Tag: hutan

  • Tanggapi Rencana Pemerintah Buka 20 Juta Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan, Madani Berkelanjutan Ingatkan Ancamannya pada Lingkungan

    Tanggapi Rencana Pemerintah Buka 20 Juta Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan, Madani Berkelanjutan Ingatkan Ancamannya pada Lingkungan

    7cloud.asia – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana besar pemerintah dalam memanfaatkan lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air.

    Menhut Raja Juli usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, menjelaskan bahwa konsep baru ini akan menjadi dukungan langsung bagi program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” katanya, Senin (30/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Di sisi lain, dalam pernyataan pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia dapat menambah lahan perkebunan kelapa sawit, menyebutnya sebagai komoditas strategis.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit

    Menanggapi rencana pemerintah ini, Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan konversi wilayah hutan dan gambut menjadi perkebunan sawit baru akan memicu emisi gas rumah kaca (GRK) dan berdampak pada lingkungan.

    “Penelitian yang mengatakan bahwa pembukaan lahan sawit, konversi gambut menuju sawit, konversi hutan alam menuju sawit itu malah mengakibatkan emisi dan itu sudah sangat banyak sekali jurnal ilmiah,” ujar Deputi Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto dikutip Antaranews.com, Kamis (2/1/2024).

    Dia menjelaskan bahwa tidak semua vegetasi yang memiliki daun hijau dapat memiliki peran yang sama dalam menyimpan karbon

    Kondisi ini akan semakin buruk jika ditambah pembukaan lahan yang tadinya hutan alam dan wilayah gambut alami dapat mengakibatkan pelepasan emisi.

    Baca: Tanpa food estate baru, Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Dia menambahkan, pergantian fungsi lahan antara penyerap karbon saat masih berupa hutan alam sangat berbeda dengan kondisi saat menjadi kebun sawit.

    “Lalu nanti misalnya kalau mau pakai fairly speaking ditanam sawit yang butuh waktu untuk tumbuh sehingga baru ketika dia dewasa dia bisa menyerap emisi, offset-nya itu tidak sama. Offset yang dilepas dengan yang diserap, itu jauh berbeda,” ujarnya.

    Menurut dia, ekosistem kompleks hujan yang memiliki keanekaragaman hayati, memiliki banyak peran tidak hanya untuk emisi GRK tetapi juga fungsi lain termasuk mendukung siklus air.

    Karena itu, Giorgio mendorong pemerintah agar terus berkomunikasi dengan pakar untuk menghasilkan kebijakan berdasarkan sains.

    Dia menyebutkan bahwa untuk mendukung sektor ekonomi, dapat didukung dengan penambahan nilai lewat adanya produk turunan sawit terutama yang dimiliki oleh masyarakat.

    “Jadi memang hilirisasi harus dilihat dari skala yang paling kecil,” katanya.

  • Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi dinilai hanya akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.

    Wahana Lingkungan Indonesia atau Walhi menyebut, lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan karena kebijakan ini.

    “Sebab, pembukaan 20 juta hektare hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis,“ demikian pernyataan Walhi dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya.

    Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan di mana proyek ini beroperasi akan tergusur. Sedangkan masyarakat yang hidup di pesisir akan menjadi pengungsi iklim.

    Dampak lain dari kebijakan pembukaan 20 juta hektare hutan ini adalah kerusakan keanekaragaman hayati, konflik agraria, yang tentunya diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi akibat pendekatan keamanan dalam memastikan jalannya rencana dan program ini.

    Pembukaan 20 juta hektare hutan ini juga akan semakin memperparah persoalan kebakaran hutan lahan, jika hutan-hutan tersebut juga merupakan kawasan gambut.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan ancaman pembukaan 20 juta hektare hutan pada lingkungan

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Kementerian Kehutanan menjadi yang paling depan menghadang rencana pembongkaran hutan

    ”Bukan justru merencanakan pembongkaran hutan dan melegitimasinya atas nama pangan dan energi. Artinya Presiden dan Menteri Kehutanan tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

    Uli menambahkan, Saat ini saja sudah seluas 33 juta hektare hutan dibebani oleh izin di sektor kehutanan.

    Tak hanya itu, 4,5 juta hektare konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare hutan sudah dilepaskan, di mana 70% nya untuk perkebunan sawit.

    Penguasaan hutan-hutan oleh korporasi ini, lanjutnya, telah melahirkan banyak persoalan dan krisis, yang sulit untuk dipulihkan.

    Alih-alih melakukan penegakan hukum dan menagih pertanggungjawaban korporasi, justru pemerintah terus tunduk pada kepentingan korporasi dengan melegalisasi pengrusakan hutan.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit

    “Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi, dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas”, tambah Uli.

    Dia menegaskan, selama pangan dan energi masih diletakkan dalam kerangka bisnis, tidak akan pernah ada keadilan bagi rakyat dan lingkungan.

    Yang ada hanya menambah persoalan dan mempertajam krisis sosial ekologis. Pangan dan energi adalah hak, dan tugas negara adalah memastikan hak tersebut terpenuhi.

    Pemenuhan kedaulatan pangan akan terwujud, jika pemerintah menjadikan rakyat sebagai aktor utama dalam produksi dan konsumsi pangan dan energi. Pengakuan dan perlindungan hak rakyat atas wilayahnya menjadi hal yang terpenting.

    Sumber dan pengelolaan pangan dan energi juga harus berasal dan sesuai dengan karakteristik wilayah tempat di mana pangan dan energi dihasilkan.

  • 7 Dampak Lingkungan Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit

    7 Dampak Lingkungan Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk mewujudkan ketahanan pangan, energi dan air.

    “Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” katanya, Senin (30/12/2024), seperti dikutip dari Antaranews.com.

    Di sisi lain, dalam pernyataan pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia dapat menambah lahan perkebunan kelapa sawit, menyebutnya sebagai komoditas strategis.

    Dalam kesempatan itu Prabowo mengatakan, “tak perlu takut” dianggap melakukan deforestasi karena menanam sawit. Dia kemudian meminta pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri untuk menjaga kebun-kebun sawit.

    Tapi, benarkah kebun sawit bisa menggantikan peran hutan dalam menjaga ekosistem dan lingkungan? Meskipun industri kelapa sawit memberikan manfaat ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan hidup sangat signifikan dan merugikan.

    Baca: Tanpa food estate baru Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Berikut beberapa dampak alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang kami rangkum dari berbagai sumber:

    1. Merusak habitat
    Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menyebabkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies yang terancam punah, seperti orangutan dan harimau Sumatra.

    Menurut European Union, perkebunan sawit hanya mampu mendukung sekitar seperlima dari jumlah spesies hewan yang hidup di hutan hujan alami.

    Artinya, deforestasi hutan untuk pembukaan lahan sawit bisa mengurangi keanekaragaman hayati yang ada sebelumnya.

    Sementara World Wildlife Fund (WWF) menyebut, taman nasional seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Sumatra, yang dirancang untuk melindungi habitat harimau Sumatra, telah kehilangan 43 persen wilayahnya akibat penanaman sawit ilegal.Dampak ini mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit zoonosis

    2. Polusi Udara
    Salah satu metode umum dalam pembukaan lahan untuk perkebunan sawit adalah pembakaran hutan.

    Praktik ini tidak hanya menghasilkan asap tebal yang mencemari udara, tetapi juga melepaskan karbon dioksida dalam jumlah besar ke atmosfer, mempercepat perubahan iklim.

    Perkebunan sawit juga kerap dibuat dari area gambut yang cenderung lebih sulit dipadamkan juga menghasilkan kabut asap yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

    3. Polusi Tanah dan Air
    Proses pengolahan kelapa sawit menghasilkan limbah cair sebanyak 2,5 metrik ton untuk setiap metrik ton minyak sawit yang diproduksi.

    Jika limbah ini dibuang langsung ke sungai, hal ini dapat mencemari air tawar dan mengganggu ekosistem di hilir. Selain itu, penggunaan pestisida dan pupuk secara sembarangan dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan pembukaan 20 juta hektare hutan ancam kelestarian lingkungan

    4. Erosi Tanah
    Penebangan hutan untuk pembukaan lahan sawit sering kali menyebabkan erosi tanah, terutama jika tanaman ditanam di lereng curam.

    Erosi ini meningkatkan risiko banjir, sedimentasi di sungai, dan kerusakan infrastruktur seperti jalan. Area yang terkikis juga membutuhkan lebih banyak pupuk dan biaya perbaikan yang tinggi.

    5. Peningkatan emisi gas rumah kaca
    Hutan gambut tropis di Indonesia merupakan penyimpan karbon terbesar di dunia per satuan area. Namun, pengeringan dan konversi hutan gambut untuk perkebunan sawit melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

    Selain itu, pembakaran hutan untuk pembukaan lahan semakin memperparah emisi gas rumah kaca, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di dunia.

    6. Dampak Sosial dan Ekonomi pada Masyarakat Lokal
    Penelitian oleh Agus Adrianto dkk., dalam The Impacts of Oil Palm Plantations on Forests and People in Papua: A Case Study from Boven Digoel District (2014), menunjukkan bahwa deforestasi untuk perkebunan sawit berdampak buruk pada kehidupan masyarakat lokal di Papua.

    Baca: Gajah liar serang pemukiman, 1 warga meninggal

    Penduduk setempat melaporkan penurunan pendapatan dari hasil hutan, kesulitan mendapatkan kayu untuk bahan bangunan, dan berkurangnya akses terhadap sumber daya alam.

    Selain itu, keberadaan perkebunan juga meningkatkan masalah hama seperti tikus dan ulat, yang merusak tanaman lokal.

    7. Penularan penyakit zoonosis
    Deforestasi mengakibatkan hewan yang sumber makanannya bergantung pada hutan, terpaksa mencari makanan di lahan pertanian dan pemukiman warga.

    Interaksi antara manusia dan satwa liar pun meningkat, beberapa di antaranya berujung konflik—yang sebagian besar terjadi di hutan sekunder, lahan wanatani, maupun pertanian masyarakat.

    Peningkatan interaksi manusia dengan satwa liar juga memperbesar risiko terjadinya zoonosis, yakni penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

  • Greenpeace Indonesia: Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan Akan Perparah Krisis Iklim

    Greenpeace Indonesia: Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan Akan Perparah Krisis Iklim

    7cloud.asia – Rencana pemerintahan Prabowo Subianto menyulap 20 juta hektare hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air merupakan alarm bahaya bagi komitmen iklim dan keanekaragaman hayati Indonesia.

    Alih fungsi hutan bakal kian merusak lingkungan hidup, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati, dan merugikan masyarakat–khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga dan hidup bergantung dari alam.

    “Gagasan kedaulatan pangan dan energi seperti yang diinginkan Prabowo tak akan tercapai dan menjadi omon-omon saja jika dilakukan dengan alih fungsi lahan yang justru akan memperparah krisis iklim,” kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Iqbal mengingatkan, krisis iklim akan memicu krisis multidimensi yang dampaknya terhadap lingkungan akan sangat besar.

    Pembukaan 20 juta hektare hutan, ujarnya, jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk juga memicu kebakaran dan kabut asap jika alih fungsi lahan ini dilakukan di lahan gambut.

    “Ujungnya adalah kegagalan pemerintah memenuhi komitmen untuk mengatasi krisis iklim dan menjaga keanekaragaman hayati,“ tandasnya.

    Baca: Walhi sebut rencana pembukaan 20 juta hektare hutan akan memicu kiamat ekologis

    Rencana pembukaan 20 juta hektare lahan disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

    “Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” katanya, Senin (30/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Greenpeace mengingatkan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Indonesia berjanji menghentikan kepunahan yang disebabkan manusia pada 2030, mengurangi risiko kepunahan, dan mempertahankan keanekaragaman genetik.

    Selain itu, dalam Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah Perjanjian Iklim Paris, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca 31,89 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri, dan 43,2 persen dengan bantuan internasional.

    Komitmen NDC Indonesia juga bertumpu dari sektor forest and land use (FoLU), salah satunya dengan pengurangan deforestasi.

    Namun, laporan tim ilmuwan Global Carbon Project dalam jurnal Earth System Science Data yang rilis pada akhir 2023 menyebut, emisi global karbon dioksida global pada 2023 terus mengalami kenaikan bahkan menduduki tingkat tertinggi dalam sejarah.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan dampak pembukaan 20 juta hektare hutan

    Indonesia juga menempati posisi kedua sebagai negara penghasil emisi terbesar di dunia dari sektor lahan.

    Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) baru-baru ini juga memperingatkan kawasan Asia termasuk Indonesia akan ancaman bahaya akibat krisis iklim yang makin parah, termasuk kondisi ekstrem seperti kekeringan, gelombang panas, banjir, dan badai.

    “Masalah lainnya, Menteri Kehutanan juga tak transparan membeberkan di mana saja 20 juta hektare lahan yang dia sebut sudah diidentifikasi untuk pangan, energi, dan air tersebut,” ujar Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    Berdasarkan analisis Greenpeace Indonesia, kebutuhan lahan seluas itu jelas berpotensi memicu deforestasi di hutan alam Indonesia.

    Pemerintah seharusnya menyetop deforestasi secara total karena kita tak punya pilihan lagi kalau memang ingin selamat dari bencana iklim

    Ironisnya, pemerintah sulit diharapkan. Pemerintahan yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo bahkan mengalokasikan kuota deforestasi 2021-2030 sebesar 10,43 juta hektare–seperti tertuang dalam dokumen Rencana Operasional Folu Net Sink 2030.

    Deforestasi besar-besaran ini, setara dengan hampir seperempat luas Pulau Sumatera, bisa melepas 10,1 juta gigaton CO2.

    Watak pemerintahan Prabowo pun sama. Pernyataan Prabowo baru-baru ini bahwa Indonesia perlu memperluas lahan sawit dan tak perlu khawatir deforestasi sangatlah membahayakan nasib hutan Indonesia.

  • 11.000 Hektare Hutan Mangrove di Berau Dalam Kondisi Rusak

    11.000 Hektare Hutan Mangrove di Berau Dalam Kondisi Rusak

    7cloud.asia – Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan bakau atau mangrove seluas 80 ribu hektare, namun 11 ribu hektare di antaranya dalam keadaan rusak.

    Karena itu pemerintah Kabupaten Berau menggandeng Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) berkolaborasi merestorasi hutan mangrove.

    Restorasi hutan mangrove ini selain untuk mengembalikan kelestarian ekosistem juga untuk menyejahterakan nelayan dan petambak.

    Hutan mangrove yang terjaga menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya plankton maupun jasad renik lain yang menjadi makanan ikan, udang, hingga kepiting.

    Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari erosi, abrasi, dan serangan gelombang besar. Selain itu, kawasan hutan mangrove juga membantu manusia dalam penyediaan air bersih dan udara yang segar. 

    “Sehingga hal ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan baik dari hasil tambak maupun nelayan tangkap. Kami berterima kasih karena YKAN bersedia membantu merestorasi,” kata Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said di Tanjung Redeb, Minggu (12/1/2025) seperti dikutip Antaranews.com

    Baca: Nilai ekonomi hutan mangrove capai 900 juta dolar

    Said menambahkan, keberadaan hutan mangrove selain berfungsi untuk mencegah pemanasan global juga bisa meningkatkan produksi perikanan dan kelautan.

    Diperlukan komitmen kuat dalam menjaga mangrove, karena keberadaannya sangat vital untuk menjaga ekosistem tetap lestari.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada YKAN atas berbagai program perlindungan kawasan mangrove yang telah dijalankan di Berau.

    Dalam hal ini termasuk pendampingan kepada masyarakat dalam meningkatkan produksi ikan, udang, kepiting, dan lainnya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

    Sebelumnya, saat membuka lokakarya penguatan lembaga pengelola mangrove yang melibatkan berbagai pihak pada empat hari lalu, dinyatakan bahwa Pemkab Berau memberikan dukungan untuk realisasi program restorasi mangrove.

    Baca: Butuh waktu ratusan tahun untuk pulihkan hutan mangrove yang rusak

    “Melalui lokakarya tentu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para kelompok pengelola mangrove, khususnya di lima kampung yang masuk dalam program pelestarian mangrove yang dilakukan secara bertahap tersebut,” katanya.

    Sementara Direktur Program Kelautan YKAN, M Ilman menyatakan, ada dua program utama yang saat ini sedang dijalankan YKAN, yaitu kelautan dan kehutanan di 12 provinsi yang tersebar di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

    “Dalam mengembalikan kelestarian mangrove seperti awal, perlu dilakukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak lain. Sedangkan pendekatan restorasi yang kami lakukan berbasis masyarakat, karena sebagian besar kerusakan mangrove berada di wilayah tambak yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Ilman.

  • Habitatnya di Hutan Rusak, Harimau Serang Warga di Mukomuko Bengkulu

    Habitatnya di Hutan Rusak, Harimau Serang Warga di Mukomuko Bengkulu

    7cloud.asia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga hutan untuk mencegah terjadinya konflik harimau dan manusia di daerah itu.

    Harimau masuk ke permukiman di daerah Mukomuko ini dan memangsa manusia dan hewan ternak akibat habitatnya di kawasan hutan rusak akibat perambahan hutan.

    “Kita harus bersinergi dengan instansi teknis lainnya khususnya pengelola hutan lindung yang bertanggung jawab langsung terhadap satwa yang dilindungi,” kata Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Selasa (14/1/2025) dikutip Antaranews.com.

    Adapun penegakan hukum bagi perambah hutan, Abdiyanto mengatakan, ada pihak kepolisian yang dibackup oleh TNI.

    Sedangkan pemerintah daerah, katanya, punya peran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kelestarian alam karena kalau alam terganggu berdampak pada kehidupan manusia.

    Baca: Konflik Gajah Liar vs Manusia Kembali Terjadi di Lampung

    Dalam permasalahan ini, katanya, pihaknya mengajak semua pihak mengambil peran sesuai tugas masing-masing sehingga kembali tercipta ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

    Terkait hutan yang rusak akibat perambahan, dia setuju masalah ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

    Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menggelar rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) untuk mencari solusi mengatasi ancaman harimau yang telah memangsa seorang warga dan satu ekor sapi di Kecamatan Teras Terunjam.

    “Kami akan rapat dengan FKPD Mukomuko yang terdiri atas TNI, Polri, BKSDA, Basarnas, dan BPBD,” demikian Sekda.

    Menyikapi serangan harimau ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meliburkan sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Desa Tunggal Jaya.

    “Terkait dengan kejadian harimau yang diduga memangsa warga Desa Tunggal Jaya, sekolah di desa ini diliburkan karena khawatir harimau masih berkeliaran di desa ini,” kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko Ramon Hoski Rabu (8/1/2025)

    Baca: Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Kopi Milik Warga di Lampung Barat

    Ramon mengatakan dari hasil koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kemungkinan harimau yang diduga memangsa warga hingga meninggal dunia tersebut masih berkeliaran di desa ini.

    “Untuk itu sebaiknya anak-anak di desa ini untuk sementara belajar di rumah atau sampai kondisi desa ini aman seperti sedia kala,” ujarnya.

    Terkait dengan kebijakan meliburkan semua sekolah di desa ini, katanya, akan disampaikan kepada pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MMKS).

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, bernama Ibnu Oktavianto (22) ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat diterkam harimau di kebun kelapa sawit milik Ari Cahyono pada Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, satu ekor sapi milik Deden Nurjamil, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam yang berbatasan dengan Desa Tunggal Jaya juga ditemukan mati akibat dimangsa harimau.

    Korban yang sehari-harinya bekerja mencari rumput untuk pakan kambingnya itu ditemukan meninggal dunia, diduga di mangsa harimau di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah tersebut.

  • Kritik terhadap Perhutanan Sosial: Sentralisasi Hambat Pengelolaan Hutan Negara Secara Optimal

    Kritik terhadap Perhutanan Sosial: Sentralisasi Hambat Pengelolaan Hutan Negara Secara Optimal

    7cloud.asia – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menambah jangkauan program perhutanan sosial mencapai 12 juta hektare (ha) pada 2030.

    Sementara, per Mei 2023, baru ada sekitar 5,5 juta ha kawasan hutan negara yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.

    Perhutanan sosial adalah program pemberian izin pengelolaan hutan negara kepada warga setempat, termasuk masyarakat adat. Bentuknya bisa melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

    Sejauh ini program perhutanan sosial tersebut telah melibatkan sekitar 1,2 juta kepala keluarga.

    Pemenuhan target amat penting karena perhutanan sosial terbukti manjur melestarikan ekosistem hutan (ataupun memulihkan ekosistem yang rusak) sebagai ‘paru-paru’ suatu wilayah.

    Pengelolaan hutan negara oleh warga juga mampu menurunkan angka kemiskinan di pedesaan. Harapannya, pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya dapat dirintis dari desa.

    Untuk memenuhi target ini, Presiden Joko Widodo saat itu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Dalam Pasal 6 Perpres, pemerintah menetapkan berbagai strategi percepatan perhutanan sosial. Mulai dari penentuan skala prioritas dalam pemberian akses legal, penanganan konflik tenurial (batas tanah) dalam kawasan hutan, dan penguatan mekanisme hingga percepatan pemberian persetujuan pengelolaan hutan.

    Namun, sejauh mana Perpres ini ampuh mengatasi berbagai masalah perhutanan sosial di lapangan?

    Peran pusat dan daerah menjadi soal
    Pelaksanaan perhutanan sosial memerlukan kolaborasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lainnya yang terkait.

    Publikasi Budi dan kolega dari IPB University di Jurnal Manajemen Hutan Tropika tahun 2021 berjudul Implementation Gap of Social Forestry Policy: The Case of HKm (Hutan Kemasyarakatan) Beringin Jaya and HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Hajran menemukan kesenjangan antara kebijakan dan penerapan kebijakan perhutanan sosial.

    Riset studi kasus perhutanan sosial di Jambi dan Lampung ini mencatat kesenjangan terjadi karena peran pemerintah dan pemerintah daerah secara langsung masih sangat kecil. Program perhutanan sosial justru terwujud akibat proses fasilitasi oleh lembaga swadaya masyarakat.

    Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam berbagai aturan untuk memfasilitasi masyarakat, dalam praktiknya di kasus ini, belum dapat dilaksanakan secara memadai.

    Hal ini juga akibat sistem politik serta sentralisasi yang berjalan dengan kewenangan yang belum selaras antara pemerintah dan pemerintah daerah.

    Kesenjangan tersebut sangat disayangkan karena ragam dan kapasitas jaringan yang dimiliki masyarakat sangat berbeda.

    Pemerintah, dalam program ini, semestinya dapat membantu masyarakat untuk menguatkan organisasi serta usaha melalui pemberdayaan. Keberadaan Perpres haruslah bisa meredam kesenjangan tersebut.

    Per Desember 2022 sudah terdapat 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial. Seluruh kelompok peserta terbagi ke dalam usaha wanatani (35 persen), hasil hutan bukan kayu (14 persen), ekowisata (10 persen), kopi (10 persen).

    Sementara, sisa kelompok usaha lainnya (30 persen) tersebar ke usaha madu, buah-buahan, silvopastura (wanagembala), aren, rotan bambu, hingga silvofishery (perikanan di mangrove).

    Namun, jumlah yang sudah mandiri atau mendekati mandiri tak sampai 1.000 kelompok. Masih banyak (sekitar 90 persen) kelompok yang membutuhkan pendampingan, terutama dari aparat pemerintah pusat dan daerah.

    Untuk itu, secara umum, program perhutanan sosial memerlukan koordinasi dan sinergi antarpemerintah untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan pendampingan memadai. Mereka harus bekerja dengan motivasi profesionalisme yang tinggi serta diskresi kebijakan apabila diperlukan.

    Adapun profesionalisme yang dimaksud tidak melulu berarti semua kegiatan harus mematuhi aturan.

    Sebaliknya, apabila regulasi justru lemah karena tak sejalan dengan kondisi di lapangan, adanya kepentingan politik, atau ketidakcukupan syarat-syarat di masyarakat pengelola hutan, aparat pemerintah perlu menyiapkan jalan keluarnya.

    Pada intinya, walaupun kondisi tidak cukup kondusif, masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk dapat “menyiasati” berbagai kondisi dan faktor yang kurang mendukung. Harapannya, perhutanan sosial dapat benar-benar sesuai tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat.

    Setelah kebijakan diskresi berjalan, seiring perubahan kondisi dan waktu, prosedur normal itu dapat ditempuh. Kita dapat mengambil contoh kasus rehabilitasi hutan di Way Seputih Way Sekampung, Lampung. Kawasan hutan di daerah ini diduduki sepenuhnya oleh masyarakat.

    Pada tahap awal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung belum mempersoalkan legalitas masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan negara.

    Namun, setelah mendapatkan manfaat dari hasil rehabilitasi hutan, masyarakat sendiri langsung mengajukan permohonan perhutanan sosial sebagai tanda pengakuan mereka terhadap hutan negara.

    Memperkuat aparat melalui aturan baru
    Perpres Percepatan Perhutanan Sosial memandatkan penyediaan 25 ribu pendamping perhutanan sosial oleh pemerintah hingga 2030.

    Amanat ini patut diapresiasi. Namun, menurut saya, pemerintah masih bisa menambah pendamping lebih banyak lagi. Salah satu alternatif tercepat yang bisa dilakukan adalah penguatan kapasitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang jumlahnya mencapai 549 unit se-Indonesia.

    KPH adalah organisasi yang berwenang melakukan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penyuluhan dan penelitian. Karena itulah posisi KPH sangat vital lembaga negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan perhutanan sosial.

    KPH dapat melakukan berbagai program penguatan kapasitas masyarakat. Misalnya, penguatan kapasitas juga mencakup tahap prapersetujuan (bisa dimulai sejak perencanaan) dan pascapersetujuan perhutanan sosial.

    Penguatan kapasitas untuk akses sumber daya yang dimiliki pihak lain juga bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan yang dikelola masyarakat.

    Perhutanan sosial juga menuntut kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih luwes. Harapannya, kebijakan dapat sejalan dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

    Keluwesan ini penting karena peraturan-perundangan belum tentu sempurna, terutama bila dikaitkan dengan kondisi dan persoalan di lapangan yang beragam. Karena itulah dalam pelaksanaannya tidak dapat kaku layaknya pedoman administrasi.

    Untuk melaksanakan amanat Perpres, pemerintah perlu menyediakan kebijakan teknis yang fleksibel tapi mampu mencegah manipulasi administrasi. Barangkali hal ini menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan percepatan perhutanan sosial.

    Selain kebijakan, salah satu kunci keberhasilannya terletak pada bagaimana perencanaan operasional antarlembaga disusun dan dijalankan.

    Amanat seperti pembentukan kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga mesti diterapkan secara maksimal untuk berkoordinasi, menyelaraskan, dan memadukan program-program.

    Hal ini juga termasuk memastikan untuk strategi apa yang perlu ditempuh agar target perhutanan sosial pada 2030 dapat tercapai.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation Juli 4, 2023, Penulis: Hariadi Kartodihardjo (Professor of Forestry Policy, IPB University)

  • Menhut Sebut Pola Tumpang Sari di Hutan untuk Ketahanan Pangan, Kepala Staf Kepresidenan Ingatkan Amdal

    Menhut Sebut Pola Tumpang Sari di Hutan untuk Ketahanan Pangan, Kepala Staf Kepresidenan Ingatkan Amdal

    7cloud.asia – Rencana pemerintah membuka 20 juta hektare hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air menuai kritik dari banyak kalangan.

    Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluruskan keterangannya bahwa apa yang akan dilakukan pemerintah bukan deforestasi dan mengubah 20,6 juta hektare lahan menjadi lahan pangan dan energi.

    Raja Juli di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025) menjelaskan yang akan dilakukan pemerintah adalah pola tumpang sari sehingga tidak mengorbankan hutan justru mengoptimalkan fungsi hutan dengan skema agroforestri.

    “Jadi idenya justru di 20,6 juta hektare ini tetap menjadi kawasan hutan bukan hutannya dibuka, bukan dirusak, bukan dilakukan deforestasi tapi maksimalkan fungsi hutan,” kata dia seperti dikutip Antaranews.com.

    Ia lalu memaparkan tentang pola tanam tumpang sari. Dengan cara agroforestri atau tumpang sari, ujarnya, jadi boleh nanti menanam jati menanam sengon tapi di bawahnya ditanam padi gogo atau jagung.

    Praktik agroforestri adalah cara bertani di kawasan berhutan dalam program perhutanan sosial. Biasanya tanaman yang ditanam dalam sistem ini adalah tanaman keras, seperti kopi, pala, cengkeh dan sebagainya.

    Baca: Catatan kritis pada penerapan sistem agroforestri di Lampung

    Sedangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan padi gogo yang disebutkan Raja Juli jarang digunakan. Dikutip dari laman dinas pertanian, jagung dan padi gogo butuh sinar matahari langsung untuk tumbuh optimal.

    Raja Juli yang berlatar pendidikan Kajian Islam Ilmu politik ini menjelaskan awalnya terdapat nomenklatur yang mengatur hutan cadangan pangan dan air.

    Setelah diidentifikasi ada sekitar 20,6 juta hektare tanah yang dapat dimaksimalkan fungsi hutannya dengan menanam tanaman-tanaman pangan maupun energi.

    Berdasarkan hal itu, pemerintah ingin mendorong agar mencapai swasembada pangan, seperti contohnya jika dilakukan pola tumpang sari untuk penanaman padi di 1 juta hektare lahan akan menghasilkan 3,5 juta ton beras setara dengan jumlah impor Indonesia.

    “Kemarin sudah dihitung dengan Menteri Pertanian kalau impor beras kita tahun 2023 itu 3,5 juta ton, kalau kita tanam dengan cara tumpang sari di kawasan hutan maka 1 hektare itu bisa memproduksi 3,5 ton beras dengan bibit terbaru dari Unsoed, artinya kita tidak perlu impor lagi,” ujarnya.

    Ia mengatakan dengan pola ini maka Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dengan tetap menjaga hutan dan meminimalisasi deforestasi.

    Baca: Kritik terhadap praktik perhutanan sosial

    Adapun 20,6 juta hektare hutan ini tersebar di seluruh Indonesia, di mana bersama Kementerian Pertanian mereka akan mulai menanam di 50 hektare lahan pada 22 Januari 2025.

    Raja Juli Antoni menegaskan pemanfaatan hutan sebagai kawasan cadangan pangan, energi, dan air ini dalam rangka mendukung swasembada pangan dengan tetap menjaga keberlanjutan dan kelestarian hutan.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto sependapat dengan langkah yang diambil Kemenhut, namun, ia mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

    Salah satunya yakni terkait amdal, ia meminta Kementerian Kehutanan memastikan amdal mendukung lingkungan. Terlebih, menurutnya, kebijakan presiden akan disorot oleh dunia.

    “Yang perlu diwaspadai memastikan amdal betul-betul mendukung pada lingkungan. Kebijakan beliau ini pasti dunia akan melihat,” sebutnya.

  • Auriga Nusantara: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Berturut-turut

    Auriga Nusantara: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Berturut-turut

    7cloud.asia – Setelah menurun pada 2020, laju deforestasi di Indonesia meningkat selama tiga tahun berturut-turut, termasuk pada 2024.

    Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Auriga Nusantara yang dirilis pada Jumat (31/1/2025) menyebut data ini berdasarkan analisis citra satelit dan penelitian lapangan.

    Laporan dari Auriga Nusantara menyebutkan 261.575 hektare (646.366 hektar) hutan primer dan sekunder di seluruh Indonesia hilang pada 2024, naik sebesar 4.000 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

    Data tersebut didasarkan pada citra satelit, yang dianalisis untuk memastikan deforestasi, dan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke wilayah yang mewakili hilangnya hutan seluas puluhan ribu hektar.

    Lebih lanjut, Auriga Nusantara mengatakan sebagian besar pembabatan hutan terjadi di wilayah yang dibuka untuk pembangunan oleh pemerintah.

    “Ini mengkhawatirkan karena menunjukkan peningkatan deforestasi legal,” kata Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung kepada AFP seperti dikutip VOA Indonesia

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi

    Ia menyerukan perlindungan hutan yang “mendesak” di Kalimantan, di mana angka hilangnya hutan tercatat paling tiggi terjadi di Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang sedang dibangun, dan di Sulawesi.

    Laporan tersebut diterbitkan ketika para pemerhati lingkungan hidup memperingatkan dampak lingkungan rencana pemerintah untuk mengkonversi 20 juta hektare hutan untuk keperluan pangan dan energi.

    Pemenrintahan Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk meningkatkan swasembada pangan dan energi, termasuk dengan memperluas bahan bakar nabati untuk menurunkan impor bahan bakar.

    Sejumlah kelompok lingkungan hidup memperingatkan rencana tersebut akan menimbulkan bencana bagi hutan di Indonesia.

     

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    “Kami meminta Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan presiden untuk melindungi seluruh hutan alam yang tersisa,” kata Timer kepada AFP.

    Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Sejumlah penyebab deforestasi adalah perkebunan kayu, budidaya kelapa sawit, dan pertambangan mineral penting.

    Hutan hujan Indonesia merupakan salah satu hutan dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia dan menyediakan habitat penting bagi spesies terancam dan hampir punah, serta merupakan penyerap karbon utama.

    Meskipun deforestasi terjadi di seluruh provinsi di Indonesia kecuali wilayah sekitar Jakarta, angka deforestasi terbesar tercatat di Kalimantan.

    Salah satu pemicu deforestasi di Kalimatan adalah penetapan wilayah untuk IKN, kata laporan Auriga Nusantara tersebut.

    Baca: Rencana pembukaan 20 juta hektare hutan bisa picu kiamat ekologis

    Dua pemerintah daerah di IKN tersebut telah mengusulkan pembukaan ratusan ribu hektar hutan untuk potensi pembangunan, LSM itu memperingatkan.

    Namun sebagian besar deforestasi didorong oleh permitaan komoditas, termasuk kayu, pertambangan, dan kelapa sawit.

    Para pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak segera menanggapi permintaan komentar dari AFP.

    Pemerintah sebelumnya telah membantah klaim penggundulan hutan yang dibuat oleh para pemerhati lingkungan. Pemerintah mengatakan perkiraan terkait deforestasi tersebut berlebihan dengan salah menghitung perubahan di perkebunan sebagai penggundulan hutan.

    Auriga Nusantara mengatakan perhitungannya tidak memperhitungkan hilangnya hutan tanaman dan hutan tanaman, tetapi mencakup hutan primer dan hutan “sekunder” yang telah diregenerasi.

    Laporan ini juga memperingatkan adanya deforestasi untuk produksi biomassa, yang menyebabkan hutan dibabat untuk menanam spesies tanaman yang tumbuh cepat yang akan menghasilkan biomassa kayu.

  • Kisah Sukses Perhutanan Sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

    ruangkotacom – Dua dekade lalu, komunitas atau warga Desa Wawowae di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengucapkan ikrar khidmat untuk tidak merusak hutan di wilayah mereka

    “Kami berkumpul di puncak bukit dan berjanji tidak akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan kami,” kenang Nikolaus Moka, seorang tetua desa Wawowae seperti dikutip unep.org.

    Ritual ini, yang dikenal sebagai “Ri’i”, melarang penduduk desa Wawowae menebang pohon di hutan di komunitas mereka.

    Ini merupakan salah satu dari banyak praktik adat di Indonesia yang memperlakukan hutan dan ruang alam sebagai sesuatu yang sakral.

    Siapa pun yang melanggar aturan di Wawowae, Ngada akan dikenakan sanksi dan dipercaya sebagai kutukan. Aturan inilah yang membuat hutan di Wawowae tetap terjaga.

    Bagi Moka, Ri’i perlu dilakukan mengingat sebagian besar dari 1.680 penduduk Desa Wawowae adalah petani yang mengandalkan lahan sehat untuk membudidayakan kopi Arabika.

    “Di desa ini, hubungan antara manusia dan alam sangat erat,” jelasnya. “Manusia dan alam harus hidup berdampingan secara harmonis, dan di desa ini kita semua sepakat untuk menjaga alam.”

    Kisah Desa Wawowae di Kecamatan Bajawa, Ngada NTT ini adalah contoh sukses penerapan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat lokal atau masyarakat adat.

    Baca: Auriga Nusantara sebut laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam 3 tahun terakhir

    Dilansir Antaranewscom, Desa Wawowae memiliki luas wilayah 6,75 kilometer persegi atau 675 hektare, yang terdiri dari tiga dusun dan sembilan RT.

    Kepala Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Leonardus Seso mengatakan, jika ditotal jumlah penduduk di Desa Wawowae ada 1.680 jiwa dan 405 kepala keluarga (KK).

    Mata pencaharian warga Desa Wawowae mayoritas adalah petani. Dari 405 KK hampir semua memiliki lahan yang dimanfaatkan sebagai kebun kopi, tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan.

    “Jadi sektor perkebunan (kebun kopi), tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan adalah tiga potensi atau keunggulan yang dimiliki Desa Wawowae,” ujar Leonardus.

    Keuangan inovatif bantu melindungi hutan Indonesia
    Di seluruh Indonesia, adat istiadat tradisional seperti Ri’i yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnis dan masyarakat lokal atau masyarakat adat di berbagai daerah.

    Masyarakat adat memiliki kaitan erat dalam upaya berkelanjutan untuk melindungi lingkungan dan ekosistem vitalnya, terutama dalam menghadapi deforestasi.

    Setelah penggundulan hutan yang merajalela, yang menyebabkan hilangnya 3 juta hektar hutan antara tahun 2009 dan 2015, deforestasi di Indonesia mulai menurun pada tahun 2016.

    Pergeseran ini, sebagian dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah seperti moratorium pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Dari tahun 2021 hingga 2022, Indonesia melaporkan hilangnya hutan seluas 104.032 hektare.

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi di Indonesia

    Meski demikian, penggundulan hutan tetap menjadi ancaman, sebagian besar didorong oleh permintaan global terhadap minyak sawit dan komoditas lainnya, serta kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperoleh devisa.

    Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia berjanji untuk mengalihkan 12,7 juta hektar tanah negara kepada masyarakat adat dalam waktu lima tahun.

    Langkah ini sebagai pengakuan atas peran penting masyarakat adat dalam dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

    Pada tahun 2022, masyarakat adat telah diberikan hak atas tanah atas 4,7 juta hektar hutan di bawah inisiatif tersebut. Tujuannya untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga keanekaragaman hayati dengan memperlambat deforestasi.

    Wakil Menteri Pangan dan Pertanian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Musdhalifah Machmud mengatakan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik.

    ”Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang ekosistem yang mereka sebut rumah dan memiliki kepentingan dalam mengelolanya secara berkelanjutan,” katanya seperti dikutip unep.org.

    Ia menambahkan, saat masyarakat adat memiliki akses yang aman ke lahan dan sumber daya hutan, mereka cenderung akan melindunginya untuk generasi mendatang.

    Namun, sayangnya di ujung masa pemerintahannya, Presiden Jokowi mulai meninggalkan komitmen ini.

    Baca: Sentralisasi menghambat pengelolaan perhutanan sosial