Blog

  • Ada Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    Ada Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    7cloud.asia – Kerusakan hutan terbukti memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Contoh nyata dari kondisi ini adalah kebakaran hutan pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian lebih dari 16 miliar dolar atau setara dengan sekitar 1,9 peren dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat itu.

    Di sisi lain, hutan memegang peran penting dalam mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, termasuk target NDC dan FOLU Net Sink 2030 dengan potensi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 140 juta ton setara karbon (CO2e).

    Hal ini terungkap dalam acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia beberapa waktu lalu.

    Dilansir di laman resmi WWF, dalam sesi pembuka, CSF Indonesia memaparkan hasil kajian Forest Financing in Indonesia, yang menyoroti kondisi pembiayaan hutan di Indonesia.

    Studi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam arus pembiayaan. Aliran dana yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan (negative flows) tercatat mencapai sebesar 3,4 miliar dolar per tahun.

    Angka ini jauh melampaui aliran dana yang mendukung konservasi dan restorasi (positive flows) yang hanya sebesar 244 juta dolar per tahun. Dengan kata lain, pendanaan yang merusak hutan sekitar 14 kali lebih besar dibandingkan pendanaan yang melindunginya.

    Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Hutan dan Lingkungan Harus Dibenahi

    Pendanaan positif sebagian besar berasal dari sektor publik, termasuk anggaran pemerintah dan Official Development Assistance (ODA), dengan kontribusi mencapai 226 juta dolar.

    Sementara itu, kontribusi sektor swasta masih sangat terbatas, hanya sekitar 18 juta dolar setahun.

    Sebaliknya, pendanaan negatif didominasi oleh sektor swasta, terutama melalui instrumen seperti pinjaman agrikultur dan obligasi yang mendukung komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi seperti kelapa sawit, pulp, dan kertas.

    Kesenjangan Pendanaan yang Lebar
    Studi ini juga memperkirakan, kebutuhan pendanaan tahunan untuk menjaga dan merawat ekosistem hutan di Indonesia mencapai sekitar 5,3 miliar dolar.

    Dengan aliran pendanaan positif yang saat ini hanya mencapai 244 juta dolar, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sekitar 5 perse dari target.

    Hal ini menciptakan kesenjangan pembiayaan (finance gap) sebesar 5,1 miliar dolar atau lebih dari Rp75 Triliun per tahun.

    Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut kemungkinan masih berada di bawah kondisi sebenarnya, mengingat keterbatasan data, terutama dari sektor swasta dan aktivitas pendanaan informal yang belum terdokumentasi secara menyeluruh.

    Baca: Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Hal ini mencerminkan tantangan lain terkait transparansi dokumentasi dan pelaporan, yang berdampak pada terbatasnya aksesibilitas informasi bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana, strategi, serta intervensi yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut.

    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi, hasil studi ini direncanakan untuk dipublikasikan secara terbuka.

    Selain itu, temuan kajian juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan lembaga pemerintah terkait sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan ke depan.

    Sustainable Finance Lead dari WWF-Indonesia, Risyad Tri Setiaputra menekankan bahwa ke depan, pembiayaan konservasi diproyeksikan akan semakin bergantung pada kombinasi investasi swasta dan dana publik sebab tren Official Development Assistance (ODA) global yang terus menurun.

    Pendekatan seperti Nature-based Solutions (NbS) dinilai memiliki potensi untuk menciptakan nilai ekonomi dari alam, yang kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung upaya konservasi.

    Namun, untuk mendukung pendekatan NbS diperlukan peningkatan dari sisi kebijakan seperti insentif serta payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pendanaan berbasis konservasi.

    Selain itu, peningkatan kesadaran mengenai peluang pembiayaan, seperti pembiayaan karbon, belum menjadi mandatory dan masih menjadi sesuatu yang voluntary bagi banyak pelaku di sektor konservasi. Kondisi ini memperburuk kesenjangan pembiayaan pemeliharaan hutan.

  • Memasuki Musim Kemarau, Polusi Udara di 5 Kota Indonesia Memburuk

    Memasuki Musim Kemarau, Polusi Udara di 5 Kota Indonesia Memburuk

    7cloud.asia – Memasuki musim kemarau, kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia kembali memburuk.

    Hal ini terpantau dari hasil pemantauan udara dari situs AQI US yang menyebutkan jika sepanjang Mei 2026 tercatat polusi udara di lima kota besar di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

    Data pemantauan menunjukkan Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat,” sementara Surabaya, Medan dan Semarang berada pada kategori “sedang,” namun berisiko bagi kelompok rentan.

    Karena itu, WALHI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera membuat kebijakan tepat arah guna menghadapi persoalan ini.

    Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, puncaknya terjadi pada 9 Mei 2026, di mana indeks PM2,5 tercatat sebesar 189.

    Baca: Efektif Turunkan Polusi Udara, Kawasan Rendah Emisi di Jakarta Akan Diperluas

    Kondisi ini diperparah oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178), yang menunjukkan polusi lintas wilayah.

    Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang namun tetap berisiko bagi kelompok rentan.

    Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.

    Merespon kondisi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukanlah fenomena musiman atau insidental, melainkan akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.

    ”Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” tegas Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional.

    Baca: Dampak Polusi Udara di Jakarta Pada Pekerja

    WALHI mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batubara (termasuk captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan.

    Selain itu, karhutla secara berkala memperburuk kondisi, ditambah keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi.

    Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi, jika merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Paparan polusi berupa PM 2,5 berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.

    Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.

    “Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tegas Wahyu.

  • Menutup Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia

    Menutup Kesenjangan Pembiayaan Hutan di Indonesia

    7cloud.asia – Pendekatan seperti agroforestry kerap menghadapi tantangan karena dianggap kurang menguntungkan dalam jangka pendek sebab return yang kurang menarik dan risiko gagal bayar yang tinggi.

    Perspektif ini disampaikan Adisti Chandra selaku Chief Operating Officer Instellar Impact dalam acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, yang diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia pada awal April lalu.

    Adisti mengatakan, hal ini menegaskan pentingnya peran regulasi dalam menurunkan risiko terkait imbal hasil jangka pendek, sehingga dapat mendorong aliran pembiayaan yang lebih besar ke sektor kehutanan.

    Selain itu, akses terhadap pembiayaan dan pasar masih menjadi hambatan utama, khususnya bagi pelaku lokal dan komunitas.

    Di Indonesia, ujarnya, permintaan terhadap produk berkelanjutan dengan harga premium juga masih relatif terbatas, sehingga membatasi insentif pasar bagi praktik berkelanjutan.

    Dalam konteks instrumen pembiayaan, grant atau bantuan masih menjadi mekanisme yang paling umum digunakan untuk usaha skala kecil.

    Sementara itu, untuk skala menengah, skema seperti convertible grant dinilai memiliki potensi karena menawarkan fleksibilitas bagi penerima pendanaan, dengan biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial.

    Dilansir di laman resmi WWF, diskusi juga menyoroti pentingnya peran lembaga keuangan dalam mengarahkan arus pembiayaan di sektor kehutanan.

    Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah menyalurkan pembiayaan melalui offtaker yang berkomitmen menampung dan membeli hasil produksi hutan dengan upaya menjaga stabilitas harga serta menhubungkan produsen/petani dengan pasar yang lebih besar.

    Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan karena pelaku offtaker cenderung enggan menanggung tambahan risiko.

    Dari sisi pemerintah, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menegaskan perannya dalam mengelola dan menyalurkan pendanaan melalui skema blended finance.

    Dia mengatakan, dalam praktiknya, salah satu tantangan utama adalah aspek audit keuangan, di mana banyak proyek konservasi yang secara teknis layak, namun belum memenuhi standar kelayakan finansial.

    Untuk mengatasi hal tersebut, BPDLH menggandeng lembaga perantara guna mempermudah akses pembiayaan, dengan tetap mendorong peningkatan tata kelola dan transparansi keuangan di tingkat lokal.

    Pada akhir diskusi, ditekankan bahwa pendekatan yang paling realistis saat ini adalah mengoptimalkan instrumen yang telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti pendanaan publik, grant pemerintah, swasta, atau institusional.

    Selain itu juga dibutuhkan rencana program pendanaan APBN/APBD dengan potensi terkait upaya konservasi jangka pendek, menengah, dan panjang serta restorasi dan penjagaan lahan perhutanan.

    Di sisi lain, sektor swasta perlu semakin menyadari bahwa risiko lingkungan dan iklim merupakan risiko finansial nyata yang dapat berdampak langsung terhadap operasional bisnis.

    Oleh karena itu, diperlukan pergeseran pola pikir dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.

    Diskusi ini menegaskan bahwa menutup kesenjangan pembiayaan hutan tidak hanya membutuhkan tambahan sumber pendanaan, tetapi juga transformasi sistemik dalam kebijakan, mekanisme pasar, serta cara pandang terhadap nilai ekonomi ekosistem hutan.

  • Cuaca Hari Ini: Siap Payung, Jakarta Berpotensi Hujan

    Cuaca Hari Ini: Siap Payung, Jakarta Berpotensi Hujan

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpotensi mengguyur sejumlah wilayah Jakarta pada Sabtu (16/05/2026).

    Dalam laman resmi BMKG hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara pada pagi hari. Wilayah lainnya diprediksi berawan.

    Selanjutnya pada siang hingga sore, wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan berpotensi hujan dengan intensitas ringan.

    Di waktu yang sama, wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara berpotensi hujan dengan intensitas sedang. Wilayah lainnya diprediksi berawan tebal. Malamnya seluruh wilayah Jakarta diprediksi berawan tebal.

    Untuk wilayah lainnya di Indonesia, BMKG memprakirakan hujan berintensitas sedang hingga lebat terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

    Kondisi cuaca serupa berpotensi pula mengguyur wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan.

    Selain itu wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

    Sedangkan hujan berintensitas lebat hingga sangat lebat diprediksi akan mengguyur wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku dan Papua.

  • Ketiadaan Gaji Tetap Halangi Pekerja Informal untuk Mengakses Pembiayaan Rumah

    Ketiadaan Gaji Tetap Halangi Pekerja Informal untuk Mengakses Pembiayaan Rumah

     

    7cloud.asia – Memiliki hunian sendiri merupakan impian semua orang. Tak sedikit di antaranya bahkan rela mengangsur hingga puluhan tahun dengan skema kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun sayangnya, tak semua orang bisa mengakses kredit perumahan itu.

    Sekarang bayangkan ada dua calon nasabah kredit perumahan. Pertama adalah seorang pegawai kantoran bergaji bulanan Rp5 juta. Dan yang kedua adalah seorang pemilik warung makan yang punya penghasilan tidak tetap, tapi ia mampu menabung Rp1 juta tiap pekan.

    Kemampuan bayar kedua nasabah tidak jauh berbeda, bahkan mungkin pemilik warung makan yang lebih tebal kantongnya. Namun, sudah menjadi rahasia umum bank akan lebih condong mengabulkan KPR pegawai kantoran ketimbang pemilik warung.

    Kenapa? Karena bank biasanya menilai kepastian pemasukan yang dibuktikan lewat slip gaji. Begitulah potret ketimpangan akses kredit perumahan di Tanah Air.

    Sistem penilaian bank umumnya lebih mengutamakan status pekerjaan formal. Padahal banyak individu potensial yang berasal dari pekerja informal memiliki kapabilitas membayar kredit.

    Mereka yang tersisih terganjal slip gaji

    Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026 menunjukkan ada 87 juta pekerja Indonesia (informal) yang kesulitan akses pembiayaan perumahan. Angka tersebut setara 57,80% dari seluruh penduduk bekerja.

    Komposisinya terdiri dari pekerja yang berusaha sendiri (31,36 juta), berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar (20,31 juta), pekerja keluarga atau tak dibayar (18,99 juta), pekerja bebas nonpertanian (7,56 juta), dan pekerja bebas pertanian (6,48 juta). 

    Sebagian besar kelompok ini berisiko tersisih dari pembiayaan perumahan formal karena tidak memiliki dokumen penghasilan tetap. 

    Sementara itu, data kebutuhan perumahan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menunjukkan ada 13,43 juta keluarga tanpa kepemilikan rumah dan 29,94 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

    Artinya, puluhan juta keluarga masih butuh bantuan agar bisa punya hunian yang layak.

    Skema seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya mencoba memberikan instrumen alternatif berupa skema tabungan perumahan wajib, tapi skema ini pun masih menggunakan mekanisme kelayakan perbankan pada umumnya, utamanya pembuktian penghasilan melalui dokumen formal.

    Acuan slip gaji tak lagi relevan

    Pada dasarnya, slip gaji hanya menunjukkan bahwa seseorang menerima penghasilan tetap yang tak menjamin kemampuan membayar angsuran seseorang.

    Dua referensi utama tentang Contractual Savings for Housing (CSH), dari Lea dan Renaud (1995) serta Dübel (2009) menunjukkan bahwa rekam jejak tabungan yang konsisten selama 18 hingga 24 bulan memberikan bukti yang jauh lebih kuat tentang disiplin keuangan dan komitmen seseorang membayar kredit.

    Temuan empiris di India terhadap platform pembiayaan rumahnya Syntellect/Reall menunjukkan pekerja informal memiliki risiko gagal bayar yang setara bahkan lebih rendah dari pekerja formal. Temuan ini diperoleh usai peneliti menganalisis lebih dari 14 ribu hipotek untuk pekerja informal menggunakan 200 titik data digital per nasabah.

    Pun, di Kenya, terbukti hampir 95% pekerja informal yang mendapat pinjaman untuk tujuan tertentu seperti perbaikan rumah, benar-benar menggunakan uangnya sesuai peruntukannya, bukan untuk hal lain.

    Solusi potensial: Arisan dan syariah

    Arisan sebetulnya bisa menjadi salah satu solusi menjawab persoalan ini. Arisan adalah bentuk sederhana dari sistem kredit berbasis komunal.

    Setiap anggota wajib menyetor secara rutin, dan kepatuhan mereka diawasi langsung oleh kelompok. Tekanan sosial kelompok menjadi mekanisme self-enforcing yang efektif menjamin kepatuhan membayar angsuran. 

    Praktik ini bukan hanya ada di Indonesia. Di Tanzania, kelompok tabungan komunitas VICOBA terbukti dapat membiayai perbaikan rumah di pedesaan, terutama untuk komunitas yang tidak terjangkau lembaga keuangan formal.

    Di Bangladesh, kombinasi micro-credit dari LSM dan program tabungan kolektif komunitas dimanfaatkan masyarakat miskin perkotaan untuk perbaikan rumah di berbagai jenis permukiman.

    Di Slovakia, skema Prvá Stavebná Sporiteľňa (P.S.S.) merintis infrastruktur originasi, layanan, dan manajemen risiko bagi pasar pembiayaan perumahan domestik ke puluhan ribu pinjaman kecil dalam waktu singkat.

    Memang tidak ada model tunggal yang mampu melayani seluruh heterogenitas pekerja informal Indonesia. Namun, prinsip tabungan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan kredit komunal seperti arisan memiliki preseden kuat dan telah diterapkan di banyak negara.

    Kembangkan konsep syariah

    Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, skema pembiayaan syariah juga membuka ruang solusi.

    Desain pembiayaan syariah memungkinkan hubungan tabungan, penggunaan rumah, dan kepemilikan bertahap. Jika kesulitan pembayaran, struktur musyarakah secara teoritis membuka ruang lebih luas untuk restrukturisasi dan penyesuaian kembali skema pembayaran atau porsi kepemilikan.

    Melalui Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), lembaga keuangan syariah dapat menerapkan skema kepemilikan bertahap berskema kepemilikan bersama yang kemudian porsi kepemilikan lembaga keuangan berkurang sejalan dengan pembayaran yang dilakukan nasabah. 

    Kombinasi tabungan berencana syariah dengan pembiayaan MMQ secara konseptual menawarkan koherensi dan klaim keadilan distribusional khas Tanah Air.

    Inisiatif PT Sarana Multigriya Finansial melalui skema sewa beli berbasis RTO/IMBT menunjukkan bahwa gagasan kepemilikan bertahap untuk kelompok berpenghasilan tidak tetap mulai diuji di Indonesia, meskipun skema ini tidak identik dengan MMQ.

    Menanti kepercayaan itu datang

    Seluruh rekomendasi ini memang masih dalam tahap hipotesis. Tapi siap diujicobakan dengan berbagai instrumen kebijakan eksisting.

    POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif membuka ruang penilaian kredit berbasis data alternatif. Ini bisa dikembangkan ke sektor perumahaan dengan azas keberhati-hatian tinggi terkait persetujuan pemilik data, privasi, kualitas data, dan perlindungan konsumen.

    Pengalaman program Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018 hingga 2022 menunjukkan keberhasilan program perumahan untuk pekerja informal sangat bergantung pada kualitas pendampingan masyarakat.

    Artinya, opsi basis ekosistem tersedia, tetapi belum membentuk satu arsitektur program tabungan perumahan yang terpadu.

    Realitas pekerja sangat beragam. Pengemudi ojek daring di Jakarta dan petani penggarap di Flores memiliki karakteristik ekonomi, pola arus kas, dan konteks sosial yang berbeda secara fundamental. Dibutuhkan rekam jejak penghasilan dan kredit lebih lanjut untuk menjembataninya.

    Tetapi, mempertahankan dokumen penghasilan formal sebagai pintu utama pembiayaan perumahan berisiko membuat jutaan pekerja informal tetap tidak terbaca oleh sistem pembiayaan perumahan.

    Pertanyaannya bukan apakah pekerja informal layak dipercaya, melainkan apakah sistem kita cukup matang untuk mempercayai mereka.


    Ratna Indriani, Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Buruknya Polusi Udara Adalah Cermin Kegagalan Pemerintah Mengelola Lingkungan

    Buruknya Polusi Udara Adalah Cermin Kegagalan Pemerintah Mengelola Lingkungan

    7cloud.asia – Untuk mengatasi persoalan menurunnya kualitas udara setiap kali memasuki musim kemarau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah bergerak cepat.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya adalah akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.

    ”Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” tegas Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan.

    Wahyu meminta pemerintah untuk mengatasi polusi udara ini dari akarnya, dan bukan aksi insidental yang hanya menyentuh permukaan.

    Baca: Memasuki Musim Kemarau, Polusi Udara di 5 Kota Indonesia Memburuk

    Pemerintah diminta mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.

    “Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tegas Wahyu.

    WALHI menekankan berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan mengurangi polusi udara.

    Pertama, pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999;

    Baca: Kawasan Rendah Emisi Efektif Turunkan Polusi Udara

    Kedua, penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.

    Untuk itu, WALHI mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik, yakni mempercepat transisi energi bersih,

    Pemerintah juga diminta memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, membatasi penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara.

    Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat.

  • Ketimpangan Agraria Jerat Petani di Indramayu

    Ketimpangan Agraria Jerat Petani di Indramayu

    7cloud.asia – Ketimpangan kepemilikan lahan yang masih dialami petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjadi salah satu penyebab utama petani sulit meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan.

    Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri membeberkan data riil di lapangan di mana rata-rata luas lahan yang digarap oleh petani di salah satu lumbung padi nasional itu tidak mencapai batas ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Menurut catatannya, rata-rata kepemilikan lahan petani di Indramayu hanya 0,4 hektare atau sekitar 4000 meter persegi.

    ”Padahal skala ekonomi kalau petani itu mau sejahtera minimal 2,5 hektar,” ujar Rokhmin Dahuri dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria,di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

    Baca: Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan

    Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menilai persoalan agraria bukan hanya terjadi di Indramayu, melainkan menjadi masalah nasional yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan aset produksi di Indonesia.

    Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, ada 0,2 persen pengusaha besar yang punya lahan sekitar 70 persen dari total lahan di Indonesia. Menurutnya ini sangat tidak adil.

    Rokhmin menegaskan reforma agraria harus dijalankan lebih serius agar petani dan nelayan memiliki akses ekonomi yang lebih adil. Menurutnya, tanpa pembenahan distribusi lahan, kesejahteraan masyarakat kecil akan sulit tercapai.

    “Pemerintah yang berhasil itu pemerintah yang mampu menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

    Baca: Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian

    Selain menyoroti persoalan kepemilikan lahan, Rokhmin juga memberi perhatian terhadap kondisi ekonomi di jalur Pantura Jawa Barat.

    Ia menilai aktivitas industri dan perdagangan di sejumlah wilayah mulai mengalami perlambatan sehingga berdampak pada meningkatnya pengangguran dan melemahnya daya beli masyarakat.

    Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan.

     

  • Film “Keluarga Suami Adalah Hama” Angkat Konflik Mertua-Menantu dari Kisah Nyata Sutradara

    Film “Keluarga Suami Adalah Hama” Angkat Konflik Mertua-Menantu dari Kisah Nyata Sutradara

    7cloud.asia – Cerita soal perseteruan mertua dan menantu, sulitnya tinggal serumah dengan keluarga pasangan hingga cekcok suami istri masih menjadi perdebatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

    Konflik itu pula yang diangkat dalam film Keluarga Suami Adalah Hama. Film garapan Anggy Umbara ini disebut menghadirkan cerita yang realistis dan emosional karena terinspirasi dari pengalaman pribadi sang sutradara.

    Dalam jumpa pers di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026), Anggy mengaku banyak adegan dalam film tersebut diambil dari dinamika rumah tangganya sendiri. “Ini saya rasakan sekali dari dekat point of view first person shooter-nya,” kata Anggy.

    Ia mengungkapkan, pengalaman emosional sang istri menjadi fondasi utama dalam membangun karakter Intan di film tersebut. Anggy mengaku sering melihat istrinya menangis akibat konflik internal keluarga.

    “Ya udah saya merasakan semuanya dari mulai Intan, istri saya sering nangis, saya sering mendapatkan dia menangis,” ujarnya.

    Menurut Anggy, konflik dalam film itu bukan sekadar persoalan kecil rumah tangga, melainkan perseteruan panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun antara orang-orang terdekatnya.

    “Terus pertempuran antara istri dan almarhum ibu saya tuh selama belasan tahun gitu,” ungkapnya.

    Tak hanya terinspirasi dari pengalaman pribadi, Anggy juga memasukkan percakapan nyata ke dalam naskah film. Ia mengaku sempat membaca pesan singkat di ponsel istrinya yang menyebut sang ibu mertua dengan istilah “Mak Lampir”.

    “Sebenarnya ada beberapa gitu ya tapi yang paling exact itu pas ada WhatsApp-nya temennya istri saya, terbaca di saya gitu. Itu dia bilang ibu saya tuh, ‘Bentar ya Mak Lampir datang,’ gitu,” katanya.

    Istilah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam adegan film demi menghadirkan kesan yang lebih realistis.

    “Mak Lampir datang, jadi dia mendeskripsikan ibu saya sebagai seorang Mak Lampir. Terus itu saya masukin ke dalam Keluarga Suami Adalah Hama,” lanjut Anggy.

    Meski mengangkat luka lama keluarganya, Anggy memastikan sang istri mendukung penuh proyek film tersebut. Bahkan, istrinya disebut sudah menonton hasil akhirnya dan menanggapinya dengan santai.

    Film Keluarga Suami Adalah Hama dibintangi Raihaanun, Omar Daniel, Meriam Bellina, Sitha Marino, dan Jeremie Moeremans. Film ini menyoroti rumitnya hubungan pernikahan ketika campur tangan keluarga mulai memicu konflik.

    “Film ini bakal jadi cerminan yang tepat untuk kita yang akan menikah atau mereka yang sudah menikah. Di film ini akan digambarkan apa akibatnya jika suami istri tidak saling kerja sama dan saling backup. Menurut aku, orang tua dan mertua juga tidak boleh terlalu ikut campur masalah rumah tangga anak dan menantunya. Penting untuk saling respek,” jelas Omar Daniel.

    Film Keluarga Suami Adalah Hama dijadwalkan tayang di bioskop mulai 21 Mei 2026 dan menjadi potret perjuangan pasangan suami istri mempertahankan rumah tangga di tengah tekanan dari keluarga suami.

  • Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon: Harus Prioritaskan Perlindungan Hutan dan Warga

    Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon: Harus Prioritaskan Perlindungan Hutan dan Warga

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong penguatan aspek perlindungan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

    Catatan ini diberikan agar kebijakan tersebut berjalan akuntabel sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

    Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset (kompensasi) emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.

    Menteri Kehutanan menyatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi perdagangan karbon sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap target pengurangan emisi.

    Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra F mengatakan, aturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian.

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    ”Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

    ICEL menilai pengaturan teknis tersebut merupakan langkah penting, namun perlu diikuti penguatan aspek implementasi agar prinsip perlindungan yang tercantum dalam aturan tidak berhenti pada pengakuan normatif.

    ICEL mencatat tiga hal yang perlu menjadi perhatian terkait Permenhut tentang perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan ini.

    Pertama, aspek penegakan hukum dan akuntabilitas dinilai perlu dipertegas agar mekanisme pengaduan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghasilkan kepastian tindak lanjut dan pemulihan.

    Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih perlu diperluas. Adam mengatakan peraturan telah menyebut informasi perdagangan karbon harus tersedia dan dapat diakses publik, namun belum merinci jenis informasi apa saja yang wajib dibuka serta mekanisme penyediaannya.

     

    Baca: Komersialisasi Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    “Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” katanya.

    Ketiga, ICEL menilai ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek perdagangan karbon masih perlu diperkuat.

    Dalam pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK), pelaku usaha diwajibkan menyampaikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

    Menurut ICEL, masyarakat terdampak perlu mendapat ruang yang lebih memadai untuk menguji, menyanggah, atau memberikan keberatan terhadap informasi yang diajukan.

    Hal ini agar proses persetujuan berjalan transparan dan dapat mencegah potensi konflik sosial maupun praktik greenwashing (strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu tampak lebih berkelanjutan dibanding kenyataan).

    Baca: Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menambahkan perdagangan karbon perlu dijalankan dengan memastikan kepentingan masyarakat lokal dan adat terlindungi.

    “Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya.

    Ia juga mengingatkan mekanisme offset emisi perlu ditempatkan sebagai pelengkap strategi iklim yang lebih luas, termasuk upaya menghentikan deforestasi, menjaga hutan alam yang tersisa, serta mendorong transisi energi.

    Trend Asia dalam laporan 2022 menyebut program co-firing biomassa di 52 lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi menimbulkan kebutuhan lahan sekitar 2,33 juta hektare untuk pembangunan hutan tanaman energi.

    Hal ini menurutnya dapat menambah emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun jika tidak dikelola hati-hati.

    Trend Asia berharap Permenhut terbaru dapat diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masyarakat agar perdagangan karbon sektor kehutanan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

  • Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Mengancam Ribuan Spesies Jamur

    Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Mengancam Ribuan Spesies Jamur

    7cloud.asia – Daftar Merah IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam) menyebut, 411 dari 1.300 spesies jamur di seluruh dunia terancam punah, salah satunya akibat kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

    Daftar Merah IUCN, merupakan inventarisasi paling komprehensif di dunia tentang status konservasi global dan risiko kepunahan spesies biologis

    Upaya terbaru untuk menganalisa ratusan spesies jamur di seluruh dunia mengungkapkan bahwa hampir satu dari tiga jamur yang dipelajari kini terancam punah.

    Para ahli dan ilmuwan warga di seluruh dunia telah membantu menilai 482 spesies jamur baru dalam beberapa tahun terakhir, sehingga jumlah total dalam Daftar Merah IUCN menjadi 1.300. Dari jumlah tersebut, setidaknya 411 dianggap berisiko punah.

    Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengidentifikasi perluasan pertanian dan perkotaan sebagai penyebab utama hilangnya habitat jamur secara cepat.

     Baca: Mengenal Jamur, Tumbuhan yang Bermanfaat Tetapi Terabaikan

    Organisasi tersebut mengatakan pekan lalu bahwa deforestasi untuk produksi kayu, penebangan ilegal, dan pembukaan lahan untuk pertanian menempatkan setidaknya 198 spesies berisiko punah.

    Ditambahkan, perubahan iklim juga berdampak pada populasi jamur di seluruh dunia, dengan perubahan pola kebakaran di AS secara langsung mengancam kepunahan lebih dari 50 spesies jamur.

    Sangat Penting bagi Kehidupan di Bumi
    Jamur adalah kerajaan terbesar kedua setelah hewan, dengan perkiraan 2,5 juta spesies, di mana sekitar 155.000 di antaranya telah diberi nama.

    Selain sebagai sumber makanan dan digunakan dalam produksi minuman, jamur juga digunakan untuk mengembangkan obat-obatan.

    Jamur digunakan dalam pembersihan lokasi yang terkontaminasi karena kemampuannya untuk mengonsumsi dan menguraikan polutan lingkungan. Jamur juga melakukan berbagai fungsi penting yang mendasari kehidupan di planet Bumi.

     Baca: Spesies Baru Jamur Morel dari Gunung Rinjani

    Peran jamur mulai dari menguraikan materi organik kompleks, yang membantu mengembalikan nutrisi penting ke tanah, hingga membantu mengatur erosi tanah dan mempertahankan kelembapan, meningkatkan kemampuan tanah untuk menyimpan karbon.

    Jamur juga membentuk hubungan yang saling menguntungkan dengan organisme lain, suatu proses yang dikenal sebagai simbiosis.

    Ikatan simbiosis diperkirakan sangat penting bagi lebih dari 90% spesies tumbuhan, memungkinkan kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan ketahanan mereka di berbagai ekosistem di seluruh dunia.

    “Jamur adalah pahlawan kehidupan yang tak dikenal di Bumi, membentuk fondasi ekosistem yang sehat,” kata Grethel Aguilar, Direktur Jenderal IUCN, seraya memuji kerja para ahli dan ilmuwan warga dalam menilai jamur secara global.

    “Sudah saatnya mengubah pengetahuan ini menjadi tindakan dan melindungi kerajaan jamur yang luar biasa, yang jaringan bawah tanahnya yang luas menopang alam dan kehidupan seperti yang kita kenal,” tambahnya.

    Baca: Perubahan Iklim Bikin Jamur Parasit Semakin Ganas