Tag: masyarakat adat

  • King of Borneo Gandeng Tuan Tigabelas Suarakan Isu Lingkungan dan Perjuangan Masyarakat Adat

    King of Borneo Gandeng Tuan Tigabelas Suarakan Isu Lingkungan dan Perjuangan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – King of Borneo (KOB) dan Tuan Tigabelas berkolaborasi dalam lagu terbaru mereka berjudul “Suar” yang dibawakan pada acara musik Berdendang di Betang.

    Acara ini digelar di rumah panjang (Betang) Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada awal November 2024, dan dihadiri langsung oleh Masyarakat Adat Dayak Iban.

    Kolaborasi antara King of Borneo, musisi dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dan Tuan Tigabelas, rapper nasional dengan gaya khasnya, merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap perjuangan Masyarakat Adat.

    Keduanya menyuarakan pentingnya perlindungan hak ulayat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta kelestarian lingkungan.

    “Kolaborasi karya ini adalah upaya kami untuk menyuarakan perjuangan Masyarakat Adat menjadi bagian dari pop culture yang bisa dinikmati oleh lebih banyak orang,” kata Upi, sapaan akrab Tuan Tigabelas dalam keterangan tertulis Sabtu (16/11/2024).

    “Masyarakat Adat telah berjuang untuk hak-hak mereka selama puluhan tahun. Melalui karya musik, kami berharap dapat menggerakkan publik untuk bersama menyuarakan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat,” tambahnya.

    Baca: Coldplay olah sampah platik Kali Cisadane untuk vynil album terbarunya

    Masyarakat Adat memegang peran penting dalam menjaga bumi dari krisis iklim. Dari zaman ke zaman mereka sudah memiliki resep untuk bumi, mulai dari perlindungan hutan, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sekaligus pemuliaan pangan lokal.

    “Kami percaya tanah adalah ibu kami, hutan adalah bapak kami, dan sungai adalah darah kami. Kepercayaan itulah yang membawa kami untuk terus melestarikan alam dari ancaman industri ekstraktif,“ tutur Raymundus Remang, Kepala Desa Sungai Utik, saat membuka acara Berdendang di Betang.

    Dia berharap semakin banyak seniman dan berbagai kalangan turut menyuarakan pentingnya UU Masyarakat Adat agar Masyarakat Adat di seluruh nusantara bisa berdaulat, mandiri, dan bermartabat di tanahnya sendiri.

    Aday, gitaris King of Borneo, mengungkapkan antusiasmenya dengan kolaborasi ini. Kolaborasi karya ini, ujarnya, adalah mimpi yang jadi nyata. Musik kami, termasuk karya kolaborasi “Suar” terinspirasi dari Masyarakat Adat yang selalu menjaga dan melestarikan alam.

    “Oleh karena itu kami membawakan karya kami untuk kali perdana di depan sumber inspirasi kami. Sayangnya, resep perlindungan alam oleh Masyarakat Adat belum diakui oleh pemerintah,” tambahnya.

    Aday menyayangkan, meski telah terbukti berhasil melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati selama bertahun-tahun, banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat dan justru menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya

    Baca: Konser ramah lingkungan ala Coldplay

    Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa selama 10 tahun terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat.

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat menyebabkan lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat diambil alih dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Aday menambahkan, bahwa proses kreatif yang mereka lalui tak terlepas dari dukungan Merapah Banua, sebuah gerakan kolektif penyelamatan alam dan budaya untuk masa depan yang berkelanjutan yang digagas MADANI Berkelanjutan dan Putussibau Art Community.

    Mewakili Merapah Banua, Trias Fetra mengisahkan proses kreatif yang telah dilakukan.

    Menurutnya, proses ini adalah hasil dari kolaborasi mendalam dan penuh komitmen. Sesuai misi kami untuk mencari keseimbangan antara manusia dan alam.

    ”Kami telah mengadakan sejumlah pertemuan, berdiskusi, bertukar ide, dan menemukan cara terbaik untuk menghidupkan karya bersama yang bukan hanya menyuarakan pesan, tetapi juga menggerakkan hati banyak orang untuk lebih peduli terhadap aksi penyelamatan hutan dan hak-hak Masyarakat Adat,” jelas Trias.

    Dia menyesalkan RUU Masyarakat Adat yang sampai saat ini masih digantung nasibnya dan tak kunjung disahkan. 

    Sebagai bagian dari upaya menyuarakan isu penting ini, single “Suar” karya King of Borneo dan Tuan Tigabelas akan segera dirilis ke publik dalam bentuk audio dan video klip.

    Baca: Aksi keren anak muda Bandung bernama Pandawara

  • Meski Permohonan Kasasinya Ditolak, Masyarakat Adat Awyu Tetap Berhak atas Hutan Adat Mereka

    Meski Permohonan Kasasinya Ditolak, Masyarakat Adat Awyu Tetap Berhak atas Hutan Adat Mereka

    7cloud.asia – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka, meski Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan masyarakat adat Awyu.

    “Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat,“ kata Emanuel Gobay, seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Pada prinsipnya, ujarnya, kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

    “Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,“ imbuh Emanuel.

    Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global.

    ”Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” tandas Emanuel.

    Baca: Suku Awyu serahkan petisi yang ditanda-tangani 253.823 orang

    Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel mengimbuhi, Pulau Papua adalah Tanah Adat yang dimiliki oleh dua ratusan Marga yang berada tinggal di atas tanah papua.

    Menurut Maikel, Keputusan MA ini seakan memberikan kuasa palsu kepada Perusahaan atas hutan adat milik masyarakat adat Awyu.

    Walaupun demikian Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat.

    Kepemilikan izin oleh perusahaan, ujarnya, tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya.

    ”Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat,” tutup Maikel, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua.

    Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya.

    Baca: Ada perjuangan masyarakat adat Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu.

    Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Sebelumnya, perjuangan masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka mendapat dukungan berupa petisi yang ditandatangani sebanyak 253.823 orang yang telah diserahkan kepada MA pada 22 Juli lalu.

    Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

  • Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masuknya Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

    Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang lama dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri.

    ”Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR segera membahasanya pada tahun 2025,” ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/11/2024)

    Ketiadaan payung hukum selama ini, telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat.

    Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat,

    Kriminalisasi itu antara lain dialami oleh masyarakat adat O Hangana Manyawa (Maluku Utara), Masyarakat Adat Pocoleok (Kabupaten Manggarai, NTT), Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, NTT).

    Juga masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    ”Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

    Baca: BRIN dorong DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru.

    “Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi.

    Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis.

    “Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan

    “Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

    Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini.

    Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka.

    Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya.

    Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi. RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami masyarakat adat selama ini.

  • Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Koalisi Sipil: Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Nyata dari Negara

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR agar segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada tahun 2025.

    Masuknya RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

    Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD RI menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU yang sangat dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh Tanah Air.

    “Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR RI segera membahasanya pada tahun 2025,“ Demikian disampaikan oleh Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

    Baca: Penolakan masyarakat adat terhadap food estate di Merauke berbuntut intimidasi

    Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan, masyarakat adat tidak membutuhkan janji baru atau sekadar wacana.

    Masyarakat adat, ujarnya, membutuhkan perlindungan yang nyata dari Negara. Perlindungan menyeluruh atas wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat mereka.

    “Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekedar tugas legislasi, melainkan komitmen moral sekaligus kewajiban Negara menghentikan segala bentuk ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat selama puluhan tahun,“ ujarnya.

    Dalam konteks kriminalisasi, konflik lahan, krisis iklim dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai penjaga terbaik bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    Baca: Masyarakat Adat Kepulauan Aru suarakan penolakan eksploitasi lingkungan

    ”DPR harus segera membuktikan keberpihakannya melalui langkah nyata demi keadilan, hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.

    DPR harus memahami bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal menunaikan tugas legislasi, tetapi juga soal menegakkan keadilan bagi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan.

    Dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, DPR juga dapat membuktikan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan iklim di mata dunia.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan.

  • Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Beri Landasan Kuat bagi Konservasi Lingkungan

    Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Beri Landasan Kuat bagi Konservasi Lingkungan

    7cloud.asia – Pasca Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) yang berakhir pada 1 November 2024 di Cali, Kolombia, urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat di Indonesia semakin mendesak.

    Pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat menjadi kunci untuk memastikan keterlibatan mereka dalam implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

    Tanpa RUU Masyarakat Adat, kontribusi Masyarakat Adat dalam konservasi berkelanjutan dan inklusif akan terus terhambat.

    Hal ini disampaikan oleh Cindy Julianty, Program Manager Working Group Indigenous Peoples and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII) dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” yang diselenggarakan di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Selain Cindy Julianty, turut hadir juga Bimantara Adjie (Perkumpulan HuMa), Teo Reffelsen (WALHI Eksekutif Nasional), Rukmini Paata Toheke (Dinamisator Regional Sulawesi JPH AKKM), Mufti Fathul Barri (FWI), Tommy Indyan (AMAN) sebagai narasumber dan Salma Zakiyah (MADANI Berkelanjutan) sebagai moderator.

    Cindy Julianty juga menekankan pentingnya keterlibatan Masyarakat Adat dalam mencapai target perlindungan keanekaragaman hayati global.

    Baca: Masyarakat Adat butuh perlindungan nyata dari Negara

    “Konservasi tidak bisa hanya sekadar membicarakan pelestarian lingkungan. Konservasi juga berarti pengakuan hak tenurial di wilayah Masyarakat Adat,” ujar Cindy.

    Ia menyebutkan bahwa database wilayah adat mencatat 22,5 juta hektare wilayah adat yang berpotensi untuk dikonservasi.

    “Praktik-praktik konservasi dari bawah ini dapat mendorong kontribusi Indonesia untuk mencapai target keanekaragaman hayati global,” tambahnya.

    Divisi Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa, Bimantara Adjie Wardhana menambahkan, Masyarakat Adat memiliki posisi strategis dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) tepatnya pada Target 16 dan Target 17.

    Namun demikian, implementasi kebijakan seringkali gagal melibatkan masyarakat adat secara aktif dan inklusif.

    “Partisipasi aktif dan bermakna Masyarakat Adat seringkali diabaikan dalam implementasi kebijakan biodiversitas di Indonesia, misalnya dalam proses penyusunan IBSAP,” ujarnya.

    Baca: Masyarakat Adat tolak proyek food estate di Merauke

    Padahal, menurut Adjie, IBSAP adalah kunci dari pengarusutamaan biodiversitas di Indonesia

    Sementara itu, Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional mengkritik proses pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang dinilai mengabaikan partisipasi bermakna.

    “Banyak fakta lapangan yang diajukan oleh koalisi diabaikan tanpa alasan jelas dari DPR,” kata Teo.

    Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sejak 2012 telah mengamanatkan pemerintah untuk membentuk peraturan terkait Masyarakat Adat, namun hingga kini belum terealisasi.

    Sayangnya dalam gugatan AMAN, Pengadilan Tata Usaha Negara gagal menilai prinsip-prinsip judicial order yang ada di beberapa putusan MK terkait urgensi UU Masyarakat Adat, sehingga dari segi legislasi dan kebijakan, masyarakat adat di nomor duakan.

    ”Tidak heran kita lihat situasi Masyarakat Adat yang berada dalam dan dekat dengan kawasan hutan semakin buruk dan memprihatinkan,” tutupnya.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan adat Papua semakin berat

    Senada dengan itu, Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), menyebut bahwa 80 persen keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah Masyarakat Adat.

    Namun, UU KSDAHE di Indonesia justru mengecilkan peran masyarakat adat ini

    “Paradigma konservasi kita belum bergeser, padahal Masyarakat Adat terbukti menjadi aktor utama dalam menjaga biodiversitas,” ungkapnya.

    Tommy Indyan dari Direktorat Advokasi kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.

    Ia menekankan perlunya definisi yang jelas, mekanisme pendaftaran yang sederhana, dan pengakuan hak-hak perempuan, pemuda, serta anak-anak adat dalam RUU Masyarakat Adat.

    “RUU yang ideal harus berbasis pada prinsip HAM dan mencakup mekanisme pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta penguatan hak atas identitas budaya dan wilayah adat,” tuturnya.

    Baca: DPR dan DPD didesak segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam mencapai target KM-GBF secara inklusif.

    Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan konservasi dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA,

    Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P).

    Juga Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

  • Koalisi Sipil: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Memberikan Kepastian Hukum dan Investasi

    Koalisi Sipil: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Memberikan Kepastian Hukum dan Investasi

    7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus mengawal secara intensif untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan pada tahun 2025.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan tindakan nyata untuk mewujudkan cita-cita melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.

    “Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak. Undang-Undang Masyarakat Adat adalah ‘jalan pulang’ untuk meneguhkan kebangsaan dan Ke-Indonesiaan yang beragam,” ucapnya.

    Data yang dihimpun AMAN selama 10 tahun terakhir, tercatat telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektare.

    Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi. Di mana, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan bahkan satu orang meninggal dunia.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat berikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat

    Menurut Arman, perampasan tanah ulayat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus dialami oleh Masyarakat Adat.

    RUU Masyarakat Adat juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas Masyarakat Adat.

    Ermelina Singereta, Manajer Bidang Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan bahwa sikap pengabaian negara terhadap perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam mempertahankan ruang hidup mereka, merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Banyak Perempuan Adat harus berhadapan dengan hukum yang tidak adil. Mereka ditangkap, diadili, bahkan dihukum karena mempertahankan hak dan identitas mereka sebagai Perempuan Adat. Bagi Perempuan Adat, hukum ibarat fatamorgana: terlihat jelas tetapi sulit untuk dijangkau,” ucap Ermelina.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat ditunggu jutaan masyarakat adat

    Ermelina menekankan bahwa perlindungan hak Masyarakat Adat tidak hanya penting dari aspek keadilan, tetapi juga memiliki peran kunci dalam melestarikan keanekaragaman hayati global.

    Wilayah adat merupakan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dunia, di mana diperkirakan 80 persen keanekaragaman hayati global tersimpan di dalamnya.

    Dengan pengetahuan tradisional yang diwariskan selama ribuan tahun, Masyarakat Adat telah menjadi penjaga alam dan ekosistem hayati yang tak tergantikan.

    Ermelina menambahkan, keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengelolaan wilayah adat berkontribusi besar terhadap upaya global untuk melestarikan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan ekosistem.

    Di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran Pemuda Adat menjadi sangat krusial sebagai generasi penerus dalam menjaga warisan leluhur. Pemuda Adat, menurutnya, adalah garda terdepan dalam upaya mempertahankan wilayah adat dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.

    Baca: Jokowi ingkari semua janji kepada Masyarakat Adat

    Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menekankan bahwa keberadaan UU Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi Pemuda Adat di berbagai sektor.

    “Sebagai generasi penerus, kami, Pemuda Adat, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan bebas dari diskriminasi serta intimidasi.

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung lama. Bagi kami, UU Masyarakat Adat adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan yang kami hadapi,” tutur Hero.

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia.

    Koalisi juga terdiri dari Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P),

    Juga Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

  • Tahukah Kamu, Ada 476 Juta Masyarakat Adat yang Berperan Penting dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

    Tahukah Kamu, Ada 476 Juta Masyarakat Adat yang Berperan Penting dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Planet Bumi menjadi rumah bagi lebih dari 476 juta penduduk asli atau masyarakat adat yang tersebar di 90 negara.

    Bersama-sama, masyarakat adat ini memiliki, mengelola, atau menempati sekitar seperempat lahan di dunia. Uniknya wilayah masyarakat adat ini secara konsisten memiliki kinerja lebih baik dibandingkan wilayah lain di dunia dalam hal kesehatan lingkungan.

    Komunitas adat sering kali menjadi garda depan dalam upaya konservasi lingkungan di seluruh dunia.

    Keterkaitannya yang mendalam dengan lahan menempatkan masyarakat adat secara unik dalam memberikan wawasan berharga mengenai keanekaragaman hayati lokal dan perubahan lingkungan.

    Hal ini menjadikan masyarakat adat sebagai kontributor penting bagi tata kelola keanekaragaman hayati.

    Dalam penyelenggaraan UNCCD COP16 beberapa waktu lalu, secara khusus menyoroti peran penting Masyarakat Adat dalam restorasi ekosistem.

    Baca: Kearifan masyarakat adat Ngata Toro dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Hal ini juga berupaya untuk menekankan kepada para pembuat kebijakan dan Negara-negara Anggota mengenai perlunya keterwakilan yang berarti dan keterlibatan aktif Masyarakat Adat dalam agenda restorasi.

    Laporan penting tahun 2019 dari Platform Kebijakan Sains Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (IPBES) yang didukung PBB menemukan bahwa kondisi alam mengalami penurunan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah manusia.

    Sekitar tiga perempat lahan kering di bumi telah “diubah secara signifikan” oleh tindakan manusia, yang telah membahayakan ekosistem penting, termasuk hutan, sabana, dan lautan, serta mendorong 1 juta spesies menuju kepunahan.

    Meskipun penurunan kualitas lingkungan hidup semakin cepat terjadi di banyak komunitas adat, namun kondisinya “tidak separah di wilayah lain di dunia,” demikian temuan laporan tersebut.

    Para ahli mengatakan, hal ini disebabkan oleh pengetahuan tradisional selama berabad-abad dan, di banyak komunitas, adanya pandangan yang berlaku bahwa alam adalah sesuatu yang sakral.

    Pejabat Program Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lahan di Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), Siham Drissi mengatakan, pengetahuan masyarakat adat “mencakup cara-cara praktis untuk memastikan keseimbangan lingkungan tempat kita tinggal.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan terancam oleh kebijakan pemerintah

    ”Sehingga dapat terus menyediakan layanan penting seperti air, tanah subur, makanan, tempat tinggal dan obat-obatan,” kata Drissi.

    Pemimpin konservasi
    Di banyak belahan dunia, masyarakat adat berada di garis depan dalam konservasi, menurut laporan terbaru yang sebagian didukung oleh UNEP.

    Di Republik Demokratik Kongo, komunitas Bambuti-Babuluko membantu melindungi salah satu kawasan hutan tropis primer yang tersisa di Afrika Tengah.

    Di Iran, Chahdegal Balouch yang semi-nomaden mengawasi 580.000 hektar semak belukar dan gurun yang rapuh. Dan di ujung utara Kanada, para pemimpin Inuit berupaya memulihkan kawanan karibu, yang jumlahnya telah menurun tajam.

    Melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam tata kelola lingkungan dan memanfaatkan pengetahuan mereka akan meningkatkan kualitas hidup mereka.

    Hal ini juga meningkatkan konservasi, restorasi, dan pemanfaatan alam secara berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Kelompok masyarakat adat sering kali memiliki posisi yang lebih baik dibandingkan ilmuwan dalam memberikan informasi mengenai keanekaragaman hayati lokal dan perubahan lingkungan.

    Mereka juga merupakan kontributor penting bagi tata kelola keanekaragaman hayati di tingkat lokal dan global, menurut laporan IPBES.

    Meski begitu, kelompok masyarakat adat sering kali melihat tanah mereka dieksploitasi dan dirampas serta kesulitan untuk menentukan pendapat atas apa yang terjadi di wilayah mereka.

    “Pemerintah perlu menyadari bahwa warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal berkontribusi signifikan terhadap konservasi dan dapat meningkatkan aksi nasional dan global terhadap perubahan iklim,” kata Drissi.

    Bagian penting dari proses tersebut, tambahnya, adalah mengakui klaim tanah adat dan menerapkan cara-cara tradisional dalam mengelola tanah.

  • AMAN Khawatirkan Nasib Masyarakat Adat di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

    AMAN Khawatirkan Nasib Masyarakat Adat di Bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

    7cloud.asia – Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi tidak bisa menyembunyikan kecemasannya akan nasib masyarakat adat dalam lima tahun ke depan.

    Apalagi, dalam catatan AMAN selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, kondisi yang dihadapi masyarakat adat semakin memburuk.

    AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria yang merampas 11,07 juta hektare wilayah masyarakat adat.

    Konflik tersebut mengakibatkan hampir 1.000 anggota masyarakat adat dikriminalisasi, di mana 60 orang di antaranya menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum dengan satu di antara mereka dilaporkan meninggal dunia.

    “Ketika kita kuat melawan dalam 10 tahun terakhir situasi terus memburuk dan dari catatan kami ada setidaknya 11,07 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Dan di dalam 11,07 juta hekatere itu ada 687 kasus,” ungkap Rukka dalam konferensi pers di Jakarta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024, Kamis (19/12/2024).

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat berikan kepastian hukum dan investasi

    Rukka menegaskan bahwa kasus ini adalah kasus yang dilaporkan, yang dicatat oleh AMAN karena ada banyak kasus-kasus yang tidak kami dapatkan laporannya.

    “Ada banyak sekali masyarakat adat yang mati, atau digusur diam-diam saja, karena mereka tidak punya akses untuk bersuara. Kampungnya jauh, tidak ada komunikasi sehingga kami juga tidak bisa menjangkau apalagi media,“ lanjutnya.

    Untuk tahun ini saja, tambahnya, AMAN mencatat terdapat 121 kasus yang telah merampas 2,8 juta hektare wilayah adat di 140 komunitas adat di berbagai sektor.

    Kasus-kasus ini termasuk konflik dengan konsesi perkebunan, konflik dengan konsesi tambang, dan konflik dengan proyek infrastruktur.

    Pergantian rezim kekuasaan pada tahun ini, kata Rukka, tidak bisa membuatnya cukup yakin akan ada perubahan yang berarti.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat ditunggu jutaan masyarakat adat

    Apalagi, menurutnya, dalam visi misi dari Prabowo-Gibran tidak ada satupun yang berpihak kepada masyarakat adat. Terlebih lagi, berbagai kebijakan yang ada bisa disebut mirip dengan kebijakan Presiden Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa saya mengingatkan teman-teman untuk bahwa kita lima tahun ke depan tidak akan baik-baik? Karena seluruh kebijakan yang buruk sudah lahir dalam 10 tahun terakhir,“ imbuhnya.

    Jadi, Rukka melanjutkan, pemerintahan Prabowo ini tidak perlu (mengeluarkan kebijakan baru), apalagi kebijakan buruk yang harus dilahirkan karena sudah ada semua.

    Dia melihat saat ini Prabowo sudah kemana-kemana untuk mengundang investor dengan menjual hutan, tambang, termasuk food estate.

    Padahal food estate sendiri, ujarnya, justru menghancurkan hutan dan berbagai wilayah adat.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa militerisme sudah kembali di wilayah adat dan di seluruh Indonesia untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) khususnya food estate yang dibarengi dengan transmigrasi.

  • AMAN: Program Transisi Energi Bersih Sering Pinggirkan Masyarakat Adat

    AMAN: Program Transisi Energi Bersih Sering Pinggirkan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti dampak berbagai kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan transisi energi bersih termasuk geothermal dan hilirisasi tambang mineral seperti nikel.

    AMAN menilai di balik proses untuk menghasilkan energi bersih tersebut, ada darah dan airmata masyarakat adat yang wilayahnya digunakan untuk mengeruk sumber daya alam itu.

    “Maksudnya saya energi itu jangan dihitung dari listriknya, geothermal kan nanti jadi listrik. Tapi bagaimana perampasan wilayah adat, kriminalisasi, itu adalah kekotoran-kekotoran dari energi bersih,“ ujar Deputi 2 Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi dalam konferensi pers di Jakarta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024, Kamis (19/12/2024).

    Jadi, dia menandaskan, tidak yang ada yang pernah disebut energi bersih. Begitu juga soal pemerintah yang sekarang fokus hilirisasi.

    “Boleh jadi produk akhir dari sumber daya alam Indonesia bersih, tapi proses di hulunya sungguh kotor misalnya dengan membunuh orang,“ imbuhnya.

    Baca: Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    Jadi energi dan produk bersih seringkali hanya dilihat sebagai produk di ujung, dia tidak pernah dilihat sebagai suatu rangkaian proses dari hulu sampai ke hilir. Jadi klaim bersih sebenarnya tidak pernah terjadi.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah Indonesia sangat mendukung keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat.

    Bukti itu salah satunya ditujukan dengan kunjungan kerja menteri LHK sebelumnya — Siti Nurbaya — bersama delegasi Bezos Earth Fund ke Hutan Adat Bukit Demulih, September lalu.

    Bezos Earth Fund adalah organisasi filantropi yang bertujuan untuk melindungi alam dan melawan perubahan iklim. Organisasi itu sendiri didirikan pada tahun 2020 oleh orang super kaya Amerika Serikat Jeff Bezos.

    Kunjungan KLHK dan Bezos Earth Fund bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan

    Baca: Ada 476 juta masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Kunjungan itu sekaligus untuk mendiskusikan potensi dukungan dari organisasi itu dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya.

    Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

    Dalam diskusi, Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat.

    Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

     

  • Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Desakkan Sejumlah Hal ke Pemerintahan Prabowo

    Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Desakkan Sejumlah Hal ke Pemerintahan Prabowo

    7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti sikap pemerintah baik pusat maupun daerah yang seolah tidak begitu peduli dengan masyarakat adat.

    Deputi 2 Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi mencontohkan, dalam proses Pilkada tahun ini yang melibatkan 545 daerah pilkada, hanya 17 kabupaten dan provinsi saja yang menyinggung soal masyarakat adat.

    Hal ini sangat disayangkan mengingat Pilkada adalah kontestasi yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adat.

    Berbicara dalam konferensi pers di Jakarta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024, Kamis (19/12/2024), Erasmus juga membahas tentang RUU Masyarakat Adat yang mandek di DPR selama hampir 20 tahun.

    Harapan UU Masyarakat Adat agar bisa disahkan pada pemerintahan Prabowo-Gibran semakin tipis, katanya, mengingat hanya dua fraksi saja yang mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional.

    Selain itu, para wakil rakyat tersebut, menurutnya, masih beranggapan bahwa UU Masyarakat Adat tidak diperlukan.

    Baca: Ada 476 juta masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Jadi di badan legislatif masih ada suara, suara kuno atau cara pandang kuno bahwa UU Masyarakat adat tidak perlu dan itu terus disuarakan dari 20 tahun yang lalu.

    “Utusan fraksi Golkar yang menyampaikan, bahwa UU ini tidak perlu karena sudah banyak UU yang mengatur masyarakat adat, dan orang seperti ini masih ada dari 20 tahun lalu sampai sekarang,” jelasnya.

    Masa Jabatan DPR Periode 2019-2024 Berakhir, 3 RUU Penting Masih Terabaikan
    Dengan berbagai situasi dan kondisi masyarakat adat saat ini, AMAN menuntut dan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan beberapa hal:

    Pertama, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.

    RUU Masyarakat Adat adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.

    Kedua, kata AMAN, mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha, dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat berikan kepastian hukum dan investasi

    Ketiga, AMAN mendesak Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan dan kelompok-kelompok marjinal lainnya.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah Indonesia sangat mendukung keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat.

    Bukti itu salah satunya ditujukan dengan kunjungan kerja menteri LHK sebelumnya — Siti Nurbaya — bersama delegasi Bezos Earth Fund ke Hutan Adat Bukit Demulih, September lalu.

    Bezos Earth Fund adalah organisasi filantropi yang bertujuan untuk melindungi alam dan melawan perubahan iklim. Organisasi itu sendiri didirikan pada tahun 2020 oleh orang super kaya Amerika Serikat Jeff Bezos.

    Kunjungan KLHK dan Bezos Earth Fund bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari organisasi itu dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya.

    Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

    Dalam diskusi, Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat.

    Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.