Tag: pdi perjuangan

  • Gegara Putusan MK, Calon PDI Perjuangan di Jawa Tengah Batal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

    Gegara Putusan MK, Calon PDI Perjuangan di Jawa Tengah Batal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

    7cloud.asia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas (treshold) mengubah peta kekuatan PDI Perjuangan di Pilkada 2024 di Jawa Tengah.

    Sebelumnya DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah memperkirakan akan melawan kotak kosong di 12 kabupaten/kota dari 35 daerah dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.

    Seperti diketahui sebelumnya parpol atau gabungan partai politik disyaratkan memperoleh minimal 20 persen kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calonnya di Pilkada.

    Namun dengan adanya putusan MK, syarat berubah menjadi 6,5 hingga 10 persen perolehan suara di pemilu legislatif tergantung jumlah DPT.

    Kendati demikian, Bendahara DPD PDI Perjuangan Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan tetap menghormati keputusan MK.

    Baca: PDI Perjuangan belum putuskan calonnya di Pilkada Jakarta

    Dia juga tetap optimistis, PDI Perjuangan akan dapat memenangkan Pilkada serentak pada November 2024.

    “Yang dulu kita sampaikan kita mau kotak kosong 12 itu bubar karena putusan MK, kita menghormati itu semua. Mudah mudahan kita masih mayoritas menang,” kata Agustina dikutip Kompas.com Senin (26/8/2024) malam.

    Sejauh ini pihaknya telah menurunkan enam rekomendasi calon kepala daerah di Jateng.

    Di antaranya bakal Cagub dan Cawagub Jateng, kemudian bakal cawalkot/cabup di Purbalingga, Boyolali, Sragen, Demak, dan Kota Salatiga.

    Untuk melakukan konsolidasi dalam memenangkan Piljada Jateng, pihaknya masih menunggu pengumuman rekomendasi sejumlah daerah lainnya dari DPP PDI Perjuangan.

    “Kita harus menunggu 6 cabang yang lain yang akan direkomendasi, baru bisa kita baca persentase (kemenangan),” ungkapnya.

    Baca: PDI Perjuangan tetap jadi magnet di Pilkada 2024

    Sebelumnya diberitakan, dia menyebutkan terdapat tiga daerah yang menjadi prioritas bagi para bakal calon kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk melawan kota kosong.

    Yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Semarang.

    “Purbalingga jelas, kemudian Grobogan, dan Kabupaten Semarang. Semuanya masih cair untuk berbicara kotak kosong,” katanya.

    Dia mengakui tidak banyak energi yang dibutuhkan untuk melawan kotak kosong. Sehingga dia yakin pemerintahan dapat tetap berjalan lancar.

    “Kalau dengan kotak kosong, energi secara emosional dengan kotak kosong tidak begitu besar. Kegiatan masyarakat juga bisa berjalan seperti biasa,” imbuhnya.

     

  • PDI Perjuangan dan PKS Berkoalisi Hadapi Adik Mantan Ajudan Jokowi di Pilkada Boyolali

    PDI Perjuangan dan PKS Berkoalisi Hadapi Adik Mantan Ajudan Jokowi di Pilkada Boyolali

     

    7cloud.asia – PDI Perjuangan dan PKS berkoalisi mengajukan pasangan Marsono-Saifulhaq Mayyazi menjadi bakal calon bupati-wakil bupati Boyolali di kontestasi Pilkada 2024 ini.

    Marsono sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, sedangkan Saifulhaq Mayyazi adalah pengusaha yang juga anak dari anggota DPR dari PKS, Abdul Kharis Almasyhari.

    Pasangan Marsono-Saifulhaq Mayyazi resmi mendaftar ke KPUD Boyolali, Kamis (29/8/2024) kemarin. Selain PDI Perjuangan dan PKS, pasangan Marsono-Saifulhaq Mayyazi(Massif) juga mendapat dukungan dari PPP.

    PPP memberikan rekomendasi kepada Marsono-Saiful Mayyazi dalam Pilkada 2024 ini. Rekomendasi itu diserahkan Ketua DPC PPP Boyolali, di Panti Marhaen, sebelum pasangan ini berangkat ke KPU untuk mendaftar.

    Para pendukung Marsono-Saifulhaq Mayyazi dari ketiga partai tersebut, sejumlah ormas dan relawan turut mengantarkan ke KPUD Boyolali, di jalan Perintis Kemerdekaan.

    Baca: Anies Baswedan urung maju di Pilkada Jawa Barat

    Tampak pula Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan, yang saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati Boyolali juga ikut mengantar dengan berjalan kaki bersama rombongan.

    Mereka berangkat sekira pukul 10.30 WIB dari Panti Marhaen ke kantor KPU yang berjarak sekitar 1 kilometer.

    Pasangan Marsono-Saiful akan berhadapan dengan Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana yang telah mendaftar sehari sebelumnya.

    Agus merupakan adik dari Devid Agus Yunanto yang merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Baca: PDI Perjuangan usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

    Pasangan itu diusung sembilan partai politik di antaranya Partai Gerindra, PKB, dan Partai Golkar.

    Sejumlah partai politik non parlemen yaitu NasDem, PAN, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, dan PSI juga mendukung pasangan ini

    Dilansir Tempo.co, Agus Irawan semula merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo tapi telah mengundurkan diri menjelang pencalonannya sebagai bupati Boyolali di Pilkada 2024 ini.

    Dari informasi yang dihimpun Tempo, Dwi Fajar sebelumnya diketahui merupakan anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan Boyolali. Namun, Dwi Fajar juga telah mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih maupun dari PDIP Boyolali.

     

     

  • PDI Perjuangan Sebut: Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan ke PTUN Berimbas pada Posisi Gibran

    PDI Perjuangan Sebut: Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan ke PTUN Berimbas pada Posisi Gibran

    7cloud.asia – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus menilai gugatan yang dilayangkan sejumlah orang yang mengaku kader Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai sesat logika

    Karena itu gugatan yang menyoal perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan ini tidak boleh diteruskan dan difasilitasi, apalagi motivasi gugatannya dianggap sarat kepentingan politis.

    Menurut Deddy, jika Majelis PTUN Jakarta mengikuti logika para penggugat. Maka, seluruh produk dan konsekuensi hukum yang akan dihasilkan berkelindan dengan hal yang besar, salah satunya pencalonan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan Presiden lalu.

    “Gibran menjadi Wali Kota Solo itu menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tempo.co, Selasa, 10 September 2024.

    Menurut Deddy, SK DPP yang dipercepat itu, jika keputusannya adalah cacat hukum, maka, Gibran adalah termasuk produk yang cacat hukum pula. Walhasil, predikat Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih harus dianulir.

    Baca: Megawati sebut ada yang mau merebut PDI Perjuangan

    “Untuk jadi calon Wakil Presiden kan harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah,” ujar Deddy.

    Jika keputusan PDI Perjuangan setelah percepatan kongres dinilai tidak sah, kata Deddy, maka bukan hanya Gibran, tetapi seluruh produk hukum di Pilkada 2020 juga dinilai tidak sah karena adanya putusan percepatan kongres partai.

    “Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata Deddy.

    Mengutip laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin, 9 September kemarin.

    Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

     

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di balik mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketum

    Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDI Perjuangan di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

    Penggugat mencantumkan empat poin gugatan, antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025.

    Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025; serta enghukum Tergugat membayar biaya perkara.

    Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan lainnya, Ronny Talapessy mengatakan terdapat upaya pihak lain yang mencoba mengganggu partainya. Menurut ia, jika penggugat mengaku sebagai kader. Maka, sudah seharusnya penggugat paham akan hak prerogratif Ketua Umum.

    Apalagi hak prerogratif tersebut diatur dalam konstitusi partai, khususnya pada Pasal 15 ART yang menjelaskan bahwa Ketua Umum memiliki hak prerogratif untuk mengambil Tindakan yang diperlukan dalam menjaga kebutuhan organisasi dan ideologi partai.

    Baca: MK akui adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

    “Nampaknya jurus membegal konstitusi sedang mau dicoba diterapkan di sini. Sayangnya, PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya seperti ini,” kata Ronny.

