Tag: hutan

  • Peran Investasi Swasta dalam Mewujudkan Hutan yang Lestari

    Peran Investasi Swasta dalam Mewujudkan Hutan yang Lestari

    7cloud.asia – Selain skema perhutanan sosial seperti model hutan desa, investasi swasta merupakan bagian dari strategi Penyerap Bersih Hutan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU) 2030 Indonesia.

    FOLU net sink adalah rencana ambisius pemerintah untuk mengubah hutan menjadi penyerap karbon untuk membuat sektor kehutanan benar-benar bebas emisi pada tahun 2030.

    “Investasi swasta penting karena jika Anda meminta masyarakat setempat untuk menjaga hutan, mereka membutuhkan sumber daya untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif,” kata Bambang Arifatmi, Koordinator Nasional Program UN-REDD di Indonesia.

    UN-REDD merupakan sebuah kemitraan utama oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, dan Program Pembangunan PBB (UNDP), untuk mendukung upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

    Di Sumatera, sebuah perusahaan berbasis masyarakat, Alam Siak Lestari, berinvestasi dalam cara-cara baru bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan kehidupan yang berkelanjutan.

    Dengan membanjiri kembali kanal-kanal yang sebelumnya digali untuk mengeringkan lahan gambut, perusahaan itu menciptakan peternakan ikan gabus.

    Baca: Sentralisasi hambat penerapan perhutanan sosial

    Ikan tidak hanya dipanen untuk dimakan, tetapi juga untuk membuat albumin dan protein lain yang dapat digunakan dalam pengobatan. Produk sampingannya digunakan sebagai pakan ternak dan pupuk.

    “Investasi Alam Siak Lestari membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kami,” kata Said Asnawi, seorang petani ikan dari Desa Bunsur.

    Menuju masa depan dengan manfaat bersama
    Di Indonesia, Program UN-REDD telah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah untuk membantu mereka mengakses pembiayaan berbasis hasil dan memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan hutan memberikan keuntungan sosial dan ekonomi.

    Inisiatif regional UN-REDD, Mitigasi Iklim melalui Aksi Kehutanan Sosial di negara-negara ASEAN, diluncurkan pada tahun 2022, berfokus pada pengembangan kapasitas masyarakat lokal dalam isu-isu pengelolaan hutan, dan mengeksplorasi peluang untuk menghasilkan pendapatan dan mata pencaharian yang lebih tangguh.

    “Kami sudah melihat manfaat dari kebijakan dan praktik yang diperkuat di Indonesia untuk mengelola deforestasi sebagaimana yang diuraikan dalam strategi FOLU Net Sink 2030 kami,” kata Lakshmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia.

    Menurut Lakhsmi, dengan UN-REDD tingkat deforestasi menurun, dan Indonesia berhasil menarik pembiayaan baik dari dalam negeri maupun internasional.

    Baca: Apakah perhutanan sosial efektif wujudkan FOLU Net Sink 2030

    Namun bagi Indonesia, memenangkan perang melawan deforestasi berarti memastikan adanya insentif bagi negara-negara untuk melindungi hutan mereka.

    “Lima dolar per ton tidak cukup untuk memberi insentif kepada negara-negara agar menjaga hutan tetap berdiri. Kita perlu menetapkan harga yang tepat untuk karbon.” imbuh Lakhsmi

    Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mengurangi kebakaran lahan gambut melalui pemulihan lahan gambut dan pengurangan deforestasi selama empat tahun terakhir.

    Pengalaman Indonesia menunjukkan peran penting kehutanan sosial dan investasi swasta dalam memerangi deforestasi dan menjaga hutan tetap utuh guna memerangi perubahan iklim.

    Model progresif ini, yang menurut para ahli dapat ditiru di wilayah lain Asia dan sekitarnya, mencerminkan komitmen yang lebih luas terhadap pengelolaan hutan yang kolaboratif dan berkelanjutan.

  • Soroti Perpres Penertiban Kawasan Hutan, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan Mengancam Masyarakat

    Soroti Perpres Penertiban Kawasan Hutan, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan Mengancam Masyarakat

    7cloud.asia – Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat, ada persoalan mendasar dari Peraturan Presiden ini, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    Militerisasi dalam kawasan hutan ini dapat dilihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terbagi menjadi pengarah dan pelaksana, dimana ketua dan wakil ketuanya didominasi oleh TNI dan Polri.

    Selain pendekatan militerisme, Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan perhutanan sosial

    Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4).

    Pasal itu berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan.

    Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar.

     

    Baca: Kisah sukses perhutanan sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

    Juga korporasi yang menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

    “Bukan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan,“ kata Uli Arta Siagian.

    Uli juga menyayangkan keterlibatan Institusi Pertahanan dalam Perpres ini seperti Menteri Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam struktur Satuan Pengarah dan Pelaksana.

    Keterlibatan tersebut bertentangan dengan Tugas, Fungsi dan Peran TNI sebagai alat pertahanan negara.

    “Selanjutnya kami mempertanyakan juga kepada DPR, apakah keterlibatan TNI dalam Perpres ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPR? Mengingat pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memerlukan Persetujuan DPR,“ ujarnya.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Selain itu keterlibatan TNI dalam Perpres ini tidak bisa menggunakan dalih perbantuan, yang semestinya dilakukan ketika permasalahan yang dihadapi melampaui kapasitas otoritas sipil.

    Pertanyaannya, lanjut Uli, apakah Menteri yang membidangi seperti Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum tidak mampu sehingga harus meminta bantuan TNI?.

    Kekhawatiran terbesar Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi.

    Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini.

    Melihat pengalaman panjang negara ini, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.

  • Catatan Kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Mengancam Masyarakat Adat

    Catatan Kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Mengancam Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI dan sejumlah organisasi lingkungan memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan.

    ”Dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi. Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini,” ujarnya.

    Melihat pengalaman panjang yang ada, ujar Uli, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.

    Uli juga menyoroti penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Perpres ini yang dilakukan dengan cara pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset dalam kawasan hutan.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Hal ini berbeda dengan sanksi yang sebelumnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan/persetujuan melanjutkan kegiatan usaha/persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagai mekanisme penyelesaian.

    Namun, seluruh tipologi persoalan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yang diatur dalam Perpres diselesaikan dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh negara.

    Hal ini menjadi baik jika memang diarahkan untuk menertibkan korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.

    Namun, ia melihat aspek pemulihan hutan yang telah rusak yang sama sekali tidak diatur dalam Perpres tersebut. Harusnya, tegasnya, penguasaan kembali ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.

    Pemerintah juga seharusnya melakukan tindakan pemulihan setelah menguasai kembali, bukan justru mengalokasikan kawasan hutan tersebut untuk aktivitas bisnis atau program lainnya.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan sosial

    Hal selanjutnya, menjadi sangat penting memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses penertiban kawasan hutan.

    Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi penuh memberikan data dan informasi berbasis fakta lapangan, memberikan masukan, agar implementasi Perpres ini tidak dilakukan secara ugal-ugalan di lapangan.

    Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan sebagai informasi awal.

    “Agar kita bisa memastikan memang Perpres ini akan ditujukan untuk menertibkan izin-izin konsesi perusahaan “nakal” yang beroperasi di kawasan hutan,“ ujarnya

    Kekhawatiran kami di Masyarakat Adat, lanjutnya, jangan sampai Perpres ini malah digunakan sebagai alat untuk melegitimasi resettlement Masyarakat Adat yang mendiami kawasan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat tetapi diklaim secara sepihak oleh negara sebagai kawasan hutan negara.

    Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Perpres ini juga harus dibaca dengan proses-proses penetapan kawasan hutan yang sedang digenjot oleh Kementerian Kehutanan yang dalam praktiknya mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Adat karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif.

    Sedangkan, Abdul Haris dari Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia menyampaikan, Perpres ini bisa dipakai untuk percepatan penanganan 2,31 juta hektare lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh 2.128 perusahaan.

    ”Di mana 569 perusahaan di antaranya adalah anggota GAPKI dengan total luas 810,425 hektare,” ujar Abdul Haris

    Dengan penegakan hukum yang kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan sektor perkebunan dan kehutanan, maka akan tercipta kepatuhan. Partisipasi publik kembali kuat karena ada kepercayaan yang tinggi pada aparat penegak hukum.

    ”Jika publik terlibat aktif, maka tidak dibutuhkan satuan tugas khusus untuk mengurusi hutan karena ada kepentingan bersama disitu,” jelas Abdul.

  • WWF: Seperlima Kebun Sawit Indonesia Diduga Ilegal

    WWF: Seperlima Kebun Sawit Indonesia Diduga Ilegal

    7cloud.asia – Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengungkapkan dari 17,2 juta hektare tutupan kebun sawit di Tanah Air, sekitar 3,5 juta hektare di antaranya diduga ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.

    ”Kebun sawit ilegal itu menyebar ada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi,” kata Direktur Program Iklim dan Transformasi Pasar WWF Indonesia Irfan Bakhtiar di sela konferensi kelapa sawit dan lingkungan (ICOPE) 2025 di Sanur, Bali, Kamis (26/2/2025)

    Ia menjelaskan sebagian besar sawit ilegal itu berada di kawasan hutan produksi dan produksi terbatas dan hutan produksi konversi.

    “Ada di kawasan konservasi tapi sedikit dari angka itu atau tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.

    Menurut dia, sebagian dari temuan ilegal itu diperkirakan dikelola petani kecil yang memiliki izin hutan tanaman rakyat (HTR) namun belum menerapkan sesuai aturan jangka menengah yakni pengembangan agroforestri.

    Baca: Ekspansi kebun sawit dorong deforestasi 

    Ada pun sistem agroforestri menerapkan pengaturan tertentu dengan menambahkan tanaman pangan misalnya pohon buah-buahan, pohon kelapa hingga pohon lain untuk mendukung keberlanjutan satwa dilindungi salah satunya orang utan.

    Ia memperkirakan kebun sawit ilegal itu terjadi sejak 2020, meski pertumbuhan sawit ilegal di hutan itu tidak masif setelah adanya moratorium sawit pada 2018.

    Irfan menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR RI dan menyarankan penyelesaiannya yakni mendorong sebagai perhutanan sosial jika dikelola oleh petani kecil dengan luasan di bawah lima hektare selama lebih dari 20 tahun.

    “Kalau dia (mengelola) lebih dari 20 tahun bisa dilepaskan, masyarakat setempat bisa didorong perhutanan sosial, opsi itu bisa dilakukan,” katanya.

    Irfan menjelaskan kebun sawit di tengah hutan memiliki dampak kepada lingkungan yakni menurunkan fungsi ekologis hutan karena perubahan dari hutan dengan vegetasi beragam menjadi monokultur atau satu lahan seluruhnya sawit.

    Baca: Koalisi sipil desakkan moratorium sawit

    Pada November tahun lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyebut penerapan kebijakan penghentian pemberian izin sawit atau moratorium sawit sudah sangat mendesak.

    Hal ini diungkapkannya dalam diskusi publik atas kertas kebijakan berjudul “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)” yang diselenggarakan Koalisi Moratorium Sawit.

    Dalam kesempatan itu, Surambo menyoroti perluasan kebun sawit yang terus terjadi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan, sehingga moratorium sawit mendesak dilakukan segera.

    Terlebih arah kebijakan pemerintah ke depan yang cenderung mendukung pengembangan Program Biodiesel berbasis sawit yang terus meningkat.

    Hal ini tercermin dalam pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto akan berfokus pada swasembada pangan dan energi yang salah satunya melalui pemanfaatan sawit untuk biodiesel.

    Baca: Petani Buol dalam jeratan korporasi sawit

  • Soroti Alokasi 20 Juta Hektare Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi, DPR: Ada Miskonsepsi Soal Fungsi Hutan

    Soroti Alokasi 20 Juta Hektare Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi, DPR: Ada Miskonsepsi Soal Fungsi Hutan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Ellen Esther Pelealu menilai rencana pemerintah mengalokasikan puluhan juta hektare hutan untuk dukung produksi pangan merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan belum lama ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi.

    “Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melegalkan deforestasi,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Ellen menegaskan, tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan

    Baca: Deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.

    Dalam kesempatan itu, Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT).

    Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.

    Maka dari itu, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk menyebutkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan beserta data spasialnya.

    Baca: Pembukaan 20 juta hektare hutan bisa memicu kiamat ekologis

    Pemerintah juga harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.

    Pemerintah juga diminta tidak menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau perizinan yang dapat berimplikasi pada deforestasi hutan alam.
    Mempercepat dan memperluas pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

    “Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” tegasnya.

    Rencana pemerintah untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi juga menuai penolakan dari sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Greenpeace dan MADANI Berkelanjutan.

    Baca: Pembukaan 20 juta hektare hutan bisa mengancam kelestarian lingkungan

    Kebijakan ini dinilai hanya akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, Walhi menyebut, lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan karena kebijakan ini.

    “Sebab, pembukaan 20 juta hektare hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis,“ demikian pernyataan Walhi.

  • Hutan Wakaf: Warisan Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

    Hutan Wakaf: Warisan Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

    7cloud.asia – Masyarakat Indonesia umumnya menganggap kegunaan wakaf, khususnya tanah wakaf hanya terbatas untuk pembangunan 3M: madrasah, masjid, dan makam.

    Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (Siwak Kemenag) mencatat, sekitar 72% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid dan musala, 14% untuk sekolah dan pesantren, 4% digunakan untuk lahan pemakaman, dan hanya 9% sisanya untuk berbagai kegiatan sosial lainnya.

    Tidak ada yang salah dengan pemanfaatan wakat untuk 3M. Namun, wakaf sejatinya memiliki dimensi ekonomi, sosial, hingga ekologi yang semestinya bisa memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

    Jika melihat sejarah masa lalu, kita bisa menemukan bentuk-bentuk wakaf yang lebih menekankan pada kegiatan ekonomi masyarakat hingga pelestarian lingkungan.

    Misalnya, wakaf sumur Usman bin Affan —khalifah ketiga setelah Nabi Muhammad SAW dalam sejarah Islam—dikelola menjadi kebun kurma.

    Sebanyak 1.550 pohon kurma yang dipelihara oleh pemerintah terus berbuah sampai sekarang dan sebagian hasilnya disumbangkan kepada masyarakat.

    Baca: Catatan kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    Di Indonesia, inisiatif wakaf hijau mulai berkembang melalui hutan wakaf. Lahan untuk hutan wakaf ini bisa berasal dari tanah yang diwakafkan atau tanah yang dibeli dari sumbangan dana masyarakat kemudian dijadikan hutan wakaf.

    Riset (belum dipublikasi) yang penulis lakukan bersama tim di bawah proyek Religious Environmentalism Action (REACT) Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menunjukkan bahwa wakaf untuk kawasan hutan berpotensi besar mendukung konservasi alam sekaligus pemberdayaan masyarakat.

    Praktik baik: Hutan Wakaf Bogor
    Di Indonesia, terdapat empat kawasan hutan wakaf, yakni; Hutan Wakaf Aceh, Hutan Wakaf Bogor, Hutan Wakaf Mojokerto, dan Hutan Wakaf Sukabumi.

    Dalam riset ini, kami mengobservasi langsung perkembangan hutan wakaf di Bogor, Jawa Barat, yang dikelola oleh Yayasan Hutan Wakaf Bogor.

    Pada 2018, hutan wakaf di Bogor semula hanya ada di satu zona seluas 1,5 hektare (ha) di Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat.

    Hingga 2025, hutan wakaf di Bogor terus bertambah luas menjadi 2,5 ha di enam lokasi pada empat zona yang terletak di desa Cibunian dan Purwabakti.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan Negara secara optimal

    Dua desa yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Jawa Barat ini masuk kategori rawan tanah longsor.

    Sebuah studi menunjukkan Pamijahan memiliki 17 titik sebaran longsor pada tahun 2011-2015 dan memiliki tingkat kerawanan longsor sebesar 81,5% atau seluas 10.215 ha. Dengan kehadiran hutan wakaf, warga berharap ancaman longsor semakin berkurang di dua desa itu.

    Lokasi hutan wakaf Bogor tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), sehingga hutan ini bisa sekaligus berfungsi sebagai zona penyangga yang membantu melindungi kelestarian TNGHS dari erosi tanah dan polusi air.

    Pemberdayaan masyarakat
    Hutan wakaf Bogor juga bermanfaat membantu perekonomian masyarakat setempat. Pada zona pertama, tanah itu semula adalah lahan sawah yang digunakan untuk bercocok tanam padi.

    Setelah pemiliknya mewakafkan tanah untuk kepentingan umum, pengelola Yayasan Hutan Wakaf mengubah tanah tersebut menjadi lahan agroforestri.

    Hutan ditanami tumbuhan produktif seperti alpukat, durian, mangga, manggis. Selain tanaman hutan, ada juga tanaman pangan seperti jagung dan jahe merah. Dengan pendekatan ini, masyarakat mendapatkan manfaat ganda dari sistem diversifikasi tanaman.

    Baca: Efektifitas perhutanan sosial wujudkan FOLU Net Sink 2030

    Di samping panen tanaman pertanian, produksi lain, seperti madu, juga berkembang di kawasan hutan wakaf.

    Untuk mendukung perkembangan hasil produksi hutan wakaf ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor membentuk kelompok tani yang berasal dari warga setempat.

    Mereka dilatih mengelola produk-produk pertanian hingga bisa dipasarkan. Salah satu hasil pertanian yang sudah diproduksi adalah merek Madu Trigona.

    Selain membentuk kelompok tani, pengelola juga membangun Waqf Forest Coffee di kawasan hutan yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Keberadaan hutan wakaf di Bogor telah menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar.

    Untuk menjaga kelestarian hutan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa melalui hutan wakaf, pengelola bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas masyarakat setempat.

    Warga diedukasi melalui kegiatan-kegiatan keagamaan maupun pelatihan lingkungan yang melibatkan tokoh-tokoh agama.

    Keberadaan hutan wakaf juga memicu berkembangnya inisiatif-inisiatif lingkungan di desa sekitarnya. Berdasarkan observasi riset kami, kelompok karang taruna setempat aktif mengembangkan aksi-aksi lingkungan, seperti mengelola sampah organik menjadi kompos hingga membuat sumur biopori.

    Pada Oktober 2024, dengan dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa organisasi nirlaba, karang taruna setempat sukses menyelenggarakan Saung Manfaat untuk memamerkan produk-produk pro-lingkungan mereka.

    Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah lembaga-lembaga internasional dari Malaysia, Mesir, dan Jepang.

    Artikel ini merupakan bagian dari serial Jejak Islam Lestari di The Conversation. Penulis: Savran Billahi (Dosen, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

  • Kemenhut Sebut Luas Hutan Indonesia Berkurang 175,400 Hektare pada 2024

    Kemenhut Sebut Luas Hutan Indonesia Berkurang 175,400 Hektare pada 2024

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan angka deforestasi netto pada 2024 tercatat 175,4 ribu hektare.

    Sementara luas hutan di Indonesia mencapai 95,5 juta hektare atau sekitar 51,1 persen dari total luas daratan yang ada.

    Dalam keterangan resmi Kemenhut terkonfirmasi di Jakarta, Jumat, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kemenhut Agus Budi Santosa menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan secara menyeluruh baik di dalam maupun di luar kawasan hutan seluruh daratan Indonesia yang mencakup 187 juta hektare.

    Pemantauan dilakukan dengan menggunakan citra satelit Landsat yang disediakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Baca: Laju deforestasi Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    “Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9 persen berada di dalam kawasan hutan,” jelasnya.

    Sementara itu angka deforestasi netto tahun 2024, menurut Kemenhut, mencapai 175,4 ribu hektare. Jumlah itu, katanya, berdasarkan dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi luas reforestasi 40,8 ribu hektare.

    “Jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, tren deforestasi menunjukkan sedikit kenaikan, namun tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir,” jelasnya.

    Sebelumnya, laporan dari Auriga Nusantara menyebutkan 261.575 hektare (646.366 hektare) hutan primer dan sekunder di seluruh Indonesia hilang pada 2024, naik sebesar 4.000 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi

    Data tersebut didasarkan pada citra satelit, yang dianalisis untuk memastikan deforestasi, dan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke wilayah yang mewakili hilangnya hutan seluas puluhan ribu hektar.

    Kemenhut memastikan pemerintah terus berupaya untuk melaksanakan upaya reforestasi lewat beragam langkah, termasuk rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217,9 ribu hektare yang dilakukan pada 2024.

    Dalam satu dekade terakhir, menurut Kemenhut, rata-rata angka rehabilitasi hutan dan lahan mencapai 230 ribu hektare per tahun.

    Langkah itu dilakukan juga berbarengan dengan upaya lain, termasuk pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan, perhutanan sosial, langkah penegakan hukum kehutanan.

  • Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Jagung Picu Banjir di Sumbawa

    Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Jagung Picu Banjir di Sumbawa

    7cloud.asia – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan kerusakan hutan di Pulau Sumbawa mempercepat erosi lahan dan menyebabkan berbagai bencana alam.

    “Itu juga yang memicu kerusakan infrastruktur termasuk properti masyarakat dan sawah-sawah,” kata Kepala BPBD NTB Ahmadi dalam pernyataan di Mataram, Jumat (4/4/2025).

    Ahmadi mengatakan vegetasi hutan yang berada di kawasan dengan topografi terjal di Pulau Sumbawa saat ini sudah habis akibat aktivitas berladang jagung yang sangat masif yang membentang dari lahan datar tepi laut hingga puncak perbukitan karst.

    Di Kabupaten Dompu misalnya, luas ladang jagung awalnya hanya 6.412 hektare dengan angka produksi 31 ribu ton pada tahun 2010, bertambah signifikan mendekati angka 100 ribu hektare pada tahun 2017. Bahkan, ladang jagung meluas hingga ke daerah lain di Pulau Sumbawa.

    Ketika musim hujan turun, pohon jagung yang berakar serabut tidak mampu menahan dan menyimpan kelimpahan air hujan. Kondisi itulah yang membuat bukit rentan longsor dan sungai-sungai meluap merendam banyak pemukiman penduduk.

    Data Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat melalui dokumen pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Sumbawa yang terbit pada tahun 2016 menyebutkan Pulau Sumbawa memiliki 1,54 juta hektare lahan daerah aliran sungai (DAS).

    Baca: Jabodetabek butuh penyangga, hutan jangan digadai untuk tempat wisata

    Dari total 1,54 juta hektare lahan daerah aliran sungai terdapat lima tingkat kekritisan lahan, yakni sangat kritis, kritis agak kritis, potensial kritis, dan tidak kritis.

    DAS Sumbawa yang sangat kritis sebanyak 16.279 hektare, DAS kritis 48.555 hektare, DAS agak kritis 308.402 hektare, DAS potensial kritis 943.233 hektare, dan DAS tidak kritis mencapai 224.978 hektare.

    “Penanganan kerusakan lahan dengan memberikan alternatif solusi pendekatan ekonomi…, sehingga harus ada komoditi yang setara dengan nilai ekonomi jagung,” ucap Ahmadi.

    Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa komoditi kompetitor jagung adalah pohon sengon. Tumbuhan bernama latin Albizia chinensis itu dapat melindungi lereng dan memperbaiki kondisi tanah dengan mengikat nitrogen.

    Sengon dapat dipanen saat berusia empat tahun dan bisa ditanam tumpang sari dengan jagung. Lahan seluas satu hektare dapat ditanami hingga 400 pohon sengon.

    “Satu batang sengon yang besar nilainya Rp1 juta. Satu hektare bisa tanam 400 pohon sengon yang artinya saat panen bisa Rp400 juta,” kata Ahmadi.

    Baca: Alih fungsi hutan picu banjir dan tanah longsor di Jawa Tengah

     

    “Kita tidak bisa terlalu melarang orang, kalau sudah ekonomi orang menjadi militansi. Hal terpenting kita memberikan alternatif solusi,” pungkasnya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada Desember 2024 sampai Februari 2025 saat musim hujan, berbagai wilayah di Pulau Sumbawa mengalami bencana alam berupa longsor dan banjir bandang.

    Berbagai bencana itu mengakibatkan rusaknya jembatan, jalan, sekolah, sawah, dan rumah-rumah penduduk.

    Sejak 2012 sampai sekarang, berbagai bencana hidrometeorologi terus terjadi di Pulau Sumbawa sepanjang tahun terutama saat musim hujan.

    Hutan yang rusak tidak hanya menimbulkan banjir dan longsor, tetapi juga menyebabkan kekeringan ekstrem saat musim kemarau akibat tidak ada tutupan vegetasi yang dapat menampung air dalam waktu lama.

     

     

  • Kemenhut Temukan 5 Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Dalam Hutan di Karawang

    Kemenhut Temukan 5 Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Dalam Hutan di Karawang

    7cloud.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan perhutanan sosial di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Rabu (30/4/2025) mengatakan, lokasi dugaan pembuangan sampah ilegal itu ditemukan di kawasan perhutanan sosial wilayah Kecamatan Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

    Timbunan sampah yang ditemukan didominasi jenis sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas. Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi sekitar 500-1000 meter persegi.

    Ia mengatakan, temuan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal itu terungkap setelah pihaknya melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal untuk penimbunan sampah di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) di wilayah Karawang.

    Operasi tersebut merupakan respons cepat tanggap terhadap aduan masyarakat pada isu kehutanan, guna mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar.

    Baca Juga: Pengembangan Bank Sampah di Pulau Seribu Kurangi Sampah Hingga 80 Persen

    Yazid mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam turut serta memberikan perhatian terhadap isu-isu kehutanan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum Kemenhut untuk kepentingan pelestarian hutan.

    Dalam operasi itu, Tim Ditjen Gakkum melakukan giat verifikasi lapangan sekaligus tindakan non-yustisi berupa pemasangan plang larangan/pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

    Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

    Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

    Baca Juga: Puluhan Bank Sampah Unit di Jakarta Pusat Tidak Aktif Beroperasi

    Sebagaimana diubah terakhir dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menyampaikan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.

    Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.

  • Kondisi Kehutanan Sudah Jauh Berubah, Dibutuhkan UU Kehutanan yang Baru

    Kondisi Kehutanan Sudah Jauh Berubah, Dibutuhkan UU Kehutanan yang Baru

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, menekankan perlunya pembentukan undang-undang atau UU kehutanan yang baru

    UU Kehutanan yang baru ini untuk menggantikan pendekatan revisi parsial terhadap UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

    Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kondisi kehutanan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu.

    Oleh karena itu, ia menilai revisi terbatas UU Kehutanan tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi sektor kehutanan nasional.

    Baca: Banyak masalah hak atas tanah dan HGU di Kalimantan Barat

    Perkembangan kebutuhan kehidupan terhadap hutan, ujarnya, saat ini sudah sangat kompleks. Bukan hanya soal tata kelola dan pemanfaatan, tapi juga tentang keberadaan manusia, hak masyarakat adat, ancaman krisis iklim, hingga perdagangan karbon.

    “Revisi parsial tidak lagi cukup,” tegas Adi Wiryatama dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Sebagai tokoh masyarakat Bali, Adi menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memahami hutan.

    Ia menyatakan bahwa hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas yang terpisah dari manusia, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

    Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

    “Selama ini hutan dipandang terpisah dari manusia. Padahal banyak komunitas lokal dan adat yang justru menjadi penjaga terbaik hutan. Mereka harus diakui secara hukum sebagai subjek penting dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

    Dalam usulannya, Adi menyarankan agar undang-undang baru bertajuk Undang-Undang tentang Kehutanan dan Pengelolaannya setidaknya mencakup empat aspek utama.

    Empat aspek itu adalah ejelasan prosedur dan penguatan hak masyarakat hukum adat (MHA); Mekanisme partisipatif dalam pelibatan masyarakat sekitar hutan;

    Juga kerangka hukum yang adaptif terhadap perubahan iklim dan perdagangan karbon; Penataan ulang izin usaha dan sanksi berbasis tanggung jawab ekologis.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Selain itu, Adi juga menyoroti pentingnya integrasi antara pelestarian hutan dan sektor pariwisata, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki hutan pesisir seperti Bali dan Nusa Tenggara.

    “Kita tidak bisa lagi memisahkan kehutanan dari pariwisata alam. Justru potensi terbesar kita adalah ekowisata berbasis pelestarian, dengan pelibatan aktif masyarakat lokal sebagai pengelola dan penerima manfaat langsung,” jelasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa tanpa perubahan pendekatan hukum yang menyeluruh, pengelolaan hutan Indonesia akan terus tertinggal dari dinamika global dan kebutuhan keberlanjutan jangka panjang.

    “Undang-undang baru harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” pungkas Adi Wiryatama