Tag: Sengketa hasil Pilpres 2024

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Calon Dukungan Pemerintah

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Calon Dukungan Pemerintah

     

    7cloud.asia – Saksi ahli yang dihadirkan Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Halilul Khairi, menyebut paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai “calon dukungan pemerintah” di Pilpres 2024 itu. 

    Hal itu disampaikan Halilul saat memberikan keterangan di dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

    Halilul menyampaikan bahwa Prabowo-Gibran adalah calon dukungan pemerintah saat menjawab tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan penjabat kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

    Dia memaparkan perbandingan jumlah pj. kepala daerah dengan kekalahan Prabowo-Gibran di Provinsi Aceh. 

    Kalau memang pj. kepala daerah, ujarnya, dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu yang didukung pemerintah, maka dalam hal ini tentu 02 yang menang.

    “Logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah pj. tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen.” ujarnya dikutip CNN Indonesia.

    Baca: Pelanggaran KPU dan Jokowi di Pilpres 2024 dipaparkan di sidang MK

    Halilul kembali menyebut Prabowo-Gibran sebagai “calon dukungan pemerintah” saat membahas hasil di Bengkulu. Dia mengatakan 2 dari 11 kepala daerah Bengkulu adalah penjabat.

    Bengkulu merupakan provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit. Namun, Prabowo-Gibran justru menang di provinsi itu.

    “Nyatanya ‘calon dukungan pemerintah’ mendapat suara 70 persen,” ujarnya.

    Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas mempertanyakan maksud Halilul menyebut Prabowo-Gibran “calon dukungan pemerintah”. Dia menegur Halilul karena semua keterangan akan dicatat.

    “Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” ucap Saldi.

    Halilul menjawab, “Kan tadi saya mensimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah.”

    Lalu Saldi menegur, “Ini harus klir karena mau dijadikan pertimbangan loh.”

    Baca: Penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej yang juga hadir sebagai saksi ahli dari paslon 02 menyoroti keabsahan pencalonan Gibran.

    Menurutnya, masalah pencalonan Gibran adalah sengketa terkait proses pemilu yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy,l

    Namun, Eddy menyebutkan, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan keberatan tersebut sehingga bisa dianggap telah melepaskan haknya.

    Selain itu, ia juga menyinggung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran dalam kegiatan debat calon presiden dan wakil presiden. 

    “Artinya ada pengakuan secara diam-diam,” kata mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut. Eddy pun berpandangan, KPU hanya melaksanakan putusan MK ketika menerima pencalonan Gibran sehingga masalah batas usia ini seharusnya dipersoalkan ke MK, bukan KPU.

    Baca: Yusril akui keputusan MK yang loloskan Gibran sangat problematik

    Lagipula, Eddy mengingatkan bahwa putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang. 

     

    Edward yang kerap disapa Eddy mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurut dia, dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024  bukan menjadi kewenangan MK.

    “Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas” 

    ”Ini berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” ujar Eddy di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta.

     

    Selain itu, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, MK tidak bisa mengeluarkan putusan pada PHPU Presiden seperti putusan yang pernah dikeluarkan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).

    Baca: Dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 MK dminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Diketahui, di masa lalu  MK dalam putusannya dalam perselisihan hasil Pilkada pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah 

    Namun, Andi mengatakan, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.

    “Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi.

    Namun dia tak dapat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Anies-Imin saat pendalaman yang menyinggung putusan MK yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly karena tidak memenuhi syarat pencalonan

    Keputusan ini diambil setelah Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

    Saat tim kuasa hukum Anies-Imin menanyakan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan apabila belum bisa diselesaikan sebelumnya dan juga tidak bisa diselesaikan di MK, Andi pun menjawab,

    “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” tutur Andi.

     

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK agar Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini sedang berlangsung di MK.

    Melalui surat terbuka yang dilayangkan pada Kamis (4/4/2024), koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya Pemilihan Umum.

    Keterlibatan Jokowi itu antara lain termasuk turut andil dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

    Karena itu keterangan Jokowi sangat dibutuhkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Jokowi dan Kapolri

    Surat terbuka kepada MK ini diserahkan oleh mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni.

    Mereka mewakili 6 individu lainnya seperti mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Pengajar Hukum Tata Negara Feri Amsari, dan lainnya. Turut andil pula enam organisasi masyarakat seperti Gerakan Salam 4 Jari dan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT).

     

    “Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di Sidang MK,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Menurut Usman, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bantuan sosial atau Bansos oleh Presiden dan juga jajaran menterinya, yang digunakan sebagai alat kampanye Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

    Baca: Hari ini empat menteri akan bersaksi di Sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Dalam surat terbuka itu juga tertulis, permasalahan krusial lainnya dalam sengketa Pemilu tahun ini adalah adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa, bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj. Kepala Daerah serta ketidaknetralan aparat Polri dan TNI.

    Mereka menilai, hal tersebut yang membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melesat tinggi secara tidak semestinya.

    Dalam pertimbangannya, Koalisi masyarakat sipil merujuk UUD 1945, Pasal 17 menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

    Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

    Baca: Pasangan Prabowo-Gibran disebut sebagai calon dukungan pemerintah

    Berdasarkan beleid tersebut, menurut mereka, tidak ada kerja para menteri yang tidak diketahui oleh Presiden.

    “Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial,” demikian salah satu bunyi potongan surat terbuka tersebut.

    Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menilai, kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberikan hak membela diri, agar keadilan dapat terungkap.

    “Sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses Pemilu sedemikian rupa telah memberi keuntungan elektoral bagi Paslon 02, termasuk putera Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka,” tulis koalisi masyarakat sipil, dalam suratnya.

    Sumber: tempo.co

     

  • Empat Menteri Akan Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Pengamat Sayangkan Pemohon Tak Diberi Kesempatan Bertanya

    Empat Menteri Akan Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Pengamat Sayangkan Pemohon Tak Diberi Kesempatan Bertanya

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi hari ini Jumat (5/4/2024) dijadwalkan akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Para menteri yang dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Keempatnya menyatakan siap hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini, Mereka akan diminta menjelaskan penyaluran bansos jelang pemilu.  

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemanggilan ini bukan untuk mengabulkan permohonan dua kubu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melainkan karena hakim membutuhkan keterangan para menteri tersebut.

    “Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ujar Suhartoyo.

    Baca: MK undang empat menteri untuk brsaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan tidak diberikannya kesempatan kepada para pemohon, yaitu tim pasangan Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud, untuk bertanya kepada empat para menteri tersebut.

    Padahal menurutnya, sangat mungkin ada yang luput dari hakim-hakim majelis MK menanyakan para menteri di sidang yang bisa dicover para pemohon.

    “Jadi saya menganggap sangat sayang saja para pemohon tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para menteri-menteri yang dihadirkan dalam sengketa pilpres ini,” kata Herdiansyah kepada VOA, Rabu (4/4).

    Dia mengakui memang ada kekhawatiran akan melebar pembahasan jika para pemohon diberikan kesempatan bertanya. Namun, menurutnya kendali ada di majelis hakim sehingga hakim bisa meluruskan dan hal itu tidak menjadi masalah.

    Menurut Herdiansyah, keterangan empat menteri itu sangat penting untuk membuktikan apakah dalil-dalil kecurangan yang dimohonkan dalam petitum pemohon, benar adanya atau tidak.

    Baca: Jor-joran bansos jelang Pemilu dinilai langgar konstitusi

    Ia mencontohkan bansos (bantuan sosial) ya. Kan kebijakan bansos itu diatur dari hulu ke hilir berdasarkan kebijakan yang berada di masing-masing kementerian yang dipanggil di sidang MK itu.

    “Jadi, keterangan dan kesaksian para menteri yang berkaitan dengan kecurangan politisasi bansos itu sangat menentukan di dalam pembuktian apakah dalil-dalil pemohon itu benar atau tidak,” ungkapnya.

    Menurutnya Mahkamah sejatinya tidak hanya memanggil menteri dalam jumlah terbatas. Contohnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menurut Herdiansyah juga dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan ihwal dugaan politisasi bansos. Sebab, Kementerian Dalam Negeri lah yang menyumbangkan data penerima bansos itu.

    Dia juga menilai keputusan hakim MK memanggil para menteri bisa menambah kepercayaan publik kembali kepada lembaga tersebut.

    Tinggal nanti, lanjutnya, bagaimana kemudian MK betul-betul on the track melihat dan memastikan bahwa apa yang diputuskan MK nantinya itu bukan sekedar angka-angka tapi lebih dari itu.

    Baca: 

    “Ada soal-soal di luar prosedural yang jauh lebih penting, yang jauh lebih substansial untuk dibuktikan di hadapan sidang. Itu yang kemudian nilai plus yang bisa memberikan public trust (kepercayaan publik) kembali kepada Mahkamah pasca putusan 90 kemarin,” tambah Herdiansyah.

    Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyayangkan keputusan Mahkamah yang membatasi para pihak mengajukan pertanyaan. Meski begitu, tim hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi langkah Mahkamah tersebut.

    Menurutnya keterangan keempat menteri itu akan memperkuat dugaan kecurangan kondisi pemilihan umum (Pemilu) secara terstruktur, sistematis dan masif.

    Kehadiran para menteri Presiden Joko Widodo ini, kata Ari, juga diperlukan demi menggali keterangan untuk menjelaskan urusan bantuan sosial pemerintah yang diduga dimanipulasi demi kepentingan pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Bansos itu di antaranya berupa bantuan beras dan bantuan langsung tunai El Nino.

    Baca: Penyelenggaraan pemilu 2024 dinilai tak sesuai azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Menurut Ari, keempat menteri itu mengetahui langsung tentang hal-hal yang terkait dengan apa saja yang diuraikan dalam permohonan capres Anies-Muhaimin.

    “Misalnya, pertama, menteri keuangan. Di situ, kami ingin menanyakan dan mungkin nanti melalui MK tentang anggaran bansos ini. Bagaimana bansos ini bisa melonjak pada 2024, itu sumber anggarannya dari mana. Apakah memang sudah disiapkan, apa sudah di-planning-kan karena tidak ada kejadian penting di 2024. Kalau dulu di 2020 ada COVID. Di 2024 tidak ada apa-apa, tapi naiknya luar biasa,” kata Ari.

    Sementara keterangan mensos, lanjutnya, terkait penyalurannya dan perencanaan bansosnya. Apakah Bansos tersebut sudah tepat guna.

    Heru Herdian Muzaki, anggota Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, juga mengapresiasi langkah MK memanggil empat menteri.

    Tindakan MK itu menandakan bahwa lembaga tersebut juga merasakan ada yang aneh dalam penyelenggaraan Pemilu ini sehingga harus dibuktikan dengan memberikan pembuktian terhadap dalil-dalil pemohon.

    Sumber: VOA Indonesia

     

  • Empat Menteri Hadir di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Keterangannya Cenderung Normatif

    Empat Menteri Hadir di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Keterangannya Cenderung Normatif

    7cloud.asia – Empat Menteri anggota Kabinet Indonesia Maju memenuhi janji mereka untuk hadir memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/1/2024)

    Keempatnya kompak mengenakan pakaian warna gelap. Meski sebelumnya sejumlah pakar berharap  para menteri tidak memberikan keterangan normatif dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, tapi harapan itu tak terwujud.

    Dalam pemaparan para menteri terkesan normatif. Namun demikian hakim konstitusi berkesempatan untuk mendalami penjelasan para menteri. 

    Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mendapat giliran pertama menegaskan bahwa tugas dan fungsi yang dilakukan oleh kementerian yang ia pimpin tidak terkait dengan Pemilu 2024.

    Muhadjir mengatakan pelaksanaan program telah direncanakan sejak awal. Ia  menekankan bahwa program bansos dan perlindungan sosial adalah program pemerintah yang tidak dikhususkan di satu kementerian tertentu, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

    “Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujar Muhadjir.

    Baca: Pemohon tak diberi kesempatan bertanya ke para menteri

    Ia mengatakan hal ini kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu.

    ”Namun, perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal,” ucap Muhadjir di atas mimbar.

    Di hadapan delapan hakim konstitusi, Muhadjir mengatakan program kunjungan kerja yang dilakukan Kemenko PMK adalah untuk mencegah terjadinya kenaikan angka kemiskinan, sekaligus untuk menurunkan dan menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    Ia kemudian menjelaskan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan yang dirangkaikan dengan kunjungan ke wilayah perkampungan nelayan di Kecamatan Brondong, Jawa Timur.

    Kunjungan kerja tersebut, kata dia, bertujuan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penanganan kantong kemiskinan nelayan.

    Kemenko PMK ketika itu menangani masalah sanitasi dan pengerukan sungai, memastikan ketersediaan bahan bakar untuk nelayan, pengerukan dermaga, dan pembangunan mercusuar yang berkoordinasi dengan kementerian serta pihak yang terkait.

    Selain itu, dia juga menjabarkan terkait kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

    Baca: Jor-joran bansos jelang pemilu tanpa konsultasi ke DPR dinilai melanggar konstitusi

    Dia mengatakan Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten yang dilatih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

    Karena itu perlu dilakukan kunjungan kerja untuk memastikan program pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

    “Dalam kunjungan tersebut di atas, kami memanfaatkan sekaligus untuk menyerahkan bantuan pangan beras secara simbolik setelah berdialog dengan pemerintah daerah, stakeholder, keluarga stunting, serta keluarga miskin ekstrem untuk mendapatkan umpan balik,” tutur Muhadjir.

    Muhadjir mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kemenko PMK yang telah direncanakan sebelumnya.

    “Semua yang kami lakukan adalah dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atau KSP terhadap apa yang telah diputuskan dalam rapat-rapat yang kami selenggarakan yang perlu kami koordinasi, sinkronisasi, dan kendalikan lebih lanjut di lapangan,” ucap dia.

    Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penyebab kenaikan anggaran perlindungan sosial atau Perlinsos di sidang sengketa hasil Pilpres Mahkamah Konstitusi atau MK.

    “Kenaikan anggaran Perlinsos pada tahun 2024 utamanya disumbang oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar rupiah,” kata Airlangga di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

    Kenaikan harga dan nilai tukar ini, ujar Hartarto berimplikasi pada kenaikan subsidi energi di 2024 bila dibandingkan 2023, juga terjadi kenaikan volume BBM dari 16,5 juta kiloliter menjadi 19,5 juta kiloliter.

    Anggaran perlindungan sosial yang terbesar, kata dia, berupa subsidi BBM, listrik, LPG, pupuk, kewajiban pelayanan publik atau PSO, dan kredit program.

    “Jadi kenaikan BBM itu salah satu komposisi yang utama, Yang Mulia,” kata Airlangga.

    Sementera Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini masih memberkan keterangan.

    Keempat menteri ini dihadirkan MK atas permintaan pemohon untuk membuktikan dalil mereka bahwa bansos menjadi instrumen untuk memenangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Baca; Pelanggaran Jokowi dan KPU diPemilu 2024 dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

     

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mensos Jelaskan BLT El Nino Sedangkan Menkeu Jelaskan Pengelolaan APBN

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mensos Jelaskan BLT El Nino Sedangkan Menkeu Jelaskan Pengelolaan APBN

    7cloud.asia – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan keterangannya di  sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/1/2024).

    Dalam kesempatan itu Risma menjabarkan ada bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang disalurkan pemerintah pada 2023.

    Risma menjabarkan bantuan BLT El Nino itu sudah disetujui DPR melalui rapat bersama Komisi VIII DPR. Bantuan itu disahkan pada Selasa, 7 November 2023.

    “Kemudian tahun 2023 ada BLT El Nino dan ini sudah disetujui DPR melalui kesimpulan rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial masa persidangan 2 tahun sidang 2023-2024 Selasa 7 November 2023,” kata Risma saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

     

     

    Baca: Empat menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Risma mengatakan BLT El Nino itu harus turun di November 2023. Karena bantuan itu, kata Risma, harus selesai pada Desember 2023

    “Dan ini harus selesai pada bulan Desember karena anggaran tahun 2023 dan saat turun adalah di bulan November,” kata Risma.

    Risma juga menjelaskan Kemensos menyalurkan bantuan untuk warga yang mengalami gagal ginjal akut. Kata Risma, total warga yang mengalami gagal ginjal akut 326 orang dengan total nilai bantuan Rp 17.520.000.000.

    Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercayai bahwa sidang sengketa hasil Pilpres 2024 merupakan salah satu cara untuk merawat nalar publik dengan mendiskusikan seluk-beluk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Forum di MK yang mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa, di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” ucap Sri Mulyani di hadapan delapan hakim konstitusi.

     

    Baca: Pakar sayangkan pemohon tak diberi kesempatan bertanya kepada para menteri

    Menurut Sri Mulyani, berdiskusi di forum MK patut disyukuri karena forum tersebut bisa mendorong diskusi sehat dan refleksi nasionalisme bagi masyarakat.

    “Khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah,” ucapnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan APBN merupakan instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara.

    Ditekankan Sri Mulyani, APBN harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

    APBN, kata Menkeu, diharapkan menjadi sarana bagi segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dan berkontribusi.

    Baca: Pelanggaran Jokowi dan KPU yang diungkap di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    “Kiranya melalui proses politik yang selama ini di naga secara terbuka, transparan, dan akuntabel, APBN harus terus kita jaga sebagai fondasi dan sekaligus modal politik bangsa Indonesia mencapai tujuan bernegara,” tuturnya.

    Ia menyebut banyak negara lain di dunia yang mengalami krisis ekonomi, sosial, dan bahkan politik akibat pengelolaan APBN yang buruk. Namun patut disyukuri, kata Sri Mulyani, Indonesia mampu menjaga instrumen APBN secara kredibel dan sehat.

    “Ini prestasi yang harus terus dijaga,” ucapnya.

    Hari ini, Jumat (5/4/2024), MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Empat menteri ini dipanggil untuk menyampaikan keterangannya di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 atas permintaan pemohon baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahmud.

    Keterangan mereka akan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi yang masih terus berlangsung. 

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Menkeu Bilang Pembagian 10 Kilogram Beras untuk 6 Bulan Bukan dari Dana Perlinsos

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Menkeu Bilang Pembagian 10 Kilogram Beras untuk 6 Bulan Bukan dari Dana Perlinsos

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.

    Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

    Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) di Gedung MK Jakarta.

    “Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan,” kata Sri Mulyani.

    Baca: Empat menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), ujar Sri Mulyani, pembagian beras 10 kilogram yang didistribusikan jelang pemungutan suara ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)

    Bendahara negara ini berujar, pada 2023, Bapanas diberi anggaran Rp 10,2 triliun. Total bantuan pangan yang disampaikan mencapai 21,53 juta keluarga penerima manfaat melalui Perum Bulog pada September-November 2023.

    “Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara itu, pada 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran Bapanas justru merosot 30 persen dibandingkan 2023. Badan tersebut hanya dianggarkan dana Rp 6,71 triliun pada 2024.

    Baca: Penjelasan Menkeu dan Mensos di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Sebagai informasi, hari ini MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan  seputar bantuan sosial (bansos) atas permintaan pemohon.

    Dalam dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dikatakan bansos telah dipolitisasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

    Kedua pemohon mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

    Selain Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini duduk bersisian di satu meja yang sama.

    Baca: Pemohon tak diberi kesempatan bertanya kepada para menteri

    Mereka dijadwalkan menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan.

    Namun, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

    Saat pendalaman, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Sri Mulyani soal bansos yang dibagikan Presiden Jokowi serta preseden penahanan anggaran di awal tahun seperti di tahun 2024 ini.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Ditanya Soal Kunker Jokowi Jelang Pemilu 2024 Para Menteri Pasang Badan

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Ditanya Soal Kunker Jokowi Jelang Pemilu 2024 Para Menteri Pasang Badan

    7cloud.asia – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi mengundang empat menteri yakni Mensos Risma, Menko PMK Muhadjir, Menkeu Sri Mulyani hingga Menko Perekonomian Airlangga.

    Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 itu, Hakim Saldi Isra menanyakan aktifnya Presiden jokowi dalam melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah selama masa kampanye Pilpres.

    Selain itu Saldi Isra juga minta menteri sampaikan alokasi dana kunjungan presiden dari mana saja.

    Saldi Isra bertanya ke empat menteri Kabinet Indonesia Maju alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih banyak membagikan bantuan sosial (bansos) ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).

    Saldi Isra yang saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua MK menyebut, peta itu adalah dokumen yang dilampirkan para pemohon dalam gugatan hasil Pilpres 2024, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran.

    Dari peta itu terlihat intensitas Jokowi mendatangi Jateng yang merupakan kandang paslon 03 jauh lebih sering dibandingkan ke wilayah lain. Menurut Saldi, hal itu perlu dijelaskan.

    “Ini ada salah satu tabel yang di kedua pemohon ada. Yang mencantumkan list perjalanan presiden karena dalilnya bertumpu di sini,” kata Saldi sambil menunjukkan peta kunjungan Jokowi. 

    Baca: Pelanggaran Jokowi dan KPU di Pilpres 2024

    “Kami harus menanyakan. Apa yang menjadi kira-kira memilih ke Jateng itu lebih banyak kunjungannya daripada ke wilayah lain. Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Itu yang didalilkan pemohon,” imbuhnya.

    Menurut Saldi, penjelasan empat menteri itu akan menjadi bahan pertimbangan MK untuk memberikan keputusan mengabulkan atau tidaknya dalil para pemohon baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

    “Kalau kami ini bisa dibantu menjelaskannya, itu akan lebih mudah bagi kami apakah dalil pemohon itu bisa dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

    Selain itu, Saldi juga menanyakan sumber dana bansos yang Jokowi distribusikan di sejumlah daerah, terutama Jateng.

    “Berkaitan dengan peta ini, kira-kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan presiden ini itu dari mana?” tanya dia.

     

     

     

    Menjawab pertanyaan itu, para menteri terkesan pasang badan untuk Jokowi. Menko PMK Muhadjir Effendi misalnya, mengatakan bahwa Jokowi semakin sering melakukan kunker untuk memastikan tidak ada program prioritas yang mangkrak di akhir masa jabatannya.

    Dia mengatakan Jokowi juga selalu mengatur kunkernya sekaligus membagi bansos.

    “Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi Presiden kemunkginan besar di situ banyak proyek nasional,” ujar Muhadjir.

    Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip Pemilu yang diatur di konstitusi

    Dia lalu menilai terlalu sulit untuk menilai 100 kunker Jokowi membagi bansos bakal berpengaruh secara nasional. Dia mengatakan hal itu tak masuk akal.

    “Sekali lagi, terlalu muskil kalau hanya 100 kunjungan secara simbolik membagi bansos itu berpengaruh secara nasional, itu saya kira itu doesn’t make sense,” ucapnya.

    Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo langsung menegur Muhadjir. Dia mengingatkan Muhadjir untuk tidak menyampaikan pendapat sebagai pemberi keterangan.

    “Mohon bapak tidak berpendapat soal itu,” kata Suhartoyo.

    Demikian juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Jokowi memang kerap turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program pemerintah.

    “Beberapa program yang di bawah koordinasi perekonomian seperti KUR, Kartu Prakerja, kemudian pada saat penanganan Covid itu bantuan kepada kaki lima, nelayan, itu Bapak Presiden turun langsung di lapangan dan beberapa tempat saya mendampingi beliau,” kata Airlangga.

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi memiliki anggaran untuk bantuan kemasyarakatan yang berasal dari APBN. Dia mengatakan bansos yang dibagikan Jokowi bukan bagian dari perlinsos.

    “Telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

    Baca: Jor-joran Bansos jelang Pemilu dinilai melanggar konstitusi

    Dia menjelaskan dana itu bisa dipakai untuk kegiatan seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

    Dia juga mengatakan dana itu bisa saja dibagikan ke masyarakat dalam bentuk barang dan uang.

    “Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 atau 82% dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi Presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14%,” ujarnya.

     

     

  • Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    7cloud.asia – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuk karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

    “Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

    “Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, meski dari pihak pemohon mengajukan hal tersebut.

    “Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

    Arief menambahkan, kalau hanya sekadar kepala pemerintahan maka Mahkamah Konstitusi masih mungkin menghadirkan Jokowi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

    ”Tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.” terangnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Sebagai gantinya, kata Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.

    Seperti diketahui, pada Jumat (5/4/2024) kemarin, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    “Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

    Baca: Ditanya soal kunjungan kerja Jokowi para menteri terkesan pasang badan

    Sebelum memberikan keterangan para menteri ini tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini.

    ” Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.

    Arief menuturkan, dalil permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengatakan ada keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres kemudian memunculkan beberapa hal.

    ”Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ,” ucap Arief.

    Baca: KPU dinilai langgar asas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Kemudian, juga ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral paslon 02.

    Semua sangkaan atau dugaan yang didalilkan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini, menurut Arief, perlu dibuktikan di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

     

     

     

     

     

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    7cloud.asia – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 karena posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    Menurut Arief, presiden adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi sehingga tidak elok memangil Jokowi untuk dimintai keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan hakim MK ini justru memberikan fakta bahwa hakim MK itu menyadari bahwa sebenarnya Jokowi penting dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    “Nah logikanya adalah kalau kemudian MK menganggap Jokowi penting dihadirkan di persidangan kenapa justru tidak dipanggil?. Kalau alasannya presiden adalah kepala negara, ya sudah presiden dipanggil dong dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan, karena penting,” ujar Herdiansyah dikutip VOA Indonesia, Sabtu (7/4/2024).

    Kehadiran Jokowi ini kata Herdiansyah penting untuk mengkonfirmasi bahwa ‘lalu lintas” pemberian bantuan sosial (bansos) itu memang ada kaitannya dengan “politik electoral”.

    Baca: MK akui cawe-cawe Presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024

    Menurutnya, jika Jokowi merasa tidak ada masalah dengan hal itu, dia hadir saja. Saat ini lanjutnya, semua tergantung hakim Mahkamah Konstitusi.

    “Penting menghadirkan Jokowi karena memang saya menyakini betul. Mustahil Jokowi tidak memahami keputusan pemberian bansos itu. Itu kan disebutkan Sri Mulyani (menkeu) bahwa keputusan pemberian bansos, itu diputuskan di rapat terbatas artinya Jokowi tahu.

    Yang kedua, penting untuk mengklarifikasi sejauh mana peran presiden dalam pemberian bansos itu. Apakah ada perintah ada permintaan dan sebagainya. Itu kan diakui oleh Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini).

    ”Dia tidak berani mengusulkan, kalau begitu siapa yang mengusulkan? Itu kan harus diklarifikasi,” ungkapnya.

    Herdiansyah menambahkan bahwa kehadiran presiden akan memastikan dan memperjelas persoalan apakah bansos punya irisan dengan kepentingan elektoral atau tidak.

    Apalagi, katanya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang di MK juga menyatakan bansos hanya disalurkan lewat transfer bank atau pos, bukan berupa barang seperti beras.

    Baca: Pelanggaran etika presiden dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Penyaluran bansos menjelang Pemilu tidak sesuai dengan portofolio Kementerian Sosial sebagai leading sector penyaluran bansos. Hal ini kata Herdiansyah juga harus dibuktikan dan dijelaskan.

    Pun demikian dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, akademisi dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi meminta MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan jajarannya menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Delapan jajaran yang diharapkan hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima Tentara Nasional Indonesi (TNI) Agus Subiyanto, hingga Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan.

    Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid menjelaskan ada sejumlah hal sentral terkait pemanggilan itu. Salah satunya adalah peran Jokowi yang memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Baik itu melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri,” ujarnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

     

     

    Feri Amsari, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas mengatakan Jokowi adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kerja para menteri yang menyalurkan bansos selama masa kampanye.

    Menurutnya, Jokowi memiliki kepentingan karena anaknya menjadi kandidat pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.

    “Tentu karena yang dituduh Presiden, para menteri hanyalah orang yang ikut terlibat dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan yang bertanggung jawab adalah presiden, menurut pasal 3 UU Kementerian Negara.“

    “Oleh karena itu, presidenlah yang harusnya memberikan keterangan sebagai orang yang dituding dan ini hak yang diberikan kepada presiden untuk membela dirinya,” kata Feri.

    Jika Presiden Jokowi tidak dipanggil terkait perihal ini, lanjut Feri, akan mendorong pihak-pihak yang dituduh untuk memilih tidak hadir dan membela dirinya.

    “Tidak dipertanyakan lebih jauh kenapa semua ini berkaitan dengan pencalonan dan kemenangan anaknya. Kenapa arahnya ke sana semua ya dari mulai pencalonan dll, dari berbagai kebijakan kemudian dari hal Pemilu,” tambahnya.

    Baca: Para menteri pasang badan untuk Jokowi

    Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempermasalahkan dan tidak mendesak terkait pemanggilan Jokowi untuk hadir di sidang MK itu.

    Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk meminta penjelasan penyaluran bansos di masa kampanye pemilihan presiden.

    Permintaan memanggil menteri ini merupakan materi gugatan tim hukum pasangan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

    Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Dalam pemaparannya, para menteri menyebutkan perencanaan dan penyaluran bantuan sosial sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dilanjutkan Setelah Lebaran, Para Pihak Bisa Menyampaikan Kesimpulan Selambatnya 16 April 2024

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dilanjutkan Setelah Lebaran, Para Pihak Bisa Menyampaikan Kesimpulan Selambatnya 16 April 2024

    7cloud.asia –  Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau dikenal Sengketa Hasil Pilpres 2024 telah selesai.

    MK selanjutnya menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 16 April 2024 mendatang. Penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.

    Tahap penyerahan kesimpulan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU. 

    Setelah itu MK akan membacakan putusan PHPU Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

    Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres.

    Baca: Jokowi dan menteri yang diduga terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran harusnya dipanggil ke sidang 

    Dikutip dari Antaranews, MK diberi waktu  14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimulai sejak pengajuan permohonan.

    Namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April.

    Pada Sabtu (6/4/2024), MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU.

    Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.

    MK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulannya selama RPH berlangsung.

    Dilansir Tempo.co, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

    Baca: Hakim MK akui cawe-cawe Presiden Jokowi bikin hiruk pikuk Pilpres 2024   

     

     

    Sebelumnya, pada sidang PHPU 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi. Itu menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. 

    Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

    Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon, baik Tim Anies-Muhaimin  maupun Ganjar-Mahfud. 

     

    “Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon,” katanya dikutip Tempo.co.

    Baca: Daftar pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Jokowi dan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

    Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

     

    Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir,” ujar Castro.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

    “Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad.

    Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Baca: Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas,” tutur Herlambang.

    Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur.

    Sedangkan Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo.

    Jadi Herlambang berharap, mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring.

    “Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya,” beber Herlambang.