    Pada 5 Juli lalu, PDI Perjuangan resmi memperpanjang masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025.

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan usai diperpanjang, para pengurus DPP PDI Perjuangan akan menjabat hingga Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.

    Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilakukan dengan menyikapi situasi politik di 2024 ini.

    “Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk tetap bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada,” kata Puan.

  • Merasa Ditipu. 5 Kader PDI Perjuangan Cabut Gugatannya Soal Perpanjangan Kepengurusan DPP

    Merasa Ditipu. 5 Kader PDI Perjuangan Cabut Gugatannya Soal Perpanjangan Kepengurusan DPP

    7cloud.asia – Lima orang kader PDI Perjuangan mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang kemudian dimanfaatkan pengacara untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025.

    Kelima kader PDI Perjuangan tersebut adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Atas perbuatannya, kelima kader meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

    Dilansir Tempo.com, permintaan maaf lima kader PDI Perjuangan itu disampaikan melalui juru bicara mereka, Jairi.

    “Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Jairi menyebut merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    Baca: Tanggapan PDI Perjuangan terkait gugatan lima kadernya

    Jairi mengaku pihaknya hanya diminta tanda tangan di atas kertas kosong dan setelah itu diberi imbalan Rp 300 ribu.

    Jairi menjelaskan, ia bersama keempat temannya bertemu dengan Anggiat BM Manalu di salah satu posko tim pemenangan. Di sana, mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.

    Lantaran sepakat dengan demokrasi, Jairi bersama empat temannya pun bersedia memberi dukungan.

    Oleh karena itu, mereka pun bersedia tanda tangan saat diberikan kertas putih kosong. Sebab, mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.

    “Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.

    Baca: Megawati sebut ada yang berusaha merebut PDI Perjuangan

    Sadar telah dijebak, Jairi bersama keempat rekannya membuat pernyataan pencabutan surat gugatan dan akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.

    Jairi menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk ke Anggiat BM Manalu.

    “Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDI Perjuangan, red). Kami ini dalam posisi dijebak,” katanya.

    Jairi pun berharap dan meminta agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan wong cilik seperti mereka.

    Gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin (9/9/2024). Gugatan teregister dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

  • PDI Perjuangan Soal Pemecatan Tia Rahmania: Prosesnya Sudah Sejak Mei 2024

    PDI Perjuangan Soal Pemecatan Tia Rahmania: Prosesnya Sudah Sejak Mei 2024

    7cloud.asia – DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat suara soal pemecatan Tia Rahmania sebagai kader partai.

    Seperti diketahui Tia Rahmania tak hanya dicopot dari posisinya sebagai anggota terpilih DPR periode 2024-2029, tetapi juga dipecat dari kader PDI Perjuangan.

    Pemecatan Tia Rahmania menjadi sorotan karena beberapa hari sebelumnya dia melontarkan kritik tajam kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam forum resmi Lemhanas.

    Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan, sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti Tia Rahmania telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.

    DPP PDI Perjuangan, berdasarkan Undang-undang Partai Politik disebutkan, terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

    Baca: Kader PDI Perjuangan cabut gugatan soal perpanjangan kepengurusan DPP

    Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga.

    “Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

    Ia menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

    Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

    Ronny memaparkan, ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR. Kemudian, di DPR ada sebelas permohonan dikabulkan, salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

    Baca: Megawati sebut ada yang berusaha merebut PDI Perjuangan

    Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang.

    “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania,” ujarnya.

    Ronny melanjutkan, informasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di luar, bahwa pemecatan Tia karena apa yang dilakukan di acara Lemhamnas.

    “Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.

    Berikut kronologi pemecatan Tia Rahmania:
    13 Mei 2024: Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

    Baca: Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana terbukti mencatut KTP warga untuk maju

    14 Agustus 2024: Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

    30 Agustus 2024: DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

    3 September 2024: Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

    13 September 2024: DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

    23 September 2024: KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.

    Sumber:Antaranews.com

  • Keabsahan Pencawapresan Gibran Akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

    Keabsahan Pencawapresan Gibran Akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usata Negara dijadwalkan akan membacakan putusan soal gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada, Kamis (10/10/2024).

    Gugatan ini diajukan Tim Hukum PDI Perjuangan (TPDI) pada Mei lalu. Saat mendaftarkan gugatannya, Ketua Tim Hukum TPDI Gayus Lumbuun menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

    PDI Perjuangan berpendapat lembaga peradilan, PTUN kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024, khususnya dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.

    Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.

    Baca: Ini yang akan terjadi pada Gibran jika terbukti berbohong soal Fufufafa

    “Kami membawa ini ke PTUN yang berkompeten mengadili perkara ini dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang,” jelas Gayus saat itu.

    Dilansir Tempo.co, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

    Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres, lantaran salah satu permohonan yang diajukan adalah memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    “Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

    Baca: Alasan PDI Perjuangan gugat penetapan Gibran sebagai cawapres

    Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi, melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

    Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Disamping itu, PDI Perjuangan ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

  • Pakar: Ada Implikasi Politik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran

    Pakar: Ada Implikasi Politik Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan Soal Keabsahan Pencawapresan Gibran

    7cloud.asia – Pengamat Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menekankan akan ada implikasi politik apabila PTUN mengabulkan permohonan PDI Perjuangan dan menyatakan pencalonan anak pertama Presiden Jokowi itu tidak sah sementara Gibran terlanjur dilantik.

    Menurutnya pasti akan ada pertaruhan soal legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang cacat secara administratif.

    Jika kondisi seperti itu, lanjut Herdiansyah, upaya politik juga dapat diambil oleh para anggota DPR melalui hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

    Namun demikian, Herdiansyah mengatakan penundaan putusan pembacaan permohonan PDI Perjuangan terkait keabsahan pencawapresan Gibran tidak akan berdampak pada proses pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.

    Kalaupun dibacakan di tanggal 10 Oktober pun dan permohonan PDI Perjuangan dikabulkan itu juga tidak dapat mencegah proses pelantikan Gibran karena masih ada upaya hukum berikutnya.

    ”Masih bisa banding ke PTUN bahkan kalau kalah pun masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang,” jelas Herdiansyah kepada VOA Indonesia.

    Baca: PTUN tunda pembacaan putusan soal Gibran

    Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan partainya tidak mempersoalkan penundaan pembacaan keputusan PTUN soal keabsahan pencawapresan Gibran.

    Selama majelis hakim tetap independen dan berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan.

    Ketiga hal ini, lanjutnya, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. PDI Perjuangan, tegasnya, yakin sekali gugatannya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.

    PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    Partai berlambang banteng itu menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    Baca: Feri Amsari sebut putusan PTUN bisa batalkan pelantikan Gibran

    PKPU itu tidak dibahas dengan komisi II DPR sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka putusan MK tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi.

    Sementara itu sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Kamis (10/10/2024), gagal berdialog dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD.

    Mereka berencana menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih tapi tidak diizinkan masuk ke gedung MPR. 

    Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, sikap MPR dan kesekjenan MPR sangat memalukan karena menerapkan sikap diskriminatif terhadap advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang hendak menyampaikan aspirasi kepada MPR.

    Dia mengatakan 20 anggota Polri menghalangi mereka tanpa mengungkapkan alasan. Sikap ini, lanjutnya, sungguh menunjukkan bahwa MPR yang baru 10 hari bekerja sudah mengabaikan kewajibannya untuk berdialog dengan masyarakat.

    Sumber: VOA Indonesia

     

  • PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

    PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

    7cloud.asia – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Senin (16/12/2024) resmi mengumumkan daftar 27 kader mereka yang dipecat selama periode Pilpres dan Pilkada serentak 2024.

    Daftar nama kader PDI Perjuangan yang dipecat itu diumumkan bersama pengumuman pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution.

    Nama-nama itu dipecat PDI Perjuangan dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain.

    Pemecatan Jokowi dan keluarganya diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun. Komarudin membacakan surat pemecatan untuk Jokow, Gibran, dan Bobby secara berurutan.

    Pemecatan Presiden ke-7 RI tersebut termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

    Baca: Ada yang ingin merebut PDI Perjuangan dari tangan Megawati

    PDI Perjuangan menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.

