Tag: hutan

  • Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    7cloud.asia – Greenpeace International baru-baru ini merilis laporan investigasi mendalam ihwal perusahaan-perusahaan yang ditemukan memiliki hubungan dengan grup Royal Golden Eagle (RGE), sebuah grup perusahaan besar yang diakui dikendalikan oleh taipan Indonesia, ST.

    Laporan berjudul Under The Eagle’s Shadow ini mengemukakan bukti kuat bahwa entitas yang diselidiki adalah perusahaan-perusahaan bayangan di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto–grup korporasi multinasional/global yang bergerak di bidang bubur kertas dan kelapa sawit, serta industri lainnya di sejumlah negara.

    Perusahaan bayangan adalah aset grup yang tidak diakui, sering kali ditempatkan di yurisdiksi-yurisdiksi kerahasiaan (secrecy jurisdictions), sehingga memungkinkan grup tersebut menghindari pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan sosial, termasuk dalam hal penggundulan hutan.

    Investigasi Greenpeace ini memeriksa 194 perusahaan yang berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri.

    Dari ratusan perusahaan pada daftar tersebut, terungkap adanya perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk menanam perkebunan kayu monokultur, juga ada perusahaan yang membeli kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan suaka margasatwa.

    Dalam imperium perusahaan bayangan yang diselidiki ini, Greenpeace International menemukan dua perusahaan kebun kayu yang menjadi ‘juara’ perusak hutan di Indonesia pada 2022 dan 2023, serta satu perusahaan kebun sawit yang menduduki peringkat kedua penebang hutan terbesar pada 2023.

     

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    RGE membantah bahwa mereka mengendalikan entitas-entitas tersebut. RGE menolak laporan Greenpeace tentang keberadaan rantai pasokan bayangan dan ketidakpatuhan terhadap kebijakan keberlanjutan RGE.

    “Kami menegaskan kembali komitmen nol-deforestasi yang ketat di seluruh grup perusahaan kami dan kami telah mengungkapkan kepada publik daftar lengkap perusahaan dalam Grup Perusahaan kami, sebagaimana dinilai oleh Forest Stewardship Council (FSC),“ demikian RGE dalam bantahannya.

    RGE menyebut, laporan Greenpeace mengulang klaim LSM yang berkampanye di masa lalu yang tidak berdasar yang telah ditangani dan dibantah.

    Laporan ini juga menarik kesimpulan berdasarkan asumsi dan spekulasi, tanpa merujuk pada dokumentasi formal atau sumber yang disebutkan.

    Kami menyadari bahwa keluhan yang berulang ini berasal dari beberapa LSM yang terus menentang keterlibatan perusahaan anggota RGE, APRIL, dengan FSC.

    Menutup pernyataannya, pihak RGE mendesak para pemangku kepentingan untuk mengandalkan fakta daripada spekulasi dan mendorong media untuk melaporkan secara adil dan akurat.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Namun pihak Greenpeace Internasional menegaskan, laporan ini menyimpulkan, dengan menggunakan pendekatan kehati-hatian, ratusan perusahaan yang diselidiki tersebut seharusnya diakui sebagai bagian dari grup RGE/Tanoto.

    Greenpeace International menilai bahwa RGE/Tanoto Group mestinya juga bertanggung jawab atas segala kerugian sosial dan/atau lingkungan yang diakibatkan oleh operasi perusahaan-perusahaan ini.

    Laju deforestasi Indonesia sebenarnya sempat menurun setelah kampanye organisasi masyarakat sipil dan konsumen selama puluhan tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi beranjak naik lagi.

    Konversi hutan menjadi perkebunan kembali meningkat, terutama untuk perkebunan kayu monokultur dan kelapa sawit. Penggunaan perusahaan bayangan oleh kelompok perusahaan besar tampaknya menjadi faktor yang mendorong kembalinya tren buruk ini.

    Sebab itu, Greenpeace International meneliti salah satu perusahaan sumber daya alam terbesar di Indonesia tersebut dengan menerapkan metodologi Shining Light on the Shadows.

    Dengan metodologi tersebut, Greenpeace International menunjukkan pula bahwa perusahaan pemegang merek ternama, perbankan, dan institusi pelaksana skema sertifikasi berkelanjutan sebenarnya bisa, dan semestinya melakukan penelitian semacam ini secara mandiri.

    Baca: Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia menyatakan, Konsumen sudah bersuara bahwa mereka tidak menginginkan barang yang berasal dari penggundulan hutan.

    “Agar produk mereka tetap laku di pasaran, banyak merek berjanji untuk berhenti membeli dari kelompok perusahaan yang menebang hutan dan mengeringkan lahan gambut di Indonesia,“ ujarnya

    Namun, lanjut Taufik, kelompok tersebut tetap ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menyembunyikan aset di negara-negara suaka pajak, sehingga mereka dapat mempertahankan akses ke pasar yang mensyaratkan bebas deforestasi, walau sambil tetap menebang hutan.

    Sepanjang awal 2021 hingga Mei 2024, deforestasi seluas 68.000 hektare telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE.

    Artinya, dalam waktu kurang dari empat tahun, luas hutan yang dibabat seluas Provinsi Jakarta. Hampir 36.000 hektare deforestasi terjadi di area yang dipetakan sebagai lahan gambut–lanskap yang amat penting untuk penduduk setempat dan iklim global.

    Selain itu, ada pula pembangunan infrastruktur pabrik pemrosesan yang amat besar. Infrastruktur ini dikhawatirkan akan memicu kasus deforestasi baru–seperti pabrik kelapa sawit baru dan pabrik pulp baru berkapasitas besar di Kalimantan Utara yang bisa makin menggunduli hutan Kalimantan.

    Jika ingin tetap bersih, para pemilik merek dagang perlu mengevaluasi bukti ini dan mengakhiri keterlibatan mereka dalam deforestasi melalui RGE. Demikian pula, FSC harus menyelidiki semua perusahaan yang diidentifikasi dalam laporan.

    ”Jika FSC juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kendali RGE/Grup Tanoto, maka proses remedi untuk APRIL harus dihentikan,” kata Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    “Terlebih lagi, masyarakat Indonesia berhak mengetahui siapa yang menguasai tanah, dan siapa yang memutuskan apakah hutan akan bertahan atau tumbang. Pemerintah harus menegakkan transparansi dan memberantas penggunaan perusahaan bayangan.”

  • Kerusakan Hutan Dunia Semakin Mengkhawatirkan Akibat Pemanasan Global

    Kerusakan Hutan Dunia Semakin Mengkhawatirkan Akibat Pemanasan Global

    7cloud.asia – Sebuah studi yang diterbitkan di nature.com minggu lalu memperingatkan kemungkinan hilangnya hutan tropis akibat pemanasan global.

    Penelitian ini menunjukkan kemungkinan kemunduran signifikan luas hutan tropis di Amazon jika pemanasan global melebihi target internasional sebesar 1,5 derajat Celsius.

    Selain mengancam keanekaragaman hayati yang kaya di habitat-habitatnya, hal ini juga bisa berdampak serius pada iklim global.

    Kebakaran menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Untuk pertama kalinya, faktor kebakaran melampaui pembukaan lahan untuk pertanian sebagai pemicu musnahnya hutan.

    Di sisi lain, para ilmuwan mencatat negara-negara di Asia Tenggara melawan tren deforestasi global. Mereka mencontohkan luas hutan primer yang hilang di Indonesia turun sebesar 11 persen dibandingkan tahun 2023, meskipun sedang dilanda kekeringan.

    Baca: Investigasi Greenpeace ungkap dalang pembabatan hutan

    Elizabeth Goldman, salah satu direktur proyek Global Forest Watch di World Resource Institute, mengatakan hal ini adalah hasil dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat yang bekerja sama untuk menegakkan undang-undang “anti-pembakaran”.

    “Indonesia menjadi titik terang dalam data tahun 2024,” katanya.

    “Tidak dipungkiri lagi bahwa kemauan politik adalah faktor kunci keberhasilan,” timpal Gabriel Labbate, kepala mitigasi perubahan iklim di program hutan PBB UNREDD, yang tidak terlibat dalam laporan kali ini.

    Pada masa silam, negara-negara lain, termasuk Brasil, berhasil menghalau dampak kebakaran hutan dengan pendekatan serupa,

    Akan tetapi, perubahan kebijakan pemerintah pada tahun 2014 mendorong terjadinya lagi peningkatan deforestasi.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam 3 tahun terakhir

    Meskipun ada kemajuan positif di Asia Tenggara, Profesor Hansen menilai fluktuasi hilangnya hutan di Brasil menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan haruslah konsisten.

    “Kita belum melihat adanya keberhasilan yang berkelanjutan dalam mengurangi dan mempertahankan tingkat konversi ekosistem yang rendah. Dalam pelestarian lingkungan, kita harus selamanya berada di posisi unggul,” katanya kepada BBC News.

    Para peneliti sepakat bahwa KTT iklim PBB tahun ini, COP30 (yang akan diselenggarakan di Amazon) akan menjadi wadah krusial untuk saling berbagi dan mempromosikan skema perlindungan hutan.

    Salah satu proposal adalah memberikan penghargaan kepada negara-negara yang mempertahankan hutan tropis melalui pembayaran.

    Meski rinciannya masih perlu diolah, Rod Taylor menilai usulan ini menjanjikan.

    “Ini adalah contoh inovasi demi mengatasi salah satu isu mendasar saat ini: menebang hutan lebih menghasilkan uang daripada mempertahankannya,” pungkasnya.

    Baca: Rencana pembukaan 20 juta hektare hutan akan memicu kiamat ekologis

  • SOS! Setiap Tahun Belasan Ribu Hektare Hutan Mangrove Hilang

    SOS! Setiap Tahun Belasan Ribu Hektare Hutan Mangrove Hilang

    7cloud.asia – Ekosistem bakau atau mangrove di Indonesia menghadapi potensi kehilangan luasan 19.501 hektare per tahun.

    Tanpa upaya serius untuk merawat dan merehabilitasi hutan mangrove, maka ekosistem mangrove yang punya peran besar bagi keseimbangan lingkungan terancam punah.

    Ancaman dan urgensi untuk menjaga dan merehabilitasi ekosistem mangrove itu diungkap Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 pada Senin (2/6/2025).

    Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan Indonesia memiliki mangrove seluas 3,44 juta hektare atau 23 persen dari total 14,7 juta hektare mangrove yang ada di dunia.

    “Kita setiap tahun kehilangan mangrove kurang lebih 19.501 hektare. Jadi, kita membutuhkan upaya yang sangat serius untuk bisa mengatasi kehilangan mangrove,” kata Rasio.

    Baca: Fakta dan tantangan pelestarian hutan mangrove di Indonesia

    Sebagian besar mangrove Indonesia berada di dalam kawasan hutan, dengan luas 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen dari total luasan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.

    “Luasan itu perlu dijaga dan ditambah mengingat mangrove menjadi salah satu solusi berbasis alam untuk menangani perubahan iklim,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki kemampuan penyimpanan karbon yang lebih besar dibandingkan hutan terestrial, yang berpotensi juga mendukung perkembangan nilai ekonomi karbon Indonesia.

    “Tidak hanya itu, mangrove juga dapat menjadi pelindung alami pesisir, ekowisata, filtrasi untuk meningkatkan kualitas air dan habitat bagi keanekaragaman hayati,” katanya.

    Baca: Seperempat luas hutan mangrove dunia ada di Indonesia

    Rasio menyebutkan beberapa ancaman yang dihadapi ekosistem mangrove Indonesia termasuk alih fungsi lahan, penebangan liar, polusi limbah, polusi plastik.

    Kenaikan permukaan lautan, perubahan pola curah hujan dan peningkatan suhu akibat perubahan iklim, serta belum maksimalnya penegakan hukum dan pengawasan juga menjadi ancaman bagi ekosistem mangrove

    Dalam kesempatan tersebut, dia menyoroti pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan tutupan mangrove dalam bentuk kolaborasi antara KLH bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan korporasi.

    “Beberapa langkah pendekatan harus kita lakukan berkaitan dengan upaya rehabilitasi mangrove ini,” kata Rasio Ridho Sani.

    Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024 yang dikeluarkan pada tahun ini, luas ekosistem mangrove Indonesia ditetapkan 3.440.464 hektare dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare.

    Baca: Kenali beragam jenis mangrove di Kebun Raya Mangrove Surabaya

  • Habitat Orang Utan di Tapanuli Terancam Hilang, Ini Rekomendasi BRIN

    Habitat Orang Utan di Tapanuli Terancam Hilang, Ini Rekomendasi BRIN

    7cloud.asia – Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan (PRZT) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wanda Kuswanda, menjelaskan habitat orang utan di Tapanuli Sumatera Utara saat ini hanya tersisa di ekosistem Batang Toru.

    Orang utan Pongo tapanuliensis) merupakan salah satu spesies dari genus orang utan (Pongo) yang berasal dari daerah Tapanuli.

    Orang utan tapanuli merupakan tambahan spesies baru sekaligus spesies ketiga yang ditemukan setelah spesies orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orang utan sumatra (Pongo abelii)

    Dan, sebagai spesies ketiga di bagian selatan pulau Sumatera hanya ada di sana, dan luas habitatnya sangat terbatas, sekitar 138,435 hektare.

    “Artinya, jika kawasan itu rusak maka orang utan tersebut akan punah,” tuturnya, dalam Applied Zoology Summer School Series #3 secara hybrid, di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno, Cibinong, Rabu (27/5/2025) lalu.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, kehilangan tutupan hutan terutama di luar kawasan hutan periode 2022-2023 masih terjadi dan mencapai sekitar 121.000 hektare.

    Baca: Dampak perubahan iklim terhadap kehidupan satwa liar

    Kondisi ini akan memengaruhi penurunan daya dukung satwa liar di dalamnya.

    Menurut Wanda, berbagai perubahan tutupan hutan mengakibatkan ancaman bagi beragam satwa liar, seperti menurunnya habitat, terputusnya wilayah jelajah, terisolasi, dan mengurangi ketersediaan pakan untuk men-support pertumbuhan satwa liar.

    Dampak lainnya adalah adanya stres dan konflik yang meningkat dengan manusia. Kemudian pergerakan satwa menjadi terbatas, serta mengakibatkan penurunan dan kematian populasi.

    “Pada kawasan hutan sebagai habitat satwa liar, pembukaan areal hutan untuk berbagai kepentingan masih sering terjadi. Penebangan liar dan begitu banyaknya perubahan tutupan lahan menjadi perkebunan sawit, pertanian, serta lainnya dapat memicu meningkatnya laju penurunan satwa liar tersebut,” terang Wanda.

    Dengan kondisi saat ini, program konservasi alam perlu menjadi prioritas, salah satunya membangun koridor satwa liar.

    “Bagaimana memfasilitasi pergerakan individu atau meta populasi orang utan yang terpisah pada blok-blok habitat tersebut,” tambahnya.

    Baca: Deforestasi marak terjadi di Aceh, satwa kunci jadi terisolir

    Wanda menjelaskan, koridor satwa merupakan areal atau jalur bervegetasi, baik alami maupun buatan, yang memungkinkan terjadinya pergerakan atau pertukaran individu antarpopulasi, sehingga aliran genetik masih terjadi.

    Tujuan koridor ini dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar di luar Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA).

    “Dengan adanya amandemen UU No. 5 Tahun 1990 menjadi UU No. 23 Tahun 2024 merupakan dasar hukum yang lebih konkret, karena koridor menjadi bagian dari area preservasi,” jelasnya.

    Fungsi koridor ini adalah sebagai jalur penghubung habitat terfragmentasi, menjaga perkawinan silang antarpopulasi, mencegah inbreeding, fasilitas migrasi satwa, meminimalkan konflik satwa, menjaga ketahanan ekosistem, dan membantu adaptasi satwa reintroduksi.

    Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan riset koridor orang utan tapanuli didukung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari, dan Yayasan Konservasi Indonesia.

    “Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian habitat dan merancang area koridor yang efektif,” terang Wanda.

    Baca: Mengenal Hari Spesies Terancam Punah Dunia

    Dari hasil riset yang dilakukan, telah dibuat empat rekomendasi solusi pembangunan koridor untuk orang utan

    Pertama, perlu desain ulang area koridor sebagai area preservasi. Beberapa syarat koridor yaitu tutupan hutan yang masih utuh, minimal lebar koridor 100 meter, meminimalkan gangguan dan potensi konflik

    Dan, apabila pembangunan koridor untuk orang utan ini memotong area perusahaan, maka harus dipilih area yang potensi pembukaan hutannya paling minim.

    Kedua, pembangunan koridor artifisial/buatan (melintasi jalan dan sungai). Ketiga, melakukan pemulihan area koridor yang terdegradasi.

    “Harapannya, dengan pemulihan area koridor, selain akan memperluas pergerakan orang utan juga tentunya menambah ketersediaan daya dukung habitatnya. Salah satunya dengan penanaman pohon pakan,” ucap Wanda.

    Baca: Kucing Merah Kalimantan kembali muncul di Taman Nasional Kayan Mentarang

    Tetapi Wanda memberi catatan, pemanfaatan oleh manusia dan orang utan itu berbeda, misalnya pengembangan pohon kemenyan yang juga sudah dikembangkan oleh masyarakat di Tapanuli Utara

    Keempat, pembangunan skema kompensasi non-tunai dan kolaborasi manajemen. “Semoga bisa membangun suatu kelembagaan yang memberikan kompensasi non-tunai sebagai pengganti.

    ”Di mana, lahan yang masyarakat miliki tersebut dialihkan fungsinya untuk men-support konservasi orang utan,” harapnya.

    Wanda menyebut, hasil riset telah berkontribusi pada kebijakan daerah, seperti Peraturan Bupati Tapanuli Selatan untuk pengembangan koridor dan konservasi orang utan.

    “Dari hasil riset ini, selain menghasilkan publikasi juga menghasilkan kebijakan. Salah satu riset kita ini sudah menjadi dasar peraturan Bupati Tapanuli Selatan, karena Bupati Tapanuli Selatan sangat men-support konservasi orang utan,” tuturnya.

  • Sistem Agroforestri: Berdayakan Petani dengan Memanfaatkan Hutan Secara Berkelanjutan

    Sistem Agroforestri: Berdayakan Petani dengan Memanfaatkan Hutan Secara Berkelanjutan

     

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong inovasi dalam sektor pertanian dan kehutanan melalui pengembangan model agroforestri jati-garut di Desa Barengkok, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sistem agroforestri ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga memberdayakan masyarakat sekitar dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan.

    Melalui sosialisasi dan alih teknologi yang digelar bersama Perum Perhutani KPH Bogor, BRIN memberikan pendampingan kepada petani dalam budidaya tanaman garut serta pengolahanumbinya menjadi produk bernilai tambah.

    Dalam paparannya di Kantor Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Februari 2025 lalu, Peneliti PREE BRIN, Dona Octavia menyampaikan, saat ini fokus utama adalah pengolahan pascapanen.

    Dikatakannya, agroforestri dengan tanaman pangan ini menjadi kebijakan sekaligus kebutuhan bersama. Agroforestri menjadi salah satu skema optimalisasi pemanfaatan lahan hutan untuk mendukung ketahanan pangan.

    Model agroforestri jati (Tectona grandis) dengan tanaman garut (Maranta arundinacea) yang melibatkan masyarakat Desa Barengkok menjadi contoh penerapannya.

    Baca: Kerusakan hutan dunia semakin mengkhawatirkan

    “Apalagi dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengalokasikan 20,6 juta hektare lahan hutan untuk cadangan pangan, tanpa menebang pohon yang dapat dicapai dengan praktik agroforestri,” jelasnya.

    Menurutnya, dalam kerja sama BRIN dan Perhutani ini, umbi garut ditanam di bawah tegakan pohon jati. Umbi garut mampu tumbuh dengan baik meski berada di bawah naungan, lebih dari 50 persen.

    “Manfaat umbi garut luar biasa terutama bagi kesehatan, antara lain untuk penderita diabetes dan dispepsia atau maag. Hasil riset kami juga menunjukkan bahwa kandungan antioksidannya cukup tinggi, umbi garut yang kami tanam merupakan Kultivar Creole yang lebih tahan,” paparnya.

    Penanaman berbagai macam pohon dengan atau tanpa tanaman setahun (semusim) di
    lahan yang sama seperti ini sudah sejak lama dilakukan petani di Indonesia.

    Baca: Kisah sukses perhutanan sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

    Praktek ini semakin meluas belakangan ini khususnya di daerah pinggiran hutan dikarenakan ketersediaan lahan yang semakin terbatas.

    Dilansir CIFOR, konversi hutan alam menjadi lahan pertanian disadari menimbulkan banyak masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global.

    Masalah ini semakin buruk dari waktu ke waktu sejalan dengan meningkatnya luas areal hutan yang dikonversi menjadi lahan usaha lain. Maka lahirlah agroforestri sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan baru di bidang pertanian atau kehutanan.

    Ilmu ini berupaya mengenali dan mengembangkan keberadaan sistem agroforestri yang telah dikembangkan petani di daerah beriklim tropis maupun beriklim subtropis sejak berabad-abad yang lalu.

    Agroforestri merupakan gabungan ilmu kehutanan dengan agronomi, yang memadukan usaha kehutanan dengan pembangunan pedesaan untuk menciptakan keselarasan antara intensifikasi pertanian dan pelestarian hutan (Bene, 1977; King 1978; King, 1979).

    Baca: Kritik terhadap praktek perhutanan sosial di Indonesia

    Agroforestri diharapkan bermanfaat selain untuk mencegah perluasan tanah terdegradasi, melestarikan sumberdaya hutan, meningkatkan mutu pertanian serta menyempurnakan intensifikasi dan diversifikasi silvikultur.

    Sistem ini telah dipraktekkan oleh petani di berbagai tempat di Indonesia selama berabad-abad (Michon dan de Foresta, 1995), misalnya sistem ladang berpindah, kebun campuran di lahan sekitar rumah (pekarangan) dan padang penggembalaan.

    Contoh lain yang umum dijumpai di Jawa adalah mosaik-mosaik padat dari hamparan persawahan dan tegalan produktif yang diselang-selingi oleh rerumpunan pohon.

    Sebagian dari rerumpunan pohon tersebut mempunyai struktur yang mendekati hutan alam
    dengan beraneka-ragam spesies tanaman.

    Penerapan agroforestri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga tegakan pohon.

    Baca: Investigasi Greenpeace ungkap dalang pembabatan hutan di Kalimantan

     

  • Revisi UU Kehutanan: Menata Ulang Pemanfaatan Hutan di Indonesia

    Revisi UU Kehutanan: Menata Ulang Pemanfaatan Hutan di Indonesia

    7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan kawasan hutan dalam proses revisi Undang-undang atau UU Kehutanan.

    Anggota Komisi IV DPR, Jaelani memgatakan, revisi yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) harus mampu memperkuat aspek ekologis tanpa mengabaikan tanggung jawab industri.

    Adapun poin-poin krusial yang disorot dalam pembahasan revisi UU Kehutanan antara lain meliputi definisi hutan dan perizinan penggunaan kawasan hutan.

    ”Kami sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat adat, hingga organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace,” ujar Jaelani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan dengan Asosiasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Lebih lanjut, Jaelani menyoroti praktik penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri dan pertambangan yang meski telah mengantongi izin, namun sering menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

    Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Sulawesi Tenggara, yang menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    Baca: Kondisi kehutanan jauh berubah, UU Kehutanan harus direvisi

    “Izin seperti IPPKH memang sah secara administratif, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Revisi undang-undang ini harus memperkuat kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

    Jaelani juga mendorong agar ketentuan pasca-penerbitan izin diperkuat, termasuk mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Ketentuan ini, menurutnya, harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.

    “Sering kali kewajiban rehabilitasi tidak dijalankan secara konsisten. Maka, aturan harus menegaskan bahwa satu tahun pasca-IPPKH, rehabilitasi wajib diselesaikan,” ujarnya.

    Isu perdagangan karbon juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.

    “Kita bukan anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian hutan. Revisi UU ini merupakan komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan tutupan hutan dan keberlangsungan ekologi,” tutupnya.

    Anggota Komisi IV DPR Sturman Panjaitan mengatakan hal senada. Dia menekankan pentingnya penataan ulang regulasi pengelolaan hutan nasional demi kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

    Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

    Menurut Sturman, UU No. 41 Tahun 1999 yang menjadi dasar pengelolaan kehutanan saat ini sudah tidak lagi cukup menjawab kompleksitas persoalan kehutanan nasional.

    Ia menyebut banyaknya aturan sektoral yang tumpang tindih menjadi kendala serius dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

    “Undang-undang ini sudah dari awal era reformasi. Sekarang banyak peraturan yang tumpang tindih. Kementerian Kehutanan punya aturan sendiri, BPN juga punya, begitu juga dengan (Kementerian) ATR. Ini yang harus kita samakan, supaya pengelolaan hutan (yang salah saat ini) tidak makin merusak,” ujar Sturman.

    Ia menegaskan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara bijak oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam pembagian fungsi hutan, pengelolaannya, serta tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

    “Hutan itu harus dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kita harus atur dulu, kita tata ulang,” lanjutnya.

    Baca: Dampak pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Sturman juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi yang dibuat pemerintah, lembaga eksekutif, dan keterlibatan masyarakat.

    Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat adat, dan harus tetap dalam koridor hukum.

    “Hutan negara dan hutan hak, termasuk hutan adat, semua tetap dalam pengendalian Kementerian Kehutanan. Yang diberikan hak mengelola, bukan berarti boleh seenaknya. Termasuk masyarakat pun, boleh mengelola tapi tidak boleh merusak,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Komisi IV DPR berkomitmen untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari para pakar, pemangku kepentingan, hingga masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU ini.

    Tujuannya adalah agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber energi, sumber daya alam, dan penyangga kehidupan.

    “Peraturan ini harus sinkron, dan semua elemen bangsa harus paham bahwa hutan itu penting. Kalau salah kelola, bencana alam bisa terjadi,” pungkas Sturman.

    Baca: Catatan kritis terhadap Perhutanan Sosial

  • Menyorot Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo: Harusnya Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu

    Menyorot Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo: Harusnya Menyasar Pebisnis Besar Terlebih Dahulu

    7cloud.asia – WALHI dan YLBHI mengritisi penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan secara sembrono dan tidak didasarkan pada perencanaan pemulihan.

    Dilansir di laman resmi WALHI, pada 10 Juni 2025 Satgas PKH berkunjung dan menyampaikan perintah kepada seluruh masyarakat untuk relokasi secara mandiri dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

    Proses relokasi ini disebutkan paling lambat dilakukan pada 22 Agustus 2025. Proses ini dikhawatirkan menimbulkan letusan konflik besar, apabila Satgas PKH atas nama negara melakukan tindakan penertiban dengan pendekatan militeristik dan represif.

    WALHI Riau menegaskan pola penyitaan aset kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kasus Surya Darmadi dan PT Duta Palma tidak boleh terulang.

    Proses penyitaan hingga pengalihan aset kepada PT Agrinas Palma Nusantara, tidak menunjukkan upaya serius negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan lokal serta pemulihan lingkungan.

    “Negara membiarkan perusahaan yang dibentuknya untuk melanggengkan konflik dan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” demikian WALHI dalam pernyataannya.

    Riwayat Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo
    Kawasan yang kini menjadi TNTN awalnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang masuk dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani IV.

    Ketika itu tutupan hutan alamnya dalam kondisi baik, yang mana diketahui ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya.

    Baca: Upaya mengatasi kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

    Taman Nasional Tesso Nilo juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.

    Secara kebijakan, awalnya areal yang disiapkan menjadi Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: SK.255/Menhut II/2004 tanggal 19 Juli 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 adalah seluas ±83.068 ha.

    Selanjutnya, luas ini diperbaharui secara definitif menjadi ±81.793 ha melalui Keputusan Menhut Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Olah citra satelit WALHI Riau menunjukkan kondisi areal tersebut pada 1997 dan 2004 mempunyai kerapatan hutan ±78.274 ha.

    Kondisi ini jauh berbeda dengan saat ini, di mana tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 ha atau 15,36 persen hutan alam dari total luas arealnya.

    Aktivitas Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
    Secara administrasi Taman Nasional Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu.

    Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

    Aktivitas masyarakat dipicu oleh tiadanya aktivitas PT Inhutani IV yang izinnya kemudian dicabut pada 2002. Aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.

    Namun hasil dari usaha perkebunan kerap gagal karena gangguan gajah sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    Hal inilah yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan hingga cukong dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

    Berdasarkan laporan EoF yang sama, Kawasan Hutan Tesso Nilo merupakan wilayah kelola bagi 19 kelompok hak ulayat.

    Pada saat penetapan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, telah ada enam desa terbangun di lokasi tersebut. Keenam desa itu yakni: Desa Air Hitam, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Simpang Kota Medan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Kesuma, dan Desa Segati.

    Barulah pada 2007, terjadi pemekaran satu desa bernama Desa Bagan Limau. Perambahan pasca penetapan TNTN berlanjut pada areal kerja dua izin HPH yaitu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari yang tidak aktif dan kemudian dicabut.

    Pasca 2004 juga tercatat ada satu aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Inti Indosawit Subur) dan lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di area zona buffer atau sekitar Taman Nasional Tesso Nilo yang kemungkinan besar turut berkontribusi pada terjadinya perambahan seperti yang dilakukan PT RAPP.

    Berdasarkan data Eyes on The Forest (EoF) dalam laporan Kondisi Usulan dan Strategi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo tahun 2010, penggunaan lahan di lokasi TNTN oleh masyarakat sejatinya telah berlangsung sejak 1999, sebelum perubahan fungsi areal ini menjadi kawasan konservasi.

    Aktivitas yang dilakukan berupa persiapan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet hingga akhirnya siap untuk ditanam. Namun hasil dari usaha perkebunan ini dinilai tidak sesuai harapan sehingga masyarakat mulai menjual lahan tersebut kepada pihak luar. Jual beli ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 2005.

    Hal ini yang kemudian menjadi pintu gerbang perambahan hutan secara masif baik dari perorangan, cukong, hingga korporasi.

    Baca: Pemerintah didesak segera hentikan deforestasi

  • Hutan yang Rusak Puluhan Juta Hektare Tapi Rehabilitasi 3000 Hektare Setahun, DPR: Butuh Berapa Ratus Tahun?

    Hutan yang Rusak Puluhan Juta Hektare Tapi Rehabilitasi 3000 Hektare Setahun, DPR: Butuh Berapa Ratus Tahun?

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menyoroti ketimpangan yang besar antara luas hutan yang rusak dengan realisasi program rehabilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Berbicara dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Senayan, Jakarta, Selasa, (8/7/2025) Darori melontarkan kritik tajam terhadap minimnya alokasi anggaran rehabilitasi hutan dalam RAPBN 2025.

    “Rehabilitasi saja hanya 3 ribu hektare. Dua puluh juta hutan rusak kok cuma 3 ribu? Berapa ratus tahun lagi kita merehabilitasi?” ujarnya.

    Menurut Darori, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup yang hanya sekitar Rp7 triliun belum cukup untuk menangani kerusakan hutan secara serius. Padahal, tambahnya, kondisi hutan justru terus mengalami kemunduran, bahkan lebih buruk dibanding masa sebelumnya.

    “Zaman saya dulu hutan sudah rusak, sekarang tambah rusak. Jadi ini bukan soal siapa menterinya, tapi karena tidak ada penanganan serius. Kalau mau tuntas, anggarannya harus ditambah. Saya usulkan kita duduk bersama untuk susun tambahan Rp10 triliun,” kata Darori.

    Ia juga menyinggung peran hutan dalam mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan kerap melanda sejumlah daerah, termasuk kawasan tol di Jabodetabek.

    Baca: Berdayakan petani dengan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Menurutnya, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu tidak bisa diselesaikan secara sektoral oleh daerah, melainkan membutuhkan pendekatan lintas wilayah dan dukungan pusat.

    “Apa yang terjadi di Jawa Barat dan DKI? Hulunya itu tanggung jawab kita. Kalau hanya mengandalkan anggaran KLHK, tidak akan cukup. Dulu saya pernah usulkan DKI kasih Rp1 triliun per tahun buat penghijauan, tapi ditolak. Sekarang baru terasa akibatnya,” katanya.

    Tak hanya soal kerusakan hutan dan banjir, Darori juga menyoroti pendekatan konservasi terhadap satwa liar, khususnya gajah.

    Ia mengapresiasi perubahan regulasi yang kini lebih memungkinkan penanaman pakan satwa di dalam kawasan hutan, namun mengingatkan agar kebijakan itu diimplementasikan secara konkret.

    Darori bahkan menyampaikan contoh praktik langsung di lapangan dengan menanam pohon nangka dan pisang sebagai pakan gajah yang efektif dan murah.

    “Saya usul parit dibuat, gundukan ditanami pisang dan nangka. Ini sederhana tapi efektif,” ujarnya sembari mendorong anggota Komisi IV ikut menanam langsung di lapangan.

    Baca: Greenpeace ungkap dalang pembabatan hutan di Kalimantan Barat

    Selain itu, ia meminta pemerintah menyiapkan strategi yang jelas dalam mengelola jutaan hektare kebun sawit yang sedang dialihkan kembali ke kawasan hutan oleh Satgas Sawit.

    Menurutnya, tanpa konsep dan anggaran yang memadai, proses pengembalian lahan ke status kawasan hutan akan menimbulkan persoalan baru.

    “Sekarang sudah 2 juta hektare Sawit sudah dikembalikan ke hutan. Konsep Bapak apa? Ditanya ini. Yang dikonservasi mau diapakan? Yang di hutan lindung mau diapakan? Ini konsepnya belum ada,” kata Darori.

    Darori juga menyoroti kebijakan tumpang tindih lahan yang menyebabkan konflik antara warga dengan Perhutani di daerah seperti Tasikmalaya dan Garut.

    Ia meminta agar kasus pencabutan ribuan sertifikat warga karena dianggap berada di kawasan hutan diselesaikan melalui skema perhutanan sosial, agar masyarakat tidak semakin terpinggirkan.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

  • Kisah Sukses Toronto Mengubah Lahan Bekas Tambang Menjadi Hutan Kota yang Hijau

    Kisah Sukses Toronto Mengubah Lahan Bekas Tambang Menjadi Hutan Kota yang Hijau

    7cloud.asia – Dengan populasi sekitar 3 juta jiwa, Toronto bukan hanya kota terbesar di Kanada, tetapi juga pusat perkotaan dengan pertumbuhan tercepat di Amerika Utara.

    Pusat kota Toronto menjadi pusat aktivitas, tetapi beberapa kilometer ke arah timur laut, terdapat Don Valley Brick Works, bekas tambang yang selama tiga dekade telah diubah menjadi hutan lahan basah yang hijau.

    Dikelilingi oleh rumah-rumah dan gedung-gedung tinggi, rawa-rawa dan lembah yang mengelilinginya menjadi habitat bagi bebek, rubah, berang-berang, dan bahkan rusa.

    Toronto adalah yang terbesar dari serangkaian kawasan perkotaan yang mengelompok di sekitar ujung barat Danau Ontario. Dijuluki “Tapal Kuda Emas”, Toronto adalah kawasan terpadat baik dari segi jumlah penduduk maupun industri di Kanada.

    Namun, Toronto telah berhasil melindungi warisan alamnya meskipun telah berkembang.
    Inti dari strategi keberlanjutan Toronto adalah ratusan kilometer jurang yang membelah banyak distrik kota.

    Secara keseluruhan, lembah-lembah ini mencakup sekitar 11.000 hektare, atau 17 persen dari total luas kota Toronto.

    Baca: Cara kota Bogota dan Warsawa mengatasi polusi udara

    Toronto telah membatasi pembangunan di jurang dan daerah dataran rendah lainnya sejak tahun 1954, ketika badai dahsyat menyebabkan banjir parah yang menewaskan puluhan orang dan menghanyutkan rumah serta jembatan.

    Saat ini, jurang-jurang tersebut mencakup lahan basah yang telah direstorasi dan lahan basah buatan yang menyerap curah hujan dan mengurangi risiko banjir.

    Terdapat lebih dari 300 kilometer jalur setapak yang terawat dan bahkan sungai yang dapat dilalui kano bagi warga Toronto untuk beristirahat dan bermain.

    Jurang-jurang tersebut juga menyimpan sebagian besar “hutan kota” Toronto – istilah kolektif untuk sekitar 11,5 juta pohon di dalam batas kota.

    Hutan kota ini tersebut meliputi pohon maple gula, pinus putih, dan pohon hemlock yang menjadi tempat tinggal berbagai burung, mulai dari burung hantu berpalang hingga burung bunting nila.

    Hutan kota ini merupakan salah satu dari beberapa oasis yang tersebar di Toronto, yang telah diakui oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Environment Programme/UNEP) sebagai model bagi kota-kota lain yang ingin memulihkan ruang alami mereka.

    Baca: Pengembangan hutan kota di kawasan industri

    “Seperti di banyak tempat lain, ekstraksi sumber daya pada awalnya mendominasi,” kata Mirey Atallah, Kepala Cabang Adaptasi dan Ketahanan di Divisi Perubahan Iklim UNEP.

    “Dengan restorasi situs ini, dan dengan memadukan alam ke dalam struktur perkotaannya, Toronto menciptakan apa yang semakin diinginkan oleh penduduk kota – kota yang berkelanjutan dan layak huni dengan alam sebagai intinya.”

    Di banyak belahan dunia, populasi penduduk kota yang besar dan terus bertambah telah menyebabkan pembangunan yang sangat cepat yang merusak ekosistem dan mengubah kota menjadi lingkungan yang steril.

    Dengan lebih dari separuh populasi Bumi yang sudah tinggal di kota dan persentase tersebut meningkat pesat, para ahli mengatakan bahwa mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengakhiri hilangnya keanekaragaman hayati di wilayah perkotaan sangatlah penting.

    Menghijaukan kota dapat memberikan manfaat besar bagi penghuninya: solusi berbasis alam seperti hutan kota dan lahan basah dapat menyeimbangkan suhu, memurnikan udara, dan melindungi dari banjir.

    Baca: Jakarta Timur siapkan 8,5 Ha lahan untuk hutan kota

    Hutan kota seperti ini juga menyediakan kesempatan spiritual untuk rekreasi dan kesejahteraan bagi warga Toronto.

    Itulah sebabnya UNEP melaksanakan proyek untuk membantu kota-kota di seluruh dunia menghargai, memulihkan, dan melindungi ekosistem, termasuk dengan mengintegrasikannya ke dalam proses perencanaan dan pembangunan.

    Hutan kota ini mrupakan bagian proyek Generation Restoration Cities sebagai bagian dari Dekade Restorasi Ekosistem PBB yang didanai oleh pemerintah Jerman, 

     Dekade Restorasi Ekosistem PBB adalah sebuah inisiatif global yang bertujuan untuk mendukung negara-negara memenuhi komitmen mereka untuk memulihkan sekitar 1 miliar hektar lahan.

    Selain memberikan dukungan teknis dan finansial kepada lebih dari selusin kota percontohan, Generation Restoration menampilkan kota-kota panutan seperti Toronto.

  • Puluhan Ribu Desa Berada di Kawasan Hutan: Pentingnya Kepastian Hukum untuk Warganya

    Puluhan Ribu Desa Berada di Kawasan Hutan: Pentingnya Kepastian Hukum untuk Warganya

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR, Adian Napitupulu, menyoroti tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan dan keberadaan desa atau lahan transmigrasi adalah masalah nasional yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.

    Saat ini terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan. Di luar itu, ada 185.000 lebih transmigran yang lahannya juga masuk kawasan hutan.

    ”Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak adil bagi masyarakat. Bahkan jika seorang ibu membangun kandang ayam di pekarangan rumahnya yang berada di kawasan hutan, ia bisa dituduh merambah hutan.

    ”Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Adian di sela kunjungan kerja spesifik BAM DPR ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor pada Kamis (10/7/2025).

    Kunjungan kerja ini dalam rangka menindaklanjuti persoalan status kawasan hutan yang telah lama menjadi keluhan warga.

    Baca: Perpres Penertiban Kawasan Hutan dinilai mengancam masyarakat adat

    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan regulasi telah membuat jutaan warga Indonesia hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum.

    Status desa yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan kehutanan.

    “Kalau desanya lebih dulu ada, maka kawasan hutan yang harus menyesuaikan. Apalagi ada kawasan yang baru ditetapkan lewat SK penunjukan. Masa aturan zaman Belanda tahun 1927 dijadikan rujukan utama? Kita ini sudah merdeka, dan rakyat harus merdeka dari rasa was-was akan status tanah tempat mereka tinggal,” tandasnya.

    Adian juga menyoroti ironi bahwa berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD, APBN, bahkan dana desa juga berada di wilayah hutan.

    Infrastruktur –seperti sekolah, puskesmas, hingga jalan desa — jika berada di dalam kawasan hutan, maka secara hukum dianggap melanggar dan dapat disebut “merambah hutan”.

    Baca: Militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat

    “Kalau begitu, negara sendiri yang merambah hutan. Ini kan absurd. Maka kita dorong agar semua pihak menyadari bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut 40 juta jiwa warga negara yang perlu perlindungan hukum,” tambahnya.

    Adian mengatakan, BAM DPR telah mendistribusikan isu ini ke berbagai komisi terkait, seperti; Komisi II (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Komisi IV (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Komisi V (Kementerian Desa dan Transmigrasi).

    Selanjutnya, BAM DPR akan melaporkan temuan dan rekomendasi ini ke Pimpinan DPR untuk dibahas dalam forum lintas kementerian dan lembaga.

    Diharapkan langkah ini menjadi bagian dari solusi nasional guna menata ulang kebijakan kehutanan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

    “Tugas negara bukan membuat masalah bagi rakyat, tapi menyelesaikannya. Jangan sampai karena regulasi yang tumpang tindih, rakyat dijadikan pelanggar hukum di atas tanah mereka sendiri,” tutup Adian.

    Baca: Polemik penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo