Tag: hutan

  • Deforestasi Dapat Memicu Ledakan Nyamuk dan Penyebaran Penyakit Menular

    Deforestasi Dapat Memicu Ledakan Nyamuk dan Penyebaran Penyakit Menular

    7cloud.asia – Hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas manusia atau deforestasi terbukti memicu berbagai bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

    Tak hanya itu, deforestasi juga meningkatkan populasi nyamuk dan risiko penularan penyakit berbahaya, terutama di wilayah bekas hutan yang kini menjadi kawasan permukiman.

    Dilansir di laman resmi IPB University, deforestasi akibat campur tangan manusia mengubah kawasan berhutan menjadi lahan nonhutan secara irreversibel dan melenyapkan fungsi ekologis hutan.

    “Hutan memiliki peran utama sebagai habitat flora dan fauna, penyeimbang siklus air, serta pengatur iklim. Ketika hutan hilang, seluruh fungsi tersebut ikut lenyap,” ujar Ahli Entomologi IPB University, Prof Upik Kesumawati Hadi

    Deforestasi umumnya terjadi di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan aktivitas manusia, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan permukiman.

    Baca: Deforestasi atau penggundulan hutan jadi masalah serius pada lingkungan

    Menurutnya, konversi kawasan hutan untuk kepentingan tertentu menyebabkan hilangnya vegetasi dan ekosistem hutan secara permanen.

    “Dampak paling serius dari kondisi tersebut adalah hilangnya habitat alami flora dan fauna, terutama spesies endemik. Deforestasi yang terus berlanjut dapat menyebabkan kepunahan berbagai jenis makhluk hidup yang tidak dapat dihindari,” lanjutnya.

    Ledakan nyamuk
    Prof Upik mengatakan, hilangnya hutan juga berdampak langsung pada perilaku nyamuk. Ketika habitat alami nyamuk dan satwa liar rusak, nyamuk kehilangan inang alaminya dan beralih menggigit manusia.

    “Manusia yang bermukim di kawasan bekas hutan menjadi target paling mudah sebagai sumber darah utama,” jelasnya.

    Banyak laporan penelitian menunjukkan wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi memiliki populasi nyamuk yang lebih melimpah dan risiko penyakit yang lebih besar.

    Berkurangnya keanekaragaman hayati menghilangkan penyangga alami penularan penyakit, sehingga manusia semakin sering menjadi sumber darah utama nyamuk yang bersifat oportunis.

    Baca: Polusi dan pemanasan global memicu pertumbuhan nyamuk

    Nyamuk dikenal sebagai vektor berbagai penyakit berbahaya, seperti demam berdarah dengue (DBD), Zika, chikungunya, malaria zoonotik, dan demam kuning.

    “Kondisi ini menjadi peringatan bahwa kerusakan hutan bukan hanya krisis lingkungan, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan manusia,” tandas Prof Upik.

    Selain itu, lanjut dia, deforestasi mengganggu siklus air melalui hilangnya proses penguapan dan penyerapan air tanah, meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

    Deforestasi juga menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, meningkatkan emisi gas rumah kaca, serta memperparah perubahan iklim dan pemanasan global.

    Sebagai upaya pencegahan, Prof Upik menekankan upaya reboisasi dan penghijauan, pengawasan hutan melalui aparat dan teknologi satelit, serta penegakan hukum yang tegas disertai edukasi masyarakat.

    Ia juga menyoroti perlunya peran aktif masyarakat juga dalam mendukung pelestarian hutan, mulai dari kampanye lingkungan hingga pemanfaatan sumber daya hutan secara bijak dan bertanggung jawab.

  • Empat Rekomendasi Agar Small Grant Folu Net Sink Berdampak Nyata

    Empat Rekomendasi Agar Small Grant Folu Net Sink Berdampak Nyata

    7cloud.asia – Pada Kamis (12/2/2026), Kementerian Kehutanan atau Kemenhut secara resmi meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) periode ke-4.

    Small Grant ini merupakan salah satu skema pendanaan untuk mendukung pencapaian target emisi nol dari penggunaan hutan dan lahan pada 2030 atau FOLU Net Sink 2030, yang didukung melalui kerja sama Indonesia-Norwegia dengan mekanisme Result-Based Contribution (pendanaan berbasis hasil).

    Lead Program MADANI Berkelanjutan, Yosi Amelia mengatakan, Pemerintah Norwegia menyumbang dana sebesar 216 juta dolar atau setara Rp3,5 triliun dalam mendukung upaya Indonesia menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan patut diapresiasi.

    Yosi menilai, secara konseptual, skema FOLU Net Sink cukup komprehensif karena tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi, tetapi juga pada perbaikan tata kelola ekosistem secara lebih luas dengan target implementasi hingga 36 provinsi.

    Namun demikian, evaluasi MADANI Berkelanjutan menunjukkan bahwa implementasi skema FOLU Net Sink tahap 1–3 masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek distribusi pendanaan dan transparansi tata kelola.

    MADANI Berkelanjutan melihat bahwa tahap berikutnya dari FOLU Net Sink perlu berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola agar pendanaan benar-benar menghasilkan dampak ekologis dan sosial yang berkelanjutan.

    Baca: Transparansi pengelolaan Small Grant FOLU Net Sink Tahap 1-3 masih minim

    “Kami merekomendasikan beberapa perbaikan penting dalam pemanfaatan dana RBC Norway tahap-4,” ujar Yosi dalam jawaban tertulis kepada 7cloud.asia.

    Berikut rekomendasi MADANI Berkelanjutan agar pemanfaatan RBC Norway dapat lebih optimal:

    1. Perlunya memperkuat transparansi dan akuntabilitas
    Transparansi harus menjadi prinsip utama, termasuk melalui publikasi rutin mengenai penggunaan dana, capaian program, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses publik secara luas.

    Keterbukaan ini penting untuk memastikan akuntabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat luas dan mitra internasional. Selain itu, pentingnya ada pengawasan independent dalam evaluasi program.

    2. Perbaikan tata kelola kelembagaan pelaksanaan FOLU Net Sink
    Tata kelola kelembagaan perlu diperkuat dengan memastikan seluruh proses pengelolaan program berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan bebas dari konflik kepentingan serta intervensi politik.

    Review independen terhadap struktur kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan menjadi penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana iklim, sebagaimana juga direkomendasikan dalam analisis MADANI terkait perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan program.

    Baca: DPN ALUN pertanyakan evaluasi Small Grant FOLU Net Sink Tahap 1-3

    Rencana investasi dana RBC Norway harus perlu mengadopsi hierarki aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan memprioritaskan upaya mempertahankan hutan alam tersisa dan ketahanan masyarakat ketimbang perluasan hutan tanaman industri.

    Rencana investasi kontribusi Norwegia juga perlu mencegah potensi perverse incentives yang mungkin terjadi apabila pemegang izin dan konsesi diberikan kompensasi secara langsung untuk tidak membuka hutan alam di wilayah konsesi mereka.

    Selain itu, dalam struktur OMO FOLU Net Sink, perlu keterlibatan Kementerian/Lembaga lain, karena program kehutanan dan lahan berkaitan dengan Kementerian Pertanian (yang berkaitan dengan perkebunan sawit), ATR/BPN (yang berkaitan dengan non kawasan hutan), dsb.

    3. Monitoring dan evaluasi yang berbasis dampak
    Optimalisasi skema juga membutuhkan sistem monitoring dan evaluasi yang berorientasi pada dampak nyata, termasuk melibatkan masyarakat sipil.

    Keberhasilan program tidak cukup diukur dari angka penurunan emisi, tetapi juga dari sejauh mana hutan benar-benar terlindungi, ekosistem pulih secara berkelanjutan, konflik tenurial berkurang, dan kesejahteraan masyarakat lokal meningkat.

    “Pendekatan ini penting agar FOLU Net Sink tidak hanya menjadi instrumen penghitungan karbon, tetapi menjadi instrumen transformasi pembangunan berbasis ekologi,” tandas Yosi

    4. Kepastian distribusi manfaat yang adil dan tepat sasaran
    Distribusi manfaat secara inklusif dengan memastikan masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki akses yang lebih nyata terhadap pendanaan dan menjadi bagian dari pengambilan keputusan.

    “Tanpa keterlibatan aktor lokal, keberlanjutan perlindungan hutan akan sulit dicapai dalam jangka panjang,” pungkasnya.

  • Pengembangan Perhutanan Sosial Terbukti Efektif Atasi Krisis Ekologi di Jambi

    Pengembangan Perhutanan Sosial Terbukti Efektif Atasi Krisis Ekologi di Jambi

    7cloud.asia – Di tengah krisis ekologi dan meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi, hutan-hutan yang dikelola masyarakat memberikan secercah harapan.

    Komunitas Konservasi Indonesia atau KKI Warsi mencatat, perhutanan sosial di Jambi terbukti mampu memulihkan ekologi sekaligus menopang kehidupan warga.

    Direktur KKI Warsi, Adi Junedi pada peluncuran Catatan Akhir Tahun KKI Warsi 2025 pada Januari lalu mengatakan, dalam enam tahun terakhir, tutupan hutan di wilayah perhutanan sosial di Provinsi Jambi yang mereka dampingi meningkat sekitar 20.314 hektare,

    Dilansir di laman resmi Warsi, luas perhutanan sosial ini hampir setara dengan luas Kota Jambi.

    “Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa hutan yang dikelola secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama, mampu memperbaiki kondisi ekologi yang sempat terdegradasi,” kata Adi.

    Dikatakan, model pengelolaan berbasis masyarakat ini tidak hanya memulihkan hutan, tetapi juga memperkuat ekonomi warga.

     

    Baca: Warga Desa Air Terjun di Kerinci Seblat setia merawat hutan adat

    Melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan ekowisata, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari hutan yang tetap tegak.

    Hutan tidak lagi dipandang sebagai ruang eksploitasi semata, melainkan sebagai sumber kehidupan yang dijaga bersama.

    “Peningkatan tutupan hutan tersebut menegaskan satu hal penting: hutan yang dikelola dengan baik dan adil akan memberikan manfaat berlipat, bagi masyarakat, bagi ekologi, dan bagi masa depan bumi,” ujarnya.

    Namun, capaian ini tidak boleh berhenti sebagai kisah sukses sesaat. Ke depan, dibutuhkan upaya yang lebih kuat untuk mempertahankan tutupan hutan sekaligus memastikan keberlanjutan penghidupan masyarakat pengelolanya.

    Salah satu langkah strategis yang perlu didorong adalah memaksimalkan peluang pendanaan iklim, seperti pasar karbon, Results-Based Payment (RBP), dan biodiversity credit.

    Skema-skema ini membuka jalan baru agar hutan yang dijaga tetap memiliki nilai ekonomi yang adil bagi masyarakat pengelolanya. Inisiatif seperti pohon asuh dan adopsi bibit juga menjadi peluang nyata untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemulihan hutan.

    Baca: Sentralisasi perhutanan sosial menghambat pengelolaan hutan Negara

    Transisi ini menandai pergeseran penting dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau, ekonomi yang menjaga, bukan menghabiskan, hutan.

    Pengelolaan hutan lestari memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, memperbaiki fungsi ekologis, serta melipatgandakan dampak positif dari pengelolaan hutan berkelanjutan.

    Di saat yang sama, upaya pemulihan hutan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologi, perbaikan tata kelola kehutanan, serta rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak.

    Langkah-langkah ini mendesak dilakukan untuk mengendalikan bencana hidrometeorologi yang kian sering dan merusak.

    “Perubahan iklim adalah kenyataan. Beradaptasi dan berbenah sekarang juga adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Adi.

    Tanpa upaya serius mengatasi akar persoalan kerusakan lingkungan, pembangunan akan berjalan di tempat, sementara biaya pemulihan akibat bencana akan terus menggerogoti sumber daya daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    Baca: Masyarakat adat jadi penjaga hutan dan keanekaragaman hayati

    Krisis ekologi
    Catatan Akhir Tahun 2025 KKI WARSI menunjukkan bahwa krisis ekologi di Jambi bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas hari ini. Dalam kurun 52 tahun terakhir, Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare hutan.

    Tutupan hutan yang tersisa kini hanya 929.899 hektare atau 18,54 persen dari luas daratan. Jika ditarik lebih singkat, dalam 10 tahun terakhir Jambi telah kehilangan, 112.372 hektare atau setara dengan 5 kali luas Kota Jambi.

    “Angka ini menempatkan Jambi dalam zona kritis ekologis, yang berpotensi menjadi bencana terjadi secara eksponensial dan pemulihannya akan membutuhkan biaya besar serta waktu lama,” kata

    Adi Junedi menjelaskan, pemicu utama krisis ekologis ini, adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala luas, terutama sawit, ekspansi pertambangan serta kebakaran hutan dan lahan menjadi faktor dominan hilangnya hutan.

    Aktivitas tambang, baik batubara maupun emas, telah merusak bentang alam, mencemari sungai, dan memunculkan masalah sosial sosial.

    Hingga 2025, pantauan citra satelit menunjukkan pertambangan batubara telah membuka lahan sekitar 16 ribu hektare, tersebar di kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

    Baca: Deforestasi akibatkan luas Danau Kerinci menyusut

    “Sedangkan penambangan emas tanpa izin (PETI) terindikasi telah merusak lebih dari 60 ribu hektare, setara hampir tiga kali luas Kota Jambi, terlihat di kawasan areal penggunaan lain, hingga taman nasional,” kata Adi.

    Adi mengatakan kerusakan hutan berkelindan langsung dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Ketika hutan hilang, hujan tidak lagi diserap tanah.

    Sungai yang alurnya semakin lebar akibat tambang, dan tingginya material bekas tambang yang masuk ke sungai, menyebabkan sungai meluap tanpa kendali ketika hujan dengan curah tinggi.

    “Dengan kondisi ini, banjir serta longsor menjadi ancaman permanen, bukan sekadar risiko musiman. Jambi hari ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.

    Catatan Akhir Tahun 2025 ini menjadi penanda arah: apakah Jambi memilih menyelamatkan sisa hutannya sebagai benteng terakhir kehidupan, atau membiarkannya runtuh dan menanggung krisis ekologis yang kian dalam.

    Hutan Jambi masih bisa diselamatkan, jika kita bergerak sekarang.

  • Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan, Bagaimana Rehabilitasinya?

    Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan, Bagaimana Rehabilitasinya?

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang bertugas mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.

    Hingga akhir 2025/awal 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan.

    Dari total luasan hutan tersebut, ratusan ribu hingga jutaan hektare telah diserahkan kembali kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk dikelola dan dipulihkan fungsi konservasinya.

    Dilansir di laman resmi Kejaksaan Agung, dari angka tersebut seluas 1,507 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

    Sementara 81.793 hektare lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

    Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca: Kerusakan hutan dunia semakin mengkhawatirkan

    Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun.

    Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4,265 juta hektare.

    Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

    Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, yang akrab disapa Mayong, mengapresiasi langkah tersebut, namun ia menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait bagaimana kawasan yang telah ditertibkan tersebut akan dikelola ke depan.

    “Setelah kawasan itu diambil kembali, pertanyaannya adalah apakah akan direhabilitasi atau tidak,” ujarnya dalam wawancara dengan ugm.ac.id terkait peringatan Hari Hutan Sedunia, yang jatuh pada 21 Maret.

    Terkait pemulihan kawasan hutan, Mayong menjelaskan jika upaya rehabilitasi yang dilakukan pemerintah belum mampu sepenuhnya menyeimbangkan laju kehilangan hutan akibat deforestasi.

    Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Hal ini terjadi karena proses pertumbuhan hutan secara alami membutuhkan waktu yang panjang, sementara kehilangan hutan dapat terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat.

    “Kecepatan hilangnya hutan biasanya lebih cepat dibandingkan proses tumbuhnya kembali,” katanya.

    Selain karena faktor waktu, keterbatasan kapasitas penanaman kembali juga menjadi kendala tersendiri. Pemerintah tidak selalu memiliki sumber daya yang cukup untuk menanam kembali seluruh wilayah yang mengalami deforestasi.

    Oleh karena itu, berbagai kebijakan mulai diarahkan pada pelibatan pihak lain di luar pemerintah, baik sektor swasta maupun masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pemulihan hutan.

    Mayong menambahkan salah satu pendekatan yang digunakan adalah melalui pengembangan hutan tanaman industri yang dikelola oleh perusahaan.

    Baca: Pengembangan perhutanan sosial efektif atasi krisis ekologi di Jambi

    Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program perhutanan sosial yang memberikan hak pengelolaan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat.

    “Melalui perhutanan sosial, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu rehabilitasi kawasan tersebut,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa pendekatan ini penting karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga luas kawasan hutan yang ada. Di luar persoalan kebijakan, Mayong juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lahan.

    Menurutnya, rendahnya produktivitas lahan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat membuka lahan baru di kawasan hutan. Ia mencontohkan praktik ladang berpindah yang masih banyak dilakukan secara tradisional di beberapa wilayah seperti Kalimantan.

    Tanpa dukungan teknologi, hasil produksi dari lahan tersebut cenderung rendah sehingga masyarakat terus mencari lahan baru agar mereka dapat terus bertahan hidup.

    “Jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, produktivitas lahan bisa meningkat sehingga masyarakat tidak perlu membuka kawasan hutan baru,” jelasnya.

  • Hari Hutan Sedunia: Antara Deforestasi, Rehabilitasi dan Peran Besar Masyarakat Adat

    Hari Hutan Sedunia: Antara Deforestasi, Rehabilitasi dan Peran Besar Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Bertepatan dengan momentum Hari Hutan Sedunia, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo mengingatkan kondisi hutan Indonesia saat ini sedang menghadapi tekanan yang cukup serius, terutama jika dilihat dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan.

    Laki-laki yang biasa disapa Mayong ini menjelaskan bahwa secara administratif sekitar 65 persen daratan Indonesia masih dikategorikan sebagai kawasan hutan, sementara sisanya merupakan area penggunaan lain.

    Akan tetapi, status kawasan tersebut tidak sepenuhnya menjamin bahwa hutan akan tetap utuh sebab jika ditelaah kembali, berbagai proyek pembangunan tetap membutuhkan ruang yang luas.

    “Kondisi hutan sekarang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja karena ancaman alih fungsi lahannya cukup tinggi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026) dikutip ugm.ac.id.

    Selain sebagai sumber kehidupan, hutan juga memiliki peran penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Vegetasi hutan mampu menyerap emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar sehingga membantu menekan konsentrasi karbon di atmosfer.

    Mayong menegaskan bahwa tanpa keberadaan hutan yang sehat, upaya global untuk mengurangi emisi akan menjadi jauh lebih sulit.

    “Kalau luas hutan berkurang sementara emisi terus meningkat, maka perubahan iklim akan semakin cepat terjadi,” ujarnya.

    Di tengah meningkatnya kampanye penanaman pohon, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan rehabilitasi hutan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga oleh proses perawatan setelah penanaman dilakukan.

    Baca: Satgas PKH ambil alih 4,09 juta hektare lahan

    “Penanaman tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi harus dirawat dan dimonitor,” jelasnya.

    Pada momentum Hari Hutan Sedunia, Mayong terus mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk merawat hutan, selain penegakan hukum terhadap perambah hutan secara ilegal.

    Dengan meningkatnya kesadaran publik, partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan juga diharapkan semakin besar.

    “Jika masyarakat memahami pentingnya hutan, akan lebih mudah mengajak mereka berpartisipasi dalam menjaganya,” katanya.

    Dalam konteks sosial, Mayong menjelaskan, peran penting masyarakat adat juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelestarian hutan.

    Selama ini, dapat dilihat banyak kawasan hutan adat yang dikelola masyarakat adat relatif lebih terjaga karena dimanfaatkan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Mayong menilai pola pemanfaatan yang tidak intensif tersebut justru membuat hutan adat tetap bertahan hingga sekarang.

    “Masyarakat adat biasanya memanfaatkan hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, sehingga kelestariannya masih bisa terjaga,” katanya.

    Baca: Sistem Agroforestri memberdayakan warga dengan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Ia juga menyoroti isu perusahaan yang sering dituding sebagai pihak yang membabat habis kawasan hutan.

    Menurutnya, penting untuk membedakan antara aktivitas yang dilakukan secara legal dan ilegal dalam kawasan hutan sehingga dalam beberapa tahun terakhir.

    Mayong juga menyoroti adanya perbedaan angka deforestasi yang kerap muncul dalam diskursus kehutanan di Indonesia.

    Dia menjelaskan bahwa perbedaan angka deforestasi antara pemerintah dan lembaga internasional sering kali disebabkan oleh perbedaan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan hutan.

    Ia menilai bahwa sebagian pihak menghitung deforestasi sebagai perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan, sementara pihak lain juga memasukkan kawasan hutan yang secara administratif masih berstatus hutan tetapi sudah kehilangan tutupan vegetasinya.

    “Definisi deforestasi itu berbeda-beda, sehingga angka yang muncul juga bisa berbeda,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan pemerintah Indonesia yang menyebut luas kawasan hutan sekitar 120 juta hektare, sementara beberapa lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat angka yang lebih kecil karena hanya menghitung wilayah dengan tutupan hutan yang benar-benar masih ada.

    Perbedaan cara pandang tersebut pada akhirnya memengaruhi bagaimana laju deforestasi dipahami oleh publik.

    Namun, terlepas dari perbedaan angka, Mayong beranggapan bahwasannya kehilangan tutupan hutan tetap menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara sistematis.

  • “Pesta Babi”: Proyek Negara, Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    “Pesta Babi”: Proyek Negara, Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    7cloud.asia – Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale adalah tudingan terbuka terhadap wajah pembangunan di Papua Selatan.

    Film berdurasi 90 menit ini membongkar bagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama ketahanan pangan dan energi justru berubah menjadi mesin perampasan ruang hidup.

    Dengan dalih “kepentingan nasional”, negara membuka hutan seluas 2,5 juta hektare membentang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, hingga Kabupaten Mappi—wilayah hidup masyarakat adat yang kini berada di bawah bayang-bayang alat berat dan izin konsesi.

    Film ini hasil kolaborasi lintas organisasi, dengan gamblang memperlihatkan bagaimana kebijakan dari Jakarta menjelma menjadi ancaman nyata di tanah Papua.

    Di atas kertas, ini proyek pangan dan energi. Namun, di lapangan, ini pembabatan hutan adat dan penggusuran sistematis terhadap masyarakat asli.

    Baca: Anak-anak Muda Papua Bertekad Mrawat Hutan Adat

    Adegan pembuka langsung menyodok kesadaran: puluhan lelaki dari Suku Awyu memanggul batang kayu raksasa, menancapkannya sebagai salib merah di Distrik Fofi. Simbol itu bukan sekadar ritual, melainkan penanda duka dan perlawanan.

    Kontras pun tak terelakkan ketika gambar beralih ke pembabatan hutan besar-besaran yang dijaga aparat bersenjata.

    Pesta Babi menunjukkan bagaimana negara hadir melalui pengerahan TNI untuk “mengamankan” proyek, sementara masyarakat adat seperti Suku Malind, Suku Awyu, dan Suku Muyu justru kehilangan ruang hidupnya.

    Lebih jauh, film ini juga mengurai aktor-aktor korporasi besar yang mendapat karpet merah dari kekuasaan untuk menggarap jutaan hektare hutan tersebut.

    Namun kekuatan film ini tidak hanya pada kritik, melainkan pada cara ia merawat makna hutan bagi masyarakat adat.

    Baca: Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

    Lewat dokumentasi upacara Awon Atatbon—pesta babi yang digelar oleh Wilem Wungim Kimko di Kurinbin—penonton diajak melihat hutan bukan sebagai komoditas, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan relasi sosial.

    Sepuluh tahun persiapan untuk satu upacara mempertegas betapa dalamnya ikatan manusia dengan tanahnya. Ironisnya, proyek serupa telah berulang kali dijalankan dan gagal sejak era Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.

    Namun negara tetap mengulang pola lama: membuka hutan, mengundang korporasi, dan mengorbankan masyarakat adat.

    Diputar di M Bloc, Jakarta pada Sabtu (18/04/2026) lalu serta disaksikan ratusan mahasiswa, anak-anak muda Gen-Z serta aktivis, film Pesta Babi menegaskan bukan sekedar dokumenter. Ia adalah dakwaan atas kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat dan alam di Papua.

    Baca: Papua Bukan Tanah Kosong, Masyarakat Distrik Konda Tandai Hutan Adat

    Hal ini terungkap dalam diskusi dengan salah satu sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, produser eksekutif, Arie Rompas dan Gispa Ferdinanda dari Pusaka Bentala Rakyat, usai pemutaran film.

    Dandhy pada kesempatan itu secara terbuka menyebut harapannya agar film ini memulai percakapan yang dianggap tabu—termasuk pertanyaan mendasar: apakah praktik pembangunan hari ini merupakan bentuk penjajahan baru atas Papua?

    “Apakah masyarakat Papua dijajah? Jawabannya iya. Kalau memakai perspektif pemerintah, mereka akan menolak mengatakan ini bentuk penjajahan. Mereka pasti akan bilang bahwa yang dilakukan ini untuk membangun, dan lain-lain. Hal ini juga dilakukan pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia,” jelas Dandhy.

    Melalui film ini, para sutradara ingin menghubungkan semua masalah yang terjadi di Papua selama ini. Dari mulai isu separatisme, lingkungan, pembangunan hingga isu militer.

    “Mungkin selama ini Anda melihat isu separatisme sendiri, isu lingkungan sendiri, isu konflik agraria sendiri, isu peminggiran masyarakat adat sendiri, isu pembangunan sendiri, isu militer sendiri, ini semua kami gabung jadi satu yang lebih utuh,” katanya.

    Baca: Rencana Pembangunan Papua: Bayang-bayang Ekonomi yang Menguras Alam

    Sementara Arie Rompas menerangkan saat ini Indonesia berada dalam krisis iklim, yang mengharuskan untuk bertransisi ke energi yang terbarukan seperti biosolar, bio etanol.

    “Tapi dalam hal ini yang kami temukan sebenarnya dari wilayah pembukaan proyek tebu saja itu sudah menghasilkan emisi 220 juta ton CO2 atau sama dengan emisi tahunan 48 juta mobil.  Artinya ini juga menghasilkan emisi yang besar juga disaat kita mau beralih ke energi yang terbarukan,” ungkap Arie.

    Karena itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini menegaskan proyek deforestasi terbesar di dunia itu sedang terjadi di Papua Selatan saat ini.

    “Pemerintah dengan menggunakan isu transisi energi justru melanggengkan kolonialisme baru di Papua,” katanya.

    Baca: Izin Operasional PT. Freeport Diperpanjang, Derita Masyarakat Papua Berlanjut

    Belum lagi masalah sosial dimana ada perampasan hak-hak masyarakat disana. Hak-hak perempuan yang dirampas disana disamarkan atau tidak dinaikkan dalam isu-isu transisi energi yang berkeadilan.

    Pesta Babi pada akhirnya bukan hanya film dokumentasi, tetapi dakwaan. Ia memaksa publik melihat bahwa di balik jargon pembangunan dan energi, ada hutan yang hilang, ada identitas yang tergerus, dan ada masyarakat adat yang terus didorong ke tepi.

    Pesta Babi menegaskan satu hal: pembangunan versi negara seringkali berdiri di atas puing-puing kehidupan masyarakat adat.

     

  • Perhutanan Sosial: Kelestarian Hutan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

    Perhutanan Sosial: Kelestarian Hutan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

    7cloud.asia – Pengelolaan kawasan hutan dinilai tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

    Karena itu, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) didorong menjadi bagian dari penguatan tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.

    Hal tersebut terungkap dalam kegiatan reses pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Senin (4/5/2026) lalu.

    Membuka agenda, Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna menyoroti perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional pasca transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani.

    Menurutnya, masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap, melainkan mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan.

    “Kita menyaksikan perubahan besar dalam tata kelola kehutanan. Masyarakat sekitar hutan tidak lagi ditempatkan sebagai penggarap, tetapi menjadi mitra usaha yang memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat,” ujar Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

    Baca: Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Ia pun menjelaskan, perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022.

    Sebab itu, ujarnya, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, menurut Ateng, kawasan hutan di wilayah KPH Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui sektor agroforestri bernilai ekonomi tinggi, rehabilitasi kawasan hutan berbasis padat karya, hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata.

    Apalagi, ungkapnya, penguatan perhutanan sosial tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa hutan agar lebih mandiri dan sejahtera.

    Namun demikian, ia mengingatkan implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat.

    “Banyak program perhutanan sosial memiliki tujuan yang baik, tetapi gagal karena masyarakat tidak didampingi sampai mampu mandiri secara kelembagaan maupun bisnis,” jelas politisi PKS tersebut.

    Baca: Perhutanan Sosial yang Diinisiasi Masyarakat Efektif Atasi Krisis Ekologi di Jambi

    Ateng juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerja sama Business to Business (B2B) melalui Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023.

    Menurutnya, perubahan tersebut mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menjadi lebih profesional dalam pengelolaan usaha kehutanan.

    “LMDH sekarang didorong naik kelas. Mereka bukan lagi sekadar kelompok penggarap, tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional, akuntabel, dan memiliki visi usaha yang jelas,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, keberhasilan program kehutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan pendampingan, akses pembiayaan, serta sinergi lintas sektor agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama ekonomi kehutanan yang mandiri.

    “Negara harus memastikan masyarakat sekitar hutan benar-benar naik kelas secara ekonomi, kelembagaan, dan kesejahteraan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat IX itu.

  • Ada Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    Ada Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    7cloud.asia – Kerusakan hutan terbukti memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Contoh nyata dari kondisi ini adalah kebakaran hutan pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian lebih dari 16 miliar dolar atau setara dengan sekitar 1,9 peren dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat itu.

    Di sisi lain, hutan memegang peran penting dalam mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, termasuk target NDC dan FOLU Net Sink 2030 dengan potensi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 140 juta ton setara karbon (CO2e).

    Hal ini terungkap dalam acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia beberapa waktu lalu.

    Dilansir di laman resmi WWF, dalam sesi pembuka, CSF Indonesia memaparkan hasil kajian Forest Financing in Indonesia, yang menyoroti kondisi pembiayaan hutan di Indonesia.

    Studi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam arus pembiayaan. Aliran dana yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan (negative flows) tercatat mencapai sebesar 3,4 miliar dolar per tahun.

    Angka ini jauh melampaui aliran dana yang mendukung konservasi dan restorasi (positive flows) yang hanya sebesar 244 juta dolar per tahun. Dengan kata lain, pendanaan yang merusak hutan sekitar 14 kali lebih besar dibandingkan pendanaan yang melindunginya.

    Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Hutan dan Lingkungan Harus Dibenahi

    Pendanaan positif sebagian besar berasal dari sektor publik, termasuk anggaran pemerintah dan Official Development Assistance (ODA), dengan kontribusi mencapai 226 juta dolar.

    Sementara itu, kontribusi sektor swasta masih sangat terbatas, hanya sekitar 18 juta dolar setahun.

    Sebaliknya, pendanaan negatif didominasi oleh sektor swasta, terutama melalui instrumen seperti pinjaman agrikultur dan obligasi yang mendukung komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi seperti kelapa sawit, pulp, dan kertas.

    Kesenjangan Pendanaan yang Lebar
    Studi ini juga memperkirakan, kebutuhan pendanaan tahunan untuk menjaga dan merawat ekosistem hutan di Indonesia mencapai sekitar 5,3 miliar dolar.

    Dengan aliran pendanaan positif yang saat ini hanya mencapai 244 juta dolar, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sekitar 5 perse dari target.

    Hal ini menciptakan kesenjangan pembiayaan (finance gap) sebesar 5,1 miliar dolar atau lebih dari Rp75 Triliun per tahun.

    Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut kemungkinan masih berada di bawah kondisi sebenarnya, mengingat keterbatasan data, terutama dari sektor swasta dan aktivitas pendanaan informal yang belum terdokumentasi secara menyeluruh.

    Baca: Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Hal ini mencerminkan tantangan lain terkait transparansi dokumentasi dan pelaporan, yang berdampak pada terbatasnya aksesibilitas informasi bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana, strategi, serta intervensi yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut.

    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi, hasil studi ini direncanakan untuk dipublikasikan secara terbuka.

    Selain itu, temuan kajian juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan lembaga pemerintah terkait sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan ke depan.

    Sustainable Finance Lead dari WWF-Indonesia, Risyad Tri Setiaputra menekankan bahwa ke depan, pembiayaan konservasi diproyeksikan akan semakin bergantung pada kombinasi investasi swasta dan dana publik sebab tren Official Development Assistance (ODA) global yang terus menurun.

    Pendekatan seperti Nature-based Solutions (NbS) dinilai memiliki potensi untuk menciptakan nilai ekonomi dari alam, yang kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung upaya konservasi.

    Namun, untuk mendukung pendekatan NbS diperlukan peningkatan dari sisi kebijakan seperti insentif serta payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pendanaan berbasis konservasi.

    Selain itu, peningkatan kesadaran mengenai peluang pembiayaan, seperti pembiayaan karbon, belum menjadi mandatory dan masih menjadi sesuatu yang voluntary bagi banyak pelaku di sektor konservasi. Kondisi ini memperburuk kesenjangan pembiayaan pemeliharaan hutan.

  • Menutup Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia

    Menutup Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia

    7cloud.asia – Pendekatan seperti agroforestry kerap menghadapi tantangan karena dianggap kurang menguntungkan dalam jangka pendek sebab return yang kurang menarik dan risiko gagal bayar yang tinggi.

    Perspektif ini disampaikan Adisti Chandra selaku Chief Operating Officer Instellar Impact dalam acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, yang diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia pada awal April lalu.

    Adisti mengatakan, hal ini menegaskan pentingnya peran regulasi dalam menurunkan risiko terkait imbal hasil jangka pendek, sehingga dapat mendorong aliran pembiayaan yang lebih besar ke sektor kehutanan.

    Selain itu, akses terhadap pembiayaan dan pasar masih menjadi hambatan utama, khususnya bagi pelaku lokal dan komunitas.

    Di Indonesia, ujarnya, permintaan terhadap produk berkelanjutan dengan harga premium juga masih relatif terbatas, sehingga membatasi insentif pasar bagi praktik berkelanjutan.

    Dalam konteks instrumen pembiayaan, grant atau bantuan masih menjadi mekanisme yang paling umum digunakan untuk usaha skala kecil.

    Sementara itu, untuk skala menengah, skema seperti convertible grant dinilai memiliki potensi karena menawarkan fleksibilitas bagi penerima pendanaan, dengan biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial.

    Dilansir di laman resmi WWF, diskusi juga menyoroti pentingnya peran lembaga keuangan dalam mengarahkan arus pembiayaan di sektor kehutanan.

    Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah menyalurkan pembiayaan melalui offtaker yang berkomitmen menampung dan membeli hasil produksi hutan dengan upaya menjaga stabilitas harga serta menhubungkan produsen/petani dengan pasar yang lebih besar.

    Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan karena pelaku offtaker cenderung enggan menanggung tambahan risiko.

    Dari sisi pemerintah, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menegaskan perannya dalam mengelola dan menyalurkan pendanaan melalui skema blended finance.

    Dia mengatakan, dalam praktiknya, salah satu tantangan utama adalah aspek audit keuangan, di mana banyak proyek konservasi yang secara teknis layak, namun belum memenuhi standar kelayakan finansial.

    Untuk mengatasi hal tersebut, BPDLH menggandeng lembaga perantara guna mempermudah akses pembiayaan, dengan tetap mendorong peningkatan tata kelola dan transparansi keuangan di tingkat lokal.

    Pada akhir diskusi, ditekankan bahwa pendekatan yang paling realistis saat ini adalah mengoptimalkan instrumen yang telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti pendanaan publik, grant pemerintah, swasta, atau institusional.

    Selain itu juga dibutuhkan rencana program pendanaan APBN/APBD dengan potensi terkait upaya konservasi jangka pendek, menengah, dan panjang serta restorasi dan penjagaan lahan perhutanan.

    Di sisi lain, sektor swasta perlu semakin menyadari bahwa risiko lingkungan dan iklim merupakan risiko finansial nyata yang dapat berdampak langsung terhadap operasional bisnis.

    Oleh karena itu, diperlukan pergeseran pola pikir dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.

    Diskusi ini menegaskan bahwa menutup kesenjangan pembiayaan hutan tidak hanya membutuhkan tambahan sumber pendanaan, tetapi juga transformasi sistemik dalam kebijakan, mekanisme pasar, serta cara pandang terhadap nilai ekonomi ekosistem hutan.

  • Penerimaan dari Denda Sektor Kehutanan Naik 10 Kali Lipat Tapi Rehabilitasi Minim: Dananya Mengalir ke Mana?

    Penerimaan dari Denda Sektor Kehutanan Naik 10 Kali Lipat Tapi Rehabilitasi Minim: Dananya Mengalir ke Mana?

    7cloud.asia – Tingginya penerimaan negara dari denda administrasi sektor kehutanan dinilai belum berbanding lurus dengan percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administrasi sektor kehutanan disebut meningkat hampir 1.000 persen dengan nilai mencapai Rp10,68 triliun.

    Namun di sisi lain, tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan untuk pemulihan daerah terdampak bencana disebut belum juga terealisasi.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman menyoroti belum optimalnya upaya pemulihan di sejumlah daerah, meski penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan mengalami peningkatan signifikan.

    Menurutnya, besarnya penerimaan negara tersebut seharusnya dapat diikuti percepatan penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

    Baca: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    “Ini capaian yang sangat luar biasa menurut saya. Ada PNBP terkait denda administrasi itu meningkatnya hampir 1.000 persen. Nilainya itu Rp10,68 triliun. Sekarang pemulihan itu sudah terealisasi belum?” ujar Alex dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

    Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Menurutnya, masyarakat di daerah terdampak membutuhkan langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar wacana maupun respons administratif semata.

    Selain itu, Alex juga mempertanyakan realisasi tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan kementerian sejak Februari 2026 untuk mendukung pemulihan daerah terdampak bencana.

    Hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat adanya perkembangan berarti terkait realisasi dukungan anggaran tersebut.

    Baca: Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan, Bagaimana Rehabilitasinya?

    “Ini kan yang berarti bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sampai sekarang belum ada upaya pemulihannya. Ini tidak cukup dengan doa saja. Negara ini tidak mungkin cukup diurus dengan doa saja,” tegas Alex.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tingginya penerimaan negara harus dapat diimbangi dengan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan daerah terdampak bencana dan mempercepat proses pemulihan.

    Alex berharap, dengan PNBP sebesar Rp10 triliun, anggaran untuk pemulihan bencana bisa mencapai Rp8 triliun.

    “Jadi mohon, pemerintah harus serius memastikan anggaran tersebut segera direalisasikan agar pemulihan di daerah terdampak bencana dapat berjalan dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

    Baca: Hari Hutan Sedunia, Antara Deforestasi, Rehabilitasi dan Peran Besar Masyarakat Adat