Tag: korupsi

  • Memenjarakan Koruptor Tidak Cukup: Uang Rakyat harus Dikembalikan

    Memenjarakan Koruptor Tidak Cukup: Uang Rakyat harus Dikembalikan

     

    7cloud.asia – Setiap kali pelaku korupsi atau koruptor divonis penjara, publik biasanya merasa lega, seolah keadilan telah ditegakkan.

    Contohnya terlihat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara.

    Dalam skandal lain yang lebih besar, kasus PT Asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun, dan kasus PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp23 triliun.

    Tapi ada pertanyaan penting yang jarang dibahas: ke mana uang yang mereka curi?

    Jika negara kehilangan miliaran, bahkan triliunan, rupiah, sementara pelaku hanya kehilangan kebebasan beberapa tahun, apakah itu bisa disebut keadilan?

    Dalam praktiknya, pemidanaan korupsi masih lebih menekankan hukuman penjara ketimbang pemulihan keuangan negara. Padahal, bagi publik, uang yang kembali ke kas negara sering kali jauh lebih penting daripada sekadar melihat pelaku dipenjara.

    Secara hukum, mekanisme pidana uang pengganti sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi penerapannya masih sangat lemah.

    Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2018–2023, uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 2 persen hingga 34 persen dari total kerugian negara.

    Artinya, sebagian besar uang hasil korupsi tidak pernah kembali ke publik. 

    Masalah terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya hukuman yang ringan, tetapi kegagalan negara mengembalikan uang yang dicuri. Selama uang hasil korupsi tidak kembali ke publik, penjara hanya menjadi simbol—bukan keadilan yang nyata.

    Hanya fokus menghukum, bukan memulihkan

    Dua fungsi utama pemidanaan dalam teori hukum pidana adalah retributif (menghukum pelaku) dan restoratif (memulihkan kerugian yang ditimbulkan).

    Keseimbangan dua fungsi ini sangat penting dalam kasus korupsi, karena keadilan tidak hanya diukur dari penderitaan yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian publik dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara dikembalikan.

    Namun, sistem hukum kita masih dominan retributif, bukan restoratif. Penjara jadi simbol keberhasilan, sementara pemulihan kerugian negara terabaikan.

    Akibatnya, korupsi tetap “menguntungkan”: pelaku dipenjara, tapi uangnya belum tentu kembali. Negara rugi, publik kehilangan kepercayaan, dan hukum gagal memulihkan keadaan.

    Publik perlu uangnya

    Dari perspektif fiskal, setiap uang yang dikembalikan akan membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

    Setiap rupiah yang kembali ke kas negara bisa membenahi dan membiayai layanan publik. Dana yang semula hilang akibat korupsi bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas kesehatan, membiayai transportasi publik, atau memperluas program bantuan sosial.

    Ketika uang tersebut berhasil dikembalikan, negara memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai program-program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, pemulihan aset korupsi dapat kembali menjadi investasi bagi pembangunan.

    Manfaatnya juga terasa dalam menjaga stabilitas anggaran negara. Tanpa pemulihan dana, pemerintah sering kali harus menutup kerugian melalui sumber lain, baik dengan memotong anggaran program tertentu maupun menambah beban fiskal negara.


    Tumpukan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp1,374 triliun di Kejaksaan Agung.
    duy 86/Shutterstock

    Dari perspektif moral, ketika publik melihat bahwa uang yang dicuri benar-benar dikembalikan, kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat pulih, dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat bisa terobati. 

    Memiskinkan koruptor: Belajar dari Inggris dan Singapura

    Prinsip “crime should not pay (kejahatan tidak boleh memberi keuntungan) menjadi dasar penting pemberantasan korupsi, bukan hanya memenjarakan pelaku, tapi juga merampas seluruh hasil kejahatan.

    Di Inggris, prinsip ini diterapkan secara sistematis oleh National Crime Agency (NCA) melalui pelacakan dan penyitaan aset, termasuk lewat mekanisme Proceeds of Crime Act yang memungkinkan pembekuan aset bahkan sebelum putusan akhir.

    Singapura juga menerapkan pendekatan agresif melalui Corrupt Practices Investigation Bureau, dengan kewenangan luas untuk menghentikan aliran dana dan menyita aset sejak tahap awal penyelidikan.

    Indonesia sebenarnya juga memiliki perangkat serupa melalui UU Tipikor, yang mengatur pidana uang pengganti. Namun dalam praktiknya, instrumen ini belum optimal. Dalam kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri, nilai uang pengganti yang dijatuhkan tidak sebanding dengan total kerugian negara.

    Pada kasus Jiwasraya, kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun, lalu terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro wajib membayar masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6,8 triliun. Angkanya mendekati, namun dalam implementasinya, nilai pemulihan jauh lebih kecil karena aset sulit dilacak dan nilai aset tidak selalu setara.

    Sementara pada kasus Asabri, jumlah kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun, sedangkan aset yang berhasil disita diperkirakan hanya sekitar Rp16,2 triliun.

    Sering kali hakim tidak menjatuhkan uang pengganti secara penuh karena berbagai alasan teknis, seperti kesulitan pembuktian aliran dana atau anggapan bahwa kerugian negara terjadi tidak secara langsung.

    Logika ini melemahkan negara dan memungkinkan pelaku tetap menikmati sebagian dari hasil kejahatannya. 

    Keadilan lebih dari sekadar penjara

    Hukuman dan pemulihan seharusnya dipahami sebagai dua instrumen yang saling melengkapi, bukan dua tujuan yang saling bertentangan.

    Jika pemberantasan korupsi benar-benar ingin memberi efek jera, fokusnya harus bergeser–bukan hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dicuri kembali ke publik.

    Penderitaan koruptor tidak boleh berhenti dengan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan bahwa kerugian publik benar-benar dipulihkan. Tanpa pemulihan, hukum kehilangan fungsi sosialnya karena kerugian publik tetap tidak teratasi.

    Sebaliknya, hukuman yang dijatuhkan tanpa upaya mengembalikan aset hanya menjadi ritual simbolik—memberi kepuasan moral sesaat, tetapi tidak menghadirkan keadilan ekonomi yang nyata bagi masyarakat.


    Putri Rumondang Siagian, Dr/Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • ICW: Penggunaan Uang Pribadi untuk Urusan Negara Mengaburkan Batas Urusan Pribadi dan Urusan Negara

    ICW: Penggunaan Uang Pribadi untuk Urusan Negara Mengaburkan Batas Urusan Pribadi dan Urusan Negara

    7cloud.asia – Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi untuk biaya kunjungannya ke luar negeri menuai kritik. 

    Indonesia Corruption Watch (ICW) jika pernyataan Teddy itu benar, maka apa yang dilakukan Prabowo bertentangan dengan Undang-undang. 

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia Rabu (3/6/2026),  Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha mengatakan bahwa Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

    Egi menegaskan, penggunaan uang pribadi untuk urusan negara, salah satunya perjalanan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

    Baca Juga: Rezim Prabowo-Gibran Disebut Jadi Pemicu Utama Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    “Terutama aspek ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya. 

    Egi menambahkan, pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik. Ini lantaran pengeluaran tersebut tidak akan tercatat dalam sistem keuangan negara. Akibatnya, publik dan lembaga pengawas akan kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.

    Demi prinsip transparansi, jika Presiden Prabowo memang menggunakan uang pribadi untuk urusan negara, maka ia perlu menjelaskan secara terbuka sumber dana pribadi yang digunakan.

    “Hal ini penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dalam penggunaannya,” imbuh Egi.

    Sementara dalam Pasal 13 ayat (1) PMK No. 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri ditegaskan bahwa biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja.

    Baca Juga: Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

    Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembiayaan perjalanan dinas semestinya patuh pada mekanisme anggaran negara.

    Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan pemisahan tegas antara “yang publik” dan “yang privat”. Penggunaan uang pribadi untuk urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan batas dua hal tersebut.

    “Akibatnya, konflik kepentingan yang merupakan pintu masuk korupsi dapat marak terjadi,” pungkas Egi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seringnya Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri menuai sorotan. Apalagi, kunjungan tersebut tidak diikuti dengan informasi terkait apa yang dicapai dari kunjungan tersebut. 

    Menjawab kritik ini, Teddy pun memberikan pernyataan resmi yang antara lain menyebut sebagian dari biaya kunjungan tersebut diambil dari dana pribadi Presiden.

     

     

  • ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ruangkota.com – Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam penanganan dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

    Dengan penggunaan pasal ini, maka pemilik rekening penerima hasil pungli dapat dikenai pasal pelaku pasif. 

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (6/6/2026) ICW menilai keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

    Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu: mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

    “Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,”  ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi ICW dalam pernyataan tertulis ICW. 

    Wana menambahkan, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.

    Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.

    Oleh karena itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.

    Wana menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA.

    “Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” tandas Wana.

    Dia melanjutkan, KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.

    Wana juga mendesak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

    Selain itu ICW juga mendesak KPK untuk menggunakan LHKPN sebagai basis guna mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system.

    Pasalnya, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.

  • Rieke Diah Pitaloka, Antara Negara, Korupsi dan Mafia Imigrasi

    Rieke Diah Pitaloka, Antara Negara, Korupsi dan Mafia Imigrasi

    7cloud.asia – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bukan sekadar tindak pidana biasa.

    Kasus ini harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif.

    Meski menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan. Dia menegaskan bahwa imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang.

    “Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Minggu (7/6/2026).

    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jika kewenangan keimigrasian diperdagangkan atau disalahgunakan, dampak buruknya jauh melampaui kerugian keuangan negara.

    Baca: KPK Diminta Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    Langkah perbaikan sistemik harus segera diambil agar celah kejahatan transnasional tidak makin terbuka lebar.

    “Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.

    Rieke menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup tanpa adanya pembenahan menyeluruh pada tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital.

    Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi.

    Oleh karena itu, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah demi mencegah berulangnya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.

    Pertama, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu. Ia mendukung penuh proses hukum yang profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat.

    Baca: Memenjarakan Koruptor Tidak Cukup, Uang Rakyat harus Dikembalikan

    Kedua, dia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.

    Ketiga, Sistem Pengawasan Berbasis Risiko. Hal ini dalam rangka membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional (risk-based supervision) berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan seketika (real-time), dan jejak audit digital (digital audit trail).

    Keempat, Integrasi Data Massal. Ia mendesak adanya percepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.

    Kelima, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Ia mendorong penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern.

    Keenam, Perlindungan Whistleblower. Ia mendukung adanya penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi, melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Di akhir pernyataannya, Rieke kembali mengingatkan bahwa pembenahan ini merupakan pertaruhan harga diri bangsa di mata dunia.

    “Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

  • Korupsi di Pucuk Pimpinan BGN Jadi Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG

    Korupsi di Pucuk Pimpinan BGN Jadi Alarm Darurat untuk Menghentikan dan Merombak Total Program MBG

    7cloud.asia – MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menilai korupsi di pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terkait individu.

    Persoalan MBG juga mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program yang perlu segera dievaluasi dan dibenahi secara menyeluruh.

    Korupsi dan penangkapan kepala dan wakil Kepala BGN adalah penegakan korupsi pertama pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, di balik pencopotan tersebut masih meninggalkan beragam masalah struktural dalam tata kelola.

    Pergantian pucuk pimpinan BGN saat ini belum terhindar dari konflik kepentingan. Pasalnya, pimpinan BGN kini juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

    Baca: Ada Tokoh Besar di Balik Dugaan Korupsi MBG

    Nanik Sudaryati Deyang sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) yang resmi diangkat sejak Juni 2025, Agustina Arumsari menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga, dan Mayjen TNI Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

    Pencopotan pimpinan BGN yang disertai penangkapan oleh Kejaksaan Agung dan penetapan tersangka korupsi mark-up anggaran adalah akibat aspek konflik kepentingan yang tidak dicegah sejak awal.

    “Maka, tanpa evaluasi struktural program, baik dari pemilihan pimpinan yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan hingga perombakan tata kelola, tindakan ini hanya akan meneruskan kegagalan program dan korupsi sistematis yang terjadi,” demikian MBG Watch dalam pernyataannya beberapa waktu lalu

    Sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada September 2025, Nanik S. Deyang belum menunjukkan terobosan kebijakan yang signifikan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi MBG dan permasalahan tata kelola yang amburadul.

    Baca: Masalah MBG Bukan Hanya Tata Kelola

    Publik lebih sering menyaksikan respons yang bersifat reaktif dan emosional dibandingkan solusi yang strategis dan terukur terhadap tantangan MBG yang semakin kompleks.

    Terdapat kekhawatiran bahwa respons emosional tersebut hanya berfungsi meredam kritik publik dalam jangka pendek, tanpa disertai perubahan kebijakan yang substantif untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali.

    Penunjukan Nanik juga memunculkan pertanyaan publik mengingat latar belakangnya tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, pangan, maupun bidang lain yang secara langsung relevan dengan pelaksanaan program MBG.

    Karena itu, terdapat kekhawatiran bahwa pergantian kepemimpinan ini hanya akan mengulang pola yang sama tanpa perubahan substantif dalam tata kelola maupun pelaksanaan program.

    Dengan ditunjuknya sebagai Kepala BGN, publik tentu berharap hadirnya langkah-langkah yang lebih konkret, berbasis bukti, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul.

  • Aliansi Solidaritas Mandalika Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi ke KPK

    Aliansi Solidaritas Mandalika Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi ke KPK

    7cloud.asia – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dugaan korupsi ini terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP).

    MUTIP merupakan program yang didanai Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) senilai 248,8 juta dolar (setara Rp3,77 triliun dengan kurs Rp15.235) pada tahun 2018.

    Program ini sebagai bagian dari standar perlindungan warga terdampak di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung atas penggusuran paksa oleh PT. ITDC. 

    Skema ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang dibuat oleh PT. ITDC bersama AIIB.

    Dalam dokumen RAP tersebut, PT. ITDC tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 3 kelompok hak pokok warga terdampak dengan total anggaran sebesar Rp 19 miliar.

    Dana ini dialokasikan untuk  Dana pindah,  Penyediaan rumah permanen (pemukiman kembali), dan Pemulihan mata pencaharian warga terdampak.

    Selain itu, PT. ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan.

    Dalam laporannya, koalisi menyebutkan fakta di lapangan sangat berbeda, pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan oleh PT. ITDC justru dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah.

    Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan tentang UU Pengadaan Tanah, dengan status rumah hingga saat ini tetap menjadi aset pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan milik warga terdampak.

    Selain itu, berdasarkan dokumen RAP, bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai (rumah tapak), kenyataan rumah dibangun oleh Dinas perkim dalam bentuk rumah satu lantai, type 36.

    Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa PT. ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp. 15 miliar.

    Sementara, laporan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 1,8 miliar untuk 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika.

    Penyaluran untuk 120 KKTP masing-masing senilai Rp15 juta. Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui Bank NTB Syariah.

    Fakta di lapangan, Bansos tersebut tidak pernah disalurkan, hasil penelusuran terhadap 24 KKTP menyampaikan tidak mengetahui Namanya tertera sebagai penerima bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari anggaran tersebut.

    Bedasarkan pola pendistribusian dana Bansos, kami menduga bahwa semua warga terdampak sebanyak 120 KK yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tersebut, tidak menerima samasekali.

    Temuan tersebut diserahkan ke bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di KPK dan telah mendapatkan register.

    “Aduan tersebut kami register menjadi 2 laporan yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. ITDC (Mandalika) dan Dinas Perkim Lombok Tengah,” ujar juru bicara Koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (23/6/2026).

     

  • Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    7cloud.asia – Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (11/07/2026).

    Dalam keterangan video yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Sabtu (11/07/2026) dinihari.

    Dia menjelaskan keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi ditengah proses hukum yang tengah berjalan.

    Anang menegaskan kejagung menghormati keputusan tersebut. selain itu, dia juga memastikan penanganan perkara-perkara besar di kejagung tidak akan terganggu.

    Baca: Rumah Digeledah, Jampidsus Takkan Mundur

    Febri mundur setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

    Di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, penyidik gabungan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas dan 4 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura.

    Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    Baca: Korupsi Batu Bara Picu Pemadaman Massal

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Namun, dia tak menjelaskan temuan uang dalam berbagai pecahan mata uang rupiah maupun asing dan emas seberat 74 kilogram di rumahnya tersebut.  

  • Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    7cloud.asia – Tak sampai 24 jam dari permohonan mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka ini diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Melansir CNN Indonesia, Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

    “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.

    Baca: Febrie Ardiansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” terangnya.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

    Baca: Febrie Ardiansyah Tidak Akan Mundur dari Jampidsus

    “Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran spesifik Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

    Penyidik menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

     

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka, Publik Berharap Penanganan Dugaan Korupsi Program MBG Tetap Berjalan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka, Publik Berharap Penanganan Dugaan Korupsi Program MBG Tetap Berjalan

    7cloud.asia – Pada hari yang sama dengan penetapan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.

    Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026) membenarkan adanya surat tersebut.

    Dia menyebutkan, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

    Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

    Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

    Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Perintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan dugaan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Termasuk SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.

    Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.

    Baca: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    Ia menegaskan, pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.

    “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang, Jumat (10/7/2026) seperti dikutip Kompas.com

    Menurut dia, hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

    Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap data yang telah terkumpul, Anang menegaskan bahwa hasil pengumpulan data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi program MBG yang sedang ditangani Kejagung.

    Saat ini, terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini antara lain tiga orang mantan pejabat BGN, yakni Kepala Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Jampidsus Febrie Adriyanto menyebutkan, pihaknya menemukan 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

    Saat konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) Febrie mengatakan, dari kesaksian Sony Sonjaya didapat 41 orang, setelah dikembangkan jumlah orang yang diduga terlibat mencapai 47 nama.

    Baca: Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    Kala itu, Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara MBG masih difokuskan pada proses pemberkasan perkara. Sementara itu, puluhan nama yang disebut-sebut terkait perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.

    Meski demikian, Febrie menegaskan banyaknya nama yang muncul dalam penyidikan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

    Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan ingin agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan baik karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

    “Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” ujarnya.

    Kini dengan dirilisnya surat perintah penghentian pengumpulan data, publik bertanya-tanya tentang kelanjutan penanganan dugaan korupsi program MBG.

    Sebelumnya, sejumlah kalangan mengatakan, pengusutan tuntas dugaan korupsi program MBG akan memulihkan kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Publik berharap Kejagung segera mengungkap nama-nama pihak yang terkait kasus korupsi MBG yang pernah disebutkan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU. 

    Penetapan Febrie sebagai tersangka diharapkan tidak menghambat penanganan kasus ini.