7cloud.asia – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
KIKA melihat adanya potensi penjebakan dan pembungkaman atas kebebasan akademik dalam pasal-pasal UU KUHAP yang baru saja disahkan tersebut.
Kaukus menyoroti pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap akademisi kritis, peneliti, dan mahasiswa—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A.
Pasal-pasal ini harus dihilangkan atau diubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional kebebasan akademik dan integritas riset.
Pasal 16 UU KUHAP misalnya, memberikan kewenangan kepada aparat untuk menggunakan metode Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana.
Metode ini juga dapat diterapkan pada tahap penyelidikan—suatu tahap di mana belum terkonfirmasi adanya tindak pidana.
Perluasan kewenangan ini, terutama tanpa pengawasan hakim, membuka ruang lebar bagi praktik penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks akademik, pasal ini dapat digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang terlibat dalam gerakan sosial, penelitian yang mengkritisi korupsi institusional, atau kajian sensitif lainnya, dengan “menciptakan” tindak pidana melalui operasi terselubung.
Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri (self-censorship)yang masif di lingkungan kampus.
Pasal-pasal yang mengatur Upaya Paksa, khususnya Pasal 5, 90, dan 93, memungkinkan aparat untuk melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan—lagi-lagi, sebelum tindak pidana terkonfirmasi—hanya berdasarkan dalih “mengamankan” atau interpretasi subjektif aparat.
Kewenangan tanpa batas waktu penahanan yang terlalu panjang dan tanpa pengawasan lembaga peradilan (habeas corpus) akan menjadi alat koersif yang kuat.
Seorang peneliti yang sedang mengumpulkan data sensitif tentang pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan lingkungan, dapat dengan mudah diamankan, ditangkap, atau ditahan hanya untuk menghambat proses penelitiannya. Inilah ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan.
Kaukus juga menyoroti dimungkinkannya Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Hakim: sehingga data dan sumber informasi akademik terancam
Ancaman paling serius terhadap integritas penelitian akademik terletak pada Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, hingga Penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan hanya dilandaskan pada subjektivitas aparat.
Kebebasan akademik menuntut adanya jaminan kerahasiaan sumber informasi, data penelitian, dan temuan awalyang sangat penting, terutama dalam riset sosial, politik, dan hukum. Jika aparat dapat menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap akademisi tanpa judicial scrutiny, maka:
Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dan narasumber kritis dalam bahaya.
Integritas data penelitian akan hancur, karena data dapat dimanipulasi, disita, atau bahkan digunakan untuk menjerat peneliti itu sendiri.
Aktivitas diskusi dan kolaborasi akademik akan terhambat, karena ketakutan bahwa komunikasi mereka disadap atau diblokir.
Pasal-pasal ini merupakan serangan langsung terhadap hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan ilmu pengetahuan tanpa rasa takut akan represi.
Konsentrasi Kekuasaan di Kepolisian (Police Superpower)
Pasal 7 dan Pasal 8 UU KUHAP yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), secara efektif menciptakan lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar.
Sentralisasi kewenangan ini melemahkan mekanisme check and balancedan membuat proses hukum lebih rentan terhadap kepentingan institusional tunggal.
Bagi akademisi yang sering kali mengkritisi kinerja lembaga penegak hukum, struktur superpower ini akan semakin menyulitkan upaya pencarian keadilan atau advokasi melalui jalur hukum.









