Blog

  • Manfaat yang Dirasakan Warga dari Penerapan Konsep Slow City

    Manfaat yang Dirasakan Warga dari Penerapan Konsep Slow City

    7cloud.asia – Untuk mewujudkan konsep slow city dibutuhkan visi baru untuk kota. Seperti yang ditanyakan Carlos Pardo dalam presentasinya di UN Habitat pada tahun 2017:

    “Mengapa kita tidak mulai berpikir tentang kecepatan sebagai masalah daripada sebagai solusi?” tanyanya.

    Banyak kota yang telah melakukan apa yang disoroti Carlos Pardo itu. Elemen-elemen slow city telah berhasil diimplementasikan kota-kota di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir

    Contohnya termasuk Oslo dan Helsinki, Paris dan Bogotá. Kota-kota ini, dan banyak lainnya, telah menurunkan kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor dan meningkatkan perjalanan aktif.

    Pontevedra di Spanyol menunjukkan bagaimana memperlambat transportasi di seluruh kota bermanfaat bagi semua jenis kesehatan.

    Setelah kota tersebut menurunkan batas kecepatan menjadi 30 kilometer/jam, aktivitas fisik dan koneksi sosial meningkat karena lebih banyak orang berjalan kaki.

    Dari tahun 2011 hingga 2018, tidak ada satu pun kematian akibat kecelakaan lalu lintas di kota itu.

    Emisi karbondioksida juga turun sebesar 70 persem. Sedangkan peningkatan pendapatan bisnis sebesar 30 persen di pusat kota menunjukkan bukti ekonomi yang kuat untuk kota lambat.

    Apakah ini berarti kita semua perlu tinggal di lingkungan perkotaan “Eropa” yang padat penduduk, dengan jalan-jalan sempit dan tujuan wisata yang dekat, untuk menuai manfaat dari kecepatan yang lambat? Pandangan ini tidak tepat.

    Sudah ada daerah pinggiran kota – misalnya di Jepang – yang berfungsi sebagai slow city, dengan banyak fasilitas berjalan kaki, bersepeda, dan transportasi umum, serta kecepatan lalu lintas yang relatif rendah.

    Memperlambat kota bukan berarti harus meninggalkan daerah pinggiran kota. “Perbaikan perluasan kota”, “jalan bermain”, dan “jalan lambat” dapat menghasilkan manfaat bahkan di kota-kota yang didominasi mobil seperti di Amerika Utara dan Australasia.

    Dividen kota lambat
    Pada abad ke-21, berbagai “gerakan lambat” – “makanan lambat”, “pengasuhan anak lambat”, “pariwisata lambat” – telah mendapatkan daya tarik.

    Oleh karena itu, “memperlambat kota” mungkin merupakan konsep yang lebih layak dan menarik bagi perencana dan penduduk kota daripada “mendorong perjalanan aktif” atau “membatasi penggunaan mobil”.

    Covid-19 telah membantu kita memikirkan penggunaan alternatif untuk jalan-jalan di kota. Ruang-ruang lokal yang lambat dan “mirip taman” telah diciptakan dari jalur lalu lintas yang dialokasikan ulang, menciptakan ruang aman bagi orang-orang daripada untuk kecepatan.

    Meskipun obsesi budaya kita terhadap kecepatan mungkin mendorong sebagian orang untuk mempertanyakan atau bahkan mengejek “kelambatan”, ada baiknya mempertimbangkan manfaat konsep slow city

    Kota-kota lambat memiliki ketidaksetaraan yang lebih rendah, polusi udara yang lebih rendah, trauma jalan yang lebih sedikit, dan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah. Kota-kota ini lebih kompetitif dalam ekonomi global, dengan hasil pajak dan PDB yang lebih tinggi.

    Manifesto baru kami untuk Kota Lambat Abad ke-21 dimaksudkan untuk membimbing para politisi, praktisi, dan warga negara progresif dalam upaya mengakhiri budaya kecepatan yang merusak di kota.

    Memperlambat kota mungkin merupakan pengobatan yang efektif untuk banyak kondisi perkotaan yang melemahkan.

    Jika Anda ingin kota Anda menjadi lebih sehat, lebih bahagia, lebih aman, lebih makmur, lebih sedikit kesenjangan, dan lebih ramah anak serta tangguh, cukup perlambatlah lajunya.

    Artikel ini diterjemahkan dari The Conversation edisi bahasa Inggris, baca artikel asli di sini.

  • Kerentanan Ekologis Sumatera: Kebakaran Lahan di Riau, Banjir di Bengkulu

    Kerentanan Ekologis Sumatera: Kebakaran Lahan di Riau, Banjir di Bengkulu

    7cloud.asia – Di tengah krisis iklim yang memperburuk kerentanan ekologis Sumatera, Wilayah Sumatera juga kembali terbakar khususnya Riau kembali mencatat titik panas tertinggi, mencerminkan kegagalan sistemik pengelolaan lahan gambut.

    Kebakaran hutan dan lahan berulang bukan lagi fenomena musiman, melainkan dampak langsung ekspansi industri ekstraktif yang menyebabkan degradasi gambut masif.

    Kerusakan ini semakin parah akibat bentang alam Bukit Barisan yang kini sangat rentan karena deforestasi dan alih fungsi lahan di hulu, sehingga mengancam keberlangsungan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama dengan pencemaran berat dan hilangnya daya tampung air.

    Akibatnya, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor semakin sering melanda Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah Sumatera lainnya.

    Tragedi akhir 2025 yang menewaskan ratusan jiwa serta mengungsikan puluhan ribu warga masih meninggalkan luka mendalam, sementara upaya pemulihan ekosistem mandek karena minimnya restorasi dan rendahnya tanggung jawab korporasi.

    Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda mengatakan, Riau mencatat jumlah titik panas tertinggi di Sumatera, namun upaya mitigasi justru terhimpit efisiensi. Kegagalan tata kelola SDA dan perbaikan semu yang mengabaikan akar masalah.

    Baca: Aliansi Daulat Sumatera Serukan Penyelamatan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

    Di tengah luasnya ekosistem gambut, wilayah ini justru didominasi oleh konsesi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan HTI. Pengawasan hanya menyasar individu kecil, bukan korporasi sebagai pelaku utama.

    ”Kondisi ini memperburuk krisis iklim, memicu karhutla berulang sekaligus melemahkan benteng alam Sumatera, sehingga menyebabkan bencana ekologis berantai di Sumatera yang hingga kini belum pulih sepenuhnya,” ujarnya.

    Direktur WALHI Sumatera Selatan, Ersyah H Suhada juga menyoroti Bencana ekologis kini mengepung seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

    WALHI Sumatera Selatan menegaskan bahwa situasi kritis yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara bukan lagi bencana alam biasa.

    Ini adalah buah dari keserakahan korporasi dan penguasa. Kehancuran lingkungan hidup di Sumatera dipicu oleh masifnya aktivitas ekstraktif.

    Mulai dari tambang batu bara, perkebunan sawit skala besar, Hutan Tanaman Industri (HTI), industri migas, pembangunan infrastruktur energi, hingga eksploitasi kawasan rawa dan gambut memicu kerusakan serius pada lingkungan

    Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

    Kondisi ini kian diperparah oleh buruknya krisis tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

    Di Sumatera Selatan, WALHI mencatat 33 hingga 34 peristiwa banjir dan longsor sepanjang Januari hingga awal Maret 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
    Dampaknya sangat masif, di mana 26.373 kepala keluarga (KK) terdampak, 598 KK mengungsi, dan lebih dari 25 ribu rumah warga terendam.

    Kerusakan fasilitas publik juga tidak terhindarkan, meliputi 17 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, 4 jembatan rusak, serta 15,33 kilometer jalan yang terganggu.

    Sektor ekonomi warga ikut lumpuh setelah 4.830 hektare sawah dan 545 hektare kebun rusak terendam air.

    WALHI Sumsel menegaskan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, bencana banjir terus terjadi secara berulang di beberapa wilayah krusial seperti Kabupaten OKU Timur, Prabumulih, Kota Palembang, Kabupaten MURATARA, dan Kabupaten Empat Lawang.

    “Bencana ekologis di Sumatera bukan lagi fenomena alam biasa, melainkan buah dari keserakahan korporasi dan penguasa yang diperparah buruknya krisis tata kelola sumber daya alam,” pungkas Ersyah H Suhada.

  • Perempuan Lebih Berisiko Alami Demensia, Simak Cara Mencegahnya

    Perempuan Lebih Berisiko Alami Demensia, Simak Cara Mencegahnya

    7cloud.asia – Sejak lama para pakar menyebut, perempuan memiliki risiko lebih tinggi mengalami demensia dibandingkan dengan laki-laki. Namun apa penyebabnya belum terungkap dengan jelas

    Hasil riset yang dipublikasikan dalam jurnal Biology of Sex Differences mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan perempuan lebih berisiko mengalami demensia.

    Menurut siaran Eating Well yang dilansir Rabu (27/5/2026), dalam penelitian itu para periset menganalisis data Health and Retirement Study dari 17.182 peserta berusia 40 tahun atau lebih di Amerika Serikat

    Peneliti fokus pada informasi yang dikumpulkan tahun 2008 dan hampir 60 persen di antaranya adalah perempuan.

    Tim peneliti menelaah 13 faktor kesehatan dan gaya hidup yang dapat diubah atau dikelola seperti depresi, kurang aktivitas fisik, diabetes, hipertensi, obesitas, gangguan tidur, kehilangan pendengaran, dan isolasi sosial.

    Peneliti kemudian membandingkan faktor-faktor tersebut dengan hasil tes kognitif peserta yang mengukur kemampuan mengingat dan berhitung sederhana.

    Baca: Cegah Demensia dengan Jalani Gaya Hidup Ini

    Hasil penelitian menunjukkan perempuan memiliki lebih banyak faktor risiko dibanding laki-laki, termasuk tingkat depresi, kurang aktivitas fisik, dan masalah tidur yang lebih tinggi.

    Meskipun laki-laki lebih mungkin mengalami gangguan pendengaran dan diabetes, keberadaan kondisi-kondisi ini mengakibatkan penurunan fungsi otak yang jauh lebih kuat pada perempuan yang mengalaminya.

    Masalah terkait kesehatan jantung dan metabolisme seperti tekanan darah tinggi serta indeks massa tubuh tinggi juga menunjukkan dampak negatif yang lebih tajam terhadap kemampuan berpikir perempuan.

    Para peneliti menyampaikan, hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko demensia tidak dapat ditangani dengan pendekatan yang sama pada semua orang.

    Hasil penelitian itu dinilai memiliki keterbatasan, dan para peneliti menekankan bahwa studi hanya menunjukkan hubungan keterkaitan, bukan sebab akibat langsung.

    Baca: Risiko Demensia Dapat Muncul Sejak Masa Kanak-kanak

    Kendati demikian, hasil penelitian menunjukkan pentingnya pendekatan kesehatan yang lebih personal berdasarkan jenis kelamin dan kondisi individu untuk menjaga kesehatan otak saat menua.

    Berdasarkan hasil penelitian itu, ada tiga langkah yang dinilai penting dilakukan oleh perempuan untuk menurunkan risiko penurunan fungsi kognitif.

    Pertama, menangani gangguan pendengaran sejak dini dengan menjalani pemeriksaan dan menggunakan alat bantu dengar bila direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.

    Kedua, mengelola risiko diabetes dengan menjaga kadar gula darah. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan pola makan tinggi serat, rutin berolahraga, dan tidur cukup.

    Ketiga, mengontrol tekanan darah dengan bantuan tenaga medis, rutin melakukan aktivitas fisik, serta menerapkan pola makan yang dapat membantu menjaga tekanan darah tetap stabil.

  • Peminggiran Masyarakat Adat dan Pengetahuan Mereka Perburuk Kerentanan Ekologis di Sumatera

    Peminggiran Masyarakat Adat dan Pengetahuan Mereka Perburuk Kerentanan Ekologis di Sumatera

    7cloud.asia – Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah menyoroti peminggiran masyarakat adat dan pengetahuan mereka, dan menilai ini adalah bagian dari kekerasan struktural yang mencabut hak atas ruang hidup.

    Di Jambi, masyarakat adat disingkirkan dari wilayah kelola sekaligus dari pengambilan keputusan, sementara pengetahuan ekologisnya diabaikan demi investasi ekstraktif.

    WALHI Jambi menilai, ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan ekologis. Pendekatan negara dan korporasi yang teknokratis menjadikan masyarakat sekadar objek, sekaligus memperparah krisis dan kerentanan di tingkat tapak.

    Salah satu contoh yang paling nyata adalah masyarakat Suku Anak Dalam yang harus merelakan hutan-hutan yang selama ini menjadi rumah berubah menjadi perkebunan sawit, tanaman perkayuan, hingga tambang.

    Setidaknya, saat ini secara konkrit ada 7 Tumenggung yang melawan perampasan ruang hidup mereka.

    Oscar menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pengetahuan lokalnya, harus menjadi dasar kebijakan.

    Baca: Kerentanan Ekologis Sumatera, Kebakaran Lahan di Riau, Banjir di Bengkulu

    ”Tanpa itu, pembangunan hanya akan merampas ruang hidup, memperdalam konflik dan kerusakan lingkungan,” ujar Oscar Anugrah.

    Sorotan yang sama dilontarkan Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal. Dia memaparkan, konflik agraria di wilayah Sumatera mencatatkan angka yang cukup tinggi, diperparah oleh masifnya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal.

    Tindakan represif ini dinilai sengaja digunakan untuk menjegal pengakuan hak pengelolaan lahan oleh rakyat yang tengah berkonflik di sektor pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

    Salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa ini terjadi di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, terdapat sedikitnya 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektare yang belum kunjung menemui titik terang.

    Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka dan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan.

    Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

    Baca: Aliansi Daulat Sumatera Serukan Penyelamatan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

    “Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah, yang dinilai justru menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,” Dodi Faisal, Direktur WALHI Bengkulu.

    Di sisi lain, upaya kriminalisasi terhadap petani pejuang hak atas tanah justru semakin tajam. Kasus yang menimpa petani di Pino Raya menjadi bukti nyata ketimpangan hukum tersebut.

    Petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, alih-alih mendapatkan keadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis setelah aparat penyidik menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam.

    Padahal, secara yuridis, Pasal 307 ayat (2) KUHP secara tegas mengecualikan penggunaan senjata tajam jika digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya.

    Ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

    “Penggunaan pasal tersebut untuk menjerat petani yang sedang menggarap lahan adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan substansi undang-undang demi membela kepentingan korporasi,” tegas Dodi.

  • Iran Resmi Tetapkan Kendali Permanen Atas Selat Hormuz

    Iran Resmi Tetapkan Kendali Permanen Atas Selat Hormuz

    7cloud.asia – Ketua Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kendali permanen atas pelayaran di Selat Hormuz.

    “Saat ini, Iran mengelola selat tersebut sesuai dengan aturan dan mekanismenya sendiri. Tentu saja, penetapan kendali Iran dan penerapan mekanisme pengelolaannya bersifat permanen, bukan sementara,” tegas Azizi kepada RIA Novosti.

    Dia mengatakan Amerika Serikat harus meninggalkan khayalannya bahwa langkah-langkah Iran terkait Selat Hormuz bersifat lokal atau jangka pendek.

    “Negara-negara kawasan juga harus menerima kenyataan ini dan bertindak sesuai dengan aturan Iran,” ujar Azizi.

    Terpisah, rencana Tehran memungut tarif hingga 2 juta dolar atau sekitar Rp35,7 miliar kepada kapal yang melintas di Selat Hormuz memicu penolakan luas dari berbagai negara.

    Amerika Serikat (AS) hingga China dilaporkan sepakat menentang kebijakan tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas energi global.

    Baca: Iran Resmi Bentuk Badan Khusus untuk Kelola Selat Hormuz

    Seperti diketahui, Selat Hormuz merupakan jalur energi paling vital di dunia. Sebelum perang Iran pecah, sekitar seperlima konsumsi minyak dan gas dunia melewati kawasan sempit yang berada di antara Iran dan Oman itu.

    Iran menutup Selat Hormuz, setelah serangan sepihak yang dilancarkan AS dan Israel ke wilayahnya pada akhir Februari lalu.

    Teheran berdalih pungutan tersebut merupakan biaya reparasi perang akibat serangan Amerika Serikat dan Israel, sekaligus pembayaran jasa keamanan, perlindungan lingkungan, dan layanan navigasi.

    Iran bahkan disebut tengah menyiapkan protokol bersama Oman yang mewajibkan kapal memperoleh izin sebelum melintas. Namun, langkah itu langsung memicu kritik keras.

    Lembaga kajian Institute for the Study of War (ISW) menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik “pemerasan maritim”.

    Penolakan dunia terhadap Iran bukan tanpa alasan. Pakar maritim menilai Selat Hormuz berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama yang memang dibangun dan dikelola negara tertentu.

    Baca: China dan AS Sepakati Agar Selat Hormuz Tetap Terbuka

    Dalam hukum internasional, Selat Hormuz masuk kategori selat alami internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

    Aturan tersebut memberikan hak lintas transit bagi kapal dan pesawat dari seluruh negara tanpa boleh dihambat negara pesisir. Artinya, kapal berhak melintas tanpa harus membayar tarif transit penuh ataupun meminta izin khusus selama tidak berhenti dan tidak mengganggu keamanan.

    Negara pesisir hanya diperbolehkan mengenakan pungutan layanan terbatas seperti jasa pandu kapal atau bantuan navigasi. Karena itu, banyak negara menilai Iran tidak memiliki dasar hukum untuk menarik biaya transit miliaran rupiah dari kapal internasional.

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahkan menegaskan Selat Hormuz harus tetap menjadi perairan internasional yang bebas dilalui siapa pun.

    “Selat itu akan terbuka untuk semua pihak. Itu adalah perairan internasional,” kata Trump dalam rapat kabinet di Gedung Putih.

    Washington juga memperingatkan perusahaan pelayaran agar tidak membayar pungutan tersebut karena berpotensi terkena sanksi sekunder AS akibat dianggap bertransaksi dengan Iran.

    Di tengah memanasnya situasi, AS dan PBB kini mulai menyiapkan skema perlindungan pelayaran pascaperang, termasuk patroli multinasional dan operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz.

    Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

  • Risiko Sentralisasi Kekuasaan Ekonomi di Balik Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia

    Risiko Sentralisasi Kekuasaan Ekonomi di Balik Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia

    7cloud.asia – Rencana pemerintah menata ulang ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai entitas eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia memicu kontroversi.

    Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna menilai kebijakan yang akan diterapkan pada 2027 tersebut merupakan transformasi struktural paling besar dalam tata kelola ekonomi sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi.

    Kehadiran PT DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk mengkonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis demi menghentikan kebocoran devisa dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

    “Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dalam rilis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

    Selama puluhan tahun, ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan dalam sistem pasar yang terfragmentasi.

    Baca: Aliansi Ekonom Indonesia Soroti Tata Kelola dan Sumber Pendanaan Danantara

    Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung ataupun melalui trader di negara suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, maupun Cayman Islands.

    Akibatnya, negara kesulitan mengawasi kualitas komoditas, harga riil transaksi, hingga aliran devisa hasil ekspor.

    Menurutnya, terdapat beberapa argumentasi yang mendorong pembentukan PT DSI. Salah satunya untuk menutup praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga mencapai 150 miliar dolar per tahun.

    Melalui mekanisme single-window, seluruh proses penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan dikendalikan negara melalui PT DSI.

    Pemerintah juga menargetkan seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali secara penuh ke sistem perbankan nasional.

    Baca: Tumpang Tindih Peran yang Diampu Danantara

    Selain itu, pemerintah juga ingin membangun sistem ketertelusuran (traceability) nasional guna menjawab tuntutan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

    Dengan dukungan aset besar Danantara, PT DSI dinilai memiliki kapasitas membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi yang tidak mampu dilakukan eksportir kecil secara individual.

    Tidak hanya itu, konsolidasi ekspor dalam satu pintu juga diharapkan mengubah posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price setter komoditas global, khususnya untuk batu bara, CPO, dan nikel.

    “Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” jelasnya.

    Namun, ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia juga menyimpan pengalaman buruk terkait praktik monopoli tata niaga komoditas oleh negara maupun kelompok tertentu.

    Baca: Potensi Deindustrialisasi Akibat Dominasi Belanja Pemerintah

    Ia menilai sentralisasi ekspor dalam satu entitas tunggal berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar apabila tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.

    “Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.

    Politisi Fraksi PKS ini menilai tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap menjaga prinsip transparansi, persaingan usaha sehat, serta pengawasan publik yang kuat.

    Negara memang harus hadir mengamankan devisa dan kepentingan nasionalnya, tetapi tidak boleh berubah menjadi sentralisasi kekuasaan ekonomi yang tertutup.

    Menurutnya, tanpa tata kelola profesional dan pengawasan independen, PT DSI justru dapat menjadi sumber inefisiensi baru yang menghambat daya saing ekspor Indonesia di tengah dinamika pasar global.

    “Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya.

  • Cuaca Hari Ini: Siap Payung, Sebagian Jakarta Bakal Hujan

    Cuaca Hari Ini: Siap Payung, Sebagian Jakarta Bakal Hujan

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas ringan akan mengguyur sebagian wilayah Jakarta pada Sabtu (30/05/2026).

    Dalam laman resmi BMKG, hujan dengan intensitas ringan berpeluang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada pagi hari. Wilayah lainnya diprediksi cerah hingga berawan tebal.

    Selanjutnya pada siang dan sore hari, peluang hujan berintensitas ringan terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sedangkan wilayah lainnya diprediksi cerah hingga berawan tebal.

    Malamnya, hujan berintensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Wilayah lainnya diprakirakan cerah hingga berawan tebal.

    Sedangkan kota-kota lainnya di Indonesia, seperti Kota Medan, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Palu, Mamuju, Kendari berpotensi hujan dengan intensitas ringan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas ringan juga berpotensi terjadi di Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya dan Merauke.

    BMKG mengajak masyarakat di Kota Jambi, Banjarmasin, Tanjung Selor dan Gorontalo untuk mewaspadai hujan disertai petir. Selain itu, masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur juga perlu waspada dengan potensi angin kencang.

  • Kerugian Akibat Rokok Capai Rp184 Triliun: Menunda Kenaikan Cukai Justru Bikin Negara Makin Tekor

    Kerugian Akibat Rokok Capai Rp184 Triliun: Menunda Kenaikan Cukai Justru Bikin Negara Makin Tekor

     

    7cloud.asia – Artikel ini untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.


    Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok hingga 2027 mendatang kian mempersulit pengendalian tembakau di Indonesia. Bahkan, pemerintah malah berencana menambah lapisan (kategori) cukai tembakau baru dengan tarif pajak lebih rendah.

    Penundaan kenaikan tarif dan penambahan lapisan cukai justru hanya memperumit sistem cukai rokok. Penerimaan negara pun sangat tidak maksimal.

    Kebijakan ini justru berisiko memunculkan lebih banyak produk rokok baru dengan harga lebih murah dan membuat masyarakat beralih membelinya (down trading).

    Sikap pemerintah yang terkesan lebih mementingkan industri, menurut kami, kian mengaburkan manfaat cukai sesungguhnya sebagai paket kebijakan kesehatan yang lebih luas.

    Berbagai studi sudah membuktikan bahwa penerapan cukai bisa menekan jumlah perokok maupun kerugian kesehatan dan ekonomi yang lebih besar akibat tembakau.

    Berkaca dari negara lain

    Perilaku merokok dipengaruhi oleh konteks sosial-ekonomi yang luas. Tanpa cukai yang cukup tinggi dan aturan pembatasan rokok yang ketat, masyarakat makin sulit menghindari produk tembakau—yang pemasarannya agresif dan produknya amat mudah dibeli.

    Di sinilah kehadiran cukai sangat penting. Cukai sejatinya diciptakan sebagai alat kesehatan. Tujuan utamanya adalah membuat harga rokok jadi sangat mahal supaya orang enggan merokok, sehingga bisa mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi jangka panjang yang lebih besar.

    Kita bisa tengok negara tetangga Filipina. Sejak tahun 2012, mereka menaikkan cukai rokok secara drastis hingga 1.000% dalam kurun lima tahun untuk produk rokok yang dijual murah.

    Filipina juga menyederhanakan sistem tarif dan menggunakan 80% penerimaan dari cukai rokok untuk membantu sektor kesehatan.

    Semua kebijakan tersebut merupakan bagian dari health taxes, yakni instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang membahayakan, seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis.

    Selain menurunkan konsumsi rokok dan alkohol, kebijakan ini telah membantu Filipina meningkatkan cakupan asuransi kesehatan dan anggaran Kemenkes Filipina. 

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih mendorong penggunaan cukai rokok dalam health taxes.

    Tujuanya untuk menunjukkan bahwa fungsi utama dari intervensi fiskal ini adalah mencegah penyakit akibat rokok dan memaksa warga agar hidup lebih sehat. Penerimaan negara adalah dampak turunannya.

    Studi menunjukkan kenaikan health taxes yang signifikan, dilakukan secara berkala, dan menggunakan sistem sederhana merupakan cara paling efektif dalam memengaruhi perilaku masyarkat.

    Namun, efektivitas penerapan health taxes maupun cukai rokok sangat bergantung dengan komitmen negara dalam meningkatkan tarif cukai. 

    Finlandia, misalnya, konsisten menerapkan kenaikan cukai rokok tiap enam bulan sejak 2016. Kebijakan ini terbukti efektif mengurangi angka perokok dan kasus penyakit kardiovaskular di negara itu.

    Dalam kurun 2013 – 2023, jumlah pemasukan negara Finlandia dari cukai rokok mencapai €1,21 miliar (setara Rp25,08 triliun).

    Finlandia menetapkan cukai rokok yang sangat tinggi, yakni mencapai 70% dari harga jual. Artinya, dari penjualan sebungkus rokok, negara memperoleh pemasukan sebanyak 70%, sementara produsen hanya 30% dari total harga.

    Pada 2022, rata-rata harga sebungkus rokok di Finlandia nyaris mencapai €10 (sekitar Rp204 ribu).

    Menakar untung-rugi cukai rokok

    Menurut WHO, untuk mengendalikan peredaran tembakau secara efektif, kenaikan cukai rokok di Indonesia idealnya mencapai 25% tiap tahun—dengan penyederhanaan sistem tarif cukai secara bertahap.

    Menaikkan cukai dan menyederhanakan sistem diprediksi akan mengurangi 4,8 juta perokok, mencegah lebih dari satu juta kematian, serta menambah pemasukan negara Rp102,8 triliun.

    Studi dalam BMJ Tobacco Control di Indonesia mengungkap bahwa peningkatan cukai rokok sebesar 45% (dari level tahun 2019) bisa meningkatkan ekonomi Rp84,2 triliun, pendapatan rumah tangga Rp24,1 triliun, dan menciptakan lebih dari 400 ribu lapangan kerja baru.

    Sebaliknya, menunda cukai rokok justru menimbulkan dampak kesehatan dan ekonomi yang nilai kerugiannya jauh lebih besar daripada pemasukan negara.

    Jumlah perokok di Tanah Air sudah mencapai 110 juta orang pada 2025 akan semakin bertambah. Kenaikan jumlah perokok juga akan berdampak pada melonjaknya kasus penyakit kronis akibat rokok, seperti penyakit jantung hingga kanker paru. 

    Studi tahun 2026 mengungkap bahwa rokok menempati urutan kedua faktor pemicu kematian tertinggi di Indonesia.

    Kerugian ekonomi akibat dampak rokok terhadap kesehatan pun sangat besar. Riset tahun 2019 di Indonesia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp184 – 410 triliun.

    Aspek kesehatan masih terpinggirkan

    Sejauh ini, penerapan kebijakan cukai rokok di Indonesia belum memprioritaskan aspek kesehatan.

    Pandangan pemerintah soal cukai cenderung normatif, dengan coba menyeimbangkan pengendalian konsumsi (kesehatan), keberlangsungan industri (ketenagakerjaan), dan penerimaan negara.

    Padahal, berbagai riset membuktikan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara. Kebijakan pengendalian tembakau (termasuk cukai) pun tidak akan mengganggu perekonomian negara.

    Kendati bukti dampak positif pengendalian tembakau sudah banyak, kebijakan pengendalian tembakau di negara kita masih jauh tertinggal. Kementerian Keuangan masih melibatkan para pelaku industri dalam menentukan kebijakan cukai yang rentan konflik kepentingan.

    Situasinya berbeda jauh dengan negara-negara lain yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control, termasuk Singapura, Thailand, dan Filipina. Mereka tidak membiarkan pelaku industri tembakau urun suara dalam penentuan kebijakan. Sebab, kepentingan industri tidak akan sama dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

    Kenaikan cukai rokok sangat penting

    Untuk menekan perilaku merokok masyarakat, pemerintah tidak bisa membebani tanggung jawab pengendalian rokok hanya kepada sektor kesehatan.

    Semua sektor—termasuk Kemenkeu sebagai penjaga gawang cukai—harus terlibat dan bersepakat untuk tidak mengorbankan aspek kesehatan warga.

    Memprioritaskan nilai kesehatan dalam pengendalian tembakau berarti pemerintah harus berupaya mengurangi pengaruh industri dalam mengaburkan dampak kerugian akibat rokok di berbagai sektor.

    Maka dari itu, syarat utama kebijakan pengendalian tembakau adalah tidak boleh melibatkan pelaku industri.

    Pemerintah juga harus lebih jernih dalam memahami tujuan penerapan cukai. Instrumen ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai penambah pendapatan negara, melainkan bagian dari paket kebijakan kesehatan untuk mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi yang jauh lebih besar.

    Tanpa kenaikan cukai rokok, justru kita tidak mendapatkan semuanya karena pemasukan negara menjadi tidak maksimal. Sementara penyakit akibat rokok justru tetap meningkat.


    Mochamad Iqbal Nurmansyah, Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Deni Wahyudi Kurniawan, Lecturer, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA; Griffith University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Kerentanan Ekologis Sumatera: Pengelolaan Sampah yang Buruk Picu Masalah Serius pada Lingkungan

    Kerentanan Ekologis Sumatera: Pengelolaan Sampah yang Buruk Picu Masalah Serius pada Lingkungan

    7cloud.asia – Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menyoroti tata kelola sampah di Indonesia dinilai semakin jauh dari jalur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

    Hal ini diungkapkan di sela pertemuan konsolidasi regional yang digelar pengurus WALHI se Sumatera, di Pekanbaru pada 24-25 Mei 2026, sebagai wadah perjuangan bersama untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sumatera.

    Pertemuan ini untuk menyikapi krisis ekologis yang semakin mengancam Pulau Sumatera, yang ditindaklanjuti dengan deklarasi Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) oleh sembilan Eksekutif Daerah WALHI se-Sumatera.

    Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) merupakan respons kolektif terhadap kondisi ekologis Pulau Sumatera yang telah mencapai titik kritis.

    Hutan, sungai, pesisir, gambut, dan lahan masyarakat terus mengalami degradasi masif akibat krisis iklim dan eksploitasi berlebihan, mengancam keselamatan generasi sekarang dan mendatang.

    Baca: Aliansi Daulat Sumatera Serukan Penyelamatan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

    Dalam pertemuan ini, Irfan mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, khususnya di wilayah Sumatera, saat ini masih didominasi oleh sistem penumpukan terbuka (open dumping).

    Kritik tajam juga diarahkan pada rencana pemerintah pusat yang hendak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh wilayah. Kebijakan ini dipandang sebagai gambaran potensi kegagalan yang akan terulang kembali.

    Berkaca pada pengalaman sebelumnya, beberapa provinsi yang telah membangun PLTSa justru berakhir tidak beroperasi.

    Kondisi tersebut diperparah oleh ancaman polutan berbahaya yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sampah pada fasilitas PLTSa.

    Di sisi lain, kawasan perkotaan saat ini juga menghadapi krisis lingkungan akibat minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.

    Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

    Masalah ini kian runyam dengan masifnya penyusunan tata ruang yang mengabaikan tahap partisipasi masyarakat. Proses perencanaan tersebut dinilai tidak menghitung daya dukung serta daya tampung lingkungan secara cermat.

    ”Alhasil, pembangunan di wilayah urban cenderung tidak terkontrol dan memicu terjadinya berbagai bencana ekologi,” Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung.

    Aliansi Daulat Sumatera Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) menilai bahwa seluruh pemerintah daerah di Sumatera telah gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pulau ini.

    Pemerintah daerah juga dinilai gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu tubuh ekologis.

    Karena itu Andalas menyampaikan tuntutan dan rekomendasi mendesak kepada seluruh Gubernur di Sumatera dan pemerintah pusat untuk segera menggelar Pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi.

  • Revisi UU Pemilu Harus Akomodir Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

    Revisi UU Pemilu Harus Akomodir Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

    7cloud.asia – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif akan menjadi poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

    Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Politisi Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut

    “Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

    Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

    “Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.

    Diketahui, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

    Baca: DPR Diminta Segera Laksanakan Keputusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD

    Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

    Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Amanah tersebut pun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tampil sebagai pengambil keputusan di parlemen.

    Anggota DPR, Cindy Monica, memandang positif akan putusan MK tersebut. Ia menyebut bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam merumuskan kebijakan bagi masyarakat.

    Perempuan, ujarnya, memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan.

    “Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (28/5/2026).

    Baca: Koalisi Perempuan Indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    Cindy mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif.

    Kehadiran perempuan di parlemen diyakini mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.

    “Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Fraksi NasDem tersebut.

    Sebagai perempuan anggota DPR, Cindy Monica pun mendorong perempuan untuk berani terjun ke dunia politik dan membawa aspirasi masyarakat secara langsung ke tingkat nasional.

    Dia berharap semakin banyak perempuan, khususnya generasi muda, yang percaya diri untuk mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa.

    “Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy.

    Baca: Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah