Tag: bpjs kesehatan

  • Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kelompok Rentan

    Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan.

    Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat konstitusi agar Negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

    “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

    Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

    Baca: Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

    Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

    Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

    Pasalnya, sering ditemukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan.

    ”Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh Politisi PKB ini.

    Baca: 21 Layanan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Namun di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

    Oleh karenanya, Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

    “Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

    Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.

  • BPJS Kesehatan Pamekasan Nonaktifkan Ribuan Anggota, DPR: BPJS Bukan Asuransi Komersial

    BPJS Kesehatan Pamekasan Nonaktifkan Ribuan Anggota, DPR: BPJS Bukan Asuransi Komersial

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jawa Timur memastikan hanya menonaktifkan 8.174 peserta layanan kesehatan gratis.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan disinyalir mencapai 50.000 orang. Mereka tidak lagi bisa memperoleh layanan kesehatan gratis dari pemerintah karena menunggak iuran.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr. Galih Anjung Sari mengatakan, angka 50.000 peserta itu mungkin saja benar jika ada perubahan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Penerina Bantuan Iuran (PBI) pusat.

    “Kalau yang bersumber dari APBD hanya sebanyak 8.174 peserta BPJS yang di nonaktifkan,” katanya, Jumat (10/10/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur XI Willy Aditya, menentang langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kepada 50 ribu warga Pamekasan, akibat tunggakan iuran selama enam bulan senilai Rp41 miliar ini.

    Baca: Pemerintah akan putihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan

    Willy mengingatkan bahwa BPJS adalah institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat, bukan lembaga asuransi komersial.

    “BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

    Politisi Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan keliru secara konstitusional.

    “Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten?” tandasnya.

    Untuk itu, Willy meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi.

    “Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan HAM DPR RI ini.

    Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 Juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional

    Ia mengatakan tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

    Negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi.

    “Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy.

    “Artinya, sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” imbuhnya.

    Willy juga menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD.

    “Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga,” pungkas Willy.

    Baca: 21 Layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  • Banyak Pasien Tak Mampu Kena Penonaktifan BPJS Kesehatan

    Banyak Pasien Tak Mampu Kena Penonaktifan BPJS Kesehatan

    7cloud.asia – Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat sorotan

    Anggota Komisi IX DPR Achmad Ru’yat menilai langkah penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan tersebut berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan rutin.

    Banyak dari mereka adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru yang membutuhkan pengobatan rutin, tetapi mereka (pembayarannya) tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

    ”Kami minta BPJS Kesehatan melaporkan progres reaktivasi peserta tersebut, karena sejauh ini baru sekitar 100 ribu yang aktif kembali,” ujar Ru’yat dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Rapat ini dihadiri Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan sejumlah asosiasi penyedia layanan kesehatan

    Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari jalur BPI

    Ru’yat menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan justru masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi, tetapi tetap dicabut kepesertaannya.

    Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 122 ribu peserta BPJS PBI yang tidak lagi terlayani akibat kebijakan tersebut.

    Selain menyoroti penonaktifan peserta PBI, Ru’yat juga meminta agar pemerintah menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan antara sektor publik dan swasta.

    Menurutnya, harmonisasi tarif dan standar pelayanan BPJS penting agar masyarakat tidak dibedakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

    Ia menuturkan, masih terdapat rumah sakit swasta yang enggan menerima pasien BPJS, kecuali untuk kasus tertentu seperti kanker.

    Baca: Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan harus adil dan tepat sasaran

    Dia mengaku pernah mendapat laporan ada pasien darurat di kawasan Sudirman yang tidak dilayani karena rumah sakit swasta itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    ”Hal seperti ini harus jadi perhatian agar semua rumah sakit bisa melayani peserta BPJS secara setara,” tegasnya.

    Ru’yat juga menyoroti keterbatasan regulasi BPJS Kesehatan yang membatasi ruang gerak profesi dokter dalam menjalankan diagnosis klinis.

    Ia meminta agar Panja Jaminan Kesehatan Nasional merekomendasikan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi dokter untuk bekerja secara profesional tanpa dibatasi standar layanan yang terlalu kaku.

    “Jangan sampai karena keterbatasan aturan, pengobatan menjadi tidak tuntas. Misalnya pada kasus tuberculosis, pasien memang tampak sembuh, tetapi bakteri atau virusnya belum benar-benar hilang sehingga bisa kambuh lagi,” pungkasnya.

  • DPR: Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kembalikan Hak Masyarakat Sesuai Pasal 28 UUD

    DPR: Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kembalikan Hak Masyarakat Sesuai Pasal 28 UUD

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar segera menindaklanjuti keputusan DPR untuk menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu bayar.

    Beleid tersebut, tambahnya, harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

    Hal itu disampaikan Edy saat Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

    Disampaikan Edy, bahwa penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sudah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX sejak 27 Maret 2024, tetapi pemerintah baru merespon pda 15 Oktober 2025.

    Baca: Banyak pasien tak mampu kena penonaktifan BPJS Kesehatan

    “Ini perlu segera direalisasikan pasalnya penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satupun masyarakat miskin yang sakit, yang kebingunan memikirkan biaya atau tidak mendapat layanan kesehatan.

    “Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy

    Jika kebijakan ini segera direalisasikan, tambahnya, justru akan menaikan potensi pemasukan BPJS Kesehatan.

    Baca: Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan harus adil dan tepat sasaran

    Alasannya, peserta yang tunggakannya dihapus akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran, yang jika dibiarkan non-aktif tidak akan memberikan pemasukan sama sekali.

    Namun, dalam implementasinya, Edy mengingatkan pemerintah bahwa harus dilakukan dengan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti agar penghapusan tidak diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tapi tidak mau membayar.

    “Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” ujar Edy,

    Menutup pernyataannya, Edy menambahkan bahwa proses ini pasti akan melibatkan koordinasi ketat dengan BPS dan Kemensos untuk memverifikasi data ketidakmampuan.

  • Ratusan Ribu Kartu BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

    Ratusan Ribu Kartu BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

    7cloud.asia – Memasuki bulan kedua tahun 2026, warga penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilanda kepanikan.

    Sebanyak 164 ribu warga miskin mendapati kartu Indonesia sehat (KIS) mereka tiba-tiba tidak aktif, bahkan banyak yang baru menyadarinya saat sedang dirawat di rumah sakit.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menegaskan fenomena ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota PBI-APBN untuk daerah.

    “Ini realita yang terjadi. Bulan ini saja ada 164 ribu yang dinonaktifkan. Mei 2025 lalu malah lebih besar, sekitar 175 ribu. Masalahnya, penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada warga,” ujarnya, Rabu (4/2/2026) dikutip rakyatbersuara.net.

    Kebijakan ini langsung terasa di fasilitas kesehatan. Salah satu kasus nyata terjadi di RS Hermina, di mana seorang pasien yang hendak melahirkan dengan operasi cesar mendapati jaminannya tidak bisa digunakan.

    Ironisnya, Pemkab Sukabumi belum mampu memberi jaring pengaman finansial karena daerah ini belum menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

    Akibatnya, proses reaktivasi kepesertaan tidak bisa dilakukan cepat, melainkan harus menunggu bulan berikutnya.

    “Pasien tidak bisa menunggu lama di rumah sakit, akhirnya terpaksa masuk kategori pasien umum (bayar mandiri),” jelas Masykur.

    Baca: Banyak pasien tak mampu terkena penonaktifan BPJS Kesehatan

    Data menunjukkan adanya tren penurunan kuota jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sukabumi. Dari jatah awal 1,4 juta jiwa, kini hanya tersisa sekitar 700–800 ribu jiwa atau berkurang hampir separuhnya.

    Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.

    Dampaknya, ratusan warga setiap hari mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS mereka.

    Dilansir Kompas.com, ratusan warga mengantre di loket pelayanan, khususnya untuk pengaktifan kembali BPJS PBI di MPP Terminal Dhaksinarga Gunung Kidul.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

    Rizky mengatakan, dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.

    Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

    “Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/206).

    Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI

    Rizzky menyebut peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat yakni:

    1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

    2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

    3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

    Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

    Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

    “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

  • Puluhan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI Dinonaktikan

    Puluhan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI Dinonaktikan

    7cloud.asia – Kebijakan penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikeluhkan banyak pihak.

    Keluhan antara lain datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

    Dampak nyata dari kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini dirasakan oleh Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak, Banten.

    Pasien cuci darah ini terpaksa berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.

    “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.

     

    Baca: Ratusan ribu kartu BPJS PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

    Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri adalah kemustahilan.

    “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ungkapnya lirih.

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir mengatakan, KPCDI telah menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan BPJS Kesehatan PBI secara tiba-tiba.

    Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial bisa menyebabkan efek yang sangat buruk.

    Baca: Banyak pasien tak mampu kena penonaktifan BPJS Kesehatan

    Tony menegaskan, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati mereka.

    Cuci darah, ujarnya, tidak bisa ditunda sehari pun—bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan—karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

    “Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” kata Tony, Rabu (3/2/2026).

    Tony menambahkan, pasien terutama pasien cuci darah tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data.

    “Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tandasnya.

    Baca: Pengurus negara nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI

    Dalam pernyataan sikapnya, KPCDI meminta pengurus negara, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.

    Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.

    Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.

    Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.

    “Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tutup Tony.

  • DPR: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    DPR: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)  berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan.

    Hal ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

    Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.

    Padahal, bagi pasien cuci darah, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

    “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dikutip Parlementaria, Kamis (5/2/2026).

    Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses karena BPJS Kesehatan PBI dinonaktikan

    Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

    Dalam kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.

    BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

    Namun menurut Politisi PDI Perjuangan itu, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.

    Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

    Baca: Ratusan Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

    “Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care adalah fondasi utama.

    Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.

    Jika layanan dihentikan, pasien cuci darah dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

    Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran.

    Namun, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

    “Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

  • Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI

    Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto melihat ada faktor struktural di balik penonaktifan terhadap jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Faktor struktural menurut politisi PDI Perjuangan ini, antara lain adalah keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun,

    Juga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran dinonaktifkan.

    Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan pada putaran kali ini mencapai sekitar 11 juta orang.

    Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan berdasarkan data Kementerian Sosial.

    “Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Ghufron dikutip Tempo.co, Jumat (6/2/2026).

    Baca: Ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

    Menurut dia, penonaktifan tersebut seiring dengan proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan Kementerian Sosial. Peserta yang tidak masuk kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan.

    Ghufron menegaskan, jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 96,8 juta orang.

    “Jumlah data BPI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.

    Evaluasi
    Sementara Edy Wurayanto yang merupakan legislator Dapil Jawa Tengah III itu memandang perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini.

    Edy mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

    Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.

    Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses karena penonaktifan BPJS Kesehatan PBI 

    Menurutnya, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.

    Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang KIS dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk proaktif mengecek keaktifan kepesertaannya, baik melalui faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online.

    Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.

    “Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.

    Dia menegaskan, negara tidak boleh abai. Pembaruan data itu penting, tetapi layanan kesehatan untuk warga kurang mampu lebih penting

    “Memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” pungkasnya.

    Baca: DPR minta penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tak memutus layanan pasien kronis

     

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif hingga Tiga Bulan ke Depan

    DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif hingga Tiga Bulan ke Depan

    7cloud.asia – DPR memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,

    Kepastian ini merupakan hasil langkah cepat DPR yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.

    Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

    Rapat bersama juga dihadiri Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI. Sementara dari jajaran eksekutif hadir Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan,

    Rapat Konsultasi tersebut juga sepakat bahwa perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.

    Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan eksekutif menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.

    Baca: Ada faktor struktural di balik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan PBI

    Selama proses tersebut berjalan, akan dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.

    ”DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

    Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

    Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

    Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.

    DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

    Baca: Pasien cuci darah kehilangan akses kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI dinonaktikan

    Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

    Transparansi informasi, sangat krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.

    “BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegasnya.

    Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.

    Integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.

    Baca: Ratusan ribu BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

  • Jutaan BPJS Kesehatan PBI Terputus: Tata Kelola Buruk Korbankan Pasien dan Fasilitas Kesehatan

    Jutaan BPJS Kesehatan PBI Terputus: Tata Kelola Buruk Korbankan Pasien dan Fasilitas Kesehatan

    7cloud.asia – Pemutusan mendadak akses kesehatan 11 juta peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran) berbuntut panjang. Hasil rapat DPR dan pemerintah menyepakati bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dilayani oleh fasilitas kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah juga berjanji tetap membiayai iurannnya.

    Reaktivasi otomatis diberlakukan khusus pasien dengan kondisi kesehatan serius, seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan stroke. Namun, temuan di lapangan dan pandangan sejumlah pakar menunjukkan bahwa solusi ini tidak menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi, termasuk problem struktural buruknya tata kelola BPJS.

    Pembaruan data gegabah dan terburu-buru

    Pemerintah mengklaim pemutusan akses BPJS PBI mendadak disebabkan oleh pembaruan data status ekonomi masyarakat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Sejak tahun 2025, pemerintah tidak lagi memakai DTKS milik Kemensos. Alhasil, lebih dari 90 juta data warga miskin perlu dipadankan ke DTSEN—yang kini digawangi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    DTSEN menggunakan peringkat kesejahteraan (desil), sehingga akses BPJS warga yang dianggap tidak masuk kategori PBI (desil 1-5) dinonaktifkan.

    Penonaktifan besar-besaran sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, dengan total 13,5 juta PBI dinonaktifkan dan 87 ribu peserta melakukan reaktivasi. Masalahnya, penonaktifan belasan juta peserta PBI per 1 Februari 2026 dilakukan mendadak. Banyak pula di antaranya tidak tepat sasaran.

    Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sekitar 200 pasien gagal ginjal PBI tidak bisa melakukan cuci darah rutin. Padahal menunda cuci darah bisa mengancam nyawa, terutama bagi pasien gagal ginjal kronis.

    Sementara itu, banyak warga mengeluh karena merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Namun, mereka semua tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perubahan status peserta.

    Ryan Rachmad Nugraha, Dosen Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas, FK-KMK UGM saat berbincang dalam podcast SuarAkademia, menilai bahwa penonaktifan status peserta PBI secara mendadak merupakan langkah yang gegabah.

    Perpindahan data, menurut dia, pasti memakan waktu karena jutaan NIK dan desil perlu disesuaikan lagi dengan data sosio-ekonomi peserta saat proses pembaruan data ke DTSEN.

    “Pemerintah seharusnya menyiapkan prasyarat, piloting (uji coba), serta mitigasi yang matang. Ini termasuk menyediakan grace period (masa tenggang) agar proses integrasi data tidak terkendala, serta tidak mengorbankan pasien dan fasilitas kesehatan,” tegas Ryan.

    Tata kelola berantakan

    Kekacauan proses transisi data ini juga menunjukkan buruknya koordinasi antarlembaga pemerintah yang bertanggung jawab, yakni Kemensos, Kemenkes, BPS, dan BPJS.

    Salah satu contoh ketidaksiapan pemerintah dalam proses pembaruan data adalah tidak masuknya kerentanan medis kronis sebagai syarat utama PBI. Akibatnya, pasien miskin dengan penyakit serius justru dinonaktifkan. KPCDI melaporkan sejumlah pasien gagal ginjal PBI terpaksa pindah ke BPJS Mandiri demi bisa menyambung hidup.

    Bagi warga kurang mampu, beban biaya pengobatan mandiri merupakan ancaman finansial yang berisiko menyebabkan mereka terlilit utang dan kian terjebak dalam jurang kemiskinan.

    Sementara itu, peserta PBI nonaktif yang kurang mampu juga menghadapi proses berbelit saat hendak mereaktivasi keanggotaan mereka, termasuk kendala teknis selama masa perpindahan data.

    Menurut Ryan, meskipun NIK sudah tercatat di DTSEN, basis data tersebut belum tentu memuat riwayat medis pasien, “Celah waktu selama proses perpindahan riwayat medis dari sistem lama BPJS ke sistem baru ini berisiko menghambat layanan kesehatan bagi pasien.”

    Sejak diluncurkan 2014 silam, Ryan dan sejumlah pengamat kesehatan menilai bahwa persoalan menahun BPJS terletak pada tata kelolanya yang berantakan dan tidak transparan. Alhasil, beban administratif dibebankan kepada pasien dan fasilitas kesehatan.

    Riset tahun 2025 mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit sering kali baru mengetahui perubahan kebijakan saat sudah berlaku, termasuk soal pembaruan data BPJS PBI. Kondisi ini kerap membuat pihak RS berada dalam posisi terjepit karena dijadikan “kambing hitam” oleh masyarakat.

    Ryan mengatakan bahwa pihak RS sebenarnya kesulitan untuk menanggung layanan tanpa kepastian dari BPJS soal status peserta PBI yang dinonaktifkan.

    “Karena mereka juga khawatir klaimnya nanti ditolak BPJS. Apalagi untuk mengcover biaya terapi pengobatan yang sangat mahal seperti cuci darah—yang berkisar Rp2 juta per sesi,” dia menambahkan.

    Belum lagi, fasilitas kesehatan di Indonesia selama ini kerap menanggung beban ganda dalam mensosialisasikan perubahan kebijakan BPJS yang seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.

    Integrasi DTSEN saja tidak cukup sasar warga miskin

    Meski BPS mengklaim penggunaan DTSEN meningkatkan akurasi, pemadanan data saja tidak cukup untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masih ada 54 juta warga sangat miskin belum terdata sebagai penerima BPJS PBI.

    Riset tahun 2025 mengonfirmasi banyak warga miskin yang tidak mengetahui mereka terdaftar sebagai PBI.

    Menurut Ryan untuk benar-benar menjamin pendataan BPJS PBI tepat sasaran, ada tiga masalah yang perlu dibenahi:

    1. Mendata warga secara langsung: Ada banyak warga miskin di pelosok daerah, seperti Maluku Utara, yang belum mendapatkan akses BPJS PBI. Pemerintah daerah harus aktif “jemput bola” dengan mencari dan mendata warga miskin di pelosok daerah secara langsung.

    2. Perkuat tata kelola antarlembaga: Saling lempar tanggung jawab mengacaukan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam pembaruan data PBI. Idealnya, pemerintah harus menciptakan tata kelola antaralembaga yang lebih solid sembari merencanakan skema perpindahan data dan menyiapkan mitigasi bersama. Ini termasuk “dana talangan” bagi warga miskin yang memenuhi syarat, tapi terlempar dari sistem akibat pembaruan data.

    3. Utamakan efektivitas, bukan kejar tayang: Sering kali, aturan baru diterapkan hanya demi mengejar tenggat waktu keluarnya surat keputusan, tanpa mempertimbangkan kesiapan di lapangan. Karena kebijakan ini menyangkut nyawa jutaan orang, pemerintah seharusnya mempertimbangkan efektivitas koordinasi dan dampak kebijakan bagi warga miskin daripada sekadar memenuhi deadline.


    Aditya Prasanda, Health Editor, The Conversation

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.