Pakar: Jokowi Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan

Written by

in

7cloud.asia – Pakar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk memulai pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan Bivitri dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2024) merujuk pada pernyataan kontroversial Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi soal kampanye ini dikecam keras banyak kalangan, tak terkecuali para pakar hukum tata negara.

Menurut Bivitri, berdasarkan Pasal 7A, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pernyataan bapak cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Pasal itu menyatakan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca: Jokowi dan Ibu Iriana dilaporkan ke Bawaslu

Pelanggaran itu bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela; maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.

Dari konteks perbuatan tercela, lanjut Bivitri, Jokowi telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut terkait jabatannya sebagai presiden.

“Kalau kita pakai perbuatan tercela pun itu sudah masuk (syarat pemakzulan) karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya sebagai perbuatan tercela untuk rakyat jelata. Kalau melihat presiden , kita harus melihat dari konteks jabatannya apa yang patut dan tidak patut dalam jabatan itu,” ujar Bivitri.

Keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu, tambahnya, tidak hanya berdampak buruk pada demokrasi, tetapi juga mendorong munculnya kembali budaya nepotisme.

“Apa yang sekarang kita alami ini belum pernah terjadi di negara kita. Ada seorang presiden yang nepotismenya gila-gilaan dan cawe-cawenya juga sangat telanjang, nggak malu,” katanya.

Baca: Perludem minta Jokowi tarik ucapannya

Bivitri menambahkan, tindakan ini jelas melanggar asas keadilan yang merupakan salah satu asas, prinsip, atau etika dari pemilihan umum.

Untuk itu Bivitri menyerukan masyarakat sipil segera mendorong wacana pemakzulan Jokowi ke badan legislatif, lewat hak interpelasi atau hak angket.

Prosesnya mungkin rumit, tambahnya, tetapi hal ini menjadi tolok ukur ketahanan demokrasi Indonesia.

Pelanggaran aturan hukum yang melibatkan pejabat dan aparatur negara juga dicermati Direktur Imparsial Ghufron Mabruri.

Sebelum dan selama masa kampanye, Imparsial menemukan banyak kasus kecurangan pemilu, di tingkat pusat hingga daerah.

Menjelang hari pertama kampanye saja, ujarnya, ada 60 kasus kecurangan, dan selama masa kampanye jumlahnya terus meningkat tajam.

Baca: Gunakan fasilitas negara untuk kampanye, Prabowo dilaporkan ke Bawaslu

Praktek kecurangan pemilu yang melibatkan pejabat, aparatur negara di berbagai level, di instansi pemerintahan sipil.

“Kemudian juga melibatkan aparat penegak hukum, aparat keamanan, Polri kemudian TNI, termasuk presiden yang sudah banyak disorot jauh-jauh hari sebelum masa kampanye,” ujarnya.

Kecurangan lain yang disorotnya antara lain dukungan terhadap pasangan calon tertentu lewat simbol dan bahasa tubuh maupun praktik kampanye terselubung.

Selain itu juga intimidasi secara terbuka dan tertutup terutama oleh aparat penegak hukum, pembatasan kebebasan berekspresi terhadap situasi politik saat ini, penggunaan fasilitas negara.

Ghufron mengatakan semakin dekat ke hari pencoblosan, semakin banyak kasus ketidaknetralan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kecurangan-kecurangan itu umumnya menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Ia mencontohkan pembangunan sumur bor menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan di beberapa daerah.

Sumber: VOA Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *