Tag: krisis iklim

  • Jelang COP 30: 3 Alasan Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif (1)

    Jelang COP 30: 3 Alasan Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif (1)

    7cloud.asia – Perjanjian lingkungan secara konsisten gagal menghasilkan tindakan konkret atasi krisis iklim karena kejelasannya yang buruk, cakupannya yang terlalu luas, dan kurangnya kedalaman.

    Austin Jenish dalam tulisannya di Earth.org menyebut, dua dekade setelah Protokol Kyoto dan 10 tahun setelah Perjanjian Paris berlaku, krisis iklim terus memburuk.

    COP 30 yang akan dihelat di Belem, Brasil pada November mendatang menawarkan kesempatan penting bagi komunitas global untuk membahas masa depan hukum lingkungan internasional. Namun, akankah berhasil?

    Selama beberapa dekade, negara-negara di seluruh dunia telah menyusun dan berpartisipasi dalam perjanjian lingkungan multilateral dan internasional untuk mengatasi krisis iklim. Namun, efektivitas perjanjian lingkungan tersebut terus dipertanyakan.

    Perjanjian lingkungan multilateral dan internasional sebagian besar gagal dalam mencegah atau memitigasi kerusakan lingkungan. Pengecualian penting adalah Protokol Montreal tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon (Protokol Montreal), yang berhasil menghapuskan 98 persen zat perusak ozon secara global.

    Namun, perjanjian yang dibuat untuk memerangi emisi gas rumah kaca dan melindungi keanekaragaman hayati masih lemah dan tidak efektif, dengan emisi global yang terus meningkat dan keanekaragaman hayati yang semakin berkurang.

    Baca: Baru 29 Negara yang telah menyerahkan Dokumen Aksi Iklim atau NDC

    Analisis terhadap 250.000 perjanjian pada tahun 2022 menemukan bahwa sebagian besar perjanjian gagal mencapai efek yang diinginkan.

    Earth.Org mengkaji tiga alasan utama di balik tidakefektifnya perjanjian lingkungan global yakni: tidak jelas, cakupannya yang terlalu luas, dan kurangnya kedalaman.

    Dalam artikel ini, akan diulas alasan pertama, yakni kurangnya kejelasan. Sebuah perjanjian harus dirancang dengan kejelasan untuk memastikan bahwa para penandatangannya dapat memahami dan mematuhi kewajiban mereka.

    Sejak awal, harus diakui bahwa semua penyusunan hukum menghadirkan tingkat ambiguitas karena pengadilan harus mampu menerapkan dan menafsirkan dokumen yang terbatas dalam cakupan dan isi ke dalam skenario yang hampir tak terbatas dan tak terduga.

    Istilah subjektif seperti “wajar”, “biasanya”, dan “proporsional” ditemukan di seluruh undang-undang, yurisprudensi, dan peraturan. Meskipun demikian, perjanjian internasional terkenal ambigu.

    Sebagian dari ambiguitas ini bersifat strategis dan disengaja, dirancang untuk memudahkan partisipasi, memungkinkan partisipasi yang lebih luas, dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk membentuk suatu perjanjian.

    Baca: Pemerintah RI belum serahkan Second NDC

    “Akibatnya, perjanjian yang ambigu memiliki keuntungan dalam mengurangi biaya “awal” penandatanganan dan ratifikasinya,” Austin menandaskan.

    Namun, implementasi yang berkelanjutan menjadi lebih mahal ketika ketentuannya tidak jelas, karena hal ini menyebabkan perselisihan dan kesalahpahaman. Akibatnya, regulasi hilir yang diperlukan untuk mengimplementasikan suatu perjanjian dapat menjadi efektif.

    Contoh bagaimana kejelasan yang buruk dalam perjanjian dapat menghambat implementasi hukum lingkungan yang efektif terdapat dalam Arahan Kerangka Kerja Air Uni Eropa.

    Arahan kerangka kerja air misalnya, dalam daftar pertimbangannya, mengakui berbagai perjanjian dan bertujuan untuk memajukan tujuan-tujuan mereka.

    Namun, arahan tersebut akhirnya meminjam istilah-istilah yang tidak jelas dari perjanjian-perjanjian tersebut, seperti “teknik terbaik yang tersedia” dari Konvensi OSPAR atau “prinsip kehati-hatian” yang dipersengketakan dari Protokol Helsinki, yang menyebabkan implementasinya yang buruk.

    Istilah ambigu lainnya dalam arahan Uni Eropa ditemukan dalam pengecualian di mana negara-negara dapat melunakkan tujuan lingkungan mereka jika kepatuhan yang ketat “sangat mahal”, yang secara efektif merusak konservasi air.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim

  • Banjir sebagai Cermin Politik: Beda Penanganan Banjir di Semarang dan Surabaya

    Banjir sebagai Cermin Politik: Beda Penanganan Banjir di Semarang dan Surabaya

    7cloud.asia – Demonstrasi besar dan protes masif yang terjadi di Jakarta dan berbagai kota/kabupaten di Indonesia beberapa pekan terakhir adalah buntut dari kekecewaan publik atas buruknya kinerja elite politik, baik lembaga eksekutif maupun legislatif.

    Kemarahan rakyat bukan hanya karena satu kebijakan atau tingkah konyol politikus tertentu saja. Kejengahan ini sudah menumpuk sejak lama, akumulasi dari frustasi rakyat terhadap kebijakan politik yang semakin jauh dari kepentingan publik.

    Pola ini juga bisa ditemukan dalam persoalan banjir, bencana yang paling sering terjadi di Indonesia.

    Riset penulis menunjukkan, genangan air yang merendam rumah warga setiap musim hujan bukan semata karena intensitas curah hujan ekstrem, melainkan akibat kolusi dan kebijakan politik yang lebih berpihak pada pengembang dan pengusaha. Untuk itu, rakyat pantas marah dan demo di jalan.

    Banjir sebagai cermin politik
    Banjir adalah implikasi dari tata kelola dan akuntabilitas politik yang buruk.

    Studi penulis yang diterbitkan oleh International Journal of Disaster Risk Reduction (IJDRR) membandingkan dua kota besar di pesisir utara Jawa, yaitu Surabaya di Jawa Timur dan Semarang di Jawa Tengah.

    Kedua kota ini memiliki kondisi geografis dan curah hujan rata-rata yang hampir sama yaitu 181 mm per bulan. Meski demikian, ternyata mitigasi kedua kota ini berbeda jauh.

    Sejak 2010, Surabaya berhasil menekan jumlah kasus banjir tak lebih dari lima kali per tahun. Sementara Semarang banjir terus, hingga tercatat 16 kasus banjir pada 2020 dengan lebih dari 16 ribu warga terdampak.

    Baca: Banjir Besar di musim kemarau jadi bukti krisis iklim sudah di depan mata

    Padahal, antara tahun 2010 sampai 2020, Semarang menggelontorkan lebih dari 100 juta dolar (sekitar Rp1,6 triliun) untuk proyek pengendalian banjir. Sementara Surabaya, hanya menganggarkan 12 juta dolar (sekitar Rp180 miliar) untuk pengendalian banjir dalam periode yang sama.

    Daerah rawan banjir di Surabaya juga lebih banyak ketimbang Semarang. Namun Surabaya bisa melakukan mitigasi lebih baik.

    Pembeda langkah penanganan banjir antara Surabaya dan Semarang ternyata bukan jumlah anggaran, teknologi, atau infrastruktur, atau jumlah anggaran, melainkan tata kelola politik dan kebijakan.

    Surabaya: Demokrasi bekerja, banjir mereda
    Penulis menemukan bahwa keberhasilan Surabaya menangani banjir bersumber pada keberanian pemerintah kota menegakkan aturan.

    Pemerintah kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Banjir yang berani menindak pengembang besar yang melanggar ketentuan drainase, termasuk anak usaha dari salah satu grup properti raksasa Indonesia.

    Bahkan, ketika sebuah kompleks mewah menolak akses pemeriksaan, komandan tim mengancam menutup saluran keluar hingga pengelola menyerah.

    Keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan mempersempit peluang kolusi antara elite bisnis dan politik di Surabaya.

    Kasus Waduk Sepat menjadi salah satu bukti peran keaktifan masyarakat sipil. Ketika kawasan resapan air hendak dialihkan untuk perumahan mewah, warga mengorganisasi protes, menggugat ke pengadilan, hingga menggandeng Komnas HAM.

    Baca: Bencana alam makin intens akibat perubahan iklim

    Pengadilan pun memutuskan Waduk Sepat tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan atau kepentingan komersial lainnya.

    Aliansi warga dan organisasi masyarakat sipil memaksa pemerintah kota bertindak tegas. Lingkaran positif pun kemudian terbentuk. Pemerintah menjadi lebih transparan, warga percaya diri mengawasi, dan media kritis memperkuat tekanan dan kontrol publik.

    Semua faktor ini membuat Surabaya mampu mengendalikan banjir lebih efektif dibanding kota lain. Demokrasi lokal terbukti bekerja.

    Semarang: Demokrasi rapuh, banjir tak terbendung
    Kondisi berbeda terjadi di Semarang. Pemerintah kota terlihat enggan menegakkan aturan terhadap pengembang besar dan industri.

    Perumahan-perumahan dibangun tanpa kolam retensi yang layak, bahkan aliran airnya langsung dialirkan ke sungai hingga meluap ke kampung-kampung.

    Hutan karet seluas seribu hektare yang penting sebagai kawasan resapan dikonversi menjadi perumahan elite. Meskipun ada warga yang protes, pembangunan tetap berjalan.

    Dugaan kolusi menguat ketika muncul rumor adanya sokongan dana kampanye dari pengembang untuk politisi yang berkompetisi meraih jabatan publik.

    Media lokal di Semarang juga jarang bersuara kritis karena mereka bergantung pada iklan pemerintah. Sementara organisasi warga lemah.

    Kondisi ini kemudian menghasilkan banjir yang makin parah, meskipun dana yang digelontorkan untuk penanganan banjir sangat besar.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta anggarkan Rp4 triliun untuk penanganan banjir

    Antara banjir dan demonstrasi
    Warga yang sengsara karena rumahnya kebanjiran dan warga yang marah turun ke jalan menghadapi musuh yang sama, yaitu elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat.

    Rakyat pantas mengawasi perilaku elite yang digaji dari pajak rakyat. Demokrasi tidak berhenti saat pemilihan umum usai. Dia adalah proses berkelanjutan.

    Kasus di Surabaya memperlihatkan kepada kita bahwa masyarakat sipil, media independen, dan solidnya pengorganisasian warga adalah “infrastruktur” yang sama pentingnya dengan pompa, kanal, atau tanggul.

    Antropolog dari Universitas Sheffield, AbdouMaliq Simone menyebutnya dengan konsep “People as Infrastructure”.

    Sebaliknya kita melihat di Semarang, tanpa pengawasan publik, keputusan politik akan semakin jauh dari kepentingan rakyat. Rakyat pula yang kembali menanggung akibatnya, termasuk berupa banjir dan lingkungan yang makin rusak.

    Sudah saatnya rakyat mengambil alih peran ketika lembaga legislatif yang semestinya bertugas menjalankan fungsi pengawasan, tidak melakukan tugasnya dengan baik.

    Rakyat pantas marah dan turun ke jalan. Demo harus dilihat sebagai partisipasi rakyat yang tidak boleh dibalas dengan represi.

    Pemerintah harus melindungi independensi media, membuka ruang kebebasan sipil, dan memastikan masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

    Hanya dengan cara itu, demokrasi dapat kembali berfungsi sebagai benteng pertama menghadapi krisis iklim dan bencana

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)

  • Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif: Terlalu Luas

    Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif: Terlalu Luas

    7cloud.asia – Selama puluhan tahun, perjanjian lingkungan terus-menerus gagal menghasilkan tindakan konkret untuk mengatasi krisis iklim

    Dilansir Earth.org, kegagalan ini disebabkan tiga hal mendasar, yakni kurangnya kejelasan, cakupan yang terlalu luas, dan kurangnya kedalaman.

    Dalam tulisan sebelumnya, telah diulas tentang kurangnya kejelasan perjanjian lingkungan sehingga tidak dapat berfungsi optimal. Kali ini kita akan membahas tentang cakupannya yang terlalu luas.

    Dalam tulisannya yang berjudul “Lessons for COP30: 3 Reasons Why Environmental Treaties Consistently Fail“, Austin Jenish menyebut luas perjanjian mengacu pada luasnya pokok bahasan perjanjian.

    Luasnya perjanjian lingkungan juga memengaruhi potensi jumlah negara atau organisasi yang dapat menjadi anggotanya.

    Luas perjanjian berdasarkan geografi
    Suatu perjanjian dapat bersifat luas atau sempit berdasarkan geografi. Perjanjian seperti Konvensi PBB untuk Memerangi Penggurunan bersifat global dan terbuka untuk semua negara.

    Baca: Mengapa perjanjian lingkungan global tak berjalan efektif

    Sedangkan perjanjian seperti Konvensi Barcelona berfokus pada regional – dalam hal ini, negara-negara Mediterania dan Uni Eropa.

    Meskipun krisis iklim merupakan isu global dan multifaset, terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa perjanjian regional lebih efektif dan lebih mungkin diratifikasi dan diimplementasikan daripada perjanjian global.

    Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kepentingan bersama yang lebih tinggi antara pihak-pihak di kawasan, serta sistem sosial dan ekonomi yang serupa yang memungkinkan kemudahan kerja sama.

    Oleh karena itu, kecuali benar-benar diperlukan, suatu perjanjian termasuk perjanjian lingkungan, harus dirancang untuk dibatasi cakupan geografisnya.

    Jika perjanjian global diperlukan, perjanjian tersebut harus dilengkapi dengan perjanjian regional untuk melaksanakan tujuan lingkungan spesifik kawasan yang mengekang perubahan iklim.

    Keluasan Perjanjian Berdasarkan Kepentingan
    Pendekatan lain untuk merancang perjanjian yang luas adalah dengan memungkinkan negara mana pun yang memiliki kepentingan nyata terhadap tujuannya untuk berpartisipasi.

    Baca: Baru 29 Negara yang menyerahkan dokumen aksi iklim

    Perjanjian Stok Ikan PBB, misalnya, memungkinkan negara pihak mana pun yang memiliki “kepentingan nyata” untuk ikut serta dalam perjanjian perikanan.

    Argumen yang lebih kuat untuk bentuk keluasan ini dapat diajukan karena mungkin terdapat negara-negara yang terpisah secara geografis namun termotivasi oleh kepentingan bersama untuk bekerja sama menyelesaikan masalah lingkungan atau perubahan iklim.

    Secara keseluruhan, perjanjian yang dirancang untuk partisipasi yang luas meningkatkan cakupan tindakan dengan potensi hasil dan manfaat lingkungan yang lebih besar.

    Namun, keluasan desain juga dapat melemahkan suatu perjanjian. Misalnya, kewajiban Perjanjian Paris didasarkan pada Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, rencana iklim nasional yang memungkinkan setiap negara peserta untuk menetapkan targetnya sendiri, terlepas dari seberapa lemah atau kuatnya target tersebut.

    Contoh lain terletak pada Protokol Kyoto, di mana pembagian negara-negara menjadi Annex I dan Non-Annex I memungkinkan negara-negara penghasil emisi besar seperti India dan China dibebaskan dari target yang mengikat.

    Oleh karena itu, jelas terdapat trade-off antara luasnya partisipasi dan dalamnya kewajiban dalam perjanjian lingkungan.

    Baca: China dan Inggris bakal memimpin aksi iklim dunia setelah AS keluar dari Perjanjian Paris

     

  • Banjir di Bali dan NTT Tegaskan Pentingnya Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

    Banjir di Bali dan NTT Tegaskan Pentingnya Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

    7cloud.asia – Peristiwa banjir bandang yang melanda Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September 2025 menjadi peringatan serius bahwa krisis iklim sudah di depan mata.

    Meski di tengah musim kemarau, hujan ekstrem dengan intensitas lebih dari 300 milimeter dalam sehari telah mengakibatkan banjir bandang yang menewaskan belasan orang dan mengakibatkan ribuan orang terdampak.

    Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan tata ruang, infrastruktur, dan masyarakat dalam menghadapi cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi.

    Guru Besar Bidang Geomorfologi Lingkungan dari Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Djati Mardiatno, mengatakan banjir bandang yang terjadi di Bali dan NTT menurutnya dipicu oleh kombinasi hujan ekstrem dan berkurangnya tutupan lahan.

    “Berkurangnya hutan yang berubah menjadi area terbangun membuat air hujan lebih banyak menjadi aliran permukaan daripada masuk ke dalam tanah. Aliran permukaan yang besar inilah yang dapat memicu banjir bandang,” ujarnya dikutip ugm.ac.id pada Rabu (17/9/2025).

    Baca: Banjir hebat di musim kemarau jadi bukti krisis iklim itu nyata

    Djati menilai tantangan terbesar penanganan banjir bandang adalah luasnya wilayah terdampak serta banyaknya objek vital di perkotaan yang rentan.

    Oleh Karena itu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang berupa penataan tata ruang.

    “Kita harus memperbanyak ruang terbuka hijau agar air hujan bisa meresap ke tanah, membatasi konversi lahan hutan, serta memastikan sungai tidak tersumbat sampah agar saluran air berfungsi optimal,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan Prof. Ir. Bakti Setiawan, pakar perencanaan kota Fakultas Teknik UGM. Ia menegaskan bahwa banjir tidak hanya dipicu oleh faktor alam, melainkan juga ulah manusia.

    Ada faktor eksternal berupa krisis iklim yang memicu cuaca ekstrem, tetapi ada juga faktor internal yaitu tata ruang dan perkembangan kota yang tidak terkontrol.

    Baca: Eropa alami bencana terburuk akibat perubahan iklim

    “Jadi tantangan utamanya adalah penataan ruang dan kota yang lemah dalam mengantisipasi risiko bencana,” ujarnya.

    Laki-laki yang biasa dipanggil Bobby ini menilai solusi ke depan harus berupa tata ruang dan pengendalian perkembangan kota yang berbasis pada pengurangan risiko bencana.

    Selain itu, ujarnya, ketangguhan komunitas menjadi kunci dalam memitigasi bencana hidrometeorologi.

    “Peningkatan ketangguhan warga melalui penguatan social capital, baik secara struktural maupun kultural, perlu dilakukan agar masyarakat lebih siap menghadapi bencana,” imbuhnya.

    Kedua pakar sepakat bahwa dalam menghadapi cuaca ekstrem, peran pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus berjalan seiring.

    Baca: Penanganan banjir sebagai cermin politik

    Pemerintah daerah dituntut menyiapkan rencana kontinjensi dan menegakkan tata ruang, sementara akademisi berkontribusi melalui riset, pemetaan, dan sosialisasi.

    Di sisi lain, masyarakat diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan dengan langkah sederhana seperti membuat sumur resapan, biopori, menjaga ruang terbuka hijau, serta disiplin tidak membuang sampah ke sungai.

    Dengan tata ruang yang terkendali, kebijakan berbasis mitigasi, dan komunitas yang tangguh, risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dapat ditekan.

    Pasalnya, bencana khususnya bencana hidrometeorologi bukan hanya persoalan alam, melainkan juga cerminan bagaimana manusia mengelola ruang hidupnya.

  • Komitmen Majelis Sinode GPIB Berkontribusi dalam Upaya Mengatasi Krisis Iklim

    Komitmen Majelis Sinode GPIB Berkontribusi dalam Upaya Mengatasi Krisis Iklim

    7cloud.asia – Di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata, langkah kecil bisa menjadi awal perubahan besar.

    Semangat inilah yang mendasari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara GreenFaith Indonesia dan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Selasa (16/9/2025).

    Mengambil tempat di Kantor Majelis Sinode GPIB, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat MoU ini menandai komitmen baru bagi gereja dan komunitas lintas iman untuk mengambil peran nyata dalam penyelamatan bumi.

    Penandatanganan dilakukan oleh Hening Parlan, Koordinator Nasional GreenFaith Indonesia, bersama Pendeta Paulus Kariso Rumambi, Ketua Umum Majelis Sinode GPIB.

    Kerja sama ini mencakup tiga hal utama. Pertama, penelitian kolaboratif di bidang lingkungan hidup, termasuk penerbitan hasil riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    Kedua, penguatan kapasitas jemaat GPIB agar semakin peduli dan mampu beraksi dalam gerakan ekologi. Ketiga, promosi gerakan gereja ramah lingkungan baik di tingkat daerah maupun nasional.

    Baca: Konsep mencintai lingkungan yang diterapkan enam agama di Indonesia

    Kerja sama berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh pembiayaan dituangkan dalam rencana program bersama yang dikelola secara transparan.

    “Krisis iklim adalah krisis spiritual. Ia menantang kita semua umat beragama, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk keluar dari zona nyaman dan bekerja bersama. MoU ini adalah langkah kecil, tetapi penting, menuju perubahan besar,” kata Hening Parlan usai penandatanganan MoU.

    Ia menegaskan, transisi energi bukan semata soal teknis, tetapi perubahan pola pikir. “Net zero tidak hanya soal listrik, tetapi juga mengurangi sampah dan mengubah kebiasaan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.

    Komitmen gereja atasi krisis iklim 
    GPIB, melalui kemitraan ini, menegaskan dirinya sebagai gereja publik—gereja yang tak hanya berfokus pada ruang ibadah, tetapi juga menjawab pergumulan masyarakat dan lingkungan.

    “Gereja tak bisa menutup mata. Kerusakan lingkungan adalah krisis moral. Melalui kerja sama ini, kami ingin memberi teladan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari pelayanan kasih,” ujar Pdt. Manuel E. Raintung, Ketua II Majelis Sinode GPIB Bidang Gereja, Masyarakat, Agama-Agama, dan Lingkungan Hidup (GERMASA-LH), yang juga hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

    Manuel menambahkan, sinergi dengan GreenFaith sudah terjalin sejak lama melalui bidang GERMASA. Dalam waktu dekat, GPIB juga akan meluncurkan buku lingkungan. Bahkan, salah satu pendetanya, Meilani, kini tengah menempuh studi doktoral di bidang ekologi.

    Baca: GreenFaith ajak anak muda lakukan aksi nyata atasi krisis iklim

    Pertemuan itu juga mengungkapkan komitmen GPIB untuk menjajaki kerja sama menuju target net zero emission, antara lain lewat audit energi, penurunan konsumsi energi, dan penggunaan panel surya.

    Luwi Liliefna, dari Majelis Sinode GPIB, menyampaikan gagasan penyusunan buku panduan praktis bagi rumah ibadah untuk mengurangi emisi.

    “Mulai dari aktivitas rendah emisi, penanaman pohon, hingga perhitungan emisi yang seimbang,” katanya.

    Hening, yang juga memimpin gerakan 1000 Cahaya Muhammadiyah, menyambut baik rencana tersebut. Ia menjelaskan pengalaman serupa sudah digerakkan di masjid, sekolah, dan pesantren.

    “Kalau penyadaran dilakukan secara masif, perubahan nyata bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Kolaborasi ini menegaskan optimisme bahwa komunitas agama memiliki modal sosial besar yakni basis umat yang nyata, setia, dan siap bergerak. Sebuah kekuatan moral yang mampu melampaui batas institusi politik maupun korporasi.

    Baca: Pentingnya reformasi pemikiran keagamaan yang pro-lingkungan

     

  • Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim: Solusi yang Adil Harus Berangkat dari Komunitas

    Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim: Solusi yang Adil Harus Berangkat dari Komunitas

    7cloud.asia – Bencana ekologis dan krisis iklim telah memperburuk ketidakadilan gender di berbagai daerah di Indonesia.

    Data Solidaritas Perempuan menunjukkan bahwa dari 57 desa di Indonesia sebanyak 3.624 perempuan menjadi korban dan mengalami pemiskinan akibat dari pembangunan yang ekstraktif yang merusak lingkungan (Catatan Tahunan 2024).

    Kondisi ini memperparah dampak dari krisis iklim yang dialami oleh perempuan seperti mempersulit akses terhadap air bersih, pangan, dan mata pencaharian, yang sebagian besar ditopang oleh kerja-kerja perempuan.

    Perjuangan yang dilakukan oleh perempuan dalam mewujudkan kedaulatan juga mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan struktural dan kultural karena identitas perempuan yang berlapis, seperti intimidasi dan kriminalisasi.

    Kisah para perempuan ini diungkap dalam diskusi pararel Panel 8 dalam Pekan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH XIV) 2025 yang mengangkat tema “Perempuan Merespon Bencana Ekologis dan Keadilan Iklim: Solusi yang adil harus berangkat dari Komunitas”.

    Dalam diskusi yang berlangsung Jumat (19/9/2025) di Universitas Wira Wacana, Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini, hadir perempuan petani dan perempuan adat dari sejumlah daerah.

    Baca: Krisis iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

    Wakil perempuan adat Poco Leok menegaskan, perjuangan bukan untuk generasi sekarang, tetapi untuk generasi berikutnya. Perempuan telah memiliki kesadaran secara turun-temurun bahwa tanah merupakan warisan leluhur.

    “Namun, Proyek Geothermal di poco leok telah menghancurkan sumber penghidupan bagi perempuan petani dan identitas masyarakat adat di Poco Leok,” ujarnya.

    Sementara, Marselina Hada Rewa dari Perempuan Adat Desa Ndapayami mengisahkan bagaimana Kekeringan, krisis air dan hama belalang telah menempatkan perempuan pada beban berlapis.

    Mereka harus mengangkut air sejauh 2 kilometer dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengisi jerigen 5 liter. Belum lagi ancaman gagal panen yang mengancam ketersediaan pangan bagi keluarga mereka.

    Dari kelompok diabilitas mengatakan, masih banyak orang berpendapat bahwa kami tidak dapat mandiri, padahal dirinya hidup sendiri di rumah tanpa anak dan suami.

    “Dengan identitas kami, kami membutuhkan informasi dan pelibatan bermakna yang mendukung tanpa dikasihani,” ujar Yustina May Nggiri dari Perempuan Disabilita PAHDIS.

    Baca: Cara perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan

    Pengetahuan Komunitas: Solusi yang Terbukti
    Di sejumlah komunitas seperti di Nusa Tenggara Timur dan Maluku, perempuan telah menginisiasi praktik adaptasi berbasis kearifan lokal.

    Ini diterapkan mulai dari sistem tanam tahan iklim, pengelolaan air, hingga konservasi ekosistem laut dan hutan. Praktik-praktik ini tidak hanya terbukti efektif, tetapi juga berakar pada nilai solidaritas, keberlanjutan, dan hubungan harmonis dengan alam.

    “Kami mencari ubi hutan (Iwwi) dan mengelolanya sebagai kedaulatan pangan dalam
    menghadapi krisis iklim,” ujar Garselia dari Perempuan Adat Mbatakapidu Sumba Timur.

    Lain lagi kisah yang diungkap Yolis Atikah, Perempuan Muda dari Maluku. Sebagai orang muda dari Maluku, dia dan teman-temannya bergerak bersama-sama mengorganisir diri dan bersama masyarakat menyatukan perspektif mengatur gerakan, seperti dalam advokasi di Haya, Kabupaten Maluku Tengah.

    Mereka memadukan pengetahuan lokal yang turun temurun dikuasai warga dengan ilmu pengetahuan modern yang didapat anak muda dari kampus untuk digunakan sebagai sarana pendidikan politik, inventarisir data, dan ruang solidaritas antar generasi.

    ”Karena saat ini kami generasi muda tidak hanya kehilangan alam yang lestari, tapi kami juga takut daur pengetahuan lokal hilang dan kami tidak bisa memiliki imajinasi untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik karena kiamat ekologi mendatang,” ujarnya.

    Baca: Perspektif gender dan inklusi sosial masih luput dalam kebijakan iklim daerah

     

    Pengetahuan komunitas sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan menuju Keadilan Iklim, termasuk pengetahuan mereka bahwa hutan, tanah dan laut adalah sumber kehidupan mereka ketika merespon bencana dan krisis ekologis.

    Dalam rangka Pekan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) 2025, yang berlangsung di Universitas Wira Wacana, Sumba Timur, NTT, peserta yang hadir dari berbagai wilayah menuntut Negara melakukan solusi nyata yang berkelanjutan.

    Kehadiran Negara penting dalam menjamin pengakuan, perlindungan dan hak perempuan dan kelompok rentan yang mengalami situasi paling berlapis akibat bencana ekologis dan krisis iklim di indonesia.

