Tag: hutan

  • BRIN Teliti Dampak Pembangunan di Batam pada Keanekaragaman Hayati

    BRIN Teliti Dampak Pembangunan di Batam pada Keanekaragaman Hayati

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Serindit Philosophy Centre (SPC) dalam penelitian bertajuk “Riset dan Pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan di Pulau-Pulau Kecil pada Hotspot Keanekaragaman Hayati Sundaland.”

    Kolaborasi ini resmi dimulai pada 13 Oktober 2025 lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2028.

    Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, sekaligus penanggung jawab kerja sama, Henti Hendalastuti Rachmat, menjelaskan melalui kerja sama ini, BRIN dan SPC akan membangun demplot restorasi biodiversitas seluas 2,5 hektare di Batam sebagai model pengelolaan ekosistem pulau kecil yang terintegrasi.

    Penelitian lapangan juga akan meliputi survei flora-fauna, analisis biofisik, serta pemetaan sosial-ekologis untuk merumuskan strategi konservasi yang aplikatif.

    Pulau Batam dipilih sebagai salah satu lokus penelitian karena selama ini Batam dikenal sebagai kawasan industri dan perdagangan, tetapi secara ekologis ia juga merupakan hotspot keanekaragaman hayati yang belum banyak dikaji.

    Henti memaparkan, pertumbuhan pesat Batam sejak 1960-an telah mendorong urbanisasi yang masif dan berdampak langsung pada penurunan luasan hutan.

    “Kondisi ini menjadikan Batam sebagai lokasi ideal untuk mempelajari resiliensi ekologis di tengah tekanan pembangunan,” tambahnya.

    Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, Dr. Asep Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat penelitian ekologi terapan yang memiliki dampak langsung bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat.

    Baca: Sundaland salah satu hutan tropis terluas di dunia

    “Kita ingin memastikan hasil riset ekologi tidak berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi fokus riset kami,” ujar Asep.

    Kemitraan ini bertujuan memperkuat riset ekologi dan konservasi keanekaragaman hayati di wilayah kepulauan yang rentan terhadap tekanan aktivitas manusia dan perubahan iklim.

    Fokus penelitian diarahkan pada upaya restorasi lanskap hutan terfragmentasi, kajian sosial-ekologis masyarakat lokal, serta pengembangan model pengelolaan berbasis ekosistem di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Pulau Batam.

    Ia menjelaskan, ruang lingkup riset PREE tidak hanya mencakup ekosistem daratan, tetapi juga wilayah akuatik serta zona perbatasan antara keduanya.

    Pendekatan lintas ekosistem ini diperlukan untuk memahami dinamika keanekaragaman hayati di kawasan Sundaland, wilayah biogeografis penting yang mencakup Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Riau.

    Kawasan ini dikenal memiliki tingkat endemisme tertinggi di dunia, namun juga menghadapi ancaman serius akibat deforestasi, konversi lahan, serta kenaikan muka air laut.

    Menurut berbagai studi (Fisher et al., 2011; Verma et al., 2020), lebih dari 70 persen wilayah Sundaland telah mengalami modifikasi intensif akibat aktivitas manusia.

    Karena itu, penelitian BRIN dan SPC diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak akan strategi konservasi yang adaptif dan berbasis bukti ilmiah.

    Baca: Daerah padat penduduk cenderung memiliki kerentanan lingkungan yang besar

    Konservasi Alam dengan pendekatan pengetahuan lokal
    Ketua Yayasan Serindit Philosophy Centre, Fauzan Alawy, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengusung pendekatan salus naturae, salus populi — kesejahteraan alam sebagai fondasi kesejahteraan manusia.

    “Kami ingin menjembatani sains modern dan pengetahuan lokal. Keduanya penting untuk merancang konservasi yang tidak hanya ilmiah, tetapi juga berakar pada nilai dan kearifan masyarakat setempat,” ujarnya.

    Fauzan menambahkan, SPC akan berperan aktif dalam pelibatan masyarakat lokal melalui kegiatan pelatihan konservasi partisipatif, riset aksi lapangan, dan pemberdayaan komunitas pesisir.

    Semua aktivitas ini dirancang agar masyarakat menjadi aktor utama dalam menjaga ekosistemnya sendiri.

    “Hampir seluruh kegiatan konservasi kami melibatkan masyarakat lokal. Kami percaya, keberlanjutan sejati hanya mungkin tercapai jika masyarakat turut memiliki dan menjaga alamnya,” imbuhnya.

    Dalam kerangka riset, SPC juga akan memfasilitasi dokumentasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah, media edukatif, hingga kampanye lingkungan kolaboratif.

    Kegiatan ini diharapkan mendorong terciptanya jejaring konservasi berbasis ilmu pengetahuan di tingkat regional.

  • Paradoks Kebijakan Iklim RI: Dukung Inisiatif TFFF Tapi Tak Kunjung Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Paradoks Kebijakan Iklim RI: Dukung Inisiatif TFFF Tapi Tak Kunjung Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Pidato pertama Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam Leaders Summit, pada 6-7 November lalu menyatakan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Fasilitas Hutan Tropis Selamanya atau Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang diluncurkan pada 6 November.

    Mengulang janji Prabowo saat bertemu Presiden Brasil Lula da Silva akhir Oktober lalu, Hashim berujar Indonesia akan berkontribusi sebesar 1 miliar dolar AS untuk inisiatif TFFF yang ditujukan untuk menyelamatkan hutan tropis tersebut.

    Rayhan Dudayev, Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace yang hadir di Belém, mengingatkan Hashim dan Presiden Prabowo harus ingat bahwa TFFF mengharuskan alokasi pendanaan 20 persen langsung untuk Masyarakat Adat.

    Inisiatif TFFF, jelasnya, mensyaratkan bahwa harus ada pengakuan penuh dan efektif terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    ”Jika pemerintah terus membiarkan atau bahkan menjadi pelaku yang merampas hak-hak Masyarakat Adat, sebesar apa pun kontribusi Indonesia di TFFF akan jadi performatif saja,” ujar Rayhan seperti dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Greenpeace mencatat ada sejumlah hal signifikan yang perlu diperbaiki dari skema TFFF, khususnya dari aspek pelindungan lingkungan dan aspek keadilan distribusi pendanaan.

    Baca: Brasil luncurkan Inisiatif TFFF di COP 30 untuk melestarikan hutan tropis

    Pada aspek pelindungan lingkungan, ambang batas tutupan hutan masih cukup rendah yakni sebesar 20 hingga 30 persen dari tutupan kanopi. Secara sains, angka ini mestinya minimal 50 persen.

    Catatan lainnya ialah tentang pemantauan degradasi hutan dengan indikator minimum; belum adanya ketentuan jelas untuk mencegah industri berisiko lingkungan terlibat dalam investasi pendanaan hutan tropis ini.

    Selain itu perlu dibentuk sistem dan mekanisme akuntabilitas yang kuat serta model distribusi pendanaan yang tidak hanya masih mengutamakan pembayaran kembali kepada investor.

    Bila poin-poin krusial ini tak dibenahi, tujuan dibentuknya TFFF tak akan tercapai. Perlu diingat pula bahwa TFFF merupakan inisiatif sukarela yang bukan berasal dari negosiasi COP.

    “Jika pemimpin dunia tidak berkomitmen untuk menghentikan deforestasi sampai 2030 sebagaimana direncanakan dua tahun lalu dalam COP 28, COP 30 ini bisa dikatakan gagal,” tambah Rayhan.

    Dengan laju kenaikan suhu Bumi yang disebut telah melewati batas 1,5 derajat celsius (°C) secara temporer, negara-negara harus menghentikan deforestasi selambat-lambatnya pada 2030.

    Baca: TFFF dinilai tidak menyentuh akar masalah deforestasi hutan tropis dunia

    Namun di Indonesia belum ada gelagat dari pemerintah untuk menuju nol deforestasi. Dalam satu dekade terakhir, luas deforestasi hampir 3,5 juta hektare atau setara enam kali luas Pulau Bali.

    Laju deforestasi tahunan juga kian meningkat sejak 2022 dan angkanya mencapai 216.200 hektare pada 2024.

    Greenpeace juga menyoroti pernyataan Hashim bahwa rata-rata deforestasi menurun hingga 75 persen dibanding 2019. Greenpeace menegaskan, naik-turunnya angka deforestasi tersebut hanya bacaan statistik, apalagi jika dibandingkan angka tertinggi.

    “Faktanya deforestasi masih terjadi, Masyarakat Adat kehilangan hutan tempat mereka hidup, dan kita kehilangan keanekaragaman hayati yang menjadi benteng iklim,” ujar Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia dari Belém.

    Syahrul menegaskan, jutaan masyarakat Indonesia telah mengalami langsung dampak dari krisis iklim, dan akan bertambah banyak lagi di masa depan.

    ”Mereka butuh aksi nyata pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, bukan hanya janji kosong seperti yang disampaikan Pak Hashim dalam pidato pertamanya di COP 30,” tutup Syahrul.

    Baca: PBB serukan masyarakat dunia lebih serius lakukan aksi iklim

  • Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen, Komisi IV DPR: Dibutuhkan Rehabilitasi Segera

    Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen, Komisi IV DPR: Dibutuhkan Rehabilitasi Segera

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyelamatkan hutan di Pulau Jawa yang kini hanya tersisa sekitar 15 persen dari luas daratan.

    Ia menegaskan, menurut kaidah ekologi, kalau suatu pulau itu ingin sustain dan lestari, hutannya minimal 30 persen agar fungsi ekologis dan hidrologis tetap terjaga.

    “Jadi harusnya policy pemerintah ke depan (difokuskan untuk) penanaman kembali hutan,” ujar Rokhim dalam Rapat Audiensi Komisi IV DPR dengan Forum Penyelamatan Hutan Jawa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menurut Rokhmin, kerusakan ekologis di Jawa telah menyebabkan banjir, longsor, sedimentasi pada musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau yang semakin sering terjadi.

    Ia mencontohkan kondisi Sungai Cilosari yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, dulu mengalir sepanjang tahun, tetapi kini kering selama tiga bulan akibat rusaknya fungsi hidrologis.

    Baca: Pulau Jawa tak layak huni di masa depan jika tambang tidak disetop

    Politikus PDI-Perjuangan itu menilai pemerintah perlu memperkuat kembali peran Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor kehutanan untuk memastikan pengelolaan hutan tetap berada di bawah kendali negara.

    “Saya pun sepakat harusnya perhutani dihidupkan kembali. Kalau pun di masa lalu ada kesalahan, yang dikoreksi kesalahannya saja,” tegasnya.

    Lebih jauh, Rokhmin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap lahan-lahan perkebunan negara yang kini banyak dijarah atau beralih ke tangan konglomerat. Ia menilai fenomena tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara.

    “Itulah ciri-ciri negara soft state, negara yang tidak hadir. Negara akan hancur kalau menjadi soft state. Artinya, everything can be arranged, semuanya bisa diatur. Saya kira Komisi IV harus bersama pemerintah dan rakyat untuk menegakkan hukum kembali” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Rokhmin meminta pemerintah menegakkan kembali hukum dan kebijakan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Tata Ruang, dan Undang-Undang Kehutanan agar pengelolaan hutan di Jawa benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan perhutanan sosial

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV lainnya, Dadang M. Naser menilai penyebab utama minimnya luas hutan di Jawa dipicu kerusakan yang dipicu konflik sosial, tumpang tindih pemahaman kebijakan negara, serta pelaksanaan perhutanan sosial yang tidak berjalan sesuai tujuan.

    “Perhutanan sosial ini tujuannya ideal, tapi ternyata di lapangan tidak berhasil. Artinya, 90 persen gagal, 10 persen baru menyatakan ada,” ucap politisi Partai Golkar ini.

    Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

    Lebih lanjut Dadang mengungkapkan bahwa gagalnya pelaksanaan perhutanan sosial karena minimnya pengawasan yang mengakibatkan kebijakan negara yang bertujuan memberi akses kelola kepada masyarakat malah bergeser menjadi praktik perusakan hutan.

    Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Dadang menegaskan bahwa konsep kehutanan sosial seharusnya berbasis agroforestry, bukan hortikultura yang berorientasi tanam cepat panen.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    “Kehutanan sosial itu mestinya menjaga tegakan dengan sistem agroforestry. Masyarakat sejahtera hutannya tetap lebat, ” katanya.

    Ia mencontohkan penanaman pohon nangka, sukun, kopi, dan tanaman keras lain yang selaras dengan tujuan menjaga tegakan. Model tersebut kemudian dapat dikombinasikan dengan peternakan, termasuk penyediaan hijauan seperti daun kelor untuk pakan.

    Ia menegaskan penyimpangan seperti itu harus dihentikan dan diluruskan. “Bagaimana hutan mangrove, pilih-pilih pantai, bagaimana tadi konflik sosial tentang pemilikan tahan, kebijakan-kebijakan negara harus kembali dievaluasi,” jelasnya

    Dadang menuturkan Komisi IV saat ini sedang mempersiapkan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan untuk mengevaluasi tata kelola hutan nasional, termasuk kebijakan KHDPK dan reforma agraria di kawasan hutan.

    Dalam audiensi, Forum Penyelamatan Hutan Jawa yang dipimpin Eka Santosa meminta Komisi IV mendorong pencabutan SK Kementerian LHK terkait Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK) serta menolak pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan Jawa.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai sangat kecil

  • Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    Terdampak Penataan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aliansi Pinogu Merdeka Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Aliansi Pinogu Merdeka, yang mewakili masyarakat Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menyampaikan keluhan tentang kehidupan mereka yang terjebak di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, serta keterbatasan akses pembangunan akibat status enclave hutan.

    Keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan saat menerima warga Pinogu menegaskan bahwa lembaganya memahami dan menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Pinogu.

    Ia menyebut persoalan yang dialami warga Pinogu ini menyangkut hak dasar warga negara yang harus segera ditangani pemerintah.

    “Masalah ini paling menyentuh nurani, karena menyangkut hak hidup manusia. Hutan itu ada untuk manusia, bukan manusia untuk hutan,” ujar Ahmad Heryawan dalam rapat yang digelar

    Baca: Ribuan desa dianggap ilegal karena berada di kawasan hutan

    Aher menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, empat dari lima desa di Kecamatan Pinogu masih berada di dalam kawasan hutan dan belum dikeluarkan dari wilayah konservasi. Hanya satu desa, yaitu Pinogu Permai, yang telah mendapat status di luar kawasan hutan.

    “Empat desa lainnya harus segera dikeluarkan dari kawasan hutan agar masyarakat bisa hidup dengan tenang dan mengelola lahannya secara legal. Mereka sudah menetap di sana jauh sebelum ada penataan kehutanan,” tegasnya

    Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan kehidupan manusia yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa semangat konservasi harus tetap berjalan, namun dengan memperhatikan keberlangsungan hidup warga yang menjadi bagian dari ekosistem sosial di sekitar hutan.

    “Penataan kawasan hutan memang penting dan kita dukung, tapi pada saat yang sama orang-orang yang hidup di sana harus diselamatkan. Karena tujuan utama keberadaan hutan adalah untuk kepentingan manusia,” ujar Aher.

    Baca: Penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan hutan harus melalui koordinasi lintas kementerian

    Selain persoalan status kawasan, BAM DPR juga menyoroti akses infrastruktur dan pembangunan ekonomi di Pinogu yang masih tertinggal.

    Heryawan menyebut akses jalan dari Kecamatan Pinogu menuju pusat Kabupaten Bone Bolango belum sepenuhnya terbangun sejak Indonesia merdeka, menyebabkan kesulitan distribusi hasil pertanian dan keterisolasian ekonomi masyarakat.

    “Jalan dan transportasi adalah kunci pergerakan orang dan barang. Warga punya hasil kebun, punya kopi, tapi tidak bisa dibawa ke pasar karena jalan rusak dan terbatas,” kata Aher.

    BAM DPR berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pinogu dengan mendorong pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

  • Revisi RUU Kehutanan: Pakar Rekomendasikan Pengakuan Masyarakat Adat dan Unsur Sosial dalam Pengelolaan Hutan

    Revisi RUU Kehutanan: Pakar Rekomendasikan Pengakuan Masyarakat Adat dan Unsur Sosial dalam Pengelolaan Hutan

    7cloud.asia – Akademisi dan pakar menyampaikan berbagai masukan terkait penyempurnaan definisi hutan dalam RUU Kehutanan, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan unsur sosial dalam pengelolaan hutan.

    Masukan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Revisi ini merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang selama ini dinilai belum mengakomodasi peran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan hutan.

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menilai bahwa pengertian hutan yang tercantum dalam undang-undang saat ini masih bersifat fisik semata, hanya memandang hutan sebagai hamparan wilayah tanpa mempertimbangkan keberadaan manusia di dalamnya.

    Baca: UU Kehutanan dinilai gagal lindungi hutan alam yang tersisa

    Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah agar lebih sesuai dengan realitas sosial dan budaya masyarakat di sekitar kawasan hutan.

    “Definisi hutan dalam undang-undang yang berlaku saat ini belum mengakomodasi masyarakat hukum adat. Karena itu, revisi ini penting agar unsur manusia terutama masyarakat adat dimasukkan ke dalam pengertian hutan,” jelas Johan.

    Johan menegaskan, dengan memasukkan unsur manusia ke dalam definisi hutan, maka masyarakat tidak lagi hanya dianggap sebagai penjaga atau bahkan perusak, melainkan pengelola sekaligus pewaris hutan.

    Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong pola pengelolaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat hubungan spiritual dan sosial antara masyarakat dengan lingkungan alamnya.

    “Kita berharap, dengan adanya revisi ini, manusia diposisikan sebagai bagian integral dari hutan. Artinya, pengelolaan hutan akan mencakup aspek ekologi, sosiologi, dan spiritualitas masyarakat adat,” tambahnya.

    Baca: UU Kehutanan dinilai gagal memerdekakan rakyat

    Dalam kesempatan itu, Johan juga meminta pandangan para akademisi mengenai konsekuensi hukum dan sosial apabila definisi hutan diperluas dengan memasukkan unsur manusia ke dalamnya.

    Ia menilai perubahan definisi tersebut akan membawa dampak besar terhadap kebijakan tata kelola hutan, termasuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum terakomodasi secara jelas.

    “Memasukkan manusia ke dalam pengertian hutan berarti memasukkan unsur sosial dan spiritual secara bersamaan. Ini akan memengaruhi banyak hal, mulai dari kebijakan pengelolaan hingga penegakan hukum di lapangan,” ungkap legislator Fraksi PKS tersebut.

    Rapat Panja ini menjadi bagian dari upaya Komisi IV untuk memastikan revisi RUU Kehutanan tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekologi, tetapi juga memberikan tempat bagi keadilan sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    Baca: Luas hutan di Pulau Jawa tinggal 15 persen

  • Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    7cloud.asia – “Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas dan lain sebagainya. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,”

    Demikian CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar memaparkan bagaimana yayasan yang dipimpinnya menyalurkan pendanaan iklim yang dikelolanya. Pemaparan ini dilakukan dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, 18 November 2025.

    Diskusi ini mengungkap ironi dalam pendanaan iklim, di mana hanya sekitar 10 persen pendanaan iklim yang sampai di kampung-kampung dan diterima Masyarakat Adat padahal merekalah ujung tombak penjaga hutan

    Dalam diskusi ini Bustar memaparkan bagaimana masyarakat adat dan lokal sering kesulitan untuk mengakses pendanaan, meski kegiatan mereka terlibat langsung dengan kegiatan konservasi.

    Dia mencontohkan, Masyarakat Adat di Raja Ampat, Papua yang memiliki homestay pernah kesulitan membangun kembali homestay mereka yang rusak karena tidak beroperasi sepanjang pandemi Covid-19 karena kesulitan mendapatkan pendanaan.

    Padahal, homestay tersebut merupakan sumber penghidupan mereka untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga membayar biaya sekolah anak. Namun, warga kesulitan mengakses pendanaan.

    Baca: Masyarakat adat hanya terima kurang dari 10 persen pendanaan iklim

    “Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.

    Bustar juga menyinggung tentang rencana mempercepat pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ucapkan saat pembukaan konferensi iklim COP 30 di Brasil.

    Proses verifikasi hutan adat tersebut juga membutuhkan pembiayaan yang besar. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.

    Tanti Budi Suryani, Program Manager Dana Nusantara menambahkan, hal yang sama telah Dana Nusantara lakukan kepada mitra-mitra utama selama dua tahun terakhir dan sudah mendukung 450 inisiatif yang sangat erat dengan perjuangan hak-hak mereka.

    “Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.

    Dana Nusantara berdiri atas inisiatif tiga lembaga, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

    Baca: Pemerintah perlu mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan

    Dana Nusantara ini untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda, utamanya dalam memecahkan tantangan pengakuan hak tenurial, dan mengelola tanah, air, wilayah, lingkungan hidup.

    Tanti menyebut ada pengalaman pahit dari salah satu komunitas di Kalimantan Timur, yang pernah dijanjikan akan mendapatkan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta.

    Namun, setelah masyarakat melestarikan hutan di wilayah adatnya dan programnya telah berlangsung selama lima tahun, masyarakat tetap tidak bisa mendapatkan dana tersebut.

    “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” ujarnya.

    Tanti menyebut bahwa Masyarakat Adat di Asia mengelola 40 persen dari lahan yang ada, tapi Masyarakat Adat hanya mendapatkan pengakuan hukum atas wilayahnya dari pemerintah sekitar 10 persen.

    Baca: Keuangan Islami diperhitungkan sebagai solusi pembiayaan iklim

  • Perjuangan Negara-negara Afrika Menghijaukan Kembali Hutan Mereka yang Hilang

    Perjuangan Negara-negara Afrika Menghijaukan Kembali Hutan Mereka yang Hilang

    7cloud.asia – Terletak di antara pegunungan zamrud di wilayah Plateaux Togo, Atakpame, sebuah kota berpenduduk 80.000 jiwa, dikenal sebagai “kota tujuh bukit”.

    Terkenal dengan hutan jati, pisang, dan mahoni yang rimbun, wilayah ini juga menjadi pusat deforestasi di Togo yang mengkhawatirkan. Togo kehilangan hampir 49.000 hektare hutan antara tahun 1985 dan 2013.

    Situasi mulai berubah pada tahun 2019, ketika penduduk Atakpame, dengan dukungan dari Program Lingkungan PBB (UNEP) dan pendanaan dari pemerintah Korea Selatan, mulai menanam ribuan pohon sebagai upaya menyelamatkan ekosistem pegunungan yang rapuh di wilayah tersebut.

    “Saat Anda melihat pegunungan kami sekarang, Anda akan melihat bahwa warnanya lebih gelap karena pepohonan – kini menjadi lebih indah. Satwa liar telah kembali dan kami mendapatkan hujan yang lebih baik,” kata Mensah Agouti, warga Atakpame, yang telah berpartisipasi dalam proyek ini sejak 2019.

    Bagi Agouti dan komunitasnya, hutan bukan hanya ciri khas lanskap wilayah tersebut tapi juga sumber mata pencaharian. Hidup mereka bergantung langsung pada kelestarian hutan ini.

    Memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh proyek ini, masyarakat di Togo sukses menghijaukana kembali 120 hektare hutan dan memasang pagar untuk melindungi pohon-pohon muda dari kebakaran hutan dan hewan liar.

    Mereka juga telah memulihkan 49 hektare lahan yang terdegradasi. Upaya ini terbukti berperan penting dalam meningkatkan kualitas tanah secara signifikan, meningkatkan konservasi tanah, dan melindungi keanekaragaman hayati

    Dalam jangka panjang, proyek ini membawa harapan untuk masa depan yang lebih hijau dan sejahtera bagi warga setempat.

    Baca: Pembela lingkungan Afrika paling banyak alami kekerasan

    “Saya terus memberi tahu orang-orang bahwa kita harus terus menanam kembali hutan kita dan melindunginya,” kata Agouti.

    “Proyek ini sangat membantu kami. Sekarang saya bertemu kembali dengan hewan-hewan yang sudah lama tidak saya lihat. Kami menemukan kembali hutan kami dan kami dapat mengajari anak-anak kami untuk hidup selaras dengannya.”

    Togo adalah salah satu dari tujuh negara Afrika yang telah mendapatkan manfaat dari proyek yang dipimpin UNEP ini, yang telah membantu memulihkan 949 hektare lahan terdegradasi.

    Proyek ini sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati, dan membantu masyarakat setempat menghasilkan pendapatan berkelanjutan berkat dukungan finansial dari Dinas Kehutanan Korea.

    “Hutan adalah urat nadi kehidupan masyarakat di seluruh Afrika,” kata Patricia Kameri-Mbote, kepala Divisi Hukum UNEP.

    Dia menambahkan, menanam pohon dan memulihkan keanekaragaman hayati tidak hanya melindungi lingkungan alam tapi juga membantu meningkatkan produksi tanaman pangan dan mengamankan mata pencaharian.

    “Salah satu tujuan kami adalah memastikan bahwa masyarakat dapat mengandalkan sumber pendapatan berkelanjutan,” imbuhnya

    Deforestasi di Afrika
    Antara tahun 2010 dan 2020, benua Afrika mengalami laju deforestasi tertinggi di dunia, di mana sekitar 3,9 juta hektare hutan hilang setiap tahunnya.

    Hilangnya hutan ini mengakibatkan konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Afrika, yang bergantung pada ekosistem untuk kayu bakar, makanan, obat-obatan, dan pendapatan.

    Baca: Cara Start Up Uganda manfaatkan limbah tanaman pisang

    Di seluruh Afrika, deforestasi telah memperburuk perubahan iklim, karena hutan memainkan peran penting dalam memastikan pola curah hujan yang stabil dan dapat diprediksi.

    Di Sahel, wilayah semi-kering yang berbatasan dengan Gurun Sahara, kenyataan ini sangat nyata.

    Di Nigeria, misalnya, hilangnya hutan mengakibatkan musim kemarau yang lebih panjang, peningkatan suhu, dan peningkatan kerawanan pangan. Kekeringan semakin sering terjadi, dan masyarakat yang paling kurang beruntung secara ekonomi menanggung beban terberat.

    Kenyataan ekonomi yang keras seringkali mendorong deforestasi di Afrika. Banyak masyarakat rentan memandang penebangan liar sebagai satu-satunya sumber pendapatan mereka, tanpa menyadari dampak buruk jangka panjang deforestasi terhadap ketahanan ekonomi mereka.

    Di Ghana, proyek ini membantu memelihara 40 hektare pohon kelapa dan perkebunan baru, sehingga meningkatkan hasil panen. Di Nigeria, para petani menerima dukungan untuk meningkatkan produksi kelor dan bawang merah.

    Dua tanaman ini merupakan komoditas berharga di pasar lokal dan internasional.

    Selain mendukung perekonomian lokal, pepohonan membantu meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Lima puluh hektare sabuk hijau di ibu kota Nigeria, Niamey, telah dipulihkan berkat proyek UNEP.

    Upaya ini telah membantu menstabilkan tanah dan menahan laju deforestasi, juga meningkatkan kualitas udara dan mengurangi panas.

    Untuk mengatasi kelangkaan air di daerah yang mengalami deforestasi, masyarakat yang berpartisipasi dalam proyek ini telah menggunakan air limbah yang telah diolah untuk mengairi bibit tanaman dan lahan kering yang hijau.

    “Partisipasi aktif masyarakat memberdayakan mereka untuk bertanggung jawab atas sumber daya lingkungan mereka dan menciptakan peluang ekonomi untuk masa depan yang lebih berkelanjutan. Kami bangga dengan apa yang telah mereka capai,” kata Kameri-Mbote.

  • WALHI Ingatkan Potensi Bencana Alam di Jawa Barat Tergolong Tinggi

    WALHI Ingatkan Potensi Bencana Alam di Jawa Barat Tergolong Tinggi

    7cloud.asia – WALHI Jawa Barat (Jabar) mengingatkan potensi banjir dan longsor di Jabar bisa lebih parah dari bencana serupa yang baru saja terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Wahyudin Iwang menjelaskan Jawa Barat adalah provinsi dengan kerentanan bencana yang tinggi.

    Bencana di Jabar bisa dalam bentuk tsunami, gunung berapi, banjir bandang, longsor, tanah amblas, maupun puting beliung.

    Salah satu pemicu bencana di Jawa Barat ini karena semakin maraknya kerusakan lingkungan.

    “Bencana ekologis tersebut sangat mungkin bisa terjadi serupa di Jawa Barat, bahkan alam bisa lebih dari itu untuk mengingatkan kita semua,” kata Wahyudin dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025) di Bandung

    WALHI Jawa Barat menyebut upaya pencegahan, pemulihan serta perbaikan lingkungan dapat dikatakan nyaris tidak dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

    Dia mencontohkan berdasarkan data WALHI pada 2023 disebutnya ada 54 izin usaha perusahaan tambang statusnya sudah habis masa berlakunya tetapi masih tetap beroperasi.

    Pemerintah disebut WALHI tidak pernah mengurus apalagi menertibkan perusahaan-perusahaan yang izinnya telah habis namun masih beroperasi.

    Kemudian pada 2024 WALHI mencatat terdapat 176 titik kegiatan tambang yang ilegal. Salah satu wilayah yang memasuki kategori tertinggi yaitu Kabupaten Sumedang sebanyak 48 titik, disusul oleh Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 48 titik, Kabupaten Bandung 37 titik, Bogor 23 titik, Cianjur 20 titik, Purwakarta 12 titik dan Cirebon 7 titik.

    Selain itu, selama kurun 2023-2025 WALHI mencatat penyusutan tutupan hutan semakin meluas, dengan angka mencapai 43 persen dari total kawasan hutan di Jawa Barat.

    Salah satunya terdapat di bawah pengelolaan Perum Perhutani, kawasan lindung dan kawasan hutan produksi tetap dan terbatas.

    Kawasan itu disebut telah berubah menjadi area-area tambang, wisata, properti, KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) hingga proyek geothermal pemerintah pusat. Kawasan lain yang menyusut adalah kawasan yang dikelola oleh BBKSDA.

    Menurut catatan WALHI, terjadi penurunan status konservasi di kawasan yang dikelola BBKSDA, salah satunya dipicu oleh proyek strategis nasional dan Taman Wisata Alam (TWA).

    “Kawasan konservasi telah terus menyusut bahkan terdapat kegiatan bangunan di area konservasi, dan itu ironi sekali,” ujarnya.

    Wahyudin juga menyinggung kawasan hutan lain yang menyusut karena disulap menjadi kawasani wisata dan pertanian sehingga menghilangkan fungsi utamanya.

    Ia menyoroti alih fungsi lahan yang masif di kawasan imbuhan (kawasan yang memiliki daya serap air yang baik) seperti area persawahan. 

    Luasan area imbuhan disebut WALHI terus menyusut, bahkan berpotensi tak lagi terlihat dalam waktu dekat. Penyusutan masif terjadi seiring maraknya izin pembangunan perumahan, izin pembangunan industri serta izin wisata.

    “Angkanya bisa sampai mencapai 20 hektare per tahun seiring laju izin mendirikan bangunan (IMB) terus dikeluarkan oleh pemerintah,” kata dia.

    WALHI menyebut aparat pemerintah ikut bertanggungjawab melegitimasi kerusakan lingkungan, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya Izin-izin yang keluarkan di kawasan yang memiliki fungsi penting.

    “Selain itu tidak ada upaya perbaikan dan pemulihan. Saat ini saja, ada 900 ribu hektare lahan kritis masih belum direboisasi atau direforestasi dengan serius oleh pemerintah,” kata dia.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap, kerusakan hutan di Jabar mencapai 80 persen.

    “Jawa Barat kondisi hutan yang betul-betul masih hutan kan 20 persen lagi. 80 persen kan dalam keadaan rusak,” kata Dedi, dalam rilis yang terima wartawan, Selasa.

    Demul, sapaan Dedi menyebut pada Desember 2025 Pemprov Jabar memulai langkah penanganan hutan yang rusak. Masyarakat Jabar bakal dilibatkan untuk pemulihan hutan tersebut.

    Nantinya, setiap hektare hutan akan dikelola oleh dua warga yang bertugas menanam kemudian merawat pohon hingga kokoh dan kuat.

    “Mereka mendapat upah dalam setiap hari distandarkan oleh saya, Rp50 ribu. Itu lebih mahal dibanding upah nyangkul di daerah tertentu yang hanya Rp30 ribu. Kenapa harganya Rp50 ribu? Agar banyak rakyat yang dilibatkan,” tuturnya.

    Pemprov Jabar akan menentukan jenis pohon yang ditanam dalam penanganan hutan rusak, mulai dari beringin sampai nangka.

    “Kita tanami pohonnya perpaduan pohon hutan yang tidak bisa ditebang dan pohon produktif, seperti pete, jengkol, nangka sehingga masyarakat dalam jangka panjang mendapat hasilnya,” ujarnya.


     

  • Silang Pendapat Kemenhut dan Bupati Tapanuli Selatan soal Izin Penebangan Hutan

    Silang Pendapat Kemenhut dan Bupati Tapanuli Selatan soal Izin Penebangan Hutan

    7cloud.asia – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu beberapa hari lalu membongkar adanya izin penebangan hutan, satu bulan sebelum terjadinya longsor dan banjir Sumatera. 

    Seperti diketahui, kabupaten Tapanuli Selatan termasuk salah satu wilayah yang paling parah bencana banjir dan longsornya. 

    Data BPBD Tapanuli Selatan yang dirilis  pada Senin (1/12/2025) hingga pukul 00.01 WIB, mencatat 50 orang meninggal dunia, 46 orang masih hilang, serta 49 warga mengalami luka berat.

    Korban meninggal tersebar di sejumlah kecamatan di Tapanuli Selatan.

    Di Sipirok tercatat 1 orang meninggal dan 2 masih hilang, Angkola Barat 2 orang, Batangtoru 31 orang dengan 31 warga masih hilang, Angkola Sangkunur 10 orang dengan 13 masih hilang, Angkola Selatan 2 orang, dan Marancar 1 orang

    Selain korban jiwa, jumlah pengungsi juga terus meningkat. BPBD mencatat sedikitnya 5.366 warga mengungsi karena rumah dan fasilitas umum di tempat tinggal  mereka mengalami kerusakan berat. 

    Terkait hal ini, Bupati Gus Irawan Pasaribu mengungkap awal mula upaya pihaknya dalam mencegah bencana alam sebelum banjir bandang terjadi di Batangtoru.

    Ia mengakui, kondisi Tapanuli Selatan beberapa tahun belakangan kerap dilanda bencana. 

    Tahun lalu, tepatnya pada 24 November banjir bandang terjadi di Sipange Siunjam. 

    Saat itu banjir bandang menghanyutkan, kayu-kayu datang dari hulu dan menghabiskan desa. Ada 2 korban jiwa.

    Persis menjelang Natal, wilayah Tano Tombangan diterjang banjir bandang. Sama persis, banjir membawa kayu-kayu gelondongan. Berarti ada penebangan di hulu.

    Atas bencana ini, Pemkab Tapanuli Selatan mengajukan rehabilitasi rekonstruksi. 

    Waktu itu, Pemkab Tapsel mengajukan Rp 28 miliar, tetapi hanya disetujui BNPB Rp 10 miliar. 

    Sebelumnya Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan  kegeramannya lantaran Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan tumpukan kayu gelondongan di tengah bencana diduga berasal dari tebangan lama yang sudah lapuk.

    Dwi Januanto sempat menyebit bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal. Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). 

    Gus Irawan Pasaribu, dengan emosi menegaskan bahwa tidak benar kayu-kayu di sungai Batang Toru saat banjir bandang adalah bekas potongan yang sudah membusuk. Temuan di lapangan malah menunjukkan kondisi kayu-kayu tersebut bukanlah kayu lama atau busuk.

    “Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, dahan, enggak ada. Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, itu perlu dicek ulang,” ujar Gus Irawan.

    Kemenhut juga sempat menyebut kayu-kayu besar itu bukan hasil dari pembalakan liar, melainkan berasal dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun menurutnya, justru kayu-kayu itu hasil pembalakan liar yang menjadi pemicu banjir bandang para di Tapanuli Selatan.

    “Diduga izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai pembalakan berizin,” katanya.

    Menurutnya, skema Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT diduga telah disalahgunakan untuk urusan pembalakan liar.

    “Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah,” ujar dia.

    Sempat Minta Izin PHAT Dihentikan

    Gus Irawan mengatakan, pada tanggal 14 November 2025 dirinya sempat menyurati Kemenhut. Sebab menurutnya, Kemenhut hanya menghentikan sementara izin PHAT dan kembali memulai pada Juli 2025.

    “Saya senang dong, karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati bikin edaran ke seluruh camat, ke seluruh lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu,” katanya.

    Gus Irawan menyayangkan usia penghentian PHAT hanya tiga bulan, dan kemudian Kemenhut membuka kembali izin penebangan.

    “Kami (Pemda) tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan di sini, masyarakat yang kemudian jadi korban. Jadi saya kira tolong dicek ke lapangan, jangan kasih pernyataan yang kemudian tidak sesuai dengan lapangan,” tegas Gus Irawan.

    Gus Irawan menduga kuat, izin yang diberikan Kemenhut diselewengkan, dengan cara pemberian izin di satu lokasi, kemudian penebangan juga dilakukan di daerah lainnya. 

    “Jadi kalau sudah ada izin bukan berarti tidak ada pembalakan liar. Tolong pastikan izin yang diberikan itu dilaksanakan sesuai yang di lapangan. Nah fakta yang di lapangan yang terjadi tidak sesuai dengan izin,” katanya.

    Gus Irawan Pasaribu berharap adanya penegakan hukum soal pembalakan hutan yang terjadi di Tapanuli Selatan. Pihaknya juga mendukung penuh Gakkum Kemenhut untuk turun langsung ke lapangan.

    Bupati, Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, menyampaikan bahwa kayu-kayu berukuran besar seperti yang terbawa banjir bandang belum pernah muncul selama ratusan tahun di wilayahnya.

    Ia menuturkan, munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar ini diyakini terkait dengan keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai.

    “Memang kami sangat terkejut. 

     

     

     

     

  • DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    7cloud.asiaAncaman hilangnya hutan Indonesia dalam menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR. Komisi IV DPR juga menilai bahwa deforestasi yang terus terjadi dapat menghancurkan masa depan lingkungan dan generasi mendatang jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah maupun para pelaku usaha kehutanan.

    Anggota Komisi IV DPR, Sonny T. Danaparamita, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang baru-baru ini dilanda banjir besar.

    Dia menyebut fenomena banjir Sumatera sebagai “tsunami kedua” bagi wilayah tersebut.

    Sonny mengatakan, banjir Sumatera yang menewaskan ratusan penduduk tak lepas dari maraknya deforestasi di Indonesia.

    Dia menilai bahwa persoalan deforestasi bukan hanya disebabkan oleh pembalakan liar. Tetapi juga oleh aktivitas legal yang tidak memperhatikan keseimbangan ekologis.

    “Saya tidak mau sebut hanya pembalakan liar. Meskipun ada penguasaan yang berizin, ketika mereka memanfaatkan hutan, termasuk menebang, terkadang tidak memperhatikan kepentingan ekologinya,” ujarnya dikutip Parlementaria 

    Legislator Dapil Jawa Timur ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap hutan produksi maupun kawasan lainnya.

    Menurutnya, kondisi gundul di perbukitan akibat aktivitas penebangan yang tidak terkontrol meningkatkan risiko bencana banjir.

    “Kalau musim penebangan tidak diatur, tiba-tiba sekian banyak gundul. Kalau ada hujan intensitas tinggi, potensi banjir sangat besar,” tambahnya.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung pernyataan salah satu Menteri Koordinator yang pernah mengimbau para menteri melakukan “Taubat Nasuha” terkait masalah lingkungan.

    Ia menganggapnya sebagai peringatan keras bahwa kerusakan alam sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

    Anggota Komisi IV DPR lainnya, Sturman Panjaitan, mengkritik ketidakakuratan data terkini mengenai deforestasi nasional. Menurutnya, terlepas dari angka pasti luas hutan yang hilang, masalah utamanya adalah rendahnya kepedulian pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.

    “Ini data (deforestasi) belum akurat juga. Apakah 10 juta sekian, ataukah beberapa juta. Tetapi yang penting adalah pemerintah harus peduli. Yang paling peduli adalah pemerintah,” tegas Sturman Panjaitan kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (2/12/2025).

    Legislator Dapil Kepulauan Riau ini memperingatkan bahwa tanpa langkah tegas, hutan Indonesia terancam habis dalam kurun waktu 5 hingga 20 tahun ke depan. Hilangnya hutan tropis yang berada di kawasan khatulistiwa menurutnya sama saja dengan merusak generasi bangsa sendiri.

    “Merusak hutan itu sama dengan merusak generasi. Karena generasi ke depan akan mewarisi lingkungan yang kering dan tandus. Banyak negara sangat menjaga hutannya dengan luar biasa. Kita juga harus berpikir seperti itu,” lanjut politisi PDI-Perjuangan ini.

    Momentum Perbaikan Kebijakan Lingkungan

    Komisi IV DPR sepakat bahwa Indonesia membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian hutan dan juga mengingatkan bahwa hutan adalah penopang utama kehidupan. Serta, regulasi dan perizinan saja tidak cukup tanpa pemantauan dan pengawasan yang ketat.

    “Kesadaran ini harus berjalan bersama. Ini momentum kita dalam menjaga alam dan lingkungan,” pungkas Sturman.

    Komisi IV DPR memastikan akan terus mendorong pemerintah memperkuat kebijakan dan penegakan hukum di sektor kehutanan agar bencana ekologis tidak semakin parah di masa mendatang.