Tag: jokowi

  • Koalisi Pemilu Bersih: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Bertentangan dengan UU Pemilu

    Koalisi Pemilu Bersih: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Bertentangan dengan UU Pemilu

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam  pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye, boleh memihak’ selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pernyataan yang disampaikan di Landasan Halim Perdana Kusuma tersebut muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye.

    “Kami menilai bahwa pernyataan ini akan sangat berbahaya bagi berjalannya praktik demokrasi menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang,” demikian koalisi dalam pernyataan tertulisnya.

    Selain itu, diizinkannya unsur jabatan Presiden dan Menteri untuk melakukan kampanye secara terbuka pun akan menimbulkan conflict of interest dan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan.

    Secara ideal, Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan seharusnya bertugas untuk menjalankan mandat konstitusi yang menghendaki agar Pemilu berlangsung secara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Baca: Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu

    Selain mengontrol bawahannya untuk taat pada konstitusi, keteladanan untuk berbuat fair itu seharusnya dimunculkan oleh Presiden.

    Sayangnya, lewat berbagai pernyataan dan indikasi, Presiden nampak sangat berpihak pada salah satu Paslon yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Keberpihakan Presiden tentu tidak dapat dianggap sepele, sebab Presiden memiliki kontrol penuh atas instrumen pertahanan-keamanan yang mana dapat mengarahkan dukungan masyarakat.

    Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya yang menjadi juru bicara koalisi menyatakan sebagai pelaksana demokrasi, sangat tidak etis dan layak Jokowi terang-terangan kepada publik menyatakan presiden dan menteri berhak kampanye serta berpihak.

    “Dalam siklus politik elektoral, peran Presiden seharusnya dapat memastikan bahwa ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukan kenetralan serta memastikan Pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat.” ujarnya. 

    Baca: Mahfud tegaskan tak pernah gunakan fasilitas negara untuk kampanye

    Dimas menambahkan, ada etika politik yang dilanggar oleh Presiden, karena terang-terangan menciderai demokrasi prosedural dan substansial, sebab dapat diartikan  ada keberpihakan.

    Dalam beberapa peristiwa pun ketidaknetralan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat desa tanpa diikuti oleh langkah penegakan hukum.

    Berbagai indikasi ini akhirnya menciptakan insinuasi bahwa Pemilu memang diselenggarakan secara curang dan berpihak pada salah satu Paslon.

    Lebih lanjut, koalisi menilai bahwa statement yang diucapkan oleh Jokowi menunjukan bahwa Presiden memiliki standar moral yang rendah dan tidak memahami etika demokrasi.

    Penyelenggara negara seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu. Hal tersebut bahkan diatur secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Baca: Menteri yang maju menjadi caleg akan dievaluasi

    Di sana diatur, pejabat yang kampanye untuk  tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta  menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Koalisi menganggap bahwa pernyataan ini akan rawan disalahgunakan, sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power.

    “Hal ini bahkan telah terjadi, tercermin dari politik bagi-bagi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan para Menteri dalam kabinet seperti halnya Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan,” imbuh Dimas.

    Alih-alih menegur para menteri dan meminta agar fokus di akhir masa jabatan, pernyataan Jokowi juga hanya akan membuat kinerja pemerintahannya tidak berjalan efektif di akhir periode.

     

    Atas dasar uraian di atas, Koalisi mendesak:

    Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan terkait Presiden dan Para Menteri diperkenankan untuk melakukan kampanye serta berpihak;

    Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh langkah tindak Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan, karena berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di lapangan;

    Ketiga, Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral.

  • Aktivis HAM Tagih Janji Presiden Jokowi Laksanakan Peradilan HAM

    Aktivis HAM Tagih Janji Presiden Jokowi Laksanakan Peradilan HAM

    7cloud.asia – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aktivis Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 menagih janji pemerintah Joko Widodo untuk melaksanakan pengadilan HAM ad hoc terhadap Prabowo Subianto terkait hilangnya 13 aktivis.

    Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 dalam seminar Seret Penculik ke Penjara bukan ke Istana yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (24/01/2024).

    Dalam seminar ini dihadiri oleh ketua umum Barikade 98,Benny Ramdani, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

    Selain itu hadir pula Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non aktif, Melky Sedek Huang, Koordinator Kawan ’98, Sardo Hutauruk

    “Proses yudisial yang rumit dan panjang berkaitan dengan kasus HAM berat ini belum memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” jelas Benny Ramdani.

    Baca: Budiman adalah contoh aktivis yang rusak moralnya

    Menurut mereka, Prabowo dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas penculikan aktivis 1998. Mantan menantu Presiden Soeharto tersebut dianggap salah menafsirkan perintah komando.

    Dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Prabowo dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

    Kini Prabowo kembali mencalonkan diri sebagai Presiden RI periode 2024-2029 bersama calon wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.

    Presiden Jokowi merestui putranya untuk maju menjadi calon wakil presiden. Padahal Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih belum terselesaikan.

    Sementara Sardo Hutauruk menjelaskan pemerintah Jokowi memang sengaja memberi impunitas terhadap pelanggar HAM.

    Baca: Aktivis 98 gugat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres

    Hal ini tampak saat Jokowi memutuskan mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan pada 2019 lalu.

    “Pemerintah sendiri yang memberi impunitas terhadap pelanggar HAM,” kata Sardo.

    Senada dengan Sardo, Usman Hamid mengatakan selama pemerintahannya, Jokowi telah merusak nilai-nilai demokrasi.

    Usman menjelaskan penyelenggara negara telah mengintervensi dan berpihak terhadap salah satu kontestan capres.

    “Anaknya dipaksakan menjadi calon wakil presiden dan menteri pertahanan yang punya banyak rekam jejak bermasalah juga diperjuangkan untuk dimenangkan. Ditambah dengan keraguan masyarakat terhadap netralitas MK, KPU, bawaslu, kami ragu ini akan menjadi pemilu yang jujur dan adil. Mungkin ini akan menjadi pemilu curang yang pertama setelah reformasi,” papar Usman.

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak diungkap

    Sementara itu, Melky Sedek Huang menjelaskan berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat telah membungkam suara-suara mahasiswa yang kritis.

    “Kondisi saat ini luar biasa problematik. Karena bagi saya ini tak ayal seperti orde baru. Kalao Pak Harto (Soeharto) orde baru, nah ini orde paling baru. Karena ancamannya jadi makin parah,” terangnya.

    Melky menjelaskan Jokowi sengaja menempatkan TNI di jabatan sipil. Selain itu, pemerinah sekarang secara terang-terangan dipakai untuk melanggengkan kekuasaan.

    Karena itu, Aktivs Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 juga menuntut pemerintah Jokowi untuk mereformasi sistem pemilihan umum.

    Hal ini agar para terduga pelaku pelanggar HAM berat dan para koruptor tidak memberikan ruang lagi untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden Indonesia di pemilihan umum berikutnya.

    “Kita bukan merawat dendam, tetapi kita melawan lupa,” tegas Melky.

    Reporter: Nurakhmayani

  • TPN Ganjar-Mahfud: Ucapan Presiden Jokowi ‘Boleh Kampanye’, Berbahaya

    TPN Ganjar-Mahfud: Ucapan Presiden Jokowi ‘Boleh Kampanye’, Berbahaya

    7cloud.asia – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan ucapan Presiden Jokowi soal pejabat negara, termasuk presiden boleh berkampanye dan memihak dianggap berbahaya.

    Menurutnya, pernyataan presiden ini bisa diikuti oleh menteri, gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa. “Jika ini terjadi maka tidak akan ada pemilu yang luber dan jurdil,” tegas Todung dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (25/01/2024).

    TPN mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang sangat nyata jika Presiden Jokowi ikut berkampanye dan ikut memihak.

    “Ini yang tidak fair, tidak adil. Menurut saya ini yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan menjamin tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud luncurkan 4 aplikasi

    Menurut mantan duta besar Norwegia ini, pernyataan presiden tersebut tidak biasa dan belum pernah terjadi pada presiden-presiden sebelumnya.

    “Harap dicatat bahwa selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden yang diucapkan seperti Presiden Jokowi dalam setiap pemilihan umum dan pilpres,” kata Todung.

    Pernyataan presiden tersebut, lanjut Todung sangat merisaukan karena bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden yang bertindak sebagai kepala negara.

    Memang, Todung mengakui ada aturan dalam UU no 7 tahun 2017 yang menyatakan presiden boleh berkampanye.

    “Tapi dalam konteks ini saya memahami kalau presiden itu sebagai incumbent, maju lagi untuk pemilihan berikutnya.Dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak ikut dalam kontestasi politik. Jadi tidak ada periode ke tiga. Dia seharusnya menahan diri untuk berada diatas semua kontestan politik ini,” papar Todung.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud sepakat debat capres kemukakan gagasan

    Pada kesempatan itu, Todung mengingatkan Jokowi yang sebelum menjalankan tugasnya sebagai presiden telah disumpah akan menjalankan konstitusi dan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.

    Jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Todung, maka hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

    “Ini bisa sebagai alasan untuk melakukan pemakzulan. Saya tidak mengatakan presiden dimakzulkan tetapi ini yang saya baca di pasal 9,” tegasnya.

    Presiden Jokowi sebelumnya berkali-kali menyatakan dirinya akan netral serta mengajak seluruh pejabat negara hingga ke desa untuk bersikap netral dalam pemilu dan pilpres 2024.  

    Tetapi dengan pernyataan yang membolehkan Presiden memihak dan berkampanye, maka TPN mempertanyakan prinsip jurdil dala pemilu nanti.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud minta aparat netral

    “Apakah pemilu dapat berlangsung adil, berintegritas jika presiden terang-terangan mengatakan boleh ikut memihak? Anda bisa menjawab sendiri pertanyaan ini,” katanya.

    Berdasarkan UU Pemilu pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat dalam negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

    Pasal 283: pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat dalam  negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

    Pasal 283 ayat 2 berbunyi larangan seperti yang dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

    Kedua pasal ini secara tegas melarang keberpihakan pejabat negara. “Tidak ada alasan untuk justifikasikasi keberpihakan presiden dalam kontestasi politik yang berlangsung saat ini,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Perludem Desak Jokowi Tarik Ucapannya Agar Tak Jadi Pembenaran Bagi Pejabat Negara untuk Berpihak

    Perludem Desak Jokowi Tarik Ucapannya Agar Tak Jadi Pembenaran Bagi Pejabat Negara untuk Berpihak

    7cloud.asia – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menarik pernyataannya mengenai presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye.

    Menurut direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, pernyataan presiden tersebut dapat menjadi pembenaran bagi pejabat serta seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu.

    “Berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan demokratis,” jelas Khoirunnisa dalam rilis yang diterima Ruangkota.com.

    Baca: Pernyataan Presiden Jokowi soal pejabat boleh berkampanye, berbahaya

    “Padahal netralitas aparatur negara adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair dan demokratis,” lanjutnya.

    Selain itu, Perludem juga mendesak kepada Bawaslu untuk tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur serta pejabat negara.

    Perludem, lanjut Khoirunnisa ,mendesak kepada seluruh pejabat dan aparatur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan.

    Khoirunnisa mencontohkan pejabat negara yang menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah pada dukungan untuk peserta peserta pemilu tertentu.  

    Baca: Presiden boleh berkampanye bertentangan dengan UU Pemilu

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi megatakan bahwa Presiden boleh memihak dan mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024 mendatang.

    “Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah pada Rabu (24/01/2024).

    Namun beda halnya dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia menyatakan akan memilih netral.

    “Saya sekarang memposisikan saya itu netral. Saya kira tidak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden. Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti,” kata Maruf.

    Meski netral, ia mengaku sudah mempunyai pilihan yang akan ia tuangkan pada selembar kertas pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Acungkan Dua Jari dari Mobil Kepresidenan, Jokowi dan Bu Iriana Dilaporkan ke Bawaslu

    Acungkan Dua Jari dari Mobil Kepresidenan, Jokowi dan Bu Iriana Dilaporkan ke Bawaslu

    7cloud.asia – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA), Jumat (26/1/2024) mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu.

    Jokowi dinilai melanggar ketentuan Undang-undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya pasal 10 yang mengatur pembentukan tim kampanye pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden. 

    Jokowi dan Ibu negara Iriana tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

    Tapi saat berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024, salah satu dari mereka menunjukkan “Pose 2 Jari” dari jendela.

    Baca: Koalisi Pemilu Bersih sebut pernyataan Jokowi bertentangan dengan UU Pemilu

    Hal ini dilakukan untuk membahas para pendukung Pasangan Ganjar-Mahfud yang meneriakkan “Hidup Ganjar.. Hidup Ganjar” saat iring-iringan rombongan Presiden lewat.

    Jokowi dan Irina yang berada dalam Mobil RI 1, mengacungkan dua jari dari jendela mobil kepresidenan. Ini merupakan simbol dukungan kepada Capres Prabowo/Cawapres Gibran yang ditetapkan KPU Nomor Urut 2.

    “Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu,” ujar Rapen Sinaga dari Jarnas Gamki Gama. 

    Jokowi dinilai melanggar pasal 73 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah mendukung satu pasangan tertentu.

    Baca: Prabowo juga dilaporkan ke Bawaslu

    Bunyi pasal 74 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. 

    Sedangkan pasal 74 ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

    Selanjutnya pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.

     

    Atas kejadian ini,  JARNAS GAMKI GAMA meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi dan Iriana.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud kritik penyataan Jokowi

     

  • Pakar: Jokowi Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan

    Pakar: Jokowi Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan

    7cloud.asia – Pakar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk memulai pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.

    Hal itu diungkapkan Bivitri dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2024) merujuk pada pernyataan kontroversial Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

    Pernyataan Jokowi soal kampanye ini dikecam keras banyak kalangan, tak terkecuali para pakar hukum tata negara.

    Menurut Bivitri, berdasarkan Pasal 7A, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pernyataan bapak cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela.

    Pasal itu menyatakan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

    Baca: Jokowi dan Ibu Iriana dilaporkan ke Bawaslu

    Pelanggaran itu bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela; maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.

    Dari konteks perbuatan tercela, lanjut Bivitri, Jokowi telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut terkait jabatannya sebagai presiden.

    “Kalau kita pakai perbuatan tercela pun itu sudah masuk (syarat pemakzulan) karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya sebagai perbuatan tercela untuk rakyat jelata. Kalau melihat presiden , kita harus melihat dari konteks jabatannya apa yang patut dan tidak patut dalam jabatan itu,” ujar Bivitri.

    Keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu, tambahnya, tidak hanya berdampak buruk pada demokrasi, tetapi juga mendorong munculnya kembali budaya nepotisme.

    “Apa yang sekarang kita alami ini belum pernah terjadi di negara kita. Ada seorang presiden yang nepotismenya gila-gilaan dan cawe-cawenya juga sangat telanjang, nggak malu,” katanya.

    Baca: Perludem minta Jokowi tarik ucapannya

    Bivitri menambahkan, tindakan ini jelas melanggar asas keadilan yang merupakan salah satu asas, prinsip, atau etika dari pemilihan umum.

    Untuk itu Bivitri menyerukan masyarakat sipil segera mendorong wacana pemakzulan Jokowi ke badan legislatif, lewat hak interpelasi atau hak angket.

    Prosesnya mungkin rumit, tambahnya, tetapi hal ini menjadi tolok ukur ketahanan demokrasi Indonesia.

    Pelanggaran aturan hukum yang melibatkan pejabat dan aparatur negara juga dicermati Direktur Imparsial Ghufron Mabruri.

    Sebelum dan selama masa kampanye, Imparsial menemukan banyak kasus kecurangan pemilu, di tingkat pusat hingga daerah.

