Tag: lingkungan

  • Panas Ekstrem Makin Intens: Adakah Alat Pendinginan yang Ramah Lingkungan?

    Panas Ekstrem Makin Intens: Adakah Alat Pendinginan yang Ramah Lingkungan?

    7cloud.asia – Permintaan alat pengkondisian atau pendinginan udara (AC) terus meningkat seiring dengan panas ekstrem yang semakin sering terjadi di banyak kota di dunia.

    Meski sangat membantu melindungi warga dari panas ekstrem, penggunaan AC secara masif akan memperburuk perubahan iklim karena emisi yang dikeluarkannya.

    Kabar baiknya, alternatif pendinginan yang lebih berkelanjutan sudah tersedia, tetapi untuk mengurangi kebutuhan akan pendingin udara, diperlukan pendekatan pendinginan yang lebih holistik.

    Di kota-kota beriklim hangat seperti Dubai (Uni Emirat Arab) pendinginan kawasan merupakan alternatif berkelanjutan yang terbukti efektif untuk menjaga suhu tetap rendah, hanya membutuhkan setengah energi dibandingkan dengan pendingin udara.

    Air dingin dialirkan melalui pipa-pipa berinsulasi dari instalasi pendingin pusat ke gedung-gedung. Air tersebut kemudian didistribusikan ke unit-unit penanganan udara, yang mendinginkan gedung.

    Baca: AC dibutuhkan saat panas ekstrem, tapi keberadaannya perburuk krisis iklim

    Setelah air menyerap panas, air tersebut mengalir kembali ke instalasi pendingin pusat untuk didinginkan dan digunakan kembali.

    Di Eropa, semakin banyak kota yang mempertimbangkan pendinginan kawasan untuk menjaga suhu tetap rendah sekaligus menjaga emisi tetap rendah. Paris memiliki salah satu sistem pendinginan distrik terbesar di Eropa.

    Lebih dari 800 lokasi di kota itu, termasuk Museum Louvre, tetap sejuk dengan air dingin dari Sungai Seine.

    Dilansir Earth.org, otoritas kota Paris berencana untuk memperluas sistem ini lebih lanjut, menghubungkan rumah sakit, panti jompo, dan tempat penitipan anak di seluruh kota.

    Kota Hijau sebagai solusi
    Solusi pendinginan berbasis alam seperti menciptakan ruang hijau seperti taman dan hutan kota, merestorasi lahan basah juga mulai dilakukan banyak kota.

    Baca: Bumi makin panas, kebutuhan alat pendingin udara melonjak

    Juga penerapan infrastruktur hijau seperti atap dan dinding hijau dapat membantu menurunkan suhu di area perkotaan yang terlalu panas, dan mengurangi kebutuhan pendinginan penghuninya secara keseluruhan.

    Namun, dengan penerapan teknik pendinginan pasif dan area perkotaan yang lebih hijau sekalipun, AC akan tetap menjadi solusi pendinginan yang penting di masa mendatang.

    Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon dari peralatan pendinginan udara sangatlah penting.

    Refrigeran yang ramah lingkungan dan lebih hemat energi dapat menggantikan gas sintetis berbahaya, dan dengan berlakunya Amandemen Kigali pada tahun 2019, penggunaan HFC berbahaya dalam peralatan pendingin secara bertahap dihapuskan.

    Para penandatangan amandemen telah berkomitmen untuk mengurangi penggunaan HFC lebih dari 80 persen selama 30 tahun. Diperkirakan hal ini dapat mencegah peningkatan suhu global sebesar 0,5°C selama abad ini.

    Baca: Dunia makin serius kurangi emisi dari sektor pendinginan

    Apa yang dapat dilakukan konsumen?
    Kebiasaan konsumen yang sadar juga dapat membuat perbedaan dalam mengendalikan konsumsi energi saat suhu meningkat. Misalnya, menyetel AC ke 26°C, alih-alih 24°C, mengonsumsi energi sekitar 30 persen lebih sedikit.

    Termostat pintar juga dapat digunakan untuk menyesuaikan suhu secara otomatis saat Anda tidak di rumah, sehingga mencegah pemborosan pendinginan.
    Membersihkan atau mengganti filter udara secara teratur untuk memastikan unit beroperasi secara efisien dan tidak perlu bekerja lebih keras dari yang seharusnya.

    Selain itu konsumen dapat memilih model dengan peringkat Rasio Efisiensi Energi Musiman (SEER) yang tinggi – yang dirancang untuk menggunakan lebih sedikit energi – merupakan cara lain untuk mengurangi jejak karbon kita.

    Dalam hal ini, pemerintah harus berbuat lebih banyak untuk membantu konsumen membeli peralatan pendingin yang paling hemat energi.

    Menurut IEA, konsumen di seluruh dunia cenderung membeli AC dengan efisiensi hanya setengahnya dibandingkan dengan unit berkinerja terbaik yang tersedia di toko.

    Di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS), penerapan standar kinerja energi dan label efisiensi energi telah membantu mengurangi konsumsi energi AC hingga 50 persen.

    Artikel ini diterjemahkan dari Earth.org, baca artikel aslinya di sini

  • Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim: Solusi yang Adil Harus Berangkat dari Komunitas

    Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim: Solusi yang Adil Harus Berangkat dari Komunitas

    7cloud.asia – Bencana ekologis dan krisis iklim telah memperburuk ketidakadilan gender di berbagai daerah di Indonesia.

    Data Solidaritas Perempuan menunjukkan bahwa dari 57 desa di Indonesia sebanyak 3.624 perempuan menjadi korban dan mengalami pemiskinan akibat dari pembangunan yang ekstraktif yang merusak lingkungan (Catatan Tahunan 2024).

    Kondisi ini memperparah dampak dari krisis iklim yang dialami oleh perempuan seperti mempersulit akses terhadap air bersih, pangan, dan mata pencaharian, yang sebagian besar ditopang oleh kerja-kerja perempuan.

    Perjuangan yang dilakukan oleh perempuan dalam mewujudkan kedaulatan juga mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan struktural dan kultural karena identitas perempuan yang berlapis, seperti intimidasi dan kriminalisasi.

    Kisah para perempuan ini diungkap dalam diskusi pararel Panel 8 dalam Pekan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH XIV) 2025 yang mengangkat tema “Perempuan Merespon Bencana Ekologis dan Keadilan Iklim: Solusi yang adil harus berangkat dari Komunitas”.

    Dalam diskusi yang berlangsung Jumat (19/9/2025) di Universitas Wira Wacana, Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini, hadir perempuan petani dan perempuan adat dari sejumlah daerah.

    Baca: Krisis iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

    Wakil perempuan adat Poco Leok menegaskan, perjuangan bukan untuk generasi sekarang, tetapi untuk generasi berikutnya. Perempuan telah memiliki kesadaran secara turun-temurun bahwa tanah merupakan warisan leluhur.

    “Namun, Proyek Geothermal di poco leok telah menghancurkan sumber penghidupan bagi perempuan petani dan identitas masyarakat adat di Poco Leok,” ujarnya.

    Sementara, Marselina Hada Rewa dari Perempuan Adat Desa Ndapayami mengisahkan bagaimana Kekeringan, krisis air dan hama belalang telah menempatkan perempuan pada beban berlapis.

    Mereka harus mengangkut air sejauh 2 kilometer dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengisi jerigen 5 liter. Belum lagi ancaman gagal panen yang mengancam ketersediaan pangan bagi keluarga mereka.

    Dari kelompok diabilitas mengatakan, masih banyak orang berpendapat bahwa kami tidak dapat mandiri, padahal dirinya hidup sendiri di rumah tanpa anak dan suami.

    “Dengan identitas kami, kami membutuhkan informasi dan pelibatan bermakna yang mendukung tanpa dikasihani,” ujar Yustina May Nggiri dari Perempuan Disabilita PAHDIS.

    Baca: Cara perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan

    Pengetahuan Komunitas: Solusi yang Terbukti
    Di sejumlah komunitas seperti di Nusa Tenggara Timur dan Maluku, perempuan telah menginisiasi praktik adaptasi berbasis kearifan lokal.

    Ini diterapkan mulai dari sistem tanam tahan iklim, pengelolaan air, hingga konservasi ekosistem laut dan hutan. Praktik-praktik ini tidak hanya terbukti efektif, tetapi juga berakar pada nilai solidaritas, keberlanjutan, dan hubungan harmonis dengan alam.

    “Kami mencari ubi hutan (Iwwi) dan mengelolanya sebagai kedaulatan pangan dalam
    menghadapi krisis iklim,” ujar Garselia dari Perempuan Adat Mbatakapidu Sumba Timur.

    Lain lagi kisah yang diungkap Yolis Atikah, Perempuan Muda dari Maluku. Sebagai orang muda dari Maluku, dia dan teman-temannya bergerak bersama-sama mengorganisir diri dan bersama masyarakat menyatukan perspektif mengatur gerakan, seperti dalam advokasi di Haya, Kabupaten Maluku Tengah.

    Mereka memadukan pengetahuan lokal yang turun temurun dikuasai warga dengan ilmu pengetahuan modern yang didapat anak muda dari kampus untuk digunakan sebagai sarana pendidikan politik, inventarisir data, dan ruang solidaritas antar generasi.

    ”Karena saat ini kami generasi muda tidak hanya kehilangan alam yang lestari, tapi kami juga takut daur pengetahuan lokal hilang dan kami tidak bisa memiliki imajinasi untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik karena kiamat ekologi mendatang,” ujarnya.

    Baca: Perspektif gender dan inklusi sosial masih luput dalam kebijakan iklim daerah

     

    Pengetahuan komunitas sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan menuju Keadilan Iklim, termasuk pengetahuan mereka bahwa hutan, tanah dan laut adalah sumber kehidupan mereka ketika merespon bencana dan krisis ekologis.

    Dalam rangka Pekan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) 2025, yang berlangsung di Universitas Wira Wacana, Sumba Timur, NTT, peserta yang hadir dari berbagai wilayah menuntut Negara melakukan solusi nyata yang berkelanjutan.

    Kehadiran Negara penting dalam menjamin pengakuan, perlindungan dan hak perempuan dan kelompok rentan yang mengalami situasi paling berlapis akibat bencana ekologis dan krisis iklim di indonesia.

    Di tengah meningkatnya bencana iklim dan krisis iklim seperti banjir, kekeringan, dan krisis air bersih, krisis pangan, perempuan dari berbagai komunitas lokal di Indonesia telah membuktikan diri sebagai subjek terdepan dalam membangun solusi berbasis lokal

    Namun, kontribusi mereka seringkali tidak diakui dalam kerangka kebijakan nasional maupun global.

    Meskipun dalam beberapa tahun terakhir telah ada upaya ke arah inklusi gender melalui dokumen kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI), tantangan keterlibatan perempuan—terutama dari komunitas akar rumput—masih sangat besar.

    Baca: Solidaritas perempuan Pulau Pari melindungi lingkungan dan ruang hidupnya

  • World Cleanup Day 2025 Berhasil Kumpulkan Ratusan Ton Sampah

    World Cleanup Day 2025 Berhasil Kumpulkan Ratusan Ton Sampah

    7cloud.asia – Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025)

    Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan, rangkaian aksi World Cleanup Day 2025, diikuti sebanyak 335.000 relawan di 29 provinsi.

    Dalam aksi World Cleanup Day 2025 ini berhasil mengumpulkan 490 ton sampah di 29 provinsi.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq membeberkan tujuh poin penting yang menjadi kerangka transformasi pengelolaan sampah nasional dalam upaya menjawab tantangan krisis darurat sampah di Indonesia.

    Hanif menegaskan bahwa fondasi negara maju adalah pengelolaan sampah yang baik.

    “Untuk menjawab tantangan krisis darurat sampah, secara nasional kami ingin menyampaikan paling tidak ada tujuh poin penting dalam rangka transformasi pengelolaan sampah nasional,” katanya seperti dikutip Antaranews.com.

    Baca: World Cleanup Day saatnya mengonsumsi secara bertanggung jawab

    Poin pertama yang menjadi sorotan utama adalah reformasi kelembagaan, di mana pemerintah daerah (Pemda) didesak untuk memisahkan secara tegas perannya sebagai regulator dan operator.

    Menurutnya, praktik saat ini yang menggabungkan kedua fungsi tersebut membuat sistem pengawasan menjadi tidak efektif.

    “Pemerintah sebagai regulator juga menjadikan diri sebagai operator. Akhirnya tidak ada yang mampu melakukan kontrol. Fungsi ini harus dipisahkan,” tegasnya.

    Poin kedua, penguatan layanan publik. Ia menekankan agar Pemda memposisikan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang setara dengan layanan air bersih dan kesehatan.

    Poin ketiga, mendorong gubernur untuk bertindak sebagai regulator penuh di tingkat provinsi.

    “Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati/wali kota,” ujarnya.

    Baca: Sejarah lahirnya World Cleanup Day

    Poin keempat, meliputi penyusunan rencana induk pengelolaan sampah yang layak pembiayaan (bankable) untuk mendorong ekonomi sirkular.

    Poin kelima, yakni penerapan skema pembiayaan inovatif dan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), dimana retribusi dibebankan kepada penghasil sampah.

    Keenam, penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan tanpa ragu terhadap pelanggaran peraturan daerah terkait persampahan.

    Ketujuh, peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara masif untuk membangun budaya bersih di tengah masyarakat.

    “Tidak ada negara maju yang pengelolaan sampahnya berantakan. Mari kita tinggalkan legasi, kita ubah wajah Indonesia dalam penanganan sampah di seluruh Tanah Air,” pungkasnya.

    Baca: Luna Maya dan pengelolaan sampah di Indonesia

  • Larangan Adat Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan

    Larangan Adat Efektif Menjaga Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Sepetak hutan terhampar di tengah perkebunan sawit yang mendominasi lanskap Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

    Hutan yang masih lestari tersebut dipercaya masyarakat memiliki kekuatan magis. Tak ada yang berani merusaknya karena kepercayaan terhadap hal-hal yang mistis ini.

    Larangan adat ini membuat hutan tersebut tetap lestari tanpa perlu campur tangan pemerintah atau regulasi formal.

    Lencong, salah seorang pengurus adat Tempayung menyebut siapa yang berani merusak hutan akan mengalami musibah, nyawanya bisa melayang. Laki-laki berusia 65 tahun itu menegaskan hutan tersebut sangat angker.

    “Hutannya angker, siapa pun tidak boleh merusaknya. Kalau dilanggar, jiwa kita habis. Sudah banyak orang meninggal karena berani melawan pantangan itu,” ujar Lencong di Desa Tempayung pada Senin, 14 Juli 2025.

    Meski terdengar mistis, larangan adat ini justru menjadi benteng terakhir keberlangsungan hutan. Ketika hampir seluruh lanskap Tempayung berubah menjadi hamparan kebun sawit yang dikuasai perusahaan, hutan itu tetap berdiri tegak.

    Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan

    Lencong mengatakan hutan di Tempayung ini masih terjaga dengan baik. Luasnya sekitar dua hektare. Warga bisa mengambil kayu dalam jumlah terbatas dari hutan adat ini jika untuk tujuan yang baik, misalnya untuk membuat rumah dan berdoa.

    “Tapi kalau niatnya merusak hutan, pasti ada akibatnya,” tandasnya.

