Tag: walhi

  • Pasca Penembakan, Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    Pasca Penembakan, Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    7cloud.asia – Perwakilan Petani Pino Raya Edi Hermanto, Korban Penembakan Sekaligus Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak agar konflik agraria di daerahnya segera diselesaikan dan penanganan perkara penembakan terhadap 5 orang petani lainnya segera diusut demi kepastian dan keadilan bagi warga

    “Kami telah menerima banyak intimidasi baik dari Pihak Perusahaan, Aparat Penegak Hukum bahkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten,“ ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Jumat (12/11/2025)

    Lebih lanjut Edi juga meminta perlindungan dan jaminan rasa aman bagi kami agar kembali bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, serta bisa mengakses lahan kami dengan aman”

    Ricki Pratama Putra, Akar Law Office sebagai kuasa hukum warga menyayangkan penanganan konflik di Pino Raya dilakukan dengan tidak mengabaikan kenyamanan para saksi.

    Ricki menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak rumah sakit, Polres Bengkulu Selatan tidak mengambil hasil visum et repertum para korban khususnya yang ditembak.

    ”Mereka hanya mengambil visum terkait dengan laporan perusahaan terkait dengan dugaan penganiayaan pelaku penembakan, sehingga kami menduga bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap para korban penembakan oleh Polres Bengkulu Selatan,” ujarnya.

    Baca: Konflik lahan di Pino Raya

    Pasca Penembakan terhadap 5 petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan, pada 24 November lalu, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan membuat Laporan Polisi.

    Namun selain membuat Laporan terkait dengan Penembakan Petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan Penganiayaan Pihak Keamanan PT. ABS.

    Sebelumnya pihak Petani lewat Kuasa Hukumnya juga membuat Laporan Polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak.

    Namun pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli Pasal-Pasal yang diajukan oleh Kuasa Hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, seperti kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.

    Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.

    Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A, karena pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada Pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada Pelapor atau Korban.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Mengenai hal ini kuasa hukum telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan. menyikapi situasi tersebut,

    Menyikapi potensi kriminalisasi masyarakat, para petani akhirnya menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kompolnas, LPSK, Kementerian HAM, dan Komnas HAM untuk meminta lembaga-lembaga tersebut melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan perlindungan kepada para petani pino raya termasuk yang menjadi korban penembakan”.

    Julius Nainggolan dari WALHI Bengkulu menyampaikan, pasca kejadian penembakan, telah diadakan pertemuan yang dihadiri wakil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, dalam kesepakatannya PT. ABS ditutup sementara.

    Namun berdasarkan informasi yang dia terima, PT ABS tetap beroperasi dan membangkang terhadap kesepakatan pemerintah provinsi dan kabupaten.

    ”Sebelum kejadian penembakan, intimidasi terus dialami oleh petani Pino Raya, seperti ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual verbal. Teror tersebut dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan,” ujar Julius.

    Baca: Banyak konflik agraria tak terselesaikan dan korbankan masyarakat

    Andrie Yunus dari KontraS mengecam peristiwa penembakan dan aksi kekerasan terhadap Petani Pino-Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Satpam PT ABS.

    Pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang mengendalikan dan mengawasi kepemilikan senjata api, harusnya akuntabel dalam mengusut kasus ini melalui proses penyidikan yang tidak berhenti menyeret aktor lapangan, namun juga termasuk para pimpinan perusahaan dan satker kepolisian yang memberikan izin.

    Disisi lain, KontraS juga menyoroti kinerja Polres Bengkulu Selatan yang dinilai tidak profesional dalam melakukan proses hukum dan terkesan diskriminatif terhadap laporan para petani yang menjadi korban.

    ”Oleh karena itu kami menuntut Divisi Propam dan Rowassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk mendorong pengambilalihan penanganan kasus dari Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu untuk menetapkan Tersangka sesegera mungkin,” tandasnya.

    Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras penembakan terhadap kepada para petani pino raya. Dia menegaskan, Menteri ATR/BPN harus berani bertanggung jawab membatalkan HGU perusahaan yang dikeluarkan secara melawan hukum.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi gagal total

    Roni menambahkan, pihak lain yang paling bertanggung jawab adalah Menteri Pertanian dan Pemda karena dengan sadar membiarkan pengusaha sawit beroperasi tanpa legalitas.

    ”Dalam satu dekade terakhir ekspansi bisnis perkebunan sudah menyebabkan 1.242 perampasan tanah, mayoritasnya adalah sawit. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan RA. DPR, Kabinet Merah Putih dan KPA sudah bersepakat agar negara segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria,” tandasnya.

    Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya bukan hanya perjuangan hak atas tanah, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Mereka sadar keberadaan perusahaan sawit bukan hanya akan merampas hak mereka tetapi juga hak lingkungan untuk tetap terjaga. Sebab ekspansi sawit dalam skala yang besar akan berdampak pada rusaknya lingkungan, hilangnya hutan dan bencana ekologis.

    ”Jika pengurus negara mau belajar dari bencana ekologis di Aceh, sumut dan sumbar, harusnya HGU PT ABS segera dicabut, dan memproses dugaan pidana serta korupsi yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.

  • WALHI: Banjir Besar di Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye

    WALHI: Banjir Besar di Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye

    7cloud.asia – Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI) mengungkap, bencana ekologis di Aceh berkaitan erat dengan kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS Jambo Aye.

    Seluas 1.100 hektare hutan di DAS Jambo Aye tersebut rusak pada 2024 (https://acehdata.digdata.id/).

    Selain itu, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, memperparah kondisi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (12/1/2026) disebutkan, pemantauan citra satelit Januari–Mei 2025 mengungkap bukaan lahan masif di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

    Pada tanggal 7 Januari 2026, WALHI juga menyalurkan donasi sekaligus melakukan assesment ke Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

    Perjalanan menuju lokasi memakan waktu enam jam untuk jarak 38 kilometer akibat jalan tertutup lumpur 1–3 meter, jembatan rusak, dan tumpukan gelondongan kayu besar.

    Tim Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama WALHI menegaskan bahwa banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat akumulasi perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, serta kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.

    Ini ditandai oleh pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas penebangan hutan atau logging, dan lemahnya pengawasan HGU.

    Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan menyatakan, bahwa banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 adalah bencana ekologis yang tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye.

    Ini juga merupakan bentuk kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga.

    Baca: Pemulihan Pasca Bencana Banjir Sumatra Harus Berorientasi pada Warga

    “Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye.” Tegas Wahdan

    Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Afifuddin Acal menegaskan bahwa banjir Sumatera bukanlah musibah alam.

    Banjir Sumatera yang berdampak di tiga provinsi merupakan bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup, mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit.

    Kami, ujar Afif, menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola,

    “Kami juga mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan.” Jelas Afif

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Melva Harahap, Manager Penanganan Bencana WALHI Nasional menegaskan, “sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin massif memicu bencana ekologis.

    Karena itu audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik.

    Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk.

    ”Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekononomi juga harus menjadi prioritas uatama,” tutup Melva.

  • WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    WALHI: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperbesar Ancaman terhadap Lingkungan

    7cloud.asia – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pilkada melalui DPRD yang dilontarkan oleh pengurus negara dan partai politik dinilai sebagai upaya untuk memberangus hak pilih masyarakat.

    Mengembalikan Pilkada melalui DPRD dinilai akan memperburuk krisis lingkungan, terutama bencana ekologis.

    Direktur WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan, dokumen WALHI (2024) dalam “Peta Jalan Politik Hijau” menyerukan sistem politik yang bertumpu pada cita-cita bernegara yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

    Namun kenyataannya hasil dari sistem politik justru menjauhkan rakyat dari cita-cita luhur bangsa, menciptakan oligarki dari pusat hingga tingkat lokal pedesaan.

    “Wacana ini tidak hanya membabat hak asasi manusia, namun juga berpotensi memperkuat posisi oligarki politik-ekonomi yang selama beberapa dekade terakhir menjadi aktor kerusakan lingkungan hidup, deforestasi, konflik agraria sampai dengan bencana ekologis,” ujar Boy dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (15/1/2026)

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas masyarakat tolak Pilkada melalui DPRD

    Narasi bahwa Pilkada melalui DPRD lebih efisien merupakan alasan yang sangat teknokratik, karena alasan penghematan anggaran tersebut akan berdampak pula pada pemangkasan hak politik rakyat.

    Oleh karena itu jika Pilkada dianggap berbiaya tinggi maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola Pilkada, transparansi pendanaan serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta penalti elektoral.

    WALHI memprediksi Pilkada melalui DPRD akan meningkatkan potensi korupsi sumber daya alam, terutama melalui obral perizinan di hutan, laut, dan wilayah lainnya.

    Kondisi ini, menurut Boy, berbahaya karena mempersempit ruang partisipasi publik, menutup akses informasi, dan membatasi kemampuan masyarakat untuk melakukan protes.

    Padahal, dengan mekanisme langsung saat ini saja, banyak kepala daerah mengabaikan mandat dan terjerat kasus korupsi; risikonya akan jauh lebih besar jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung.

    Baca: PDI Perjuangan menilai Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat

    Lebih jauh, WALHI yakin bahwa sistem ekonomi dan politik yang sehat hanya dapat tumbuh dengan jaminan ruang publik yang aman sebagai arena pembentukan opini publik dan fondasi demokrasi.

    Penutupan dan ancaman terhadap ruang publik bukan hanya menandakan krisis demokrasi, tetapi juga krisis politik yang ditandai meningkatnya konflik dan kekerasan, ketidakpuasan publik, ketidakmampuan pemerintah.

    Hal ini juga akan memicu krisis ekonomi dan ekologi, krisis legitimasi, ancaman terhadap kebebasan politik, serta tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

    “Model pemilihan kepala daerah melalui DPRD selain sebagai bentuk kudeta politik juga akan membuka lebar pintu kartelisasi perizinan di sektor sumber daya alam, karena ruang partai politik dan pebisnis dapat berkolaborasi untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala daerah.” Tutup Boy

    Terakhir WALHI menegaskan Demokrasi tidak bisa lahir dari ruang rapat fraksi, melainkan dari suara rakyat. Oleh karena itu tidak ada keadilan ekologis tanpa demokrasi dan tidak ada demokrasi tanpa rakyat.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

  • Kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, WALHI: Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, WALHI: Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim.

    WALHI menilai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim.

    Dalam keterangan tertulisnya, WALHI menegaskan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harusnya menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.

    Namun, dari judulnya regulasi ini terkesan lebih menitik beratkan pada sektor bisnis.
    Pemerintah dan DPR dinilai tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar.

    ”Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky.

    Baca: FPAN paparkan usulan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

    Patria menambahkan, WALHI memiliki enam catatan kritis atas draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.

    Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi.

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.

    Ketiga, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Padahal penurunan emisi menjadi hal prinsip dalam menekan laju perubahan iklim.

    Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.

    Kelima, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini.

    Baca: ARUKI desak pengesahan UU Keadilan Iklim

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga tidak memuat kewajiban korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.

    Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.

    Keenam, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil.

    Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.

    Dan ketujuh, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.

    Patria menandaskan, diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera.

    Baca: Diplomasi perdagangan karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

  • WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha Tak Akan Ada Artinya Jika Tak Diikuti Pemulihan Lingkungan

    WALHI: Pencabutan 28 Izin Usaha Tak Akan Ada Artinya Jika Tak Diikuti Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menilai, pencabutan izin usaha 28 perusahaan di Sumatera sebagai langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera.

    Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan selama puluhan tahun telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (21/1/2026) Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, pencabutan izin usaha harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain.

    Tak ketinggalan pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh wilayah di Pulau Sumatera.

    Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta.

    “Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ujarnya.

    Baca: Izin usaha 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera dicabut

    Dia menambahkan, pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana komprehensif pemulihan lingkungan yang rusak parah.

    ”Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.

    Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari Harus diikuti Pemulihan Hak Masyarakat Adat
    PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon.

    Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini.

    Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan pemicu banjir Sumatera

    Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999.

    Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan bahwa pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan.

    Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.

    Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

    Baca: Pembangunan yang hanya kejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

  • Membedah Anatomi Bencana Alam di Pulau Jawa

    Membedah Anatomi Bencana Alam di Pulau Jawa

    7cloud.asia – Sejak akhir 2025 hingga 2026, banjir terus berulang di Jabodetabek dan telah merenggut korban jiwa, angka yang kerap diremehkan oleh pemerintah. 

    Dilansir di laman resminya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan, setiap korban adalah penanda kegagalan serius dalam pengurangan risiko bencana.

    Persoalan banjir Jakarta bukan semata persoalan alam atau kondisi geologi, melainkan bencana yang kian memburuk akibat kebijakan pembangunan yang abai terhadap keselamatan warga dan daya dukung lingkungan.

    “Jumlah korban jiwa dan kerugian yang terus berulang dalam setiap kejadian banjir bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa negara gagal menurunkan risiko bencana,“ jelas Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung.

    Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi cuaca ekstrem, karena akar persoalan banjir di Jabodetabek adalah kesalahan struktural yang lahir dari kebijakan pembangunan dan tata ruang yang mereka putuskan sendiri.

    ”Selama negara tetap memaksakan pendekatan teknokratis dan proyek-proyek semu tanpa membongkar paradigma pembangunan yang merusak, banjir akan terus diproduksi dan warga akan terus menjadi korban,” tandasnya.

    Baca: Banjir berulang di Pulau Jawa cermin sikap Negara gemar mereproduksi bencana

    Jawa Barat menempati peringkat kedua provinsi di Pulau Jawa dengan kerentanan serius terkait bencana hidrometeorologi. Sekitar 1,2 juta hektare dari total 3,5 juta hektare wilayah hutannya telah terdegradasi.

    Hingga Maret 2026, Jawa Barat berstatus siaga, dengan Karawang, Sukabumi, dan Bandung Raya sebagai wilayah paling terdampak. Meski jumlah kejadian bencana 2025 menurun 5–7 persen dibanding 2024, jumlah korban justru meningkat, menandakan lemahnya mitigasi.

    Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Wahyudin mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segara menyusun peta jalan mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan yang sinkron.

    ”Peran BPBD harus diperkuat, termasuk rekomendasi wajib dalam AMDAL dan pembangunan yang berisiko, agar penanganan bencana tidak terus bersifat reaktif,” tegas Wahyudin.

    Sementara hasil kajian cepat bencana ekologis Jawa Tengah, menegaskan bahwa banjir berulang di berbagai wilayah, termasuk Muria Raya, bukan sekadar fenomena alam.

    Baca: Krisis ekologi yang dihadapi Jawa Barat

    Banjir berulang di Jawa Tengah merupakan dampak akumulatif krisis ekologis akibat buruknya tata ruang, melemahnya perlindungan kawasan hulu, serta ekspansi tambang dan pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan.

    Perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah 2019–2024, tekanan perizinan tambang, dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang yang meningkatkan risiko bencana.

    “Pemerintah harus mengevaluasi tata ruang dan perizinan secara menyeluruh, menghentikan kebijakan yang mengorbankan ruang ekologis, dan menempatkan keselamatan lingkungan serta warga sebagai prioritas pembangunan,” terang Fahmi Bastian, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah.

    Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Yogyakarta yang merupakan zona merah bencana karena Merapi dan megathrust, dengan kerentanan tinggi akibat kepadatan penduduk dan tata ruang yang bermasalah.

    Dalam dua bulan terakhir, sejumlah sungai meluap akibat pendangkalan sebagai akibat rusaknya tata ruang, salah satunya kawasan hulu.

    Baca: Potensi bencana alam di Jawa Barat tergolong tinggi

    “Penanganan bencana di Yogyakarta perlu diperkuat pada aspek antisipasi dan harmonisasi regulasi termasuk lingkungan serta tata ruang, bukan sekadar kedaruratan,” jelas, Gandar Mahojwala, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta.

    Bencana di Jawa Timur saat ini diakibatkan oleh salah urus tata ruang di Jawa Timur. Dampaknya adalah kerentanan wilayah hulu hingga hilir.

    Di hulu DAS Brantas terjadi alih fungsi hutan masif, ekspansi wisata buatan dan tambang. Di hilir pesisir Utara Jawa, ekspansi industri, alih fungsi mangrove dan tambang karst semakin masif.

    Sementara di pesisir selatan Jawa Timur tengah terancam pertambangan skala besar, di Tumpang Pitu sampai ke Trenggalek, oleh pemerintah kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dan rentan megathrust.

    “Kombinasi peningkatan kejadian bencana dan tata ruang yang buruk ini memperbesar dampak serta memperluas wilayah terdampak bencana di Jawa Timur.” Tegas Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

     

  • Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut: Saatnya Mengubah Paradigma Pembangunan

    Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut: Saatnya Mengubah Paradigma Pembangunan

    7cloud.asia – Melalui Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026, WALHI mendesak Negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring meminta Negara untuk mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA,

    ”Negara juga harus menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” ujar Boy dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 itu WALHI menyebut bahwa Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh. Tidak ada lagi wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.

    Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif.

    Boy menjelaskan bahwa melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat.

    Baca: Indonesia berada dalam krisis ekologis akut

    Kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, dengan sedikitnya 1.131 warga menjadi korban dalam sepuluh tahun terakhir.

    Untuk tahun 2025, WALHI mencatat ada 36 korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang.

    Boy menjelaskan bahwa ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan juga berupa gugatan perdata serta kekerasan.

    Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.

    Sementara Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat UUD 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.

    Baca: Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

    “Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan,“ ujarnya.

    Ambisi pertumbuhan ini, lanjutnya, harus dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang.

    ”Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” jelas Wahyu.

    Sedangkan Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menyoroti paradoks transisi energi nasional. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi.

    Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia PLTU fosil.

    Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.

    Baca: Banjir berulang di Pulau Jawa cerminan Negara gemar mereproduksi bencana

  • Ajukan Amicus Curiea, WALHI Desak Pembebasan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

    Ajukan Amicus Curiea, WALHI Desak Pembebasan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026 atas perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls.

    Amicus curiae tersebut terkait dakwaan terhadap tiga petani Bunga Raya yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL).

    WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara tersebut tidak akan terjadi apabila Pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang dikelola oleh masyarakat.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/3/2026), WALHI menyebutkan bahwa perkara yang menimpa tiga petani Bunga Raya ini berawal dari aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola masyarakat pada pada 11 September 2025.

    Ratusan masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok tani dan pemilik lahan garapan mendesak PT TKWL mengeluarkan alat berat mereka dari lahan garapan masyarakat.

    Pada saat berlangsungnya aksi, salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT TKWL mendatangi kerumunan massa aksi dan memicu ketegangan hingga menyebabkan kerusuhan.

    Baca: Ratusan hektare kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser ditertibkan

    Dalam orasinya, Anton, salah satu petani yang ditetapkan sebagai terdakwa menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menyebut Anton sebagai pemimpin aksi yang menjadi pemicu adanya peristiwa kekerasan.

    Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan pasal 170 KUHPidana dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

    Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara tunggal. Peristiwa ini dipicu oleh penolakan masyarakat atas perampasan lahan oleh PT TKWL dan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.

    Secara legalitas, masyarakat memiliki dasar pengelolaan jauh sebelum PT TKWL memiliki HGU.

    Kemudian dari aspek pengelolaan lahan, PT TKWL baru mengelola lahan pada tahun 2005 pasca Bupati Siak menerbitkan surat rekomendasi pencabutan HGU PT TWKL pada tahun 2004. Sedangkan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998.

    “Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini semakin diperkuat dengan saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan PT TKWL, termasuk humas perusahaan tersebut,” ujar Eko.

    Baca: Asosiasi Petani Sawit dorong penertiban kebun sawit yang adil

    Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, juga melihat dugaan kriminalisasi dari proses hukum yang terjadi. Pertama, kejanggalan dan penangkapan secara semena-mena.

    Pada saat menangkap Anton dan Wandrizal, aparat kepolisian tidak menjelaskan tindak pidana apa yang telah mereka lakukan. Bahkan salah satu polisi membawa senjata laras panjang saat penangkapan mereka.

    Kedua, pada saat dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Anton diperiksa sebagai tersangka tanpa melewati proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ketiga, proses persidangan seakan dipaksakan.

    Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 tidak memberitahu para terdakwa. Kemudian Hakim juga menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026.

    Dari rangkaian proses penangkapan, hingga persidangan WALHI melihat adanya upaya kriminalisasi. Kemudian proses persidangan yang tergesa-gesa terlihat seakan sangat dipaksakan untuk memenjarakan para petani.

    “Selain itu kami juga mempertanyakan untuk apa polisi membawa senjata laras panjang saat menangkap para petani? Ini jelas bentuk intimidasi,” sebut Andri.

    Melihat berbagai kejanggalan proses hukum dan riwayat konflik yang sangat merugikan ketiga terdakwa dan petani lainnya yang menggarap lahan di areal HPL Transmigrasi Siak I, Eko mendesak pembebasan terhadap ketiga petani Bunga Raya tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM.

    “Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk negara melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM. Lebih lanjut, negara harus segara menyelesaikan konflik yang berawal dari dosa masa lalu yang telah menerbitkan HGU di atas HPL Transmigrasi melalui penciutan HGU PT TKWL, lalu memfasilitasi legalisasi wilayah kelola para petani melalu skema TORA,” tutup Eko.

  • Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Mengkhianati Komitmen Iklim Indonesia

    Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Mengkhianati Komitmen Iklim Indonesia

    7cloud.asia – Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, dinilai sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC).

    Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72 persen pada tahun tersebut.

    “Sehingga perjanjian tersebut harus dibatalkan atau Indonesia akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim,” ujar Pengkampanye Iklim dan Isu Global, WALHI Nasional, Patria Rizky Ananda lewat keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (5/3/2026).

    WALHI memandang ada lima hal di mana poin-poin kesepakatan dagang RI-AS ini yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia.

    Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium—dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi.

    Baca: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS korbankan kedaulatan ekologi

    WALHI menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan.

    Ekstraksi besar‑besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia.

    Kedua, WALHI memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C.

    Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS. Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS.

    “Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS,” imbuh Patria.

    Baca: UGM Kritisi Perjanjian Perdagangan RI-AS

    Ketiga, Perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks. Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka.

    Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim.

    Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

    Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika.

    “Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil,” tandas Patria.

    Baca: Koalisi sipil desak Indonesia keluar dari Dewan Perdamaian

    Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai 15 miliar dolar AS, di antaranya bensin olahan (7 miliar dolar), minyak mentah (4.5 miliar dolar), dan gas alam cair (LPG) senilai 3,5 miliar dolar.

    “Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia,” tegas Patria.

    Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif.

    WALHI menegaskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.

    “Karena itu, WALHI meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri,” tutup Patria.

  • WALHI: Krisis Energi Global Harus Jadi Momentum untuk Membangun Kedaulatan Energi

    WALHI: Krisis Energi Global Harus Jadi Momentum untuk Membangun Kedaulatan Energi

    7cloud.asia – Krisis energi global yang dipicu oleh dinamika geopolitik, termasuk penutupan Selat Hormuz, harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun kedaulatan energi.

    Dalam pernyataan tertulis kepada 7cloud.asia, Jumat (27/3/2026) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memperingatkan bahwa kedaulatan energi ini harus selaras dengan potensi, daya dukung dan daya lingkungan, serta keseimbangan ekologis.

    WALHI mendesak pemerintah agar tidak terjebak dalam kebijakan pragmatis jangka pendek yang justru memperdalam krisis ekologi melalui apa yang disebut sebagai “solusi palsu” energi

    Sebutan solusi palsu ini oleh WALHI ditujukan pada upaya pemerintah mengganti seluruh kendaraan menjadi kendaraan listrik, sebagaimana yang disebutkan presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

    Ketika harga bahan mentah energi (minyak, bahan bakar) meningkat bahkan sulit untuk didapatkan, beban subsidi pemerintah ikut melonjak, sehingga menekan ruang fiskal dalam APBN.

    Dampak lanjutannya adalah meningkatnya inflasi, terutama melalui kenaikan biaya transportasi dan logistik yang kemudian merembet ke harga pangan.

    Baca: Krisis energi global jadi alarm untuk tinggalkan energi fosil

    Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan gangguan rantai pasok global juga berpotensi menyebabkan keterlambatan impor hingga kelangkaan energi dalam jangka pendek.

    “Kondisi ini bukan sekadar persoalan ekonomi yang akan berdampak besar bagi rakyat Indonesia, tetapi juga manifestasi dari ketidakseimbangan sistem energi modern dengan daya tampung lingkungan akibat ketergantungan kronis pada energi fosil,“ ujarnya.

    Dia mendesak pengurus negara juga pasti menjadikan kondisi ini sebagai alasan untuk mempercepat dan memperluaskan pengembangan energi berbasis bio energi, seperti biodisel, bioetanol, biomassa kayu (co-firing), mengganti seluruh kendaraan ke kendaraan listrik, dan juga terus membangun pembangkitan energi berbasis panas bumi.

    Uli juga menambahkan bahwa pilihan untuk kembali membangun ketergantungan pada solusi sesat energi seperti ini sudah pasti akan memperbesar dampak-dampak ekologis dan pelanggaran HAM sebagaimana yang telah banyak terjadi saat ini.

    Deforestasi, degradasi lahan, pencemaran lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi, kekerasan dan bencana ekologis adalah konsekuensi logis dari eksploitasi bisnis energi. Uli menegaskan, pada titik ini konsepsi kedaulatan energi menemukan titik pentingnya.

    Jika model pembangkitan energi dibangun secara demokratis, berbasis potensi wilayah, dan berkesesuaian dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka krisis energi akibat geopolitik global tidak menekan Indonesia terlalu dalam.

    ”Dalam jangka panjang dibutuhkan reformasi kebijakan, salah satunya penyusunan RUU EBET yang secara tegas memprioritaskan energi terbarukan yang berkeadilan dan menutup celah bagi solusi palsu yang memperpanjang ketergantungan pada fosil,” imbuhnya.

    Baca: Kebijakan WFH sehari seminggu dinilai takkan efektif kurangi konsumsi BBM

    Pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa masyarakat luas dapat mengakses bahan bakar sebagai sumber energi. Hal tersebut mengingat bahwa hak atas akses energi adalah prinsip yang mendasari keberlanjutan dan martabat hidup manusia.

    Dengan meningkatnya harga bahan bakar, maka akses terhadap energi dikhawatirkan hanya akan dapat diakses oleh segelintir orang. Sektor transportasi mengonsumsi sekitar 52 persen dari total BBM nasional, dengan 93 persen di antaranya digunakan oleh kendaraan pribadi.

    Artinya, krisis BBM di Indonesia bukan sekadar persoalan pasokan, tetapi cermin ketimpangan.

    Mayoritas rakyat menanggung dampak kenaikan harga dan kelangkaan, sementara konsumsi energi terbesar justru berasal dari 1 persen kelompok kaya dan korporasi dengan jejak emisi tinggi.

    ”Karena itu, solusi adil bukan menambah beban publik, tetapi mengenakan pajak pada kelompok pengemisi terbesar tersebut sebagai bentuk keadilan iklim sekaligus sumber pendanaan untuk transisi energi yang berpihak pada rakyat dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” kata Uli.

    Dia juga menambahkan, dalam jangka pendek pengurus negara harus memastika kewajiban subsidi BBM terus berjalan dan tidak membebankan APBN lebih besar, yaitu dengan memangkas anggaran dari pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar.

    Misalnya MBG, anggaran kepolisian dan TNI. Selain itu alokasi subsidi transportasi publik secara besar-besaran dianggap jauh lebih efektif untuk menekan konsumsi BBM secara nasional dibandingkan dengan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

    Baca: Harga BBM bersubsidi belum akan dinaikkan