7cloud.asia – Sepetak hutan terhampar di tengah perkebunan sawit yang mendominasi lanskap Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Hutan yang masih lestari tersebut dipercaya masyarakat memiliki kekuatan magis. Tak ada yang berani merusaknya karena kepercayaan terhadap hal-hal yang mistis ini.
Larangan adat ini membuat hutan tersebut tetap lestari tanpa perlu campur tangan pemerintah atau regulasi formal.
Lencong, salah seorang pengurus adat Tempayung menyebut siapa yang berani merusak hutan akan mengalami musibah, nyawanya bisa melayang. Laki-laki berusia 65 tahun itu menegaskan hutan tersebut sangat angker.
“Hutannya angker, siapa pun tidak boleh merusaknya. Kalau dilanggar, jiwa kita habis. Sudah banyak orang meninggal karena berani melawan pantangan itu,” ujar Lencong di Desa Tempayung pada Senin, 14 Juli 2025.
Meski terdengar mistis, larangan adat ini justru menjadi benteng terakhir keberlangsungan hutan. Ketika hampir seluruh lanskap Tempayung berubah menjadi hamparan kebun sawit yang dikuasai perusahaan, hutan itu tetap berdiri tegak.
Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan
Lencong mengatakan hutan di Tempayung ini masih terjaga dengan baik. Luasnya sekitar dua hektare. Warga bisa mengambil kayu dalam jumlah terbatas dari hutan adat ini jika untuk tujuan yang baik, misalnya untuk membuat rumah dan berdoa.
“Tapi kalau niatnya merusak hutan, pasti ada akibatnya,” tandasnya.
Bagi Masyarakat Adat, keberadaan hutan bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga sumber air, kayu, dan keanekaragaman hayati.
Lencong menuturkan beragam aneka pepohonan masih tumbuh subur di hutan angker tersebut seperti bajakah, yang dikenal sebagai tumbuhan obat. Selain itu, ada juga sedikit rotan dan satwa burung punai, dandang, hingga tupai.
Namun, satwa lain seperti kijang, pelanduk, dan landak nyaris hilang karena ruang hidupnya terus menyempit.
Kepatuhan pada larangan adat
Lencong menyebut hutan yang ada di Tempayung bukanlah satu-satunya yang masih terjaga berkat larangan adat. ada dua hutan lainnya, seperti hutan Padang Bakan Mayang seluas 13 hektare dan hutan Mangkau seluas 5 hektare.
Baca: Masyarakat Adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan
“Ada tiga hutan di Tempayung, semuanya angker. Ketiga hutan itu tidak pernah ada yang berani menggarapnya, meski di sekelilingnya ada perusahaan sawit yang terus meluas,” ungkap Lencong.
Dikatakannya, kearifan adat menjaga hutan sesungguhnya memberi pelajaran berharga di tengah krisis iklim saat ini.
Pada situasi ini, imbuhnya, kepatuhan pada larangan adat membuat hutan tetap lestari tanpa perlu aparat atau regulasi formal.
Menurut Lencong, pantangan itu telah diwariskan sejak nenek moyang mendirikan Tempayung. Disebutnya, kepercayaan pada hal yang gaib menjadi mekanisme sosial yang efektif untuk menjaga hutan tetap lestari, tanpa perlu regulasi formal.
“Takut pada pantangan sama artinya dengan menjaga keseimbangan hidup,” tukasnya.
Baca: Masyarakat Adat jadi aktor kunci mitigasi krisis iklim
Lencong menerangkan bagi Masyarakat Adat Dayak Darat di Tempayung, cerita tentang hutan bisa menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana tradisi leluhur sesungguhnya sejalan dengan agenda iklim global yakni melawan perubahan iklim.
“Saat dunia bicara soal reforestasi dan konservasi, Masyarakat Adat di pedalaman Kalimantan telah lama melakukannya lewat keyakinan, adat, dan rasa takut akan melanggar tabu,” ujarnya.
Lencong menambahkan melawan perubahan iklim tidak selalu harus dengan teknologi canggih. Kadang, yang dibutuhkan hanya mendengar, menghormati yang tak kasat mata, dan menjaga keseimbangan hutan sebagaimana yang diwariskan leluhur.
“Kalau tidak ada hutan di sini, mungkin kampung kami sudah tenggelam oleh sawit,” kata Lencong.
Artikel ini pertama kali terbit di Aman.or.id, Penulis: Thata Debora Agnessia (Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah)

Leave a Reply