7cloud.asia – Masyarakat Indonesia umumnya menganggap kegunaan wakaf, khususnya tanah wakaf hanya terbatas untuk pembangunan 3M: madrasah, masjid, dan makam.
Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (Siwak Kemenag) mencatat, sekitar 72% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid dan musala, 14% untuk sekolah dan pesantren, 4% digunakan untuk lahan pemakaman, dan hanya 9% sisanya untuk berbagai kegiatan sosial lainnya.
Tidak ada yang salah dengan pemanfaatan wakat untuk 3M. Namun, wakaf sejatinya memiliki dimensi ekonomi, sosial, hingga ekologi yang semestinya bisa memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Jika melihat sejarah masa lalu, kita bisa menemukan bentuk-bentuk wakaf yang lebih menekankan pada kegiatan ekonomi masyarakat hingga pelestarian lingkungan.
Misalnya, wakaf sumur Usman bin Affan —khalifah ketiga setelah Nabi Muhammad SAW dalam sejarah Islam—dikelola menjadi kebun kurma.
Sebanyak 1.550 pohon kurma yang dipelihara oleh pemerintah terus berbuah sampai sekarang dan sebagian hasilnya disumbangkan kepada masyarakat.
Baca: Catatan kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Di Indonesia, inisiatif wakaf hijau mulai berkembang melalui hutan wakaf. Lahan untuk hutan wakaf ini bisa berasal dari tanah yang diwakafkan atau tanah yang dibeli dari sumbangan dana masyarakat kemudian dijadikan hutan wakaf.
Riset (belum dipublikasi) yang penulis lakukan bersama tim di bawah proyek Religious Environmentalism Action (REACT) Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menunjukkan bahwa wakaf untuk kawasan hutan berpotensi besar mendukung konservasi alam sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Praktik baik: Hutan Wakaf Bogor
Di Indonesia, terdapat empat kawasan hutan wakaf, yakni; Hutan Wakaf Aceh, Hutan Wakaf Bogor, Hutan Wakaf Mojokerto, dan Hutan Wakaf Sukabumi.
Dalam riset ini, kami mengobservasi langsung perkembangan hutan wakaf di Bogor, Jawa Barat, yang dikelola oleh Yayasan Hutan Wakaf Bogor.
Pada 2018, hutan wakaf di Bogor semula hanya ada di satu zona seluas 1,5 hektare (ha) di Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat.
Hingga 2025, hutan wakaf di Bogor terus bertambah luas menjadi 2,5 ha di enam lokasi pada empat zona yang terletak di desa Cibunian dan Purwabakti.
Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan Negara secara optimal
Dua desa yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Jawa Barat ini masuk kategori rawan tanah longsor.
Sebuah studi menunjukkan Pamijahan memiliki 17 titik sebaran longsor pada tahun 2011-2015 dan memiliki tingkat kerawanan longsor sebesar 81,5% atau seluas 10.215 ha. Dengan kehadiran hutan wakaf, warga berharap ancaman longsor semakin berkurang di dua desa itu.
Lokasi hutan wakaf Bogor tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), sehingga hutan ini bisa sekaligus berfungsi sebagai zona penyangga yang membantu melindungi kelestarian TNGHS dari erosi tanah dan polusi air.
Pemberdayaan masyarakat
Hutan wakaf Bogor juga bermanfaat membantu perekonomian masyarakat setempat. Pada zona pertama, tanah itu semula adalah lahan sawah yang digunakan untuk bercocok tanam padi.
Setelah pemiliknya mewakafkan tanah untuk kepentingan umum, pengelola Yayasan Hutan Wakaf mengubah tanah tersebut menjadi lahan agroforestri.
Hutan ditanami tumbuhan produktif seperti alpukat, durian, mangga, manggis. Selain tanaman hutan, ada juga tanaman pangan seperti jagung dan jahe merah. Dengan pendekatan ini, masyarakat mendapatkan manfaat ganda dari sistem diversifikasi tanaman.
Baca: Efektifitas perhutanan sosial wujudkan FOLU Net Sink 2030
Di samping panen tanaman pertanian, produksi lain, seperti madu, juga berkembang di kawasan hutan wakaf.
Untuk mendukung perkembangan hasil produksi hutan wakaf ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor membentuk kelompok tani yang berasal dari warga setempat.
Mereka dilatih mengelola produk-produk pertanian hingga bisa dipasarkan. Salah satu hasil pertanian yang sudah diproduksi adalah merek Madu Trigona.
Selain membentuk kelompok tani, pengelola juga membangun Waqf Forest Coffee di kawasan hutan yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Keberadaan hutan wakaf di Bogor telah menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar.
Untuk menjaga kelestarian hutan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa melalui hutan wakaf, pengelola bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas masyarakat setempat.
Warga diedukasi melalui kegiatan-kegiatan keagamaan maupun pelatihan lingkungan yang melibatkan tokoh-tokoh agama.
Keberadaan hutan wakaf juga memicu berkembangnya inisiatif-inisiatif lingkungan di desa sekitarnya. Berdasarkan observasi riset kami, kelompok karang taruna setempat aktif mengembangkan aksi-aksi lingkungan, seperti mengelola sampah organik menjadi kompos hingga membuat sumur biopori.
Pada Oktober 2024, dengan dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa organisasi nirlaba, karang taruna setempat sukses menyelenggarakan Saung Manfaat untuk memamerkan produk-produk pro-lingkungan mereka.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah lembaga-lembaga internasional dari Malaysia, Mesir, dan Jepang.
Artikel ini merupakan bagian dari serial Jejak Islam Lestari di The Conversation. Penulis: Savran Billahi (Dosen, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Leave a Reply