7cloud.asia – Memasuki musim kemarau, kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia kembali memburuk.
Hal ini terpantau dari hasil pemantauan udara dari situs AQI US yang menyebutkan jika sepanjang Mei 2026 tercatat polusi udara di lima kota besar di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Data pemantauan menunjukkan Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat,” sementara Surabaya, Medan dan Semarang berada pada kategori “sedang,” namun berisiko bagi kelompok rentan.
Karena itu, WALHI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera membuat kebijakan tepat arah guna menghadapi persoalan ini.
Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, puncaknya terjadi pada 9 Mei 2026, di mana indeks PM2,5 tercatat sebesar 189.
Baca: Efektif Turunkan Polusi Udara, Kawasan Rendah Emisi di Jakarta Akan Diperluas
Kondisi ini diperparah oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178), yang menunjukkan polusi lintas wilayah.
Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang namun tetap berisiko bagi kelompok rentan.
Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.
Merespon kondisi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukanlah fenomena musiman atau insidental, melainkan akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.
”Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” tegas Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional.
Baca: Dampak Polusi Udara di Jakarta Pada Pekerja
WALHI mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batubara (termasuk captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan.
Selain itu, karhutla secara berkala memperburuk kondisi, ditambah keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi.
Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi, jika merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Paparan polusi berupa PM 2,5 berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.
Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.
“Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tegas Wahyu.

Leave a Reply