    “Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian nukilan surat pemecatan Jokowi dikutip Kompas.com.

    Jokowi dipecat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.

    Komarudin menyatakan, Jokowi melanggar AD/ART karena secara terbuka melawan keputusan partai dengan tidak mendukung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di balik mundurnya Airlangga dari Ketua Umum Golkar

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin dikutip Antaranes.com.

    Pemecatan ini resmi mengakhiri hubungan formal antara PDI Perjuangan dengan Jokowi. Jokowi, sebelumnya terpilih menjadi Walikota sebelumnya didukung PDI Perjuangan dalam tiga pilkada dan dua pilpres.

    Jokowi dua kali menjadi Wali Kota Solo dengan dukungan PDI Perjuangan pada 2005 dan 2010. Jokowi kemudian menjadi Gubernur Jakarta pada 2012 dan Presiden Indonesia pada 2014 dan 2019.

    Pun demikian dengan Gibran dan Bobby Nasution saat terpilih menjadi Wali Kota Solo dan Wali Kota Medan.

  • Politisi PDI Perjuangan: Pemerintah Bisa Tunda Penerapan PPN 12 Persen Tanpa Harus Mengubah UU HPP

    Politisi PDI Perjuangan: Pemerintah Bisa Tunda Penerapan PPN 12 Persen Tanpa Harus Mengubah UU HPP

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen atau PPN 12 persen tanpa mengubah UU HPP.

    Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan, Pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

    Kebijakan itu mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    Kritik antara lain dilontarkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen bakal menurunkan daya beli masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty juga menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen bakal mematikan UMKM.

    Pasalnya, UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang kemungkinan akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik imbas kenaikan PPN.

    Baca: Ganjar Pranowo pertanyakan apakah kebijakan PPN 12 persen sebuah keadilan

    Belakangan Ketua DPR Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Dia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu terjadinya inflasi sekaligus semakin melemahkan daya beli masyarakat yang saat ini sudah menurun.

    “Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024) seperti dikutip Kompas.com.

    Menanggapi sikap pemerintah yang tetap akan menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari mendatang, Dolfie AFP yang turut merumuskan UU HPP mengatakan, undang-undang pajak memberi keleluasaan pada pemerintah untuk mengatur soal pajak dengan syarat berkonsultasi lebih dulu dengan DPR

    “Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ujar Dolfie pada awak media di Gedung DPR, akhir November lalu.

    Dolfie menyatakan, DPR sebenarnya pernah bertanya pada pemerintah apakah tetap bakal menaikkan PPN 12 persen di tahun 2025. Namun, pihak pemerintah menjawab menunggu arahan dari presiden.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Saat itu, Dolfie menduga belum ada arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliun kira-kira.

    Aturan terkait pajak tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.

    Dolfie mengatakan bahwa pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

    Baca: KSPI menolak kebijakan PPN 12 persen

    PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.

    Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI Perjuangan terhadap kebijakan PPN 12 persen.

    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI Perjuangan merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.

    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.

    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia. Diterima Penuh dalam Perbedaan Artikel Kompas.id

    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.

  • PDI Perjuangan Minta Pemerintah Mengkajiulang Kebijakan PPN 12 Persen

    PDI Perjuangan Minta Pemerintah Mengkajiulang Kebijakan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen (baca: kebijakan PPN 12 persen).

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu (PPN 12 persen, red) sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12/2024)

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang.

    Sikap PDI Perjuangan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, ujar Deddy, bukan berarti fraksi PDI Perjuangan menolak PPN 12 persen.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Baca: Pemerintah bisa tunda penerapan PPN 12 persen tanpa harus ubah UU HPP

    Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,

    “Tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata Deddy.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan kebijakan PPN 12 persen tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDI Perjuangan.

    Deddy menyebut pembahasan UU HPP tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu.

    Baca: Soroti penerapan PPN 12 persen, Ganjar Pranowo: Apakah Ini Sebuah Keadilan?

    Sementara, PDI Perjuangan sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

    Ia menjelaskan pada saat itu, UU HPP tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDI Perjuangan meminta kebijakan PPN 12 persen untuk dikaji ulang.

    Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.