7cloud.asia – Negara-negara berkembang dan rentan yang hadir di Konferensi Iklim PBB ke-29 atau COP 29 di Baku Azerbaijan, menuntut kejelasan tentang komitmen negara maju terkait pendanaan iklim.
Selama ini, negara-negara maju berkontribusi terhadap 80 persen emisi historis global, sehingga mereka harus meningkatkan pendanaan iklim bagi negara miskin dan berkembang sesuai dengan polluters pay principle.
“Keterlambatan mobilisasi pendanaan iklim akan semakin mengancam kesejahteraan kelompok rentan dan menjauhkan kita dari target membatasi kenaikan suhu bumi 1,5 derajat celcius”, kata Syaharani, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL dalam keterangan persnya (14/11/2024).
Berdasarkan Perjanjian Paris (2015), negara-negara maju dalam Annex I dan II wajib membayar pendanaan iklim sebagai bentuk prinsip Common But Differentiated Responsibility (CBDR).
Banyak pihak berharap COP 29 dapat menyepakati komitmen pendanaan yang mencakup tiga pilar aksi iklim: mitigasi, adaptasi serta kehilangan dan kerusakan (loss and damage fund) yang sesuai dengan kebutuhan global.
Baca: Delegasi Indonesia dinilai tak punya pesan kuat soal Pendanaan Iklim
COP 29 juga disebut sebagai COP Finance karena bahasan utamanya adalah mobilisasi pendanaan iklim. Salah satu target pendanaan baru dalam pertemuan itu adalah New Collective and Quantified Goal (NCQG).
Namun, di awal pembahasan, rancangan draft untuk tujuan pendanaan baru ini sudah ditolak oleh negara-negara G-77 karena dianggap belum memenuhi harapan. Hal ini tentu membuat komitmen mobilisasi pendanaan iklim masih jauh dari target pertemuan.
Komitmen pendanaan iklim menjadi persoalan yang pelik. Sejak 2009 melalui Copenhagen Accord, negara-negara maju bersepakat memberikan dana iklim kolektif senilai 100 miliar dolar per tahun untuk membantu negara-negara miskin dan berkembang.
Namun, komitmen tersebut sulit terealisasi karena sifat Accord yang tidak mengikat. Jumlah pendanaan iklim dalam kesepakatan itu juga masih jauh dari kebutuhan.
Berdasarkan perhitungan terbaru, pendanaan iklim setidaknya membutuhkan 8 triliun dolar per tahun hingga tahun 2030.
Baca: COP 29 diharapkan hasilkan pengembangan skema baru Pendanaan iklim
Syaharani menilai pendanaan iklim bukan hanya soal mendapatkan uang, tetapi memastikan pendanaan yang adil. Saat ini, hampir 90 persen pendanaan iklim global ditujukan untuk mitigasi,
“Padahal kerugian ekonomi akibat perubahan iklim diproyeksikan akan mencapai 447-894 miliar dolar per tahun pada 2030. Itu belum termasuk kerugian non-ekonomi,” katanya.
Urgensi ini menuntut alokasi pendanaan yang lebih besar bagi adaptasi dan loss and damage fund, terutama mengingat banyak program mitigasi di Indonesia.
Penerapan co-firing PLTU dan pembangunan energi terbarukan skala besar, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) misalnya, justru menurunkan daya adaptif karena merusak ekosistem.

Leave a Reply