Tag: masyarakat adat

  • Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    7cloud.asia – “Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas dan lain sebagainya. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,”

    Demikian CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar memaparkan bagaimana yayasan yang dipimpinnya menyalurkan pendanaan iklim yang dikelolanya. Pemaparan ini dilakukan dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, 18 November 2025.

    Diskusi ini mengungkap ironi dalam pendanaan iklim, di mana hanya sekitar 10 persen pendanaan iklim yang sampai di kampung-kampung dan diterima Masyarakat Adat padahal merekalah ujung tombak penjaga hutan

    Dalam diskusi ini Bustar memaparkan bagaimana masyarakat adat dan lokal sering kesulitan untuk mengakses pendanaan, meski kegiatan mereka terlibat langsung dengan kegiatan konservasi.

    Dia mencontohkan, Masyarakat Adat di Raja Ampat, Papua yang memiliki homestay pernah kesulitan membangun kembali homestay mereka yang rusak karena tidak beroperasi sepanjang pandemi Covid-19 karena kesulitan mendapatkan pendanaan.

    Padahal, homestay tersebut merupakan sumber penghidupan mereka untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga membayar biaya sekolah anak. Namun, warga kesulitan mengakses pendanaan.

    Baca: Masyarakat adat hanya terima kurang dari 10 persen pendanaan iklim

    “Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.

    Bustar juga menyinggung tentang rencana mempercepat pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ucapkan saat pembukaan konferensi iklim COP 30 di Brasil.

    Proses verifikasi hutan adat tersebut juga membutuhkan pembiayaan yang besar. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.

    Tanti Budi Suryani, Program Manager Dana Nusantara menambahkan, hal yang sama telah Dana Nusantara lakukan kepada mitra-mitra utama selama dua tahun terakhir dan sudah mendukung 450 inisiatif yang sangat erat dengan perjuangan hak-hak mereka.

    “Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.

    Dana Nusantara berdiri atas inisiatif tiga lembaga, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

    Baca: Pemerintah perlu mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan

    Dana Nusantara ini untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda, utamanya dalam memecahkan tantangan pengakuan hak tenurial, dan mengelola tanah, air, wilayah, lingkungan hidup.

    Tanti menyebut ada pengalaman pahit dari salah satu komunitas di Kalimantan Timur, yang pernah dijanjikan akan mendapatkan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta.

    Namun, setelah masyarakat melestarikan hutan di wilayah adatnya dan programnya telah berlangsung selama lima tahun, masyarakat tetap tidak bisa mendapatkan dana tersebut.

    “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” ujarnya.

    Tanti menyebut bahwa Masyarakat Adat di Asia mengelola 40 persen dari lahan yang ada, tapi Masyarakat Adat hanya mendapatkan pengakuan hukum atas wilayahnya dari pemerintah sekitar 10 persen.

    Baca: Keuangan Islami diperhitungkan sebagai solusi pembiayaan iklim

  • COP 30 Mengakomodasi Hak Kolektif Masyarakat Adat: Saatnya Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

    COP 30 Mengakomodasi Hak Kolektif Masyarakat Adat: Saatnya Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Deputi I Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Urusan Organisasi, Eustobio Rero Renggi menyoroti keberhasilan COP 30 dalam mengakomodasi masyarakat adat.

    Menurutnya, kehadiran 2500 perwakilan masyarakat adat di penyelenggaraan COP 30 layak dijadikan catatan. Bahkan dengan dukungan Greenpeace, lebih banyak lagi masyarakat adat yang ikut menghadiri COP 30.

    Eustobio juga menggarisbawahi keberhasilan COP 30 yang menghasilkan keputusan penting yang mengakomodir hak kolektif Masyarakat Adat di dalam dokumen Program Transisi yang Adil, atau Just Transition Work Programme.

    Dokumen resmi tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, termasuk penerapan Free Prior and Informed Consent atau FPIC,

    Ini adalah hak atas penentuan nasib sendiri dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang hidup mengisolasi diri secara sukarela/ sadar (voluntary isolation).

    Baca: Kehadiran masyarakat adat di COP 30 catat rekor

    Keputusan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, mengingat Pemerintah Indonesia telah berkomitmen pada COP 30 untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat.

    Namun, angka tersebut merupakan langkah awal yang perlu diperluas dan diperkuat, mengingat ada 33,6 juta hektare peta wilayah adat telah diserahkan kepada pemerintah. Apalagi ada komitmen tenure secara luas di internasional seluas 160 juta hektare.

    “Kalau Indonesia mau memimpin, pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat harus dipercepat,“ ujarnya dalam konferensi pers Refleksi dari COP 30: Langkah Lanjut untuk Aksi Iklim yang Berkeadilan, Selasa (25/11/2025) yang dipantau secara daring di Jakarta..

    Eustobio menegaskan, yang paling penting adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga apa yang disampaikan pemerintah Indonesia di COP 30 tidak sekadar janji politik di panggung global.

    “Apalagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam kesepakatan global untuk memastikan komitmen tenurial seluas 160 juta hektare,” tuturnya.

    Baca: Masyarakat adat tuntut partisipasi bermakna di COP 30

    Sedangkan Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Koeswardono mengakui, meski COP 30 membawa kemajuan besar bagi Masyarakat Adat, tindak lanjutnya perlu dibuktikan dalam implementasi di masing-masing negara.

    “Di Indonesia nanti perjuangannya masih panjang, belum lagi soal akses masyarakat terhadap pendanaan langsung masih jauh panggang dari api, mekanismenya belum ada,” ujarnya.

    Ayub Paa yang mewakili Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang mewakili masyarakat adat Papua, mengatakan pernyataan-pernyataan delegasi dalam COP 30 tidak sesuai kenyataan di lapangan.

    Menurutnya, minyak dan hutan yang dibahas dalam COP adalah milik masyarakat adat, namun pembahasannya sangat minim melibatkan masyarakat adat.

    Dalam ajang tersebut, pemerintah Indonesia membuka paviliun yang sangat megah. Pemerintah Indonesia juga menawarkan solusi ekonomi hijau dalam paviliun.

    “Padahal di Papua dibuka dua juta hektare hutan. Saya sedih sekali. Ada rasa marah sekali,” kata Ayub.

    Baca: Masyarakat sipil kritisi sikap pasif delegasi RI di COP 30

     

  • CATAHU AMAN 2025: Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Meningkat

    CATAHU AMAN 2025: Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Meningkat

    7cloud.asia – Sepanjang 2025, situasi Masyarakat Adat di Nusantara memburuk. Perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan meningkat; sementara pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih tersendat.

    Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merekam krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat di tengah ekspansi investasi, proyek strategis nasional, serta kebijakan iklim yang abai hak asasi.

    Sepanjang 2025, AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain kehilangan ruang hidup, 162 Masyarakat Adat tercatat jadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

    Konflik-konflik ini beririsan dengan proyek kehutanan, pertambangan, energi, perkebunan monokultur, infrastruktur, hingga penetapan kawasan konservasi dan taman nasional.

    Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, “Sayangnya pemerintah masih menyangkal dengan apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi”.

    Pada 2025, AMAN juga mencermati arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang berpotensi memperparah dan memperluas konflik. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aparat keamanan.

    Kebijakan ini sarat kecenderungan militerisasi di wilayah adat, dan bias perspektif yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek pengendalian. Pendekatan tersebut berisiko membuka ruang represi atas nama ketertiban, pembangunan, dan proyek strategis.

    Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara.

    Baca: Kriminalisasi Masyarakat Adat terus berlanjut

    Dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat, sekitar 26,2 juta hektare masuk kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare beririsan dengan konsesi.

    Namun, mirisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektare wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah, dan sekitar 345 ribu hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.

    Pengakuan Global, Ironi Nasional
    Di tingkat global, konferensi perubahan iklim global, COP30 di Belém, Brasil, menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor penting dalam agenda iklim dunia.

    Kontribusi Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan benteng keanekaragaman hayati kian diakui di kancah global.

    Retorika pemerintah Indonesia di forum internasional bahkan mencerminkan pengakuan tersebut. Namun, di dalam negeri, yang terjadi sebaliknya. Pemerintah, sebagai contoh, kerap mengajukan solusi iklim palsu atas nama transisi energi yang mengancam Masyarakat Adat dan wilayahnya.

    Proyek geotermal di Poco Leok, NTT, bioenergi di Merauke, Papua, pembangunan dam di Kalimantan Utara, hingga pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, NTT jadi contoh nyata.

    Jurang antara pengakuan simbolik dan komitmen kebijakan sangat lebar. Proyek ekstraktif, transisi energi semu, serta skema iklim tanpa “persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan” (Padiatapa/FPIC) terus mengancam Masyarakat Adat dan wilayah adat.

    Pada COP30, pemerintah Indonesia juga menyampaikan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi mitigasi deforestasi. AMAN menyambut langkah ini, sembari menegaskan bahwa target tersebut baru permulaan.

    Baca: Saatnya pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Pasalnya, pemerintah telah menerima peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare –lebih separuhnya ada di kawasan hutan. Tanpa pelibatan bermakna Masyarakat Adat serta penyelesaian konflik tenurial, pengakuan hutan adat jadi sekadar janji retoris dan angka politik.

    “Angka 1,4 juta hektar yang ditargetkan dicapai pada 2029 itu harus dimaknai sebagai angka dinamis, mengingat potensi hutan adat yang besar dan inisiatif kebijakan daerah yang terus menerus bertambah. Ini berarti hutan adat yang dapat ditetapkan jauh lebih besar dari 1,4 juta hektare.” ujar Rukka

    Mendesaknya pengesahan RUU Masyarakat Adat
    Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat diperparah oleh stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Meski telah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional, hingga akhir 2025 RUU Masyarakat Adat masih tertahan di DPR –meski kembali masuk Prolegnas 2026.

    Padahal, kehadiran payung hukum ini bisa jadi instrumen kunci untuk mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, serta mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang.

    “DPR dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hal ini akan menunjukkan bahwa para penyelenggara negara mematuhi konstitusi sekaligus menjawab tuduhan pengabaian secara terus menerus terhadap Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam,” kata Rukka.

    Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum nasional; pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat sekadar retorika kosong.

    Tahun 2025 menunjukkan satu hal dengan jelas: Masyarakat Adat terus bertahan di tengah krisis berlapis. Kini, yang ditunggu adalah keberanian negara untuk berhenti mengabaikan; memberikan pengakuan, menghadirkan perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

    Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

  • 16 Tahun Tanpa Kepastian, Koalisi Sipil Desak DPR Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    16 Tahun Tanpa Kepastian, Koalisi Sipil Desak DPR Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Namun hingga kini, mandat konstitusional tersebut belum diwujudkan melalui UU Masyarakat Adat, undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk pengakuan, pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat adat untuk bebas dari bencana ekologi.

    Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat dibahas tanpa kepastian pengesahan.

    Sejak 2016, advokasi RUU Masyarakat Adat terus dilakukan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Dan, sepanjang tahun 2025 Koalisi yang beranggotakan 47 organisasi telah bertemu dengan berbagai Fraksi di DPR dan Kementerian dan Lembaga terkait.

    Dari serangkaian pertemuan tersebut tiga Partai telah secara resmi menjadi penggusung RUU Masyarakat Adat yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan. RUU Masyarakat Adat juga telah resmi menjadi RUU Prioritas 2026.

    Di tengah mandegnya proses legislasi tersebut, Masyarakat Adat justru menghadapi peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.

    Baca: UU Masyarakat Adat berperan penting dalam membangun ekonomi berkelanjutan

    Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan Masyarakat Adat dalam posisi yang semakin rentan.

    Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

    Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) turut memperparah situasi seperti bencana Sumatera, memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi terhadap warga dan pembela Masyarakat Adat di berbagai wilayah.

    Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.

    Menurut Catatan Akhir Tahun AMAN tahun 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 Juta hektar wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat dan sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.

    Sementara itu 7.348.747 hektare Wilayah Adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga penebangan hutan.

    Baca: Perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat terus meningkat

    Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menegaskan, jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya.

    ”Ketiadaan UU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” katanya dalam jumpa pers Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang dipantau secara daring Selasa (20/1/2026) 

    Pelanggaran terhadap hak-hak dasar Masyarakat Adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama.

    Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan Masyarakat Adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka.

    “Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan,“ ujarnya.

    Di tengah konflik dan bencana, Masyarakat Adat masih berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.

    Baca: Proses legislasi RUU Masyarakat Adat berlangsung sejak 2011

    Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana. Praktik hidup Masyarakat Adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.

    Contohnya Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.

    Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.

    Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR. Koalisi berharap, Panja ini sudah terbentuk Februari 2026.

    “Selanjutnya Panja melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan Komunitas Masyarakat Adat, perempuan dan pemuda Adat, Akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Senior Campaigner Kaoem Telapak.

     

     

  • Banjir Sumatera Ingatkan Besarnya Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Bencana

    Banjir Sumatera Ingatkan Besarnya Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Bencana

    7cloud.asia – Selama ini Masyarakat Adat berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.

    Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.

    Praktik hidup Masyarakat Adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.

    Contohnya Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.

    Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.

    Sayangnya, berbagai regulasi sektoral yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

    Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.

    Sementara itu 7.348.747 atau 7,35 juta hektare (ha) Wilayah Adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga penebangan hutan.

    ”Ketiadaan UU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat membuat mereka tidak diakui dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan.

    Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan.

    Sebut saja rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.

    Lebih buruk, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.

    Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan, Masyarakat Adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.

    Dia menegaskan, bencana ekologis di Sumatera November lalu, seharusnya membuka mata pengambil kebijakan, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

    Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatera tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya, seharusnya menyadarkan pentingnya peran masyarakat adat.

    ”Bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,” ujarnya.

  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Menentang Rencana Mengalihkan TPL ke Perhutani

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Menentang Rencana Mengalihkan TPL ke Perhutani

    7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam rencana pemerintah yang akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    AMAN menilai kebijakan tersebut menunjukkan watak Negara yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan pemulihan hak Masyarakat Adat dan penyelamatan lingkungan hidup.

    Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN Muhammad Arman mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo yang akan mengalihkan pengelolaan lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya imbas bencana Sumatera kepada Danantara.

    Selanjutnya, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi milik 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Sementara, enam perusahaan lainnya dialihkan ke PT ANTAM.

    Arman mencontohkan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah dicabut izinnya akan dikelola oleh PT Perhutani, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kehutanan.

    Baca: Pencabutan izin 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera sisakan sederet pertanyaan

    Sementara, BPI Danantara adalah lembaga pengelola investasi negara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkonsolidasikan asset strategis dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara diluncurkan 24 Februari 2025.

    Arman menjelaskan krisis ekologis serta konflik agraria yang terjadi akibat aktivitas perusahaan ekstraktif tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pengelola konsesi ke Danantara.

    “Pengalihan pengelolaan kepada Perhutani bukan solusi. Negara harusnya mengembalikan tanah adat, memulihkan lingkungan hidup, serta memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat yang telah tersingkir dari wilayahnya,” tegasnya.

    Arman menegaskan pengalihan pengelolaan eks konsesi TPL kepada Perhutani justru berpotensi melanggengkan perampasan wilayah adat dalam wajah baru.

    “Apa yang dilakukan negara hari ini bukan memulihkan hak Masyarakat Adat sesuai konstitusi, tetapi menegaskan kembali kontrol negara atas wilayah adat melalui Perhutani,” pungkasnya.

    Baca: Pencabutan izin 28 perusahaan pemicu banjir Sumatera harus diikuti perbaikan tata kelola lingkungan

    Menyikapi hal ini, sebut Arman, AMAN menuntut negara menjalankan amanat konstitusi melalui tiga langkah utama.

    Pertama, mengembalikan wilayah adat yang selama ini dirampas, termasuk wilayah yang dikuasai TPL. Kedua, mewajibkan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

    Ketiga, memulihkan ekonomi Masyarakat Adat yang dimiskinkan akibat eksploitasi sumber daya alam.

    “Momentum pencabutan izin perusahaan-perusahaan ekstraktif harus menjadi titik balik nasional menuju pemulihan ekologi, keadilan sosial, serta pengakuan penuh terhadap hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia,” tandas Arman.

  • Masyarakat Adat di Sorong Selatan Menolak Hutan Adat Mereka Dialihkan Menjadi Perkebunan Sawit

    Masyarakat Adat di Sorong Selatan Menolak Hutan Adat Mereka Dialihkan Menjadi Perkebunan Sawit

    7cloud.asia – Penolakan masyarakat adat di Papua terhadap pembukaan hutan adat untuk perkebunan sawit terus berlanjut.

    Pada Sabtu (14/2/2026), ratusan orang anggota masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, membubarkan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI yang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada media, disebutkan massa datang dari Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna yang hutannya akan dibuka untuk dialihkan menjadi perkebunan sawit

    Warga menyebut, sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan.

    Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung.

    Baca: Papua dan bayang-bayang pembangunan yang menguras alam dan lingkungan

    Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang berjarak lebih dari 20 kilometer dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny.

    Erit mempertanyakan, mengapa sebagai kepala suku dan pemilik tanah adat dirinya tidak dapat undangan padahal pengalihan ini menyangkut hutan dan wilayah adat mereka.

    “Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny.

    Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna.

    Mereka lalu berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda.

    “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja,” jelas Yance Mondar asal Suku Nakna.

    Baca: Ekspansi perkebunan sawit di Papua berpotensi memicu genosida

    Penolakan terhadap rencana pembukaan hutan untuk perkebunan sawit telah disampaikan pada Oktober dan November 2025.

    Saat itu, suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI.

    Perusahaan ini diketahui pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektare untuk beroperasi di dua distrik tersebut.

    Sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, dan Danramil Teminabuan.

    Saat diberikan kesempatan berbicara, Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, membacakan surat pernyataan yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

    Baca: Sikap presiden mendorong perkebunan sawit picu bencana baru di Papua

    Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah.

    Lalu kemarahan warga tak dapat dibendung sehingga memicu aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara pun dibubarkan.

    “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar.

    “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat.

    Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan tanpa penjelasan apapun.

  • Papua Bukan Tanah Kosong: Masyarakat Adat Distrik Konda Tanam Patok Batas Untuk Lindungi Hak Ulayat dari Ancaman Investor Sawit

    Papua Bukan Tanah Kosong: Masyarakat Adat Distrik Konda Tanam Patok Batas Untuk Lindungi Hak Ulayat dari Ancaman Investor Sawit

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Distrik Konda, Kamis (5/3/2026) melakukan pemalangan patok adat di hutan adat yang menjadi hak milik mereka secara turun temurun.

    Yance Mondar bersama keluarga besarnya dari Kampung Nakna Distrik Konda dan Kampung Keyen Distrik Teminabuan melakukan patroli hutan sekaligus menandai patok dengan ritual adat.

    Dengan membawa kain merah dan cat merah, masyarakat adat Distrik Konda menandai hutan adat milik mereka yang terus diancam PT. Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang mengantungi izin konsesi seluas 14.000 hektare.

    Penanda batas alami antar marga ini dibuat di pohon besar, sungai dan gunung di dalam area hutan adat mereka. Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong.

    Langkah ini sebagai bentuk perlindungan dan edukasi kepada generasi muda di internal marga dan sukunya, sekaligus membatasi upaya pencaplokan sepihak oleh perusahan kelapa sawit PT. ASI.

    Baca: Papua dalam bayang-bayang ekonomi yang menguras alam dan lingkungan

    Seperti diketahui, perusahaan sawit ini telah lama mengincar wilayah hutan adat di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan Sorong Selatan Papua Barat Daya.

    “Kami survei dan buat patok adat ini karena ada perusahaan dan beberapa pihak rencana kasi masuk kelapa sawit, jadi kami juga takut jaga karena kelapa sawit ini kalau masuk nanti dia bongkar torang pu hutan yang sedikit ini baru kami mau hidup dimana? Kami mau berburu dimana? Kami mau berkebun dimana? Jadi kami hak ini kami trabisa kasi, kalau tempat ini digarap sawit lalu kami pu hidup ini mau taru dimana?” ujar Yance dalam keterangan tertulisnya kepada media.

    Kegiatan patok adat ini dilakukan di hutan adat bernama Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe dan Nimadaduk yang berlokasi di Distrik Konda. Kegiatan tersebut juga melibatkan marga Kareth Sarus dan Marga Sianggo serta Karet dan Kemeray.

    Masyarakat yang terlibat dari dari para tetua adat, mama-mama dan pemuda yang berjumlah sekitar puluhan orang.

    Mama Grice Mondar menegaskan, hutan adat ini adalah warisan dari moyang untuk mereka, sehingga mereka juga akan mewariskan untuk anak cucu mereka dalam kondisi lestari.

    ”Jadi, kami tetap tolak kebun kelapa sawit di tong hutan ini,” ujarnya.

    Baca: Perpanjangan izin PT Freeport menambah krisis dan derita warga Papua

    Yustus Mondar menambahkan, “Tong pu hutan ini ada babi hutan, kasuari, lau-lau, kanguru, kus-kus, maleo, rusa dan hewan liar banyak disini, jadi kami keluarga besar tolak kelapa sawit itu”

    Tokoh adat Afsya Yulian Kareth mengatakan, tanah Papua memang selalu terancam oleh investasi yang ingin merusak hutan primer milik masyarakat adat. Dia menegaskan, Papua bukan tanah kosong yang bisa dibuka semaunya oleh orang luar.

    “Hutan ini bukan tanah kosong, ada pemiliknya. Jadi sampai kapanpun kami tetap tolak kelapa sawit,” tandasnya.

    Sedangkan Mama Fransina Sianggo menegaskan, hilangnya hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit milik orang luar mengancam ruang hidup warga setempat.

    Tong pu hutan ini untuk ramuan obat-obatan jika ada kluarga yang sakit dan biasa juga kami ambin daun tikar dan rumput untuk buat noken dan tikar untuk tong pu kebutuhan,” tegasnya.

  • Hari Masyarakat Adat Nasional: Kebutuhan Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    Hari Masyarakat Adat Nasional: Kebutuhan Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    7cloud.asia – Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional setiap tanggal 13 Maret menjadi momentum untuk kembali menyoroti pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Saat ini, persoalan terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih kerap muncul di berbagai daerah. Di tengah situasi tersebut, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat beserta ruang hidupnya.

    Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat telah dibahas selama selama 16 tahun. Namun hingga kini masih belum disahkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

    Pakar hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak.

    Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan normatif.

    “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya dilansir ugm.ac.id Jumat (13/3/2026).

    Baca: Masyarakat adat Tatar Sunda mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Lebih jauh, Yance mengungkapkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat.

    Dalam sejumlah kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.

    “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.

    Selain persoalan regulasi yang belum memadai, Yance menilai sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Dia memaparkan, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat.

    Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi.

    Baca: Pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk akui identitas mereka

    Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.

    “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.

    Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit.

    Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

    “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian

    Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat.

    “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

    Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka.

    Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria.

    “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.

    Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul antara masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas.

    Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah.

  • Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Jadi Momen untuk Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Jadi Momen untuk Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang diperingati setiap tanggal 17 Maret Komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara mendesak kepada Badan Legislatif untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (18/3/2026), komunitas Masyarakat Adat mendesak RUU Masyarakat menjadi prioritas utama untuk segera dibahas dan disahkan di tahun ini 2026.

    “Harapannya tidak hanya ketua Baleg saja tetapi seluruh fraksi ikut mendukung dan tidak boleh bertentangan dengan UU Dasar dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan amanahnya untuk segera disahkan UU Masyarakat Adat,“ seru Abah Yoyo Yohenda.

    Abah Yoyo Yohenda, selaku Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten Kidul menyampaikan, HKMAN bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan Masyarakat Adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi.

    Penghormatan negara yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui langkah konkret dan mendesak dengan mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.

    Abah Yoyo Yohenda menambahkan, Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat Masyarakat Adat di Nusantara.

    Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum Negara tetapi pada Konstitusi amandemen ke 2 tahun 2000 pasal 2 huruf B”.

    Jelas bahwa dalam sejarah pergerakan Masyarakat Adat pada tanggal 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas, serta menempatkan gerakan komunitas Masyarakat Adat sebagai aktor utama kebangkitannya.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak

    ”Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari
    administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang harus disegerakan,” tandasnya.

    Wilhelmina Seni selaku Perempuan Adat Tana Bu Wolo One, Ende menambahkan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini merupakan momen untuk mengingatkan seluruh Masyarakat Adat untuk terus bersuara dan bergerak melawan ketidakadilan dan menegakkan kembali makna pasal 18b UUD 1945 dan Pancasila.

    Sejarah Kebangkitan Masyarakat Adat di tanggal 17 Maret menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan Masyarakat Adat merebut kembali hak-hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk-bentuk penjajahan baru.

    Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 turut menjadi saksi sejarah konsolidasi gerakan. Ingatan historis menjadi motor penggerak perjuangan hak-hak adat hingga saat ini.

    Setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat.

    Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka:
    “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara”, tegas Wilhelmina Seni.

    Wilhelmina Seni menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup Masyarakat Adat terlebih Perempuan Adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem yang ada.

    “Perampasan dan penindasan terhadap seluruh sumber-sumber kehidupan serta hak hidup sebagai warga negara akan terus berjalan secara masif. Mengapa UU Masyarakat Adat ini penting dan harus segera disahkan, karena dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat Masyarakat Adat masuk di dalam kehidupan bernegara,“ tandasnya.

    Baca: 16 tahun RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian

    Wilhelmina Seni menegasjan, RUU Masyarakat Adat adalah payung hukum yang dibuat oleh Masyarakat Adat atau rakyat Indonesia sendiri.

    RUU Masyarakat Adat dinilai mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat dan merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas.

    Romba’ Marannu Sombolinggi Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya turut menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara bukan sebatas seremoni atau perayaan sesaat.

    Masyarakat Adat, ujarnya, menerima warisan dari leluhur kami dan kami akan mewariskan kepada generasi seterusnya.

    “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini adalah momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara agar bersatu mempertahankan wilayah, budaya dan sumber kehidupan mereka.

    Dalam momentum kali ini HKMAN sebagai momentum refleksi arah pembangunan
    negara seperti banyaknya proyek nasional yang mengorbankan wilayah adat.

    Oleh karena itu HKMAN ini sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayah secara turun-temurun.

    HKMAN sebagai pengingat untuk menghidupkan nilai kedaulatan Masyarakat Adat, bangkit untuk mempertahankan, tanah, hutan, air dan masa depan generasi
    mereka.

    ”Melalui momentum ini, kami Perempuan Adat dan Anggota PEREMPUAN AMAN, beserta komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara bersatu menyerukan segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!” tegas Romba