7cloud.asia – Perwakilan Petani Pino Raya Edi Hermanto, Korban Penembakan Sekaligus Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak agar konflik agraria di daerahnya segera diselesaikan dan penanganan perkara penembakan terhadap 5 orang petani lainnya segera diusut demi kepastian dan keadilan bagi warga
“Kami telah menerima banyak intimidasi baik dari Pihak Perusahaan, Aparat Penegak Hukum bahkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten,“ ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Jumat (12/11/2025)
Lebih lanjut Edi juga meminta perlindungan dan jaminan rasa aman bagi kami agar kembali bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, serta bisa mengakses lahan kami dengan aman”
Ricki Pratama Putra, Akar Law Office sebagai kuasa hukum warga menyayangkan penanganan konflik di Pino Raya dilakukan dengan tidak mengabaikan kenyamanan para saksi.
Ricki menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak rumah sakit, Polres Bengkulu Selatan tidak mengambil hasil visum et repertum para korban khususnya yang ditembak.
”Mereka hanya mengambil visum terkait dengan laporan perusahaan terkait dengan dugaan penganiayaan pelaku penembakan, sehingga kami menduga bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap para korban penembakan oleh Polres Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Baca: Konflik lahan di Pino Raya
Pasca Penembakan terhadap 5 petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan, pada 24 November lalu, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan membuat Laporan Polisi.
Namun selain membuat Laporan terkait dengan Penembakan Petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan Penganiayaan Pihak Keamanan PT. ABS.
Sebelumnya pihak Petani lewat Kuasa Hukumnya juga membuat Laporan Polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak.
Namun pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli Pasal-Pasal yang diajukan oleh Kuasa Hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, seperti kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.
Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.
Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A, karena pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada Pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada Pelapor atau Korban.
Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara
Mengenai hal ini kuasa hukum telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan. menyikapi situasi tersebut,
Menyikapi potensi kriminalisasi masyarakat, para petani akhirnya menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kompolnas, LPSK, Kementerian HAM, dan Komnas HAM untuk meminta lembaga-lembaga tersebut melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan perlindungan kepada para petani pino raya termasuk yang menjadi korban penembakan”.
Julius Nainggolan dari WALHI Bengkulu menyampaikan, pasca kejadian penembakan, telah diadakan pertemuan yang dihadiri wakil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, dalam kesepakatannya PT. ABS ditutup sementara.
Namun berdasarkan informasi yang dia terima, PT ABS tetap beroperasi dan membangkang terhadap kesepakatan pemerintah provinsi dan kabupaten.
”Sebelum kejadian penembakan, intimidasi terus dialami oleh petani Pino Raya, seperti ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual verbal. Teror tersebut dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan,” ujar Julius.
Baca: Banyak konflik agraria tak terselesaikan dan korbankan masyarakat
Andrie Yunus dari KontraS mengecam peristiwa penembakan dan aksi kekerasan terhadap Petani Pino-Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Satpam PT ABS.
Pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang mengendalikan dan mengawasi kepemilikan senjata api, harusnya akuntabel dalam mengusut kasus ini melalui proses penyidikan yang tidak berhenti menyeret aktor lapangan, namun juga termasuk para pimpinan perusahaan dan satker kepolisian yang memberikan izin.
Disisi lain, KontraS juga menyoroti kinerja Polres Bengkulu Selatan yang dinilai tidak profesional dalam melakukan proses hukum dan terkesan diskriminatif terhadap laporan para petani yang menjadi korban.
”Oleh karena itu kami menuntut Divisi Propam dan Rowassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk mendorong pengambilalihan penanganan kasus dari Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu untuk menetapkan Tersangka sesegera mungkin,” tandasnya.
Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras penembakan terhadap kepada para petani pino raya. Dia menegaskan, Menteri ATR/BPN harus berani bertanggung jawab membatalkan HGU perusahaan yang dikeluarkan secara melawan hukum.
Baca: Program reforma agraria Jokowi gagal total
Roni menambahkan, pihak lain yang paling bertanggung jawab adalah Menteri Pertanian dan Pemda karena dengan sadar membiarkan pengusaha sawit beroperasi tanpa legalitas.
”Dalam satu dekade terakhir ekspansi bisnis perkebunan sudah menyebabkan 1.242 perampasan tanah, mayoritasnya adalah sawit. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan RA. DPR, Kabinet Merah Putih dan KPA sudah bersepakat agar negara segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria,” tandasnya.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya bukan hanya perjuangan hak atas tanah, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mereka sadar keberadaan perusahaan sawit bukan hanya akan merampas hak mereka tetapi juga hak lingkungan untuk tetap terjaga. Sebab ekspansi sawit dalam skala yang besar akan berdampak pada rusaknya lingkungan, hilangnya hutan dan bencana ekologis.
”Jika pengurus negara mau belajar dari bencana ekologis di Aceh, sumut dan sumbar, harusnya HGU PT ABS segera dicabut, dan memproses dugaan pidana serta korupsi yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.









