Tag: pengelolaan sampah

  • Kawasan Komersial dan Perusahaan di Jakarta Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

    Kawasan Komersial dan Perusahaan di Jakarta Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mewajibkan penanggungjawab kawasan komersial dan perusahaan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

    Kewajiban pengelolaan sampah ini demi terciptanya pengelolaan sampah yang efisien, berkelanjutan dan terkelola sejak dari sumbernya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kewajiban ini telah diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

    Menurut Asep, pihaknya akan mengoptimalkan implementasi kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini agar alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran

    “Kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi membebani APBD, sehingga alokasi anggaran daerah dapat ditujukan untuk kegiatan yang lebih proritas dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Asep, Senin (7/7/2025).

    Baca: Jakarta butuh setidaknya lima pembangkit listrik tenaga sampah

    Sebagai upaya mengoptimalkan implementasi kebijakan itu, jelas Asep, pihaknya menggagas proyek perubahan bertajuk ‘Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan)’.

    Gagasan ini diusung dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2025, dengan mentor Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

    Ia menyampaikan, proyek perubahan ‘Pesapa Kawan’ mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta untuk lebih mandiri dalam mengelola sampahnya melalui skema kerja sama operasional dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin.

    Proyek ini dilengkapi sistem informasi digital real-time, SOP standar, pendekatan kolaboratif lintas sektor, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya operator pengelolaan sampah nakal.

    “Para pengelola kawasan dan perusahaan dapat memilih menggunakan tiga skema pengelolaan sampah dengan pembiayaan mandiri,” jelas Asep.

    Baca: KLH dorong pasar di seluruh Indonesia kelola sampahnya sendiri

    Pertama, pengelolaan sampah dilakukan oleh jasa pengelola sampah swasta yang secara resmi memiliki izin. Kedua, melalui jasa BLUD UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    Dan, ketiga menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator, yang nantinya menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut.

    Asep mengungkapkan, sampai saat ini baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang sudah bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD.

    Menurutnya, jika pengelola kawasan komersial dan perusahaan bekerjasama dengan pihak swasta maupun BLUD dalam menjalankan pengelolaan sampah mandiri, dapat mewujudkan pengelolaan sampah terintegrasi yang berkelanjutan.

    “BLUD maupun jasa pengelolaan sampah swasta memiliki model bisnis untuk melakukan recovery material maupun energi dari sampah yang mereka kelola. Ini tentu mendukung visi Kota Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Baca: Sistem guna ulang jadi solusi mengatasi krisis sampah plastik

  • Hanya 1 Persen Sampah di Swedia yang Berakhir di Tempat Pembuangan Akhir, Simak Caranya

    Hanya 1 Persen Sampah di Swedia yang Berakhir di Tempat Pembuangan Akhir, Simak Caranya

    7cloud.asia – Beberapa waktu lalu, beredar informasi di media sosial bahwa Swedia yang termasuk salah satu negara terkaya di dunia kekurangan sampah untuk bahan bakar pembangkit listriknya

    Informasi ini cukup mengejutkan bagi sebagian besar orang Indonesia, karena sebagian besar kota di Indonesia masih berjibaku dalam pengelolaan sampahnya.

    Masih banyak kota di Indonesia, bahkan termasuk ibu kota Jakarta yang mengklaim tengah menuju arah kota global, pengelolaan sampah yang dilakukan bisa dikatakan masih konvensional dan bahkan amburadul. 

    Sampah dibuang sembarangan tanpa dipilah, atau tumpukan sampah di pinggir jalan menjadi pemandangan yang biasa ditemukan di kota-kota besar di Indonesia

    Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat 34,2 juta ton timbulan sampah dari 317 kabupaten/kota di Indonesia

    Dari jumlah tersebut, hanya 59,74 persen yang terkelola, sisanya sebanyak 40,26 persen merupakan sampah yang tidak terkelola atau sekitar 13,7 juta ton per tahun. Padahal, jika dikelola dengan baik sampah ini memiliki ekonomi tinggi.

    Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produknya

    Jika kamu penasaran bagaimana Swedia bisa dengan baik mengelola sampahnya, simak artikel ini sampai tuntas.

    Dilansir di smartcitysweden.com, daur ulang material merupakan prioritas utama dalam pengelolaan sampah di Swedia. Dan, pemisahan sumber limbah dilakukan di sebagian besar rumah tangga Swedia.

    Dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Swedia ditetapkan oleh undang-undang persampahan Swedia dan Eropa. Di Swedia, solusi yang paling tidak disukai adalah pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

    Pilihan yang paling menguntungkan adalah mencegah timbulan sampah dan penggunaan kembali serta perbaikan produk. Jika sampah masih dihasilkan, target utamanya adalah mendaur ulang materialnya.

    Kesadaran dan dedikasi warga Swedia merupakan faktor kunci keberhasilan yang menjadikan Swedia sebagai salah satu pemimpin global dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan .

    Pemerintah Swedia membangun stasiun penyetoran sampah yang berjarak hanya 300 meter dari pemukiman warga untuk memudahkan dan memastikan kepatuhan warganya dalam menyetor sampah. 

    Baca: Greenpeace Indonesia tagih peta jalan pengurangan sampah

    Sebagian besar rumah tangga di Swedia memisahkan sampahnya ke dalam beberapa kelompok, seperti sampah makanan, kemasan logam, plastik, kertas dan kaca, koran, barang elektronik, ban dan baterai.

    Langkah-langkah penting untuk meningkatkan penggunaan kembali dan perbaikan barang terus dilakukan.

    Pemerintah Swedia juga terus memperluas tanggung jawab produsen dalam mengelola limbahna, dengan menciptakan insentif bagi produsen untuk mengurangi produksi sampah dan meningkatkan daur ulang material.

    Limbah menjadi energi
    Sebagian besar sampah yang dihasilkan di Swedia dibakar di fasilitas pengolahan sampah menjadi energi, yang menghasilkan air untuk pemanas distrik dan listrik.

    Sebagai hasil dari semua tindakan yang diambil, kurang dari 1 persen dari total sampah yang dihasilkan di negara ini dibuang ke tempat pembuangan akhir.

    Perencanaan perkotaan merupakan alat penting ketika sebuah kota ingin bekerja untuk mengelola sampah sesuai dengan hierarki sampah.

    Baca: Daur ulang tak akan mampu imbangi ledakan polusi plastik

  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah menargetkan untuk membangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) di Indonesia dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 juga telah menentukan upaya pembentukan pembangkit listrik tenaga sampah pada 12 kota dan provinsi terpilih di Indonesia.

    Dari 12 kota terpilih, baru dua kota yang mendirikan pembangkit listrik tenaga sampah yaitu kota Surabaya, Jawa Timur (PLTSa Benowo) dan Solo, Jawa Tengah (PLTSa Putri Cempo).

    PLTSa Benowo yang diresmikan pada Mei 2021 lalu, memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik dengan kapasitas 12 megawatt.

    Sementara PLTSa Putri Cempo yang diresmikan pada 2023 mampu mengolah 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan menjadi 8 megawatt daya listrik.

    Dilansir di laman waste4change, kota-kota lain seperti Jakarta, Palembang dan Tangerang saat ini dalam status sudah mendapatkan pengembang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah 

    Sedangkan Kota Bandung sedang dalam proses lelang. Terakhir di Manado, Makassar, Denpasar, Semarang, Tangerang Selatan dan Bekasi progresnya masih berada di persiapan lelang, pre-feasibility study serta penyusunan OBC/FBC.

    Setiap PLTSa direncanakan untuk menghasilkan produk akhir berupa energi listrik yang akan dijual kepada PT. PLN.

    PLTSa juga menjadi bagian dari rencana pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target kontribusi sebesar 1,9 juta ton CO2-eq (13 persen dari target pengurangan GRK di sektor sampah domestik).

    Kontribusi ini berpotensi meningkat sebesar 6,3 juta ton CO2-eq melalui skenario optimalisasi TPA yang belum memiliki peta jalan dan terbuka untuk memberdayakan teknologi termal sebagai bentuk optimalisasi.

    Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini memicu kontroversi karena memicu dampak lingkungan. Contohnya adalah limbah dan polusi udara yang ditimbulkan pengoperasian PLTSa Putri Cempo di Solo seperti dilansir dalam laporan Waste4Change.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Mengolah sampah menjadi energi listrik memang sukses diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura dan Swedia.

    Akan tetapi, dalam faktanya permasalahan sampah di Indonesia tidak begitu saja dapat selesai setelah PLTSa terbangun.

    Menurut kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), hingga tahun 2024, banyak kendala dan penolakan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangkit listrik tenaga sampah ini.

    Masalah itu mulai dari kontribusi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah terhadap pencegahan perubahan iklim yang meragukan, kebutuhan komitmen yang masif dan panjang.

    Selain itu pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) juga memicu kontradiksi  terhadap hirarki dan tujuan pengelolaan sampah.

    Baca: Pengelolaan sampah secara Open Dumping harus segera diakhiri

    Kekhawatiran pun muncul terkait langkah besar pemerintah melalui peraturan tersebut. Beberapa diantaranya adalah dampak kesehatan, lingkungan, dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.

    Selain itu mengingat hierarki pengelolaan sampah yakni reduce reuse dan recycle, maka hal utama yang harus dilakukan adalah reduction atau mengurangi timbulan sampah dan bukan mengolah sampah.

    Pengurangan sampah harusnya landasan utama dalam pengelolaan sampah. Dengan mengurangi timbulan sampah, maka akan mengurangi beban pemrosesan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Sementara pengolahan sampah untuk digunakan menjadi sumber energi alternatif berada di tahap terakhir. Meski manfaatnya besar, ada banyak proses yang perlu dilakukan dalam tahap recovery.

    Oleh karena itu, usaha mengurangi sampah (reduce) lebih penting digaungkan dibandingkan dengan mengolah sampah menjadi energi dan bentuk lainnya.

    Baca: RDF Rorotan disebut sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

  • Mengintip Pengelolaan Sampah Mandiri dengan Skema Kolaborasi Sosial Berkala Besar di Jakarta Utara

    Mengintip Pengelolaan Sampah Mandiri dengan Skema Kolaborasi Sosial Berkala Besar di Jakarta Utara

    7cloud.asia – Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) sebagai jembatan antara kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pengelolaan lingkungan terus didorong implementasinya.

    Salah satu implementasi nyata sinergi ini dilakukan di RW 04 Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

    Melalui skema KSBB, perusahaan berpartisipasi menyediakan infrastruktur dan sarana pendukung untuk mendukung pengelolaan sampah mandiri di tingkat wilayah.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, KSBB menjadi mekanisme kolaboratif yang strategis dalam menyatukan kepedulian lingkungan dari pihak korporasi dengan kebutuhan masyarakat.

    Baca: Mayoritas TPS3R di Indonesia tidak berfungsi optimal

    Menurutnya, kolaborasi ini membangun kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dari sumbernya yakni dari rumah tangga.

    Dengan dukungan prasarana dan sarana serta pelatihan dari korporasi melalui KSBB, warga RW 04 Kelurahan Pegangsaan Dua kini lebih mudah memilah dan mengolah sampah di lingkungannya.

    ”Langkah ini mendorong RW 04 Pegangsaan Dua mejadi RW yang mandiri dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah,” ujar Asep, Selasa (5/8/2025).

    Sebagai informasi, PT Komatsu Indonesia menyerahkan sarana prasarana pengelolaan sampah sebagai bentuk dukungan, antara lain dua unit tong komposter berkapasitas 120 L, 12 botol Effective Microorganisms (EM) 4, dan satu unit timbangan duduk digital.

    Baca: Bumdes di Purbalingga sukses mengolah sampah plastik menjadi solar

    Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendorong keberlanjutan lingkungan sekaligus mengajak warga lebih aktif memilah dan mengolah sampah dari rumah hingga memiliki nilai ekonomis.

    Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi mengapresiasi dukungan dari PT Komatsu Indonesia yang telah berpartisipasi dalam pilot project KSBB dengan menyerahkan bantuan peralatan pengolahan sampah organik.

    Ia berharap, langkah ini dapat memperkuat posisi Jakarta Utara sebagai contoh penerapan pengelolaan sampah perkotaan yang efektif dan berkelanjutan.

    “Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu warga dalam mengelola sampah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi di tingkat rumah tangga,” tandasnya.

  • BRIN: Sampah Desa Jadi Ancaman Tersembunyi Jika Tak Ditangani Serius

    BRIN: Sampah Desa Jadi Ancaman Tersembunyi Jika Tak Ditangani Serius

    7cloud.asia – Peneliti Senior Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas BRIN Saraswati Soegiharto, mengungkapkan isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah di perkotaan.

    Padahal dari hasil riset yang dilakukannya, persoalan sampah juga sangat nyata di wilayah pedesaan, jika tidak dikelola dengan baik sampah di desa bisa menjadi sumber bencana lingkungan.

    Sebaliknya, jika dikelola secara terstruktur dan terintegrasi, sampah justru bisa menjadi peluang ekonomi. Terutama dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (PUD).

    Hasil riset BRIN ini disampaikannya di depan forum seminar “Pembangunan Desa melalui Pendekatan Ekonomi Sirkular: Peluang, Tantangan, dan Model Partisipatif”, Selasa (12/8/2025).

    “Tujuan utama risetnya ini yaitu menggali keterkaitan antara pengelolaan sampah dan pengembangan produk unggulan desa. Di sini, ada aspek-aspek yang selama ini masih cenderung berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

    Baca: Kudus wajibkan ASN dan penerima Bansos memilah sampah dari rumah

    Diulasnya kembali, pengelolaan sampah merupakan masalah global yang kini juga sangat terasa di desa. Penelitiannya menangkap berbagai aktivitas desa.

    Baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun pariwisata, yang menyumbang sampah organik dan non-organik dalam jumlah yang signifikan.

    “Pengelolaan sampah sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2008. Di mana, aturan tersebut mewajibkan setiap rumah tangga dan pelaku usaha untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” tambahnya.

    Sementara itu, PUD juga merupakan potensi besar yang bisa mendorong kemandirian ekonomi. Sayangnya, belum banyak desa yang secara formal menetapkan PUD mereka, apalagi mengaitkannya dengan pengelolaan sampah.

    “Dari empat desa di Kabupaten Sukabumi yang kami teliti, yakni desa Citepus, Jayanti, Cibodas, dan Cimanggu, dua di antaranya yaitu Citepus dan Jayanti sudah memiliki bank sampah yang aktif. Sementara dua lainnya masih dalam tahap rintisan,” terangnya.

    Baca: Membangun kesadaran memilah sampah di Sukaluyu, Bandung 

    Namun, fokus bank sampah masih terbatas pada sampah non-organik. Upaya pengolahan sampah organik seperti pembuatan kompos atau pakan ternak belum berkembang karena keterbatasan teknologi, keterampilan, dan akses pasar.

    Di sisi lain, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa-desa tersebut sudah mulai mengembangkan usaha ekonomi, seperti penggilingan padi, budidaya ikan, dan penyediaan air bersih.

    “Akan tetapi, belum ada yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dalam siklus usahanya, ini berpeluang besar dari yang belum tergarap secara maksimal,” terangnya.

    Melalui penelitiannya, Saras menawarkan sebuah konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan pengembangan Produk Unggulan Desa.

    Konsep ini mencakup sumber sampah, pelaku pengelolaan sampah, kegiatan utama, ouput, dan siklus berkelanjutan.

    Baca: Cara mudah memilah sampah di rumah 

    Konsep ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, swasta, masyarakat, dan lembaga pengelola sampah.

    “Pengelolaan sampah di desa bukan hanya soal kebersihan lingkungan, melainkan bisa menjadi pendorong ekonomi lokal jika diintegrasikan dengan pengembangan PUD,” ucapnya.

    Ia menegaskan, konsepnya itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa berkelanjutan dan dapat direplikasi di wilayah-wilayah lain, terutama dalam konteks program Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional.

    “Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi multipihak, desa tidak hanya bisa mandiri secara ekonomi, tapi juga turut menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutupnya.

  • Pengolahan Sampah Menjadi Energi, Praktik Baik di Jepang dan Singapura

    Pengolahan Sampah Menjadi Energi, Praktik Baik di Jepang dan Singapura

    7cloud.asia – Data dari UNEP pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Jepang, China, dan Prancis merupakan tiga negara yang paling banyak memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy/WtE)

    Saat ini, Jepang tengah memperbanyak proses gasifikasi untuk mengubah sampah menjadi energi gas. Sementara, negara-negara lainnya masih mengandalkan teknik insinerasi konvensional.

    Dilansir Waste4Change, Nippon Steel Engineering, salah satu perusahaan Jepang yang telah membangun kurang lebih 50 fasilitas WtE menggunakan gasifikasi bahkan telah mengimplementasikan teknik Direct Melting System (DMS).

    Direct Melting System adalah teknologi gasifikasi limbah. Teknologi ini telah terbukti dan memiliki referensi komersial terbesar di dunia, memungkinkan pemulihan energi dan material dalam satu sistem.

    Dengan teknologi ini, mereka berhasil mengurangi jumlah material residu fasilitas pengolahan sampah menjadi energi Jepang dari 15 persen menjadi 3 persen.

    Perkembangan fasilitas Waste to Energy yang cukup pesat di Jepang ini tidak lepas dari dukungan regulasi. 

    Baca: Pemerintah segera bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Jepang menjadi negara yang cukup keras perihal pengelolaan sampah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan rencana manajemen sampah selama 20 tahun ke depan.

    Pemerintah Jepang juga mewajibkan daerah untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Pengangkutan sampah dengan rute panjang dilarang keras.

    Selain Jepang, Singapura adalah contoh negara yang cukup maju dalam pengadaan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (WtE)

    Meski luas wilayahnya lebih kecil dibanding Jakarta, menurut data, timbulan sampah Singapura naik 7 kali lipat dari 1.260 ton di 1970 hingga 8.741 di 2021. Singapura hanya memiliki satu tempat pembuangan akhir (TPA), yakni Semakau Landfill.

    Untuk dapat mengatasi hal tersebut, pemerintah Singapura membangun 4 fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang akan membantu mengkonversi 90 persen sampah padat menjadi 2 persen energi listrik nasional.

    Minimnya lokasi TPA merupakan salah satu alasan mengapa fasilitas WtE dibutuhkan untuk mengendalikan dampak negatif dari timbulan sampah di Singapura.

    Baca: PLTSa, solusi atau masalah baru dalam pengelolaan sampah

    Penerapan di Indonesia
    Kesuksesan negara-negara pengguna fasilitas pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia.

    Akan tetapi, dalam praktiknya pengolahan sampah menjadi energi di negara-negara tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

    Perlu ada edukasi agar masyarakat lebih bertanggung-jawab dalam mengolah sampah yang mereka hasilkan, salah satunya adalah dengan memilah sampah dan membuang sampah pada tempatnya.

    Hal mendasar lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah, pengurangan sampah menjadi hal mendasar dalam pengelolaan sampah. Sedangkan pengolahan sampah menjadi energi berada di tahapan ke-4 dalam hierarki pengelolaan sampah yaitu atau tahap recovery.

    Meski manfaatnya besar, namun ada banyak proses yang perlu dilakukan dalam tahap recovery. Oleh karena itu upaya mengurangi sampah (reduce) lebih penting digaungkan dibanding dengan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

    Selain melihat hierarki pengelolaan sampah, tantangan pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia cukup besar terutama dari sumber pembiayaan sampai human resources atau sumber daya manusia. Karena itu pembangunan PLTSa perlu diperhatikan dengan matang.

    Baca: DKI Jakarta akan membangun 4 hingga 5 PLTSa

  • Pemkot Yogyakarta Gandeng BRIN untuk Atasi Masalah Pengelolaan Sampah

    Pemkot Yogyakarta Gandeng BRIN untuk Atasi Masalah Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Anggota Dewan Pengarah BRIN, Tri Mumpuni Wiyatno mengungkapkan pengelolaan sampah tidak semata terkait teknologi penanganannya, tetapi juga menyangkut budaya dan cara pandang masyarakat.

    Mumpuni menyampaikan bahwa kebiasaan pengelolaan sampah perlu dibangun sejak dini agar menjadi karakter yang terbawa hingga dewasa.

    Kurikulum pengelolaan sampah, ujarnya, harus mulai diperkenalkan sejak dini. Kalau sejak kecil sudah terbiasa menempatkan sampah pada tempatnya, maka itu akan menjadi perilaku yang melekat.

    ”Oleh karena itu, pendidikan lingkungan dan kebiasaan baik pengelolaan sampah dapat mulai diperkenalkan melalui pembelajaran di tingkat PAUD dan TK,” ungkapnya saat menyampaikan hasil riset terkait pengelolaan sampah dalam rangkaian acara Diseminasi Hasil Riset 2025, di Yogyakarta, Senin (27/10/2025)

    Ditegaskannya, jika dilakukan dengan tepat, pengelolaan sampah memiliki potensi ekonomi yang tidak kecil.

    Mumpuni mencontohkan bahwa teknologi Fast Pyrolisis memungkinkan sampah plastik kemasan seperti bungkus mie instan dan sabun cuci untuk diubah menjadi bahan bakar alternatif sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.

    Baca: Pemerintah Kota Yogyakarta bagikan 5000 ember untuk olah sampah organik

    “Di Semarang, melalui kolaborasi riset pusat dan daerah, dengan menggunakan teknologi yang namanya Pyrolisis, sampah residu yang ada di Semarang dapat diolah menjadi bahan bakar cair yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar kapal nelayan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Mumpuni mencontohkan penerapan ekonomi sirkular di tingkat komunitas seperti yang berkembang di Kabupaten Ciamis.

    Pengelolaan bank sampah dipadukan dengan budidaya maggot untuk pakan ternak. Dari sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi yang cukup besar.

    Pendapatan dari kegiatan ini bisa mencapai Rp 24 juta per siklus produksi. Jadi, pengelolaan sampah dapat menggerakkan ekonomi warga dari level rumah tangga. Sehingga pengelolaan sampah bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat akar rumput.

    “Dengan sirkular ekonomi dari bawah, ekonomi akan berputar yang dimulai dari rumah tangga dan komunitas,” jelasnya.

    Ia mendorong penguatan kolaborasi dan perubahan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, kesadaran bersama untuk bertanggung jawab terhadap sampah merupakan bagian dari proses rekonstruksi sosial.

    Baca: Darurat pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya teratasi

    “BRIN siap mendampingi, termasuk pelatihan operator. Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyambut baik inisiatif BRIN dalam mendukung pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa kota Yogyakarta saat ini menghasilkan sekitar 300 ton sampah per hari, sementara lahan pengolahan sangat terbatas.

    “Kita sudah tidak lagi bisa mengandalkan TPA Piyungan. Artinya, kita butuh jurus baru,” ujarnya.

    Pemerintah Kota DIY pun telah mencanangkan gerakan MasJos (Masyarakat Jogja Olah Sampah) dengan slogan ‘Jogja Olah Sampah itu Jos!’ sebagai upaya rekonstruksi sosial menuju budaya bersih dan mandiri.

    Hasto menambahkan bahwa perubahan perilaku masyarakat merupakan tantangan utama dalam pengelolaan sampah. “Sampah bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga budaya dan kepribadian. Rekonstruksi sosial harus berangkat dari kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Melalui gerakan MasJos, Pemkot DIY mendorong warga untuk memilah sampah dari rumah, memanfaatkan bank sampah, hingga mengolah sampah organik menjadi pupuk dan pakan ternak.

    Ia juga memperkenalkan program Jurus Ember dan Tim Reaksi Cepat MasJos (TRC MasJos) untuk menangani sampah rumah tangga dan barang besar.

    Baca: Sepertiga produksi sampah di Kota Yogyakarta belum tertangani

  • Mulai Tahun 2026 Pengelolaan Sampah Organik di Kota Yogyakarta Akan Diselesaikan di Tingkat Kelurahan

    Mulai Tahun 2026 Pengelolaan Sampah Organik di Kota Yogyakarta Akan Diselesaikan di Tingkat Kelurahan

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah organik di Kota Yogyakarta akan sepenuhnya diselesaikan di tingkat kelurahan mulai 2026. Kebijakan tersebut menjadi fokus utama rapat koordinasi pengelolaan sampah yang digelar Senin (15/12/2025) di Balai Kota.

    Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menegaskan bahwa unit pengelolaan sampah (UPS) tidak akan lagi menerima sampah organik, sehingga seluruh wilayah harus menyiapkan sistem pengelolaan mandiri.

    Pengelolaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai potensi di tingkat kelurahan, termasuk titik temu para petugas pemungut sampah atau lebih dikenal dengan penggerobak sampah.

    “Tahun 2026 UPS sudah tidak menerima sampah organik. Maka sampah organik harus selesai di kelurahan. Kita manfaatkan meeting point penggerobak, dan setiap penggerobak kita dorong memiliki satu biopori untuk mengelola sampah organik,” ujar Hasto dilansir yogyakarta.go.id

    Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi sampah organik, baik basah maupun kering, yang masuk ke depo maupun unit pengelolaan sampah.

    Baca: Kota Yogyakarta bakal membuat 60 biopori jumbo untuk pengelolaan sampah organik

    Untuk sampah organik kering yang masih dapat dimanfaatkan, pemilahan tetap dilakukan dan dikumpulkan di satu titik, seperti Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) atau kantor kelurahan, sebelum dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Sampah organik kering masih bisa dipilah dan dikumpulkan di satu titik. Nanti DLH yang akan menjemput. Yang penting tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo. Saya yakin kalau sampah itu terpilah volume yang sampai ke hilir akan berkurang signifikan,” tegasnya.

    Hasto juga mendorong para pemimpin wilayah agar bersikap persuasif dan aktif mencari terobosan dalam pengelolaan sampah.

    Salah satu langkah yang terus dioptimalkan adalah penggunaan biopori jumbo secara komunal, baik melalui dukungan anggaran APBD maupun skema Corporate Social Responsibility (CSR).

    Menurutnya, tantangan terbesar pengelolaan sampah terletak pada perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, rekonstruksi sosial menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif warga.

    Baca: Kota Yogyakarta gandeng BRIN untuk atasi masalah pengelolaan sampah

    “Sampah ini belum selesai dan tugasnya tidak ringan karena yang kita ubah adalah perilaku masyarakat. Mengubah perilaku itu tidak mudah, yang kita lakukan adalah rekonstruksi sosial, dan itu membutuhkan ketekunan, kesabaran, serta harus dilakukan terus-menerus,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mulai memperketat kebijakan tidak menerima sampah organik di depo maupun unit pengelolaan sampah.

    Meski masih ada toleransi selama sekitar dua minggu untuk masa penyesuaian, ke depan kebijakan tersebut akan diterapkan secara tegas.

    “Baik depo maupun unit pengelolaan sampah tidak menerima sampah organik. Kalau sekarang masih ada, itu hanya toleransi sekitar dua minggu untuk pengetatan,” jelas Rajwan.

    Ia menjelaskan bahwa DLH telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, antara lain pendistribusian ember pengelolaan sampah organik yang saat ini telah mencapai sekitar seribu unit.

    Selain itu, Pemkot Yogyakarta terus mendorong pembuatan biopori jumbo dengan target satu biopori untuk setiap dua RT.

    “Saat ini sudah ada sekitar 800 biopori jumbo. Sampah organik dimasukkan ke biopori tersebut, selain pengelolaan berbasis rumah tangga melalui ember,” ungkapnya.

  • Darurat Sampah di Sejumlah Kota: Momentum Reformasi Pengelolaan Sampah

    Darurat Sampah di Sejumlah Kota: Momentum Reformasi Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai darurat sampah di sejumlah kota seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dari tingkat rumah tangga.

    “Tanpa perubahan tersebut, persoalan sampah akan terus berulang seiring pertumbuhan kota dan konsumsi penduduk,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

    Ia mengatakan darurat sampah nasional yang terjadi di berbagai daerah pada akhir 2025 tidak bisa dipandang semata sebagai kegagalan teknis pemerintah daerah.

    Menurut dia, krisis itu mencerminkan persoalan struktural yang berakar pada rendahnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sisa konsumsi.

    Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan sampah adalah ketidakseimbangan antara laju produksi limbah dengan kapasitas sosial masyarakat dalam mengelolanya.

    “Selama tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada negara, sementara perilaku konsumsi warga tidak berubah, sistem apapun akan selalu berada dalam kondisi defisit,” ujar Yanuar.

    Baca: Penanganan darurat sampah di Tangerang Selatan

    Kondisi tersebut tercermin dari kolaps-nya sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di berbagai wilayah.

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Jakarta, menerima lebih dari 8.000 ton sampah per hari dan telah melampaui kapasitas ideal.

    Tinggi timbunan sampah dilaporkan mencapai lebih dari 50 meter dan memicu antrean truk pengangkut hingga belasan jam.

    Di Tangerang Selatan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami kelebihan beban hingga 100 persen dan berisiko mencemari Sungai Cisadane.

    Sementara itu, TPA Sarimukti di Jawa Barat membatasi operasional akibat ancaman longsor, dan TPA Piyungan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan tutup permanen pada Januari 2026 karena sisa kapasitas yang tinggal di bawah 10 persen.

    Yanuar menilai titik lemah utama pengelolaan sampah nasional terletak pada rendahnya pemilahan sampah sejak dari sumber.

    Baca: Mengubah pola makan efektif menahan laju krisis iklim

    Tanpa pemilahan di tingkat rumah tangga, seluruh rantai pengelolaan mulai dari pengangkutan hingga pemrosesan akhir menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi.

    “Pemilahan sampah harus diposisikan sebagai kebijakan berbasis perubahan perilaku, bukan sekadar imbauan moral. Negara-negara yang berhasil mengatasi persoalan sampah menunjukkan bahwa disiplin warga menjadi fondasi utama sistem,” katanya.

    Ia mencontohkan Jepang sebagai salah satu negara yang berhasil membangun sistem pengelolaan sampah berbasis kedisiplinan publik. Di sejumlah wilayah, seperti Kamikatsu, warga diwajibkan memilah sampah hingga puluhan kategori.

    Hasilnya, lebih dari 80 persen limbah berhasil didaur ulang atau diolah kembali sebelum masuk ke fasilitas akhir.

    “Teknologi di Jepang bekerja optimal karena input sampahnya sudah terpilah dengan baik sejak dari rumah. Tanpa kesadaran itu, teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif,” kata Yanuar.

    Baca: Pemkot Bandung ajukan tambahan anggaran Rp90 miliar untuk pengelolaan sampah

    Selain Jepang, Yanuar juga mencontohkan Swedia yang hampir tidak lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir. Sekitar 99 persen sampah domestik di negara tersebut berhasil dimanfaatkan kembali, sebagian besar melalui sistem waste-to-energy sehingga hanya sekitar 1 persen yang berakhir di TPA.

    Contoh lain datang dari Korea Selatan. Melalui kebijakan pay-as-you-throw dan penggunaan smart bins berbasis teknologi RFID, negara tersebut mampu mendorong perubahan perilaku warga.

    Saat ini, hampir seluruh sampah makanan di Korea Selatan berhasil didaur ulang, sehingga secara signifikan menekan beban fasilitas pembuangan akhir.

    Sementara itu, Jerman menerapkan skema tanggung jawab produsen dan sistem deposit kemasan, yang membuat lebih dari 65 persen sampah rumah tangga masuk ke proses daur ulang. Kebijakan tersebut mendorong keterlibatan aktif produsen dan konsumen dalam siklus pengelolaan limbah.

    Pelajaran yang dapat diambil dari negara-negara itu jelas, yakni Investasi infrastruktur penting, tetapi tidak akan pernah cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat.

    “Jika pemilahan sampah belum menjadi kebiasaan sosial, maka perluasan TPA atau pembangunan fasilitas baru hanya akan menunda krisis,” tutur Yanuar.

  • Pengelola Kawasan di Tangerang Selatan Diminta Tangani Sampah Sendiri

    Pengelola Kawasan di Tangerang Selatan Diminta Tangani Sampah Sendiri

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel) agar mengelola sendiri sampahnya guna mengurangi beban sampah yang harus dikelola pemerintah daerah.

    Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly mengatakan hal ini sesuai Undang-undang Pengelolaan Sampah

    “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda,” kata dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

    Dia mengingatkan bahwa strategi pengendalian harus dimulai dari akarnya, yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular.

    Baca: Penanganan darurat sampah di Tangerang Selatan

    Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai senjata baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri pada di Tangerang Selatan, Senin (29/12/2025).

    Dia menyebut bahwa aturan itu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma di mana pengelolaan sampah di mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi pengelola.

    Adanya aturan itu memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

    Baca: Skema “Extended Producer Responsibility“ sampah berbahaya

    Saat ini Kota Tangerang Selatan sedang menghadapi krisis sampah dengan volume yang mencapai 1.200 ton per hari sementara kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang yang telah ditutup.

    Sementara Kota Tangerang Selatan memiliki sejumlah kawasan pemukiman yang cukup besar seperti BSD, Bintaro Jaya, Sumarecon Serpong pun Gading Serpong 

    Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam forum yang dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen tersebut juga menyatakan kewajiban tersebut perlu dipatuhi oleh para pengelola kawasan.

    “Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” jelas Bambang Noertjahjo.