    Di tengah meningkatnya bencana iklim dan krisis iklim seperti banjir, kekeringan, dan krisis air bersih, krisis pangan, perempuan dari berbagai komunitas lokal di Indonesia telah membuktikan diri sebagai subjek terdepan dalam membangun solusi berbasis lokal

    Namun, kontribusi mereka seringkali tidak diakui dalam kerangka kebijakan nasional maupun global.

    Meskipun dalam beberapa tahun terakhir telah ada upaya ke arah inklusi gender melalui dokumen kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI), tantangan keterlibatan perempuan—terutama dari komunitas akar rumput—masih sangat besar.

    Baca: Solidaritas perempuan Pulau Pari melindungi lingkungan dan ruang hidupnya

  • Kontradiksi Pidato Prabowo: Ingin Jadi Aktor Utama Krisis Iklim Dunia Tapi Aksi di Lapangan Berkebalikan

    Kontradiksi Pidato Prabowo: Ingin Jadi Aktor Utama Krisis Iklim Dunia Tapi Aksi di Lapangan Berkebalikan

    7cloud.asia – Presiden Prabowo subianto menekankan keinginan kuat Indonesia untuk menjadi aktor global dalam menangani krisis iklim dan pangan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025).

    Dalam pidato tersebut, Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada beras. Ia juga menyatakan komitmen reforestasi 12 juta lahan terdegradasi, membangun tanggul laut 480 kilometer dan ambisi nol emisi pada 2060 atau lebih cepat.

    Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pidato tersebut belum menjawab akar masalah dan kontradiktif dengan kondisi di dalam negeri.

    Pidato Prabowo juga tidak menyentuh persoalan keadilan iklim yang dihadapi masyarakat di kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan petani dan nelayan menghadapi cuaca yang tidak menentu dan dampak perubahan iklim terhadap masyarakat rentan.

    Hingga hari ini, Indonesia belum menyerahkan dokumen aksi iklim Second Nationally Determined Contribution (SNDC), padahal tenggatnya berakhir pada 20 September 2025.

    Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menegaskan persoalan krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan semata-mata solusi teknis.

    “Mengapa cara pandangnya langsung lompat ke solusi teknis dan tidak menelaah akar masalah tentang pengelolaan sumber daya dan keanekaragaman hayati,” kata Nadia dalam diskusi media di Jakarta, pada selasa (24/9/2025) yang diikuti secara daring.

    Baca: Pidato Presiden di Sidang Umum PBB banyak dipuji meski banyak pepesan kosong

    Nadia menjelaskan bahwa akar masalah krisis iklim berawal dari ketidakadilan dan ketimpangan. Ia merujuk pada riset CELIOS pada 2024 yang menyebut kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia.

    Dan, sebanyak 56 persen dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari sektor ekstraktif yakni mengeruk kekayaan alam.

    “Jadi siapa yang sebenarnya menikmati hasil ekonomi ini,” katanya.

    Nadia menekankan perlunya ekonomi restoratif yang memulihkan dan meregenerasi lingkungan dan memperkuat keadilan sosial, bukan hanya fokus pada target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang justru bisa mengorbankan hutan dan biodiversitas.

    Ia menyoroti bahwa, sebelum giliran Prabowo pidato, Presiden Brasil Lula de Silva sempat meminta negara-negara maju agar mendanai krisis iklim.

    Brasil sedang mendorong skema keuangan agar negara maju membayar negara berkembang untuk menjaga kelestarian hutannya melalui Tropical Forest Forever Facility (TFFF). Namun berbeda dengan Lula, Prabowo tidak menyebut hal-hal tersebut.

    “Reforestasi penting, tapi lebih penting lagi mencegah deforestasi ke depan. Kalau tidak hati-hati, ambisi ketahanan pangan dan energi bisa mengancam sisa hutan yang masih ada,” kata Nadia.

    Untuk mengatasi krisis iklim, menurut Nadia, solusi nyata adalah pensiun dini PLTU batu bara dan keluar dari ketergantungan bahan bakar fosil.

    “Kita harus membatasi 18 juta hektare lahan untuk perkebunan sawit. Ketahanan pangan dari singkong dan jagung tidak boleh mengancam keberadaan hutan,” tandas Nadia.

    Baca: Narasi kosong transisi energi bersih di era pemerintahan Prabowo

    Sementara, Saffanah Azzahra, peneliti dari ICEL, mengingatkan bahwa di era Prabowo target bauran energi terbarukan Indonesia justru mundur.

    Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru menyebutkan hanya 19-23 persen bauran energi pada 2030 berasal dari energi terbarukan.

    Padahal pada KEN sebelumnya, menyebutkan target peran energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer pada tahun 2025 paling sedikit 23 persen, dan 31 persen pada tahun 2050. Ini artinya, ambisinya lebih rendah dari sebelumnya.

    “Dengan dominasi energi fosil 79 persen pada 2030–yang 50 persen dari batu bara – target Paris Agreement, menjaga kenaikan suhu dibawah 1,5 derajat celcius mustahil tercapai,” katanya. “Kita justru menuju pemanasan 3-4 derajat celcius.”

    Ia juga menyoroti teknologi co-firing yang sering disebut mampu menurunkan emisi dari PLTU batu bara. Co-firing adalah teknologi pembakaran dua jenis bahan bakar yang berbeda secara bersamaan dalam satu sistem yang sama untuk mengurangi emisi yang dihasilkan.

    ”Berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia, bahan bakar co-firing 52 PLTU, sesuai dengan ambisi PLN pada tahun 2025, itu menciptakan deforestasi 4,65 juta hektar,” katanya.

    Jaya Darmawan dari CELIOS menambahkan, data produksi batubara tetap naik ketika co-firing biomass diterapkan. Ia berasumsi ini akibat Indonesia banyak mengekspor palet kayu (wood chips) ke Jepang dan Korea.

