Tag: lingkungan

  • Perjanjian Global untuk Cegah Migrasi Sampah Plastik Sering Disalah-gunakan

    Perjanjian Global untuk Cegah Migrasi Sampah Plastik Sering Disalah-gunakan

    7cloud.asia – Earth.org memaparkan upaya global seperti Konvensi Basel 1989, sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk meminimalkan pergerakan lintas batas sampah plastik dan limbah berbahaya lainnya

    Konvensi Basel ini juga ditujukan untuk mencegah perdagangan ilegal sampah plastik. Namun demikian, perdagangan limbah plastik ilegal masih terjadi, terutama di negara-negara maju.

    Perdagangan ilegal sampah plastik ini, dinilai merupakan kegagalan regulasi internasional dan sistem nasional yang seharusnya mengelola sampah plastik secara bertanggung jawab.

    Salah satu contohnya adalah Inggris, di mana skema Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility), yang dirancang untuk mempromosikan daur ulang domestik, justru disalahgunakan.

    Baca: Ledakan sampah plastik memicu penjajahan gaya baru

    Aturan ini dieksploitasi secara luas oleh para penjahat lingkungan untuk menanggung keuntungan pribadi.

    Catatan daur ulang palsu digunakan untuk mengantongi sekitar 50 juta pound atau sekitar Rp1,1 triliun per tahun, memungkinkan plastik diekspor ke luar negeri dengan label palsu “daur ulang”.

    Penipuan ini tidak hanya merusak upaya daur ulang yang sesungguhnya, tetapi juga secara aktif memungkinkan kolonialisme limbah.

    Dengan menyamarkan limbah sebagai sesuatu yang dapat didaur ulang, Inggris dan negara-negara maju lainnya dapat mengalihkan beban lingkungan ke negara-negara di belahan bumi selatan.

    Konsekuensinya parah: perdagangan ilegal sampah plastik ini juga memperburuk kemiskinan, dapat membantu penyebaran penyakit, dan dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang bagi manusia dan lingkungan di negara-negara penerima limbah.

    Baca: Posisi negara-negara di dunia dalam menangani sampah plastik

    Perdagangan ilegal sampah plastik ini juga memperkuat pola eksploitasi lama, serupa dengan yang terjadi di era kolonial.

    Di Surabaya, Indonesia, laporan mengungkapkan bahwa masyarakat setempat membakar sampah plastik sebagai bahan bakar untuk produksi tahu, yang mengarah pada penemuan dioksin dalam telur ayam di sekitarnya.

    Meskipun krisis sampah plastik ini signifikan, keadaan masih dapat diperbaiki, dan jawabannya mungkin lebih dekat dari yang kita duga.

    Misalnya, di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), orang-orang telah menggunakan kembali, memperbaiki, dan memanfaatkan kembali material selama beberapa generasi dengan mengubah pakaian bekas menjadi karpet atau tas.

    Mereka juga menggunakan bahan-bahan alami sebagai pengganti plastik. Praktik sehari-hari ini menunjukkan bahwa hidup berkelanjutan bukanlah hal baru; melainkan bagian dari budaya kita.

    Baca: Perundingan Plastik Jenewa gagal sepakati pengurangan produksi plastik global

  • Keanekaragaman Hayati Jadi Pilar Penting Pembangunan yang Berkelanjutan

    Keanekaragaman Hayati Jadi Pilar Penting Pembangunan yang Berkelanjutan

    7cloud.asia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudi mengungkapkan, data terbaru ekosistem nasional memperlihatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang luar biasa.

    Bumi Nusantara memiliki 22 tipe ekosistem, 18 persen terumbu karang dunia, 21–24 persen mangrove global, serta ribuan danau yang menjadi rumah bagi 31.000 spesies flora, 81.000 fauna darat, dan 7.000 fauna laut.

    “Ini adalah megabiodiversity yang baru tercatat. Kami yakin jumlah sesungguhnya jauh lebih besar,” ujar Rachmat di sela peluncuran buku terkait kekayaan hayati Indonesia pada pertengahan Agustus lalu.

    Rachmat mengingatkan bahwa keanekaragaman hayati juga menyimpan potensi ekonomi strategis, mulai dari bioekonomi laut bernilai ekspor, ekowisata, hingga skema biodiversity credit. Namun, hal itu hanya bisa diwujudkan dengan menjaga kawasan konservasi dan memulihkan ekosistem yang rusak.

    “Peluncuran dokumen hari ini adalah langkah awal penting membangun integrasi data biodiversitas nasional yang komprehensif. Biodiversitas adalah modal besar bangsa, bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga untuk dunia,” tegasnya.

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meluncurkan empat buku penting sebagai dokumen strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati (kehati) Indonesia.

    Baca: KLH Gandeng BRIN dan Bappenas untuk Perbaiki Tata Kelola Ekosistem Keanekaragaman Hayati

    Dua di antaranya adalah Buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati (Kehati) Indonesia Ekoregion Sumatra dan Ekoregion Sulawesi.

    Peluncuran berlangsung di Jakarta, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), hingga Organisasi dan Komunitas Masyarakat.

    Rachmat Pambudi menegaskan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia bukan hanya urusan konservasi, melainkan juga pilar penting pembangunan ekonomi berkelanjutan.

    “Keanekaragaman menyimpan potensi bioekonomi yang besar dari komoditas laut bernilai ekspor, ekowisata, sampai penerapan biodiversity kredit. Tapi syaratnya jelas, harus diiringi perlindungan kawasan konservasi dan pemulihan ekosistem.” ujarnya.

    Dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk benar-benar menjaga keanekaragaman hayati yang sangat kaya ini.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dan dukungan mitra global, termasuk Jerman yang sejak lama mendukung Indonesia dalam menjaga biodiversitas.

    Baca: Membangun ‘Big Data’ Keanekaragaman Hayati Indonesia

     

    Dalam pidatonya, Rachmat memaparkan empat strategi utama pengelolaan keanekaragaman hayati: yaitu, bioprospeksi untuk mengoptimalkan potensi genetik yang bernilai ekonomi tinggi dengan dukungan inovasi dan teknologi.

    Penguatan bioekonomi, mencakup pangan, energi, obat-obatan, dan pemanfaatan komoditas lokal seperti sagu, pala, biofuel, rumput laut, dan perikanan.

    Pemanfaatan jasa ekosistem, mulai dari penyediaan air, jasa lingkungan, hingga pengembangan ekowisata.

    Dan yang terakhir, kolaborasi inklusif yang melibatkan masyarakat lokal, pemerintah, akademisi, dan mitra internasional.

    Strategi ini, kata dia, telah diselaraskan dengan Biodiversity Strategy and Action Plan 2025–2045 serta komitmen global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.

    Indonesia telah menyiapkan 13 strategi, 20 target nasional, 95 kelompok aksi, dan lima dokumen pendukung, termasuk tiga buku yang resmi diluncurkan hari ini: Status Nasional Kehati, Ekoregion Sumatra, dan Ekoregion Sulawesi.

    Baca: Harga yang Harus Dibayar Akibat Rusaknya Keanekaragaman Hayati

  • UNEP: Melelehnya Gletser Mengancam Sumber Air di Tajikistan

    UNEP: Melelehnya Gletser Mengancam Sumber Air di Tajikistan

    7cloud.asia – Perubahan iklim memberikan tekanan pada sumber daya air Tajikistan, sehingga kerja sama lintas batas menjadi krusial, menurut Atlas Perubahan Lingkungan baru untuk negara tersebut yang dirilis hari ini oleh Program Lingkungan PBB (UNEP).

    Berdasarkan data nasional dan satelit selama enam dekade, Atlas tersebut mengungkapkan bahwa suhu tahunan rata-rata Tajikistan telah meningkat sebesar 1,2°C – dua kali lipat rata-rata global sebesar 0,6°C – dengan laju pemanasan yang semakin cepat dalam beberapa dekade terakhir.

