7cloud.asia – Pada hari yang sama dengan penetapan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026) membenarkan adanya surat tersebut.
Dia menyebutkan, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Perintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan dugaan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Termasuk SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.
Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.
Baca: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Ia menegaskan, pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang, Jumat (10/7/2026) seperti dikutip Kompas.com
Menurut dia, hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap data yang telah terkumpul, Anang menegaskan bahwa hasil pengumpulan data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi program MBG yang sedang ditangani Kejagung.
Saat ini, terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini antara lain tiga orang mantan pejabat BGN, yakni Kepala Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Jampidsus Febrie Adriyanto menyebutkan, pihaknya menemukan 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Saat konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) Febrie mengatakan, dari kesaksian Sony Sonjaya didapat 41 orang, setelah dikembangkan jumlah orang yang diduga terlibat mencapai 47 nama.
Baca: Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur
Kala itu, Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara MBG masih difokuskan pada proses pemberkasan perkara. Sementara itu, puluhan nama yang disebut-sebut terkait perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Meski demikian, Febrie menegaskan banyaknya nama yang muncul dalam penyidikan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan ingin agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan baik karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
“Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” ujarnya.
Kini dengan dirilisnya surat perintah penghentian pengumpulan data, publik bertanya-tanya tentang kelanjutan penanganan dugaan korupsi program MBG.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengatakan, pengusutan tuntas dugaan korupsi program MBG akan memulihkan kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Publik berharap Kejagung segera mengungkap nama-nama pihak yang terkait kasus korupsi MBG yang pernah disebutkan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Penetapan Febrie sebagai tersangka diharapkan tidak menghambat penanganan kasus ini.

Leave a Reply