Sumatera

    Presiden Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan yang Terbukti Memicu Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran dan memicu bencana ekologis di wilayah Sumatera

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana ekologis di tiga provinsi Sumatera.

    “Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Dilansir di laman resmi Setneg.go.id, izin usaha ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman industri seluas 1.010.592 hektare (ha)

    Sedangkan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

    Dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, 5 perusahaan berlokasi di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara dan 8 perusahaan di Sumatera Barat

    Berikut daftar perusahaan hutan dan kebun yang dicabut izinnya oleh pemerintah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat:

    Aceh:
    Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Aceh Nusa Indrapuri
    – PT. Rimba Timur Sentosa
    – PT. Rimba Wawasan Permai

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
    – CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

    Baca: KLH layangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Sumatra Utara:
    – Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Anugerah Rimba Makmur
    – PT. Barumun Raya Padang Langkat
    – PT. Gunung Raya Utama Timber
    – PT. Hutan Barumun Perkasa
    – PT. Multi Sibolga Timber
    – PT. Paneil Lika Sejahtera
    – PT. Putra Lika Perkasa
    – PT. Sinar Belantara Indah
    – PT. Sumatera Riang Lestari
    – PT. Sumatera Sylva Lestari
    – PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    – PT. Teluk Nauli
    – PT. Toba Pulp Lestari Tbk

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
    – PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

    Sumatra Barat:
    Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Minas Pagai Lumber
    – PT. Biomass Andalan Energi
    – PT. Bukit Raya Mudisa
    – PT. Dhara Silva Lestari
    – PT. Sukses Jaya Wood
    – PT. Salaki Summa Sejahtera

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
    – PT. Inang Sari (IUP Kebun)

     

  • Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Justru Tidak Tersentuh

    Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Justru Tidak Tersentuh

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mengapresiasi sikap pemerintah yang menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatera dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut.

    Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatera yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan.

    Meski mengapresiasi langkah Presiden mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatera, WALHI memberikan sejumlah catatan.

    Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (21/1/2026), WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin usaha di Aceh.

    Baca: Presiden cabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti memicu banjir Sumatera

    PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.

    Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang.

    Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin usaha tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir Sumatera.

    Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT.Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.

    WALHI juga melihat penegakan hukum terhadap pemicu bencana ekologis di Sumatera Barat belum menyasar aktivitas tambang ilegal.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan pemicu banjir Sumatera

    Disebutkan, pencabutan izin usaha di Sumatera Barat yang diumumkan Selasa (20/1/2026) ini menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai.

    Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomassa Andalan Energi, PT. Salaki Suma Sejahtera dan PT Biomass Andalan Energi.

    Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Karena itu WALHI menekankan, pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.

    Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.

    Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat mengatakan “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

    “Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” ujarnya.

    Di Sumatera Utara, Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang pernah terjadi pada Maret 1999.

    Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan.

    Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

    Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

  • Greenpeace: Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Sisakan Sederet Pertanyaan

    Greenpeace: Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Sisakan Sederet Pertanyaan

    7cloud.asia – Organisasi lingkungan ikut angkat suara terkait langkah pengurus yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti memicu bencana ekologis banjir Sumatera pada November lalu.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menegaskan, Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, pasca banjir Sumatera yang merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga.

    “Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir di laman resmi Greenpeace, Kamis (22/1/2026).

    Kendati begitu, menurut Banjaran Aji, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

    Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.

    Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik.

    Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi.

    Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.

    Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

    Kerja-kerja Satgas PKH juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau Danantara.

    Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengimbuhi, jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak.

    Pemerintah, ujarnya, harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.

    ”Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” tandas Arie.

    “Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif.

    Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim.

    Dia menyoroti, masih adanya perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak banjir Sumatera yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh.

    ”Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam yang tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen,” pungkasnya.

  • Pasca Banjir Sumatera: Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

    Pasca Banjir Sumatera: Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

    7cloud.asia – Imbas banjir Sumatera pada akhir tahun lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dituding berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana ekologis di tiga provinsi di Sumatera.

    Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun pertanyaannya, mengapa pencabutan izin baru dilakukan setelah bencana besar terjadi?

    Sebagian besar perusahaan tersebut bukanlah pelaku yang “baru diketahui bermasalah”. Sebut saja PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Masyarakat adat sudah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

    Selama bertahun-tahun, warga terdampak dan organisasi masyarakat sipil memprotes aktivitas perusahaan melalui berbagai cara. Mulai dari membuat kajian lingkungan, investigasi lapangan, hingga aduan untuk menghentikan eksploitasi di wilayah Sumatra Utara.