    Bagi Masyarakat Adat, keberadaan hutan bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga sumber air, kayu, dan keanekaragaman hayati.

    Lencong menuturkan beragam aneka pepohonan masih tumbuh subur di hutan angker tersebut seperti bajakah, yang dikenal sebagai tumbuhan obat. Selain itu, ada juga sedikit rotan dan satwa burung punai, dandang, hingga tupai.

    Namun, satwa lain seperti kijang, pelanduk, dan landak nyaris hilang karena ruang hidupnya terus menyempit.

    Kepatuhan pada larangan adat
    Lencong menyebut hutan yang ada di Tempayung bukanlah satu-satunya yang masih terjaga berkat larangan adat. ada dua hutan lainnya, seperti hutan Padang Bakan Mayang seluas 13 hektare dan hutan Mangkau seluas 5 hektare.

    Baca: Masyarakat Adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan

    “Ada tiga hutan di Tempayung, semuanya angker. Ketiga hutan itu tidak pernah ada yang berani menggarapnya, meski di sekelilingnya ada perusahaan sawit yang terus meluas,” ungkap Lencong.

    Dikatakannya, kearifan adat menjaga hutan sesungguhnya memberi pelajaran berharga di tengah krisis iklim saat ini.

    Pada situasi ini, imbuhnya, kepatuhan pada larangan adat membuat hutan tetap lestari tanpa perlu aparat atau regulasi formal.

    Menurut Lencong, pantangan itu telah diwariskan sejak nenek moyang mendirikan Tempayung. Disebutnya, kepercayaan pada hal yang gaib menjadi mekanisme sosial yang efektif untuk menjaga hutan tetap lestari, tanpa perlu regulasi formal.

    “Takut pada pantangan sama artinya dengan menjaga keseimbangan hidup,” tukasnya.

    Baca: Masyarakat Adat jadi aktor kunci mitigasi krisis iklim 

    Lencong menerangkan bagi Masyarakat Adat Dayak Darat di Tempayung, cerita tentang hutan bisa menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana tradisi leluhur sesungguhnya sejalan dengan agenda iklim global yakni melawan perubahan iklim.

    “Saat dunia bicara soal reforestasi dan konservasi, Masyarakat Adat di pedalaman Kalimantan telah lama melakukannya lewat keyakinan, adat, dan rasa takut akan melanggar tabu,” ujarnya.

    Lencong menambahkan melawan perubahan iklim tidak selalu harus dengan teknologi canggih. Kadang, yang dibutuhkan hanya mendengar, menghormati yang tak kasat mata, dan menjaga keseimbangan hutan sebagaimana yang diwariskan leluhur.

    “Kalau tidak ada hutan di sini, mungkin kampung kami sudah tenggelam oleh sawit,” kata Lencong.

    Artikel ini pertama kali terbit di Aman.or.id, Penulis: Thata Debora Agnessia (Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah)

  • Sedang Dibahas, Permen tentang Pengolahan Sampah Organik Diharapkan Rampung Oktober 2025

    Sedang Dibahas, Permen tentang Pengolahan Sampah Organik Diharapkan Rampung Oktober 2025

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.

    Permen ini menjadi bagian penting dari program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus ketahanan energi nasional dan menuju emisi nol dari sektor sampah pada tahun 2050.

    Dilansir di laman resmi KLH, Rancangan Permen tentang sampah organik ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.

    Pembahasan Permen melibatkan wakil dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

    Beberapa substansi regulasi yang dibahas antara lain adalah kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester.

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

    Permen ini juga mengatur pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, dan produk bernilai tambah lainnya.

    Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera diterapkan sebagai pedoman nasional.

    “Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade.

    Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat luas.

    Baca: Dari ribuan cara yang dicoba hanya 63 yang efektif turunkan emisi gas rumah kaca

    Menurutnya, aturan ini akan menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang inklusif dan menekankan pemilahan organik dan anorganik sejak dari hulu.

    “Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” kata Noer Adi.

    KLH menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada sinergi lintas sektor, peran aktif pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.

    Dengan adanya regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang bagi ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

  • Pentingnya Analisis Biaya-Manfaat dalam Penyusunan RUU Perubahan Iklim

    Pentingnya Analisis Biaya-Manfaat dalam Penyusunan RUU Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim atau RUU Perubahan Iklim masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) 2024–2029, yang kini sudah mulai dibahas di DPR.

    Aturan ini semestinya bisa menjawab akar masalah melalui upaya mitigasi—seperti menghentikan deforestasi dan mengatur ketat praktik-praktik industri ekstraktif seperti perkebunan maupun pertambangan, serta mempercepat transisi energi yang berkeadilan.

    Selain itu, aturan ini juga harus memastikan aspek adaptasi, membantu masyarakat menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim, misalnya melalui perlindungan pesisir dari kenaikan muka laut dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana.

    Salah satu caranya adalah dengan memasukkan aturan metode analisis biaya-manfaat dalam RUU Perubahan Iklim.

    Metode ini penting untuk memastikan bahwa rancangan kebijakan tidak hanya memenuhi tujuan hukum, tapi juga membawa manfaat sosial-ekonomi yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Apa itu analisis biaya-manfaat?
    Analisis biaya-manfaat atau cost-benefit analysis (CBA) masih jarang sekali dipakai dalam penyusunan undang-undang di Indonesia.

    Padahal, metode ini berguna agar pembuat kebijakan bisa mengalokasikan sumber daya yang terbatas seefisien mungkin. Alhasil, manfaat yang diperoleh dari kebijakan bisa benar-benar maksimal, termasuk dalam upaya menghadapi perubahan iklim.

    Analisis biaya-manfaat juga penting untuk menilai potensi keuntungan dan kerugian suatu rancangan kebijakan, dengan menghitung dampaknya berdasarkan satuan moneter atau uang.

    Baca: ARUKI mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Metode ini bisa mencegah kesalahan berpikir dalam perancangan kebijakan yang kerap terpaku pada potensi keuntungan semata. Sementara ongkos yang harus dibayar untuk mendapatkan manfaat tersebut, termasuk biaya lingkungan dan kesehatan, justru sering terlewatkan.

    Pengabaian biaya ini sering kali membuat kebijakan pemerintah lebih banyak merugikan. Misalnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak sebelum berjalan, lembaga Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) telah menghitung program ini akan membebani kas negara.

    Besarnya anggaran program MBG yang mencapai Rp70 triliun juga mengorbankan banyak pos lain, termasuk Kementerian Sosial.

    Anggaran program MBG bahkan setara 90 persen dari alokasi belanja program perlindungan sosial Kemensos tahun 2024 sebesar Rp78,05 triliun, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako.

    Demi membuat ruang untuk program MBG, pemerintah menangguhkan program pemberian makanan di bawah Kemensos. Padahal, program ini krusial untuk memperluas akses dan memastikan kecukupan gizi kelompok lansia dan disabilitas.

    Kini setelah program berjalan, muncul banyak kasus kualitas dan distribusi makanan yang bermasalah, berpotensi membuat tujuan awal program tidak tercapai.

    Mengukur biaya dan manfaat lingkungan
    Sejumlah negara sudah lebih dulu menganalisis biaya-manfaat dalam perumusan kebijakan mereka, terutama terkait perubahan iklim.

    Di Inggris, UK Climate Change Act (2008) menghitung manfaat udara yang lebih bersih, berkurangnya ketergantungan pada energi fosil, serta peluang investasi dan lapangan pekerjaan dari sektor energi terbarukan.

    Hasil kajian Kementerian Energi dan Perubahan Iklim Inggris, mengungkapkan kebijakan transisi energi memang berbiaya tinggi—sekitar £324-404 miliar (Rp7.200 – 9.000 triliun) selama 43 tahun (2007-2050). Namun, manfaat yang bisa diperoleh akan jauh lebih besar, berkisar £457-1.020 miliar (setara Rp10 – 22 ribu triliun).

    Baca: Bencana alam meluas, RUU Keadilan Iklim mendesak untuk segera disahkan

    Hasil analisis ini kemudian menjadi faktor penentu yang meyakinkan para pemimpin Uni Eropa mendukung pengesahan European Climate Law (2021).

    Undang-undang perubahan iklim di Meksiko (2012) dan Afrika Selatan (2024) juga didahului oleh analisis biaya-manfaat.

    Kajian membuktikan bahwa manfaat yang didapat dari upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim jelas lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan, bahkan tidak pula menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Metode ini juga bisa dipakai untuk menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan.

    Di Amerika Serikat, misalnya, teknik ini digunakan untuk menaksir kerugian lingkungan akibat pencemaran tumpahan minyak Exxon Valdez.

    Nilainya diperkirakan mencapai 2,8 juta dolar (setara Rp46,1 miliar), dan Exxon akhirnya membayar 3 juta dolar (Rp49,4 miliar) sebagai ganti rugi kerusakan sumber daya alam dan pemulihan lingkungan.

    Keterbatasan analisis
    Tanpa analisis biaya-manfaat, pemerintah dan DPR tidak akan mengetahui seberapa besar ongkos yang harus disiapkan serta manfaat dari kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    Akan tetapi, analisis biaya-manfaat ini juga punya keterbatasan. Sebab, tidak semua hal bisa diukur dalam bentuk uang.

    Baca: Orang miskin sangat terdampak krisis iklim, itu sebabnya RUU Keadilan Iklim penting

    Akibatnya, jika dianggap terlalu mahal, pemerintah bisa saja menghindari kebijakan penting, terutama hal-hal yang menyangkut keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

    Karena itu, analisis biaya-manfaat harus tetap berlandaskan etika dan melindungi hak-hak dasar, seperti hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

    Jadi, pemangku kebijakan sebaiknya memanfaatkan analisis biaya-manfaat sebagai salah satu—tapi bukan satu-satunya—instrumen dalam memutuskan kebijakan.

    Penting untuk menggarisbawahi bahwa biaya yang tinggi tidak bisa menggugurkan kewajiban negara meredam perubahan iklim berikut dampaknya.

    Sebaliknya, identifikasi dan analisis biaya-manfaat yang matang bisa membantu penataan ulang peta jalan pembangunan agar lebih strategis, realistis, dan sesuai kapasitas sumber daya dan anggaran yang tersedia.

    Selain itu, proses analisis biaya-manfaat perlu dilakukan secara deliberatif. Artinya, pemerintah perlu menyediakan ruang dialog agar masyarakat bisa berpartisipasi dan melibatkan para ahli independen dalam penghitungan analisis.

    Dengan begitu, penyusunan kebijakan akan lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan berbasis sains.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Choky R. Ramadhan (Assistant professor, Universitas Indonesia)

  • KLH Wajibkan Kawasan Industri Kelola Sampahnya Secara Mandiri

    KLH Wajibkan Kawasan Industri Kelola Sampahnya Secara Mandiri

    7cloud.asia – Ke depan, seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membebankan kepada pemerintah daerah setempat.

    Instruksi ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pada Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025).

    “Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota,” ujar Hanif seperti dikutip Antaranews.com

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional, di mana gubernur di setiap provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator).

    Baca: Permen tentang pengolahan sampah organik diharapkan rampung Oktober 2025

    Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih besar, yaitu memisahkan peran pemerintah sebagai regulator (pembuat aturan dan pengawas) dari peran sebagai operator (pelaksana di lapangan).

    Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.

    “Kebijakan ini diambil sebagai salah satu solusi untuk mengatasi darurat sampah nasional. Serta bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029 sesuai arahan Presiden,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah menargetkan mencapai emisi nol dari sektor sampah pada 2030. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan target tersebut salah satunya melarang sistem open dumping  

    Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050

    Hanif secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani menegur atau bahkan menjatuhkan sanksi kepada para pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    “Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” katanya menegaskan.

    Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi untuk dapat menindaklanjuti penanganan sampah baik di tingkat kepala daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pemerintah pusat.

    “Jadi apa yang diarahkan oleh pak Menteri LH tadi dapat segera kita tindak lanjuti. Karena memang persoalan sampah ini masuk dalam penanganan prioritas kami,” ujarnya.

  • BRIN: Daerah Padat Penduduk Cenderung Memiliki Kerentanan Lingkungan yang Besar

    BRIN: Daerah Padat Penduduk Cenderung Memiliki Kerentanan Lingkungan yang Besar

    7cloud.asia – Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laras Toersilowati mengungkapkan bahwa kepadatan penduduk cenderung memiliki kerentanan lingkungan yang lebih besar.

    Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan hasil penelitian terbaru terkait pemanfaatan data satelit dalam menganalisis perubahan iklim perkotaan di Indonesia, dalam acara Ocean Indonesia and Atmosphere Training Workshop, Selasa (16/9/2025) di Kantor BRIN Bandung.

    Laras mengungkapkan temuan ini saat melakukan analisis environmental criticality index (ECI) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

    ECI adalah Indeks berbasis penginderaan jauh yang digunakan untuk menentukan area lingkungan kritis dengan menganalisis faktor-faktor seperti Suhu Permukaan Tanah (SPL), Indeks Perbedaan Vegetasi Ternormalisasi (NDVI).

    ECI seringkali menggabungkan kepadatan bangunan (NDBI) dan badan air (MNDWI) untuk memetakan kualitas lingkungan, terutama di wilayah perkotaan.

    Baca: Minim ruang hijau, kota-kota di belahan bumi selatan rentan terhadap panas ekstrem

    Indeks ini mengidentifikasi area berisiko tinggi mengalami degradasi lingkungan akibat faktor-faktor seperti peningkatan suhu, kepadatan bangunan dan berkurangnya vegetasi, yang seringkali terkait dengan urbanisasi.

    Peneliti menggunakan berbagai indeks spektral seperti NDVI, DBI, dan NDWI untuk mengidentifikasi area dengan tingkat kerentanan lingkungan yang tinggi.

    “Hasilnya menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat kritis tertinggi berada di pusat kota, bagian utara, serta sebagian kawasan barat Surabaya,” kata Laras.

    Semakin jauh dari pusat kota, yakni ke arah sisi timur dan sisi barat, suhu permukaan menurun karena masih banyak tanaman hijau dan kepadatan bangunan juga lebih rendah.

    Kondisi rentan tersebut berkorelasi dengan tingginya kepadatan penduduk yang menekan daya dukung lingkungan.

    Baca: Pembangunan ruang terbuka hijau mikro di kawasan kumuh

    “Temuan kami menunjukkan bahwa kota dengan kepadatan tinggi cenderung memiliki tingkat kerentanan lingkungan yang lebih besar. Hal ini menuntut strategi tata ruang yang lebih adaptif,” papar Laras.

    Organisasi Riset Kebumian dan Maritim melalui Pusat Riset Iklim dan Atmosfer memaparkan hasil penelitian terbaru terkait pemanfaatan data satelit dalam menganalisis perubahan iklim perkotaan di Indonesia.

    Kajian ini dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan fokus pada lima studi kasus, meskipun dalam kesempatan presentasi kali ini hanya tiga yang dibahas secara singkat.

    Laras menjelaskan bahwa penelitian ini berangkat dari fenomena meningkatnya perubahan iklim di kawasan perkotaan akibat urbanisasi, perubahan tutupan lahan, dan meningkatnya emisi polutan.

    Ia menekankan pentingnya data satelit sebagai instrumen utama dalam penelitian iklim modern saat perubahan iklim sudah di depan mata.

    Lebih jauh, menurut Laras, data satelit memungkinkan kita melihat pola perubahan iklim secara lebih detail, baik dari sisi ruang maupun waktu. Dengan informasi ini, kita bisa lebih tepat memahami bagaimana kota berkembang dan apa dampaknya terhadap lingkungan.

    Baca: Upaya Jakpro wujudkan transformasi hijau

  • Tantangan Regulasi dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

    Tantangan Regulasi dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

    7cloud.asia – Meskipun terdapat antusiasme yang tinggi, tantangan regulasi terkait pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia tetap signifikan.

    Kajian dari CELIOS menyebutkan, perusahaan khawatir bahwa kebijakan saat ini membuat perdagangan karbon internasional kurang menarik, terutama persyaratan buffer pengurangan emisi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21/2022, perusahaan harus menyisihkan 10–20 persen dari kredit karbon mereka sebagai buffer.

    Dirancang untuk melindungi dari kerugian emisi akibat risiko seperti kebakaran dan bencana alam, buffer ini memastikan kredibilitas, tetapi dianggap berlebihan oleh perusahaan.

    “Kami sudah mengalokasikan 35 persen untuk manajemen risiko. Dengan cadangan pemerintah, kami hanya tersisa 45–55 persen dari kredit kami untuk diperdagangkan. Marginnya terlalu ketat,” kata perwakilan dari perusahaan investasi hijau internasional yang masuk ke pasar Indonesia.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat atasi perubahan iklim

    Sertifikasi juga menjadi masalah. Sistem Pendaftaran Nasional Indonesia untuk Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) masih belum berkembang dan belum siap memenuhi standar global yang umum digunakan, sehingga kredit karbon Indonesia kurang kompetitif.

    Pemerintah juga memilih tidak membuat kesepakatan mutual dengan badan sertifikasi terkemuka seperti Verra atau Gold Standard, yang semakin memperumit masalah kredibilitas.

    “Peraturan perdagangan karbon masih belum jelas. Meskipun ada peraturan, masih terdapat ketidakjelasan, terutama dalam proses teknisnya. Hampir semua pelaku yang peduli terhadap iklim – bukan mereka yang berkecimpung di industri kayu dan kelapa sawit – masih bersikap menunggu dan melihat perkembangan di pasar karbon ,” ujar seorang investor hijau kepada kami.

    Risiko greenwashing
    Beberapa organisasi non-pemerintah (LSM) lingkungan telah aktif mempersiapkan diri untuk terlibat dalam perdagangan karbon, dengan organisasi lokal WARSI mengembangkan praktik terbaik untuk memastikan manfaat mencapai komunitas.

    Melalui skema Plan Vivo, WARSI mengalokasikan pendapatan karbon untuk pengembangan desa dan manfaat komunitas. Organisasi ini juga menciptakan Tingkat Emisi Referensi Hutan (FREL) untuk memantau pengurangan deforestasi.

    Baca: Dua provinsi ini telah merasakan manfaat perdagangan karbon

    Meskipun demikian, skeptisisme tetap ada. Kelompok masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace, Forum Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Forest Watch Indonesia telah memperingatkan bahwa perdagangan karbon berisiko menjadi alat greenwashing.

    Perdagangan karbon memungkinkan industri terus mencemari lingkungan sambil membeli kredit untuk mengklaim tindakan iklim di atas kertas.

    “Pemenang sejati di pasar ini adalah mereka yang sudah menguasai konsesi – terutama dalam situasi di mana akses ke pembiayaan sulit. Perusahaan yang memegang konsesi bukanlah ‘perusahaan bersih’, [tetapi] seringkali bisnis yang memiliki hubungan erat dengan elit politik dan militer,” kata seorang aktivis lingkungan kepada kami.

    Tanpa jaminan yang ketat, para kritikus berargumen, perdagangan karbon dapat memperburuk ketidaksetaraan yang sudah ada daripada mendorong pengurangan emisi yang nyata.

    Memastikan pembagian manfaat yang adil dan mencegah perdagangan spekulatif akan menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Jalan di depan
    Pasar karbon Indonesia kini menjadi kenyataan, namun apakah pasar ini benar-benar memberikan manfaat iklim yang nyata masih harus dilihat.

    Dorongan pemerintahan Prabowo untuk perdagangan internasional harus diseimbangkan dengan jaminan lingkungan dan sosial. Apakah ini akan menjadi solusi iklim yang sejati – atau hanya cara lain bagi pemain besar untuk meraup keuntungan?

    Seiring dengan berkembangnya perdagangan karbon, semua mata akan tertuju pada bagaimana pemerintah menegakkan regulasi, memastikan transparansi, dan melindungi komunitas yang rentan.

    Saat ini, persaingan antara negara-negara yang memiliki hutan sebagai penyerap karbon semakin ketat – dan taruhannya sangat tinggi. Karena itu pemerintah harus terus berbenah.

  • Kontradiksi Pidato Prabowo: Ingin Jadi Aktor Utama Krisis Iklim Dunia Tapi Aksi di Lapangan Berkebalikan

    Kontradiksi Pidato Prabowo: Ingin Jadi Aktor Utama Krisis Iklim Dunia Tapi Aksi di Lapangan Berkebalikan

    7cloud.asia – Presiden Prabowo subianto menekankan keinginan kuat Indonesia untuk menjadi aktor global dalam menangani krisis iklim dan pangan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025).

    Dalam pidato tersebut, Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada beras. Ia juga menyatakan komitmen reforestasi 12 juta lahan terdegradasi, membangun tanggul laut 480 kilometer dan ambisi nol emisi pada 2060 atau lebih cepat.

    Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pidato tersebut belum menjawab akar masalah dan kontradiktif dengan kondisi di dalam negeri.

    Pidato Prabowo juga tidak menyentuh persoalan keadilan iklim yang dihadapi masyarakat di kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan petani dan nelayan menghadapi cuaca yang tidak menentu dan dampak perubahan iklim terhadap masyarakat rentan.

    Hingga hari ini, Indonesia belum menyerahkan dokumen aksi iklim Second Nationally Determined Contribution (SNDC), padahal tenggatnya berakhir pada 20 September 2025.

    Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menegaskan persoalan krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan semata-mata solusi teknis.

    “Mengapa cara pandangnya langsung lompat ke solusi teknis dan tidak menelaah akar masalah tentang pengelolaan sumber daya dan keanekaragaman hayati,” kata Nadia dalam diskusi media di Jakarta, pada selasa (24/9/2025) yang diikuti secara daring.

    Baca: Pidato Presiden di Sidang Umum PBB banyak dipuji meski banyak pepesan kosong

    Nadia menjelaskan bahwa akar masalah krisis iklim berawal dari ketidakadilan dan ketimpangan. Ia merujuk pada riset CELIOS pada 2024 yang menyebut kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia.

    Dan, sebanyak 56 persen dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari sektor ekstraktif yakni mengeruk kekayaan alam.

    “Jadi siapa yang sebenarnya menikmati hasil ekonomi ini,” katanya.

    Nadia menekankan perlunya ekonomi restoratif yang memulihkan dan meregenerasi lingkungan dan memperkuat keadilan sosial, bukan hanya fokus pada target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang justru bisa mengorbankan hutan dan biodiversitas.

    Ia menyoroti bahwa, sebelum giliran Prabowo pidato, Presiden Brasil Lula de Silva sempat meminta negara-negara maju agar mendanai krisis iklim.

    Brasil sedang mendorong skema keuangan agar negara maju membayar negara berkembang untuk menjaga kelestarian hutannya melalui Tropical Forest Forever Facility (TFFF). Namun berbeda dengan Lula, Prabowo tidak menyebut hal-hal tersebut.

    “Reforestasi penting, tapi lebih penting lagi mencegah deforestasi ke depan. Kalau tidak hati-hati, ambisi ketahanan pangan dan energi bisa mengancam sisa hutan yang masih ada,” kata Nadia.

    Untuk mengatasi krisis iklim, menurut Nadia, solusi nyata adalah pensiun dini PLTU batu bara dan keluar dari ketergantungan bahan bakar fosil.

    “Kita harus membatasi 18 juta hektare lahan untuk perkebunan sawit. Ketahanan pangan dari singkong dan jagung tidak boleh mengancam keberadaan hutan,” tandas Nadia.

    Baca: Narasi kosong transisi energi bersih di era pemerintahan Prabowo

    Sementara, Saffanah Azzahra, peneliti dari ICEL, mengingatkan bahwa di era Prabowo target bauran energi terbarukan Indonesia justru mundur.

    Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru menyebutkan hanya 19-23 persen bauran energi pada 2030 berasal dari energi terbarukan.

    Padahal pada KEN sebelumnya, menyebutkan target peran energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer pada tahun 2025 paling sedikit 23 persen, dan 31 persen pada tahun 2050. Ini artinya, ambisinya lebih rendah dari sebelumnya.

    “Dengan dominasi energi fosil 79 persen pada 2030–yang 50 persen dari batu bara – target Paris Agreement, menjaga kenaikan suhu dibawah 1,5 derajat celcius mustahil tercapai,” katanya. “Kita justru menuju pemanasan 3-4 derajat celcius.”

    Ia juga menyoroti teknologi co-firing yang sering disebut mampu menurunkan emisi dari PLTU batu bara. Co-firing adalah teknologi pembakaran dua jenis bahan bakar yang berbeda secara bersamaan dalam satu sistem yang sama untuk mengurangi emisi yang dihasilkan.

    ”Berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia, bahan bakar co-firing 52 PLTU, sesuai dengan ambisi PLN pada tahun 2025, itu menciptakan deforestasi 4,65 juta hektar,” katanya.

    Jaya Darmawan dari CELIOS menambahkan, data produksi batubara tetap naik ketika co-firing biomass diterapkan. Ia berasumsi ini akibat Indonesia banyak mengekspor palet kayu (wood chips) ke Jepang dan Korea.

    “Kami menemukan ada selisih ekspor palet kayu sebesar 153 juta dolar selama 12 tahun terakhir dari laporan ekspor Indonesia dan laporan bea cukai Jepang. Dalam ekonomi ini disebut illicit financing. Apakah ada proses ilegal yang dibiarkan?” tanyanya.