7cloud.asia – Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengungkapkan dari 17,2 juta hektare tutupan kebun sawit di Tanah Air, sekitar 3,5 juta hektare di antaranya diduga ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.
”Kebun sawit ilegal itu menyebar ada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi,” kata Direktur Program Iklim dan Transformasi Pasar WWF Indonesia Irfan Bakhtiar di sela konferensi kelapa sawit dan lingkungan (ICOPE) 2025 di Sanur, Bali, Kamis (26/2/2025)
Ia menjelaskan sebagian besar sawit ilegal itu berada di kawasan hutan produksi dan produksi terbatas dan hutan produksi konversi.
“Ada di kawasan konservasi tapi sedikit dari angka itu atau tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.
Menurut dia, sebagian dari temuan ilegal itu diperkirakan dikelola petani kecil yang memiliki izin hutan tanaman rakyat (HTR) namun belum menerapkan sesuai aturan jangka menengah yakni pengembangan agroforestri.
Baca: Ekspansi kebun sawit dorong deforestasi
Ada pun sistem agroforestri menerapkan pengaturan tertentu dengan menambahkan tanaman pangan misalnya pohon buah-buahan, pohon kelapa hingga pohon lain untuk mendukung keberlanjutan satwa dilindungi salah satunya orang utan.
Ia memperkirakan kebun sawit ilegal itu terjadi sejak 2020, meski pertumbuhan sawit ilegal di hutan itu tidak masif setelah adanya moratorium sawit pada 2018.
Irfan menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR RI dan menyarankan penyelesaiannya yakni mendorong sebagai perhutanan sosial jika dikelola oleh petani kecil dengan luasan di bawah lima hektare selama lebih dari 20 tahun.
“Kalau dia (mengelola) lebih dari 20 tahun bisa dilepaskan, masyarakat setempat bisa didorong perhutanan sosial, opsi itu bisa dilakukan,” katanya.
Irfan menjelaskan kebun sawit di tengah hutan memiliki dampak kepada lingkungan yakni menurunkan fungsi ekologis hutan karena perubahan dari hutan dengan vegetasi beragam menjadi monokultur atau satu lahan seluruhnya sawit.
Baca: Koalisi sipil desakkan moratorium sawit
Pada November tahun lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyebut penerapan kebijakan penghentian pemberian izin sawit atau moratorium sawit sudah sangat mendesak.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi publik atas kertas kebijakan berjudul “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Sawit melalui Kebijakan Penghentian Pemberian Izin dalam Perspektif Ekonomi dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)” yang diselenggarakan Koalisi Moratorium Sawit.
Dalam kesempatan itu, Surambo menyoroti perluasan kebun sawit yang terus terjadi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan, sehingga moratorium sawit mendesak dilakukan segera.
Terlebih arah kebijakan pemerintah ke depan yang cenderung mendukung pengembangan Program Biodiesel berbasis sawit yang terus meningkat.
Hal ini tercermin dalam pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto akan berfokus pada swasembada pangan dan energi yang salah satunya melalui pemanfaatan sawit untuk biodiesel.

Leave a Reply