Tag: masyarakat adat

  • MK Beri Perlindungan Hukum Bagi Perkebunan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan

    MK Beri Perlindungan Hukum Bagi Perkebunan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Menurut Mahkamah larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    “Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

    Enny menjelaskan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma sekunder memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

    Dalam putusan itu Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan larangan kepada setiap orang “melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Karena itu, adanya sanksi administratif terhadap larangan yang diatur Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan.

    Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

    Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

    Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

    “Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Enny.

    Dengan demikain, sanksi yang diatur dalam undang undang tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun dan tidak untuk tujuan komersial.

    Syarat lebih rinci: ketentuan ini berlaku pada pengolahan lahan perorangan kurang dari lima hektar, dan dikelola paling singkat lima tahun sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan.

    “Mereka [masyarakat adat] dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja, tanpa takut dalam artian harus daftar dan macam-macam,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

    “Ini kan persoalannya adalah, ada pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan kata harus terdaftar dalam penataan kawasan hutan. Padahal kan tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti apa maksud penataan kawasan hutan”.

    Keputusan MK ini mendapat reaksi positif dari masyarakat adat. “Bangga, bahagia. Artinya kita terharu. Suara kita, rakyat kecil ini masih didengar di MK,” kata Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan dikutip BBC Indonesia.

    Parubahan mengatakan warganya “sudah lega” karena mereka yakin tidak bakal dikenai sanksi pemerintah karena mengolah lahan di dalam hutan—tempat tinggal nenek moyangnya secara turun temurun.

    Desa Ujung Gading Julu berada di Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatra Utara. Populasinya mencapai 1.094 keluarga dengan luas wilayah desa 36.000 hektare.

    Masyarakat Desa Ujung Gading Julu, kata Parubahan, mengolah sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian besar dimanfaatkan menjadi kebun sawit sejak tiga dekade lalu secara turun temurun.

    Klaim Parubahan, pengolahan lahan ini secara perorangan “paling banyak lima hektare”.

    Tapi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sebagian wilayah mereka bagian dari kawasan hutan negara.

    “Sebelum ada putusan MK, masyarakat di sini masih was-was terkait dengan lahan yang masuk dalam kawasan [hutan], karena merasa masyarakat di sini nggak dilindungi haknya oleh undang-undang, oleh negara,” lanjut Parubahan.

    Kepala desa ini mengaku pernah mengajukan permohonan sertifikat lahan pada 2010 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi ditolak karena statusnya sudah hutan.

    Mengapa putusan MK ini penting?
    Karena pemerintah sedang menggencarkan penertiban kawasan hutan.

    Pada Januari lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan yang memiliki cantolan pada UU Cipta Kerja ini, melahirkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Satgas yang bertanggung jawab langsung pada presiden, bertugas melakukan pendataan, verifikasi, penguasaan kembali kawasan hutan bermasalah, penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.

    Sejak dibentuk awal tahun, Satgas PKH mengeklaim negara telah menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan dari apa mereka disebut sebagai usaha “ilegal”.

    Dari jumlah itu, Satgas PKH “menyerahkan dan menitipkan” kebun sawit di kawasan hutan seluas 1.507.591,9 Ha kepada perusahaan plat merah, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sisanya, masih dalam proses verifikasi.

  • 11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Bela Hak Adat!

    11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Bela Hak Adat!

    7cloud.asia – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis bersalah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara karena dinilai menghalangi aktivitas pertambangan nikel di sana.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis ini. Dia menilai kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

    “Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (23/10/2025).

    Menurut Andreas, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup memperlihatkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    “Dan tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai gelombang kecaman karena perjuangan mempertahankan tanah leluhur berujung di balik jeruji.

    Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para warga yang selama ini dikenal lantang menolak aktivitas tambang nikel milik PT Position.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.

    Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selama ini, pasal tersebut dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.

    Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menyebut vonis ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak hidupnya.

    Proses hukum terhadap warga adat itu juga dinilai penuh kejanggalan, dan tuduhan membawa senjata tajam serta melakukan pemerasan dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.

    Terkait hal ini, Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.

    “Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegas Andreas.

    Andreas pun memandang kasus Maba Sangaji merupakan cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal. Sebab regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi.

    “Di sisi lain, regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif,” sebut Andreas.

    Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat untuk memperkuat sistem hukum dan reformasi regulasi nasional serta perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat.

    Andreas mengatakan, setiap kebijakan dan proses penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia.

    “Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Legislator dari Dapil NTT I itu.

    Lebih lanjut, Andreas mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio, serta memastikan bahwa asas-asas hak asasi manusia tidak diabaikan. Termasuk hak atas lingkungan dan hak atas peradilan yang adil.

    “Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting,” papar Andreas.

  • Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    Masyarakat Adat Tehit Tolak Pembukaan Hutan Adat untuk Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Ratusan anggota masyarakat adat suku besar Tehit, pada Selasa (28/10/2025) menggelar unjuk rasa menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah adat mereka.

    Masyarakat adat Tehit dan sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, sedang menghadapi permasalahan serius.

    Ancaman itu berupa dirilisnya perizinan usaha perkebunan dan rencana ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, wakil masyarakat adat Tehit, Holland Abago mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu masyarakat adat dan meminta persetujuan dari masyarakat adat sebagai tuan dan pemilik tanah adat untuk membuka lahan di wilayah tersebut

    “Kami tidak pernah memberikan sejengkal tanah adat dan hutan adat kami kepada perusahaan dan pemodal untuk bisnis perkebunan kelap sawit dan bisnis komoditas lainnya,“ ujar Abago dalam keterangan tertulis tersebut.

    Baca: Pemuda peduli lingkungan Sorong Selatan tolak industri ekstraktif di daerah mereka

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami, ujarnya, akan menghancurkan dan menghilangkan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Ekspansi kebuh sawit juga akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupi masyarakat adat Tehit secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa bertentangan dengan komitmen negara, bertentangan dengan konstitusi dan peraturanperundangan

    Izin ini juga tidak sejalan dengan tujuan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

    Apalagi dalam pidatonya pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, (23 September 2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015.

    Baca: MK beri perlindungan hukum bagi perkebunan masyarakat adat

    Dalam pidatonya, Prabowo juga menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, melalui pengurangan kerusakan hutan dan memberdayakan masyarakat.

    Abago menegaskan, tanah adat adalah kehidupan masyarakat adat, karena itu mereka mendesak kepada pejabat Bupati Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi bahwa pemerintah punya kewajiban menghormati dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat.

    Warga mendesak Pemda tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pemanfaatan sumber daya apapun di atas tanah adat dan wilayah adat.

    Masyarakat adat Tehit juga meminta pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan menerima dan memproses penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah adat milik masyarakat adat kepada perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa.

    Ketiga, masyarakat adat menyatakan bahwa tanah adat, hutan adat, dan kekayaan alam di wilayah adat kami, hanya diwariskan buat kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

    “Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberikan sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi yang berkeadilan dan berkelanjutan,“ imbuh peryataan itu.

    Menutup pernyataannya, masyarakat adat Tehit menyatakan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka kami akan turun dengan kekuatan masa yang sangat besar

  • Masyarakat Adat Ragukan Komitmen Pemerintah untuk Mempercepat Pengakuan Hutan Adat

    Masyarakat Adat Ragukan Komitmen Pemerintah untuk Mempercepat Pengakuan Hutan Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat meragukan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat seperti yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 4 November 2025 dalam pembukaan ajang konferensi iklim COP 30 di Brasil.

    Pasalnya, kebijakan negara dalam mengelola tanah dan hutan adat belum berpihak pada perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang adil dan berkelanjutan.

    Dalam Diskusi Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu, (12/11/2025), Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Yokbeth Felle mengatakan bahwa negara tidak serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati, dan melindungi hak Masyarakat Adat.

    Menurut Yokbeth, konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat seharusnya dimulai dari melihat kembali hubungan relasi antara masyarakat adat, hutan, dan tanah.

    Selama ini umumnya hubungan tersebut hanya dilihat manusia sebagai subjek, sedangkan hutan dan tanah adalah objek. Padahal, Masyarakat Adat mempunyai pandangan berbeda terhadap hutan dan tanah.

    Mereka memandang hutan dan tanah sebagai ibu. Bahkan ada yang menganggap hutan dan tanah sebagai bagian dari tubuh.

    “Ini merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu pemuda suku Moi di wilayah Sorong. Ia menegaskan bahwa kalau sampai tanah hilang, berarti marga yang meninggali tanah itu juga hilang,” kata Yokbeth.

    Baca: JustCOP desak pemerintah menghentikan perampasan hutan adat

    Yokbeth mencontohkan hubungan Perempuan adat di Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, dengan alam. Salah satunya dengan pohon nibung atau yang disebut dengan tarek dalam bahasa suku Yei.

    “Nibung ini dapat di hutan, makanya mama tidak suka dong (mereka) bongkar hutan,” kata Yokbeth menirukan ucapan Mama Alowisia, perempuan adat Suku Yei. 

