Tag: kuhap

  • Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

    Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

    7cloud.asia – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

    KIKA melihat adanya potensi penjebakan dan pembungkaman atas kebebasan akademik dalam pasal-pasal UU KUHAP yang baru saja disahkan tersebut.

    Kaukus menyoroti pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap akademisi kritis, peneliti, dan mahasiswa—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A.

    Pasal-pasal ini harus dihilangkan atau diubah secara fundamental untuk menjamin hak-hak konstitusional kebebasan akademik dan integritas riset.

    Pasal 16 UU KUHAP misalnya, memberikan kewenangan kepada aparat untuk menggunakan metode Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana.

    Metode ini juga dapat diterapkan pada tahap penyelidikan—suatu tahap di mana belum terkonfirmasi adanya tindak pidana.

    Perluasan kewenangan ini, terutama tanpa pengawasan hakim, membuka ruang lebar bagi praktik penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum.

    Dalam konteks akademik, pasal ini dapat digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang terlibat dalam gerakan sosial, penelitian yang mengkritisi korupsi institusional, atau kajian sensitif lainnya, dengan “menciptakan” tindak pidana melalui operasi terselubung.

    Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri (self-censorship)yang masif di lingkungan kampus.

    Pasal-pasal yang mengatur Upaya Paksa, khususnya Pasal 5, 90, dan 93, memungkinkan aparat untuk melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan—lagi-lagi, sebelum tindak pidana terkonfirmasi—hanya berdasarkan dalih “mengamankan” atau interpretasi subjektif aparat.

    Kewenangan tanpa batas waktu penahanan yang terlalu panjang dan tanpa pengawasan lembaga peradilan (habeas corpus) akan menjadi alat koersif yang kuat.

    Seorang peneliti yang sedang mengumpulkan data sensitif tentang pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan lingkungan, dapat dengan mudah diamankan, ditangkap, atau ditahan hanya untuk menghambat proses penelitiannya. Inilah ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan.

    Kaukus juga menyoroti dimungkinkannya Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Izin Hakim: sehingga data dan sumber informasi akademik terancam

    Ancaman paling serius terhadap integritas penelitian akademik terletak pada Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, hingga Penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan hanya dilandaskan pada subjektivitas aparat.

    Kebebasan akademik menuntut adanya jaminan kerahasiaan sumber informasi, data penelitian, dan temuan awalyang sangat penting, terutama dalam riset sosial, politik, dan hukum. Jika aparat dapat menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap akademisi tanpa judicial scrutiny, maka:

    Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dan narasumber kritis dalam bahaya.

    Integritas data penelitian akan hancur, karena data dapat dimanipulasi, disita, atau bahkan digunakan untuk menjerat peneliti itu sendiri.

    Aktivitas diskusi dan kolaborasi akademik akan terhambat, karena ketakutan bahwa komunikasi mereka disadap atau diblokir.

    Pasal-pasal ini merupakan serangan langsung terhadap hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan ilmu pengetahuan tanpa rasa takut akan represi.

    Konsentrasi Kekuasaan di Kepolisian (Police Superpower)
    Pasal 7 dan Pasal 8 UU KUHAP yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), secara efektif menciptakan lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar.

    Sentralisasi kewenangan ini melemahkan mekanisme check and balancedan membuat proses hukum lebih rentan terhadap kepentingan institusional tunggal.

    Bagi akademisi yang sering kali mengkritisi kinerja lembaga penegak hukum, struktur superpower ini akan semakin menyulitkan upaya pencarian keadilan atau advokasi melalui jalur hukum.

  • DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    7cloud.asia – Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP  dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.

    Uji formil adalah pengujian terhadap proses atau tata cara pembentukan undang-undang (UU) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, seperti UUD 1945.

    Tujuan uji formal adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo menyebut akan segera mengkaji kembali draf KUHAP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (18/11/2025).

    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

    Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan revisi KUHAP

    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan KUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.

    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, revisi KUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” jelas Aryo.

    Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.

    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius,” kata dia.

    Dia mempertanyakan pernyataan anggota DPR yang menyebut masukan masyarakat ada yang diakomodir ada yang tidak, dan minta penjelasan masukan yang tidak diakomodasi dan apa alasannya.

    Baca: Meski ditolak, DPR tetap mengesahkan revisi KUHAP

    Aryo juga menyoroti sikap DPR yang merilis draf resmi KUHAP di saat-saat terahir menjelang pengesahan.

    “Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

    Aryo meminta DPR lebih serius dalam menyusun perundangan dan tidak terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

    “Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,” kata dia.

  • Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

    Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.

    Pengesahan revisi KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 18 November 2025 di tengah penolakan masyarakat sipil dan mahasiswa.

    Pimpinan DPR mengatakan, pengesahan KUHAP yang oleh banyak pihak dinilai terlalu terburu-buru ini, guna menyesuaikan dengan perubahan KUHP yang akan berlaku tahun depan.

    “Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP baru yang telah disahkan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya dari koalisi, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

    Pihak koalisi juga meminta agar Prabowo mengatur masa transisi minimal satu tahun sejak disahkan KUHAP dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang penundaan pemberlakuan KUHAP.

    Dimas menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHAP menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut hak warga negara.

    Baca: Mahasiswa bakal ajukan uji formil KUHAP ke MK

    Sejumlah ketentuan dalam draf revisi KUHAP per 18 November 2025 membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

    Koalisi sipil menyoroti aturan penyadapan dalam Pasal 136 ayat (2) yang memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan jenis tindak pidana maupun mekanisme pengamanan.

    Hal ini termasuk ketiadaan penegasan bahwa penyadapan belum dapat dilakukan sebelum lahirnya UU Penyadapan.

    Selain itu, ketentuan pemblokiran rekening dan data elektronik seperti disebut dalam Pasal 140 ayat (2) juga mendapat kritik.

    Pasal tersebut memungkinkan tindakan tanpa izin hakim, cukup berdasar “penilaian penyidik”, yang dianggap sangat subjektif dan rawan disalahgunakan.

    Kekhawatiran serupa muncul pada aturan penyitaan dalam Pasal 44 yang memperbolehkan penyitaan benda bergerak tanpa izin pengadilan dengan alasan “kondisi mendesak” yang tidak memiliki parameter objektif.

    Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan KUHAP

    Mekanisme penangkapan dan penahanan juga dinilai tidak berubah secara fundamental dari KUHAP 1981.

    Revisi KUHAP justru memuat alasan penahanan baru yang subjektif seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta”.

    Koalisi juga mengkritik inkonsistensi pengaturan teknik investigasi khusus dalam Pasal 16 KUHAP, ketidakjelasan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.

    KUHAP yang baru ini juga dinilai memperluas kewenangan Polri sebagai penyidik utama yang dinilai dapat mengurangi independensi PPNS dan penyidik tertentu.

    “Oleh karena betapa sulit dan teknis sekali pembahasan RUU KUHAP, termasuk bahkan bagi aparat penegak hukum sendiri juga belum tentu memiliki pemahaman yang jelas soal RUU KUHAP ini,” kata Dimas.

    “Maka sangat besar kemungkinan pelaksanaan RUU KUHAP ini mulai pada 2 Januari 2026 tidak dapat terkontrol dengan baik di berbagai wilayah cakupan negara Indonesia yang sangat luas,” pungkasnya.

    Baca: Meski diprotes, DPR tetap mengesahkan KUHAP

  • Presiden Didesak Batalkan KUHAP Karena Dinilai Membahayakan Penegakan Hukum

    Presiden Didesak Batalkan KUHAP Karena Dinilai Membahayakan Penegakan Hukum

    7cloud.asia – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan DPR dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.

    Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan KUHAP melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

    “Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu membatalkan KUHAP karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Isnur dalam konfrensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

    Menurut Isnur, aturan baru itu membuat penyidik BNN kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri, sehingga melemahkan agenda pemberantasan narkotika.

    “Kalau Prabowo serius dengan agenda narkotika, ia harus tahu bahwa KUHAP sangat membahayakan. BNN di seluruh Indonesia akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” tegasnya.

    Isnur mengingatkan situasi tersebut bisa dimanfaatkan tersangka untuk meloloskan diri dari jeratan dan berpotensi menjadi ladang permainan hukum.

    “Kalau saya pengacara bandar narkoba dan ada penangkapan oleh BNN, saya akan protes. Saya bilang, penyidik BNN tidak berwenang menangkap karena Pasal 93 KUHAP menyatakan penangkapan harus atas perintah Polri,” ujarnya.

    Selain menyulitkan pemberantasan peredaran narkotika, Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor kepabeanan dan lingkungan hidup.

    Hal ini karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.

    Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.

    “Penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri. Kalau ada penyelundupan atau pelanggaran di lapangan dan tidak ada penyidik Polri, tidak akan bisa dilakukan penindakan,” kata Isnur.

    Revisi KUHAP juga dinilai mengancam penindakan pidana di sektor lingkungan hidup karena penyidik kementerian kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah polisi.

    Isnur menyebut hal ini dapat menghambat penanganan kasus penyelundupan dan kejahatan lingkungan.

    “Kalau Prabowo peduli lingkungan hidup, ia harus tahu bahwa penyidik kehutanan kehilangan kewenangan melakukan penangkapan. Ini berbahaya sekali,” ujarnya.

    Lebih jauh, ia menyebut KUHAP berpotensi mengganggu penyelidikan pelanggaran HAM berat karena aturan eksisting berbasis perintah kejaksaan justru berbenturan dengan pasal baru dalam KUHAP.

    “Ada tantangan luar biasa karena pasal 20 KUHAP mengatur koordinasi oleh penyidik Polri, sementara UU HAM menetapkan penyelidikan berada di bawah Kejaksaan. Ini bisa menimbulkan kekacauan besar pada Januari tahun depan,” ujar Isnur.

    Lebih jauh, Isnur juga mempertanyakan dasar hukum munculnya istilah “penyidik utama” bagi kepolisian dalam pasal 6 KUHAP. Menurutnya, konsep tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan kepolisian pemegang monopoli penyidikan.

    “Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul dan apa dasar akademiknya? Tidak ada dasar hukum bahwa Polri adalah penyidik utama,” kata Isnur.

     

  • Koalisi Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perppu untuk Menunda Penerapan KUHAP yang Baru

    Koalisi Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perppu untuk Menunda Penerapan KUHAP yang Baru

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Pabowo Subianto untuk Segera Menerbitkan Perppu Penundaan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pengesahan revisi KUHAP dinilai mengancam reformasi hukum pidana karena pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU nya mengandung banyak ketentuan bermasalah.

    Dalam jumpa pers pada Sabtu (22/11/2025), Koalisi menyebutkan KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang.

    Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

    Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

    “Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi,“ demikian koalisi dalam pernyataan tertulisnya.

    Ketidakpastian hukum semacam ini, dinilai bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

    Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.

    Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 PP. Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan PP tersebut berhasil disahkan.

    Bahkan pemerintah mengemukakan bahwa setidaknya ada 52 poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin).

    “Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya kurang dari 2 bulan keberlakuannya. Lantas bagaimana KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?“ imbuh koalisi.

    Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, dapat dibayangkan kekacauan, kesimpangsiuran yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas.

    Tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma dan UU), sosialisasi kurang dari 4 minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum penerapan KUHAP yang baru dikhawatirkan akan memicu kekacauan.

    Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan tanpa memastikan kesiapan perangkat regulasi pelaksana maupun pengetahuan yang memadai oleh pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif.

    Ini ancaman bagi perkembangan hukum di Indonesia, bahkan berbahaya. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman.

  • Banyak Masalah Subtansial dalam KUHAP yang Baru: Penundaan Penerapan Jadi Jalan Terbaik

    Banyak Masalah Subtansial dalam KUHAP yang Baru: Penundaan Penerapan Jadi Jalan Terbaik

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat, paling tidak saat ini telah ditemukan 40 masalah dalam revisi KUHAP yang disahkan DPR baru-baru ini.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (21/11/202) diungkapkan, hal ini masih akan terus berkembang seiring dengan penelusuran yang dilakukan.

    Karena itu Koalisi mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru.

    Koalisi juga mendesak Presiden membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

    Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kekacauan hukum yang berdampak bagi warga negara.

    Koalisi menegaskan, langkah serupa memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik.

    Hal ini bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu

    1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005;

    2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.

    3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.

    4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

    Masalah subtansial dalam KUHAP.

    Berikut sejumlah masalah yang ditemukan Koalisi:
    1. Pasal penangkapan-penahanan yang mengancam perlindungan fisik warga negara
    Yang paling fundamental izin upaya paksa menyangkut perlindungan fisik warga negara yaitu penangkapan dan penahanan sama sekali tidak datang dari otoritas independen (Pasal 93 dan Pasal 99).

    Penyidik sendiri yang bisa memutus melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan, tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Selain itu, keputusan penahanan juga datangnya dari penyidik sendiri, bukan otoritas hakim.

    Apalagi alasan penahanan bertambah jadi sangat subjektif yaitu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan, yang sangat subjektif, rentan penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak ingkar tersangka.

    Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai negara di belahan dunia telah menerapkan judicial scrutiny, untuk upaya paksa yang menyangkut perlindungan fisik seseorang.

    2. Polri superpower mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus
    Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sesuai UU ((Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) (4) (5), Pasal 8 ayat (3).

    Pasal 24 ayat (3)). Selain itu untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polri.

    KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri.

    Pada tahun 2026 nanti, jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

    3. Skema damai Restorative Justice yang menjadikan penegakan hukum semakin tidak akuntabel
    Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”.

    Aturan baru ini memungkinkan tercapainya “kesepakatan damai” pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

    Lebih jauh, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan ini sama sekali tidak memiliki judicial scrutiny. Di penyidikan pun peran hakim sangat minim.

    Hakim hanya menjadi stempel formal dalam penghentian penyidikan (Pasal 83-84), tanpa kewenangan untuk menilai substansi, menolak kesepakatan yang bermasalah, atau mendeteksi indikasi paksaan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini bukan mekanisme pengawasan melainkan legitimasi atas kesepakatan yang bisa dimanipulasi aparat.

    Kekacauan diperburuk oleh penentuan syarat penerapan RJ yang disusun secara tidak jelas. Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”.

    Artinya, kejahatan lingkungan oleh individu, kejahatan perbankan, judi online, dan berbagai tindak pidana lainnya berpotensi dinegosiasikan di belakang layar. Ketentuan yang serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.

    Disamping itu, masih banyak substansi bermasalah yang diatur dalam KUHAP Baru tersebut, seperti yang kami catatan dalam tautan ini (masih akan terus diperbarui) (i.e.: (1) https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/; (2) https://icjr.or.id/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/)

    Seluruh persoalan di atas hanyalah sebagian dari banyak masalah substansi dalam KUHAP yang baru disahkan.

    Alih-alih melakukan reformasi hukum acara pidana, aturan ini justru membuka ruang kekacauan hukum yang lebih besar, menghadirkan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi gelap yang merusak integritas proses peradilan.

    Peringatan dan catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terus diabaikan, sementara DPR dan Pemerintah tetap memaksakan pemberlakuannya.

    Melihat hal tersebut, Koalisi menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan himbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana.

    Karena itu, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi salah satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh.

     

  • Kalyanamitra: KUHAP Meningkatkan Kerentanan Perempuan dalam Berhadapan Proses Hukum

    Kalyanamitra: KUHAP Meningkatkan Kerentanan Perempuan dalam Berhadapan Proses Hukum

    7cloud.asia – Kalyanamitra menyampaikan kritik atas disahkannya Kitab Undang-
    Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 lalu.

    Alih-alih mengoptimalkan perlindungan warga negara, KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut tak hanya membuka peluang praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, tapi juga mempertebal kerentanan perempuan dalam berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (29/11/2025), Kalyanamitra menyebut banyak pasal KUHAP yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum (APH) namun tanpa mekanisme akuntabilitas yang terukur.

    “Hal ini berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di dalam proses hukum,“ demikian Kalyanamitra dalam pernyataannya.

    Perempuan yang ditangkap atau diperiksa berisiko mengalami pelecehan, reviktimisasi, serta proses hukum yang tidak sensitif terhadap pengalaman gender mereka.

    Baca: YLBHI Desak Presiden Prabowo membatalkan KUHAP

    Dalam draf KUHAP yang baru disahkan, memang terdapat satu bab yang memuat hak-hak seperti perempuan, dan disabilitas. Namun ketentuan ini terpisah dari pasal-pasal yang mengatur penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

    Minimnya integrasi antar-pasal ini, menurut Kalyanamitra, memunculkan pertanyaan serius tentang siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak perempuan/disabiitas dan bagaimana implementasinya akan dijalankan.

    Ditambahkan, KUHAP baru juga seharusnya dapat menjamin perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender.

    Kalyanamitra menilai, ragam kekerasan berbasis gender terutama yang bersifat nonfisik belum diintegrasikan secara memadai dalam kerangka KUHAP.

    Selain itu akses bantuan hukum negara yang terbatas dan minimnya perspektif gender dalam penyidikan, penyelidikan dan persidangan akan semakin membuat perempuan tidak hanya terpinggirkan, namun juga rentan menjadi korban berulang dan didiskriminasi.

    Baca: Mahasiswa bakal ajukan uji formal KUHAP ke MK

    Perlu disadari proses pembahasan draf KUHAP tanpa pelibatan kelompok perempuan, disabilitas, keragaman identitas gender dan seksual dan kelompok marjinal menambah risiko bahwa revisi KUHAP dihasilkan tanpa perspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial yang kuat.

    Kondisi ini sekaligus menunjukkan kesalahan prosedur dalam proses legislasi karena penyusunan aturan yang sangat berdampak pada kelompok rentan justru dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari pihak-pihak yang terdampak langsung.

    Bertepatan dengan momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Kalyanamitra menegaskan bahwa negara bertanggungjawab untuk memastikan KUHAP yang disahkan selaras dengan UU TPKS, UU PKDRT, termasuk regulasi yang berhubungan dengan perlindungan korban,

    Negara juga harus menerapkan standar penyidikan dan persidangan yang sensitif gender serta bebas diskriminasi.

    Kalyanamitra juga mendorong pemerintah memberikan pelatihan HAM dan kesetaraan gender kepada aparat, memperluas akses bantuan hukum negara bagi kelompok miskin dan rentan; serta membangun mekanisme monitoring partisipatif bersama masyarakat sipil.

    Kalyanamitra juga mendesak pemerintah merevisi pasal-pasal KUHAP yang membuka ruang kriminalisasi dan kekerasan berbasis gender guna memastikan sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan semua warga negara.

    “KUHAP seharusnya tidak boleh menjadi alat represi. Peraturan yang disusun haruslah menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pihak, terutama perempuan dengan ragam identitasnya yang selama ini berada dalam posisi rentan.“

  • KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pengundangan Rancangan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 lalu akan menyempurnakan ancaman terhadap keselamatan lingkungan hidup dan pejuang lingkungan hidup.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, yang dipantau Sabtu (29/11/2025) WALHI memberi catatan terhadap tiga masalah utama KUHAP 2025 terkait keselamatan lingkungan.

    1. Subjek korporasi tidak adil
    Pengaturan subjek korporasi dalam KUHAP 2025 belum memberikan keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini karena beberapa hal, yaitu; pertanggungjawaban pidana korporasi masih belum memisahkan pertanggungjawaban korporasi dan pengurusnya.

    Hal ini salah satunya terlihat dari tidak adanya upaya paksa yang dapat diterapkan kepada korporasi langsung, melainkan upaya paksa diterapkan melalui penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat dua mekanisme yang berpotensi menimbulkan penanganan perkara yang tidak tuntas, yaitu mekanisme restorative justice (RJ) dan perjanjian penundaan penuntutan, perbedaan dari mekanisme ini hanyalah kewenangan aparat, di mana RJ dilakukan di tahap penyidikan, sementara penundaan penuntutan dilakukan di tahap penuntutan.

    Ketentuan ini dapat menjadi fasilitas impunitas bagi Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, pertambangan, dan perkebunan.

    Lebih lanjut, terdapat beberapa kelemahan mekanisme RJ jika diterapkan bagi pelaku korporasi terutama pada tindak pidana lingkungan hidup, yakni:

    a. RJ tidak dapat menjamin pelaksanaan keputusan yang disepakati, sehingga tidak memiliki legitimasi dan daya ikat bagi para pihak;

    b. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penyidik membuka ruang transaksional karena memungkinkan adanya tindakan lain di luar pidana;

    c. Korporasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan dan sumber daya lebih besar yang mampu mempengaruhi keputusan sesuai dengan kepentingannya;

    d. Korban dari tindak pidana lingkungan salah satunya adalah lingkungan hidup itu sendiri yang memiliki karakteristik yang kompleks, sehingga pemulihan/ganti rugi harus bersifat holistik, sistematis, dan jangka panjang, oleh karenanya tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme jangka pendek seperti RJ;

    e. Transparansi dan akuntabilitas mekanisme RJ bermasalah karena tidak ada ruang penilaian, pengambilan keputusan, dan pengawasan dari jaksa dan pengadilan.

    2. Kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    KUHAP 2025 mempertahankan kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami menilai kontrol inilah yang selama ini menjadi salah satu permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Khususnya Penegakan Pidana Lingkungan Hidup, Kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, Pertambangan, dan Perkebunan.

    Kontrol ini membuat red tape (birokrasi) penegakan hukum menjadi panjang dan berlarut-larut, serta membuat PPNS tidak mandiri dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri.

    Kontrol ini semakin dikukuhkan oleh KUHAP 2025 dengan mengatur apabila PPNS akan melakukan upaya paksa baik penangkapan dan penahanan harus dilakukan bersama-sama dan atas izin Penyidik Polri. Selain itu, kontrol ini memberikan ruang diskresi bagi penyidik Polri untuk menentukan kasus dapat dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

    3. Membuka ruang kriminaliasasi pejuang lingkungan
    Terkait dengan ancaman keselamatan pejuang lingkungan hidup, WALHI mencatat kasus kriminalisasi dan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dialami lebih dari 1.000 pembela HAM lingkungan selama 10 tahun terakhir.

    Pintu masuknya adalah kelemahan dan kekurangan kontrol pengadilan terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi, dan longgarnya syarat-syarat melakukan upaya paksa yang dan sangat bergantung pada subjektifitas Penyidik.

    Sayangnya, KUHAP 2025 tidak menjawab permasalahan tersebut dan hanya akan melegalisasi kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

    Untuk itu WALHI dan ICEL mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk tidak memberlakukan KUHAP 2025.

    Jika tidak, WALHI khawatir sistem penegakan hukum lingkungan akan mengalami regresi, menunda keadilan bagi korban, menghambat penyelamatan lingkungan hidup dan menjadi fasilitas impunitas bagi korporasi perusak lingkungan hidup.

     

     

  • Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengancam kebebasan sipil warga negara.

    Dalam keterangan tertulisnya, regulasi yang mulai berlaku Januari 2026 ini memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang kuat. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang represif dan sewenang-wenang.

    Koalisi yang terdiri dari aktivis pro demokrasi, pakar sosiologi dan pakar hukum seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, Prof.  Sulistyowati Irianto ini menyoroti KUHAP Baru sebagai kelanjutan dari arah kebijakan hukum pidana yang mengekang ruang kebebasan warga.

    Baca: Pasal-pasal KUHAP yang Mengancam Kebebasan Akademik

    KUHAP Baru juga dianggap melonggarkan kriminalisasi terhadap ekspresi dan tindakan warga negara.

    Tak hanya itu, mereka menilai KUHAP Baru justru memberi alat yang lebih luas bagi aparat, terutama kepolisian, untuk menggunakan kewenangan secara subjektif atas nama penegakan hukum.

    “KUHAP Baru membuka ruang besar pembatasan kebebasan sipil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan, tanpa kontrol yudisial yang memadai,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Menurut Koalisi, prinsip checks and balances dalam negara hukum diabaikan. Kewenangan besar diberikan kepada aparat penegak hukum, sementara peran pengadilan sebagai pengawas independen justru dilemahkan.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kebebasan warga dari penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.

    Koalisi juga menilai jaminan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP Baru hanya bersifat formal. Hak-hak tersebut sangat bergantung pada diskresi aparat, sehingga kebebasan warga mudah dikorbankan dengan dalih “kepentingan mendesak” yang dinilai secara subjektif.

    Mereka melihat dengan diberlakukannya KUHAP Baru ini, kelompok rentan, seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, berada dalam posisi paling rawan.

    Memang dalam KUHAP Baru disebutkan jaminan hak bagi kelompok rentan, namun tidak disertai kejelasan siapa pemangku kewajiban dan tidak ada konsekuensi hukum jika hak tersebut dilanggar. Situasi ini dinilai memperbesar risiko pelanggaran kebebasan dan martabat manusia.

    Baca: Koalisi Sipil Desak Presiden Tunda Pelaksanaan KUHAP

    Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan KUHAP Baru yang disusun tanpa partisipasi publik. Akses terhadap dokumen RKUHAP tertutup, masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat hanya dijadikan formalitas, dan pembahasan dilakukan secara kilat dalam waktu dua hari.

    Hal ini dinilai melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kebebasan mereka.

    Koalisi juga mengkritik pembatasan peran advokat dalam KUHAP Baru. “Advokat tidak ditempatkan sebagai penyeimbang kekuasaan negara, melainkan hanya sebagai pelengkap, sehingga posisi warga negara dalam berhadapan dengan aparat menjadi semakin lemah,” tulis Koalisi.

    Baca: Presiden Didesak Batalkan KUHAP

    Selain itu, koalisi juga melihat adanya inkonsistensi antarpasal dan ketentuan peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

    “Dengan masa sosialisasi yang singkat, warga dikhawatirkan menjadi korban ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran kebebasan sipil,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, Koalisi menilai KUHAP Baru mencerminkan kemunduran serius reformasi hukum dan menguatnya corak negara otoritarian.

    Karena koalisi mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menolak KUHAP Baru serta menyusun ulang hukum acara pidana yang menjamin kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

     

  • KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    7cloud.asia – Dengan diterapkannya UU Nomor 1/2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana.

    Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai KUHP Baru membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

    Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

    Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

    Parahnya, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah.

    Dalam pernyataannya, Koalisi menilai Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas.

    Baca: Delapan Gugatan Uji Materi terkait KUHP terdaftar di MK

    Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.

    “Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya

    Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

    Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:

    Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan.

    Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR hanya dijadikan formalitas. 

    Baca: Masalah dan tantangan KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026

    Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

    Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

    Koalisi menilai, corak politik legislasi KUHAP Baru menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil.

    DPR juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

    Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;

    Selanjutnya, Presiden dan DPR diminta menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: Koalisi Sipil nilai KUHAP baru ancam kebebasan warga