7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (24/2/2025) membacakan keputusan terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2025
Dalam sidang putusan ini, MK mediskualifikasi 8 calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz memaparkan 40 putusan PHPU yang dibacakan MK terdiri dari: sebanyak 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.
Dalam keterangan tertulisnya, Faiz menyebut Perintah pemungutan suara ulang di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.
Di Pilgub Papua, misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.
Baca: Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa
Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.
Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.
Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024
Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.
Selain 24 daerah tersebut, MK juga menerima 2 gugatan PHPU lainnya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya.
MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.