    Menjelang hari pertama kampanye saja, ujarnya, ada 60 kasus kecurangan, dan selama masa kampanye jumlahnya terus meningkat tajam.

    Baca: Gunakan fasilitas negara untuk kampanye, Prabowo dilaporkan ke Bawaslu

    Praktek kecurangan pemilu yang melibatkan pejabat, aparatur negara di berbagai level, di instansi pemerintahan sipil.

    “Kemudian juga melibatkan aparat penegak hukum, aparat keamanan, Polri kemudian TNI, termasuk presiden yang sudah banyak disorot jauh-jauh hari sebelum masa kampanye,” ujarnya.

    Kecurangan lain yang disorotnya antara lain dukungan terhadap pasangan calon tertentu lewat simbol dan bahasa tubuh maupun praktik kampanye terselubung.

    Selain itu juga intimidasi secara terbuka dan tertutup terutama oleh aparat penegak hukum, pembatasan kebebasan berekspresi terhadap situasi politik saat ini, penggunaan fasilitas negara.

    Ghufron mengatakan semakin dekat ke hari pencoblosan, semakin banyak kasus ketidaknetralan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Kecurangan-kecurangan itu umumnya menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Ia mencontohkan pembangunan sumur bor menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan di beberapa daerah.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Sivitas Akademika dari Berbagai Perguruan Tinggi Ramai-ramai Kritik Jokowi

    Sivitas Akademika dari Berbagai Perguruan Tinggi Ramai-ramai Kritik Jokowi

    7cloud.asia – CSivitas akademika dari berbagai kampus bergantian bersuara melontarkan kritikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran dinilai menyimpang dari prinsip dan moral demokrasi.

    Diawali dari Petisi Bulaksumur dari sivitas akademika UGM, kritik terhadap Jokowi kemudian juga dilontarkan sivitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

    Sebut saja, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Andalas, Universitas Padjajaran, dan berlanjut Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

    Dewan guru besar, rektor, mahasiswa, serta alumni UMY menyuarakan pesan kebangsaan dan imbauan moral ‘Mengawal Demokrasi Indonesia yang Berkeadaban’, Sabtu (3/2/2024).

    Baca: Sivitas akademika UGM ingatkan Jokowi

    Guru besar UMY Akif Khilmiyah menyebut bahwa pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara terus terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.

    “Dari KPK dikebiri, pejabat doyan korupsi, DPR tak berfungsi membela anak negeri, dan sebagian hakim MK tidak punya etika dan harga diri,” ucap Akif saat membacakan pernyataan.

    Puncak dari semua itu lanjut Akif, adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik konstetasi menjelang Pemilu 2024.

    Kritik pada Jokowi juga dilontarkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) meminta agar Jokowi berpegang teguh pada sumpah jabatan sebagai presiden.

    Baca: Pakar hukum tatanegara nilai Jokowi sudah layak dimakzulkan

    Asosiasi yang beranggotakan rektor dan ketua perguruan tinggi katolik ini juga mendesak agar Jokowi mampu menjunjung tinggi etika dalam bekerja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

    Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK G. Sri Nurhartanto dalam pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

    “Pertama, Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

    “Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya,” sambung Sri.

    Baca: Prihatin dengan kondisi politik akibat ulah Jokowi, ini sikap tokoh bangsa

    Selanjutnya, Sri mendesak agar penyelenggaraan pemilu menjunjung tinggi azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

    Asas itu diperlukan untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih bisa menggunakan secara bebas sesuai dengan hati nurani tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.

    Ketiga, Sri meminta agar aparat sipil negara, TNI, Polri harus bersikap netral dan tak memihak pilihan tertentu.

    “Keempat, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tuturnya.

    Sri kemudian mendesak agar pendekatan damai diutamakan untuk mengatasi masa kampanye sampai pemilu selesai.

    Baca: PDIP tak lagi di belakang langkah Jokowi yang melanggar konstitusi

    “Keenam, perguruan tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum,” imbuh Sri.

    Desakan ini, kata Sri, dibuat atas dasar keresahan dan kondisi tatanan hukum dan demokrasi yang semakin mengkhawatirkan jelang Pemilu 2024 nanti.

    “Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia,” ucap Sri.

    “Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil,” tandasnya.

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Kapolri memproses hukum orang-orang tak dikenal yang melakukan tindakan represif kepada beberapa mahasiswa Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, tindakan represif tersebut dialami mahasiswa saat mereka tengah melakukan konsolidasi mahasiswa Jakarta pada Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 23.06.

    “Tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tak dikenal dengan berpakaian preman,”  kata Fadhil Alfathan N dari LBH Jakarta.

    Menurut Fadhil, mereka tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

    Saat itu, mereka memaksa mahasiswa keluar dari kampus sambil mengancam supaya mahasiswa tidak membahas wacana aksi demonstrasi yang mendorong pemakzulan presiden.

    Baca: Mahasiswa tolak politik dinasti

    “Tak hanya itu, bahkan ada 1 orang mahasiswa yang mengalami kekerasan berupa ditanduk di bagian kepalanya,” ungkap Fadhil.

    Peristiwa ini menurutnya bukan sekadar tindakan kriminal atau premanisme biasa. Tetapi tindakan represif ini merupakan tindakan yang sarat dengan kepentingan penguasa.

    “Bahkan kuat dugaan bahwa tindakan ini didalangi atau setidak-tidaknya direstui oleh pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

    Isu pemakzulan presiden mengemuka sebagai respons publik terhadap sejumlah kegaduhan terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres.

    Baca: Rakyat melawan politik dinasti

    Tak hanya itu, berbagai perilaku, ucapan presiden beserta jajarannya cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

    “Oleh karenanya menjadi wajar apabila isu pemakzulan ini mencuat di ruang publik,” katanya.

    Tindakan represif terhadap ekspresi semakin meningkat jelang perhelatan pilpres. Kejadian terakhir dialami oleh salah seorang warga di Boyolali yang membentangkan spanduk saat Presiden Jokowi melintas.

    Aparat penegak hukum, khususnya Polri seharusnya bertindak aktif menanggapi peristiwa ini dengan melakukan pengusutan.

    Baca: Ribuan alumni UI deklarasi dukung Ganjar-Mahfud

    Karena itu, Koalisi mendesak agar DPR dan Komnas HAM mendesak kapolri agar segera memproses hukum pelaku hingga ke akarnya dalam waktu 1×24 jam.

    “Termasuk dalang atau aktor intelektualnya secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Selain itu, mereka juga mendesak Bawaslu memeriksa segala bentuk keberpihakan alat-alat perlengkapan negara dalam kontestasi pilpres 2024.

    Selain LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari KontraS, PBHI dan Imparsial.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    7cloud.asia – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap civitas akademika yang mengkritik Presiden Jokowi dan menyebutnya sebagai reaksi brutal yang dilakukan penguasa.

    Hal ini diungkapkan Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam pernyataan sikap terkait upaya intervensi sistematis, termasuk penggunaan kepolisian yang dicurigai melakukan kunjungan ke sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.

    Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui zoom Rabu (7/2/2024) tersebut mengacu pada undang-undang Pasal 9 (1) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

    Pasal ini menegaskan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

    Baca: Civitas akademika UI kritik Jokowi

    Namun, pasal tersebut dianggap telah dilanggar oleh pemerintah.

    Herdiansyah mencontohkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

     “Seolah-olah gerakan yang dibangun kampus-kampus ini adalah gerakan diorkestrasi politik partisan. Bahkan menyebut ini robot yang dikontrol oleh pihak tertentu,” kata dosen fakultas hukum Universitas Mulawarman ini.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pejabat negara saat ini telah mengecilkan para civitas akademika di kampus yang mengkritik Jokowi dan telah mengecilkan intelektual publik.

    “Jadi kami menganggap ini bagian intimidasi juga yang dilakukan oleh kekuasaan. Ini adalah semacam reaksi brutal yang dilakukan kekuasaan terhadap kritik yang disampaikan oleh kelompok akademisi, teman-teman mahasiswa dan intelektual kampus,” terangnya.

    Baca: Civitas akademika UGM keluarkan petisi Bulaksumur

    Herdiansyah selanjutnya menjelaskan ada upaya memecah belah akademisi. Caranya dengan menggunakan pejabat-pejabat kampus untuk melakukan pernyataan sikap.

    “Kita sama-sama tahu, ada pernyataan dari Rektor Unsud, Rektor Unes, dan beberapa kampus lain. Tiba-tiba materi atau subtansinya itu memuja-muja Jokowi hari ini. Tidak ada relevansinya dengan kondisi sekarang,” ungkapnya

    Karena itu, ia mengategorikan rezim pemerintahan saat ini sebagai rezim otoriter. “Hanya di bawah rezim otoritarian, respons kritis akan ditanggapi dengan intimidasi semacam ini,” katanya.

    Senada dengan Herdiansyah, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengatakan situasi saat ini merupakan respons dari suatu rezim otoritarian.

    Selain itu tindakan represif yang dilakukan rezim penguasa saat ini merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi dinamika yang sebenarnya wajar dalam masyarakat demokratis.

    Baca: Politik dinasti Jokowi menghianati reformasi

    Dia menekankan bahwa seruan untuk mengontrol kesalahan dalam penyelenggaraan negara sejalan dengan aksi yang telah dilakukan oleh aparat.

    Seperti melakukan intimidasi dan meminta para rektor untuk membuat pernyataan yang berlawanan dengan pernyataan dari kalangan akademisi yang dianggap kritis.

    Ini menunjukkan upaya untuk melanjutkan praktik-praktik yang telah dikritik oleh para akademisi.

    Sigit juga menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa orde baru, sebuah rezim yang dikenal otoriter, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Hal ini menunjukkan ketidakcerdasan dan ketidakbijakan aparat negara dalam menanggapi dinamika yang terjadi dalam masyarakat demokratis,” katanya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mempertanyakan Etika Bernegara Jokowi di Pemilu 2024

    Mempertanyakan Etika Bernegara Jokowi di Pemilu 2024

     

    7cloud.asia – Sikap Presiden Joko “Jokowi” Widodo belakangan ini memicu kegaduhan publik, rentetan protes dan penolakan.

    Mulai dari indikasi keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan cara mengotak-atik aturan, Hingga pernyataannya bahwa seorang presiden boleh berpihak dan berpolitik.

    Oleh publik, pernyataan Jokowi yang terakhir ini kemudian ditafsirkan oleh publik sebagai presiden dan pejabat publik “boleh berkampanye”.

    Jokowi merujuk pada Pasal 299 dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pasal itu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye selama, seperti yang diatur dalam Pasal 281, tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan.

    Pernyataan ini lantas memicu polemik, membuat masyarakat mempertanyakan kapasitas Jokowi sebagai presiden dan kepala negara.

    Baca: Ibu-ibu korban penculikan berdoa di depan Istana

    Secara aturan, hal ini mungkin tidak ada yang bermasalah. Tetapi di luar itu semua, hal yang perlu kita nilai juga adalah soal etika dan moral.

    Dari rangkaian kontroversi yang ditampakkan Jokowi, dari mulai memasuki tahun pemilu, publik perlu secara kritis mempertanyakan kembali netralitas Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden.

    Mempertanyakan etika
    Persoalan muncul sejak dimulainya polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang dianggap sebagai strategi untuk bisa meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

    Etika dan moral adalah dua aspek yang sama-sama melingkupi hukum. Artinya, hukum tidak bisa dipahami secara leksikal atau lateral apa adanya.

    Beberapa minggu lalu, Mahfud MD, kandidat cawapres yang juga mantan hakim MK, sempat mengeluarkan kutipan ikonik bahwa hukum harus diletakkan pada konteks sosial untuk menguak kebenaran sebenar-benarnya.

    Baca: Aksi jalan mundur tandai kemunduran demokrasi di era Jokowi

    Lalu, apakah pernyataan Jokowi tersebut benar? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus meletakkan jabatan presiden sebagai jabatan publik. Jabatan publik bukannya tidak melibatkan aspek politik di dalamnya.

    Tentu ada aspek politik dalam setiap jabatan publik, termasuk presiden. Salah satunya terkait konstituennya.

    Pada saat pencapresan, konstituen seorang capres adalah masyarakat dalam cakupan nasional, bukan koalisi partai politik, dan bukan segelintir kalangan atau kelompok tertentu saja.

    Ini karena dalam sistem pemilu elektoral, seorang capres harus memperoleh suara lebih dari 50% untuk bisa memenangkan pilpres.

    Artinya, presiden dalam kapasitasnya sebagai presiden terpilih harusnya sepenuhnya sudah menjadi representasi rakyat secara keseluruhan, bukan beberapa kelompok kepentingan.

    Disinilah arti dari netralitas. Netral bukan berarti buta terhadap konflik kepentingan yang terjadi di masa pemilu.

    Baca: Aksi mahasiswa tolak pemakzulan Jokowi

    Justru dalam beberapa hal, sosok yang netral sangat paham akan benturan kepentingan dan mampu menjadi jawaban jalan tengah atas konflik kepentingan.

    Dalam hal ini, semestinya presiden mampu menjadi sosok pemimpin yang paham akan kepentingan-kepentingan yang ada, mengingat semua pasangan calon (paslon) adalah mantan mitra kerjanya. Sayangnya, presiden gagal memahami pemaknaan konstituen.

    Gagal paham Jokowi
    Gagalnya pemahaman akan konstituen ini membuat situasi sosial politik kita saat ini porak poranda.

    Banyak pihak yang kemudian meradang atas pernyataan Jokowi, seolah-olah pemimpin yang seharusnya mengayomi seluruh pihak tanpa terkecuali malah berpaling kepada kepentingan tertentu.

    Garis konstituen Jokowi sebagai presiden pun seakan dilanggar oleh dirinya sendiri. Hal seperti ini pernah terjadi pada masa Orde Baru, era yang dikenal lekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Wajar jika publik memperdebatkan apa yang diucapkan oleh Jokowi terkait seorang presiden boleh berpolitik. Presiden dianggap lupa diri terhadap aspek moral dan etika dalam regulasi.

    Baca: Sivitas akademika puluhan perguruan tinggi sudah ingatkan Jokowi

    Padahal, Jokowi dulunya dikenal sebagai sosok yang merakyat, peka sekali dengan keadaan sosial, humanis, dan menjadi antitesa dari oligarki.

    Masih lekat di ingatan publik bagaimana Jokowi saat masih menjadi Walikota Solo melakukan pendekatan intens kepada masyarakat ketika akan melakukan relokasi pedagang kaki lima di Solo, Jawa Tengah.

    Ini membuat Jokowi dikenal sebagai sosok yang gemar blusukan dan mendatangi masyarakat, meskipun secara regulatif, blusukan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menggusur.

    Sosok merakyat dan blusukan Jokowi kini makin tergerus, dan justru memunculkan kekhawatiran akan kembalinya era otoriter yang melanggengkan oligarki.

    Kini nasi sudah menjadi bubur. Hal yang dapat dilakukan Jokowi, setidaknya di sisa masa jabatannya yang akan segera berakhir bulan Oktober nanti, adalah dengan membuktikan bahwa dirinya sebagai kepala negara tidak memanfaatkan fasilitas negara sebagai bagian dari kampanye.

    Publik memang akan sulit melupakan bagaimana Jokowi mengintervensi MK untuk membangun dinasti politiknya.

    Baca: Pakar bilang Jokowi sudah layak dimakzulkan

    Tapi setidaknya dengan pembuktian tersebut akan meyakinkan publik bahwa Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden tidak menyalahgunakan fasilitas negara lebih jauh lagi.

    Masih banyak masyarakat yang menganggap Jokowi sebagai pemimpin yang berkesan dan berpihak pada pembangunan-pembangunan nasional, terutama di daerah-daerah luar Jawa.

    Dia sebaiknya tidak menyia-nyiakan kepercayaan ini.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Satria Aji Imawan, Dosen Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro