7cloud.asia – Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah menyoroti peminggiran masyarakat adat dan pengetahuan mereka, dan menilai ini adalah bagian dari kekerasan struktural yang mencabut hak atas ruang hidup.
Di Jambi, masyarakat adat disingkirkan dari wilayah kelola sekaligus dari pengambilan keputusan, sementara pengetahuan ekologisnya diabaikan demi investasi ekstraktif.
WALHI Jambi menilai, ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan ekologis. Pendekatan negara dan korporasi yang teknokratis menjadikan masyarakat sekadar objek, sekaligus memperparah krisis dan kerentanan di tingkat tapak.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah masyarakat Suku Anak Dalam yang harus merelakan hutan-hutan yang selama ini menjadi rumah berubah menjadi perkebunan sawit, tanaman perkayuan, hingga tambang.
Setidaknya, saat ini secara konkrit ada 7 Tumenggung yang melawan perampasan ruang hidup mereka.
Oscar menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pengetahuan lokalnya, harus menjadi dasar kebijakan.
Baca: Kerentanan Ekologis Sumatera, Kebakaran Lahan di Riau, Banjir di Bengkulu
”Tanpa itu, pembangunan hanya akan merampas ruang hidup, memperdalam konflik dan kerusakan lingkungan,” ujar Oscar Anugrah.
Sorotan yang sama dilontarkan Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal. Dia memaparkan, konflik agraria di wilayah Sumatera mencatatkan angka yang cukup tinggi, diperparah oleh masifnya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal.
Tindakan represif ini dinilai sengaja digunakan untuk menjegal pengakuan hak pengelolaan lahan oleh rakyat yang tengah berkonflik di sektor pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa ini terjadi di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, terdapat sedikitnya 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektare yang belum kunjung menemui titik terang.
Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka dan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan.
Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Baca: Aliansi Daulat Sumatera Serukan Penyelamatan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera
“Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah, yang dinilai justru menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,” Dodi Faisal, Direktur WALHI Bengkulu.
Di sisi lain, upaya kriminalisasi terhadap petani pejuang hak atas tanah justru semakin tajam. Kasus yang menimpa petani di Pino Raya menjadi bukti nyata ketimpangan hukum tersebut.
Petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, alih-alih mendapatkan keadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis setelah aparat penyidik menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
Padahal, secara yuridis, Pasal 307 ayat (2) KUHP secara tegas mengecualikan penggunaan senjata tajam jika digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya.
Ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Penggunaan pasal tersebut untuk menjerat petani yang sedang menggarap lahan adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan substansi undang-undang demi membela kepentingan korporasi,” tegas Dodi.

Leave a Reply