    Dari 14.000 gletser di negara tersebut, lebih dari 1.000 telah lenyap sepenuhnya dan banyak gletser kecil diperkirakan akan musnah dalam 30-40 tahun mendatang.

    Sementara itu, suhu udara rata-rata di Pegunungan Pamir diperkirakan akan meningkat 2,0°C pada tahun 2050 dibandingkan saat ini.

    Hal ini dapat menyebabkan gletser di DAS Pyanj dan Vakhsh menyusut masing-masing sebesar 75,5 persen dan 53 persen – yang secara signifikan akan berdampak pada pasokan air tawar.

    Meningkatnya suhu juga berarti limpasan di DAS Amu Darya kemungkinan akan berkurang sekitar 30% dibandingkan rata-rata dekade terakhir.

    Hal ini dapat semakin meningkatkan tekanan terhadap sumber daya air, baik di Tajikistan maupun di seluruh Asia Tengah, menurut Atlas tersebut.

    Antara tahun 2020 dan 2023, Tajikistan mengalami 1.826 bencana alam — termasuk banjir, tanah longsor, dan longsoran salju — yang mengakibatkan lebih dari 100 kematian dan kerugian ekonomi lebih dari 30 juta dolar, menurut Atlas tersebut.

    Setiap tahun, negara ini mencatat 500 hingga 600 keadaan darurat, 90 persen di antaranya terkait dengan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, longsoran batu, dan longsoran salju.

    “Atlas ini memberikan bukti penting untuk mendukung Tajikistan dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan,” kata Arnold Kreilhuber, Direktur Kantor UNEP Eropa.

    “Dengan memvisualisasikan dampak-dampak ini, Atlas ini memberdayakan para pengambil keputusan untuk melindungi sumber daya alam, mengurangi risiko bencana, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.”

    Sumber daya air, yang memasok hingga 95 persen listrik negara melalui tenaga air, diidentifikasi sebagai salah satu sektor paling rentan di Tajikistan. Atlas ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya air terpadu dan kerja sama lintas batas untuk menjaga jalur kehidupan yang krusial ini.

    Tajikistan juga dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati global, dengan kepadatan spesies per satuan luas tertinggi di antara negara-negara Asia Tengah.

    Kawasan lindung telah meluas dari 3,6 persen wilayah negara pada tahun 1991 menjadi 21,6 persen pada tahun 2023, yang mencakup empat cagar alam, 13 suaka margasatwa, dan tiga taman nasional.

    Atlas ini tersedia dalam bentuk cetak dan melalui Geoportal interaktif, yang menyediakan akses terbuka ke data lingkungan terkini berbasis sains.

    Geoportal akan memungkinkan para pembuat kebijakan untuk menggunakan dan terus memperbarui informasi guna mengambil tindakan iklim dan melaporkan perjanjian internasional, termasuk Konvensi Rio dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
    Awalnya diluncurkan dalam bahasa Rusia, Atlas ini juga akan tersedia dalam bahasa Tajik dan Inggris untuk memperluas akses bagi para pembuat kebijakan, peneliti, dan masyarakat luas.

    Proyek ini juga mencakup Republik Kirgistan, yang Atlasnya telah diterbitkan awal tahun ini; dan Uzbekistan, yang Atlasnya saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

  • Anggaran KLH 2026: Fokus Penanganan Sampah dan Restorasi Lingkungan

    Anggaran KLH 2026: Fokus Penanganan Sampah dan Restorasi Lingkungan

     

    7cloud.asia – Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang serius, terutama terkait pengelolaan sampah dan perubahan iklim.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Indonesia menghasilkan 60 juta ton sampah per tahun, dan 17 persen di antaranya adalah sampah plastik.

    Ironisnya, hampir 10 juta ton sampah plastik ini berakhir di laut, menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia.

    Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto saat memimpin rapat kerja Komisi XII DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup, Kamis (4/9/2025) menyoroti dampak besar sampah terhadap perubahan iklim.

    Baca: Ledakan Sampah Plastik Memicu Penjajahan Gaya Baru

    “Kita bisa bayangkan 60 juta ton sampah kita setahunnya dan itu kurang lebih 17 persennya adalah sampah plastik yang itu kurang lebih hampir 10 juta dari itu sudah masuk ke laut sebagian plastik,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sebagian besar sampah berakhir di TPA dengan sistem open dumping, yang menghasilkan gas metana. Padahal gas metana ini 20 kali lipat lebih berbahaya daripada karbon dioksida.

    Kondisi ini akan memperburuk emisi gas rumah kaca, padahal Indonesia telah berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca.

    Rapat kerja tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi XII menyetujui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.3 Triliun.

    Baca: Perjanjian Global untuk Cegah Migrasi Sampah Plastik Sering Disalahgunakan

    Anggaran ini akan difokuskan untuk penanganan sampah dan restorasi lingkungan. Adapun detilnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama eselon I.

    Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XII DPR, Rahmat Muhajirin, mendukung penuh alokasi anggaran KLH 2026.

    “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penegakan hukum di lingkungan hidup, khususnya di pertambangan, dan juga sawit,” katanya.

    Rahmat juga mengusulkan agar pemerintah fokus pada program penanganan sampah yang lebih serius, termasuk edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat, terutama melalui UMKM energi bersih dan pendidikan.

    Baca: Indonesia Merupakan Salah Satu Negara yang Terjajah Sampah Plastik

  • Sepertiga Produksi Sampah di Kota Yogyakarta Belum Tertangani

    Sepertiga Produksi Sampah di Kota Yogyakarta Belum Tertangani

    7cloud.asia – Pasca penutupan tempat pembuangan akhir atau TPA Piyungan, permasalahan sampah di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya tertangani.

    Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta, setiap hari produksi sampah mencapai 290 ton. Dan, yang tertangani baru sekitar 190 ton, sisanya yang hampir 100 ton yang masih jadi permasalahan.

    Untuk itu Pemerintah kota Yogyakarta mengajak masyarakat agar turut terlibat dalam penanganan sampah, dimulai dengan memilah kemudian mengolah sampah dari rumah.

    Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos) agar diimplementasikan di tingkat rumah tangga juga unit masyarakat yang lain termasuk sekolah.

    Salah satunya seperti yang diterapkan di SD Muhammadiyah Sagan yang turut menggerakkan guru dan para siswa untuk menekan volume sampah yang dibawa ke Depo.

    Baca: TPA Piyungan per April 2024

    Lewat gerakan Ratu Melisa (radius satu meter lihat sampah ambil) para siswa dibiasakan untuk mengelola sampah di sekitarnya. Para siswa juga diedukasi untuk mengelola sampah organik menggunakan metode komposting.

    Dilansir jogjakarta.go.id, Kepala SD Muhammadiyah Sagan Suwarjo mengatakan, pemilahan sampah menjadi pembiasaan bagi seluruh guru dan murid, karena sudah disediakan empat tempat sampah sesuai jenisnya.

    Dia berharap, praktik baik tidak hanya dilakukan di sekolah tapi juga diterapkan di rumah. 

    Suwarjo menjelaskan, sampah dipilah dari hulu. Untuk jenis plastik dikumpulkan di SMP Muhammadiyah 10 yang ada pengepul yang membeli, kemudian kardus dan kertas dibawa ke bank sampah RW.

    Baca: Gerakan Mbah Dirjo untuk atasi masalah sampah di Kota Yogyakarta

    “Sementara sampah organik sisa makanan akan diambil oleh penjaga sekolah yang punya ternak ayam dan bebek,” katanya.

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam Temu Alumni di SD Muhammadiyah Sagan, Sabtu (6/9/2025) menyampaikan apresiasi atas inisiatif serta langkah konkret yang dilakukan SD Muhammadiyah Sagan terkait Gerakan MAS Jos.

    Hasto menyatakan, komitmen SD Muhammadiyah Sagan untuk menekan sampah yang dibawa ke Depo, dengan mengolah sampahnya secara mandiri dapat menjadi praktik baik juga contoh bagi sekolah lain baik negeri maupun swasta.

    “Kita sebagai individu juga harus punya kesadaran dan kepedulian pada pengelolaan sampah, untuk itu mari kita gotong royong menuntaskan masalah sampah, agar lingkungan kita makin bersih, sehat dan nyaman,” ajaknya.

  • Agar PSN Tambak Udang di Pantura Tidak Mengancam Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    Agar PSN Tambak Udang di Pantura Tidak Mengancam Mangrove dan Masyarakat Pesisir

    7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan revitalisasi akuakultur (tambak) lebih dari 20 ribu hektare di pantai utara Jawa atau pantura sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN.

    Empat lokasi proyek awal yang dipilih berada di Jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Subang dan Indramayu.

    Program ini digadang-gadang bakal menghidupkan tambak mangkrak, membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja, dan mendongkrak devisa melalui ekspor.

    Namun, PSN tambak udang ini dinilai bisa menambah masalah baru jika mengabaikan prinsip pembangunan pesisir harus selalu seirama antar pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

    Agar tambak tidak merusak lingkungan, pemerintah harus memastikan empat hal:

    1. Tidak boleh membuka lahan baru
    Revitalisasi harus berfokus untuk mengoptimalkan tambak yang sudah ada. Tidak boleh membuka lahan baru di kawasan mangrove atau sempadan pantai.

    2. Pengelolaan pesisir terintegrasi
    Mengintegrasikan pengelolaan kawasan pesisir yang terintegrasi Integrated Coastal Zone Management (ICZM) bisa membantu memastikan pembangunan tambak tidak merusak lingkungan pesisir, terutama mangrove.

    Caranya, dengan melindungi garis pantai menggunakan gabungan perlindungan alami seperti sabuk hijau mangrove dan perlindungan buatan seperti pemecah gelombang atau tanggul sesuai kondisi setempat.

    Penentuan jenis, lokasi, dan desain perlindungan pantai tentunya harus didahului kajian khusus, mulai dari kondisi arus, pasang surut, angkutan sedimen, hingga potensi penurunan muka tanah.

    Tanpa itu, solusi teknis justru bisa menimbulkan masalah baru di wilayah lain.

    3. Pengawasan dan penegakan hukum
    Tanpa pengawasan yang ketat, proyek revitalisasi tambak justru bisa melahirkan masalah baru dan memperparah kerusakan lingkungan.

    Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tambak yang beroperasi benar-benar memiliki izin lingkungan serta dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang memadai.

    Penegakan hukum juga harus tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, seperti pencemaran dan perusakan mangrove. Audit lingkungan juga mesti rutin dilakukan untuk menilai kualitas air, kondisi lahan, serta dampak sosial ekonomi akibat tambak.

    4. Melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama
    Revitalisasi tak boleh sekadar menjadikan masyarakat pesisir sebagai tenaga kerja. Mereka harus menjadi pemain utama, agar keuntungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, bukan hanya segelintir pihak pengusaha.

    Revitalisasi tambak di pantura bisa menjadi kesempatan emas untuk memperkuat ekonomi pesisir.

    Namun, bila dijalankan tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat, proyek ini berisiko besar menjadi bumerang yang menguntungkan sekelompok pihak. Sementara masyarakat pesisir dan lingkungan menanggung kerugian jangka panjang.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aris Ismanto (Associate lecturer, Universitas Diponegoro)

  • Anggaran KLH Naik, Tapi Anggaran untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Hanya Rp476 miliar

    Anggaran KLH Naik, Tapi Anggaran untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Hanya Rp476 miliar

    7cloud.asia – Anggaran untuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengalami kenaikan sebesar 29 persen untuk tahun 2026 dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun.

    Sebelumnya, Komisi XII DPR pada Kamis (4/9/2025) menyetujui pagu anggaran KLH/BPLH untuk tahun 2026 mencapai Rp1.396.394.243.000 (Rp1,3 triliun).

    Dari total anggaran Rp1,3 triliun tersebut, terbagi dalam dalam program dukungan manajemen termasuk belanja operasional pegawai dan barang serta non-operasional sebesar Rp861 miliar.

    Sedangkan program peningkatan kualitas lingkungan hidup Rp476 miliar serta program ketahanan bencana dan perubahan iklim Rp58 miliar.

    Termasuk di dalam pos ini adalah program alokasi kegiatan berbasis masyarakat untuk pengelolaan sampah mencapai Rp70 miliar.

    Baca: KLH Akan Fokus pada Penanganan Sampah dan Restorasi Lingkungan

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penambahan anggaran ini akan difokuskan untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan pengendalian perubahan iklim.

    “Distribusi anggaran tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Menurutnya, dampak pengelolaan sampah ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran yang lebih efektif, serta ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih memadai di daerah.

    Hanif menambahkan, merupakan sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan kini masuk dalam prioritas utama pembangunan nasional.

    Baca: Indonesia Merupakan Salah Satu Negara Pengimpor Sampah Plastik Terbesar

    Kenaikan anggaran tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak program prioritas, khususnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan penguatan instrumen pembiayaan karbon.

    Dari total anggaran, lanjutnya, sebesar Rp70 miliar dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

    Dana tersebut digunakan untuk menekan praktik open dumping, memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R), mendorong pertumbuhan bank sampah, serta mengimplementasikan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional.

    Pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung, seperti komposter dan kontainer, untuk memperkuat edukasi publik dari tingkat sumber.

    Baca: Luasan Hutan Kota di Jakarta Masih Jauh dari Ideal

  • Greenpeace Bawa Kampanye #SaveRajaAmpat ke Forum Internasional

    Greenpeace Bawa Kampanye #SaveRajaAmpat ke Forum Internasional

    7cloud.asia – Greenpeace Asia Tenggara membawa cerita #SaveRajaAmpat ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pertemuan para menteri dan pemangku kebijakan di bidang lingkungan hidup di Asia Pasifik, yang berlangsung di Nadi pada akhir Agustus lalu.

    Dalam forum ini, delegasi Greenpeace Asia Tenggara meminta pemerintah negara-negara Asia Pasifik untuk membahas pentingnya tata kelola mineral yang dipandang sebagai kunci dalam transisi energi, misalnya nikel.

    Senyampang dengan meningkatnya permintaan mineral seperti nikel, kobalt, dan lithium untuk transisi energi, perlu panduan yang mengatur ketat kewajiban pelindungan lingkungan dan HAM dalam rantai pasok mineral.

    Forum ini diselenggarakan Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Fiji

    Forum ini mempertemukan pemerintah negara-negara, organisasi antarpemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di Asia Pasifik untuk membahas masalah lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Baca: Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Hasil dari forum ini akan dibawa ke pertemuan dua tahunan Majelis Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Assembly) yang bakal dihelat di Kenya pada Desember mendatang.

    Rayhan Dudayev, Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara, yang menghadiri pertemuan di Fiji, mengatakan, transisi energi kerap dijadikan dalih untuk menjustifikasi pertambangan mineral yang dilabeli ‘kritis’, yang dalam praktiknya mengabaikan dampak-dampak lingkungan dan sosial.

    “Misalnya, seiring dengan masifnya tambang nikel di negara-negara Selatan seperti Indonesia, kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat terancam rusak.” ujarnya.

    Dalam kampanye#SaveRajaAmpat, Greenpeace Indonesia mengungkap ancaman tambang nikel yang mengintai kawasan yang kerap dijuluki sebagai “surga terakhir di Bumi” ini.

    Tambang nikel di Raja Ampat telah memicu deforestasi, sedimentasi, dan polusi yang menghancurkan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga merusak habitat di daratan, serta memperparah pelanggaran hak-hak masyarakat adat Papua yang sudah lama terjadi.

    Pada 10 Juni lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan empat dari lima tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Kendati begitu, hingga saat ini belum ada surat pencabutan resmi dari pemerintah.

    Greenpeace mendesak pelindungan secara penuh dan permanen untuk lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal, dari kepentingan industri ekstraktif yang merusak.

    Baca: Pentingnya Melindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Dunxin Weng menegaskan UNEA harus menghasilkan resolusi yang mengatur tata kelola mineral secara adil dan berkelanjutan.

    Di mana pelindungan hak asasi manusia dan padiatapa (persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan atau FPIC) dari masyarakat adat dan komunitas lokal wajib dilakukan.

    “Kami juga mendesak negara-negara anggota untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang rentan dan punya nilai kultural, seperti wilayah masyarakat adat dan situs warisan dunia UNESCO, bebas dari aktivitas pertambangan mineral,” kata Dunxin Weng.

    Laporan UNESCO menemukan adanya tumpang tindih konsesi tambang minyak, gas, dan mineral dengan kawasan situs warisan dunia. Merujuk laporan itu, sekitar sepertiga situs warisan dunia juga dibebani izin-izin tambang.

    Di kawasan Asia Pasifik angkanya bahkan lebih tinggi: 42 persen atau 35 dari 84 situs warisan dunia tumpang tindih dengan izin-izin ekstraktif.

    Baca: Ada Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

     

  • Greenpeace Asia Tenggara Dorong Dampak Konflik Gaza terhadap Lingkungan Dibahas di UNEA

    Greenpeace Asia Tenggara Dorong Dampak Konflik Gaza terhadap Lingkungan Dibahas di UNEA

    7cloud.asia – Greenpeace Asia Tenggara juga mendesak peserta pertemuan agar dampak invasi militer dan konflik bersenjata terhadap lingkungan hidup dibahas dalam Majelis Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Assembly/UNEA) di Kenya pada akhir tahun nanti.

    Desakan ini disampaikan di Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pertemuan para menteri dan pemangku kebijakan di bidang lingkungan hidup di Asia Pasifik, yang berlangsung di Nadi, Fuji pada akhir Agustus lalu.

    Forum ini diselenggarakan Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Fiji

    Baca: Pembangunan kembali Gaza butuh dana lebih dari 50 miliar dolar

    Forum ini mempertemukan pemerintah negara-negara, organisasi antarpemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di Asia Pasifik untuk membahas masalah lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Hasil dari forum ini akan dibawa ke pertemuan dua tahunan Majelis Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Assembly) yang bakal dihelat di Kenya pada Desember mendatang.

    Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara, Rayhan Dudayev mengatakan, tekanan untuk gencatan senjata dan perdamaian perlu diintegrasikan dengan pemulihan lingkungan dan upaya membangun ketahanan.

    Hal ini penting untuk negara dan masyarakat yang menjadi korban serangan militer.

    Baca: Anak-anak Gaza terancam jadi “generasi hilang” akibat perang

    Konflik bersenjata di banyak tempat di dunia, apalagi genosida yang terjadi di Gaza yang diperparah dengan bungkamnya komunitas internasional yang sebenarnya punya kekuatan untuk menghentikan kekejaman Israel

    Kekejaman Israel di Gaza telah jelas menghancurkan ekosistem dan melanggar hak asasi atas lingkungan hidup yang sehat.

    Forum ini harus mengingat kembali kajian awal yang diluncurkan UNEP pada Juni 2024. Laporan tersebut menyatakan bahwa serangan militer Israel ke Gaza telah menimbulkan dampak-dampak ekologis yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    “Masyarakat Gaza menghadapi risiko meningkatnya kerusakan tanah, air, dan polusi udara, serta kerusakan ekosistem yang tak bisa dipulihkan. Semua itu memperburuk penderitaan yang mereka tanggung akibat operasi militer Israel,” tambah Rayhan.

      

  • Hari Udara Bersih Sedunia: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Adalah Hak Warga Kota

    Hari Udara Bersih Sedunia: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Adalah Hak Warga Kota

    7cloud.asia – Masyarakat internasional telah mengakui udara bersih sebagai bagian hari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Setiap tanggal 7 September, masyarakat internasional memperingati Hari Udara Bersih untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya udara bersih bagi kesehatan dan lingkungan.

    Pemerintah Indonesia juga telah mengakomodir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Sayangnya, Jakarta kini menghadapi masalah serius terkait kualitas udara. Pada bulan Agustus 2025 misalnya, Jakarta sempat masuk ke dalam kota ketiga paling tercemar udaranya menurut IQAir berdasarkan pengukuran Indeks Kualitas Udara Jakarta yang masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.

    Dilansir di laman resmi LBH Jakarta, buruknya kualitas udara Jakarta disinyalir berasal dari polusi udara akibat limbah industri, perumahan, transportasi, hingga pembangkit listrik tenaga uap.

    Polusi udara ini menimbulkan berbagai akibat yang berpengaruh atas menurunnya kualitas lingkungan dan kehidupan umat manusia. Mulai dari memperburuk krisis iklim, munculnya kerugian ekonomi, hingga menghambat produktivitas pertanian.

    Baca: Dampak polusi udara di Jakarta pada kesehatan fisik dan mental

    Sebetulnya, Pemerintah sudah mendapatkan “teguran” dari warga terkait ketersediaan udara bersih dan upaya melawan polusi udara di Jakarta.

    Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. telah mendorong agar negara, melalui peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aktif memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi warganya.

    Meski sempat diajukan upaya kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 2560K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2024. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Amar putusan tersebut kemudian menghadirkan konsekuensi bagi Para Tergugat, yaitu Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah konkrit guna mengatasi polusi udara Jakarta.

    Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Dalam Negeri wajib melakukan pengetatan baku mutu udara ambiens nasional hingga melakukan pengawasan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat terkait kebijakan mengatasi polusi udara.

    Menteri Kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan terhadap dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta wajib melakukan serangkaian tindakan, di antaranya mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah Provinsi DKI Jakarta, melakukan inventarisasi terhadap mutu udara dan potensi sumber pencemar, menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar.

    LBH Jakarta, dalam pernyatannya menilai, berbagai kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Putusan tersebut belum juga dilakukan oleh Pemerintah.

    Oleh karena itu, LBH Jakarta menilai, Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan pengabaian terhadap pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU HAM.

    Meskipun Pemerintah telah mengeklaim bahwa mereka telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi polusi udara, solusi yang dikeluarkan hingga sekarang belum bisa mengatasi masalah fundamental mengenai polusi udara.

    “Penundaan terhadap pelaksanaan putusan ini sama saja dengan mengorbankan nasib warga Jakarta,“ demikian LBH Jakarta dalam pernyataannya.

    LBH Jakarta juga menilai terdapat kemunduran dalam pengentasan masalah polusi udara di Indonesia akibat kebijakan yang kontraproduktif dengan pengendalian polusi udara.

    Baca: Dampak polusi udara di Jakarta bagi pekerja

    Nihilnya komitmen pemerintah untuk mengentaskan masalah polusi udara segera nampak tatkala baru dua bulan menjabat, Presiden Prabowo Subianto melempar diskusi untuk mengeluarkan Indonesia dari Perjanjian Paris (Paris Agreement).

    Target Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya agar Indonesia dapat bebas emisi 2050 pun juga direvisi oleh dirinya sendiri menjadi tahun 2060.

    Dari paradigma semacam itu, maka tak heran bilapenghentian penggunaan energi kotor seperti batu bara dan bahan bakar fosil tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.

    Ketiga, permasalahan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berkaitan dengan udara bersih tidak bisa dipandang sebagai hak yang terpisah dari hak asasi manusia lainnya.

    Keberadaan udara yang bersih adalah esensial untuk pemenuhan terhadap hak lainnya, misalnya hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Tidak dipenuhinya hak atas udara bersih dapat berpengaruh kepada berkurangnya hak lainnya.

    Peristiwa itu pernah terjadi di tahun 2022 di mana siswa-siswi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Marunda, Jakarta Utara harus terganggu pendidikan akibatnya debu yang dihasilkan dari polusi akibat kegiatan bongkar muat batubara di Marunda.

    “Tingkat polusi udara yang buruk juga dikhawatirkan akan berdampak pada memburuknya kesehatan warga Jakarta melalui penyakit pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),“ pungkas pernyataan tersebut

    Baca: DKI Jakarta gandeng daerah aglomerasi untuk atasi polusi udara