Tag: perubahan iklim

  • Gelisah dengan Dampak Perubahan Iklim? Kamu Bisa Jadi Delegasi Rakyat di COP 30 Lewat Aplikasi Ini

    Gelisah dengan Dampak Perubahan Iklim? Kamu Bisa Jadi Delegasi Rakyat di COP 30 Lewat Aplikasi Ini

    7cloud.asia – Dampak perubahan iklim diperkirakan merugikan ekonomi nasional hingga Rp44 triliun, di mana masyarakat rentan yang akan paling merasakan dampak ini.

    Manajer Kebijakan dan Advokasi Coaction Indonesia, A Azis Kurniawan mengatakan dampak ekonomi perubahan iklim termasuk terjadinya penurunan produksi dan gagal panen, hingga peningkatan jumlah penyakit terkait iklim.

    Di sisi lain, mengacu riset pada 2024, 39,8 persen anak mudah mengalami eco-anxiety lantaran mengkhawatirkan dampak krisis iklim pada lingkungan dan ekonomi ke depan.

    “Padahal kalau pengambil kebijakan lebih serius, ada beberapa manfaat aksi iklim yang positif, yaitu green jobs,” ujar Azis saat berbicara dalam diskusi “Drop the COP: Memantau Komitmen dan Menanti Aksi Iklim Indonesia di COP 30”, Senin (10/11/2025)

    Oleh sebab itu, lanjutnya, aksi iklim oleh anak muda penting untuk mendorong transformasi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang saat ini dibutuhkan masyarakat.

    Azis juga berharap, dalam penyelenggaraan COP 30 ini, masyarakat ikut mengkritisi kebijakan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) milik Indonesia.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 sebagai panggung memoles citra

    Dalam diskusi ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil (CSO) mengajak masyarakat untuk memantau negosiasi Indonesia di Konferensi ke-30 Perubahan Iklim Perserikatan
    Bangsa-bangsa atau COP 30 di Belém, Brasil pada 10-21 November ini.

    Purpose Indonesia, CERAH, Enter Nusantara, Greenpeace Indonesia, Coaction Indonesia, Katadata Green, Climate Rangers Jakarta, dan The Habibie Center mengajak masyarakat menyuarakan keresahannya tentang dampak krisis iklim, dan bersama-sama mendesak pemerintah hasilkan kesepakatan yang dapat mengatasinya.

    Diskusi ini juga menjadi peluncuran laman Indonesiadicop.id sebagai hub komunikasi yang menyediakan informasi terkait agenda dan kemajuan negosiasi delegasi Indonesia dalam COP 30.

    Junior Campaigner Purpose Indonesia, Tsabita Rantawi menyampaikan, dari berbagai diskusi terbukti masyarakat rentan merupakan kelompok yang paling terdampak krisis iklim, sehingga penting bagi masyarakat untuk menggaungkan suaranya di ajang COP 30 ini.

    “Itu jadi alasan suara kita penting, tapi biasanya masyarakat bingung mau diamplifikasi ke mana suaranya? Mereka bingung juga mempelajari dan mencari data tentang isu iklim ini di mana? Maka dari itu Indonesiadicop.id lahir untuk menjadi hub informasi,” kata Tsabita.

    Dengan banyaknya hal yang menjadi pembahasan dan negosiasi dalam COP 30, Iqbal Damanik, Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia mengapresiasi adanya laman Indonesiadicop.id ini sebagai wadah yang bisa membantu masyarakat memahami dan menyuarakan isu maupun informasi mengenai COP30 ini.

    Baca: JustCOP desak Negara hentikan perampasan hutan adat

    Apalagi, ujarnya, delegasi Indonesia dalam gelaran COP 30 belum membawa isu keadilan iklim.

    “Agenda para delegasi sama sekali tidak menyentuh keadilan generasi, padahal yang akan
    paling terdampak adalah generasi yang baru tumbuh atau baru lahir,” kata Iqbal.

    Karenanya, Iqbal mendorong anak-anak muda untuk bersuara dan berisik di media sosial mengenai COP 30 sehingga bisa mempengaruhi para pengambil kebijakan yang saat ini tengah berdiskusi di forum global tersebut.

    Peneliti The Habibie Center, Kunny Izza menambahkan aksi individu bisa menjadi langkah
    kecil yang berdampak besar, terlebih di ajang COP30 ini. Gelombang aksi dari akar rumput
    yang dapat memberikan tekanan hingga level implementasi kebijakan perlu terus muncul.

    “Aksi individu masih diperlukan dan perlu diperkuat. Isu prioritas itu pada peningkatan ekonomi, tetapi ada bencana yang mengancam, karenanya perlu memperkuat aksi individu,” katanya.

    Baca: Paradoks kebijakan iklim pemerintahan Prabowo Subianto dan Jokowi

    Agung Budiono, Direktur Eksekutif CERAH menyebut aksi individu penting dan bisa
    dilakukan salah satunya dengan menjadi Delegasi Rakyat Indonesia melalui laman
    Indonesiadicop.id.

    Desakan dari seluruh masyarakat menjadi penting mengingat komitmen iklim yang dibuat oleh Indonesia dalam level global belum dibuktikan dengan implementasi nyata di lapangan.

    Kebijakan iklim dan transisi energi Indonesia yang berlaku saat ini pun masih jauh dari ideal untuk menjadi solusi krisis iklim.

    Sebagai contoh, di sektor energi, terdapat inkonsistensi atau gap kebijakan antara apa yang disampaikan pemerintah di level global dan dokumen kebijakan.

    Agung menjelaskan, target 100 persen energi terbarukan pada 2035 misalnya, tidak tercermin dalam dokumen aksi iklim. Pemerintah justru masih menempatkan energi fosil sebagai pipeline, contohnya di RUPTL 2025-2034 dan RUKN.

    Karenanya, COP 30 seharusnya menjadi ajang pembuktian keseriusan Pemerintah Indonesia
    mengatasi krisis iklim. “Kita semua menanti Indonesia punya komitmen yang lebih serius,” tandasnya

    Baca: Masyarakat Adat Tehit gelar ritual mendesak Negara kembalikan hutan adat mereka

  • Fokus Pada Perdagangan Karbon, Misi Delegasi Indonesia di COP 30 Dinilai Tak Mewakili Kelompok Rentan

    Fokus Pada Perdagangan Karbon, Misi Delegasi Indonesia di COP 30 Dinilai Tak Mewakili Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Pidato pembukaan Ketua Delegasi Republik Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30), Hashim Djojohadikusumo di Belem, Brasil, menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.

    Mewakili Presiden, Hashim menyampaikan komitmen Indonesia memperkuat target iklim nasional dan menegaskan kesiapan bekerja sama dengan negara lain untuk mencapai aksi iklim yang “inklusif dan ambisius.”

    Ia mengangkat capaian pemerintah mulai dari penurunan deforestasi hingga peningkatan bauran energi terbarukan serta komitmen menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

    Hashim dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga meresmikan Paviliun Indonesia di COP 30, yang mengusung tema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon.

    Di sana dijadwalkan lebih dari 50 sesi bicara melibatkan pejabat tinggi dan pimpinan korporat. Akan ada pula forum “seller meet buyer” – yang disebut pertama kali terjadi dalam sejarah Paviliun RI.

    Forum ini untuk memfasilitasi perdagangan karbon dengan potensi ekonomi sampai 7,7 miliar dolar AS per tahun dan 90 juta ton unit karbon yang diklaim berkualitas.

    Baca: Pemerintah jadikan COP 30 sebagai panggung untuk memoles citra

    Direktur Eksekutif WALHI Papua Maikel Peuki memandang langkah pimpinan delegasi RI itu sangat mengecewakan.

    Fokus delegasi pada perdagangan karbon menjadikan misi Indonesia di COP 30 sangat transaksional, tanpa menunjukan komitmen kuat pada masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya.

    ”Ditambah lagi, Pemerintah mendorong solusi iklim yang pro-korporasi, seperti co-firing batubara, yang menambah beban ekologis,” kata Maikel saat menanggapi pembukaan COP 30 usai dialog publik “Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30.” yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI).

    Maikel menambahkan, banyaknya dukungan korporasi di Paviliun Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah lebih berpihak kepada korporasi dan memberi izin industri ekstraktif tanpa memberi ruang hidup bagi masyarakat.

    “Perlindungan bagi masyarakat rentan, termasuk masyarakat pesisir dan nelayan masih kurang, terlihat dari lambatnya respons pemerintah terhadap berbagai bencana yang terjadi. Pemerintah juga harus melibatkan orang muda Papua dalam kebijakan perubahan iklim,” kata Maikel.

    Diplomasi tak sejalan dengan realita
    Selama dua pekan pelaksanaan COP 30, Paviliun Indonesia diklaim sebagai etalase diplomasi hijau dengan menampilkan inisiatif lintas sektor dari kehutanan, energi, industri, hingga pengelolaan limbah.

    Baca: Kritik terhadap perdagangan karbon yang diusung pemerintah di COP 30

    Dalam sambutannya Hanif mengatakan bahwa misi Paviliun Indonesia adalah untuk menghubungkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat global melalui pasar karbon berintegritas tinggi.

    Namun, di mata banyak organisasi lingkungan, pesan yang disampaikan delegasi Indonesia itu belum menunjukkan komitmen yang tegas dalam menjawab krisis iklim.

    Fokus besar pada perdagangan karbon dan proyek investasi tidak menyentuh akar persoalan pemanasan global yang kian memperburuk ketimpangan sosial dan ekologis di dalam negeri.

    Bagi kelompok masyarakat sipil, pidato Hashim di COP 30 lebih terdengar seperti promosi komoditas ekonomi hijau ketimbang komitmen iklim yang memberi solusi kepada rakyat.

    Skema perdagangan karbon sendiri tidak otomatis menurunkan emisi, karena pada dasarnya skema ini memindahkan tanggung jawab pengurangan emisi dari satu pihak ke pihak lain tanpa memastikan adanya penurunan nyata di tingkat global.

    Mekanisme ini berisiko menjadi celah bagi korporasi besar untuk terus menghasilkan emisi, selama mereka mampu membeli kredit karbon dari wilayah lain yang lebih miskin.

    Alih-alih mengurangi polusi, pendekatan ini justru mempertahankan ketimpangan dan menunda perubahan untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil. Yang terjadi di tapak adalah berbagai kerusakan akibat penambangan masif di seluruh Nusantara.

    Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

  • Harapan Kelompok Disabilitas dan Nelayan Kecil dari Penyelenggaraan COP 30

    Harapan Kelompok Disabilitas dan Nelayan Kecil dari Penyelenggaraan COP 30

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) memandang keikutsertaan delegasi Indonesia di Konferensi ke-30 Perubahan Iklim PBB atau COP 30 minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim.

    Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, COP 30 belum cukup mampu menyediakan proses yang inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.

    Demikian benang merah yang dapat ditarik dari dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ pada Senin, (10/11/2025) yang dihadiri perwakilan dari kelompok rentan yang selama ini terabaikan.

    Diskusi publik ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu.

    ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk COP 30.

    Maria Un dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengatakan, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 15 persen dari total populasi dunia.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 sebagai panggung memoles citra

    Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan COP 30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut.

    Bahkan, pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak
    menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis
    iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda.

    Maria mengatakan, penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas.

    Mereka mengalami kesulitan untuk mengakses informasi bencana, karena belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah.

    Dalam proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.

    COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama
    dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    ”Seluruh proses dan dokumen COP 30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasai syarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif,” terang Maria Un, Ketua HWDI Sulsel.

    Sementara itu, Gofur Kaboli, nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan
    perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang
    paling merasakan dampak perubahan iklim.

    Dia berharap keputusan yang diambil dalam COP 30 menjamin dan melindungi nelayan kecil, Tuntutan dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil.

    Gofur menegaskan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini,

    “Pemerintah juga harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” katanya.

    Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

  • Suara-suara Masyarakat Rentan Tentang Dampak Krisis Iklim dan Harapan di COP 30

    Suara-suara Masyarakat Rentan Tentang Dampak Krisis Iklim dan Harapan di COP 30

    7cloud.asia – Dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ yang digelar Senin, (10/11/2025) menyambut helatan COP 30, Asmania dari Pulau Pari memaparkan dampak perubahan iklim yang dirasakan warga di sana.

    Pulau Pari, ujarnya, terancam kehilangan 11 persen daratannya akibat krisis iklim. Peningkatan cuaca ekstrem menyebabkan ancaman banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati laut, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan.

    ”Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu,” papar Asmania.

    Kondisi ini diperparah dengan reklamasi di kawasan Pulau Pulau Pari. Jika dibiarkan, ujarnya, Pulau Pari diprediksikan tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim.

    Dalam konteks COP 30 saat ini, Asmania berharap pemerintah dan para pihak yang hadir
    di COP 30 menghasilkan keputusan yang adil mengenai perlindungan wilayah pesisir
    dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim.

    Dia juga berharap dilakukan evaluasi dan bahkan mencabut kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin reklamasi pantai.

    Baca: Harapan kelompok disabilitas dan nelayan kecil dari penyelenggaraan COP 30

    Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafidz menyoroti dukungan pemerintah terhadap industri ekstraktif yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.

    Hafidz mengatakan, perusakan Bangka Belitung bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi berdampak pada keselamatan manusia. Contohnya lubang tambang yang diabaikan tanpa dilakukan perbaikan.

    Ia menyebutkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar.

    Daratan Bangka Belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70 persen, terutama pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 hektare dan perkebunan sawit mencapai 170.000 Ha. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektare hutan.

    Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrim serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya).

    “Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektare dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017,” papar Hafidz.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Sementara Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Peuki mengungkapkan laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif yang terjadi di Tanah Papua.

    Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan Papua memiliki kontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim.

    “Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang,“ katanya.

    Maikel melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan WALHI sekurang-lebihnya 1,3 juta hektare hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang di Papua.

    Ancaman deforestasi, menurutnya, disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektare hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektare pada 2024.

    “COP 30 diklaim sebagai ‘COP-nya Hutan’. Namun, tanpa tindakan nyata, pertemuan ini hanya akan menjadi ajang basa-basi,“ tandasnya.

    Baca: Kritik terhadap perdagangan karbon yang diusung pemerintah di COP 30

  • Kehadiran Industri Fosil di COP 30 Cetak Rekor Tertinggi: Bagaimana Mencari Solusi Iklim Bersama Perusak?

    Kehadiran Industri Fosil di COP 30 Cetak Rekor Tertinggi: Bagaimana Mencari Solusi Iklim Bersama Perusak?

    7cloud.asia – Masyarakat sipil menyebut, Konferensi Perubahan Iklim PBB yang ke-30 atau COP 30 yang saat ini sedang berlangsung tercatat sebagai COP yang paling banyak dihadiri wakil industri fosil.

    Analisis terbaru menunjukkan bahwa satu dari setiap 25 peserta COP 30 berasal dari industri fosil yang merupakan pemicu utama perubahan iklim.

    Temuan ini menunjukkan semakin melemahnya integritas proses negosiasi iklim, terutama ketika pelaku utama krisis justru semakin mendapat akses dan ruang dalam perumusan kebijakan.

    Pada hari kelima COP 30, Sebagai bagian dari perlawanan terhadap fenomena ini, koalisi KBPO menggelar aksi bertajuk “Kick Off The Suits” di area COP 30.

    Aksi ini untuk menyoroti betapa masifnya pengaruh lobi fosil yang mengancam komitmen dunia dalam menekan laju pemanasan global.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan antara kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Jax Bongon dari IBON International, mengatakan bahwa masalah perubahan iklim tak akan bisa diselesaikan dengan memberi kekuasaan kepada mereka yang menyebabkannya.

    Namun setelah tiga dekade dan 30 COP, lebih dari 1.600 pelobi industri fosil berkeliaran di pembicaraan iklim seolah-olah mereka memang pantas berada di sana. 

    ”Ironis melihat pengaruh mereka semakin dalam dari tahun ke tahun, memperolok proses ini dan komunitas yang menanggung akibatnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media.

    Dia menambahkan, hal ini sebuah ironi, karena terjadi hanya beberapa hari setelah banjir bandang dan supertopan menghantam Filipina, serta di tengah kekeringan, gelombang panas, dan pengungsian yang memburuk di negara selatan,

    Kita, lanjutnya, justru melihat pihak yang menyebabkan krisis ini diberi panggung untuk mendorong ‘solusi-solusi palsu’ demi keuntungan mereka, yang merusak harapan untuk benar-benar mengatasi darurat iklim.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    “COP30 dijanjikan sebagai ‘COP Implementasi,’ namun hingga kini gagal memenuhi tuntutan paling dasar: mengeluarkan para perusak besar dari konferensi yang seharusnya menangani krisis yang mereka ciptakan.” tandasnya.

    Kondisi yang sama, juga terlihat pada Paviliun Indonesia, yang disponsori perusahaan batu bara seperti Adaro, Medco, Bayan.

    Juga perusahaan nikel yang beroperasi dengan PLTU captive seperti Harita, IMIP, dan IWIP, yang banyak di antaranya memiliki catatan panjang perusakan lingkungan serta konflik dengan masyarakat lokal.

    “Setiap ruang yang diberikan kepada industri fosil di COP adalah ruang yang direbut dari masa depan kami,” ujar Ginanjar Ariyasuta, Koordinator Climate Rangers dalam pernyataan singkatnya.

    Bagaimana orang muda bisa berharap hidup di masa depan yang adil, lestari, dan sejahtera jika pelaku krisis justru diberi panggung untuk mengarahkan pembahasan?

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    “Kami menuntut proses yang bebas dari konflik kepentingan demi masa depan yang
    sejahtera bagi semua.”

    Sikap dari delegasi Indonesia yang memamerkan industri nikel bertenaga batu bara ini sebenarnya menunjukkan lemahnya komitmen energi Indonesia.

    Hingga hari ini pemerintah masih membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru, bahkan di saat dunia sepakat bahwa batu bara harus dihentikan sebelum 2030.

    “Alih-alih menghentikan ketergantungan pada energi kotor, Indonesia justru mendorong ekspansi besar-besaran PLTU captive hingga 26 GW untuk melayani kebutuhan industri nikel dan smelter, yang ironisnya dibingkai sebagai bagian dari industri hijau.” jelas Ginanjar.

    Ginanjar menegaskan, pembangunan PLTU baru ini juga pastinya akan membebani generasi muda karena harus membereskan masalah ini di masa depan.

  • Kritisi Diplomasi Perdagangan Karbon Delegasi RI di COP 30, Climate Rangers: Hanya Memindahkan Emisi

    Kritisi Diplomasi Perdagangan Karbon Delegasi RI di COP 30, Climate Rangers: Hanya Memindahkan Emisi

    7cloud.asia – Climate Rangers menilai negosiasi Indonesia dalam aksi iklim global selama berlangsungnya Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 masih terlalu berhati-hati dan belum mencerminkan urgensi krisis iklim khususnya bagi mereka yang terdampak.

    “Pembahasan masih berkutat di perdagangan karbon yang fokusnya hanya memindahkan emisi, bukan mengurangi emisi. Kalau tetap seperti ini, akan berpengaruh pada generasi yang akan datang,” jelas Fadilla Miftahul perwakilan dari Climate Rangers.

    Fadilla mengungkapkan dialog-dialog dalam aksi iklim sejauh ini belum memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi generasi muda yang akan merasakan dampak perubahan iklim di masa yang akan datang.

    Di sela COP 30, sebagai bentuk inisiatif partisipasi generasi muda untuk aksi iklim, Climate Rangers menyerahkan secara langsung kepada Ketua Delegasi Republik Indonesia di COP 30 dokumen hasil kesepakatan dari ribuan orang muda dari lebih dari 150 negara.

    Dokumen ini menyerukan perubahan arah kebijakan iklim global menuju transisi energi yang adil, pendanaan tanpa utang, dan keterlibatan bermakna bagi kelompok muda serta masyarakat rentan.

    Dari Indonesia, Climate Rangers menjadi satu-satunya organisasi yang hadir dan memastikan aspirasi orang muda Indonesia tertuang dalam National Children and Youth Statement (NYS) sehingga turut menjadi bagian dari mandat global tersebut.

    “Dokumen ini adalah pernyataan penolakan kami sebagai generasi yang mewarisi krisis,” tegas Fadilla yang juga penerima Training Program COP 30 yang didukung Koalisi Orang Muda Global dan Smith School University of Oxford.

    Diberitakan sebelumnya, delegasi Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo menegaskan kembali komitmen terhadap aksi iklim.

    Pemerintah menyatakan kesiapan mempercepat transisi energi dan mencapai target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.

    Namun, di tengah janji ambisius tersebut, kalangan masyarakat sipil menilai arah kebijakan Indonesia masih belum sepenuhnya menjawab tantangan keadilan iklim.

    Seperti dilansir indonesiadicop.id, Hashim juga menyatakan bahwa tidak ada yang boleh tertinggal dalam transformasi menuju masa depan hijau. Sebagai wujud komitmen nyata, lanjut Hashim, Presiden Prabowo salah satunya telah mengumumkan alokasi 1,4 juta hektar hutan adat bagi masyarakat adat dan lokal dalam empat tahun ke depan.

    Masagus Achmad Fathan Mubina, GIS Analyst Trend Asia yang turut hadir di COP 30
    menilai, keberpihakan pemerintah masih dipertanyakan selama komoditas yang menimbulkan konflik seperti fosil dan nikel tidak dikeluarkan dalam skema transisi energi berkeadilan untuk mendukung aksi iklim.

    Menurutnya, komitmen keadilan iklim yang digaungkan pemerintah hanya akan sebatas ucapan jika tidak dibarengi upaya perlindungan pada pihak yang terdampak seperti masyarakat adat.

    Fathan berharap, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya berperan lebih jauh dalam memperjuangan kepentingan ekologis dan sosial ketika berhadapan dengan institusi lain.

    Rosi Yow dari Greenpeace Indonesia yang menjadi perwakilan dari Papua mempertanyakan transparansi komitmen pemerintah Indonesia untuk aksi iklim di COP 30.

    “Indonesia menyampaikan target transisi energi di pembukaaan COP30 namun di sisi
    lain industri ekstraktif yang mengambil keuntungan dari eksploitasi mineral dan deforestasi masif menjadi sponsor Paviliun Indonesia selama kegiatan ini,” terangnya.

    Dia juga menyinggung prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat adat yang selama ini seringkali diabaikan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah untuk aksi iklim.

    “Semoga COP 30 menghasilkan keputusan yang meyakinkan masyarakat adat untuk dilibatkan karena selama ini mereka tidak mengetahui apa rencana pemerintah,” pungkasnya.

  • COP 30: Pemerintah Diminta Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Perumusan Kebijakan Iklim

    COP 30: Pemerintah Diminta Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Perumusan Kebijakan Iklim

    7cloud.asia – Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah mengakui penyandang disabilitas sebagai konstituen Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).

    Desakan itu disampaikan, karena penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok paling rentan sekaligus paling terakhir yang terlindungi dalam krisis iklim.

    Ketua Umum PJS Yeni Rossa Damayanti telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (14/11/2025) di sela Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP 30 yang berlangsung di Belem, Brasil.

    Yeni Rossa menilai, sebagian besar perumusan kebijakan adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia tidak melibatkan penyandang disabilitas. Akibatnya sejumlah kebijakan adaptasi dan mitigasi iklim belum secara eksplisit menyebut komunitas itu sebagai kelompok prioritas.

    Yenni mengatakan ketiadaan penyebutan secara eksplisit berisiko menghapus keberadaan penyandang disabilitas dari perlindungan negara.

    Menurutnya, ketidakhadiran suara penyandang disabilitas dalam serangkaian kebijakan mengakibatkan sebagian aturan tampak netral namun justru melahirkan sebab-akibat berlapis disertai diskriminasi struktural.

    Hal itu mulai dari pogram adaptasi dan mitigasi menjadi tidak aksesibel, partisipasi publik tertutup dan transisi energi menambah beban hidup bagi kelompok berpendapatan rendah.

    Diskriminasi struktural kian mendalam di tengah krisis iklim. Di banyak wilayah, penyandang disabilitas bergantung pada jaringan sosial informal, tetangga, teman, komunitas lokal yang selama ini memberikan dukungan praktis dan emosional. Misalnya bantuan mobilitas, akses informasi serta dukungan penghidupan.

    Ketika terjadi bencana alam, penyandang disabilitas akan menghadapi relokasi yang memicu mereka kehilangan lingkungan sosial (social environment loss) tersebut.

    Selagi jaringan dukungan hilang, mereka dipaksa membangun kembali relasi sosial dari awal, hal yang sulit karena stigma dan keterbatasan aksesibilitas.

    Penyandang disabilitas juga menghadapi kondisi ekonomi yang lebih rentan: pendapatan rata-rata yang lebih rendah, biaya hidup yang lebih tinggi–karena kebutuhan alat bantu, pengobatan, transportasi khusus, dan asisten pribadi–serta peluang kerja yang jauh lebih sempit di sektor formal.

    Kenaikan harga listrik atau bahan pokok dapat mendorong banyak keluarga penyandang disabilitas jatuh kembali ke dalam kemiskinan ekstrem.

    Karena itu, perlindungan sosial adaptif bagi penyandang disabilitas harus mencakup komponen perlindungan sosial berbasis komunitas (community-based resilience support), yang mempertahankan atau memulihkan jaringan sosial penyandang disabilitas pascabencana.

    Yenni secara khusus mendorong delegasi Indonesia dalam COP 30 dapat menegaskan komitmen bahwa penyandang disabilitas akan diintegrasikan secara sistematis dalam National Adaptation Plan (NAP), strategi mitigasi dan sistem perlindungan sosial adaptif.

    Selain itu penyandang disabilitas harus dilibatkan secara bermakna dalam seluruh siklus kebijakan iklim, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan.

    “Pemerintah harus menegakkan prinsip “Nothing About Us Without Us” dalam COP 30, sehingga penyandang disabilitas dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan,” katanya.

    Perumusan kebijakan dan konferensi tingkat tinggi apapun terkait iklim selayaknya memastikan penyandang disabilitas terlihat, terdengar dan terjangkau bantuan.

    Pengetahuan dan pengalaman resiliensi penyandang disabilitas tak boleh diabaikan. Kehadiran mereka tak bisa dimaknai sekadar presensi simbolis. Tak seorang pun boleh ditinggalkan dalam mewujudkan keadilan iklim.

  • Kebakaran Ganggu Penyelenggaraan COP 30, Ribuan Peserta Konferensi Harus Diungsikan

    Kebakaran Ganggu Penyelenggaraan COP 30, Ribuan Peserta Konferensi Harus Diungsikan

    7cloud.asia – Kebakaran besar terjadi di sebuah paviliun di lokasi penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB COP 30 di Belem, Brasil, pada Kamis (20/11/2025)

    Kebakaran ini mengakibatkan 21 orang harus menjalani perawatan medis, dan ribuan peserta COP 30 harus diungsikan.

    Api muncul di dalam paviliun yang menampung lebih dari 50.000 diplomat, jurnalis, dan aktivis yang menghadiri pembicaraan iklim global yang diselenggarakan di kota gerbang Amazon tersebut.

    Kebakaran terjadi sesaat sebelum pukul 14.30 waktu setempat di sebuah tenda di “Zona Biru”, area resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menampung paviliun nasional dan ruang negosiasi.

    Rekaman media sosial menunjukkan peserta berlarian menghindari asap dan api, sementara petugas keamanan segera menginstruksikan evakuasi seluruh area untuk mencegah risiko tambahan.

    Baca: Masyarakat adat menggelar unjuk rasa di sela COP 30

    Kepulan asap cepat memenuhi aula utama, tempat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan pidato beberapa menit sebelumnya, sementara api membakar atap dan mengancam bangunan di sekitarnya.

    Petugas pemadam kebakaran dari stasiun terdekat bergerak cepat dan berhasil mengendalikan kobaran api dalam hitungan menit setelah alarm darurat berbunyi.

    Menteri Pariwisata Brasil, Celso Sabino mengonfirmasi tidak ada laporan korban luka di antara peserta KTT maupun staf penyelenggara.

    “Untungnya tidak ada yang terluka, berkat tindakan cepat tim keamanan dan Dinas Pemadam Kebakaran Pará,” kata Sabino dalam pernyataannya kepada wartawan.

    Ia menambahkan dugaan awal bahwa korsleting listrik kemungkinan menjadi penyebab kebakaran, meski investigasi resmi masih berlangsung.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan antara kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Persiapan menuju KTT telah dibayangi tantangan logistik di Belem, termasuk keterbatasan infrastruktur dan melonjaknya biaya akomodasi bagi ribuan delegasi internasional.

    Menepis kekhawatiran soal kelanjutan acara, Sabino menegaskan kepada wartawan bahwa insiden seperti ini dapat terjadi di negara mana pun dan tidak mengancam keseluruhan konferensi.

    “Tidak ada kemungkinan pembatalan KTT, yang tetap berlangsung sukses,” ujarnya, menekankan keutuhan agenda pembahasan iklim.

    COP 30 yang digelar di jantung Amazon itu awalnya dijadwalkan berakhir Jumat (21/11/2025) waktu setempat atau Sabtu waktu Indonesia.

    Namun, para negosiator gagal mencapai tenggat Rabu (19/11/2025) untuk menyepakati peta jalan transisi energi, penghapusan bahan bakar fosil, dan perjanjian adaptasi iklim.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • UNEP Luncurkan Inisiatif untuk Kurangi Sampah Makanan

    UNEP Luncurkan Inisiatif untuk Kurangi Sampah Makanan

    7cloud.asia – Program Lingkungan PBB (United Nation Environment Programme/UNEP) dan para mitranya pada 13 November lalu meluncurkan inisiatif baru untuk mengurangi sampah makanan pada tahun 2030.

    Inisiatif yang dinamai Food Waste Breakthrough ini sekaligus untuk mengurangi emisi metana hingga tujuh persen sebagai bagian dari upaya memperlambat perubahan iklim.

    Diluncurkan di sela COP 30 di Belém, Food Waste Breakthrough merupakan Solusi Iklim 2030 di bawah Kemitraan Marrakech untuk Aksi Iklim Global.

    Inisiatif ini menyatukan pemerintah, kota, dan masyarakat sipil untuk bertindak terhadap isu yang menyentuh inti dari kelaparan global dan perubahan iklim.

    Penelitian mengungkap, masyarakat global membuang lebih dari satu miliar ton sampah makanan setiap tahun, menyumbang hingga 10 persen dari emisi gas rumah kaca global.

    Sampah makanan menyumbang hingga 14 persen emisi metana, yang meski berumur pendek tapi 84 kali lebih kuat dalam menghangatkan atmosfer daripada karbon dioksida selama 20 tahun.

    Baca: Sampah makanan picu masalah serius pada lingkungan

    Dengan kontribusi terhadap kerugian finansial sebesar 1 triliun dolar AS per tahun, mengurangi sampah makanan menawarkan salah satu solusi paling hemat biaya, terukur, dan berdampak tinggi untuk mengatasi perubahan iklim dan kelaparan terutama di perkotaan.

    “Dunia membuang makanan dalam jumlah yang tak termaafkan setiap tahun, di setiap negara, kaya maupun miskin,” kata Inger Andersen, Direktur Eksekutif UNEP.

    Dia menambahkan, mengurangi sampah makanan menjadi kunci untuk mengatasi kelaparan dan mengurangi emisi metana dari tempat pembuangan sampah – tindakan tegas untuk menurunkan suhu global, menghemat uang, dan mengatasi kerawanan pangan secara bersamaan.

    ”Food Waste Breakthrough adalah jenis inisiatif besar yang kita butuhkan untuk mengendalikan perubahan iklim dan menyimpan makanan bergizi bagi mereka yang membutuhkannya,” imbuhnya.

    Climate High-Level Champion COP 30, Dan Ioschpe mengatakan bahwa jika tidak ditangani, dampak metana dari sampah makanan dapat meningkat dua kali lipat pada tahun 2050, mengancam iklim dan ketahanan pangan global.

    Namun, Ioschpe menegaskan, masyarakat global bisa mengambil aksi untuk mencari solusi dari masalah ini. Ia mengajak negara-negara bersatu.

    Baca: Fakta mengejutkan soal sampah makanan

    ”Dengan menyatukan pemerintah, kota, bisnis, dan komunitas di seluruh dunia untuk mengurangi separuh sampah makanan pada tahun 2030 dan mencegah makanan berakhir di tempat pembuangan akhir, kita dapat mengurangi metana, membuka aksi iklim yang berani, dan mendorong umat manusia menuju masa depan di mana kekurangan pangan dan sampah menjadi sejarah,” ujarnya.

    Tiga pilar utama
    Food Waste Breakthrough dibangun di atas tiga pilar, yakni peningkatan kapasitas dan advokasi, data dan kebijakan, serta keuangan dan Implementasi.

    Didanai oleh Fasilitas Lingkungan Global, UNEP akan meluncurkan proyek global senilai 3 juta dolar AS selama empat tahun untuk mengimplementasikan target Terobosan Sampah Makanan.

    Proyek ini akan mempercepat pencegahan limbah makanan dan mitigasi metana dengan mengadaptasi dan meningkatkan skala solusi yang telah terbukti di tingkat nasional dan sub-nasional di negara-negara berkembang, serta mendorong kolaborasi global dalam topik ini.

    “Menangani limbah makanan melalui pencegahan dan perubahan perilaku tidak hanya menjanjikan aksi iklim yang hemat biaya, tetapi juga mendukung konsumsi berkelanjutan,” ujar Carlos Manuel Rodríguez, CEO dan Ketua Global Environment Facility.

    “Kami berharap dapat bermitra dengan negara dan kota untuk meningkatkan investasi tersebut sebagai bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan perubahan transformasional melalui solusi terintegrasi.”

    UNEP juga bekerja sama dengan lembaga keuangan dan yayasan untuk mengamankan tantangan senilai 5 juta dolar AS, untuk mendanai 20-25 inovasi komunitas yang dipimpin oleh kota-kota atau pemuda di Amerika Latin dan Karibia, Asia, Afrika, serta Timur Tengah.

    Baca: Sistem pangan sirkular jadi solusi untuk atasi sampah makanan

  • Refleksi COP 30: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Refleksi COP 30: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    7cloud.asiaBelem Political Package sebagai paket hasil Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 telah menyepakati pelipatgandaan pendanaan iklim hingga tiga kali lipat pada tahun 2035.

    Namun paket tersebut tidak secara tegas menyebut mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.

    Direktur Eksekutif Yayasan Pikul yang juga Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono menilai pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP 30 gagal mendesak negara-negara utara dan pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas utang sejarah.

    Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.

    COP 30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation.

    Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.

    Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna.

    Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out atau penghentian penggunaan bahan bakar fosil.

    Baca: Masyarakat Sipil kritisi sikap pasif delegasi Indonesia di COP 30

     

    ”Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius,” ujar Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)

    Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara.

    Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform tersebut.

    Sebelumnya, Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria.

    Mereka juga berhak mendapat jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim.

    Pentingnya UU Keadilan Iklim
    ARUKI yang beranggotakan 37 organisasi masyarakat sipil juga menyayangkan sikap pasif pemerintah Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 di Belem, Brasil.

    ARUKI menilai delegasi Indonesia absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan kelompok rentan dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30.

    Delegasi resmi Indonesia bahkan dinobatkan sebagai “Fossil of the Day” pada 15 November lalu oleh Climate Action Network (CAN)—jejaring yang beranggotakan 1.900 organisasi masyarakat sipil sedunia.

    Baca: Diplomasi Perdagangan Karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

    Ini menunjukkan agenda komitmen iklim yang dibawa delegasi Indonesia justru kontradiktif dengan suara rakyat Indonesia.

    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa selama COP 30, delegasi Indonesia lebih sibuk mempromosikan perdagangan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim.

    ”Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Rabu (26/11/2025).

    Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

    PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.

    Pemantauan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025.

    “Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat,” ujar Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye YLBHI.

    Zainal Arifin memaparkan proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Baca: Delegasi RI di COP 30 dinilai tak mewakili kebutuhan kelompok rentan

    Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.

    Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim.

    Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih bersifat sektoral, dan sama sekali belum menjawab kebutuhan implementasi prinsip keadilan iklim.

    Karena itu, ARUKI mendesak agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, terutama agar kelompok rentan menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.

    Kelompok rentan itu meliputi masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia.

    Torry Kuswardono mengatakan RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    ”RUU ini jadi landasan utama untuk merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel,” tutup Torry.