Tag: Pemilu 2024

  • Pemilu 2024: Sederet Kerawanan Membayangi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

    Pemilu 2024: Sederet Kerawanan Membayangi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti terdapat beberapa kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu (10/3/2024). 

    Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan kerawanan tersebut yakni mengenai waktu pemungutan surat suara, surat suara atau logistik pemilihan umum (pemilu), serta kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.

    “Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU,” ucap Lolly dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, sambung Lolly, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini dan turut mensosialisasikan PSU kepada WNI di Kuala Lumpur baik secara luring maupun daring.

    Langkah tersebut bertujuan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

    “Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” ujarnya menegaskan.

    Baca: Ini bahayanya jika kecurangan Jokowi dibiarkan  

    Lolly membeberkan, pada kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

    Kemudian untuk kerawanan pada surat suara atau logistik pemilu, lanjut dia, terdapat beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per TPSLN atau KSK),

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.

    Ia melanjutkan, terdapat pula kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.

    Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK, pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas),.

    Atau pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK​​​​​​​ Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).

    Baca: 48 LSM Bakal somasi Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024

    Di sisi saksi, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu.

    Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).

    Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

    ​​​​​​​Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

    Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

    Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.

    Sumber: Antaranews.com

  • Puluhan Tokoh Surati Ketua Umum Partai, Dorong Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

    Puluhan Tokoh Surati Ketua Umum Partai, Dorong Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Setidaknya 50 tokoh mengirimkan surat untuk para ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

    Para tokoh yang menandatangani surat dukungan untuk penggunaan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 tersebut berasal dari berbagai latar belakang.

    Di antaranya para akademisi seperti Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Faisal Basri; para pegiat HAM seperti Usman Hamid, Suciwati, dan Haris Azhar; hingga komika Pandji Pragiwaksono dan seniman Melanie Subono.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud serius siapkan bahan untuk hak angket dan gugatan ke MK 

    Dilansir Tempo.co, Para tokoh yang selama ini dikenal menyerukan demokratisasi ini mengatakan partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

    Usman Hamid, salah satu perwakilan tokoh yang menandatangani surat itu mengatakan, ketua partai politik sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki fakta-fakta kecurangan Pemilu.

    “Para pimpinan partai politik memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan, dan menggerakan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan hak angket penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya Jumat (8/3/2024).

    Dalam surat itu, para tokoh mengatakan Pemilu 2024 dipenuhi berbagai bentuk kecurangan yang masif. Menurut mereka, pelanggaran terjadi bukan hanya di TPS saja.

    Baca: FPKS sebut jika hak angket batal, Pilkada serempak bisa lebih kacau 

    Maka dari itu, perlu dilakukan penelusuran agar hasil Pemilu 2024 tetap memiliki legitimasi, khususnya melalui hak angket.

    “Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan,” kata Usman.

    Jika dibiarkan, tutur Usman, maka hal tersebut akan berdampak buruk kepada penegakan hukum dan demokrasi di Tanah Air.

    “Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna,” ucapnya.

    Baca: Karangan bunga untuk Megawati agar dorong penggunaan hak angket

    Wacana penggunaan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali disampaikan calon presiden yang diusung PDIP dan PPP, Ganjar Pranowo.

    Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

    Hak angket diusulkan untuk menyelidiki dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi

    Sumber: Tempo.co

  • Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Sejumlah kalangan tengah menjajaki kemungkinan mengajukan class action terkait sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan.

    Class action ini akan menjadi opsi baru selain gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

    Wacana class action ini mengemuka di acara di acara ‘Demos Festival Omon-Omon Soal Oposisi’, Sabtu (9/3/2024) di Jakarta

    Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah yang hadir dalam kesempatan, menyatakan dukungannya dan menyebut gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

    Langkah ini, dinilai Eep sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh kecurangan Pemilu 2024.

    “Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,” tandasnya.

    Dipantau dari YouTube Kompas.com, untuk bisa melakukan gugatan class action, Eep memberi catatan. Salah satunya gugatan ini harus dipersiapkan dengan baik.

    Sebab, ujar Eep, belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

    “Dalam pemilu kita, belum ada yang difollow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik,” ujarnya. 

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi kirim mosi tidak percaya untuk Jokowi

    Menurut Eep, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action.

    “Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat,” lanjut Eep.

    Kedua, menurut Eep, harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja. “Saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini,” ujar Eep.

    Selanjutnya, kata Eep, gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air.

    Baca: Aktivis Perempuan tuntut Jokowi diadili karena telah merusak demokrasi

    “Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” tutur Eep.

    Class action ini bisa menjadi opsi yang bisa dilakukan untuk menuntut keadilan atas hasil pemilu 2024 yang sejak awal menunjukkan indikasi kuat adanya kecurangan dan keberpihakan Presiden ke salah satu paslon. 

    Selama ini gugatan ke MK menjadi langkah hukum yang biasa ditempuh untuk menindaklanjuti sengketa pemilu.

    Persoalannya, yang bisa mengajukan atau menuntut hanya peserta pemilu atau capres/cawapres, caleg, partai politik, tim pemenangan resmi yang terdaftar di KPU. 

     

    Baca: Mayoritas warga dukung hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024

    Sedangkan hak Angket dapat juga digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu lewat jalur politik yang bisa diajukan oleh partai-partai di DPR. Dua jalur di atas sangat mungkin terjadi bias karena pengaruh kepentingan.

    Masyarakat umum sebagai pemilih tidak punya hak menuntut para pihak yang merugikannya dalam penyelesaian sengketa pemilu secara perdata.

    Sehingga masyarakat sipil bisa mengajukan class action untuk menuntut kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu.

    Class action ini adalah salah satu pilihan yang memberi ruang bagi masyarakat non peserta pemilu untuk mengambil peran atau melakukan langkah hukum terkait proses pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan.

     

  • Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    7cloud.asia – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Minggu (10//2024) menghadapi sejumlah masalah.

    Dilansir Antaranews.com, masalah di pemungutan suara ulang itu mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang menyoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Pengawas Pemungutan suara ulang KSK, Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia mengawasi jalannya PSU hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyalurkan hak suara.

    Hingga berakhirnya masa pemungutan suara ulang pukul 18.00 waktu setempat ia mengatakan total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44.

    Jumlah ini terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

    Baca: Kerawanan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur 

    Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung jalannya di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.

    Sedangkan di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang datang ramai, dan kebanyakan mereka yang merupakan DPK.

    Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyalurkan hak suara.

    Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.

    Warga Negara Indonesia (WNI) masih mendatangi World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 hingga Minggu petang.

    Baca: Bahaya mengintai jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan  

    Meski tidak seramai pada pemungutan suara tanggal 11 Februari lalu namun ratusan WNI masih tampak mendatangi gedung WTC di pusat Kota Kuala Lumpur menjelang berakhirnya waktu PSU pukul 18.00 waktu setempat.

    Mereka tampak datang dalam kelompok-kelompok kecil berjumlah kurang dari 10 orang.

    Zaenab (31) asal Palembang yang mengaku sudah 11 tahun bekerja di Malaysia datang menyalurkan suara sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada PSU di sana.

    Ia mengatakan mendapat informasi adanya PSU Pemilu 2024 dari Live TikTok kawannya yang sudah terlebih dulu menyoblos di pagi hari.

    Zaenab mengaku senang bisa mendapat kesempatan memberikan hak suara karena pada 11 Februari lalu dirinya justru tidak mendapat kesempatan untuk nyoblos.

    Baca: 48 LSM Somasi Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024

    Sedangkan Haeriah (45) asal Lampung mengaku sudah sempat nyoblos pada 11 Februari lalu di WTC dan dengan suka rela mau datang lagu ke tempat itu melakukan pencoblosan ulang.

    “Karena saya cinta Indonesia lah,” ujar Haeriah saat ditanya alasannya mau kembali datang untuk menyoblos, tidak ada alasan lain.

    Haeriah yang sudah bekerja lama di Malaysia tampak mengantre bersama WNI lainnya di TPSLN 13 di WTC, sebelum akhirnya diarahkan pindah ke TSPLN 12 yang tidak ada antrean.

    KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang

    Jumlah ini  terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi ajukan mosi tak percaya untuk Jokowi

    Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

    Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

    Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

    Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

    Sumber: Antaranews.com

     

     

     

  • Pemilu 2024: Meski Ditemukan Banyak Kejanggalan Rekapitulasi Suara di Kalimantan Barat Disahkan

    Pemilu 2024: Meski Ditemukan Banyak Kejanggalan Rekapitulasi Suara di Kalimantan Barat Disahkan

    7cloud.asia – Penghitungan atau Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat berlangsung alot hingga Minggu (10/3/2024) tengah malam.

    Meski ditemukan banyak kejanggalan, rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Kalimantan Barat tetap disahkan dan disetujui semua saksi.

    Saksi PDI-P, Putu Bravo, menjadi pihak pertama yang angkat suara lantaran mendapatkan 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.

    Dilansir Kompas.com, semua nama yang terdaftar di DPT menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia.

    Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil).

    Tak kompak soal putusan Bawaslu Banyak waktu tersedot akibat KPU Kalimantan Barat kebingungan ketika disodorkan fakta ini.

    Baca: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

    Padahal, Putu Bravo mendasarkan argumentasinya pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang per 5 Maret 2024.

    “Apakah orangnya bangkit dari kubur atau bagaimana itu yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti,” ujar Bravo dalam rapat itu.

    Dalam dokumen putusan Bawaslu, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Desa Nanga Tekungai terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas insiden daftar pemilih tersebut.

    Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk, dan meninggal pada 23 Juni 2023. 

    Herwyn selaku perwakilan Bawaslu RI kemudian menyampaikan fakta penting. Dalam putusan Bawaslu Sintang, disebutkan bahwa identitas dan hak pilih Sukuk telah digunakan oleh orang lain.

    Ini yang menyebabkan jumlah pengguna surat suara tetap berjumlah 187 meski Sukuk tiada. Padahal, UU Pemilu melarang hal itu dan mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimum 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta bagi pelakunya. 

    Baca: Ini bahayanya jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan 

    Namun, Herwyn juga menyebut bahwa siapa orang yang menggunakan hak pilih Sukuk tak terlacak.

    Perdebatan kemudian bergeser soal keabsahan pemungutan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai itu, karena adanya pemilih ilegal.

    Ada beberapa opsi yang seharusnya diambil ketika itu, salah satu yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) demi menjaga kemurnian suara di TPS itu.

    Namun, Herwyn menjelaskan, opsi PSU terpaksa tak dapat dilakukan. Pasalnya, laporan ke Bawaslu Sintang soal kasus ini melampaui tenggat PSU sesuai UU Pemilu (10 hari).

    Sementara itu, laporan baru diterima Bawaslu Sintang 12 hari setelah pencoblosan, yaitu 26 Februari 2024, tepat ketika akta kematian Sukuk terbit.

    Putu Bravo tak mengamini begitu saja klaim Bawaslu bahwa pemilih ilegal yang mengatasnamakan almarhum Sukuk tak terlacak.

    Baca: Sejumlah kalangan menggagas class action sikapi kecurangan Pemilu 2024

    Menurutnya, jajaran penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas kejanggalan ini. Pasalnya, dalam persidangan di Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengaku memberikan undangan mencoblos (formulir model C.Pemberitahuan) ke alamat Sukuk dan diterima.

    “Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa,” ucap Bravo.

    Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI mengamini logika tersebut. Sebab, siapa pun yang datang ke TPS harus membawa kartu identitas dan undangan mencoblos agar dapat menggunakan hak pilihnya. 

    Kejanggalan tak berhenti soal mendiang Sukuk. Ketika masuk penghitungan suara caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat II, 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai kembali dipersoalkan.

    Saksi PDI-P Putu Bravo menemukan bahwa Partai Demokrat mendapatkan 187 suara, persis jumlah pemilih di dalam DPT dengan mendiang Sukuk di dalamnya.

    “Di TPS yang ada satu orang meninggal ikut mencoblos, ada 187 pemilih, dan 187-187-nya mencoblos Demokrat,” ujar dia.

    Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

    Seluruh suara, termasuk suara yang mengatasnamakan almarhum Sukuk, mengalir untuk satu caleg, yaitu Simon Fetrus. Sementara caleg dari partai-partai lain no.

    Putu Bravo lantas menguraikan 3 kejanggalan. Pertama, tidak adanya daftar hadir. Kedua, tidak ada saksi yang menandatangani (berita acara). Ketiga, jumlah pemilih DPT semuanya memilih 1 pilihan yang sama secara presisi.

    “Dan semuanya sah, tidak satu pun yang tidak sah, termasuk orang yang sudah meninggal memilih orang yang sama itu tadi,” ungkap Bravo.

    Kesaksian Bravo ini mmbuat saksi partai politik lain, sebut saja Partai Demokrat, PKS, Nasdem, serta Golkar turut bersuara. Sebagian dari mereka penasaran, jangan-jangan peristiwa serupa terjadi pula di banyak TPS lain.

    Mereka kemudian menagih Hasyim soal klaim perbaikan data perolehan suara dari tingkat kecamatan ke kabupaten. Hasyim menjawab tantangan itu.

    Ia meminta agar perolehan suara hasil rekapitulasi di Kecamatan Kendawangan disandingkan dengan hasil rekapitulasi suara kecamatan tersebut di tingkat Kabupaten Ketapang.

    Baca: Wapres tegaskan pemerintah tak akan ikut campur dengan rencana penggunaan hak angket

    Hasilnya, sebagian partai politik mengalami kelebihan 1-2 suara, seperti Partai Gerindra, Golkar, Hanura, dan PSI.

    Namun, ada 2 partai yang mengalami penggelembungan suara secara ekstrem di tingkat kecamatan. 

    PAN mendapatkan penggelembungan hingga 1.198 suara di tingkat kecamatan, sedangkan PPP mengalami kelebihan 300 suara.

    Kelebihan suara itu disebut sudah diperbaiki saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Ketapang dan suara masing-masing partai politik dikembalikan sesuai perolehan yang mereka dapatkan di setiap TPS.

    Terkait kasus almarhum Sukuk dan 187 pemilih mencoblos Demokrat di TPS 002 Nanga Tekungai, Hasyim kemudian meminta agar Bawaslu dapat menampilkan daftar hadir di TPS tersebut pada rapat pleno rekapitulasi selanjutnya serta meminta penjelasan pengawas TPS setempat.

    Ia juga mendesak KPU Kalimantan Barat meminta penjelasan seterang-terangnya dari KPPS di TPS itu mengenai sengkarut masalah ini.

    Hasyim juga meminta peristiwa di TPS 002 Desa Nanga Tekungai menjadi catatan nasional karena dua hal: ada orang meninggal dunia digunakan namanya untuk mencoblos dan seluruh suara yang ada terakumulasi hanya kepada satu nama caleg.

    Meskipun demikian, perolehan suara di Kalimantan Barat tetap disahkan dan disetujui semua saksi. 

    Sumber: Kompas.com

  • Pemilu 2024: Hasil Rekapitulasi Suara Sumatera Selatan Disahkan Tanpa Tanda-tangan Saksi Paslon 01 dan 03

    Pemilu 2024: Hasil Rekapitulasi Suara Sumatera Selatan Disahkan Tanpa Tanda-tangan Saksi Paslon 01 dan 03

    7cloud.asia – Hasil rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

    Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hal ini menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU, Senin (11/3/2024).

    Menurut dia, ihwal itu wajar karena tak semua peserta pemilu 2024 memiliki saksi saat penghitungan atau rekapitulasi suara.

    “Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar Mellaz.

    Baca: Rekapitulasi suara nasional di Kalbar disahkan dengan banyak kejanggalan 

    Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

    “Iya dong (tetap sah),” katanya.

    Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan di Bali tolak tandatangani hasil rekapitulasi suara 

    Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

    Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

    Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

    Baca: Sirekap bermasalah, sejumlah minta dilakukan audit

    “Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” katanya.

  • Pemilu 2024: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 16 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul Disusul Ganjar-Mahfud

    Pemilu 2024: KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 16 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul Disusul Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Berdasarkan rekapitulasi suara nasional per Sabtu (9/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan perolehan atau rekapitulasi suara Pilpres di 16 provinsi.

    Ke-16 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan.

    KPU juga telah mengesahkan rekapitulasi suara untuk Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

    Dari rekapitulasi suara di 16 provinsi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih 38.521.561  Selanjutnya, Ganjar-Mahfud mendapatkan 15.338.906 suara, serta Anies-Muhaimin meraih 13.657.552 suara.

    Baca: Rekapitulasi suara Sumatera Selatan disahkan tanpa tandatangan saksi paslon 01 dan 03 

    Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

    Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

    Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) tidak jadi dilaksanakan pada hari ke-14 rekapitulasi atau pada Selasa (12/3/2024).

    Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut rekapitulasi untuk Sulbar ditunda dan akan dilaksanakan pada hari ke-15 rekapitulasi atau Rabu ini.

    “Sulawesi Barat Ketua (KPU)-nya belum sampai. Baru tiba besok jam tiga, ya. Nah nanti dulu,” kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024) malam.

    Baca: Rekapitulasi suara Kalbar disahkan dengan banyak kejanggalan

    Adapun sebelum menskors “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” Panel A, Hasyim mengungkapkan bahwa terdapat dua provinsi yang telah siap untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.

    “KPU provinsi yang sudah siap tetapi belum siap untuk malam ini itu ada dua. Satu, KPU Provinsi Jawa Timur. Satu lagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, ia mengatakan terdapat tiga provinsi yang akan dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional pada hari ke-15 rekapitulasi dan diadakan dalam dua panel.

    “Jadi, besok rencananya rekapitulasi untuk panel A di sini Provinsi Jawa Timur. Kemudian, jam sepuluh di panel B yang sudah siap Sulawesi Tenggara. Kalau Sulawesi Tenggara sudah selesai, Sulawesi Barat tiba nanti juga dimasukkan di panel B,” tuturnya.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tandatangani hasil pleno rekapitulasi suara

    Hasyim kemudian menetapkan untuk rekapitulasi pada hari ke-15 akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di tiap panelnya.

    “Besok itu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. Untuk di panel A jam sepuluh kita akan merekapitulasi hasil perolehan suara di Jawa Timur, demikian,” kata Hasyim.

    Berdasarkan “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

    Pada urutan kedua adalah Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 117.351 suara. (Antaranews.com)

    Baca: Ini bahayanya jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan

     

     

  • Pemilu 2024: DPD Demokrat Jakarta Adukan Penggelembungan Suara di Jakarta Utara

    Pemilu 2024: DPD Demokrat Jakarta Adukan Penggelembungan Suara di Jakarta Utara

    7cloud.asia – Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh penyelenggara pemilu 2024 untuk partai tertentu di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

    Ketua DPD Demokrat DKI Mujiyono mengatakan dugaan  penggelembungan suara Pemilu 2024 itu dilaporkan ke Bawaslu Jakarta dan Bawaslu Pusat.

    Partai Demokrat resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Dapil 2 Jakarta Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu DKI Jakarta.

    Baca: Rekapitulasi suara Sumsel disahkan tanpa tanda-tangan saksi paslon 01 dan 03

    Pelaporan penggelembungan suara itu dilayangkan Partai Demokrat ke Bawaslu DKI pada 10 Maret 2024 lalu. Sementara, pelaporan pada Bawaslu RI dilakukan pada 8 Maret 2024.

    “Kemarin, kami secara resmi melapor ke Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Letjen MT Haryono No. 5, Pancoran Jakarta terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

    Pihaknya mendesak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera melakukan proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan terkait dugaan tindak pidana pemilu terkait penggelembungan suara tersebut.

    Baca: Rekapitulasi suara Kalbar disahkan dengan banyak kejanggalan 

    Menurutnya penyelenggara pemilu diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu.

    Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Tindakan itu, ungkapnya, mengakibatkan kekeliruan dalam penginputan data D Hasil kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Kecamatan Cilincing.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tanda tangani hasil pleno rekapitulasi suara

    Hal ini terkait atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK.

    “Akibatnya perolehan suara di tingkat provinsi terjadi penggelembungan atau kenaikan pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” jelasnya.

    Sementara, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta Yunus Adhi Prabowo menambahkan, laporan atas dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara itu dilengkapi dengan bukti-bukti.

    Baca: Ini bahayanya jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan

    Salah satunya, lanjut dia, laporan ke Panwaslu Cilincing dengan tiga lembar catatan kejadian khusus dan data-data tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga telah menggelembungkan suara partai tertentu.

    Hari ini, ujarnya,  ada dua laporan yang dibuat oleh Partai Demokrat DKI Jakarta, yaitu berdasarkan formulir laporan nomor 019/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 yang dibuat oleh Mujiyono selaku Ketua DPD DKI

    “Juga formulir laporan nomor 021/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 yang dibuat oleh Firmansyah selaku Sekretaris BAPPILU Partai Demokrat DKI Jakarta,” kata Yunus.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Pemilu 2024: Rekapitulasi Suara Provinsi Bengkulu Disahkan dengan Sederet Keberatan dari Saksi Paslon 01 dan 03

    Pemilu 2024: Rekapitulasi Suara Provinsi Bengkulu Disahkan dengan Sederet Keberatan dari Saksi Paslon 01 dan 03

    7cloud.asia –  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kamis (14/3/2024) mengesahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Bengkulu. 

    Sebelum rekapitulasi suara untuk Provinsi Bengkulu disahkan, Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono  membacakan sederet catatan keberatan dari para saksi paslon 01 dan 03.

    Rusman mengatakan catatan soal hasil Pemilu 2024 ini terutama terkait Pilpres di Bengkulu dan datang dari saksi pasangan calon Anies-Muhaimin dan pasangan calon Ganjar-Mahfud.

    Dilansir Kompas.com, di antara keberatan itu adalah adanya dugaan keterlibatan aparat negara mendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2024 ini.

    Dia merincikan, saksi dari Anies-Muhaimin menyatakan keberatan soal ada indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

    Baca: Rekapitulasi suara di Sumatera Selatan disahkan tanpa tanda-tangan aksi Paslon 01 dan Paslon 03

    “Kedua, dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasagan calon tertentu dan partai tertentu,” ujar dia.

    Keberatan ketiga soal kesalahan penginputan dan proses pendistribusiaan surat suara berdasarkan DPT plus 2 persen, data pemilih disabilitas.

    Saksi Palon AMIN juga menyoal penginputan surat suara yang tidak terpakai, pengimputan DPTB, dan Daftar Pemilih Khusus yang mengakibatkan perselisihan data statistik.

    Menurut saksi pasangan calon Anies-Muhaimin, kata Rusman, hal ini terjadi di hampir di semua kabupeten di Bengkulu.

    Mereka menilai hal ini sebagai kesalahan yang disengaja dan merupakan kecurangan yang terstuktur sistematis dan masif (TSM).

    Baca: Rekapitulasi suara Kalimantan Barat disahkan meski banyak kejanggalan

    “Empat, meminta KPU RI untuk mendiskualifiakasi pasangan calon nomor urut 02 dan evaluasi kinerja jajaran KPU sesuai dengan jenjang dan tingkatannya,” ucap Rusman.

    Rusman menambahkan, catatan keberatan juga datang dari saksi pasangan Ganjar-Mahfud.

    Mereka keberatan atas dugaan ketidaknetralan negara dengan keterlibatan aparat dan ASN dalam memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

    Kemudian, keberatan atas penetapan Gibran sebagai cawapres lantaran menilai Gibran mendapatkan jalan mulus melalui rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, intimdiasi akibat keterlibatan aparat penyalagunaan bansos dan uang negara, politik uang untuk memenangkan Prabowo-Gibran,” ujar Rusman.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan di Bali tolak tanda-tangani hasil pleno rekapitulasi suara 

    Keberatan lainnya soal dugaan penggunaan uang negara dalam kampanye memenangkan salah satu pasangan calon dengan cara pemberian bansos dan bantuan uang tunai dari pemrintah kepada masyarakat.

    “Keberatan atas cawe-cawe presiden, presiden tidak netral sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabow-Gibran,” tambah dia.

    Selanjutnya, ada keberatan terjadinya kecurangan secara TSM yang dilakukan penagwas pemilu dan aparat hukum.

    “Keberatan atas terjadinya perbaikan angka dan statistik pada lembar C.Hasil pada tingkat provinsi yang terjadi di seluruh wilayah Bengkulu,” imbuh Rusman.

    Baca: Jusuf Kalla sebut Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah

    Adapun total suara sah maupun tidak sah dalam Pemilu 2024 tepatnya untuk Pilpres 2024 di Bengkulu berjumlah 1.296.313. 

    Jika dirinci, angka tersebut terdiri dari 1.268.750 suara sah dan 27.563 suara tidak sah.

     

    Dari rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 893.499 suara.

    Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  memperoleh 229.681 suara. 

    Dan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD  memperoleh 145.570 suara.

    Sumber: Kompas.com

     

  • MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Tangani Sengketa Pemilu 2024

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim MK Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilu 2024,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (15/3/2024).

    Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 akan dibawa ke MK, Anwar Usman diingatkan

    Anwar Usman sebelumnya diputus telah melakukan pelanggaran etika berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tetap menjadi anggota hakim konstitusi 

    Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    Baca: Temukan banyak kecurangan Timnas AMIN siap gugat ke MK

    Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

    “Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

    Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud serius siapkan gugatan ke MK dan usulkan hak angket 

    Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

    Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

    “Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com