    Namun, laporan dan protes warga hanya lewat begitu saja tanpa pernah berujung pada audit lingkungan serius atau penghentian operasi.

    Baru-baru ini, Auriga Nusantara kembali melaporkan dugaan pembabatan hutan alam seluas 758 hektare oleh PT TPL di dataran tinggi sekitar daerah aliran sungai (DAS), yakni DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang yang berstatus kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) sektor Aek Raja.

    Deforestasi ini terjadi sejak 2021 hingga Desember 2025, serta meluas ke luar konsesi seluas 125 hektare. Saat area DAS rusak, sudah jelas keseimbangan siklus air setempat terganggu dan meningkatkan risiko bencana alam.

    Hal ini semakin menegaskan bahwa peristiwa banjir dan longsor besar di Sumatra tahun lalu tidak dapat dipahami sebagai peristiwa alam yang disebabkan hujan semata, melainkan akumulasi dari kebijakan yang lalai atau pembiaran pemerintah.

    Baca: Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Justru Tidak Tersentuh

    Forbearance: Ketika regulasi sengaja tidak ditegakkan
    Kita bisa meminjam konsep forbearance yang dikenalkan oleh ilmuwan politik Amerika Serikat, Alisha Holland (2017) untuk menjelaskan mengapa pemerintah acap membiarkan pelanggaran.

    Forbearance atau keputusan untuk tidak menegakkan hukum secara sengaja bukan karena lemahnya kapasitas negara atau kurangnya sumber daya birokrasi.

    Ia merupakan keputusan politik yang disengaja untuk menunda atau mengendurkan penegakan aturan, meski pelanggaran telah diketahui.

    Dalam praktik di Indonesia, riset yang saya lakukan menunjukkan bahwa forbearance terkait dengan kolusi antara politisi, otoritas pemerintahan, dan aktor bisnis.

    Aturan sengaja tidak dijalankan ketika menyentuh kepentingan ekonomi dan politik kelompok yang ‘kuat’. Relasi ini bekerja seperti sebuah hubungan timbal-balik.

    Singkatnya, perusahaan mendapat kelonggaran atas pelanggaran lingkungan, seperti pembukaan lahan di kawasan penyangga hingga pelanggaran tata ruang.

    Sebagai gantinya, aktor politik dan birokrasi memperoleh berbagai keuntungan, seperti dukungan elektoral, aliran dana kampanye, maupun ‘uang pelicin’.

    Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum justru dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas relasi kekuasaan, bukan sebagai kewajiban negara. Dampaknya terlihat jelas, pembiaran terus terjadi.

    Ketika banjir besar meluap dan biaya politik dari pembiaran terlalu tinggi, negara baru bergerak. Mereka lalu mencabut izin puluhan perusahaan.

    Pencabutan izin pascabencana, dalam konteks ini, bukan tanda bahwa sistem bekerja dengan baik, melainkan indikasi bahwa sistem gagal mencegah kerusakan sejak awal.

    Baca: Banjir Sumatera jadi cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

    Mengapa suara masyarakat sipil tak didengar
    Penulis pernah menganalisis kinerja pemerintah daerah dan pengelolaan sumber daya alam di 12 daerah. Hasil penelitian penulis (2022) menunjukkan, kebijakan lingkungan sering berhenti pada urusan administratif, tanpa benar-benar mengecek kondisi nyata di lapangan.

    Pendekatan seperti ini mengabaikan dimensi hubungan negara–masyarakat dan konflik sosial di lapangan. Organisasi masyarakat pun jarang dilibatkan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan.

    Akibatnya, laporan resmi pemerintah terlihat “baik” di atas kertas, tetapi gagal menangkap kerusakan ekologis dan ketegangan sosial yang nyata di lapangan.

    Dalam konteks banjir Sumatera, pola ini terlihat jelas. Pemerintah tidak mengindahkan laporan dari masyarakat sipil. Penerbitan izin dan kegiatan perusahaan terus berjalan seolah tidak ada masalah, hingga akhirnya bencana datang dan memaksa negara bertindak.

    Tak cukup mencabut izin
    Jika akar masalah kerusakan lingkungan adalah pembiaran yang disengaja, maka solusinya tidak cukup hanya dengan mencabut izin atau mengganti pejabat.

    Untuk menyelesaikan masalah struktural ini, negara perlu memiliki sistem yang mempersulit kolusi dan melakukan tindakan pencegahan sebelum bencana terjadi.

    Salah satu kuncinya adalah membangun grievance mechanisms atau mekanisme pengaduan yang efektif, bukan sekadar “saluran formal” atau partisipasi simbolis.

    Dalam hal ini, pemerintah mesti melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang sering kali paling awal mendeteksi dampak lingkungan, konflik sosial, dan pelanggaran di lapangan.

    Mekanisme ini harus dirancang sebagai alat koreksi dalam proses perizinan dan evaluasi kebijakan lingkungan. Dengan cara ini, laporan warga tidak lagi bergantung pada itikad baik pejabat, tetapi memiliki daya paksa secara kelembagaan untuk memicu audit, moratorium, atau penghentian operasi sebelum bencana terjadi.

    Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang menekankan pencegahan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan bagi korban dampak bisnis.

    Jadi, tantangan kita hari ini bukan pada ketiadaan norma, melainkan keberanian politik untuk menjadikannya alat pembatas kekuasaan.

    Baca: Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Sisakan Sederet Pertanyaan

    Pencabutan izin perusahaan harus diikuti dengan pemulihan lingkungan yang serius, mulai dari rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai hingga penanganan dampak sosial yang ditanggung masyarakat terdampak.

    Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara akan mengambil alih lahan dan kegiatan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut.

    Peralihan ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam, bukan sekadar pergantian pengelola.

    Ketika pemerintah mengambil alih langsung penguasaan lahan dan aktivitas ekonomi, tanggung jawab untuk memastikan perlindungan lingkungan dan warga menjadi kewajiban langsung negara.

    Namun, proses peralihannya harus dilakukan secara jelas, termasuk pemenuhan beban pemulihan dan ganti rugi atas dampak ekologis oleh perusahaan yang melanggar.

    Pola pembiaran dan penundaan penegakan aturan lingkungan tidak hanya kita lihat di Sumatra, tapi juga pada banyak wilayah lain di Indonesia.

    Karena itu, reformasi tata kelola lingkungan melalui mekanisme pengaduan yang efektif, pelibatan organisasi masyarakat sipil, serta penguatan hak kelola rakyat, harus diterapkan secara nasional.

    Tanpa perubahan sistemik, pencabutan izin berisiko hanya jadi gertak sambal, sementara kerusakan ekologis terus diproduksi hingga bencana berikutnya kembali terjadi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/ BRIN)

  • Dua Bulan Pasca Banjir Sumatera, 111.788 Warga Terdampak Masih Tinggal di Pengungsian

    7cloud.asia – Dua bulan pasca bencana banjir Sumatera, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera mencatat masih ada 111.788 warga terdampak yang tinggal di pengungsian.

    Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Amran mengatakan Aceh tercatat sebagai wilayah dengan jumlah warga yang mengungsi terbanyak, yakni 91.663 jiwa.

    Dalam jumpa pers Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) Amran merinci jumlah pengungsi di Sumatera Barat sebanyak 9.040 jiwa dan di Sumatera Utara sebanyak 11.085 jiwa.

    Menanggapi kondisi ini, Dekan Fakultas Psikologi UGM, Rahmat Hidayat, S.Psi. M.Sc., Ph.D., menyampaikan terdapat tiga masalah psikologis yang mungkin dihadapi penyintas banjir Sumatera yang hingga kini masih bertahan di pengungsian.

    Pertama, adanya masalah traumatik akibat dari mengalami peristiwa banjir/longsor secara langsung. Kedua, kehilangan keluarga, saudara, teman, harta benda, hingga harapan masa depan.

    Terakhir, penyesuaian terhadap kondisi kehidupan baru yang membuat mereka memilih tinggal di pengungsian bersama banyak orang.

    Baca: Tata kelola lingkungan harus dibenahi pasca banjir Sumatera

    “Penyesuaian pasca bencana dilihat dari sejauh mana pengembalian fungsi normal, sejauh itu pula kondisi psikologis mereka dapat dipulihkan,” ujarnya Jumat (30/1/2026) seperti dilansir di ugm.ac.id 

    Rahmat menyatakan bahwa dalam keadaan masyarakat di tempat pengungsian sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis mereka.

    Dalam lingkungan pengungsian terdapat jejaring sosial yang kuat, dibutuhkan dukungan antar pengungsi maka akan memberikan dampak positif bagi mereka. Pola aktivitas yang dilakukan pengungsi turut memberikan kontribusi dalam psikologis mereka.

    “Lingkungan baik yaitu lingkungan yang memberikan kenyamanan dan keamanan secara fisik serta dapat memulihkan fungsi sosial pengungsi,” katanya.

    Menurut Rahmat, kunci pemulihan psikologis pengungsi terletak pada terciptanya rasa aman. Dengan adanya ancaman bencana susulan memberikan pengaruh besar pada psikologis mereka.

    Oleh karena itu, kehadiran para relawan memberi ketenangan pada mereka sehingga tidak memiliki rasa ditinggalkan sebagai bagian dari warga negara.

    Baca: Pembangunan hunian sementara jangan hanya didasarkan pada aspek fisik

    “Yang paling penting memastikan masyarakat tidak merasa ditinggalkan, tidak merasa mereka tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa UGM turut memberikan kontribusi dalam pemulihan kondisi psikologis para pengungsi dengan memberikan dukungan bersama jejaring Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

    Bantuan yang diberikan berupa dukungan dalam bentuk pelatihan psychological first aid dan monitoring serta dukungan jarak jauh berkelanjutan.

    “Kita tetap hadir membersamai mereka melalui masa-masa yang sulit ini secara langsung ataupun tidak langsung melalui dukungan terhadap mitra-mitra setempat yang memiliki akses langsung,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa penanganan dampak banjir Sumatera memerlukan proses jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka tidak ditinggalkan dan bukan sekadar objek politik saja.

    Namun, turut memberikan rasa tenang dan pengertian bahwa sebagai warga negara Indonesia, mereka merasakan pemerintah yang mengayomi, memberikan perlindungan dan memberikan jaminan rasa aman di masa depan.

    “Bantuan yang hadir tidak hanya dalam bentuk ketercukupan secara fisik tetapi juga kehadiran dalam arti didampingi, ditemani menjadi sesuatu yang perlu kita perhatikan,” harapnya.

     

  • 105.842 Korban Banjir Sumatera Masih Tinggal di Pengungsian

    105.842 Korban Banjir Sumatera Masih Tinggal di Pengungsian

    7cloud.asia – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Sumatera Amran menyatakan, jumlah korban yang masih mengungsi menurun signifikan dibandingkan dengan data awal pengungsian.

    Hingga Rabu (4/2/2026) sebanyak 105.842 orang korban banjir Sumatera masih tinggal di pengungsian.

    “Dari 2.178.269 pengungsi di tanggal 2 Desember 2025, saat sekarang ini tinggal 105.842 pengungsi. Jadi, ada penurunan 2.072.427 pengungsi yang tersebar di tiga provinsi,” kata Amran, dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

    Amran merinci jumlah pengungsi yang tersisa, yakni 85.717 orang di Aceh, 11.085 orang di Sumatera Utara, dan 9.040 orang di Sumatera Barat.

    Sebelumnya, Kepala Pusdatin BNPB Abdul Muhari mengungkapkan korban jiwa akibat banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut bertambah.

    Baca: Tim UGM bangun hunian sementara dengan libatkan warga penyintas banjir Sumatera

    “Dalam perkembangan terkini, terdapat penambahan korban meninggal dunia, sehingga total korban meninggal dunia tercatat sebanyak 1.204 jiwa, sementara itu korban hilang sebanyak 140 jiwa, sedangkan untuk jumlah pengungsi sebanyak 105.842 jiwa,” katanya.

    Muhari menambahkan, upaya percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), pembukaan dan pembersihan akses jalan dan jembatan, serta pemulihan kawasan permukiman terus ditingkatkan.

    “Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNPB, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.

    Ia menambahkan total bantuan logistik yang tersalurkan untuk masyarakat terdampak mencapai 1.767,07 ton. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan distribusi logistik yang berhasil dihimpun sejak 29 November 2025 hingga 27 Januari 2026.

    “Distribusi tersebut dilakukan melalui berbagai moda transportasi, yakni 56 sorti pesawat charter BNPB, 68 sorti pesawat Hercules, 55 truk jalur darat, serta 7 kapal laut,” kata dia.

    Baca: BNPB terima 34.000 permohonan hunian dari penyintas banjir Sumatera

    “Sementara itu, distribusi harian yang dilakukan pada 1 Februari 2026 di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak melakukan distribusi logistik.”

    Muhari menuturkan, pihaknya bersama pemerintah daerah menargetkan pembangunan hunian sementara bisa rampung sebelum bulan Ramadan.

    Saat ini, kata dia, dari total pengajuan 17.332 hunian sementara, sebanyak 5.039 unit telah selesai dibangun dan siap dihuni. Selain itu, pengajuan pembangunan hunian tetap tercatat sebanyak 14.286 unit.

    Pengoptimalan skema bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) juga terus dilakukan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat terdampak selama masa transisi menuju hunian tetap.

    “Memasuki awal Februari 2026, sebanyak 18.938 rekening penerima DTH telah siap, dan bantuan telah disalurkan kepada 9.360 kepala keluarga,” tuturnya.