    Nibung menjadi penting bagi Mama Alowisia karena nibung ini digunakan untuk menampung air pati sagu. Mama Alowisia tidak mau hutannya dibongkar karena ia akan kehilangan alat produksinya yang membantunya mempersiapkan bahan pangan bagi keluarga.

    Secara ekologis, pohon nibung berfungsi untuk menahan abrasi dan erosi, sebagai penyaring air alami, habitat bagi burung, serangga, biota air, serta sebagai penyerap karbon.

    Menurut Yokbeth, relasi Masyarakat Adat dengan hutan adat dan tanah juga bersifat emosional dan spiritual. Relasi ini menunjukkan ketergantungan Masyarakat Adat pada hutan dan tanah.

    Ketika ada proyek ekstraktif di atas tanah mereka, Masyarakat Adat menjadi terasing dari alat produksinya sendiri karena dalam logika kapitalisme, hubungan Masyarakat Adat, hutan, dan tanahnya adalah subjek dan objek.

    “Selain itu, selama ini aturan-aturan yang diterbitkan oleh negara juga menciptakan regulasi yang melayani pasar, di atas negara ada modal, dan negara merasa menguasai Masyarakat Adat sebagai warga negara dan hutan adat sebagai hutan negara,” katanya.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai terlalu kecil

    Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi dan mengurus penetapan hutan adat Komunitas Gelek Malak Kalawis Pasa di Sorong, Papua Barat Daya, sejak beberapa tahun yang lalu dan sub suku Afsya di Sorong Selatan.

    Pusaka dan Masyarakat Adat sudah mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Proses ini membutuhkan waktu yang lama, biaya yang mahal, terutama karena jaraknya sangat jauh.

    Dalam catatan Pusaka selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran belum ada penetapan hutan adat di Papua. Capaian penetapan hutan adat di seluruh pulau Papua mulai 2016 hingga Oktober 2025 hanya mencapai angka 39.912 hektare.

    Angka tersebut belum termasuk usulan hutan adat yang Pusaka dampingi yakni di Sorong dan Sorong Selatan.

    Ini ironis, setelah 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan hutan adat di Papua baru hanya seluas 39,9 ribu hektare dari potensi luasan 12,466 juta hektar.

    Bandingkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk mendukung Proyek Ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 hektar yang kontradiktif dan berlangsung di wilayah adat.

    Jadi proses untuk memberikan izin pada proyek ekstraktif itu lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pengakuan hutan adat.

    “Bahkan Papua Selatan sebagai provinsi baru dipaksa untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mempercepat kawasan budi daya seluas sepuluh juta hektare lebih untuk mengakomodasi perluasan proyek ekstraktif,” tuturnya.

    Baca: Inisiatif TFFF syaratkan pengakuan terhadap masyarakat adat

  • Pengakuan Hutan Adat: Antara Janji di Forum dan Fakta di Lapangan

    Pengakuan Hutan Adat: Antara Janji di Forum dan Fakta di Lapangan

    7cloud.asia – Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan, pengakuan hutan adat hanya sebagian dari permasalahan Masyarakat Adat yang kompleks.

    Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah ulayat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Mereka seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk ke dalam tanah ulayat tersebut.

    Padahal, kata Erasmus, Masyarakat Adat merupakan jawaban atas krisis iklim saat ini. Menurutnya, sejak lama Masyarakat Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka.

    “Yang dibutuhkan adalah jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” ujarnya saat berbicara di diskusi mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu, (12/11/2025),

    Working Group (ICCAs- Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Territories and Areas) Indonesia (WGII) juga mengidentifikasi model-model kearifan lokal dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati seperti yang dijelaskan oleh Erasmus Cahyadi.

    Dari hasil dokumentasi dan daftar di WGII, hingga Mei 2025, terdapat Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dengan luasan 647.457,49 hektare. Adapun total potensi diperkirakan mencapai 22,8 juta hektar.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    ”Praktik konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ini merupakan solusi dari level akar rumput, yang seharusnya diakui dan dipromosikan oleh negara,” tambah Mega Ayu Lestari, Staff kampanye WGII.

    Namun, sayangnya kontribusi Masyarakat Adat dalam mengatasi problem iklim minim pengakuan, salah satunya akibat ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur urusan pengakuan Masyarakat Adat.

    Menurut Erasmus, saat ini pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak dan harus diprioritaskan dan Kementerian Kehutanan bisa mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

    Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengatakan, salah satu masalah yang memperlambat proses pengakuan hutan adat adalah keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah.

    Menurut dia, problem ini bisa disiasati dengan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki sumber daya tersebut.

    Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan untuk menambah verifikator untuk mempercepat proses verifikasi usulan pengakuan hutan adat.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai sangat kecil 

    Saat ini Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi, serta mitra, termasuk organisasi masyarakat sipil.

    Kementerian menargetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

    “Basis dari pengakuan tersebut adalah permohonan usulan, ada luasnya, petanya,” katanya.

    Julmansyah mengatakan, target 1,4 juta hektare merupakan hasil diskusi dari organisasi masyarakat sipil yang sudah memiliki data tentang daerah yang sudah memiliki peraturan tentang pengakuan dan penetapan hak masyarakat adat, surat keputusan pengakuan tersebut, peta wilayah adat dan lainnya.

    Saat ini Kementerian Kehutanan telah menyusun peta jalan percepatan penetapan status hutan adat.

    “Desember 2025 nanti rencananya kami melakukan konsultasi publik untuk draft roadmap-nya,” katanya.

    Baca: Inisiatif TFFF syaratkan pengakuan terhadap masyarakat adat

  • COP 30: Tuntutan Masyarakat Adat Global Bergema di Sungai Amazon

    COP 30: Tuntutan Masyarakat Adat Global Bergema di Sungai Amazon

    7cloud.asia – Kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace bersama 200 perahu dari 60 negara berlayar menyusuri Sungai Amazon pada perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 atau COP 30 di Belém, Brasil, Rabu (12/11/2025) waktu setempat.

    Armada perahu (fortilla) ditumpangi lebih dari 5.000 orang perwakilan Masyarakat Adat termasuk Rukka dan Fransiska Rosari Clarita You, seorang anak muda dari wilayah adat Pulau Papua.

    Dalam keterangan tertulis JustCOP yang diterima 7cloud.asia, barisan perahu itu berlayar sambil menyuarakan kecaman atas solusi iklim palsu dan menegaskan jawaban untuk dunia yang berkelanjutan adalah Masyarakat Adat.

    Dari barat, terdapat armada Yaku Mama (Ibu Air), Masyarakat Adat yang melintasi 3.000 kilometer melintasi sungai Amazon menuju arena COP 30.

    Armada meluncur pada pertengahan Oktober dari tepi Sungai Napo di Coca, Ekuador, dengan perahu-perahu yang dihiasi spanduk bertuliskan “Akhiri Bahan Bakar Fosil – Keadilan Iklim Sekarang”.

    Dari selatan, ada The Answer Caravan dari Mato Grosso – pusat produksi kedelai dan jagung Brasil. Kapal dipimpin Masyarakat Adat terhormat Rãoni Metuktire dan pemenang penghargaan Goldman Alessandra Korap Munduruku.

    Fokus utama aksi adalah menyoroti monokultur yang merusak seperti kedelai dan rencana untuk proyek transportasi yang semakin merusak, seperti rencana pembangunan jalur kereta api Ferrogrão.

    Dari utara, Flotilla 4 Change melakukan pelayaran hampir nol karbon melintasi Atlantik yang didedikasikan untuk para pembela bumi. Lalu ada Laraçu Scientific River Caravan, yang merupakan kolaborasi antara 10 institusi akademik di Prancis dan Brasil.

    Direktur Eksekutif Greenpeace Brasil Carolina Pasquali mengatakan, ribuan orang Masyarakat Adat yang ikut dalam armada perahu ini menunjukkan kekuatan gerakan global yang bersatu sebagai komunitas yang terdampak krisis iklim, cuaca ekstrem, hingga perusahaan yang mengambil untung dari kerusakan planet kita.

    “Masyarakat Adat yang telah berjuang turun-temurun demi hak-hak, tanah, dan hutannya serta masyarakat sipil yang menuntut tindakan nyata dari para pemimpin dunia dan negosiator di COP. Ini harus menjadi COP yang penuh aksi. Aksi untuk iklim, aksi untuk hutan, aksi untuk manusia,” katanya.

    Di atas kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace yang berlayar menyusuri Sungai Amazon, Brasil, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menuntut pemerintah menghentikan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di manapun di dunia.

    “Setop kriminalisasi Masyarakat Adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!” kata Rukka, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (13/11/2025).

  • Tuntutan Masyarakat Adat Nusantara dan Wilayah Amazon Bergema di COP 30

    Tuntutan Masyarakat Adat Nusantara dan Wilayah Amazon Bergema di COP 30

    7cloud.asia – Di atas kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace yang berlayar menyusuri Sungai Amazon, Brasil, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menuntut pemerintah menghentikan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di manapun di dunia.

    “Setop kriminalisasi Masyarakat Adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!” kata Rukka, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (13/11/2025).

    Rukka menegaskan, Masyarakat Adat telah mewarisi pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara kolektif yang menopang setiap upaya dalam menjaga ekosistem. Namun, suara Masyarakat Adat kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim.

    “Dari Sumatera hingga Papua, Masyarakat Adat terus dikriminalisasi atas nama pembangunan dan percepatan Proyek Strategis Nasional,” ujar Rukka.

    Beberapa kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terjadi di beberapa daerah seperti: Masyarakat Adat Maba Sangaji di Pulau Halmahera, Maluku Utara; Poco Leok di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur;

    Juga Masyarakat Adat Soge dan Goban Runut di Nangahale, Sikka, Nusa Tenggara Timur; dan Masyarakat Adat Togean di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

    Baca: Tuntutan masyarakat adat dunia bergema di COP 30

    Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghukum 11 orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dengan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari.

    Sebelumnya, Masyarakat Adat Maba Sangaji memprotes aktivitas tambang nikel PT Position dengan menggelar serangkaian ritual adat. Hakim menyatakan Masyarakat Adat Maba Sangaji bersalah menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position.

    Lalu, sejumlah pemuda Poco Leok mengalami kriminalisasi berulang sejak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperluas eksplorasi geothermal di wilayah adatnya.

    Proyek panas bumi berlabel “transisi energi” ini mengancam wilayah-wilayah adat milik 14 gendang (kampung) di Pegunungan Poco Leok, Manggarai, Pulau Flores, NTT.

    Hingga hari ini, sebanyak 19 orang Masyarakat Adat Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah masih menghadapi proses hukum lantaran menolak Taman Nasional Kepulauan Togean yang penetapan zonasinya tidak melibatkan masyarakat.

    Sementara tujuh Masyarakat Adat di Sikka, Pulau Flores dijadikan tersangka atas dugaan mengancam imam Katolik pemimpin PT Kristus Raja Maumere, korporasi perkebunan kelapa milik Keuskupan Maumere yang terlibat dalam konflik lahan dengan Masyarakat Adat.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan antara kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Dalam “Catatan Akhir Tahun 2024: Transisi Kekuasaan dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara,” AMAN mencatat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare dalam satu dekade terakhir. Konflik tersebut mengakibatkan lebih dari 925 orang warga Masyarakat Adat dikriminalisasi.

    AMAN menuntut negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. Selain itu, AMAN juga menuntut agar negara segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai jalan keluar bagi serangkaian persoalan yang terus mengancam dan menindas Masyarakat Adat.

    Hingga kini, RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas sejak 2009 itu masih belum disahkan.

    Rukka juga mempersoalkan sejumlah istilah baru yang mulai masuk ke wilayah adat, seperti perdagangan karbon, ekonomi hijau, energi hijau, transisi energi berkeadilan dan green jobs.

    Alih-alih membawa kesejahteraan bagi Masyarakat Adat, istilah asing itu justru menambah ancaman baru bagi Masyarakat Adat.

    “Masyarakat Adat kini malah menghadapi stigma dan diskriminasi akibat proyek-proyek yang mengatasnamakan energi hijau,” katanya.

    Baca: Suara dan harapan masyarakat sipil di COP 30

    Rainbow Warrior bersama 200 perahu dari 60 negara berlayar menyusuri Sungai Amazon pada perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 atau COP 30-UNFCCC di Belém, Brasil.

    Armada perahu (fortilla) ditumpangi lebih dari 5.000 orang perwakilan Masyarakat Adat termasuk Rukka dan Fransiska Rosari Clarita You, seorang anak muda dari wilayah adat Pulau Papua.

    Barisan perahu itu berlayar sambil menyuarakan kecaman atas solusi iklim palsu dan menegaskan jawaban untuk dunia yang berkelanjutan adalah Masyarakat Adat.

    Dari barat, terdapat armada Yaku Mama (Ibu Air), Masyarakat Adat yang melintasi 3.000 kilometer melintasi sungai Amazon menuju arena COP 30.

    Armada meluncur pada pertengahan Oktober dari tepi Sungai Napo di Coca, Ekuador, dengan perahu-perahu yang dihiasi spanduk bertuliskan “Akhiri Bahan Bakar Fosil – Keadilan Iklim Sekarang”.

    Baca: Harapan kelompok disabilitas dan nelayan di COP 30

  • Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    Temui Bupati Sorong Selatan, Masyarakat Adat Serahkan Pernyataan Menolak Pembukaan Hutan untuk Kebun Sawit

    7cloud.asia – Perjuangan masyarakat adat suku besar Tehit yang berdiam di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan untuk mempertahankan hutan adat mereka terus berlanjut.

    Pada Jumat (14/11/2025) puluhan masyarakat adat Suku Tehit dari sub suku Mlaqya, sub suku Gemna, sub suku Afsya, sub suku Nakna, dan Suku Yaben, mendatangi Kantor Bupati Sorong Selatan menyuarakan aspirasi mereka menolak pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit

    Dalam keterangannya kepada media, perwakilan masyarakat mengungkapkan pengembangan lahan menjadi kebun sawit akan mengancam penghidupan mereka. 

    “Kami tolak kelapa sawit dengan resmi, karena mengingat generasi kami 10 hingga 20 tahun ke depan mereka mau hidup di mana? Kami juga ingatkan kepada Bupati bahwa tanah Tehit adalah tanah Beradapan,” ujar Abner Kondororik dari sub suku Mlaqya 

    Baca: Masyarakat Adat Tehit mendesak Negara mengembalikan hutan adat mereka

    Yulian Kareth dari Sub Suku Afsya juga menegaskan tidak akan menyerahkan hutan adat mereka kepada perusahaan, karena wilayah hutan merupakan sumber penghidupan dan makanan warga.

    “Kalau perusahaan sawit masuk maka kami punya hutan hancur, budaya-budaya kami nanti juga nanti hancur, hutan hancur gunung rusak, tempat keramat rusak hilang, pohon keramat hilang, lalu nanti kami mau hidup di mana?“ ujarnya.

    Dia menambahkan, “Kami punya komitmen, Negara jika paksakan keadan maka kami siap pertahankan dan berlawan sampai mati di tempat, ini demi generasi kami.“

    Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak yang menerima warga mengatakan, sejak dia dilantik sampai saat ini, tidak pernah ada investor sawit yang datang bicara untuk masuk di wilayah adat Konda.

    Dia menambahkan, di wilayah Moswaren memang ada masuk investor sawit dan itu sudah jalan karena masyarakat adatnya menerima.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    ”Jadi sepanjang hak ulayat menolak, maka kami pemerintah juga tidak mengizinkan. Kemarin saat di Jakarta beberapa waktu lalu, kami sudah batalkan semua rencana sawit yang masuk ke Konda. Sepanjang Masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak menerima, maka saya (Pemerintah) tidak akan pernah menandatanganinya,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya hutan adat masyarakat adat Tehit sedang menghadapi ancaman karena adanya perizinan usaha perkebunan dan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Warga menolak perizinan dan rencana operasi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka, karena akan menghancurkan dan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

    Pembukaan hutan adat untuk kebun sawit dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian dan pekerjaan tradisional, yang telah menghidupkan warga secara turun temurun.

    Perizinan dan rencana operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden untuk mengurangi kerusakan hutan.

    Pembukaan hutan untuk sawit juga bertentangan serta prinsip pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

  • COP 30: Masyarakat Adat Berunjukrasa Tuntut Partisipasi Bermakna dan Hentikan Solusi Palsu Iklim

    COP 30: Masyarakat Adat Berunjukrasa Tuntut Partisipasi Bermakna dan Hentikan Solusi Palsu Iklim

    7cloud.asia – Puluhan ribu aktivis lingkungan dan Masyarakat Adat dari berbagai negara turun ke jalan berunjuk rasa di Belem, Brasil, pada Sabtu (15/11/2025) waktu setempat.

    Sembari bernyanyi, membentang spanduk dan memegang poster, kelompok masyarakat sipil ini menyampaikan pesan serta tuntutannya dalam perundingan iklim COP 30 yang berlangsung di Belem, Brasil.

    Di bawah teriknya matahari, Kelompok Masyarakat Adat memanjang spanduk bertuliskan “The Answer is Us” (Jawabannya adalah Kita) –menegaskan peran penting Masyarakat Adat dalam mengatasi krisis iklim.

    Selama ini, Masyarakat Adat mewarisi pengetahuan dan kemampuan dalam melindungi ekosistemnya; penjaga ekosistem terbaik dari sungai, hutan, gunung, hingga laut.
    Demonstrasi Masyarakat Adat ini pertama kali terjadi sejak 2021.

    Pada tiga perundingan COP sebelumnya, tuan rumah penyelenggara COP tidak mengizinkan kelompok masyarakat sipil dan Masyarakat Adat menyampaikan tuntutannya di luar perundingan iklim.

    Diperkirakan sedikitnya ada 30 ribu Masyarakat Adat yang mengikuti aksi unjuk rasa di sela gelaran COP 30 ini.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan antara kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Masyarakat Adat menyampaikan beberapa pesan dan tuntutan dalam perundingan iklim COP 30 seperti perlindungan wilayah adat, partisipasi bermakna dalam mengatasi krisis iklim, perlindungan hak, hutan adat dan penghentian pemakaian energi fosil.

    Masyarakat Adat Papua juga turut hadir dalam aksi itu sembari membentangkan
    spanduk bertuliskan ”West Papua Is Not An Empty Land. Save Our Indigenous Forest”.

    Masyarakat Adat Papua ingin menegaskan bahwa Tanah Papua memiliki kehidupan, sejarah, budaya, dan sumber daya alam yang kaya, yang tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan bisa seenaknya dieksploitasi.

    Di Tanah Papua, negara terus mendorong konversi hutan berskala besar demi kepentingan komersial.

    “Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
    yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, negosiasi yang terjadi di COP30 masih menafikkan, meninggalkan dan meminggirkan peran Masyarakat Adat dalam mengatasi krisis iklim.

    Baca: Kehadiran pelobi industri fosil di COP 30 cetak rekor tertinggi

    “Mereka terus mengacuhkan bukti terbaik dari ilmu pengetahuan modern yang menyatakan Masyarakat Adat adalah garda terdepan dalam mengatasi krisis iklim,” kata Rukka dalam keterangan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia, Senin (17/11/2025)

    Hingga pekan pertama pelaksanaan COP 30, Masyarakat Adat belum melihat perkembangan yang signifikan dari ruang-ruang negosiasi terhadap perlindungan hak-hak dan tuntutannya.

    Kekhawatiran Masyarakat Adat semakin besar ketika koalisi Kick Big Polluters Out (KBPO) merilis laporan yang menyatakan ada 1.600 pelobi produsen bahan bakar fosil yang hadir di Belem. Kehadiran para pelobi ini dikhawatirkan akan menjegal tuntutan Masyarakat Adat.

    Karena itu, Rukka menegaskan, Masyarakat Adat tidak bisa lagi melihat ini seperti business as usual. Menurutnya, Masyarakat Adat akan terus menuntut haknya untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa 70 persen Masyarakat Adat di seluruh dunia telah ditindas.

    Dia mengatakan, akses Masyarakat Adat terutama di Asia adalah hal yang paling serius dan mengungkapkan keprihatinannya atas praktik militerisasi di Asia yang mengancam sumber daya alam, wilayah dan aktivitas Masyarakat Adat.

    Baca: Side event COP 30 ungkap hancurnya ekologi Masyarakat Adat akibat transisi energi

    Rukka menuntut agar solusi palsu perubahan iklim segera dihentikan. Dia mendesak agar perusakan hutan yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat itu juga segera disetop.

    Rukka menuntut pemerintah supaya segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat yang sekarang terjadi,

    “Dan juga segera merealisasikan 1,4 juta hektare hutan adat yang sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia yang disampaikan secara resmi di 2030,” katanya.

    Sembari menuntut hak, Masyarakat Adat akan tetap memberikan kontribusi dalam
    perlindungan terhadap krisis iklim.

    “Kalian harus mengambil bagian dalam solusi iklim, karena jawaban dari semua ini bukan hanya Masyarakat Adat; melainkan Masyarakat Adat dan kalian semua; kita semua bersama. Jawabannya adalah kita,” kata Rukka.

    Baca: Lambannya adaptasi iklim ancam kelangsungan lingkungan

    Jumlah Masyarakat Adat yang hadir dalam perhelatan COP 30 kali ini adalah yang terbesar. Menteri Masyarakat Adat Brasil Sonia Guajajara mengatakan, setidaknya ada 3.000 Masyarakat Adat dari seluruh dunia hadir dalam COP30 di Belem yang membuktikan keanekaragaman Masyarakat Adat di dunia.

    Dalam COP 30 ini, Sonia mengatakan, Masyarakat Adat harus membuktikan dapat
    berkontribusi pada solusi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    “Bukan dengan teknologi yang mahal. Solusinya ada di dalam tanah, kita lindungi alam yang telah kita bayar dengan nyawa kita sendiri. Kita memiliki sosiobioekonomi sebagai solusi kita untuk agenda iklim, tanpa bahan kimia tambahan, tanpa racun, tanpa eksploitasi,” katanya.

    Sonia menyambut baik alokasi 20 persen dana Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bagi Masyarakat Adat. Menurutnya, alokasi TFFF ini sebuah inovasi untuk pendanan iklim.

    Dia berharap Masyarakat Adat bisa bersatu memperluas dan memperkuat partisipasi kualitatif Masyarakat Adat dalam menghadapi masalah global.

    Pada 2023 lalu, President Luiz Inácio Lula da Silva telah menunjuk Sonia sebagai menteri Masyarakat Adat pertama di Brasil. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Brasil terhadap keberadaan Masyarakat Adat.

  • COP 30: Kondisi di Papua Jadi Perhatian Pakar HAM Dunia

    COP 30: Kondisi di Papua Jadi Perhatian Pakar HAM Dunia

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Papua juga turut hadir dalam aksi yang digelar aktivis lingkungan dan Masyarakat Adat dari berbagai negara di sela gelaran COP 30 di Belem, Brasil, pada Sabtu (15/11/2025).

    Mereka ikut berorasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan ”West Papua Is Not An Empty Land. Save Our Indigenous Forest”.

    Dengan aksi ini, Masyarakat Adat Papua ingin menegaskan bahwa Tanah Papua memiliki kehidupan, sejarah, budaya, dan sumber daya alam yang kaya, yang tidak boleh dianggap sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan bisa seenaknya dieksploitasi.

    Di Tanah Papua, negara terus mendorong konversi hutan berskala besar demi kepentingan komersial.

    “Negara cenderung berorientasi memanfaatkan hasil hutan untuk tujuan komersial yang terbukti merusak dan justru berperan sebagai driver of deforestation,” kata Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
    yang juga ikut dalam aksi tersebut mengatakan, negosiasi yang terjadi di COP30 masih menafikkan, meninggalkan dan meminggirkan peran Masyarakat Adat dalam mengatasi krisis iklim.

    “Mereka terus mengacuhkan bukti terbaik dari ilmu pengetahuan modern yang menyatakan Masyarakat Adat adalah garda terdepan dalam mengatasi krisis iklim,” kata Rukka dalam keterangan tertulisnya yang diterima 7cloud.asia, Senin (17/11/2025)

    Rukka menegaskan, Masyarakat Adat tidak bisa lagi melihat ini seperti business as usual. Menurutnya, Masyarakat Adat akan terus menuntut haknya untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa 70 persen Masyarakat Adat di seluruh dunia telah ditindas.

    Dia mengatakan, akses Masyarakat Adat terutama di Asia adalah hal yang paling serius dan mengungkapkan keprihatinannya atas praktik militerisasi di Asia yang mengancam sumber daya alam, wilayah dan aktivitas Masyarakat Adat.

    Rukka menuntut agar solusi palsu perubahan iklim segera dihentikan. Dia mendesak agar perusakan hutan yang selama ini dijaga oleh Masyarakat Adat itu juga segera disetop.

    Rukka menuntut pemerintah supaya segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    ”Hentikan perampasan wilayah adat yang sekarang terjadi, dan juga segera merealisasikan 1,4 juta hektare hutan adat yang sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia yang disampaikan secara resmi di 2030,” katanya.

    Sembari menuntut hak, Masyarakat Adat akan tetap memberikan kontribusi dalam
    perlindungan terhadap krisis iklim.

    “Kalian harus mengambil bagian dalam solusi iklim, karena jawaban dari semua ini bukan hanya Masyarakat Adat; melainkan Masyarakat Adat dan kalian semua; kita semua bersama. Jawabannya adalah kita,” kata Rukka.

    Situasi di Tanah Papua juga jadi perhatian serius para Pakar HAM PBB. Dalam rilis resmi (4/11/2025), mereka menyampaikan keprihatinan dan catatan kritis atas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilai memusatkan kewenangan dan mengikis kemampuan tata kelola Masyarakat Adat.

    Revisi UU Otsus Papua, kata Pakar HAM PBB, malah memperburuk kemiskinan, persekusi, dan penggusuran terhadap Masyarakat Adat Papua, yang selama berabad-abad menghadapi diskriminasi dan militerisasi di wilayah adatnya yang kaya sumber daya.

    Dalam laporan yang sama, Pakar HAM PBB menegaskan bahwa kebangkitan kembali
    program transmigrasi era kolonial turut mengancam kelangsungan budaya Masyarakat Adat.

    Di Papua Barat, transmigrasi telah mempercepat pergeseran demografis dan budaya,
    mendorong asimilasi paksa, dan memperkecil ruang hidup masyarakat asli.

    “Hal ini akan mengurangi jumlah Masyarakat Adat yang tinggal di—dan memiliki kendali atas—tanah leluhur mereka.”

    Meski Masyarakat Adat sudah diakui dalam pasal 18B UUD 1945, hingga sekarang peraturan turunannya belum tersedia. Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat tak kunjung disahkan hingga saat ini.