    “Kami menemukan ada selisih ekspor palet kayu sebesar 153 juta dolar selama 12 tahun terakhir dari laporan ekspor Indonesia dan laporan bea cukai Jepang. Dalam ekonomi ini disebut illicit financing. Apakah ada proses ilegal yang dibiarkan?” tanyanya.

  • Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintahan Prabowo Subianto Agar Transisi Energi Tidak Sekadar Jargon

    Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintahan Prabowo Subianto Agar Transisi Energi Tidak Sekadar Jargon

    7cloud.asia – Sidang Umum PBB (United Nation General Asembly/UNGA) ke-80 tahun ini, kembali menjadi panggung global untuk membahas krisis iklim dan transisi energi.

    Banyak negara menegaskan komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) sebelum 2050, sementara Indonesia masih menimbang langkahnya.

    Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen transisi energi Indonesia menuju energi terbarukan agar sejalan dengan target Perjanjian Paris.

    Di forum internasional, pemerintah menampilkan wajah ambisius: Second Nationally Determined Contribution (SNDC), Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru disebut-sebut sebagai landasan menuju NZE 2060 atau lebih cepat.

    Namun, di balik panggung diplomasi, ada inkonsistensi dalam kebijakan energi nasional yang berisiko membuat Indonesia tertinggal dari arus transisi energi global.

    Baca: Kontradiksi pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

    Misalnya, masih terdapat pemanfaatan energi fosil yang cukup besar, di mana RUPTL 2025–2034 tetap memuat proyek PLTU dan pembangkit gas fosil baru. Padahal, KEN dan ENDC menuntut porsi energi terbarukan lebih besar.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, Greenpeace menilai, jika proyek-proyek ini jalan terus, Indonesia akan terjebak dalam lock-in emisi selama puluhan tahun.

    Greenpeace juga menilai, rencana Pemerintah untuk menggunakan gas fosil sebagai bahan bakar transisi, terutama pada sektor kelistrikan, sangat bertentangan dengan komitmen transisi energi yang telah berulang kali disampaikan oleh Presiden di depan komunitas global.

    Jika Indonesia serius untuk beralih dari fossil fuel-based development menuju renewable-based development seperti yang disampaikan pada UNGA, maka pembangunan pembangkit gas fosil baru dalam RUPTL harus dibatalkan.

    Selain itu, bauran gas fosil, sebagai satu-satunya bahan bakar fosil yang baurannya meningkat hingga 2050 pada KEN, harus diturunkan untuk mencapai target NZE Indonesia.

    Baca: Transisi energi bersih pemerintahan Prabowo

    Agar transisi energi tidak berhenti sebagai jargon, ada empat langkah korektif yang mendesak:

    1. Sinkronisasi dokumen
    Harmonisasi antara RUPTL, RUKN, dan KEN; hentikan proyek PLTU dan pembangkit gas baru yang bertentangan dengan target NZE.

    2. Dorongan insentif energi terbarukan
    Percepat regulasi pembiayaan dan instrumen pasar untuk energi terbarukan dan storage.

    3. Transparansi data
    Publikasikan hasil pemodelan energi agar publik dan masyarakat sipil bisa menguji konsistensi kebijakan.

    4. Integrasi SNDC
    Jadikan target jangka menengah (2030/2035) mengikat dalam KEN & RUKN.

    Baca: Greenpeace sayangkan krisis iklim tak disinggung dalam Pidato Kenegaraan

    UNGA memberi sorotan global, apakah Indonesia benar-benar siap menjadi bagian dari solusi iklim dunia, atau hanya sekadar mendaur ulang janji?

    Greenpeace menilai, dokumen kebijakan energi Republik Indonesia masih penuh inkonsistensi yang melemahkan kredibilitas dan komitmen Indonesia di mata dunia.

    Jika pemerintah ingin peran Indonesia di UNGA dilihat serius, maka langkah korektif harus segera diambil: berhenti membangun pembangkit fosil baru, mempercepat energi terbarukan, dan mengunci target ambisius ke dalam kebijakan domestik.

    “Tanpa itu, transisi energi Indonesia akan dipandang dunia bukan sebagai solusi melainkan ilusi,“ demikian Greenpeace menyudahi pernyataannya.

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Gen Z Menagih Tanggung Jawab Iklim Pemerintah

    Peringati Hari Sumpah Pemuda: Gen Z Menagih Tanggung Jawab Iklim Pemerintah

    7cloud.asia – Pada momentum Sumpah Pemuda pada tahun ini, generasi muda Indonesia menyuarakan keresahan dan tuntutan atas tanggung jawab pemerintah terhadap krisis iklim.

    Dalam Diskusi Dua-Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet bertajuk “Gen Z Menagih Tanggung Jawab Iklim”, Selasa (28/10/2025) dua anak muda mengulas hasil riset terbaru yang menggambarkan meningkatnya kesadaran akan lingkungan.

    Namun, survei ini juga menemukan kekecewaan Gen Z terhadap penanganan krisis iklim di Indonesia

    Generasi Z saat ini tumbuh di tengah kecemasan soal krisis iklim yang terus memburuk. Anak muda harus menanggung beban dari keputusan ekonomi masa lalu yang menempatkan pertumbuhan di atas keberlanjutan.

    Anak muda harus merasakan suhu bumi yang semakin panas, polusi udara yang semakin pekat, bencana banjir yang semakin sering, kekeringan dan kerusakan lingkungan, serta dampak sosial lainnya.

    Baca: Pemanasan global mengubah pola hujan ekstrem dalam 70 tahun terakhir

    Febriani Nainggolan, Campaign & Communication Staff Climate Rangers memaparkan, riset Climate Rangers terhadap 382 responden Gen Z di Jakarta menunjukkan bahwa anak muda sadar bahwa apa yang mereka rasakan saat ini adalah dampak perubahan iklim.

    Namun, dalam keterangan tertulisnya, Climate Rangers juga menemukan bahwa sebagian besar anak muda (95,5 persen) masih memandang krisis iklim sebatas cuaca ekstrem .

    “Dampak krisis iklim itu sangat kompleks, termasuk pada kesehatan fisik dan mental, ketahanan pangan, hingga kerusakan infrastruktur akibat bencana seperti banjir dan rob,” ujar Febriani Nainggolan.

    Ia menambahkan, anak yang lahir pada tahun 2020 akan mengalami dampak krisis iklim yang jauh lebih parah dibandingkan generasi orang tua maupun kakek-neneknya.

    Mereka mengalami gelombang panas tujuh kali lebih banyak, kekeringan tiga kali lebih sering, dan banjir besar dua kali lebih intens.

    Baca: Kenaikan suhu Bumi lampaui ambang batas pemanasan global 1,5°C

    Menurut Febri, tanggung jawab terbesar dalam menghadapi krisis iklim berada di tangan pemerintah. Namun, 62,4 persen responden merasa bahwa pelibatan orang muda oleh pemerintah masih bersifat tokenisme atau sekadar formalitas tanpa makna.

    “Orang muda sering hanya diundang secara simbolis, bukan untuk benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Padahal kitalah yang paling merasakan dampaknya,” tegas Febri.

    Moderator Fiorentina Refani mengatakan jangan melibatkan Gen Z hanya sekadar meramaikan panggung, namun masukannya harus diakomodir.

    “Untuk pemerintah yang tidak hadir dalam diskusi ini, simaklah masukan dari kami: ubah kebijakan Pemerintah untuk generasi muda. Ambil sikap lebih ambisius dalam mengurangi emisi,” tegasnya.

    Melalui jaringan Climate Rangers di 32 provinsi, anak muda Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mengatasi krisis iklim.

    Untuk dunia, Climate Rangers menuntut kebijakan iklim yang adil dan ambisius, transisi berkeadilan, keadilan finansial dan pertanggungjawaban historis, serta partisipasi bermakna orang muda.

    Sedangkan untuk Pemerintah Indonesia, Climate Rangers menuntut pengesahan kebijakan berkeadilan iklim, penghentian solusi palsu, percepatan transisi energi berkeadilan, pendanaan solusi rakyat, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan lingkungan

  • Survei: Kesadaran Gen Z terhadap Isu Lingkungan Terus Meningkat

    Survei: Kesadaran Gen Z terhadap Isu Lingkungan Terus Meningkat

    7cloud.asia – Dalam Diskusi Dua-Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet bertajuk “Gen Z Menagih Tanggung Jawab Iklim” memperingati Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025), Dian Irawati dari lembaga riset Kawula17 memaparkan hasil riset yang dilakukan oleh lembaganya.

    Dalam survei publik pada kuartal ketiga atau Q3 2025 terhadap 404 responden, kata Dian, ada dua isu utama lingkungan yang disoroti oleh masyarakat, yakni inefisiensi pengelolaan sampah (33 persen), dan kerusakan lingkungan akibat tambang (32 persen).

    Meningkatnya perhatian Gen Z terhadap isu-isu ini didorong oleh maraknya publikasi terkait hal-hal yang merusak alam dan lingkungan Indonesia.

    Sebut saja kasus di Raja Ampat yang memicu kampanye #SaveRajaAmpat, serta isu perampasan hutan adat (26 persen) yang turut mengemuka lewat kampanye #SavePulauPadar.

    “Tren ini menunjukkan, dalam dua tahun terakhir kesadaran publik semakin kuat terhadap pentingnya perlindungan ekosistem dan keadilan lingkungan di Indonesia,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: Perilaku boros generasi Z picu sampah makanan

    Menurut Dian, survei terpisah terhadap 1.342 responden muda menunjukkan peningkatan signifikan dalam keterlibatan aktivisme termasuk aktivisme lingkungan.

    Sebanyak 42 persen responden tergolong participant -naik kelas dari yang sebelumnya hanya spectator- dan 35 persen activist.

    “Artinya, semakin banyak anak muda yang tertarik dan terlibat dalam aktivisme isu lingkungan, HAM, gender, dan antikorupsi,” jelas Dian.

    Namun, Dian menyoroti bahwa anak muda sering dipandang sebagai beban, bukan pihak yang rentan dan harus dilindungi.

    “Padahal, anak muda adalah kelompok paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Sudah seharusnya mereka dilibatkan sebagai aktor karena ini menyangkut masa depan mereka,” ujarnya.

    Baca: Kenaikan suhu Bumi lampaui ambang batas pemanasan global 1,5°C

    Untuk mengatasi krisis iklim Febri melanjutkan, dunia sudah menyepakati Perjanjian Paris untuk menahan suhu global di bawah 1,5°C dibandingkan tingkat pra-industri.

    Sayangnya saat ini suhu telah meningkat 1,3°C. Bahkan dalam skenario paling optimistis, kenaikan diperkirakan mencapai 1,9°C, melampaui ambang batas aman.

    “Kebijakan iklim Indonesia masih belum cukup ambisius. Emisi tetap meningkat, bahkan dengan bantuan sektor kehutanan,” ujar Febri.

    Melalui jaringan Climate Rangers dan Kawula17 di 32 provinsi, anak muda Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mengatasi krisis iklim.

    Untuk dunia, Climate Rangers menuntut kebijakan iklim yang adil dan ambisius, transisi berkeadilan, keadilan finansial dan pertanggungjawaban historis, serta partisipasi bermakna orang muda.

    Sedangkan untuk Pemerintah Indonesia, Climate Rangers menuntut pengesahan kebijakan berkeadilan iklim, penghentian solusi palsu, percepatan transisi energi berkeadilan, pendanaan solusi rakyat, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan lingkungan

    Baca: Gen Z dan baby boomers sama-sama terdampak krisis iklim