Dinilai Memberatkan Masyarakat, Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Written by

in

7cloud.asia – Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi kendaraan yang belum dan tak lulus uji emisi. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dianggap memberatkan masyarakat dan tidak efektif.    

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” jelas Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis seperti yang dilansir CNN Indonesia.

Selain itu sanksi tilang uji emisi ini juga dinilai negatif oleh banyak pihak. Karena itu, kini pengemudi mobil dan pengendara roda dua dinyatakan tidak lolos uji emisi hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya. Harapannnya untuk menekan kadar emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Lebih 10 Persen Kendaraan Dinyatakan Tak Lolos, DPRD DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Dibuka ke Publik

Seperti yang diwartakan sebelumya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Penerapan tilang ini merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Baca Juga: Catat! Total Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini berdasarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Daftar PLTU Batubara yang Mangkrak dan Layak Dibatalkan Demi Lingkungan

Uji emisi telah dilakukan selama 1 minggu terhitung sejak 1 September lalu. Dari 6.992 kendaraan mobil dan motor yang telah diuji, sebanyak 850 kendaraan tidak lolos uji emisi.

Sementara itu, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan uji emisi yang berlaku.

Namun, kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

 Reporter: Nurakhmayani                      

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *