Tag: mk

  • MK Diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan Perintahkan PSU di 24 Daerah

    MK Diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan Perintahkan PSU di 24 Daerah

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (24/2/2025) membacakan keputusan terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2025

    Dalam sidang putusan ini, MK mediskualifikasi 8 calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz memaparkan 40 putusan PHPU yang dibacakan MK terdiri dari: sebanyak 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Dalam keterangan tertulisnya, Faiz menyebut Perintah pemungutan suara ulang di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.

    Di Pilgub Papua, misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.

    Baca: Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.

    MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.

    Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.

    Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

    MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.

    Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

    Selain 24 daerah tersebut, MK juga menerima 2 gugatan PHPU lainnya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya.

    MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

  • DPR Jadikan Putusan MK Sebagai Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan

    DPR Jadikan Putusan MK Sebagai Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi.

    Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XX1/2023 yang berdampak besar terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing hingga waktu istirahat.

    DPR, menurut Irma, pada prinsipnya merespon positif soal perlunya dibuat UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.

    Selain putusan MK, Politisi Partai NasDem itu menyebut alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan adalah beleid ini belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003.

    Sehingga, UU Ketenagakerjaan perlu diubah untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan ketenagakerjaan.

    “Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan kepala BKD Setjen DPR, di Gedung DPR, Senin (24/2/2025).

    Baca: Ketidakpastian kerja meningkat, UU Cipta Kerja harus dievaluasi

    Ia menambahkan, tenaga kerja asing perlu mendapatkan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja domestik, selebihnya tenaga kerja domestik harus diutamakan dalam posisi kerja mengacu pada RUU Ketenagakerjaan.

    Pemerintah juga perlu menjabarkan tenaga kerja outsourcing, sedangkan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan maksimal 5 tahun.

    Tenaga kerja asing juga diwajibkan berbahasa Indonesia guna meminimalkan penggunaan bahasa asing.

    “Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali.

    Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,” tuturnya.

    Sebelumnya, pertimbangan putusan MK no.168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembuat UU untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

    Baca: MK kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja

    Membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menguraikan beberapa poin penting.

    Antara lain, secara faktual, materi/substansi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.

    Merujuk data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

    Diketahui, dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

    MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

    Hal ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.

    Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan

  • Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    7cloud.asia – Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Rapat kerja yang digelar Komisi II membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hingga Kementerian Dalam Negeri,

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK.

    Jumlah ini terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025)

    Baca: MK diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan perintahkan PSU di 24 daerah

    Komisi II DPR memang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dede mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena Pemungutan suara ulang akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah.

    Dalam rapat kerja ini, Komisi II ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara.

    Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

  • MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    MK Mulai Menyidangkan 11 Gugatan Uji Materi UU TNI Hari Ini

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 11 gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Jumat, (9/5/2025).

    Merujuk jadwal persidangan yang dirilis di situs mkri.id, sidang uji materi UU TNI akan dimulai pada pukul 09.00 waktu Indonesia barat (WIB).

    Salah satu perkara yang akan digelar adalah gugatan uji materi UU TNI yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 21 Maret 2025 lalu.

    Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada permohon, terkait permohonan yang diajukan.

    Nantinya, sidang ini akan diikuti oleh panel hakim yang terdiri paling sedikit tiga hakim konstitusi.

    Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut

    Adapun 11 perkara uji materi UU TNI yang akan digelar dalam sidang perdana pada hari ini, adalah:

    1. Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI.

    2. Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

    3. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    4. Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

    5. Perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

    Baca: Unjuk Rasa menolak UU TNI meluas

    6. Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

    7. Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

    8. Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

    9. Perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.

    10. Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    11. Perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

    Baca: UU TNI dinilai akan membunuh demokrasi

  • KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

    KPAI menyambut baik putusan MK tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu (28/5/2025) KPAI mengapresiasi MK, lembaga masyarakat, dan para individu yang memperjuangkan lahirnya putusan ini, yang dinilai sangat berdampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia.

    “Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa Negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” tegas Aris Adi Leksono, Anggota KPAI yang fokus pada bidang pendidikan.

    Dalam amar putusan MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Baca: DPR usulkan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar

    KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat pusat dan daerah.

    KPAI percaya bahwa dengan diterapkannya putusan MK ini, angka anak putus sekolah akan menurun signifikan.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

    “Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” lanjut Aris.

    KPAI mendorong agar substansi putusan MK ini diintegrasikan dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas, termasuk pengaturan eksplisit mengenai pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

    Baca: Ketimbang makan bergizi gratis siswa di Papua memilih pendidikan gratis

    Selain itu, belanja pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan pembelajaran siswa, bukan semata pada belanja administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung.

    Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak memenuhi mandat UUD untuk mengalokasi 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan.

    KPAI juga menemukan, penggunaan dana BOS juga belum optimal karena masih didominasi oleh belanja operasional dan manajemen, bukan untuk mendukung tumbuh kembang dan potensi anak.

    KPAI juga merkomendasikan agar pemerintah melakukan perhitungan ulang unit cost pendidikan per anak, agar sesuai dengan kebutuhan riil pembelajaran, sarana prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.

    Hal ini diyakini akan mengurangi praktik pungutan liar di sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar.

    “Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris Adi Leksono.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

  • Komisi X DPR: Implementasi Keputusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Hadapi Tiga Tantangan

    Komisi X DPR: Implementasi Keputusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Hadapi Tiga Tantangan

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara Negara menggratiskan pendidikan dasar.

    MK pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Hetifah menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

    Namun, menurutnya ada tiga tantangan implementasi keputusan MK soal penggratisan pendidikan dasar ini, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, ujarnya, besarannya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah.

    Baca: Putusan MK soal pendidikan dasar gratis jadi tonggak pemajuan HAM

    ”Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis Kamis (29/5/2025).

    Sebab itu, ia mengingatkan agar mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD untuk anggaran pendidikan perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran.

    Hetifah juga mengingatkan pula soal risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara sehingga berpotensi mengurangi inovasi pendidikan.

    Oleh karena itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.

    Skema pendanaan, jelasnya, dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

    Baca: Putusan MK soal pendidikan dasar gratis akan turunkan angka putus sekolah

    Ia pun mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    “Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

    Politisi Partai Golkar itu menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ucapnya.

    Dalam konteks legislasi, pihaknya melalui Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Maka dari itu, ia menegaskan, putusan MK yang diterbitkan ini akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan pada masa mendatang.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

  • Respons Putusan MK: Komisi II DPR Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    Respons Putusan MK: Komisi II DPR Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

    Komisi II DPR juga akan terus menyerap aspirasi publik terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Polisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi II DPR akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus.

    ”Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam sebuah diskusi virtual yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

    Ia menyebutkan bahwa setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.

    Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku petahana

    Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.

    “Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

    Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.

    Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota.

    Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya.

    Baca: Demokrasi bukan hanya soal pemilu

    Sementara dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

    Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres.

    “Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar legislator Dapil Jateng V ini.

    Ia menambahkan bahwa Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

    “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

    Baca: Mahalnya biaya politik di Indonesia

  • Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu

    Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu.

    Lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah.

    Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

    Menurut Aria Bima, putusan MK ini akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

    Baca: Opsi pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan terpisah

    Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    Salah satu masalah yang timbul adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD yang menurut Aria Bima bukanlah perkara mudah.

    “Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

    Politisi kawakan dari PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

    Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

    Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku bagi petahana

    Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong.

    “Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

    Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

    Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

    “Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

    Baca: Demokrasi bukan hanya soal Pemilu

  • Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu, Pimpinan Baleg Usulkan Pembahasan UU Pemilu Secara Omnibus Law

    Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu, Pimpinan Baleg Usulkan Pembahasan UU Pemilu Secara Omnibus Law

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan pusat maupun daerah.

    Seperti diketahui Lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah.

    Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

    Berbicara dalam acara diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Doli mengatakan bahwa idealnya pilpres dan pileg dipisah.

    “Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenarnya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pileg-nya dipisah, seperti 2004,” kata Doli dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Baca: Putusan MK soal pemisahan pelaksanaan Pemilu berdampak pada revisi UU Pemilu

    Doli menyebut pemilu serentak berpotensi memperdalam praktik pragmatisme. Selain itu, menurutnya, isu daerah berpotensi tenggelam jika dilaksanakan.

    Jadi, lanjutnya, kampanye yang dilakukan kepala daerah yang berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat.

    “Bahayanya dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

    Ia mengatakan keputusan MK ini harus menjadi perhatian bersama semua pihak. Ia menilai, keputusan MK ini mendorong revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara bersamaan.

    Putusan ini, imbuh Doli, secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah dan merevisi sejumlah undang-undang ini secara omnibus law.

    “Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law,” ujarnya.

    Baca: Opsi pemisahan pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif

    Doli khawatir MK akan seolah menjadi pembentuk UU ketiga dengan menjatuhkan putusan yang semakin progresif. Dia menilai hal itu bisa terjadi jika pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR tak kunjung merespons putusan MK yang sebelumnya terkait sistem Pemilu.

    “Jadi kekhawatiran saya selama ini saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan,” katanya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan Pemilu serentak akan berkonsekuensi memunculkan kerumitan dalam penyelenggaran dan kejenuhan masyarakat.

    Doli termasuk orang yang dari awal meminta untuk mengkaji ulang soal keserentakan (pemilu)

    ”Karena apa? Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan, itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” ujarnya.

  • Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    Delapan Organisasi Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja Soal PSN

    7cloud.asia – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

    Uji materiil ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem.

    Secara hukum, permohonan ini menguji pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengistimewakan PSN untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal lingkungan di UU Cipta Kerja

    Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup.

    Dalam permohonannya, para pemohon berharap MK dapat berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

    Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong MK untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM.

    Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi.

    Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.

    Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis.

    Baca: UU Cipta Kerja memicu ketidakpastian kerja

     

    Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif.

    Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional.

    Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

    Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia.

    Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).

    Selain warga terdampak PSN, salah satu pemohon individu adalah Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

    Baca: UU Cipta Kerja memangkas kemampuan adaptasi rakyat