Pemerintah Kota Jakarta Pusat Wajibkan Seluruh RW Miliki Bank Sampah

Written by

in

7cloud.asia – Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mewajibkan seluruh rukun warga (RW) di daerahnya harus memiliki bank sampah guna memastikan kebersihan lingkungan.

Dari data yang dimiliki Pemerintah kota, dari total 386 RW di Jakarta Pusat, sebanyak 77 RW belum memiliki bank sampah.

Karena itu Pemkot Jakarta Pusat terus mendorong segera terbangunnya bank sampah di 77 RW tersebut.

Selain itu, ada 66 RW yang memiliki bank sampah, namun hanya ada bangunan saja sedangkan aktivitas di RW tersebut tidak ada. Sementara, bank sampah di 243 RW masih aktif.

“Permasalahan sampah merupakan isu prioritas yang harus segera ditangani, pengelolaan sampah secara efektif dan efisien harus dijalankan semua pihak,” kata Arifin di Jakarta, Kamis (13/2/2025) sebagaimana dikutip Antaranews.com

Baca: Dana Lingkungan berikan angin segar bagi pengelolaan Bank Sampah

Arifin menjelaskan bahwa program 100 hari kerja yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno itu adalah kebersihan lingkungan dengan terbangunnya bank sampah di setiap RW.

Dengan adanya bank sampah, maka kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah mulai dari lingkup terkecil, yaitu RT/RW dapat meningkat.

“Saya minta dukungan dan partisipasi para RW untuk berkoordinasi dengan para RT agar dapat menggerakkan warganya melakukan pemilahan sampah dan menjadi nasabah bank sampah di masing-masing RW,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi pelayanan kebersihan.

Retribusi sampah akan mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta tahun 2025 ini.

Baca: Jumlah warga yang memilah sampah di Jakarta Pusat meningkat

“Penerapan retribusi kebersihan rumah tangga spiritnya adalah bagaimana masyarakat lebih peduli untuk memilah dan memilih sampah dari rumah,” kata Asep di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa retribusi pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Karenanya, kata Asep, masyarakat yang sudah menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi kebersihan.

Untuk itu Asep mengajak semua masyarakat bisa menjadi nasabah bank sampah, selain tidak dikenakan retribusi mereka juga ikut serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Jadi masyarakat yang tidak ingin dikenakan retribusi maka pilihannya adalah menjadi anggota nasabah bank sampah atau dia melakukan pemilihan sampah dari rumah,” ujarnya.

Baca: Bank sampah di Malaka, Jakarta Timur beroperasi di jalanan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *