7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi menjaga kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Merujuk pada Pasal 28 huruf H UUD 1945, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, dengan artian menjamin kualitas udara yang bersih.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan, salah satu penyumbang polusi udara terbesar adalah sektor transportasi.
Polusi udara terutama disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar.
“Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kita perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujar Hanif, Rabu (12/3/2025).
Baca: Apakah uji emisi di Jakarta tetap berlanjut?
Hanif menjelaskan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan uji kelayakan ulang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.
“Kementerian LH mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mendukung arahan Menteri LH terkait uji emisi kendaraan.
Hal tersebut selaras dengan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi yaitu sebesar 67.03 persen.
Baca: Pengembangan hutan kota di kawasan industri
Ia menjelaskan, uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di DKI Jakarta.
“Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat 3 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang,” ungkapnya.
Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kementerian LH sudah melakukan pelatihan teknisi uji emisi dengan jumlah 449 peserta dan 234 bengkel.
DLH juga telah melakukan integrasi sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya).
Tujuan kegiatan ini, agar kendaraan luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta tidak terkena kebijakan disinsentif parkir dan kebijakan tilang uji emisi.
“Tentu dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi ini bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan khususnya kategori N dan O, dan bisa mendapatkan data akurat terhadap baku mutu emisi, sehingga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran ke depannya,” tandasnya.

Leave a Reply