7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Menurut Mahkamah larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).
Enny menjelaskan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.
Dalam putusan itu Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan larangan kepada setiap orang “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Karena itu, adanya sanksi administratif terhadap larangan yang diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan.
Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
“Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Enny.
Dengan demikain, sanksi yang diatur dalam undang undang tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.
Syarat lebih rinci: ketentuan ini berlaku pada pengolahan lahan perorangan kurang dari lima hektar, dan dikelola paling singkat lima tahun sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan.
“Mereka [masyarakat adat] dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja, tanpa takut dalam artian harus daftar dan macam-macam,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.
“Ini kan persoalannya adalah, ada pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan kata harus terdaftar dalam penataan kawasan hutan. Padahal kan tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti apa maksud penataan kawasan hutan”.
Keputusan MK ini mendapat reaksi positif dari masyarakat adat. “Bangga, bahagia. Artinya kita terharu. Suara kita, rakyat kecil ini masih didengar di MK,” kata Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan dikutip BBC Indonesia.
Parubahan mengatakan warganya “sudah lega” karena mereka yakin tidak bakal dikenai sanksi pemerintah karena mengolah lahan di dalam hutan—tempat tinggal nenek moyangnya secara turun temurun.
Desa Ujung Gading Julu berada di Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatra Utara. Populasinya mencapai 1.094 keluarga dengan luas wilayah desa 36.000 hektare.
Masyarakat Desa Ujung Gading Julu, kata Parubahan, mengolah sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian besar dimanfaatkan menjadi kebun sawit sejak tiga dekade lalu secara turun temurun.
Klaim Parubahan, pengolahan lahan ini secara perorangan “paling banyak lima hektare”.
Tapi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sebagian wilayah mereka bagian dari kawasan hutan negara.
“Sebelum ada putusan MK, masyarakat di sini masih was-was terkait dengan lahan yang masuk dalam kawasan [hutan], karena merasa masyarakat di sini nggak dilindungi haknya oleh undang-undang, oleh negara,” lanjut Parubahan.
Kepala desa ini mengaku pernah mengajukan permohonan sertifikat lahan pada 2010 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ditolak karena statusnya sudah hutan.
Mengapa putusan MK ini penting?
Karena pemerintah sedang menggencarkan penertiban kawasan hutan.
Pada Januari lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan yang memiliki cantolan pada UU Cipta Kerja ini, melahirkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas yang bertanggung jawab langsung pada presiden, bertugas melakukan pendataan, verifikasi, penguasaan kembali kawasan hutan bermasalah, penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.
Sejak dibentuk awal tahun, Satgas PKH mengeklaim negara telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan dari apa mereka disebut sebagai usaha “ilegal”.
Dari jumlah itu, Satgas PKH “menyerahkan dan menitipkan” kebun sawit di kawasan hutan seluas 1.507.591,9 Ha kepada perusahaan plat merah, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sisanya, masih dalam proses verifikasi.

Leave a Reply