Pro Kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.

Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel, kafe dan restoran.

“Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Jumat (20/6/2025) seperti dilansir Antaranews.com.

Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600.000 tenaga kerja. Dia menegaskan bahwa tamu hotel dan restoran didominasi oleh konsumen perokok.

Kalau merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka ini kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. “Dampaknya luas,” kata Iwantono.

Baca: Isi Raperda kawasan tanpa rokok di Jakarta

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

Hal itu berdampak pada banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.

Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

“Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa ‘ujug-ujug’. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Iwantono.

Di sisi lain, Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Raperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

Baca: Pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa rokok bakal kena denda

Tidak menutup kemungkinan bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok. Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok.

“Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok,” kata Inad.

Inad juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat khusus merokok.

Inad pun secara khusus menyoroti pasal mengenai larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal larangan ini, menurut Inad, akan sulit diterapkan khususnya di kawasan padat pemukiman.

Baca: Larangan merokok di ruang publik di Jakarta akan dituangkan dalam Perda

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *