Tag: hutan

  • Kasus Karhutla 2025 Melonjak: Narasi Cuaca Ekstrem Menutupi Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi

    Kasus Karhutla 2025 Melonjak: Narasi Cuaca Ekstrem Menutupi Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi

    7cloud.asia – Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan menemukan masifnya aktivitas perkebunan monokultur skala besar masih menjadi faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2025.

    Dalam jumpa pera yang dihelat Senin (15/9/2025), Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menegaskan cuaca panas bukanlah faktor utama penyebab karhutla seperti yang berulang kali diklaim oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

    Putra juga menyayangkan sikap Menhut yang menyalahkan masyarakat atas karhutla yang terjadi karena mereka melakukan pembukaan lahan.

    Pada periode Januari–Agustus 2025, Madani Berkelanjutan mencatat adanya Angka Indikatif Terbakar (AIT) seluas 89.330 hektare.

    Angka karhutla ini tersebar pada konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, migas, minerba, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia.

    Baca: Kemenhut segel sejumlah lahan konsesi penyebab karhutla

    Bahkan, jika dilihat pada ekosistem gambut pun hasilnya masih sama. Pantau Gambut mengidentifikasi adanya 9.336 titik api di area HGU dan PBPH pada periode yang sama.

    Klaim Menteri Kehutanan semakin tidak relevan ketika jumlah kebakaran di tahun 2025 justru lebih tinggi dibandingkan kejadian di tahun 2023, tahun ketika Indonesia mengalami El Nino.

    Madani Berkelanjutan mencatat 99.099 hektare terbakar pada Juli 2025, hampir 2 kali dari Juli 2023 yang berada pada 53.973 hektare.

    Lebih parah lagi, Pantau Gambut menemukan adanya 3.157 titik panas di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pada Juli 2023, yang kemudian melonjak hingga 4 kali lipat atau setara 13.608 titik panas pada Juli 2025.

    PT Sumatera Riang Lestari menjadi perusahaan pemilik konsesi PBPH dengan kontribusi karhutla terluas di KHG sepanjang bulan Juli 2025 yang mencapai 4.787 hektare.

    Baca: Impunitas membuat kebakaran hutan terus berulang

    Sementara untuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Alam Sari Lestari mendominasi kasus kebakaran dengan 284 hektare.

    “Pernyataan Menteri Kehutanan tentang cuaca ekstrem yang menjadi penyebab terjadinya karhutla merupakan ungkapan keliru. Pernyataan ini seakan membenarkan praktik salah yang dilakukan oleh korporasi atas aktivitas mereka yang berada di area KHG.”

    Putra menambahkan, seharusnya pemerintah lebih fokus dalam melakukan upaya perlindungan ekosistem gambut dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

    Hal ini mengingat banyak perusahaan yang telah mengonversi lahan gambut penyebab terjadinya karhutla.

    “Ketika Menhut mengkambinghitamkan cuaca sebagai sumber karhutla, sama saja dia melepas tanggung jawabnya untuk mencegah karhutla agar tidak kembali terjadi,” tandasnya.

    Baca: Potensi karhutla meningkat pada Agustus

  • Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Komisi V DPR menyoroti persoalan serius terkait keberadaan ribuan desa yang dinyatakan berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional.

    Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

    Angka ini menunjukkan, betapa banyak masyarakat yang terdampak langsung oleh status lahan yang tumpang tindih.

    Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa yang sebenarnya sah secara administrasi, tetapi justru diperlakukan seolah-olah ilegal.

    Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, Selasa (16/9/2025) Ketua Komisi V DPR, Lasarus,  menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kejanggalan.

    Baca: Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan Harus Melalui Koordinasi Lintas Kementerian

    Desa-desa yang telah terdaftar resmi, memiliki nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri, bahkan menerima alokasi dana desa, justru tidak diakui karena berada di kawasan hutan.

    “Desa ini semua ada nomor registrasinya, Pak. Yang aneh ini, desa ini ada nomor registrasinya di Kementerian Dalam Negeri, menerima dana desa, sah statusnya sebagai sebuah desa, diatur sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Namun keberadaannya tidak diakui, Pak. Keberadaannya menjadi liar ketika desa ini disebut dalam kawasan (hutan),” ujar Lasarus.

    Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara melalui kementerian terkait harus hadir untuk memberikan kepastian, bukan malah membiarkan masyarakat hidup dalam keraguan status.

    Baca: LPSK diminta dampingi warga yang terdampak penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Lasarus menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dalam menyelesaikan problem yang sudah menahun tersebut.

    “Ini persoalan yang sangat kompleks sekali, Dan ini harus diurai, menurut saya negara tidak boleh kalah. Yang saya maksud negara tidak boleh kalah adalah kementerian, menteri desa dan PDT adalah representasi presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, demikian juga menteri transmigrasi sebagai representasi presiden,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Lasarus mengingatkan, masalah tumpang tindih lahan, peta ruang, hingga konflik dengan masyarakat adat maupun perusahaan tidak bisa dibiarkan tanpa solusi konkret.

    DPR melalui Komisi V mendorong pemerintah segera mengambil langkah kebijakan agar masyarakat desa tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan

  • Larangan Adat Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan

    Larangan Adat Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Sepetak hutan terhampar di tengah perkebunan sawit yang mendominasi lanskap Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

    Hutan yang masih lestari tersebut dipercaya masyarakat memiliki kekuatan magis. Tak ada yang berani merusaknya karena kepercayaan terhadap hal-hal yang mistis ini.

    Larangan adat ini membuat hutan tersebut tetap lestari tanpa perlu campur tangan pemerintah atau regulasi formal.

    Lencong, salah seorang pengurus adat Tempayung menyebut siapa yang berani merusak hutan akan mengalami musibah, nyawanya bisa melayang. Laki-laki berusia 65 tahun itu menegaskan hutan tersebut sangat angker.

    “Hutannya angker, siapa pun tidak boleh merusaknya. Kalau dilanggar, jiwa kita habis. Sudah banyak orang meninggal karena berani melawan pantangan itu,” ujar Lencong di Desa Tempayung pada Senin, 14 Juli 2025.

    Meski terdengar mistis, larangan adat ini justru menjadi benteng terakhir keberlangsungan hutan. Ketika hampir seluruh lanskap Tempayung berubah menjadi hamparan kebun sawit yang dikuasai perusahaan, hutan itu tetap berdiri tegak.

    Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan

    Lencong mengatakan hutan di Tempayung ini masih terjaga dengan baik. Luasnya sekitar dua hektare. Warga bisa mengambil kayu dalam jumlah terbatas dari hutan adat ini jika untuk tujuan yang baik, misalnya untuk membuat rumah dan berdoa.

    “Tapi kalau niatnya merusak hutan, pasti ada akibatnya,” tandasnya.

    Bagi Masyarakat Adat, keberadaan hutan bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga sumber air, kayu, dan keanekaragaman hayati.

    Lencong menuturkan beragam aneka pepohonan masih tumbuh subur di hutan angker tersebut seperti bajakah, yang dikenal sebagai tumbuhan obat. Selain itu, ada juga sedikit rotan dan satwa burung punai, dandang, hingga tupai.

    Namun, satwa lain seperti kijang, pelanduk, dan landak nyaris hilang karena ruang hidupnya terus menyempit.

    Kepatuhan pada larangan adat
    Lencong menyebut hutan yang ada di Tempayung bukanlah satu-satunya yang masih terjaga berkat larangan adat. ada dua hutan lainnya, seperti hutan Padang Bakan Mayang seluas 13 hektare dan hutan Mangkau seluas 5 hektare.

    Baca: Masyarakat Adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan

    “Ada tiga hutan di Tempayung, semuanya angker. Ketiga hutan itu tidak pernah ada yang berani menggarapnya, meski di sekelilingnya ada perusahaan sawit yang terus meluas,” ungkap Lencong.

    Dikatakannya, kearifan adat menjaga hutan sesungguhnya memberi pelajaran berharga di tengah krisis iklim saat ini.

    Pada situasi ini, imbuhnya, kepatuhan pada larangan adat membuat hutan tetap lestari tanpa perlu aparat atau regulasi formal.

    Menurut Lencong, pantangan itu telah diwariskan sejak nenek moyang mendirikan Tempayung. Disebutnya, kepercayaan pada hal yang gaib menjadi mekanisme sosial yang efektif untuk menjaga hutan tetap lestari, tanpa perlu regulasi formal.

    “Takut pada pantangan sama artinya dengan menjaga keseimbangan hidup,” tukasnya.

    Baca: Masyarakat Adat jadi aktor kunci mitigasi krisis iklim 

    Lencong menerangkan bagi Masyarakat Adat Dayak Darat di Tempayung, cerita tentang hutan bisa menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana tradisi leluhur sesungguhnya sejalan dengan agenda iklim global yakni melawan perubahan iklim.

    “Saat dunia bicara soal reforestasi dan konservasi, Masyarakat Adat di pedalaman Kalimantan telah lama melakukannya lewat keyakinan, adat, dan rasa takut akan melanggar tabu,” ujarnya.

    Lencong menambahkan melawan perubahan iklim tidak selalu harus dengan teknologi canggih. Kadang, yang dibutuhkan hanya mendengar, menghormati yang tak kasat mata, dan menjaga keseimbangan hutan sebagaimana yang diwariskan leluhur.

    “Kalau tidak ada hutan di sini, mungkin kampung kami sudah tenggelam oleh sawit,” kata Lencong.

    Artikel ini pertama kali terbit di Aman.or.id, Penulis: Thata Debora Agnessia (Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah)

  • Kisah Sukses Hilirisasi Mangrove di Muara Gembong, Bekasi

    Kisah Sukses Hilirisasi Mangrove di Muara Gembong, Bekasi

    7cloud.asia – Di tengah krisis iklim dan tekanan pembangunan yang terus mengancam keberadaan hutan mangrove, komunitas warga di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat menginisiasi cara bertahan hidup sambil tetap menjaga alam lewat hilirisasi.

    Warga Muara Gembong merawat hutan mangrove sambil mengolah daun, buah, hingga kulit kayu dari pohon bakau menjadi produk bernilai ekonomi.

    Kajian dari tim peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) menunjukkan, hutan mangrove bukan hanya penting untuk konservasi tapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Inisiatif di Muara Gembong mulanya berakar dari gerakan ‘Save Mugo’ (Muara Gembong) pada 2013. Kala itu, warga memprotes kondisi pesisir yang kian rusak akibat abrasi, perluasan tambak, dan tambang pasir.

    Sepanjang 1976-2018, luas hutan mangrove di Muara Gembong sudah berkurang lebih dari separuh akibat alih fungsi lahan, terutama akibat pengembngan tambak ikan. Garis pantai pun ikut berubah.

    Dari sana, lahirlah POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Alipbata, yang berupaya mempromosikan mangrove sebagai wisata berkelanjutan.

    Selain POKDARWIS, ada pula kelompok Kebaya yang beranggotakan ibu-ibu rumah tangga. Kelompok POKDARWIS Alipbata dan Kebaya saling bekerja sama.

    Selagi POKDARWIS melakukan kerja-kerja konservasi, bahan-bahan seperti buah serta daun mangrove yang bisa dipanen, disalurkan kepada komunitas Kebaya untuk diproduksi lebih lanjut.

    Baca: Cara perempuan Muara Gembong siasati kerusakan lingkungan akibat abrasi

    Kelompok Kebaya kemudian mengolahnya menjadi aneka makanan. Mulai dari makanan ringan (keripik daun, stik daun, keripik buah, peyek, dan kerupuk), kudapan tradisional (dodol), hingga minuman seperti jus dan sirup.

    Produk-produk itu awalnya mereka jual langsung kepada warga sekitar dan lambat laun mulai dipasarkan lebih luas secara daring.

    Kini usaha warga terus berkembang, produk mereka bahkan sudah punya merek dagang sendiri, yakni ‘Mang Oge’, akronim dari “Mangrove Muara Gembong”.

    Hasil penjualan produk-produk Mang Oge bisa menambah pundi-pundi cuan warga dan membuka lapangan pekerjaan bagi para ibu rumah tangga.

    Melalui ‘Mang Oge’ pula, komunitas Kebaya diundang mengikuti berbagai pameran yang memberikan mereka kesempatan mempromosikan produk ke pasar yang lebih luas.

    Potensi hilirisasi mangrove
    Selain yang sudah diproduksi warga, mangrove sebenarnya berpotensi untuk dikembangkan menjadi lebih banyak produk.

    Spesies mangrove Avicennia yang melimpah di Muara Gembong, misalnya, bisa digunakan untuk membuat berbagai produk kuliner lain yang lezat, seperti bakpau, donat, bubur, hingga minuman segar seperti dawet.

    Penelitian lain menunjukkan bahwa buah Bruguiera gymnorrhiza juga kaya akan karbohidrat dan bisa menjadi sumber pangan alternatif.

    Baca: Butuh waktu ratusan tahun untuk pulihkan hutan mangrove yang rusak

    Jika semua potensi ini digali, Muara Gembong berpotensi menjadi pionir inovasi produk berbasis mangrove.

    Selain makanan, spesies Sonneratia yang banyak ditemukan di Muara Gembong juga bisa dimanfaatkan untuk pembuatan sabun alami.

    Di bidang kesehatan, mangrove bahkan bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku obat untuk penyakit hepatitis dan kaki gajah.

    Sebuah studi pada 2020 mencatat, setidaknya ada lebih dari 300 jenis produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) berbasis mangrove di komunitas pesisir yang bisa dikembangkan, terdiri atas 117 produk makanan, 126 produk kerajinan, dan 133 produk kesehatan.

    Data ini menunjukkan betapa luasnya peluang pengembangan hasil hutan mangrove secara berkelanjutan. Jika pengetahuan lokal, kreativitas komunitas, dan inovasi modern berpadu, hilirisasi mangrove bisa menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi.

    Bagaimana memaksimalkan potensi mangrove?
    Semua potensi di atas tentu tidak akan berkembang dan bertahan tanpa dukungan pemerintah dan pihak lainnya.

    Studi kami menunjukkan, masyarakat pesisir butuh dukungan teknis berupa pelatihan, riset, serta pendampingan dalam proses produksi dan pengujian mutu produk.

    Selain itu, perlu dukungan nonteknis seperti regulasi yang jelas, perizinan, serta pendampingan dalam memperoleh sertifikasi produk.

    Baca: Pemerintah diminta segera sahkan RPP Perlindungan Mangrove

    Sertifikasi sangat penting untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, memiliki daya saing, dan dapat dipasarkan ke sektor yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Hal yang juga penting diperhatikan sejak awal, setiap inovasi tetap harus berlandaskan prinsip panen berkelanjutan (sustainable harvesting), dengan mempertimbangkan kemampuan regenerasi pohon dan kebutuhan habitatnya.

    Sebab, panen daun atau buah secara berlebihan bisa mengganggu siklus pertumbuhan mangrove dan keseimbangan ekosistem khususnya ekosistem pesisir.

    Jika dikelola dengan hati-hati, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu mangrove bisa menjadi strategi efektif untuk konservasi.

    Produk mangrove yang unik dan ramah lingkungan bisa menjadi nilai tambah bagi berbagai destinasi ekowisata mangrove yang saat ini sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    Melalui kreativitas, budaya lokal, dan inovasi, warga pesisir bukan hanya mendapat manfaat ekonomi, tapi juga memperkuat identitas lokal dan ikut menjaga hutan mangrove untuk generasi mendatang.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Kevin Muhamad Lukman (Dosen Sekolah Pascasarjana, Universitas Padjadjaran)

  • Deforestasi Hancurkan Keanekaragaman Hayati, Bagaimana Restorasi Harus Dilakukan?

    Deforestasi Hancurkan Keanekaragaman Hayati, Bagaimana Restorasi Harus Dilakukan?

    7cloud.asia – Secara umum, laju deforestasi di Indonesia menunjukkan tren pelambatan dalam beberapa tahun terakhir. Fokus kebijakan pemerintah saat ini bergeser pada restorasi atau pemulihan hutan dan bekas tambang

    Restorasi hutan bekas tambang ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Widiyatno menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa mengabaikan kemajuan teknologi, kepentingan ekonomi, dan kebutuhan pembangunan.

    Oleh karena itu, pengelolaan hutan harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi dengan ekologi demi keberkelanjutan.

    Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah pemilihan metodologi yang tepat untuk pelaksanaan restorasi.

    Baca: Pemuda adat global satu suara dalam melindungi hutan tropis dunia

    Ia menyebutkan, tahapan pertama restorasi adalah mengidentifikasi tingkat kerusakan hutan yang berkorelasi langsung dengan kondisi tutupan lahan.

    “Tingkat kerusakan dan kondisi tutupan lahan menjadi penentu utama dalam merumuskan strategi restorasi,” ujarnya ujarnya dalam webinar Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam, Bekas Tambang, dan Mangrove, Kamis (25/9/2025) dalam rangka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan UGM

    Lebih lanjut, ia memaparkan konsekuensi dari tingkat kerusakan berdampak pada upaya pemulihan hutan. Sebab, semakin tinggi tingkat degradasi hutan, maka akan semakin rendah keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem.

    “Akibatnya, upaya pengembalian hutan ke rona alam alaminya akan menuntut waktu dan biaya yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya level kerusakan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

    Ia kemudian menyampaikan bahwa enrichment planting dan native species sebagai salah satu metode restorasi hutan yang memiliki dampak signifikan dan holistik.

    Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan

    Ia mencontohkan, metode ini terbukti mampu meningkatkan serapan karbon hingga sekitar 140 ton per hektare pada tegakan berumur 25 tahun.

    Berfokus pada isu reklamasi tambang, staf pengajar di Laboratorium Fisiologi Pohon dan Tanah Hutan FKH UGM, Dr. Handojo Hadi Nurjanto membedah pentingnya penyiapan tapak dalam keberhasilan restorasi lahan bekas tambang.

    Ia menyebutkan enam langkah kunci dalam reklamasi lahan pasca tambang, yakni penyiapan lahan, penataan lahan, pengendalian erosi, pengolahan lapisan tapak, revegetasi, dan pengamanan.

    Handojo menuturkan reklamasi tambang tidak bisa dilakukan sembarang namun menyesuaikan lokasi, jenis tanah, perlakuan penataan lahan, dan aktivitas pertambangannya.

    “Pendekatan di dalam penyiapan tapak berbeda berakibat pada vegetasi yang ditanam pun berbeda.” pungkasnya.

    Dari laporan Kementerian Kehutanan RI, luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1 persen dari total daratan. Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare.

    Baca: Larangan adat efektif menjaga kelestarian hutan

    Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8 persen), di mana 69,3 persen terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.

    Dennis Wara H. dari PT Ekosistem Khatulistiwa Lestari, menyebut bahwa bahwa tantangan utama yang dihadapi di lapangan adalah tingkat deforestasi dan degradasi lahan, konservasi keanekaragaman hayati, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta pengembangan model bisnis perusahaan.

    Sementara Andri Ardiansyah, dari PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menceritakan dari sisi proses reklamasi nikel dimulai dari konservasi prapenambangan dengan mendata biodiversitas, pengunduhan bibit vegetasi asli, dan perencanaan penyelamatan tanah pucuk.

    Terakhir, Boorliant Satryana dari PT Maruwai Coal, yang bergerak di penambangan dan produksi batubara metalurgi, memaparkan bahwa reklamasi berada di inpit dump sehingga lahan reklamasi menjadi kecil.

    “Langkahnya dimulai dari pembuatan tanggul dan drainase, kemudian penanaman cover crop untuk penguatan lereng, lalu melakukan pembajakan untuk memperbaiki sifat fisik tanah menjadi gembur.” pungkasnya.

    Baca: Warga Desa Air Terjun di Kerinci Seblat jaga kelestarian hutan adat

  • Nostalgia Megawati di Hutan Wanagama dan Pengembangan Jatimega

    Nostalgia Megawati di Hutan Wanagama dan Pengembangan Jatimega

    7cloud.asia – Ada yang menarik dalam kunjungan Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BRIN, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri ke Hutan Wanagama di Desa Banaran, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (2/10/2025).

    Dalam kunjungan itu, Megawati mendapat penjelasan sejarah dan proses perkembangan hutan Wanagama sebagai hutan pendidikan dari Direktur KHDTK Wanagama, Rini Pujiarti, Ph.D.

    Dalam kesempatan ini secara khusus Megawati menandatangani bingkai foto dirinya saat berkunjung ke Wanagama pada tahun 2005.

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan kunjungan Megawati Soekarnoputri di kawasan hutan Wanagama untuk mengenang kembali kunjungan yang pernah dilakukan 20 tahun yang lalu.

    Baca: Megawati undang Al Gore berdiskusi dengan BRIN terkait perubahan iklim

    Pada kunjungan saat itu, Megawati berkesempatan memberi bantuan sumur bor yang berfungsi untuk pemuliaan hutan jati. Saat itu, ujar Sigit, ada materi genetik yang sudah dimiliki, kemudian dikembangkan dan diberi nama Jatimega.

    ”Sehingga Jatimega ini sudah ditanam di sini, umurnya 21 tahun, dan sekarang ada di petak 16. Ibu Megawati kesini kembali ya paling tidak cek dan juga nostalgia waktu 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Sigit menambahkan kawasan hutan Wanagama, sesuai mandat, memang sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus. Misalkan sebelumnya ada pengembangan seperti untuk ekowisata. Selain itu hutan ini utamanya untuk edukasi.

    “Karenanya disini kita punya beberapa gedung, ruangan yang bisa dipakai untuk berbagai macam pelatihan dan lain sebagainya, dan itu sesuai dengan mandat sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus,” imbuhnya.

    Baca: Megawati diskusikan pemanasan global dengan Paus Fransiskus

    Dalam kunjungan kali ini, kata Sigit, Megawati berpesan bahwa sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus perlu untuk dilestarikan. Dipesankan tidak boleh ada penebangan, dan UGM memang tidak menebang karena secara aturan hanya bisa menanam.

    “Memang begitu, tidak boleh menebang pohonnya, tetapi kita bisa memanfaatkan hasil-hasil hutan di luar kayu,” terang Sigit.

    Soal pohon jatimega, Sigit lebih jauh menjelaskan bila bibit hasil pengembangan dahulu dibiayai oleh Megawati. Sehingga kemudian diberi nama Jatimega, dan hingga sekarang masih tetap terus diproduksi dan ditanam di beberapa tempat di kawasan hutan di Jawa.

    Di Kawasan Hutan Wanagama, pengembangan pohon Jatimega dilakukan di kavling 16 seluas 5 hektare. Pohon ini juga ditanam di kawasan hutan di Ngawi dan hutan di Blora.

    “Jati ini memang jenis unggul, dan setelah dikembangkan kelebihannya dalam waktu umur misalkan 20 tahun. Untuk jati biasa umurnya kurang lebih 60 tahun. Jadi jenis ini sangat lebih cepat,” paparnya.

  • WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam rencana pelepasan hutan seluas 486.939 hektar hutan untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menilai tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat di Papua Selatan adalah bentuk kekerasan terbuka oleh negara.

    Hal ini diperparah dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa wilayah hutan yang akan dilepaskan adalah milik negara dan tidak ada yang bermukim di sana.

    Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh WALHI, seluas 265.208 hektar merupakan hutan alam, yang jika diubah peruntukan menjadi konsesi kebun tebu (untuk etanol), cetak sawah baru, dan untuk perkebunan sawit (B-50) akan melepaskan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2.

    “Jadi bisa dibayangkan jika 2 juta hektar hutan Papua akan diubah menjadi konsesi pangan dan energi, emisi yang dilepaskan akan jauh lebih besar, dan ini berkontradiksi dengan komitmen iklim Indonesia. Indonesia akan mempermalukan dirinya sendiri jika rencana ini tetap dijalankan,“ kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.

    Baca: Peran anak muda Papua dalam menjaga kelestarian hutan adat

    Pada wilayah hutan yang akan dilepaskan tersebut ada 24 kampung yang merupakan wilayah adat milik masyarakat adat di sana.

    Kampung-kampung itu antara lain Kampung Bibikem, Kampung Yulili, Kampung Wogekel, Kampung Wanam, Kampung Woboyu, Kampung Dodalim, Kampung Dokib, Kampung Wamal, Kampung Yowid, Kampung Welbuti, Kampung Sanggase, Kampung Alatep.

    Juga, Kampung Alaku, Kampung Dufmira, Kampung Iwol, Kampung Makalin, Kampung Es Wambi, Kampung Maghai Wambi, Kampung Onggari, Kampung Domande Kampung Kaipursei, Kampung Zanegi dan Kampung Kaliki.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN terkait tidak ada yang bermukim di wilayah tersebut adalah sebuah kesalahan besar, sekaligus menunjukkan sikap tidak hormatnya Menteri ATR BPN pada masyarakat adat Papua”, tambah Uli.

    Pelepasan hutan ini juga akan memperparah konflik agraria di Papua Selatan, sebab proyek PSN dan pelepasan kawasan hutan tidak didasarkan pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua dalam menjaga hutan adat

    Masyarakat adat yang kampungnya dijadikan sebagai lokasi proyek PSN itu menolak kehadiran PSN. Mereka takut akan terusir dari wilayah adatnya.

    “Proyek pangan skala besar ini justru akan menghancurkan sumber pangan lokal masyarakat adat, padahal mereka menggantungkan hidup pada sagu, hasil hutan dan perikanan yang semuanya itu ada di hutan mereka,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua.

    Selain merusak sumber pangan, pelepasan hutan ini juga akan merusak ekosistem hutan Merauke sebagai habitat satwa endemik seperti kasuari, kanguru pohon, dan cenderawasih.

    “Penghancuran hutan ini sama artinya dengan penghancuran identitas masyarakat adat Papua, ini sebuah kekerasan terbuka yang dilakukan oleh negara. Selain itu, semua hal diputuskan melalui meja hijau di Jakarta. UU Otonomi Khusus Papua yang diterbitkan oleh Presiden RI bisa dimentahkan oleh SK Menteri”, tambah Maikel.

    WALHI Papua juga mengingatkan bahwa Papua saat ini sedang menghadapi ancaman deforestasi serius. Tiga puluh tahun terakhir, Papua telah kehilangan tutupan hutan primer ± 688 ribu hektare.

    Bahkan yang mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektare hutan alam Papua terdeforestasi.

    Papua menyumbang 70 persen dari total deforestasi nasional. Maka dari itu, menyelamatkan Papua artinya menyelamatkan Indonesia. Menolak PSN Papua untuk pangan dan energi adalah sebuah keharusan pengurus negara.

    Baca: Masyarakat adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat

  • UNEP Dorong Peningkatan Investasi Pelestarian Hutan hingga Tiga Kali Lipat

    UNEP Dorong Peningkatan Investasi Pelestarian Hutan hingga Tiga Kali Lipat

    7cloud.asia – Dua laporan yang diterbitkan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada Selasa (14/10/2025) menemukan bahwa hutan tropis yang paling berisiko kehilangan lahan juga merupakan hutan yang paling vital bagi manusia.

    Investasi tahunan di bidang hutan perlu ditingkatkan tiga kali lipat pada tahun 2030, tumbuh enam kali lipat pada tahun 2050, dan beralih ke perlindungan hutan berisiko tinggi.

    “Hutan bukan sekadar penyimpan karbon atau habitat satwa liar – hutan adalah infrastruktur sistem pangan, air, dan ekonomi global kita,” kata Inger Andersen, Direktur Eksekutif UNEP.

    “Kegagalan berinvestasi dalam perlindungan hutan tropis menggerogoti nilai sebenarnya, terutama di negara-negara yang setiap hari menghadapi dilema yang sangat rumit antara pembangunan dan konservasi.”

    “Hutan berisiko tinggi”
    Laporan berjudul “Hutan berisiko tinggi, imbal hasil bernilai tinggi: Sebuah penilaian manfaat bersama bagi para pengambil keputusan” mengkuantifikasi manfaat luas dari perlindungan 391 juta hektare hutan tropis berisiko tinggi.

    Laporan ini menemukan bahwa hutan-hutan ini, yang luasnya kurang lebih seluas Uni Eropa, memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat:

    Pengaturan air: Mencegah 2,3 juta ton polutan nitrogen dan 527 juta ton sedimen dari sungai setiap tahun, melindungi air minum, menjaga waduk dan pembangkit listrik tenaga air, serta mempertahankan sistem irigasi.

    Dengan mendaur ulang 10–14 persen curah hujan regional, hutan-hutan ini juga membantu menjaga pola curah hujan dan aliran sungai, sehingga menjamin pasokan air yang andal.

    Ketahanan pangan: Mendukung kebutuhan gizi 10 juta orang setiap tahunnya dengan mendukung penyerbuk tanaman seperti lebah, burung, dan penyebar benih.

    Energi dan mata pencaharian: Menyediakan produk yang diandalkan oleh 25 juta orang berpenghasilan rendah untuk memasak, memanaskan ruangan, dan mendapatkan penghasilan tambahan.

    Ketahanan bencana: Bertindak sebagai penyangga alami terhadap cuaca ekstrem, hutan-hutan ini mencegah kerugian akibat bencana sebesar sekitar US$81 miliar setiap tahunnya.

    Laporan ini juga menekankan perlunya menyeimbangkan upaya konservasi dengan pembangunan yang berkeadilan, mengakui dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat lokal, sekaligus mendesak pemerintah dan investor untuk mengarahkan pendanaan ke hutan yang paling terancam.

    Kondisi Keuangan untuk Hutan
    Laporan UNEP terbaru lainnya, “Kondisi Keuangan untuk Hutan 2025: Membuka. Melepaskan. Mewujudkan potensi hutan membutuhkan investasi tiga kali lipat di hutan pada tahun 2030,” mengidentifikasi untuk pertama kalinya skala kesenjangan keuangan yang menghambat pengelolaan hutan lestari.

    Meskipun sebelumnya telah ada komitmen yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional seperti Konvensi Rio, Perjanjian Paris, dan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

    Temuan utama laporan Keadaan Keuangan Hutan meliputi:

    Pendanaan tahunan saat ini (2023): Total 84 miliar dolar,
    75 miliar dolar dari sumber publik domestik (88 persen)
    3 miliar dolar dari sumber publik internasional (3 persen)
    7,5 miliar dolar dari pendanaan swasta (9 persen)
    Pendanaan tahunan yang dibutuhkan dari sumber publik dan swasta:

    300 miliar dolar pada tahun 2030
    498 miliar dolar pada tahun 2050

    Laporan ini menemukan kesenjangan pendanaan hutan tahunan sebesar 216 miliar dolar antara arus keuangan saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan kehutanan global pada tahun 2030.

    Laporan ini memperingatkan bahwa modal yang ada yang diarahkan untuk konservasi, restorasi, dan pemanfaatan hutan berkelanjutan tidak hanya tidak mencukupi tetapi juga salah sasaran.

  • UNEP: Dana untuk Konservasi Hutan Global Tidak Mencukupi dan Banyak Salah Sasaran

    UNEP: Dana untuk Konservasi Hutan Global Tidak Mencukupi dan Banyak Salah Sasaran

    7cloud.asia – Baru-baru ini Program Lingkungan PBB/UNEP merilis laporan terbarunya, bertajuk “2025 State of Finance for Forests: Unlock. Unleash. Realizing forest potential requires tripling investment in forests by 2030,”.

    Laporan ini mengkaji bagaimana mewujudkan potensi hutan yang membutuhkan investasi hutan tiga kali lipat pada tahun 2030.

    Dalam laporan itu UNEP mengidentifikasi untuk pertama kalinya skala kesenjangan keuangan yang menghambat pengelolaan hutan lestari, meskipun terdapat komitmen yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional seperti Konvensi Rio, Perjanjian Paris, dan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

    Temuan utama laporan Keadaan Keuangan Hutan meliputi adanya Pendanaan tahunan saat ini (2023): Total sebesar 84 miliar dolar yang terdiri dari:
    – 75 miliar dolar dari sumber publik domestik (88 persen)
    – 3 miliar dolar dari sumber publik internasional (3 persen)
    – 7,5 miliar dolar dari pendanaan swasta (9 persen)

    Sedangkan pendanaan tahunan yang dibutuhkan dari sumber publik dan swasta:
    – 300 miliar dolar pada tahun 2030
    – 498 miliar dolar pada tahun 2050

    Baca: UNEP dorong peningkatan investasi pelestarian hutan global

    Laporan ini menemukan kesenjangan pendanaan hutan tahunan sebesar 216 miliar dolar antara arus keuangan saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan kehutanan global pada tahun 2030.

    Laporan ini memperingatkan, modal yang ada yang diarahkan untuk konservasi, restorasi, dan pemanfaatan hutan berkelanjutan tidak hanya tidak mencukupi tetapi juga salah sasaran.

    Lebih lanjut, insentif yang menyimpang mengerdilkan investasi positif: subsidi yang berpotensi merusak lingkungan di bidang pertanian melebihi 400 miliar dolar per tahun, berkontribusi pada hilangnya 2,2 juta hektare hutan setiap tahun

    Angka ini setara dengan area yang lebih dari 30 kali luas Nairobi, kota tuan rumah kantor pusat UNEP.

    Laporan tersebut menekankan bahwa menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hutan akan membutuhkan pengalihan modal dari kegiatan yang berkaitan dengan deforestasi dan menyelaraskan kembali insentif fiskal dan kebijakan dengan tujuan ketahanan pangan dan keberlanjutan.

    Baca: Bagaimana dunia seharusnya memahami dana ‘loss and damage’

    Investasi masih minim
    Sementara itu, meskipun ratusan perusahaan telah berjanji untuk mencapai nol deforestasi pada tahun 2030, investasi dalam rantai pasokan berkelanjutan masih minim.

    Laporan tersebut menguraikan sumber-sumber potensial untuk mengisi kesenjangan pendanaan. Laporan tersebut juga merekomendasikan untuk memprioritaskan pendanaan untuk perlindungan hutan sebagai pendekatan yang sangat hemat biaya.

    Dibandingkan dengan restorasi hutan atau kegiatan positif lainnya untuk hutan, perlindungan hutan hanya membutuhkan 32 miliar dolar dari total pendanaan tahunan tambahan yang dibutuhkan pada tahun 2030, sementara mencakup 80 persen dari total luas lahan yang dibutuhkan.

    UNEP berkomitmen untuk mengintegrasikan aksi kehutanan ke dalam rencana nasional, termasuk strategi mitigasi dan adaptasi iklim, memberikan insentif bagi pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal.

    UNEP juga bekerja sama dengan pemerintah, bisnis, dan lembaga keuangan untuk menutup kesenjangan investasi kehutanan dan mengalihkan modal dari kegiatan terkait deforestasi.

    Baca: Risiko besar di balik ‘gula-gula’ pasar karbon dunia

  • MK Beri Perlindungan Hukum Bagi Perkebunan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan

    MK Beri Perlindungan Hukum Bagi Perkebunan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Menurut Mahkamah larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    “Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

    Enny menjelaskan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

    Dalam putusan itu Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan larangan kepada setiap orang “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Karena itu, adanya sanksi administratif terhadap larangan yang diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan.

    Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

    Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

    Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

    “Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Enny.

    Dengan demikain, sanksi yang diatur dalam undang undang tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.

    Syarat lebih rinci: ketentuan ini berlaku pada pengolahan lahan perorangan kurang dari lima hektar, dan dikelola paling singkat lima tahun sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan.

    “Mereka [masyarakat adat] dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja, tanpa takut dalam artian harus daftar dan macam-macam,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

    “Ini kan persoalannya adalah, ada pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan kata harus terdaftar dalam penataan kawasan hutan. Padahal kan tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti apa maksud penataan kawasan hutan”.

    Keputusan MK ini mendapat reaksi positif dari masyarakat adat. “Bangga, bahagia. Artinya kita terharu. Suara kita, rakyat kecil ini masih didengar di MK,” kata Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan dikutip BBC Indonesia.

    Parubahan mengatakan warganya “sudah lega” karena mereka yakin tidak bakal dikenai sanksi pemerintah karena mengolah lahan di dalam hutan—tempat tinggal nenek moyangnya secara turun temurun.

    Desa Ujung Gading Julu berada di Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatra Utara. Populasinya mencapai 1.094 keluarga dengan luas wilayah desa 36.000 hektare.

    Masyarakat Desa Ujung Gading Julu, kata Parubahan, mengolah sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian besar dimanfaatkan menjadi kebun sawit sejak tiga dekade lalu secara turun temurun.

    Klaim Parubahan, pengolahan lahan ini secara perorangan “paling banyak lima hektare”.

    Tapi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sebagian wilayah mereka bagian dari kawasan hutan negara.

    “Sebelum ada putusan MK, masyarakat di sini masih was-was terkait dengan lahan yang masuk dalam kawasan [hutan], karena merasa masyarakat di sini nggak dilindungi haknya oleh undang-undang, oleh negara,” lanjut Parubahan.

    Kepala desa ini mengaku pernah mengajukan permohonan sertifikat lahan pada 2010 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ditolak karena statusnya sudah hutan.

    Mengapa putusan MK ini penting?
    Karena pemerintah sedang menggencarkan penertiban kawasan hutan.

    Pada Januari lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan yang memiliki cantolan pada UU Cipta Kerja ini, melahirkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Satgas yang bertanggung jawab langsung pada presiden, bertugas melakukan pendataan, verifikasi, penguasaan kembali kawasan hutan bermasalah, penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.

    Sejak dibentuk awal tahun, Satgas PKH mengeklaim negara telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan dari apa mereka disebut sebagai usaha “ilegal”.

    Dari jumlah itu, Satgas PKH “menyerahkan dan menitipkan” kebun sawit di kawasan hutan seluas 1.507.591,9 Ha kepada perusahaan plat merah, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sisanya, masih dalam proses verifikasi.