7cloud.asia – Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya menjadi sorotan publik beberapa pekan ini.
Hal ini karena polusi udara di Jakarta sudah mengkhawatirkan dan menyebabkan kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat.
Ada beberapa faktor dinilai sebagai pemicu polusi di Jakarta dan sekitarnya di antaranya emisi dari kendaraan bermotor, aktivitas industri di Jakarta dan sekitarnya serta emisi PLTU batubara.
Fahmy Radhi, dosen Sekolah Vokasi UGM sekaligus pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, mengakui ada 3 PLTU yang beroperasi di sekitar Jakarta yakni PLTU Suryalaya, PLTU Banten, dan PLTU Lontar.
Baca: Polusi udara Jakarta sudah parah, Koalisi IBUKOTA desak pemerintah segera ambil tindakan
Namun, menurutnya, emisi karbon ketiga PLTU itu sudah sangat rendah.
Ketiganya sudah menekan di bawah ambang batas emisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi.
“Selama ini ketiga pembangkit itu sudah menerapkan teknologi Electrostatic System Precipitator (ESP) yang mengendalikan abu hasil proses pembakaran dan menjaring debu PM 2,5 sehingga tidak berhamburan yang mencemari udara,” ujar Fahmy seperti dikutip ugm.ac.id Rabu (16/8/2023).
Dalam penilaiannya, ketiga PLTU itu juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian LHK.
Baca: Ini yang terjadi jika Jakarta sukses batas kendaraan bermotor
Dengan fakta ini, Fahmu menyebut asap kendaraan bermotor dan asap pabrik sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.
Karena polusi udara Jabotabek sudah sangat ekstrem, maka kebijakan pemerintah pun diharapkan juga harus ekstrem.
Untuk menekan polusi dari kendaraan bermotor, pemerintah harus menerapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan pribadi di seluruh wilayah Jabodetabek selama 24 jam.
Kebijakan ini diharapkan akan mengurangi setengah dari jumlah kendaraan pribadi yang melaju di jalanan Jabodetabek.
Baca: Apa kabar kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta
Untuk mendukung kebijakan itu, Pemerintah DKI diharuskan menambah bus angkutan massal berbasis listrik.
Pemerintah juga diminta untuk lebih serius lagi dalam pengembangan ekosistem Electric Vehicle atau kendaraan listrik.
Sedang untuk mengatasi polusi udara dari asap pabrik, pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang tidak mengolah limbah dan masih menghasilkan asap yang memperburuk polusi udara.
“Semua itu harus ditempuh, tanpa kebijakan ekstrem, kita berharap banyak untuk mampu menekan laju polusi udara buruk dan tidak sehat di wilayah Jabodetabek,” terangnya.
Baca: Transisi ke kendaraan listrik dinilai tidak selesaikan akar masalah polusi udara di Jakarta
Terpisah, dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, polusi udara di Jakarta biasanya meningkat saat kemarau (Juni-Agustus).
Sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen). Karena itu ia menekankan, pentingnya transportasi berkelanjutan yang saat ini tidak dilakukan serius.
Data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta. Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.
Sepeda motor menghasilkan beban beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta, bus. Efisiensi kendaraan sangat penting.
Baca: Penggunaan batubara dinilai sumber utama polusi udara di Jakarta
“Jadi, kalau naik bus, kontribusi pada CO2 akan lebih kecil dibandingkan sepeda motor dan mobil pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.
Mengutip data Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Project Phase 2 (JUTPI-2) tahun 2018, total pergerakan di Jabodebatek 88,2 juta trip per hari, di dalam Jakarta ada 21,2 juta trip per hari (24,03 persen).
Sedangkan untuk commuter, tercatat ada 6,4 juta trip per hari (7,26 persen), dan lainnya yang melintas di dalam sub urban sebanyak 60,6 juta trip per hari (68,71 persen).
Dalam bermobilitas, sebanyak 15,1 persen menggunakan mobil pribadi, 72,65 persen sepeda motor dan sisanya 12,25 persen menggunakan angkutan umum (bus, kereta, ojek, taksi, dan bajaj).
Baca: Langkah pemerintah untuk atasa polusi udara di Jakarta dan sekitarnya
Djoko melihat, Kebijakan untuk atasi polusi udara di Jakarta terkesan berjalan sendiri-sendiri dan sepotong-sepotong.
“Masing-masing kementerian bergerak dengan caranya sendiri tanpa memperhatikan data dan fakta yang sebenanya terjadi. Akhirnya, anggaran negara menjadi tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Kurangnya koordinasi antara Kemenkeu, Kementerian Perindustrian, Kemenhub, Kementerian LHK, Kemendagri dan BUMN membuat kebijakan untuk menyelesaikan persoalan polusi udara perkotaan tidak pernah tuntas.
Djoko menyebut sebenarnya Negara punya dana cukup untuk mengatasi polusi udara ini. Yang belum ada, ujarnya, adalah koordinasi.
Baca: DPR dukung WFH sebagai langkah jangka pendek atasi polusi udara di Jakarta
Untuk mengatasi polusi udara ini, PT Inka sudah dapat memproduksi sejumlah bis listrik dan sudah digunakan saat perhelatan G20 harus dilibatkan.
“Pemerintah dapat memesan sejumlah bis listrik untuk mengembangkan angkutan umum di perkotaan, termasuk Kota Jakarta,” ujarnya.
Saat ini Trans Jakarta menargetkan penambahan setiap tahun bis listrik dengan memesan bus listrik produk luar negeri.
Penambahan bus listrik itu menurut Djoko dapat dipesan dari PT Inka sebagai bentuk kecintaan terhadap produk dalam negeri.
Baca: Dampak polusi udara pada kesehatan
Bus listrik produksi PT INKA dapat menampung 19 hingga 25 penumpang serta memiliki kapasitas baterai 138 kWh dengan waktu pengisian daya 1 jam hingga 3 jam. Dengan kapasitas tersebut, bus listrik mampu menempuh jarak sejauh 160 kilometer.
PT INKA juga memproduksi charger untuk bus listrik dengan merek SETRUM yang merupakan akronim Sustainable Energy to Rejuvenate the Environment. Charger tersebut memiliki input voltage 380 Vac dengan daya output maksimum 120 kW atau 60 kW x 2.
Sebagian anggaran Insentif Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian, Ujar Djoko, dapat dialihkan untuk pengadaan sejumlah bis listrik produk PT INKA.
“Kemudian dioperasikan di kota-kota yang berpotensi menimbulkan polusi udara tinggi, termasuk di Bodetabek sehingga polusi udara yang ditimbulkan dari sektor transportasi bisa berkurang,” pungkasnya.
Esti Utami, dari berbagai sumber