Menakar Kemungkinan Membuat Food Estate di Merauke yang Memenangkan Semua Pihak

Written by

in

7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan terus melanjutkan program lumbung pangan (food estate) di Merauke, Papua Selatan, sebagai langkah untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Program food estate di Merauke ini menjadi sorotan publik karena adanya rencana pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas pertanian dikhawatirkan akan mengakibatkan dampak serius pada lingkungan.

Niat untuk mencapai swasembada pangan dengan membangun food estate termasuk di Merauke memang baik. Namun, perlu dipastikan konsep pertanian modern dan tradisional (berbasis adat) tidak bertabrakan satu sama lain.

Begitu pula dengan pelestarian keanekaragaman hayati harus menjadi perhatian. Upaya membangun pertanian massal harus mempertimbangkan perlindungan biota yang berisiko tersingkirkan saat hutan dikonversi menjadi lahan pertanian.

Dalam hal ini, pengaturan lanskap hutan sangatlah penting untuk memastikan keseimbangan antara ruang-ruang dengan fungsi produksi (seperti pertanian dan perkebunan) serta fungsi konservasi lingkungan.

Keduanya, sebagaimana tertuang dalam buku saya bersama kolega, sangat krusial untuk berjalan secara beriringan.

Baca: Tanpa food estate baru Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

Keseimbangan dalam pemanfaatan ruang juga menjadi salah satu perhatian penulis bersama rekan-rekan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pandangan kami tercantum dalam kertas kebijakan (belum dipublikasi) beserta hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh Presiden Prabowo setidaknya lima tahun ke depan.

Penulis menganggap adaptasi hasil penelitian kami dalam pengembangan kawasan pertanian di Merauke tidak terlalu sulit, asalkan ada kemauan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan.

Tujuannya agar program lumbung pangan tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat lokal, keberlanjutan ruang-ruang adat.

Keuntungan utama dari pengembangan model harmonisasi ruang ini adalah lahan perburuan, lahan pertanian dan budaya masyarakat adat di sekitar kawasan lumbung pangan di Merauke tidak terlalu terganggu.

Artinya, lahan-lahan yang diprioritaskan untuk pertanian adalah hasil negosiasi dengan masyarakat adat.

Adapun lahan ini, berdasarkan pengamatan penulis selama ini, merupakan lahan-lahan yang non-utama dari masyarakat adat—biasanya terletak di perbatasan dan bekas objek sengketa antarkawasan adat.

Baca: Gegara menolak food estate Merauke masyarakat adat jadi korban intimidasi 

Pertimbangan keberagaman hayati dalam food estate juga mendukung pemenuhan komitmen Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi setidaknya 30 persen dari total luas wilayah pada 2030.

Menurut penulis, kawasan konservasi ini juga dapat beririsan dengan ruang-ruang yang dikelola masyarakat adat.

Untuk memberdayakan masyarakat adat, pemerintah dapat mempertimbangkan pembagian sebagian hasil keuntungan lumbung pangan untuk modal pengelolaan tanah ulayat yang berkelanjutan (misalnya pemanfaatan madu, buah, akar, dan sebagainya).

Artinya, kalau pemerintah menginginkan lumbung pangan di kawasan Merauke dan sekitarnya seluas 1,6 juta hektare, maka kawasan yang diharmonisasikan sebaiknya lebih luas lagi.

Bahkan, perencanaan ini perlu ruang satu kabupaten ataupun daerah di sekitarnya yang juga menjadi lokasi lumbung pangan.

Perencanaan serupa pernah penulis lakukan bersama tim—termasuk lembaga masyarakat sipil nasional serta lokal—untuk membantu kinerja Pemerintah Papua (dulu Irian Jaya) pada 1997.

Oleh karena itu, pemerintah juga perlu menyelaraskan model perencanaan lumbung pangan tersebut dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang di Merauke maupun Tanah Papua.

Harapannya, program pemerintah dapat berjalan selaras dengan rencana pengembangan di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jatna Supriatna (Professor of Conservation Biology, Universitas Indonesia)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *