Tag: mk

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    7cloud.asia – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 karena posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    Menurut Arief, presiden adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi sehingga tidak elok memangil Jokowi untuk dimintai keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan hakim MK ini justru memberikan fakta bahwa hakim MK itu menyadari bahwa sebenarnya Jokowi penting dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    “Nah logikanya adalah kalau kemudian MK menganggap Jokowi penting dihadirkan di persidangan kenapa justru tidak dipanggil?. Kalau alasannya presiden adalah kepala negara, ya sudah presiden dipanggil dong dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan, karena penting,” ujar Herdiansyah dikutip VOA Indonesia, Sabtu (7/4/2024).

    Kehadiran Jokowi ini kata Herdiansyah penting untuk mengkonfirmasi bahwa ‘lalu lintas” pemberian bantuan sosial (bansos) itu memang ada kaitannya dengan “politik electoral”.

    Baca: MK akui cawe-cawe Presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024

    Menurutnya, jika Jokowi merasa tidak ada masalah dengan hal itu, dia hadir saja. Saat ini lanjutnya, semua tergantung hakim Mahkamah Konstitusi.

    “Penting menghadirkan Jokowi karena memang saya menyakini betul. Mustahil Jokowi tidak memahami keputusan pemberian bansos itu. Itu kan disebutkan Sri Mulyani (menkeu) bahwa keputusan pemberian bansos, itu diputuskan di rapat terbatas artinya Jokowi tahu.

    Yang kedua, penting untuk mengklarifikasi sejauh mana peran presiden dalam pemberian bansos itu. Apakah ada perintah ada permintaan dan sebagainya. Itu kan diakui oleh Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini).

    ”Dia tidak berani mengusulkan, kalau begitu siapa yang mengusulkan? Itu kan harus diklarifikasi,” ungkapnya.

    Herdiansyah menambahkan bahwa kehadiran presiden akan memastikan dan memperjelas persoalan apakah bansos punya irisan dengan kepentingan elektoral atau tidak.

    Apalagi, katanya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang di MK juga menyatakan bansos hanya disalurkan lewat transfer bank atau pos, bukan berupa barang seperti beras.

    Baca: Pelanggaran etika presiden dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Penyaluran bansos menjelang Pemilu tidak sesuai dengan portofolio Kementerian Sosial sebagai leading sector penyaluran bansos. Hal ini kata Herdiansyah juga harus dibuktikan dan dijelaskan.

    Pun demikian dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, akademisi dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi meminta MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan jajarannya menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Delapan jajaran yang diharapkan hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima Tentara Nasional Indonesi (TNI) Agus Subiyanto, hingga Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan.

    Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid menjelaskan ada sejumlah hal sentral terkait pemanggilan itu. Salah satunya adalah peran Jokowi yang memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Baik itu melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri,” ujarnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

     

     

    Feri Amsari, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas mengatakan Jokowi adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kerja para menteri yang menyalurkan bansos selama masa kampanye.

    Menurutnya, Jokowi memiliki kepentingan karena anaknya menjadi kandidat pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.

    “Tentu karena yang dituduh Presiden, para menteri hanyalah orang yang ikut terlibat dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan yang bertanggung jawab adalah presiden, menurut pasal 3 UU Kementerian Negara.“

    “Oleh karena itu, presidenlah yang harusnya memberikan keterangan sebagai orang yang dituding dan ini hak yang diberikan kepada presiden untuk membela dirinya,” kata Feri.

    Jika Presiden Jokowi tidak dipanggil terkait perihal ini, lanjut Feri, akan mendorong pihak-pihak yang dituduh untuk memilih tidak hadir dan membela dirinya.

    “Tidak dipertanyakan lebih jauh kenapa semua ini berkaitan dengan pencalonan dan kemenangan anaknya. Kenapa arahnya ke sana semua ya dari mulai pencalonan dll, dari berbagai kebijakan kemudian dari hal Pemilu,” tambahnya.

    Baca: Para menteri pasang badan untuk Jokowi

    Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempermasalahkan dan tidak mendesak terkait pemanggilan Jokowi untuk hadir di sidang MK itu.

    Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk meminta penjelasan penyaluran bansos di masa kampanye pemilihan presiden.

    Permintaan memanggil menteri ini merupakan materi gugatan tim hukum pasangan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

    Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Dalam pemaparannya, para menteri menyebutkan perencanaan dan penyaluran bantuan sosial sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dilanjutkan Setelah Lebaran, Para Pihak Bisa Menyampaikan Kesimpulan Selambatnya 16 April 2024

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dilanjutkan Setelah Lebaran, Para Pihak Bisa Menyampaikan Kesimpulan Selambatnya 16 April 2024

    7cloud.asia –  Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau dikenal Sengketa Hasil Pilpres 2024 telah selesai.

    MK selanjutnya menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 16 April 2024 mendatang. Penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.

    Tahap penyerahan kesimpulan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU. 

    Setelah itu MK akan membacakan putusan PHPU Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

    Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres.

    Baca: Jokowi dan menteri yang diduga terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran harusnya dipanggil ke sidang 

    Dikutip dari Antaranews, MK diberi waktu  14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimulai sejak pengajuan permohonan.

    Namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April.

    Pada Sabtu (6/4/2024), MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU.

    Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.

    MK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulannya selama RPH berlangsung.

    Dilansir Tempo.co, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

    Baca: Hakim MK akui cawe-cawe Presiden Jokowi bikin hiruk pikuk Pilpres 2024   

     

     

    Sebelumnya, pada sidang PHPU 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi. Itu menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. 

    Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

    Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon, baik Tim Anies-Muhaimin  maupun Ganjar-Mahfud. 

     

    “Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon,” katanya dikutip Tempo.co.

    Baca: Daftar pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Jokowi dan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

    Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

     

    Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir,” ujar Castro.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

    “Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad.

    Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Baca: Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas,” tutur Herlambang.

    Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur.

    Sedangkan Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo.

    Jadi Herlambang berharap, mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring.

    “Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya,” beber Herlambang.

     

  • Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Sekjen KIPP Sebut Pemilu Ulang Bukan Sesuatu yang Haram

    Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Sekjen KIPP Sebut Pemilu Ulang Bukan Sesuatu yang Haram

    7cloud.asia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang seperti dimohonkan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bukan sesuatu yang haram. 

    Apalagi jika mengingat dugaan kecurangan di Pilpres 2024 yang sangat kasat mata.

    “Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi,” kata Kaka dalam diskusi bertajuk ‘Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024’ yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).

    Baca: Pakar sebut seharusnya Jokowi dan sejumlah menteri juga dimintai keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Kaka mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.

    Kaka lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, yang kemudian oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK)dinilai sebagai pelanggaran etika.

    Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres 2024 yang saat ini berjalan. Dengan begitu, rakyat bisa memulihkan kepercayaannya atas kerja-kerja MK.

    Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.

    “Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90/2023. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia,” katanya.

    Baca: MK akui cawe-cawe presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024

    Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

    Petrus menyebut jika syarat kecurangan terstruktur sitematis dan masif dapat dibuktikan maka pemilu ulang seperti dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MK akan memutuskan halitu. 

     “Kalau tiga syarat ini sudah terpenuhi, tinggal sekarang kita memberi penguatan kepada MK supaya kabulkan tuntutan 01 dan 03,” kata Petrus dalam kesempatan yang sama seperti dikutip Sindonews.com.

    Ia menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya menutupi kejahatan Pemilu 2024 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.

    “Sirekap ini salah satu cara yang disalahgunakan untuk menutup-nutupi kejahatan Pemilu yang terjadi sebelum tanggal 14 Februari,” ujar Petrus.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Jokowidan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Dia menyimpulkan Sirekap dijadikan alat untuk merasionalisasikan kejahatan yang terjadi sebelumnya supaya terlihat masuk akal dengan perolehan suara berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.

    Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi upaya-upaya jahat semacam ini.

    Dia bersyukur saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah mengurai secara jelas tentang adanya kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

     

     

     

  • Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    7cloud.asia – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meyakini, dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara.

    Pendapat Titi ini didasarkan pada sikap MK yang memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan keterangan di depan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada sidang Jumat (5/4/2024) lalu.

    Pada sidang terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut, MK menghadirkan Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

    “Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” ujar Titi seperti dikutip Tempo.co.

    Baca: SEkjen KIPP sebut pemilu ulang bukan barang haram

    Titi juga melihat peluang MK bakal memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

    Namun, Titi memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” katanya. 

    Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini juga menyinggung soal salah satu petitum atau permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

    “Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu,” ujar Titi.

    Dia lalu menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu.

    Baca: Pakar sebut seharusnya Jokowi dan sejumlah menteri juga dimintai ketrangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Padahal, MK menjadi bagian dari putusan tersebut.

    “Jadi, tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” tutur Titi.

    Kedua, kata dia, keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Menurut Titi, bobot kesalahan ada pada KPU. Jika belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

    “Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” ucap Titi.

    Sumber: Tempo.co

     

  • Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    7cloud.asia – Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

    “Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta Rabu (10/4/2024)

    Dalam kesempatan itu Hamdan Zoelva mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024.

    “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” imbuh Hamdan.

    Baca: Pakar yakin dalam memutus sengketa Pilpres 2024, hakim MK tak hanya melihat perolehan suara

    Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap sikap progresif para hakim MK bisa berlanjut hingga keputusan diketuk palu pada 22 April mendatang.

    Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

    Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut.

    “Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,” ujar Hamdan Zoelva dikutip Tempo.co.

    Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat.

    “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata Hamdan.

    Baca: Sekjen KIPP sebut pemilu ulang bukan hal haram

    Dilansir Tempo.co, Hamdan Zoelva juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif.

    Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

    Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan.

    Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.

    Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemilu ulang.

    Baca: Perludem melihat peluang dikabulkannya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024

    MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu, dan saat ini sedang dalam proses rapat permusyawaratan hakim(RPH) sebelum pengambilan keputusan pada 22 April mendatang.

    Selain itu MK juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hingga 16 April 2024.  

     

     

     
     
     
  • Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    7cloud.asia – Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK.

    Terakhir yang mnjadi amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati.

    Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

    Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

    Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

    “Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.

    Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

    “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.

    Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

    Akan tetapi, PDI Perjuangan berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

    Selain Megawati, amicus curiae juga diserahkan oleh 303 akademisi, budayawan, aktivis prodemokrasi dan Badan Eksekutif Mahasiswa dari empat kampus juga telah menyampaikan amicus curiae.

    Ke empat kampus itu adalah Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

    “Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.

    Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

    Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

    “Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.

    Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

    Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

    Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

    “Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.

    Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.

    “Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar.

    Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

    Selain Megawati dan para mahasiswa di atas, sejumlah akademisi dan budayawan juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

    Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik. Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

    “Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik,” ujar dia.

    Fajar menyebutkan, tidak ada tenggat waktu bagi pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae, berbeda dengan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak berperkara yang tenggatnya jatuh pada Selasa sore kemarin.

    Ia pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.

    “Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Fajar. 

    Sumber: Kompas.com

     

  • Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia –  Sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK.

    Selain para akademisi, budayawan, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati juga menjadi salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Baca: Megawati ikut menjadi amicus curiae

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

    Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

    Menanggapi banyaknya pihak yang menjadi amicus curiae ini, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, amicus curiae memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.

    Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    “Pasti bukan alat bukti lah, alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

    Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara.

    Ia menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.

    “Sebagaimana pendapat, bisa dipakai bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” kata Feri.

    Feri menyebutkan, konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law.

    “Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amici dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ujar Feri.

     

     

  • MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Batas pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir pada Selasa (16/4/2024).

    Data permohonan sebagai Amicus Curiae yang masuk ke MK pada Rabu (17/4/2024) tercatat sebanyak 23 permohonan dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae.

    Kendati demikian, pengajuan menjadi Amicus Curiae masih mengalir ke MK. Bahkan pada Kamis (18/4/2024) pagi hingga sore tadi, MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae.

    Pengajuan berkas Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan Amicus Curiae hingga Kamis petang  berjumlah 33 pengajuan.

     

    Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

    Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

    Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

    Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini.

    “Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.

     

    Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK.

    Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Penyelenggaraan Pilpres 2024 dinilai tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

    Purnawirawan TNI-Polri mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral.

    ”Sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

    Kemudian, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta menyampaikan Amicus Curiae. Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Reformasi 98 menyampaikan rasa sedih dan prihatin terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.

    Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    Sehingga pihaknya terpanggil kembali untuk meluruskan sejarah yang telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98.

    Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana dialaminya dulu pada 1998.

    Sebagai informasi, hingga Kamis sore ini, MK mencatat telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024.

    Pengajuan Amicus Curiae datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

    Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).

    Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
    Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
    TOP GUN
    Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
    Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
    Pandji R Hadinoto
    Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
    Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
    Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
    Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
    Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
    Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
    Stefanus Hendriyanto
    Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
    INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
    Reza Indragiri Amriel
    Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
    Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
    Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
    M Subhan
    Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
    Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
    Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
    Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
    Impian Indonesia
    Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
    Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
    Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
    Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
    JB Soebtoro
    Henry Sitanggang & Partners
    Sutarno dan Wisran
    Aktivis Reformasi 98

  • Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitus (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

    Keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 ini diambil setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan, delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024.

    Putusan itu akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

    Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

    Menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, masing-masing kubu sudah menyampaikan pernyataan tentang harapan dan konfirmasi kehadiran.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pasangan Anies-Muhaimin menyatakan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

    “Kami rencanakan hadir,” ujar Anies kepada wartawan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024) lalu. Menurut Anies, dia dan Muhaimin sudah menyiapkan diri buat menerima apapun keputusan MK.

    Sebab, kata dia, setiap peserta kompetisi Pilpres harus berani menerima dan menghadapi segala keputusan dalam sebuah pertandingan.

    “Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” kata Anies. 

    “Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK nya begitu, kita tunggu saja nanti,” imbuh dia.

    Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Dia juga berpesan kepada massa yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa supaya menjaga situasi tetap kondusif.

    “Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi,” ujar Anies.

    “Jadi, bagi siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai,” sambung dia.

    Kepastian bakal hadir di sidang pembacaan putusan MK juga disampaikan dari kubu nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud dilaporkan bakal menghadiri 

    Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menyampaikan, Ganjar-Mahfud akan hadir dengan didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

    Baca Juga: Gerindra Siratkan Komunikasi dengan PDI Perjuangan Bakal Intens Pasca Keputusan MK

    Mereka akan berkumpul di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, pada pukul 08.30 WIB.

    Setelahnya, rombongan akan berangkat ke MK untuk mengikuti proses sidang putusan sengketa Pilpres di gedung MK yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

    Usai sidang, Ganjar-Mahfud direncanakan bakal menggelar konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud.

    Sedangkan kubu Prabowo mengimbau supaya para pendukungnya tidak menggelar aksi unjuk rasa di manapun saat pembacaan putusan MK.

     

  • Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Minggu (21/4/2024) Sejumlah aktivis perempuan, termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menggelar aksi Kampus Menggugat di Balairung UGM Yogyakarta, 

    Dalam acara bertajuk Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia itu hadir sejumlah aktivis dan perempuan guru besar di UGM.

    Di antara mereka adalah Wiendu Nuryanti, Okky Madasari, Endang Semiarti, Sri Wiyanti Eddyono, hingga Wuri Handayani. Ada juga Suci Lestari Yuana, Nur Azizah dan perwakilan mahasiswa, Antonella.

     

    Novelis yang juga alumnus Fisipol UGM Okky Madasari dalam orasinya bertajuk Kartini dan Konstitusi menyatakan Kartini tidak seharusnya diperlakukan sebagai mitos. Demikian juga dengan Demokrasi Indonesia.

    Baca Juga: Pakar Pemilu: Dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK tak Akan Hanya Melihat Perolehan Suara

    Dia menyatakan demokrasi Indonesia bukan sebuah hadiah, bukan pula warisan, melainkan benih yang terus dirawat dan dijaga agar terus tumbuh dan berbuah.

    “Atas kesadaran itu, di awal reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk,” kata Okky dilansir Tempo.co..

    Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan mengawal demokrasi.

    Melalui MK, kata Okky, rakyat bisa mengadukan ketidakadilan yang disahkan oleh pertaruran perundang-undangan.

     

    “Besok (Senin 22 April) kita akan sama-sama melihat apakah Mahkamah Konstitusi akan teguh menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan mewujudkan sebenar-benarnya demokrasi di negeri ini,” kata dia.

    Baca Juga: Perludem Melihat Kemungkinan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud

    Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono dalam peringatan 145 tahun Hari Kartini itu menyoroti kondisi perempuan Indonesia yang tak bisa dilepaskan dari perspektif hukum.

    Hal ini, baik aspek penegakan hukum sampai dengan paradigma hukum yang cenderung maskulin dan meminggirkan kelompok yang rentan dan lemah.

    “Sementara dari aspek penegakan hukum, kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan kondisi buruk ini telah berjalan puluhan tahun,” kata dia.

    Era reformasi saat ini, kata Sri, nyatanya masih belum mampu meretas tuntas problematika penegakan hukum yang cenderung meminggirkan pihak yang lemah dan memperkuat posisi pihak yang memiliki posisi.

    Baca Juga: Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan

    Penegakan hukum, kata Sri, cenderung tebang pilih, dan menjadi cara untuk mengambil keuntungan bagi mereka yang berkuasa.

    Menurutnya, apa yang terjadi dalam perdebatan pemilu 2024 menjadi contoh yang sangat transparan terhadap bagaimana hukum digunakan secara sistematis dan menggunakan insitusi demokrasi seperti DPR.

    Seperti dalam pengesahan bantuan sosial atau bansos yang digulirkan secara massif selama Pemilu 2024.

    “Pengesahan pengguliran bansos selama Pemilu ini contoh legitimasi hukum oleh kekuasaan, karena dana bansos tersebut seolah-olah sah dan legitimated,” kata dia.

    Baca Juga: Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    Adapun pengajar Fisipol UGM Suci Lestari Yuana mengungkap tentang pentingnya upaya resistensi melalui jalur institusional.

    “Ini adalah panggilan kepada oposisi untuk bersatu dan melakukan perlawanan terhadap penurunan demokrasi,” kata Suci.

    Sebagai akademisi, Suci melanjutkan, memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari gerakan ini. “Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyelamatkan demokrasi” kata dia.

    MK akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang ini.

    Gugatan ini diajukan kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud yang memohon dilakukan Pemilu ulang dan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran.