Seperti Ini Korupsi dan Kolusi Dipraktikkan dalam Birokrasi

Written by

in

7cloud.asia – Selain menganalisis hasil kuisioner, Tim Universitas Airlangga juga menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di tiga kota yakni Surabaya, Malang, dan Madiun.

FGD ini dihadiri oleh informan internal, pakar, dan eksternal, termasuk penyedia barang dan jasa (vendor) dari 27 kota dan kabupaten untuk mendalami fenomena korupsi ini.

Dari hasil FGD, tim menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi bagian tak terpisahkan dari rantai korupsi yang dimanfaatkan untuk mengakomodasi kebutuhan politik pengambil keputusan.

Dalam sistem yang tidak independen, penyedia tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku yang terlibat dalam praktik kolusi atau gratifikasi untuk memenangkan proyek. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki sifat “fungsional” untuk memperlancar proses bisnis.

Tekanan dan persaingan dalam dunia penyedia jasa mendorong para vendor untuk terlibat dalam pusaran praktik korupsi, meskipun pada awalnya berniat bekerja secara profesional.

Ketidakpastian masa depan proyek dan sistem yang tidak adil memaksa penyedia mengikuti “aturan main yang tidak tertulis” agar tetap bisa bertahan.

Baca: Riset temukan masyarakat cenderung toleran terhadap korupsi

Sekalipun sudah ada sistem elektronik, informan kami mengaku masih ada celah di luar sistem untuk memenangkan pihak tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi sistem pengadaan, penyedia jasa mau tidak mau menjadi bagian dari rantai korupsi yang sistemis dan terus berulang.

Dalam sistem yang tidak akuntabel, korupsi menjadi cara untuk menciptakan “kepastian” di tengah ketidakpastian, baik bagi penyedia yang ingin mendapatkan proyek maupun bagi pejabat yang ingin memastikan loyalitas penyedia terhadap mereka.

Meskipun tampak menguntungkan pihak-pihak tertentu, mekanisme ini sebenarnya merugikan secara keseluruhan karena menghambat persaingan sehat, efisiensi, dan inovasi dalam pengadaan.

Studi tentang korupsi menunjukkan praktik-praktik seperti manipulasi pengadaan barang dan jasa, mark-up harga dan pengaruh kelompok politik mengakibatkan proyek-proyek pengadaan barang jasa publik menjadi lebih mahal dan tidak efektif.

Pendekatan sistemis dan individual
Berdasarkan temuan SPI KPK dan analisis tim Universitas Airlangga, tampaknya korupsi telah menjadi budaya, bahkan dinormalisasi oleh sebagian besar masyarakat.

Baca: Profil OCCRP yang masukkan dalam daftar Pemimpin Terkorup Dunia

Dalam pengadaan barang dan jasa, perilaku korupsi dianggap memiliki sifat “fungsional” untuk mempertahankan usaha.

Sebagai mitra KPK, peneliti menilai penegakan hukum itu penting, tetapi tidak cukup. Pencegahan harus dilakukan secara individual dan sistemis.

Pendidikan antikorupsi serta penguatan integritas harus diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan bagi whistleblower juga perlu diperkuat agar pelaporan korupsi lebih efektif.

Dari segi sistem, kemauan politik harus diperkuat melalui keteladanan pemimpin dan reformasi hukum dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Independensi lembaga pemberantasan korupsi harus dikembalikan sembari memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pengawasan menjadi efektif dan berkelanjutan.

Hal yang tidak kalah penting adalah bahwa selama masyarakat masih menormalisasi gratifikasi dan menjadi bagian dari korupsi, jangan berharap perubahan akan terjadi.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Nurul Jamila Hariani (Lecturer at Public Administration Department and Researcher at Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG), Universitas Airlangga)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *