7cloud.asia – Imbas banjir Sumatera pada akhir tahun lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dituding berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana ekologis di tiga provinsi di Sumatera.
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun pertanyaannya, mengapa pencabutan izin baru dilakukan setelah bencana besar terjadi?
Sebagian besar perusahaan tersebut bukanlah pelaku yang “baru diketahui bermasalah”. Sebut saja PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Masyarakat adat sudah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.
Selama bertahun-tahun, warga terdampak dan organisasi masyarakat sipil memprotes aktivitas perusahaan melalui berbagai cara. Mulai dari membuat kajian lingkungan, investigasi lapangan, hingga aduan untuk menghentikan eksploitasi di wilayah Sumatra Utara.
Namun, laporan dan protes warga hanya lewat begitu saja tanpa pernah berujung pada audit lingkungan serius atau penghentian operasi.
Baru-baru ini, Auriga Nusantara kembali melaporkan dugaan pembabatan hutan alam seluas 758 hektare oleh PT TPL di dataran tinggi sekitar daerah aliran sungai (DAS), yakni DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang yang berstatus kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) sektor Aek Raja.
Deforestasi ini terjadi sejak 2021 hingga Desember 2025, serta meluas ke luar konsesi seluas 125 hektare. Saat area DAS rusak, sudah jelas keseimbangan siklus air setempat terganggu dan meningkatkan risiko bencana alam.
Hal ini semakin menegaskan bahwa peristiwa banjir dan longsor besar di Sumatra tahun lalu tidak dapat dipahami sebagai peristiwa alam yang disebabkan hujan semata, melainkan akumulasi dari kebijakan yang lalai atau pembiaran pemerintah.
Baca: Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Justru Tidak Tersentuh
Forbearance: Ketika regulasi sengaja tidak ditegakkan
Kita bisa meminjam konsep forbearance yang dikenalkan oleh ilmuwan politik Amerika Serikat, Alisha Holland (2017) untuk menjelaskan mengapa pemerintah acap membiarkan pelanggaran.
Forbearance atau keputusan untuk tidak menegakkan hukum secara sengaja bukan karena lemahnya kapasitas negara atau kurangnya sumber daya birokrasi.
Ia merupakan keputusan politik yang disengaja untuk menunda atau mengendurkan penegakan aturan, meski pelanggaran telah diketahui.
Dalam praktik di Indonesia, riset yang saya lakukan menunjukkan bahwa forbearance terkait dengan kolusi antara politisi, otoritas pemerintahan, dan aktor bisnis.
Aturan sengaja tidak dijalankan ketika menyentuh kepentingan ekonomi dan politik kelompok yang ‘kuat’. Relasi ini bekerja seperti sebuah hubungan timbal-balik.
Singkatnya, perusahaan mendapat kelonggaran atas pelanggaran lingkungan, seperti pembukaan lahan di kawasan penyangga hingga pelanggaran tata ruang.
Sebagai gantinya, aktor politik dan birokrasi memperoleh berbagai keuntungan, seperti dukungan elektoral, aliran dana kampanye, maupun ‘uang pelicin’.
Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum justru dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas relasi kekuasaan, bukan sebagai kewajiban negara. Dampaknya terlihat jelas, pembiaran terus terjadi.
Ketika banjir besar meluap dan biaya politik dari pembiaran terlalu tinggi, negara baru bergerak. Mereka lalu mencabut izin puluhan perusahaan.
Pencabutan izin pascabencana, dalam konteks ini, bukan tanda bahwa sistem bekerja dengan baik, melainkan indikasi bahwa sistem gagal mencegah kerusakan sejak awal.
Baca: Banjir Sumatera jadi cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan
Mengapa suara masyarakat sipil tak didengar
Penulis pernah menganalisis kinerja pemerintah daerah dan pengelolaan sumber daya alam di 12 daerah. Hasil penelitian penulis (2022) menunjukkan, kebijakan lingkungan sering berhenti pada urusan administratif, tanpa benar-benar mengecek kondisi nyata di lapangan.
Pendekatan seperti ini mengabaikan dimensi hubungan negara–masyarakat dan konflik sosial di lapangan. Organisasi masyarakat pun jarang dilibatkan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan.
Akibatnya, laporan resmi pemerintah terlihat “baik” di atas kertas, tetapi gagal menangkap kerusakan ekologis dan ketegangan sosial yang nyata di lapangan.
Dalam konteks banjir Sumatera, pola ini terlihat jelas. Pemerintah tidak mengindahkan laporan dari masyarakat sipil. Penerbitan izin dan kegiatan perusahaan terus berjalan seolah tidak ada masalah, hingga akhirnya bencana datang dan memaksa negara bertindak.
Tak cukup mencabut izin
Jika akar masalah kerusakan lingkungan adalah pembiaran yang disengaja, maka solusinya tidak cukup hanya dengan mencabut izin atau mengganti pejabat.
Untuk menyelesaikan masalah struktural ini, negara perlu memiliki sistem yang mempersulit kolusi dan melakukan tindakan pencegahan sebelum bencana terjadi.
Salah satu kuncinya adalah membangun grievance mechanisms atau mekanisme pengaduan yang efektif, bukan sekadar “saluran formal” atau partisipasi simbolis.
Dalam hal ini, pemerintah mesti melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang sering kali paling awal mendeteksi dampak lingkungan, konflik sosial, dan pelanggaran di lapangan.
Mekanisme ini harus dirancang sebagai alat koreksi dalam proses perizinan dan evaluasi kebijakan lingkungan. Dengan cara ini, laporan warga tidak lagi bergantung pada itikad baik pejabat, tetapi memiliki daya paksa secara kelembagaan untuk memicu audit, moratorium, atau penghentian operasi sebelum bencana terjadi.
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang menekankan pencegahan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan bagi korban dampak bisnis.
Jadi, tantangan kita hari ini bukan pada ketiadaan norma, melainkan keberanian politik untuk menjadikannya alat pembatas kekuasaan.
Baca: Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Sisakan Sederet Pertanyaan
Pencabutan izin perusahaan harus diikuti dengan pemulihan lingkungan yang serius, mulai dari rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai hingga penanganan dampak sosial yang ditanggung masyarakat terdampak.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara akan mengambil alih lahan dan kegiatan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut.
Peralihan ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam, bukan sekadar pergantian pengelola.
Ketika pemerintah mengambil alih langsung penguasaan lahan dan aktivitas ekonomi, tanggung jawab untuk memastikan perlindungan lingkungan dan warga menjadi kewajiban langsung negara.
Namun, proses peralihannya harus dilakukan secara jelas, termasuk pemenuhan beban pemulihan dan ganti rugi atas dampak ekologis oleh perusahaan yang melanggar.
Pola pembiaran dan penundaan penegakan aturan lingkungan tidak hanya kita lihat di Sumatra, tapi juga pada banyak wilayah lain di Indonesia.
Karena itu, reformasi tata kelola lingkungan melalui mekanisme pengaduan yang efektif, pelibatan organisasi masyarakat sipil, serta penguatan hak kelola rakyat, harus diterapkan secara nasional.
Tanpa perubahan sistemik, pencabutan izin berisiko hanya jadi gertak sambal, sementara kerusakan ekologis terus diproduksi hingga bencana berikutnya kembali terjadi.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/ BRIN)

Leave a Reply