7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi di lima wilayah mulai 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi dilakukan untuk menekan pencemaran polusi udara.
“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta termasuk dengan razia uji emisi ini,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2023).
Baca: Lokasi parkir termahal untuk mobil tak lolos ujii emisi terus ditambah
Seperti diketahui asap dari transportasi menyumbang hampir 44 persen dari emisi karbon yang meicu polusi di udara di Jakarta. Karena itu uji emisi ini penting untuk menekan emisi tersebut.
Ani menambahkan, kebijakan razia uji emisi ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
“Sasaran razia uji emisi ini diberakukan pada kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” kata Ani
Baca: Lebih 10 persen kendaraan tak lolos uji emisi
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Ani, tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi,” ucap Ani.
Baca: Pembatasan kendaraan bermotor mendesak dilakukan untuk atasi polusi udara di Jakarta
Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Leave a Reply