Tag: masyarakat adat

  • Kisah Sukses Perhutanan Sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

    ruangkotacom – Dua dekade lalu, komunitas atau warga Desa Wawowae di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengucapkan ikrar khidmat untuk tidak merusak hutan di wilayah mereka

    “Kami berkumpul di puncak bukit dan berjanji tidak akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan kami,” kenang Nikolaus Moka, seorang tetua desa Wawowae seperti dikutip unep.org.

    Ritual ini, yang dikenal sebagai “Ri’i”, melarang penduduk desa Wawowae menebang pohon di hutan di komunitas mereka.

    Ini merupakan salah satu dari banyak praktik adat di Indonesia yang memperlakukan hutan dan ruang alam sebagai sesuatu yang sakral.

    Siapa pun yang melanggar aturan di Wawowae, Ngada akan dikenakan sanksi dan dipercaya sebagai kutukan. Aturan inilah yang membuat hutan di Wawowae tetap terjaga.

    Bagi Moka, Ri’i perlu dilakukan mengingat sebagian besar dari 1.680 penduduk Desa Wawowae adalah petani yang mengandalkan lahan sehat untuk membudidayakan kopi Arabika.

    “Di desa ini, hubungan antara manusia dan alam sangat erat,” jelasnya. “Manusia dan alam harus hidup berdampingan secara harmonis, dan di desa ini kita semua sepakat untuk menjaga alam.”

    Kisah Desa Wawowae di Kecamatan Bajawa, Ngada NTT ini adalah contoh sukses penerapan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat lokal atau masyarakat adat.

    Baca: Auriga Nusantara sebut laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam 3 tahun terakhir

    Dilansir Antaranewscom, Desa Wawowae memiliki luas wilayah 6,75 kilometer persegi atau 675 hektare, yang terdiri dari tiga dusun dan sembilan RT.

    Kepala Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Leonardus Seso mengatakan, jika ditotal jumlah penduduk di Desa Wawowae ada 1.680 jiwa dan 405 kepala keluarga (KK).

    Mata pencaharian warga Desa Wawowae mayoritas adalah petani. Dari 405 KK hampir semua memiliki lahan yang dimanfaatkan sebagai kebun kopi, tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan.

    “Jadi sektor perkebunan (kebun kopi), tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan adalah tiga potensi atau keunggulan yang dimiliki Desa Wawowae,” ujar Leonardus.

    Keuangan inovatif bantu melindungi hutan Indonesia
    Di seluruh Indonesia, adat istiadat tradisional seperti Ri’i yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnis dan masyarakat lokal atau masyarakat adat di berbagai daerah.

    Masyarakat adat memiliki kaitan erat dalam upaya berkelanjutan untuk melindungi lingkungan dan ekosistem vitalnya, terutama dalam menghadapi deforestasi.

    Setelah penggundulan hutan yang merajalela, yang menyebabkan hilangnya 3 juta hektar hutan antara tahun 2009 dan 2015, deforestasi di Indonesia mulai menurun pada tahun 2016.

    Pergeseran ini, sebagian dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah seperti moratorium pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Dari tahun 2021 hingga 2022, Indonesia melaporkan hilangnya hutan seluas 104.032 hektare.

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi di Indonesia

    Meski demikian, penggundulan hutan tetap menjadi ancaman, sebagian besar didorong oleh permintaan global terhadap minyak sawit dan komoditas lainnya, serta kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperoleh devisa.

    Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia berjanji untuk mengalihkan 12,7 juta hektar tanah negara kepada masyarakat adat dalam waktu lima tahun.

    Langkah ini sebagai pengakuan atas peran penting masyarakat adat dalam dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

    Pada tahun 2022, masyarakat adat telah diberikan hak atas tanah atas 4,7 juta hektar hutan di bawah inisiatif tersebut. Tujuannya untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga keanekaragaman hayati dengan memperlambat deforestasi.

    Wakil Menteri Pangan dan Pertanian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Musdhalifah Machmud mengatakan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik.

    ”Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang ekosistem yang mereka sebut rumah dan memiliki kepentingan dalam mengelolanya secara berkelanjutan,” katanya seperti dikutip unep.org.

    Ia menambahkan, saat masyarakat adat memiliki akses yang aman ke lahan dan sumber daya hutan, mereka cenderung akan melindunginya untuk generasi mendatang.

    Namun, sayangnya di ujung masa pemerintahannya, Presiden Jokowi mulai meninggalkan komitmen ini.

    Baca: Sentralisasi menghambat pengelolaan perhutanan sosial

     

  • Tuan Tigabelas dan King of Borneo Amplifikasi Perjuangan Masyarakat Adat Lewat Lagu “SUAR”

    Tuan Tigabelas dan King of Borneo Amplifikasi Perjuangan Masyarakat Adat Lewat Lagu “SUAR”

    7cloud.asia – Perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan tanah dan hutan leluhur mereka kini bergema dalam sebuah karya musik yang menggugah hati.

    Kolaborasi Tuan Tigabelas dan King of Borneo dalam lagu terbaru berjudul SUAR, mengamplifikasi perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak ulayat dan melawan perampasan hak dan ruang hidup mereka.

    SUAR menggambarkan realitas perjuangan Masyarakat Adat yang terus menghadapi ancaman dari ekspansi industri ekstraktif, deforestasi, dan kebijakan yang mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat.

    Dengan lirik yang penuh semangat dan ritme yang kuat, SUAR menjadi simbol perlawanan dan harapan bagi komunitas masyarakat adat di seluruh Nusantara.

    Tuan Tigabelas, salah satu rapper terbaik yang dimiliki Indonesia sekaligus pelantun Last Roar menyatakan bahwa “SUAR” adalah bentuk solidaritas kepada Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan tanah mereka.

    “Lagu ini bukan sekadar hiburan, tetapi sebuah seruan bagi semua orang untuk sadar bahwa hak Masyarakat Adat sedang terancam. Kita harus berdiri bersama mereka, menjaga hutan, menjaga kehidupan,” ujar Tuan Tigabelas dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu.

    Baca: King of Borneo dan Tuan Tigabelas suarakan isu lingkungan

    King of Borneo, grup band asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menegaskan bahwa SUAR merepresentasikan suara yang selama ini terpinggirkan.

    “Masyarakat Adat berada di garis terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem. Tanpa mereka, keseimbangan alam akan terganggu. Lagu ini kami persembahkan sebagai bentuk penghormatan sekaligus dukungan agar perjuangan Masyarakat Adat tetap berlanjut,” katanya.

    Lagu SUAR sudah bisa didengarkan di kanal YouTube King of Borneo di https://youtu.be/6zA-gVxjRDM?si=yhmsGVUVjAd-zN3L

    Herkulanus Sutomo, Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu, yang turut terlibat dalam peluncuran lagu ini, menegaskan bahwa suara Masyarakat Adat perlu didengar lebih luas.

    Mereka menekankan bahwa tanah, hutan, dan sungai bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga bagian dari identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat adat.

    “Hutan bagi kami bukan sekadar sumber daya, tetapi juga rumah dan warisan dari leluhur. Kehilangan hutan berarti kehilangan segalanya—tradisi, kehidupan, dan masa depan anak cucu kami,” ujar Herkulanus Sutomo.

    Baca: Coldplay olah sampah platik Kali Cisadane untuk vynil album terbarunya

    Dia mengajak seluruh komponen, termasuk pemerintah daerah agar bersama-sama dengan Masyarakat Adat berjuang untuk kepentingan Masyarakat Adat dalam mengamankan dan mengelola wilayah adatnya.

    Herkulanus juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

    “RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan agar hak-hak kami tidak lagi terpinggirkan. Tanpa payung hukum yang jelas, Masyarakat Adat akan terus menjadi korban perampasan tanah, kriminalisasi, dan pengabaian hak-hak dasar mereka,” tegasnya.

    MADANI Berkelanjutan mendukung penuh peluncuran lagu SUAR sebagai bagian dari kampanye untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian alam.

    “Lagu ini adalah cermin krisis yang nyata. Masyarakat Adat adalah penjaga hutan terakhir. Jika mereka tumbang, kita semua akan tenggelam dalam bencana iklim,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.

    Lagu SUAR bukan hanya sebuah karya seni, tetapi juga panggilan untuk bertindak mendukung pelestarian lingkungan.

    Baca: Coldplay sumbang kapal pembersih sampah untuk Indonesia

  • Mengenal Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil yang Diganjar Champion of the Earth 2024

    Mengenal Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil yang Diganjar Champion of the Earth 2024

    7cloud.asia – Menjelang tutup tahun, Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil dinobatkan sebagai Champion of the Earth 2024 –penghargaan lingkungan tertinggi PBB– untuk kategori Kepemimpinan Kebijakan.

    Penghargaan ini diberikan untuk menghormati aktivisme, komitmen, dan pencapaian politiknya di sektor lingkungan. Sonia Guajajara merupakan salah satu dari enam penerima penghargaan pada tahun 2024.

    “Sonia Guajajara adalah pelopor hak-hak masyarakat adat dan pelindung Amazon yang sangat dibutuhkan,” kata Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP).

    “Upayanya selama puluhan tahun untuk melindungi hutan hujan tropis merupakan perwujudan kepemimpinan lingkungan terbaik dan menjadi inspirasi bagi para pembela lingkungan di mana pun.”

    Lahir di hutan hujan Amazon, Sonia Guajajara tidak pernah menyangka suatu hari dia akan mengukir sejarah sebagai wanita Pribumi pertama yang menjadi menteri di Brasil.

    Namun itulah yang terjadi pada Januari 2023, ketika Presiden Luiz Inácio Lula da Silva menunjuk Guajajara sebagai Menteri Masyarakat Adat. Guajajara, yang saat itu berumur 50, adalah orang pertama yang memegang peran tersebut.

    Baca: SEKEM Melawan Penggurunan dengan Pertanian Biogeneratif

    Perjalanannya yang luar biasa dari seorang pemimpin aktivis hingga menteri dianggap sebagai tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat Brasil.

    Penunjukan Sonia Guajajara memberi mereka suara yang belum pernah ada sebelumnya dalam melindungi alam dan membentuk kebijakan tentang hak, wilayah, dan masa depan mereka.

    “Hanya beberapa tahun yang lalu, tidak seorang pun dapat membayangkan seorang menteri Pribumi di Brasil. Penunjukan saya memungkinkan Masyarakat Adat untuk bermimpi,” tutur Guajajara kepada Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) saat diwawancarai di kantornya di Brasília.

    “Sekarang kami dapat berbicara dan mewakili diri kami sendiri. Kami memahami bahwa sudah saatnya untuk membuat pernyataan: Sudah saatnya untuk bersikap tegas.”

    Pengangkatan Sonia Guajajara merupakan langkah terbaru dalam kariernya yang telah membuatnya meningkatkan representasi Masyarakat Adat dalam politik Brasil

    Dengan posisi ini, dia mengawasi pengakuan resmi wilayah Adat, dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di konferensi-konferensi besar, seperti KTT Perubahan Iklim PBB tahunan.

    Baca: Tuan Tigabelas dan King of Borneo amplifikasi perjuangan masyarakat adat

    Sebelum mendedikasikan dirinya sepenuhnya pada aktivisme di awal tahun 2000-an, Sonia Gujajara bekerja di bidang pengajaran dan keperawatan.

    Sebagai aktivis, dia memegang peran kunci dalam organisasi seperti Koordinasi Organisasi Adat Amazon Brasil dan Artikulasi Masyarakat Adat Brasil.

    Dalam posisi ini, Guajajara mengatakan dia tidak hanya berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu Pribumi dan memengaruhi kebijakan, tetapi juga untuk membangun aliansi dan melatih para pemimpin Pribumi lainnya.

    “Kini, orang-orang melihat saya bukan hanya sebagai menteri bagi masyarakat adat Brasil, tetapi juga sebagai menteri bagi masyarakat adat di seluruh dunia,” kata Guajajara.

    Pada tahun 2018, Sonia Guajajara menjadi orang Pribumi pertama yang muncul dalam tiket presiden.

    Baca: Kekhawatiran masyarakat adat di bawah pemerintahan Prabowo

    Meski pencalonannya tidak berhasil, pada tahun 2022, Guajajara menjadi salah satu dari dua perempuan Pribumi yang terpilih menjadi anggota Kongres Nasional sebagai bagian dari Bancada do Cocar (Kaukus Hiasan Kepala), yang berupaya memajukan hak-hak Pribumi.

    Sebagai menteri, ia berupaya keras untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam politik, menerapkan kebijakan yang berfokus pada masyarakat adat, dan melindungi keanekaragaman hayati dalam menghadapi krisis iklim serta penebangan dan penambangan liar.

    Di Amazon dan di seluruh Brasil, Masyarakat Adat menghadapi ancaman serius, seperti kekeringan, kebakaran hutan, dan kekurangan gizi.

    Mereka juga menjadi sasaran kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembunuhan karena melindungi tanah dan lingkungan mereka, kata Pelapor Khusus PBB tentang zat beracun dan hak asasi manusia.

    Prioritas Guajajara sebagai menteri adalah menetapkan lebih banyak wilayah sebagai tanah adat, yang memberikan perlindungan hukum berdasarkan konstitusi Brasil.

    Baca: Dorong pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk berikan perlindungan

    “Menetapkan batas wilayah masyarakat adat dan menghormati hak-hak adalah kunci untuk memerangi krisis iklim,” kata Guajajara.

    “Masyarakat Pribumi adalah penjaga planet yang paling hebat; Kami adalah penghalang yang mencegah kehancuran yang lebih besar.”

    Guajajara sudah menantikan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) tahun depan di kota Belem, Brasil.

    Ini adalah pertama kalinya COP diadakan di Amazon, dan Guajajara berfokus untuk memastikan bahwa delegasi Pribumi tidak hanya didengar tetapi juga diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

    “Kita harus terus mengomunikasikan pentingnya Masyarakat Adat dan wilayahnya – bagi Brasil, bagi dunia, bagi iklim,” katanya.

  • Perempuan Dorong Pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Perempuan Dorong Pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat memiliki pengetahuan lokal yang sangat berharga dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mengatasi perubahan iklim.

    Akan tetapi, berbagai ancaman seperti perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan berbagai bentuk ketidakadilan membatasi keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kelestarian ingkungan.

    Kebijakan yang mengesampingkan perspektif gender serta partisipasi perempuan berisiko memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.

    Demikian terungkap dalam diskusi publik memperingati Hari Perempuan Internasional yang bertajuk “Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan” pada Kamis (13/3/2025)

    Acara ini digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan

    Diskusi ini menyoroti pentingnya regulasi yang adil dan inklusif guna melindungi hak-hak perempuan, khususnya perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

    Baca: Perubahan iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

    Moriska Pasally dari WALHI Nasional menekankan bahwa untuk mewujudkan keadilan dibutuhkan payung hukum yang secara spesifik melindungi hak-hak perempuan.

    Undang-undang Keadilan Iklim dan Undang-undang Masyarakat Adat diperlukan untuk mengakui hak perempuan, perempuan adat dan perempuan pejuang lingkungan.

    Beleid ini sekaligus memastikan akses yang setara terhadap sumber-sumber penghidupan, serta menjamin perlakuan yang adil di hadapan hukum.

    “Perempuan pejuang lingkungan dan perempuan adat menghadapi risiko berlapis. Mereka tidak hanya sering dipinggirkan dalam komunitasnya karena identitas gender, tetapi juga harus menghadapi dampak krisis iklim yang semakin parah serta konflik perampasan ruang hidup,” ujar Moriska.

    Selain itu, mereka juga harus berhadapan dengan kebijakan negara yang kerap mengabaikan suara perempuan.

    Oleh karenanya, pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan sosial dan ekologis bagi perempuan.

    Baca: Cara perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan

    Asmania, Perempuan Pejuang Pulau Pari menceritakan bagaimana krisis iklim berdampak besar pada perempuan pesisir, termasuk perempuan di Pulau Pari yang menghadapi beban ganda.

    Menurutnya dahulu, laut memberikan penghidupan yang melimpah, di Pulau Pari dulunya kaya akan potensi budidaya rumput laut dan ikan kerapu dan ini berkembang pesat, hingga menjanjikan masa depan yang cerah.

    Namun, krisis iklim membuat nelayan semakin sulit melaut, jarak tangkap semakin jauh, dan situasi diperparah oleh keberadaan korporasi.

    Saat warga berjuang menjaga wilayah pesisir dengan menanam mangrove rumah dari beragam biota laut, korporasi justru datang dan membabatnya tanpa peduli.

    Kondisi ini membuat beban perempuan semakin berat, menghadapi krisis iklim sekaligus harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    ”Kami, perempuan Pulau Pari, harus berdaya, sehingga kami membentuk kelompok yang dikelola oleh perempuan nelayan untuk menjaga dan melindungi pulau kami, karena laut adalah ibu kami, merusaknya sama dengan menyakiti perempuan,” ucap Asmania.

    Baca: Perspektif gender dan inklusi sosial masih luput dalam kebijakan adaptasi iklim

  • Mengenal ‘Kape’: Bagaimana Dokumentasi Bahasa Dapat Melestarikan Bahasa yang Terancam Punah

    Mengenal ‘Kape’: Bagaimana Dokumentasi Bahasa Dapat Melestarikan Bahasa yang Terancam Punah

    7cloud.asia – Pada 2025, lebih dari 7.000 bahasa digunakan di seluruh dunia. Namun, hanya sekitar setengahnya yang terdokumentasi dengan baik, sisanya terancam punah.

    Globalisasi telah mendorong bahasa-bahasa seperti Inggris dan Mandarin menjadi bahasa utama yang kini mendominasi dalam komunikasi global.

    Orang tua masa kini juga cenderung mendorong anak-anak mereka mempelajari bahasa yang lebih luas digunakan. Sementara itu, bahasa asli, seperti Copainalá Zoque di Meksiko dan Northern Ndebele di Zimbabwe, tidak diajarkan secara konsisten di sekolah.

    Adapun masyarakat adat, umumnya tidak menggunakan tulisan dalam berkomunikasi selama berabad-abad. Akibatnya, bahasa mereka tidak memiliki catatan tertulis kuno yang dapat diwariskan. Ini menyebabkan kepunahan bertahap sulit dihindari.

    Untuk mencegah hal tersebut, para ahli bahasa lapangan—atau dokumentaris bahasa—berupaya memastikan bahwa generasi mendatang memiliki akses terhadap warisan budaya mereka. Upaya mereka berhasil mengungkap kosakata dan struktur bahasa serta cerita dan tradisi yang terkandung di dalamnya.

    Penulis telah menghabiskan lebih dari 13 tahun mendokumentasikan bahasa Papua yang terancam punah di Indonesia bagian Tenggara dan Timur, khususnya di Kepulauan Alor-Pantar, dekat Timor, dan Kepulauan Maluku.

    Salah satu penemuan penting dan terkini kami adalah Kape—bahasa yang sebelumnya tidak terdokumentasi dan terabaikan—yang dituturkan oleh masyarakat pesisir kecil di Alor Tengah-Utara.

    Penemuan ini tidak hanya penting untuk memetakan konteks linguistik di pulau-pulau tersebut, tetapi juga menyoroti urgensi melestarikan bahasa yang terancam punah dengan menggunakan metode dokumentasi bahasa.

    Baca: Separuh bahasa di dunia terancam punah

    Penemuan Kape
    Pada Agustus 2024, saat bekerja dengan konsultan bahasa Abui kami, asisten riset saya di Xi’an Jiaotong-Liverpool University, Shiyue Wu, menemukan bahasa Papua dari Alor yang sebelumnya diabaikan dan mungkin tidak terdokumentasi, yaitu ‘Kape’.

    Saat itu, ia tengah mengumpulkan informasi tentang nama dan lokasi altar ritual yang dikenal sebagai ‘maasang’ di wilayah Abui, dengan bantuan dari konsultan utama kami dan beberapa penutur asli. Di Alor Tengah, setiap desa memiliki ‘maasang’.

    Dalam diskusi tentang varian nama altar dalam berbagai bahasa Alor dan dialek Abui, beberapa penutur menyebutkan istilah ‘maasang’ (‘mata’) dalam bahasa Kape—bahasa yang sebelumnya tidak tercatat dan diabaikan dalam dokumentasi linguistik.

    ‘Kape’ sendiri berarti ‘tali’, yang melambangkan bagaimana bahasa ini menghubungkan para penuturnya di seluruh pulau, dari pegunungan hingga pesisir laut. Secara geografis dan linguistik, bahasa ini diasosiasikan dengan Kabola di timur dan Abui dan Kamang di Alor Tengah.

    Pada tahap ini, belum jelas apakah Kape merupakan bahasa tersendiri atau dialek Kamang. Meski sebagian besar leksikon dasar Kape (kumpulan kata dalam satu bahasa) memiliki kognat (kata-kata yang berhubungan antarbahasa) dengan Kamang, bahasa Kape dituturkan sebagai bahasa utama (asli) oleh seluruh kelompok etnis Kape di Alor. Para penutur menganggap bahasa itu sebagai identitas tersendiri.

    Kape juga terhubung dengan Suboo, Tiyei, dan Adang, bahasa Papua lainnya dari Pulau Alor.

    Para penuturnya, yang dikenal sebagai ‘Kafel’ dalam bahasa Abui, menguasai banyak bahasa, termasuk fasih dalam bahasa Kape, Kamang, Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu Alor, dan terkadang Abui.

    Sejauh ini, belum ada catatan sejarah tentang bahasa Kape, meskipun penelitian arsip mungkin dapat mengungkap lebih banyak tentang asal-usulnya.

    Baca: Mayoritas (75 persen) bahasa daerah di Indonesia dalam kondisi tidak aman

    Berdasarkan tipologi dan karakteristik leksikalnya, bahasa Kape tampak setua bahasa lain yang digunakan di Alor. Sayangnya, seperti banyak bahasa Papua lainnya, bahasa ini terancam punah dan memerlukan dokumentasi mendesak untuk melestarikan warisannya.

    Mendokumentasikan bahasa: Tantangan yang terus-menerus
    Dokumentasi bahasa bertujuan untuk merekonstruksi sejarah masyarakat adat yang tidak tertulis dan menjamin masa depan budaya dan bahasa mereka.

    Ini dicapai dengan melestarikan bahasa yang terancam punah, jarang didokumentasikan, atau sama sekali tidak terdokumentasi di daerah terpencil dan terbelakang.

    Sumber eksternal, seperti buku harian para misionaris dan dokumentasi yang dibuat oleh para penjajah, dapat membantu merekonstruksi beberapa peristiwa sejarah.

    Namun, sumber-sumber tersebut tidak cukup untuk menyediakan data linguistik yang dapat diandalkan, karena penulisnya bukan ahli bahasa.

    Kami mendokumentasikan bahasa-bahasa yang terancam punah, mulai dari leksikon hingga tata bahasanya. Kami juga mengeksplorasi tradisi kuno dan kearifan leluhur penutur asli yang bekerja sama dengan kami.

    Hasilnya, kami telah berkontribusi dalam pendokumentasian beberapa bahasa Papua dari Pulau Alor, khususnya Abui, Kula, dan Sawila.

    Bahasa-bahasa ini dituturkan di antara komunitas-komunitas kecil masyarakat adat yang terkadang tersebar dan termasuk dalam kelompok etnis yang berbeda tetapi terkait.

    Baca: Kemendikbud berhasil identifikasi 718 bahasa daerah di Indonesia

    Mereka berkomunikasi satu sama lain sebagian besar dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Melayu Alor. Ini karena bahasa daerah mereka hampir tidak pernah diajarkan di sekolah dan jarang digunakan di luar kelompok mereka.

    Seiring berjalannya waktu, selain mendokumentasikan leksikon dan tata bahasa mereka, kami berupaya merekonstruksi nama-tempat dan nama lanskap, tradisi lisan, fondasi … mitos, legenda leluhur dan nama tanaman dan pohon yang mereka gunakan.

    Kami juga mengeksplorasi praktik medis tradisional dan etnobotani lokal, beserta budaya musik dan sistem bilangan mereka.

    Menjaga Kape tidak hanya relevan secara linguistik. Pelestarian dan dokumentasinya tidak hanya tentang membuktikan keberadaannya—tetapi juga berkontribusi dalam menghidupkan kembali bahasanya, menjaganya tetap hidup, dan memungkinkan masyarakat setempat menemukan kembali sejarah, pengetahuan, serta tradisinya untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Perjalanan ini baru saja dimulai, tetapi kami—dengan kolaborasi yang sangat diperlukan dari konsultan lokal dan penutur asli—siap untuk menuntaskannya hingga selesai.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris di The Conversation, Penulis: Francesco Perono Cacciafoco Francesco Perono Cacciafoco (Associate Professor in Linguistics, Xi’an Jiaotong-Liverpool University)

  • Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Koalisi Sipil Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat meminta Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak mengecualikan atau mengeluarkan masyarakat adat dari wilayahnya.

    Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Prayoga mengatakan, dalam UU 32 tahun 2024, ada beberapa pasal yang bukannya mengubah paradigma, melainkan justru mengecualikan masyarakat adat.

    “UU tentang konservasi ini berbahaya jika diimplementasikan tanpa mengadopsi paradigma baru,” ujarnya dalam diskusi di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu (7/5/2025) yang dipantau secara daring.

    Ia menyebutkan, ada potensi penghilangan hak-hak konservasi masyarakat adat ketika UU KSDAHE tersebut diimplementasikan.

    “Mereka (masyarakat adat) bisa dipidana atau bahkan dikeluarkan dari wilayah adat mereka,” katanya.

    Baca: Perempuan dorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saat ini, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI), sebanyak 67 persen tutupan hutan berada dalam wilayah adat, yang membuktikan bahwa selama ini masyarakat adat lebih mampu mengelola hutan adatnya dengan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki.

    Untuk itu, ia mendorong agar pengesahan UU 32 tahun 2024 bisa benar-benar mewujudkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat, tidak sekadar formalitas belaka.

    Ia juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah sejak lama menjadi pembahasan tetapi masih belum disahkan hingga saat ini.

    “Selama ini justru kita di koalisi yang proaktif, kita bertemu kementerian, Menteri Hak Asasi Manusia, jadi sebetulnya upaya preventif itu justru muncul dari gerakan masyarakat sipil yang sadar dan peduli terhadap hak-hak konstitusional yang melekat pada masyarakat adat,” ucapnya.

    Untuk diketahui, UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

    Namun, sejumlah kalangan sejak awal menolak pembahasan UU KSDAHE ini dan mengajukan uji materi terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca: Perpres Penertiban Kawasan Hutan dinilai mengancam masyarakat adat

    Selain prosesnya yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sipil, materi UU KSDAHE ini juga memiliki banyak celah yang akan menjadi persoalan dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi UU KSDAE tersebut tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

    Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan mempengaruhi penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

    “Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi,” katanya seperti dilansir Antaranews.com

    Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU.

  • Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan urgensi uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

    Dalam kesempatan itu, Koalisi menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi.

    Hutan yang menjadi tempat bermukimnya masyarakat adat banyak diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.

    Koalisi menilai, dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Hal ini terutama partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

    Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil UU KSDAHE mengatakan ada tiga alasan mengapa Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE.

    Alasan tersebut adalah UU KSDAHE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Selain melanggar azas pembentukan UU yang baik, pembentukan UU KSDAHE juga
    melanggar ketentuan tentang meaningful participation sebagaimana telah ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

    “Dalam proses pembentukan UU KSDAHE sama sekali tidak mencerminkan adanya unsur
    partisipasi yang bermakna, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan pembentukan UU KSDAHE,“ terang Arman.

    Dari sekitar 20 kali pembahasan hanya dua kali yang terbuka untuk publik, sisanya
    dilakukan secara tertutup sebagaimana diakui oleh pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yaitu Masyarakat Adat Tamblingan yang hadir dalam RDPU di DPR dan Indonesia Parliamentary Center semakin menegaskan ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap Putusan MK No. 97/PUU‑XIX/2021 tentang meaningful participation.

    Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU KSDAHE, Victor Santoso Tandiasa – sebagai Tim Hukum Pengujian Formil UU KSDAHE menguatkan pernyataan Arman.

    Victor mengatakan, proses uji formil JR termasuk ‘speedy trial’ yang dilakukan selama 60 hari sejak keterangan Presiden diterima sampai batas maksimal adalah pada tanggal 28 Juni 2024.

    Mahkamah Konstitusi seharusnya memaksimalkan jangka waktu ini dengan menyediakan
    kesempatan penuh bagi pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli.

    Namun hingga sidang uji materi UU KSDAHE berakhir, pemerintah belum dapat menunjukkan daftar hadir siapa saja yang mengikuti pembahasan RUU KSDAHE.

    ”Lebih jauh, ahli yang diundang dalam RDPU pun tidak diberikan naskah akademik,
    sehingga terbukti bahwa DPR dan Pemerintah hanya menjalankan formalitas tanpa benar‑benar mewujudkan meaningful participation,” ujar Arman.

    Baca: Risiko di balik pemberian imbalan untuk konservasi

  • Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tagih Utang Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Hutan Adat

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tagih Utang Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Hutan Adat

    7cloud.asia – Setelah 12 tahun diketok palu, hingga kini Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat yang menjadi mandat MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat tidak kunjung disahkan.

    Putusan MK 35/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara dan masyarakat hukum adat memiliki hak penuh atas hutan tersebut.

    Putusan ini mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak, serta mengakui masyarakat hukum adat sebagai pemilik, bukan hanya pengelola, wilayah adat.

    Dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26/5/2025) diungkap bahwa kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK ini memberikan dampak negatif bagi pemenuhan hak dan kehidupan masyarakat adat serta wilayahnya.

    Siti Rakhma Mary, Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, saat ini ada setidaknya 342 produk hukum daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan wilayah adat (AMAN, 2024).

    Baca: Para perempuan desak pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat sebagai substansi hukum yang mengatur secara khusus Masyarakat Adat berdampak pada kebijakan daerah tersebut tidak maksimal dalam menghadirkan perlindungan bagi Masyarakat Adat beserta hak-hak dan wilayah adatnya.

    Panjangnya prosedur pengakuan wilayah adat merupakan fakta yang harus dihadapi oleh Masyarakat Adat hingga kini.

    Situasi ini mengakibatkan masyarakat adat dihadapkan pada konflik agraria yang tidak berkesudahan, sehingga masyarakat adat mengalami ancaman, intimidasi dan terancam mengalami kriminalisasi.

    Sepanjang tahun 2024, juga tercatat setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di 140 komunitas telah terjadi.

    Situasi ini juga menjadi bukti yang tidak terbantahkan dari operasionalisasi undang-undang bermasalah yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, UU Minerba, UU Ibu Kota Negara dan UU KSDAHE.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    “Sebagai salah satu anggota tim yang membuat anotasi putusan MK 35 dengan imajinasi bahwa persoalan konflik agraria, pengakuan dan perlindungan hutan adat sebagai bagian hak-hak Masyarakat Adat akan selesai, namun ternyata itu hanya mimpi,“ kata Rahma.

    Data Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA (2023) mencatat, setidaknya terdapat 26,9 juta hektar wilayah adat dari seluruh nusantara yang telah teregistrasi di BRWA.

    Dari jumlah tersebut hanya 14 persen di antaranya yang telah mendapatkan status pengakuan. Pemerintah melalui Kementerian LHK baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 hektare.

    Kondisi ini tidak sebanding dengan cepatnya laju penerbitan izin bagi korporasi yang menjadi melegitimasi perampasan wilayah adat dan pengrusakan fungsi ekosistem penting yang menunjang kehidupan Masyarakat Adat.

    Buktinya, sepanjang tahun 2024, AMAN mencatat seluas 2,8 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yaitu seluas 2,5 juta hektare.

    Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Rahma menambahkan, Pasca putusan MK 35/2012 pihaknya mencatat banyak perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.

    Namun, Koalisi melihat nyaris tidak ada perubahan apapun di lapangan. Konflik agraria, ujarnya, tetap terjadi dan masyarakat tetap terancam baik oleh intimidasi maupun kriminalisasi.

    Pencatatan yang buruk juga menjadi hambatan penyelesaian konflik yang selama ini dialami masyarakat adat.

    Rahma menyebut, ketika terjadi perubahan kepemimpinan ataupun pemegang kebijakan maka sering apa yang pernah diadukan masyarakat adat harus kembali lagi ke awal.

    “Tidak ada perubahan sama sekali di lapangan usai keputusan MK 35/2012, bahkan kondisinya lebih buruk,“ ujarnya.

  • Perjalanan Panjang Pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR: Masuk Sejak 2011 hingga Kini Masih Terkatung-katung

    Perjalanan Panjang Pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR: Masuk Sejak 2011 hingga Kini Masih Terkatung-katung

    7cloud.asia – Deputi II Sekjen Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyampaikan bahwa telah terjadi pembelokan dari putusan MK 35/2012 tentang Hutan Adat

    Keputusan Menteri Kehutanan menempatkan hutan adat secara berbeda dengan Hutan Hak sebagaimana mandat putusan MK.

    Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan di mana hutan dikategorisasikan menjadi hutan hak, hutan negara dan hutan adat. Tindakan ini, menurutnya kontradiktif dengan putusan MK 35/2012.

    Keberadaan Peraturan Daerah dinilai tidak cukup melindungi Masyarakat Adat beserta haknya. Erasmus menegaskan, Undang-undang atau UU Masyarakat Adat sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat saat ini.

    Keberadaan Satgas Hutan Adat yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan untuk mempercepat perlindungan masyarakat adat juga belum berjalan maksimal

    ”Hingga pekan lalu masih tahap kick off meeting,” kata Erasmus dalam diskusi bertajuk ”12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat” di Jakarta, Senin (26/5/2025)

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg, kriminalisasi terus berlangsung

    Erasmus mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menggodok draft Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat untuk bisa sesegera mungkin diajukan menjadi hak inisiatif DPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (blaeg) DPR Martin Manurung mengatakan RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas usulan anggota.

    RUU Masyarakat yang sudah diusulkan sejak 2015 lalu mandeg ini, akan diusulkan oleh empat anggota DPR. Selain Martin, juga ada nama Sulaiman Hamzah dan Lestari Moerdijat sebagai pengusul.

    Martin mengatakan, pimpinan DPR telah memberikan green light atau lampu hijau untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat tersebut.

    “Saya sebagai pengusul mengajak kawan-kawan semua untuk bisa melakukan langkah-langkah konsolidasi non parlemen agar usulan RUU MHA ini bisa terkoneksi dengan proses di parlemen,” kata Martin.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri kepastian hukum dan investasi

    Martin mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah mendesak dilakukan, karena selama ini pengaturan soal Masyarakat Hukum Adat ada di berbagai undang-undang sektoral.

    “Ini membuat rumit dalam pengaturan hak dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat,, karena harus mengacu ke masing-masing undang-undang tersebut, sehingga kita membutuhkan undang-undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum,“ ujarnya.

    Martin menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat, karena Masyarakat Adat sudah ada bahkan sebelum negara ini ada. Sehingga Pengesahan RUU Masyarakat Adat dibutuhkan segera.

    Tahun ini pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR memasuki periode ke-4. RUU Masyarakat Adat sudah masuk ke DPR sejak 2011.

    RUU Masyarakat Adat menjadi inisiatif DPR pada 2019, tapi kemudian pemerintahan Jokowi kurang memberikan tanggapan sehingga pembahasannya terkatung-katung sampai sekarang.

  • Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Perlindungan atau Pengakuan?

    Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Perlindungan atau Pengakuan?

    7cloud.asia – Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya perubahan paradigmatik untuk Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat agar beleid ini efektif melindungi masyarakat adat.

    Berbicara dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26/5/2025) di Jakarta, Yance melihat dibutuhkan draf baru yang berbeda dengan draft RUU Masyarakat Adat yang pernah dibahas di DPR.

    Yance lantas memaparkan perubahan yang harus dilakukan. Pertama, RUU Masyarakat Adat harus menekankan pada aspek perlindungan ketimbang aspek pengakuan.

    Selama ini, ujarnya, masyarakat terjebak dalam diskursus pengakuan yang memberikan diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui masyarakat adat.

    “Ke depan perlu lebih ditekankan aspek perlindungan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap bangsanya, termasuk masyarakat adat.” ujar Yance.

    Aspek perlindungan ini makin penting, karena masyarakat adat merupakan salah satu dari kelompok rentan.

    Dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, masyarakat adat masuk dalam entitas yang harus dilindungi oleh pemerintah, selain perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.

    Perubahan kedua adalah perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Yance, pembahasan RUU Masyarakat Adat ini seharusnya diambil alih oleh Kementerian HAM, bukan lagi oleh Kemendagri.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg masyarakat adat rawan kriminalisasi

    Selama ini, lanjut Yance, Kemendagri menerapkan pendekatan korporatis yang memposisikan pengakuan masyarakat adat sebagai pembentukan sebuah korporasi yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

    Kondisi ini membuat masyarakat adat dihadapkan pada proses yang sangat rumit dan berliku untuk mendapatkan pengakuan dari Negara.

    “Konsekuensi dari pendekatan HAM untuk RUU Masyarakat Adat menekankan peranan
    Kementerian HAM dalam proses penyusunan legislasi ini ke depan,“ ujarnya.

    Ketiga, Yance melihat adanya jebakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui Perda dan SK Bupati, karena itu harus diganti dengan model registrasi atau pendataan.

    Proses mendata masyarakat adat, ujarnya, harus disederhanakan seperti proses warga memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan pendekatan layanan administrasi pemerintahan demikian, bukan lagi pendekatan politik.

    “Proses pendataan masyarakat adat ini menghasilkan database masyarakat adat di setiap daerah dan menjadi suatu modal dasar untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas tanah adat, hutan adat, pendidikan layanan khusus, kepercayaan, dan hak kebudayaan lainnya,“ tandasnya.

    Keempat, Yance juga menjelaskan “perlu mencoba untuk menyusun RUU Masyarakat Adat dengan metode omnibus. Hal ini mengingat pengaturan mengenai masyarakat telah menyebar dalam belasan undang-undang sektoral.

    Yance mengingatkan, jika penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak menyentuh undang-undang sektoral lain maka ada potensi gagal menyelesaikan tumpang-tindih regulasi mengenai masyarakat adat.

    Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

    ”Ini tidak akan efektif ketika dilaksanakan di kemudian hari,” tutup Yance.

    Namun, Siti Rakhma Mary dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat punya pandangan berbeda.

    “Bagi saya pengakuan itu tetap menjadi hal yang terpenting. Perlindungan tanpa pengakuan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Harus diakui terlebih dahulu hak Masyarakat Adat atas teritorinya.

    Dia mencontohkan jika di atas wilayah adat terdapat izin konsesi milik korporasi, maka pemberian pengakuan terhadap wilayah adat tersebut tetap harus dilakukan.

    Wilayah adat harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Masyarakat Adat. Jika Masyarakat Adat ingin konsesi korporasi keluar dari wilayah adatnya, maka pemerintah harus mengeluarkannya.

    ”Jika Masyarakat Adat menginginkannya, korporasi bisa tetap ada beroperasi, FPIC adalah syarat mutlak. Maka pengakuan wilayah adat dan perlindungan investasi tidak bisa dicampur adukkan, hal tersebut harus dipisahkan,” katanya.

    Rahma juga melihat aspek restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi juga penting diatur dalam RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pemulihan atas kehilangan dan kerugian yang selama ini dialami oleh Masyarakat Adat.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri kepastian hukum dan investasi