Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bukan Melarang Merokok Tapi Mengatur Merokok di Ruang Publik

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk segera disahkan.

Dilansir jakarta.go.id, Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama tertunda pengesahannya.

“Pandangan fraksi – fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan pada tahun ini,” kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

Karena itu, nantinya akan disediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

“Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pram, Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Raperda ini, kata dia, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Pemprov juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

Baca: Seperti apa isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

“Perlu strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital,” tandasnya.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik.

Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Pemprov juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.

“Pemberian sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan,” ungkap Ovi.

Baca: Pelanggaran larangan merokok di ruang publik bakal didenda Rp250.000 hingga Rp50 Juta

Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

“Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu,” paparnya.

Sementara Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diajukan ke DPRD DKI.

“Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR,” jelasnya.

Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.

Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

“Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya,” tandasnya.

Baca: Uni Eropa dorong larangan merokok dan ‘Vaping’ di ruang terbuka

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *